by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 14 Agu 2018
Daftar Challenge Berbahaya di Media Sosial yang Mengancam Keselamatan Remaja
Media sosial yang saat ini sedang booming dan sangat beragam tentu akan sangat menarik minat masyarakat termasuk para remaja untuk menggunakannya. Banyak
Tips Sukses 29 Sep 2023
Pentingnya Website untuk Bisnis MLM
Dengan semakin berkembangnya kebutuhan akan internet, membuat hampir semua sektor bisnis berlomba-lomba untuk mendapat tempat di dunia digital. Bisnis multi
Tips 14 Mei 2022
Kenali Beberapa Cara Merawat Tombol Starter Motor
Tombol starter motor atau electric starter memiliki fungsi yang cukup penting, dan memudahkan untuk menghidupkan mesin hanya dengan menekan
Sharing 11 Jul 2022
Resep Minuman Penurun Kolesterol setelah Makan Banyak Daging
Makan makanan penuh daging dan lemak pasti akan meningkatkan kolesterol di dalam darah. Kondisi ini tidak sehat untuk tubuh. Untuk menjaga kadar kolesterol
Ibu Dan Anak 9 Feb 2017
Cara Merawat Anak yang Mengalami Sariawan
Kasus sariawan yang dialami sekitar satu dari lima orang dianggap mengganggu aktivitas, seperti makan, minum, dan menyikat gigi akan terasa sakit. Sariawan
Sharing 24 Okt 2023
Berbagai Keunggulan Kemasan Kreatif dan Menarik dari Kemasindo untuk Bisnis Anda
Kemasan adalah salah satu senjata dalam dunia bisnis saat ini. Melalui kemasan konsumen mampu memberikan penilaian terhadap karakter dan citra produk. Melalui