
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 3 Agu 2024
Berikut adalah Makanan yang Wajib untuk Dikonsumsi Saat Sedang Haid
Setiap sebulan sekali pasti wanita mengalami haid Terkadang saat kita mengalami haid perut kita akan terasa sakit atau nyeri diikuti dengan mood
Kecantikan 29 Apr 2024
Tips Memilih Warna Cat Rambut yang Cocok
Siapa di sini yang gemar bereksperimen dengan warna cat rambut yang tak biasa? Rasanya menyenangkan, ya, bisa mencoba berbagai warna rambut untuk
Sharing 5 Maret 2020
Pilihan Kartu Kredit Syariah Terbaik yang Bebas Riba
Kebanyakan orang menginginkan pola hidup yang praktis, di mana segala hal akan dapat berjalan dengan mudah serta tanpa kendala. Hal ini tentunya akan dapat
Nasional 16 Jan 2020
Rakyat Melihat dan Merasakan: Presiden Joko Widodo Melemahkan KPK
Dengan adanya Dewan Pengawas KPK, yang diangkat oleh presiden dengan perpres no 91 tahun 2019, menurut ICW, itu merupakan penghambat proses pemberantasan
Tips 14 Mei 2025
Cara Efektif Membangun Backlink dan Kepercayaan dengan Strategi Guest Post
Dalam dunia digital saat ini, membangun backlink menjadi salah satu aspek penting dalam Search Engine Optimization (SEO). Backlink yang berkualitas dapat
Sharing 28 Okt 2024
Program dan Kegiatan PAFI Pulau Jiew
PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia) Pulau Jiew adalah cabang dari organisasi profesi PAFI yang bertujuan mengembangkan bidang farmasi di Indonesia dan