
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 2 Agu 2024
Cara Cepat Melupakan Mantan yang Paling Kamu Cintai
Merelakan seseorang yang pernah kita cintai adalah salah satu hal yang paling sulit dalam hidup. Namun, meskipun terasa seperti dunia kita runtuh, penting
Pendidikan 12 Apr 2025
Biaya Kuliah IPB: Informasi Penting untuk Calon Mahasiswa Baru
Bagi calon mahasiswa baru yang bercita-cita untuk melanjutkan pendidikan di Institut Pertanian Bogor (IPB), memahami rincian biaya kuliah adalah hal yang
Sharing 4 Agu 2025
Ternyata Nonton Film Horor Memberikan Dampak Positif Bagi Kesehatan Tubuh Lho
Sekarang ini film-film yang berbau mistik semakin banyak, baik itu buatan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri seperti Korea, Thailand, Jepang dan
Bisnis 5 Jun 2025
Jasa SEO untuk Bimbel Online: Strategi Promosi Website Edukasi Trading Gratis
Dalam era digital saat ini, banyak bisnis yang berlomba-lomba untuk mendapatkan perhatian di dunia maya, termasuk jasa SEO dan bimbingan belajar online. Salah
Tips 17 Mei 2025
Tips Mahir Mainkan Tigreal, Hero Tank Andalan Mobile Legends
Tigreal menjadi pilihan favorit banyak pemain karena durabilitas dan kemampuan crowd control (CC) yang luar biasa. Ia berperan sebagai inisiator serangan,
Sharing 17 Feb 2017
Wisata di Kepulauan Seribu - Jika anda senang untuk melakukan kegiatan bahari, maka salah satu tempat wisata yang harus anda kunjungi di indonesia adalah