
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 19 Apr 2025
Mengungkap Biaya Pendidikan POLRI yang Harus Disiapkan Calon Prajurit
Menjadi seorang prajurit POLRI adalah impian banyak orang, tetapi sebelum menggapai cita-cita tersebut, calon prajurit harus mempersiapkan berbagai hal, salah
Tips 7 Apr 2025
Rahasia Engagement Tinggi: Pakai Jasa View Facebook yang Terpercaya
Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi salah satu platform terpenting untuk berinteraksi dan membangun hubungan dengan audiens. Khususnya di
Tips Sukses 4 Agu 2021
Cara Meningkatkan Engagement Instagram, Simak Tips Berikut Ini
Meningkatkan engagement Instagram adalah salah satu teknik promosi di sosial media. Dengan menggunakan social media marketing, kita bisa membuat brand
Pendidikan 20 Maret 2025
Berapa Passing Grade Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau Tahun Ini?
Setiap tahun, ratusan calon mahasiswa berlomba-lomba untuk memperebutkan kursi di berbagai fakultas di Universitas Riau, termasuk di Fakultas Perikanan dan
Tips 25 Maret 2025
Ada Berapa Jenis Strategi Pemasaran Online yang Bisa Dicoba Tanpa Website?
Pemasaran online telah menjadi salah satu kebutuhan penting bagi setiap bisnis, baik besar maupun kecil. Dengan berkembangnya teknologi dan media sosial, ada
Pendidikan 2 Jan 2024
Pentingnya Menetapkan Tujuan dan Resolusi Tahun Ajaran Baru
Tahun ajaran baru merupakan awal dari perjalanan baru, baik dalam hal akademik maupun non-akademik. Tahun ajaran baru merupakan kesempatan bagi Anda untuk