
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 15 Maret 2022
Ma'soem University Perguruan Tinggi Swasta Terbaik Dengan Biaya Terjangkau
Kuliah menjadi salah satu kata yang sudah tidak asing lagi bagi kamu. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan saat akan menempuh kuliah seperti jurusan, kampus
Tips Sukses 24 Apr 2025
Pentingnya Kualitas Produk dan Layanan dalam Membangun Brand Equity
Dalam dunia bisnis yang kompetitif saat ini, membangun brand equity yang kuat menjadi prioritas utama bagi banyak perusahaan. Brand equity, atau ekuitas merek,
Sharing 30 Agu 2024
Kongres Pacific Association of Quantity Surveyors Perkuat Ketrampilan Profesional
Kabar gembira bagi para profesional survei kuantitas dan manajemen biaya internasional! Kongres Pacific Association of Quantity Surveyors (PAQS) 2022 akan
Tips Sukses 9 Jan 2026
Manfaat Backlink dan Pentingnya Menggunakan Jasa Backlink untuk Website Anda
Di era digital yang semakin kompetitif, memiliki website saja tidak cukup untuk bersaing di mesin pencari seperti Google. Agar website dapat ditemukan oleh
Panduan Lengkap Memilih Program Studi di IPDN untuk Calon Praja Baru
Memilih program studi di IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) adalah langkah yang sangat penting bagi calon praja baru. Dengan berbagai pilihan program
Sharing 15 Jul 2024
Cara Makan Pizza Orang Italia, Boleh Pakai Tangan
Buat sebagian orang Indonesia, menyantap makanan apa pun gak begitu memerlukan aturan khusus. Namun, di berbagai belahan dunia, seperti Italia, makanan