
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 21 Jul 2020
3 Cara Untuk Menghindari Budaya Konsumerisme Untuk Sekarang Ini
Menurut KBBI, Konsumerisme adalah paham atau gaya hidup yang menganggap barang-barang (mewah) sebagai ukuran kebahagiaan, kesenangan, dan sebagainya. Budaya
Tips 11 Maret 2023
Varian Mobil SUV Brand Toyota Pilihan Terbaik Bagi Anda
Toyota merupakan salah satu perusahaan otomotif yang mendominasi pasar mobil di Indonesia selama bertahun-tahun, memang mantap. Merk mobil
Pendidikan 12 Jun 2025
Cara Belajar Efektif untuk Tes Masuk STAN dengan Tryout Online STAN Kemampuan Verbal
Menghadapi ujian masuk STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) adalah momen yang krusial bagi banyak calon mahasiswa. Salah satu strategi efektif untuk
Pendidikan 13 Okt 2023
Polemik Penerapan Sistem Zonasi PPDB
Di Jawa Timur pada tahun ajaran 2023 ini, ada sejumlah perubahan aturan PPDB. Salah satunya sistem zonasi antar Kecamatan dihapuskan, dan diganti menjadi
Pendidikan 21 Maret 2025
Latihan Listening TOEFL: Pola Soal yang Sering Muncul dan Cara Menjawabnya
Latihan Listening TOEFL merupakan salah satu aspek penting dalam mempersiapkan ujian TOEFL. Pada bagian ini, peserta ujian akan dihadapkan pada berbagai jenis
Tips 6 Des 2022
Manfaat Menggunakan Jasa Travel Saat Berlibur ke Bali
Kini ada banyak penyedia layanan Bali Travel untuk mempermudah wisatawan saat berlibur karena telah tersedia berbagai layanan dan fasilitas selama