
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Kecantikan 24 Jun 2024
Membuat Wajah Awet Muda dengan Perawatan Masker Alami
Kualitas kulit dapat menurun seiring bertambahnya usia. Menjadi lebih tipis, kehilangan lemak, dan tidak lagi tampak kencang dan sehalus dulu. Pembuluh darah
Pendidikan 25 Apr 2025
Catat Baik-Baik! Jadwal Ujian Mandiri IPB, Lokasi Ujian, dan Tanggal Pengumuman
Ujian mandiri IPB (Institut Pertanian Bogor) adalah salah satu kesempatan bagi calon mahasiswa untuk mendapatkan tempat di perguruan tinggi yang terkenal
Sharing 18 Jul 2024
Manfaat Tidur Cukup bagi Kesehatan Fisik dan Mental
Tidur merupakan kebutuhan penting bagi tubuh manusia. Tidur yang cukup memiliki banyak manfaat positif bagi kesehatan fisik dan mental seseorang. Kebanyakan
Tips 5 Agu 2023
Peran Penting Gudang dalam Bisnis dan Jenisnya
Gudang adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyimpan barang atau bahan dalam jumlah besar. Gudang biasanya digunakan oleh perusahaan atau bisnis yang
Sharing 29 Mei 2024
Peran Penting Persatuan Ahli Farmasi dalam Meningkatkan Kesehatan Masyarakat
Di tengah dunia kesehatan yang kompleks dan terus berkembang, ahli farmasi memainkan peran penting dalam memastikan akses dan penggunaan obat-obatan
Kesehatan 15 Feb 2023
Berbagai Keunggulan Produk Asuransi Warisan PFI Mega LIfe
Tidak dapat dipungkiri bahwa pandemi Covid-19 telah memberikan pelajaran berharga kepada semua untuk selalu memiliki persiapan terbaik demi masa depan, agar ke