
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 14 Agu 2017
Cara Mudah Mencegah Jerawat Muncul Lagi di Wajah
Cara Mudah Mencegah Jerawat Muncul Lagi di Wajah - Jerawat bisa dikatakan masalah utama yang paling sering dialami oleh semua orang. Kemunculan jerawat di
Pendidikan 12 Mei 2025
Tryout CPNS TIU Gratis: Uji Kemampuan TIU Tanpa Biaya Kapan Saja
Akhir-akhir ini, tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) menjadi salah satu cara yang paling dicari oleh para pencari kerja di Indonesia. Salah satu komponen
Pendidikan 22 Okt 2025
Strategi Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan Syariah dan Peran Lulusan Ma'soem University
Meskipun memiliki potensi besar, Perbankan Syariah di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan minat dan kepercayaan masyarakat secara
Bisnis 12 Okt 2025
Halo AI – AI Sales WhatsApp yang Bantu UMKM Naik Omzet Tanpa Ribet
Dalam dunia bisnis yang serba cepat dan digital, cara kita menjual produk atau layanan pun ikut berubah. Pelanggan kini lebih banyak berinteraksi lewat
Tips 10 Maret 2025
Tips Membuat Konten Review Blogger yang Menarik untuk Universitas
Dalam era digital saat ini, keberadaan blogger menjadi semakin penting, terutama bagi universitas yang ingin meningkatkan brand awareness mereka. Konten review
Tips 13 Apr 2025
Tips Membuat Konten Kampanye Media Sosial yang Viral dan Persuasif
Dalam era digital saat ini, kampanye politik melalui media sosial menjadi salah satu alat paling efektif untuk menjangkau pemilih dan membangun citra kandidat.