
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 25 Mei 2024
Cara Merebus Jengkol agar Empuk dan Tidak Bau
Ketika ingin memasak jengkol di rumah, seringkali hal yang menjadi kendala banyak orang adalah baunya yang menyengat tidak sedap sehingga menimbulkan
Kecantikan 7 Jun 2022
Hal tentang Sunscreen yang Harus Berhenti Kamu Percaya
Sejak kapan tahu hubungan antara matahari dan kanker kulit? Efek dari paparan sinar matahari dan perlindungan terhadapnya telah menjadi topik pembicaraan dan
Tips 14 Mei 2025
Meningkatkan Ranking Website Anda dengan Backlink melalui Media Sosial: Jasa SEO yang Efektif
Dalam dunia digital saat ini, memanfaatkan strategi pemasaran yang tepat sangatlah penting untuk meningkatkan visibilitas website Anda. Salah satu strategi
Sharing 10 Maret 2024
Resep Es Teler Santan Takjil Buka Puasa
Bikin es teler sebenarnya sangat mudah, apalagi jika ingin kuahnya santan manis gurih yang menggugah selera. Kebanyakan es teler yang dijual di luar mungkin
Nasional 16 Nov 2025
Harga Terjangkau, Fitur Melimpah Geely EX5 Siap Bersaing!
Geely kembali menarik perhatian publik Indonesia melalui kehadiran Geely EX5, sebuah SUV listrik modern yang menawarkan kombinasi antara harga terjangkau,
Pendidikan 4 Maret 2025
Latihan Soal CPNS 2026 Berbasis CAT: Simulasi Ujian Sebenarnya
Sebagai salah satu momen penting dalam karier profesional, ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menarik perhatian banyak orang. Tahun 2026 diharapkan