
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Ibu Dan Anak 20 Maret 2025
Tips Memilih Pampers Newborn dan Tisu Antiseptic untuk Kulit Sensitif
Memilih pampers newborn yang bagus sangat penting untuk kenyamanan bayi yang baru lahir, karena kulit mereka sangat sensitif dan membutuhkan perlindungan
Religi 7 Jul 2024
Manfaat Melaksanakan Ibadah Umrah Bersama Keluarga
Pergi ke Umrah adalah sesuatu yang diinginkan semua Muslim, sehingga punya banyak manfaat umroh Bersama keluarga. Selain karena pergi umrah memiliki banyak
Tips 19 Apr 2025
Ucapan Selamat Tahun Baru Islam Penuh Pengharapan untuk Keluarga dan Sahabat
Tahun baru Islam adalah momen yang sangat berarti bagi umat Muslim di seluruh dunia. Setiap tahun, kita memiliki kesempatan untuk merenungkan perjalanan hidup
Pendidikan 27 Feb 2025
Peran Pembelajaran Digital dalam Perubahan Lingkungan
Klimaaktiv-elearning.at adalah platform pembelajaran digital yang berfokus pada isu perubahan iklim dan keberlanjutan. Situs ini menawarkan berbagai sumber
Kesehatan 15 Sep 2017
Konsumsi Makanan Ini untuk Melancarkan BAB Secara Alami
Konsumsi Makanan Ini untuk Melancarkan BAB Secara Alami -�Sulit buang air besar atau BAB tentunya akan mengganggu aktivitas. Untuk mengatasi masalah ini,
Sharing 22 Nov 2023
Pilih Paket Wisata Malang Termurah di Sini dan Worth It
Malang menjadi kota terbesar ke dua di Jawa Timur yang punya banyak pesona di dalamnya, termasuk destinasi wisata yang beragam. Kamu bisa menikmati wisata