
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 11 Mei 2025
Uji Kesiapanmu Seketika dengan Tryout CPNS dengan Hasil Instan
Proses seleksi untuk masuk dalam pemerintahan melalui Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan langkah yang sangat penting bagi banyak orang. Dengan semakin
Sharing 7 Des 2022
Tips Melamar Pekerjaan Agar Hasil Maksimal
Salah satu penyedia lowongan kerja terpercaya adalah HHRMA Bali yang telah menyiarkan berbagai posisi di banyak perusahaan jasa hospitality dan akomodasi.
Sharing 7 Des 2022
Manfaat yang Didapatken Dengan Membayar Zakat Penghasilan Bagi Diri Sendiri
Sebagai seorang muslim, diketahui bahwa membayar zakat merupakan salah satu elemen penting yang bisa ditemukan dalam rukun Islam. Dengan membayar zakat sesuai
Tips 19 Apr 2025
Jasa Penyebar Konten Instagram: Tingkatkan Engagement Seketika
Instagram menjadi salah satu platform media sosial terpopuler saat ini. Dengan jutaan pengguna aktif, hal ini menjadikannya tempat yang sangat potensial untuk
Tips 8 Mei 2025
Tryout POLRI Pengetahuan Kepolisian: Kunci Sukses Menguasai Materi Hukum dan Etika
Persaingan untuk bergabung menjadi anggota Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) semakin ketat. Oleh karena itu, calon peserta perlu mempersiapkan diri
Sharing 19 Jan 2026
Jual Beli Barang Elektronik Semakin Mudah Berkat Promo Elektronik Terpercaya
Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat kebutuhan masyarakat terhadap perangkat elektronik terus meningkat. Mulai dari smartphone, laptop, televisi,