
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Kecantikan 29 Mei 2024
Cara Memerahkan Bibir Secara Alami dalam 1 Hari
Cara memerahkan bibir secara alami dalam 1 hari bisa menjadi solusi praktis bagi kamu yang ingin tampil dengan bibir yang lebih cerah dan segar. Bibir
Bisnis 19 Jan 2026
Pabrik Kardus Profesional untuk Kebutuhan Kemasan Bisnis Modern
Di tengah perkembangan industri dan perdagangan yang semakin pesat, kebutuhan akan kemasan berkualitas menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Kardus merupakan
Tips Sukses 4 Nov 2018
Peluang Usaha Minuman Kekinian yang Memiliki Omset Tinggi
Peluang Usaha Minuman Kekinian yang Memiliki Omset Tinggi - Saat memutuskan untuk memulai suatu usaha, maka perlu melakukan survey produk terlebih dahulu.
Tips 13 Mei 2025
7 Langkah Menulis Artikel SEO Friendly yang Terbukti Meningkatkan Trafik
Menulis artikel yang SEO friendly adalah salah satu cara terbaik untuk meningkatkan trafik ke situs web Anda. Dengan memahami bagaimana cara membuat konten SEO
Sharing 6 Des 2022
Berbagai Kelebihan Jika Anda Memilih Program Haji Plus
Bagi umat Islam yang ingin cepat berangkat haji, bisa mencoba haji plus. Ada sebagian jemaah calon haji yang memiliki keinginan untuk berangkat lebih cepat
Pendidikan 29 Apr 2025
Pentingnya Simulasi Soal dan Evaluasi Hasil untuk Tryout BUMN yang Maksimal
Dalam persiapan menghadapi seleksi masuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), para calon pelamar sering kali mencari strategi jitu tryout BUMN untuk memaksimalkan