
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 17 Jul 2024
Bahaya Penggunaan Teknologi Tanpa Pengawasan Orang Tua
Pada era digital saat ini, penggunaan teknologi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, terutama bagi anak-anak dan remaja. Meskipun
Pendidikan 24 Maret 2025
Bagaimana Antonim Baru Terbentuk dalam Bahasa Gaul?
Perkembangan bahasa gaul di Indonesia terus mengalami dinamika yang menarik. Salah satu fenomena bahasa yang tidak kalah menarik adalah munculnya antonim baru.
Kesehatan 15 Jan 2025
Peran Farmasi dalam Menjaga dan Meningkatkan Kesehatan di Indonesia
Farmasi merupakan salah satu disiplin ilmu yang berfokus pada penyediaan obat-obatan serta layanan terkait untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan
Kesehatan 25 Jun 2018
Daya Tahan Tubuh Mulai Lemah, Segara Buat Ramuan Obat Herbal Berikut Ini
Pola hidup kebanyakan pekerja jaman sekarang bisa dibilang kurang baik. Terutama mereka yang suka bekerja hingga larut malam dan lantas tidak mengawasi
Tips 10 Apr 2025
Optimasi Publikasi Konten Media Sosial Bisnis untuk Algoritma Platform
Dalam era digital saat ini, publikasi konten media sosial bisnis menjadi bagian penting dari strategi pemasaran. Dengan jutaan pengguna aktif di berbagai
Ibu Dan Anak 7 Jun 2022
Lakukan Langkah Berikut untuk Menjaga Berat Badan Ideal Bayi ya Moms
Meski melihat bayi berpipi chubby dan gemuk selalu bikin gemas, namun menjaga berat badan ideal bayi tetap lebih penting. Karena bisa saja tanpa disadari orang