RajaKomen
Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang Dipergunakan Mulai 1 JUli 2020

Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang Dipergunakan Mulai 1 JUli 2020

Admin
10 Jun 2020
Dibaca : 1371x

Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.

Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.

Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

 

Baca Juga:
Google

Tips 18 Maret 2025

Mindset Pemenang: Cara Lolos Seleksi Universitas Negeri 2026 dengan Percaya Diri

Menuju tahun 2026, seleksi untuk masuk ke Universitas Negeri semakin kompetitif. Untuk itu, pengembangan mindset pemenang sangat penting bagi para calon

Teknologi Terbaru yang Diperkirakan Akan Mengubah Dunia di Masa Depan

Pendidikan 21 Jun 2024

Teknologi Terbaru yang Diperkirakan Akan Mengubah Dunia di Masa Depan

Teknologi terus mengalami perkembangan yang pesat, membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Di masa depan, teknologi terbaru diprediksi

Jasa Komentar Untuk Meningkatkan Penjualan dan Meningkatkan Interaksi

Bisnis 8 Apr 2025

Komentar Bukan Sembarangan! Ini Cara Jasa Promosi Tingkatkan Bisnis Anda

Dalam era digital yang semakin berkembang, komentar di media sosial dan platform online lainnya menjadi elemen penting dalam promosi bisnis. Banyak perusahaan

Google

Pendidikan 2 Jun 2025

Coba Tryout Online POLRI Psikotes Ini Sebagai Solusi Gagal Tes Psikotes POLRI!

Mendapatkan kesempatan untuk bergabung dengan kepolisian adalah impian bagi banyak orang di Indonesia. Namun, perjalanan untuk menjadi anggota POLRI tidaklah

Memahami Peran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan (dlhprovkalimantanselatan.id) dalam Menjaga Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan

Nasional 25 Okt 2025

Memahami Peran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan (dlhprovkalimantanselatan.id) dalam Menjaga Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan

Dalam upaya membangun ekosistem yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di wilayah Kalimantan Selatan, portal resmi https://dlhprovkalimantanselatan.id/ hadir

pesanten Al Masoem Bandung

Pendidikan 4 Des 2024

Kegiatan Interaktif untuk Meningkatkan Kemampuan Bahasa Inggris di Boarding School Al Masoem Bandung

Kemampuan berbahasa Inggris merupakan salah satu kunci penting dalam dunia global saat ini. Untuk itu, Boarding School tingkat SMA seperti Boarding School Al

Berita Terpopuler
Berita Terbaru
RajaKomen
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026 - All rights reserved
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026
All rights reserved