
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 23 Apr 2022
Ini Cara Dapatkan Cuan Lebih Bagi Kaum Milenial
Seiring kemajuan dan tuntutan jaman mendorong berbagai sektor kini beralih ke sistem digitalitasi. Bahkan, dengan adanya digitalitasi layanan perbankan,
Tips 21 Jul 2020
Apakah Berinvestasi Emas Merupakan Pilihan yang Tepat untuk Sekarang Ini?
Meski sering mengalami perubahan harga secara signifikan, emas masih tetap menjadi pilihan investasi yang dilakukan oleh masyarakat. Lalu, apakah investasi
Tips 6 Agu 2024
Keunggulan Sewa Hiace Dibandingkan dengan Mobil lainnya
Butuh mobil untuk bepergian jauh atau liburan di tempat yang jauh bersama dengan teman atau keluarga? Anda bisa Sewa Hiace Premio atau Sewa Hiace Luxury
Nasional 20 Mei 2024
Peran PAFI dalam Meningkatkan Kesehatan Masyarakat
Peran organisasi kefarmasian dapat membantu meningkatkan kesejahteraan kesehatan masyarakat dalam menghadapi dinamika yang semakin kompleks. Organisasi
Sharing 14 Des 2025
Dealer Mitsubishi Jakarta Solusi Terpercaya untuk Pembelian Mobil dengan Promo Menarik
Memiliki kendaraan pribadi yang nyaman, tangguh, dan sesuai kebutuhan merupakan impian banyak orang, khususnya bagi masyarakat perkotaan seperti Jakarta.
Pendidikan 11 Maret 2025
Apa Bahasa Inggris IPS: Penjelasan Lengkap tentang Istilah IPS dalam Bahasa Inggris
Dalam dunia pendidikan, khususnya di Indonesia, istilah IPS sering kali kita dengar. Namun, banyak orang yang belum mengetahui apa bahasa Inggris IPS dan