
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 3 Jun 2024
Yuk Nikmati Keseruan Berpetualang dan Berlibur di Kawah Ijen
Kawah Ijen, juga dikenal sebagai Gunung Ijen, merupakan salah satu objek wisata yang sangat populer di Indonesia. Terletak di perbatasan antara Banyuwangi dan
Nasional 20 Agu 2024
Peranan Penting Persatuan Ahli Farmasi Indonesia
PAFI atau Persatuan Ahli Farmasi Indonesia adalah sebuah organisasi profesi yang menaungi para ahli farmasi di Indonesia. Organisasi ini dibentuk dengan tujuan
Pendidikan 8 Jun 2025
Meningkatkan Persiapan dengan Tryout Online Latihan Soal Bidan
Dalam dunia pendidikan, persiapan yang matang sangatlah penting, terutama bagi mereka yang ingin berkarir sebagai bidan. Bidan memiliki tanggung jawab besar
Pendidikan 14 Apr 2025
Pendaftaran Online SIMAK UI Sudah Bisa Diakses! Yuk, Cek Jadwal Ujian Masuk UI Kamu!
Pendaftaran online SIMAK UI dibuka! Bagi kamu yang ingin melanjutkan pendidikan ke Universitas Indonesia (UI), kabar baik datang dari pihak kampus. Proses
Tips Sukses 20 Maret 2025
Tips Memilih Jasa Install Aplikasi Android yang Terpercaya untuk Bisnis
Dalam era digital yang semakin maju, keberadaan aplikasi mobile menjadi sangat penting bagi bisnis. Salah satu sistem operasi yang paling luas digunakan adalah
Sharing 14 Jan 2026
Siapa yang Bisa Nolaknya? Dari Cimol Bojot sampai Seblak, Kuliner Bandung Selalu Bikin Kangen
Bandung selalu punya cara sederhana tapi ampuh untuk membuat siapa pun jatuh cinta, dan salah satu senjatanya adalah makanan khas Bandung yang begitu beragam