
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Nasional 25 Jul 2025
SIKU Platform Digital BLK Samarinda
Dalam era digital yang semakin berkembang, transformasi teknologi menjadi kebutuhan utama bagi berbagai sektor, termasuk di bidang pendidikan dan pelatihan. Di
Tips 22 Apr 2025
Apa Rahasia di Balik Cara Instan Menambah Follower Instagram?
Di era media sosial yang semakin berkembang, Instagram telah menjadi salah satu platform yang paling populer untuk berbagi foto dan video. Dengan lebih dari
Bisnis 12 Nov 2025
Halo AI – AI Agent CRM Chatbot WhatsApp 24/7 yang Bikin Penjualan UMKM Melesat
Bagi pelaku usaha, terutama UMKM, menjaga komunikasi dengan pelanggan adalah kunci keberhasilan. Namun, tidak semua bisnis mampu mempekerjakan customer service
Pendidikan 15 Apr 2025
Tips Belajar SNBT ala Siswa Lolos UI dan ITB, Wajib Coba!
Menghadapi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) adalah tantangan besar bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi terkemuka
Pendidikan 9 Des 2025
Soal Latihan Penerimaan Pascasarjana S2/S3 2025: Tren, Tantangan, dan Teknik Menguasainya
Tahun 2025 menjadi salah satu periode penting bagi banyak calon mahasiswa yang ingin melanjutkan studi ke jenjang S2 atau S3. Persaingan yang semakin ketat dan
Bisnis 6 Apr 2025
Followers Real = Kredibilitas Naik! Ini Solusinya
Di era digital saat ini, keberadaan dan popularitas di media sosial menjadi salah satu faktor penting yang dapat mempengaruhi kesuksesan bisnis. Jumlah