
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 23 Maret 2025
Tes Online Kedinasan 2026: Prediksi Soal dan Cara Jitu Menjawabnya
Persaingan dalam seleksi kedinasan semakin ketat, dan tanpa strategi yang tepat, peluang untuk lulus bisa saja sirna. Tes Online Kedinasan akan mendatang dan
Sharing 18 Agu 2021
Ragam Investasi Online Dan Keuntungannya
Perkembangan teknologi telah merubah berbagai aspek termasuk pada cara berinvestasi. Investasi sudah menjadi salah satu kebutuhan masyarakat perkotaan guna
Tips Sukses 10 Jan 2026
Jasa Share TikTok: Strategi Distribusi Konten untuk Meningkatkan Exposure dan Interaksi
Tingginya aktivitas pengguna media sosial membuat persaingan konten semakin kompetitif, khususnya di platform TikTok dan Instagram. Setiap hari, ribuan hingga
Pendidikan 13 Apr 2025
Program Studi Unggulan di IPB: Tips Memilih Jurusan Sesuai Minat dan Bakat
Memilih program studi merupakan langkah penting dalam perjalanan pendidikan seseorang. Di Institut Pertanian Bogor (IPB), pilihan program studi unggulan di IPB
Sharing 24 Okt 2023
Berbagai Keunggulan Kemasan Kreatif dan Menarik dari Kemasindo untuk Bisnis Anda
Kemasan adalah salah satu senjata dalam dunia bisnis saat ini. Melalui kemasan konsumen mampu memberikan penilaian terhadap karakter dan citra produk. Melalui
Tips Membuat Konten SEO yang Menarik untuk Menarik Jamaah Umroh dan Haji
Dalam era digital saat ini, mempromosikan bisnis umroh dan haji melalui konten online yang menarik menjadi sangat penting. Bagi para pengusaha yang ingin