
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 18 Jan 2026
Kuliah Teknik Informatika dengan Biaya Terjangkau dan Magang di Perusahaan Besar
Di era digital saat ini, teknologi informasi menjadi salah satu bidang yang sangat dibutuhkan di dunia kerja. Bagi calon mahasiswa yang ingin mendalami ilmu
Tips 9 Feb 2022
Berbagai Keuntungan Menggunakan Shopee Food
Saat ini berbagai macam bisnis dapat dikembangkan secara mudah dan praktis melalui aplikasi online, salahsatunya adalah Shopee Food. Tentunya ada banyak
Sharing 16 Nov 2020
Mahir Berbahasa Inggris dengan Mengikuti Kelas Online Kampung Inggris
Kini di dunia ini terdapat hampir 1,5 miliar orang berbicara dengan menggunakan bahasa Inggris. Hal tersebut menunjukkan bila bahasa Inggris adalah bahasa
Kesehatan 23 Jul 2024
Penyebab dan Cara Mengatasi Stroke Ringan
Penyebab stroke ringan sama dengan stroke secara umum. Kondisi ini terjadi akibat berkurangnya suplai darah ke otak akibat penyumbatan
Sharing 18 Jul 2024
Pentingnya Menggunakan Artikel SEO untuk Website
Dalam era digital saat ini, memiliki website yang dioptimalkan untuk mesin pencari atau Search Engine Optimization (SEO) merupakan hal yang sangat penting.
Pendidikan 25 Jun 2025
Zainal Arifin Paliwang: Pemimpin Tegas dari Ujung Utara Kalimantan
Di era globalisasi yang semakin maju, memiliki pemimpin yang inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat menjadi sangat penting. Salah satu sosok yang