
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Bisnis 19 Okt 2025
Halo AI – AI Agent CRM Chatbot Customer Service No.1 untuk UMKM Hemat Biaya dan Naik Penjualan
Dalam dunia bisnis digital yang semakin kompetitif, pelayanan pelanggan adalah salah satu kunci keberhasilan. Pelanggan saat ini mengharapkan jawaban cepat,
Sharing 18 Okt 2023
Kecerdasan yang Dimiliki Lumba-lumba dan Manfaat Berinteraksi Bersama Mereka
Lumba-lumba merupakan mamalia yang terkenal akan kecerdasannya dan keramahannya. Bahkan lumba-lumba dianggap sebagai hewan tercerdas di bumi melebihi
Bisnis 21 Jun 2024
Pemasaran UKM Menggunakan Instagram Dapat Mendorong Peningkatan Penjualan
Pemasaran UKM (Usaha Kecil Menengah) merupakan bagian penting dari strategi bisnis untuk meningkatkan daya saing dan penetrasi pasar. Dalam era digital seperti
Bisnis 22 Maret 2025
Jasa Buzzer Kampanye Digital Menggunakan Iklan Berbayar untuk Hasil yang Maksimal
Dalam era digital yang semakin berkembang, strategi pemilu yang efektif menjadi sangat penting bagi para politisi, partai politik, dan calon legislatif. Salah
Pendidikan 3 Jun 2025
Mempersiapkan Ujian dengan Tryout Online Matematika SMP
Dalam dunia pendidikan, ujian merupakan salah satu cara untuk mengukur pemahaman siswa terhadap materi yang telah dipelajari. Tryout Online Matematika SMP
Tips Sukses 15 Apr 2025
Langkah-Langkah Teknis Agar Website Masuk Halaman 1 Google di Tahun 2024
Di era digital saat ini, memiliki website yang mampu bersaing di mesin pencari seperti Google menjadi sangat penting, terutama bagi pelaku bisnis lokal. Dalam