
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 18 Jul 2023
Cara Mudah agar Hidup Lebih Tenang saat Single
"I’m not alone! I’m with myself. And myself is fabulous." (Eva Longoria) Saat masih single atau memilih
Bisnis 22 Maret 2025
Jasa Viral Pemasaran: Membangun Strategi Pemasaran yang Relevan dengan Budaya Populer
Di era digital yang serba cepat ini, banyak perusahaan yang berusaha untuk menjangkau audiens yang lebih luas dengan memanfaatkan berbagai platform media
Tips 3 Maret 2025
Cara Membuat Konten Berkualitas untuk Promosi Usaha
Di era digital saat ini, keberadaan konten yang berkualitas sangat penting bagi setiap usaha yang ingin bersaing. Konten tidak hanya berfungsi untuk menarik
Tips 22 Jun 2025
Maximalkan Jangkauan Jasa Fogging Rumah Melalui Sosmed
Di era digital ini, sosmed menjadi platform penting untuk mempromosikan berbagai layanan, termasuk jasa fogging rumah. Penggunaan sosmed jasa fogging rumah
Sharing 1 Jul 2022
Beberapa Kebiasaan di Pagi Hari yang Sebenarnya Mengganggu Tidur di Malam Hari
Waktu tidur di malam hari yang cukup sangat penting untuk kesejahteraan fisik dan emosional, tapi sayang, banyak orang gagal. Pusat Pengendalian dan
Tips 7 Feb 2026
Tantangan Algoritma SEO 2026 dan Peran Pemilihan Jasa SEO dalam Menjaga Stabilitas Bisnis Digital
Perkembangan teknologi pencarian digital memasuki fase yang semakin kompleks pada tahun 2026. Mesin pencari tidak lagi sekadar memproses kata kunci, tetapi