
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Bisnis 6 Apr 2025
Strategi Branding Online agar Bisnis Anda Makin Dikenal
Dalam era digital saat ini, pentingnya strategi branding online tidak dapat diabaikan oleh para pemilik bisnis, terutama bisnis online. Branding adalah elemen
Tips Sukses 5 Apr 2025
Universitas di Bandung dengan Jurusan Teknik Terbaik: Mana Pilihanmu?
Bandung, sebagai salah satu kota pendidikan di Indonesia, menawarkan berbagai pilihan universitas dengan jurusan teknik yang berkualitas. Banyak calon
Sharing 21 Jul 2020
10 Quote Dalam Film Yang Paling Berkesan
Film merupakan bentuk perwujudan dari komunikasi visual yang menampilkan audio dan gambar hidup yang menakjubkan. Banyak film yang menampilkan quote atau
Pendidikan 21 Jun 2025
Tryout Online Profesi Rekam Medis: Persiapan Terbaik untuk Masa Depan Anda
Di era digital saat ini, persiapan dalam menjalani ujian untuk profesi tertentu dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. Salah satu cara yang paling
Tips 30 Mei 2024
Keuntungan Gadai BPKB Mobil di Konsultan Kredit
Kondisi keuangan seseorang tak selamanya dalam kondisi baik, terkadang keperluan mendadak bisa membuat kondisi keuangan menjadi berantakan hingga minus. Salah
Tips 12 Apr 2025
Like Banyak, Konten Viral! Ini Cara Praktisnya
Di era digital saat ini, memiliki akun media sosial dengan banyak "like" adalah salah satu indikator utama keberhasilan konten Anda. Seringkali,