
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 3 Okt 2022
Cara Berhenti Menyukai Dia yang Menghindarimu
Munculnya perasaan suka kepada seseorang kadang terjadi dengan cara tak terduga. Sehingga kadang kita masih ngotot mengejar seseorang ketika
Pendidikan 13 Maret 2025
Pengertian ASN dalam Perspektif Masyarakat: Masihkah Jadi Profesi Idaman?
Pengertian ASN atau Aparatur Sipil Negara adalah sekelompok pegawai yang bekerja untuk pemerintah dan bertugas dalam menjalankan berbagai fungsi pelayanan
Kecantikan 29 Apr 2024
Tips Memilih Warna Cat Rambut yang Cocok
Siapa di sini yang gemar bereksperimen dengan warna cat rambut yang tak biasa? Rasanya menyenangkan, ya, bisa mencoba berbagai warna rambut untuk
Pendidikan 24 Jun 2025
Persiapan Menghadapi Tryout Online SD Kelas 6: Langkah Cerdas untuk Sukses
Dalam dunia pendidikan, proses belajar mengajar adalah hal yang sangat penting dan memerlukan persiapan yang matang. Terutama bagi siswa kelas 6 yang akan
Tips 6 Jan 2026
Kondisi ini menjadikan jurusan perbankan syariah sebagai salah satu program studi yang memiliki prospek cerah dan banyak diminati oleh calon mahasiswa. Jurusan
Tips Sukses 4 Feb 2026
Bisnis Online Terbaik untuk Mahasiswa dan Karyawan dalam Menghadapi Perubahan Pola Kerja Digital
Bisnis online terbaik untuk mahasiswa dan karyawan menjadi topik penting dalam diskursus ekonomi digital modern. Perubahan pola kerja, meningkatnya kebutuhan