
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 22 Apr 2025
Syarat Pendaftaran Seleksi Mandiri ITB untuk Lulusan Tahun Sebelumnya
Institut Teknologi Bandung (ITB) merupakan salah satu perguruan tinggi terbaik di Indonesia yang banyak diincar oleh calon mahasiswa. Salah satu jalur
Pendidikan 14 Jun 2025
Tryout Online Profesi Analis: Persiapan yang Efektif untuk Mencapai Sukses
Di era digital saat ini, banyak metode belajar yang bisa dimanfaatkan untuk mempersiapkan diri menghadapi berbagai ujian, termasuk ujian profesi. Salah satu
Tips 20 Jul 2023
Inilah Strategi Belajar Efektif Bagi Anak SMP
Pendidikan adalah modal utama bagi masa depan setiap anak. Oleh karena itu, penting bagi orang tua dan anak-anak untuk mengetahui strategi belajar yang efektif
Pendidikan 13 Jan 2025
Boarding School Al Masoem adalah salah satu sekolah berasrama tingkat SMA yang berlokasi di Bandung Timur. Di tengah era globalisasi ini, pentingnya penguasaan
Bisnis 8 Jun 2025
Meningkatkan Visibilitas Bisnis Anda Melalui Jasa SEO dan Jasa Kreatif
Dalam era digital saat ini, keberadaan online sebuah bisnis menjadi sangat penting. Terutama bagi mereka yang bergerak di bidang desain grafis, promosi website
Nasional 3 Agu 2024
PAFI Kota Bumi Berperan Besar dalam Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan
PAFI Kota Kotabumi, atau Persatuan Ahli Farmasi Indonesia cabang Kota Kotabumi, merupakan salah satu organisasi profesional yang memiliki peran penting dalam