
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 10 Maret 2021
Asal Usul Korean Garlic Cheese Bread Makanan Kekinian Bercita Rasa Gurih Nan Lezat
Akhir-akhir ini perkulineran nusantara dihebohkan dengan satu jenis makanan yang bernama Korean garlic cheese bread. Banyak pelaku kuliner ramai-ramai membuat
Tips 23 Maret 2025
Cara Mesin Pencari Menghasilkan Uang dari Iklan: Bagaimana Model Bisnisnya Bekerja?
Di era digital saat ini, mesin pencari telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Ketika kita ingin mencari informasi, produk, atau layanan,
Sharing 2 Sep 2024
Kargoo Solusi Logistik Handal, Pengiriman Anda Berjalan Lancar dan Efisien
China sebagai negara dengan industri manufaktur terbesar di dunia menawarkan berbagai produk dengan harga yang kompetitif dan kualitas yang beragam. Namun,
Pendidikan 4 Jun 2025
Tes CPNS 2026 semakin dekat, dan bagi para calon peserta, persiapan yang tepat adalah kunci untuk meraih kesuksesan. Salah satu cara efektif untuk
Pendidikan 14 Maret 2025
Persiapan Tes Online Matematika SBMPTN: Rahasia Lulus dengan Nilai Tinggi
Sebagai salah satu ujian terpenting bagi calon mahasiswa, Tes Online Matematika SBMPTN menjadi momen yang sangat krusial. Terutama untuk mata pelajaran
Mau Daftar Beasiswa CPNS? Ini Syarat Lengkap dan Tahapan Tesnya!
Beasiswa CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi salah satu cara bagi mahasiswa untuk mendapatkan dukungan finansial dalam menempuh pendidikan. Melalui