
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Bisnis 23 Maret 2025
Jasa Share Media Sosial: Mengoptimalkan Konten untuk Viralisasi Brand
Dalam dunia pemasaran digital yang semakin kompetitif, strategi branding menjadi salah satu kunci untuk sukses. Salah satu cara yang efektif untuk memperkuat
Fashion 3 Jul 2018
Model Baju Muslimah Untuk Ibu Menyusui Terkini
Ketika hamil ibu akan dipusingkan dengan baju yang nyaman dipakai selama masa kehamilan yang tetap nyaman dan tidak membuat sesak. Bahkan setelah melahirkan
Tips 28 Feb 2025
Kesalahan Umum dalam Menggunakan Jasa Buzzer dan Cara Menghindarinya
Seiring dengan berkembangnya teknologi dan media sosial, banyak perusahaan mulai memanfaatkan jasa buzzer untuk meningkatkan visibilitas dan keterlibatan
Sharing 4 Agu 2025
Game Populer di Indonesia Tahun 2025, Mana Favoritmu?
Industri game di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan pesat di tahun 2025. Dukungan eSports, tren mobile gaming, serta hadirnya game baru dengan grafis dan
Tips 21 Sep 2025
Diabetes atau dikenal juga dengan kencing manis adalah suatu penyakit yang dapat menimbulkan berbagai macam komplikasi seperti jantung, stroke, kerusakan
Sharing 27 Apr 2022
Mengapa Kuliah Data Science Menjanjikan
Sudahkah kamu mengenal tentang program studi sains data atau yang juga dikenal dengan program studi data science? Mungkin sebelumnya program studi data science