
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 20 Mei 2020
Wajib Kamu Lakukan! Gaya Hidup Sehat Agar Terhindar dari Kegemukan
Hidup sehat adalah kunci agar terhindar dari penyakit termasuk obesitas. Tentunya Anda sudah tau bahwa tubuh yang gemuk adalah sarang dari berbagai penyakit.
Sharing 16 Jun 2024
Meniti Karir Sebagai Ahli Farmasi
Lulus dari jurusan farmasi merupakan pencapaian yang luar biasa. Namun, bagi banyak mahasiswa, kelulusan ini hanyalah awal dari perjalanan panjang menuju karir
Pendidikan 10 Maret 2025
Analogi CPNS: Penjelasan Tentang Tes CPNS yang Bisa Memudahkan Anda
Mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) merupakan impian banyak orang di Indonesia. Proses seleksi yang ketat dan kompetitif membuat calon
Pendidikan 29 Jul 2024
Kelas Karyawan di Ma'soem University: Jalan Pintas Menuju Karir yang Lebih Cerah
Kelas Karyawan di Ma'soem University: Jalan Pintas Menuju Karir yang Lebih Cerah Dalam dunia kerja yang kompetitif, pendidikan lanjutan
Sharing 20 Jul 2024
Teknik Penempatan Keyword dalam Jasa Backlink
Dalam dunia digital marketing, Jasa Backlink menjadi salah satu strategi yang efektif untuk meningkatkan peringkat website di mesin pencari. Namun, teknik
Tips 25 Feb 2026
Inovasi Berkelanjutan sebagai Fondasi Daya Saing Digital 2026
Perubahan lingkungan digital tidak hanya bersifat cepat, tetapi juga eksponensial. Teknologi baru muncul dalam waktu singkat, pola konsumsi media berubah, dan