
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Bisnis 26 Maret 2025
Pola Konten Viral: Apa Kesamaan Video yang Trending?
Dalam era digital saat ini, hampir setiap orang menginginkan konten yang mereka buat menjadi viral. Fenomena ini tidak hanya menarik perhatian pengguna, tetapi
Pendidikan 27 Agu 2024
Mau Kuliah di Kampus yang Nyaman dan Modern? Bandung Punya!
Bandung, kota yang dikenal sebagai "Paris van Java," tidak hanya menawarkan keindahan alam dan budaya yang kaya, tetapi juga menjadi tujuan utama
Bisnis 8 Jan 2024
Berbagai Keuntungan Menggunakan Aplikasi POS untuk Bisnis Anda
Aplikasi Point of Sale (POS) adalah solusi teknologi yang digunakan dalam industri ritel dan layanan untuk mengelola transaksi penjualan dan operasional
Tips 19 Mei 2025
Transaksi Emas Tanpa Ribet, Jual Emas Tanpa Surat di JagoGold
Banyak orang yang bingung harus bagaimana saat ingin menjual emas yang sudah nggak disertai dokumen. Tapi tenang, sekarang sudah ada beberapa tempat terpercaya
Pendidikan 13 Jan 2025
Pengalaman Unik Belajar Bahasa Asing di Boarding School Al Masoem Bandung
Belajar bahasa asing menjadi suatu pengalaman unik bagi siswa di Boarding School Al Masoem Bandung, sebuah sekolah berasrama tingkat SMA yang terletak di
Tips 29 Jul 2020
Biar Anti Mainstream, Lakukan 5 Strategi Dalam Memulai Bisnis Kado Wisuda Ini
Kado wisuda menjadi salah satu pernak pernik wajib yang membuat suasana haru wisuda semakin berwarna. Kado ini tak hanya diartikan sebagai barang pemberian