rajabacklink
Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang Dipergunakan Mulai 1 JUli 2020

Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang Dipergunakan Mulai 1 JUli 2020

Admin
10 Jun 2020
Dibaca : 1294x

Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.

Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.

Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

 

Baca Juga:
Sistem Pembelajaran di STPN: Kombinasi Ideal antara Kelas dan Lapangan

Pendidikan 18 Apr 2025

Sistem Pembelajaran di STPN: Kombinasi Ideal antara Kelas dan Lapangan

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) memiliki pendekatan unik dalam menghadapi tantangan pendidikan yang diperlukan untuk menghasilkan profesional di

Surat Aduan  Terkait Pelanggaran Aturan BPOM

Nasional 14 Okt 2024

Surat Aduan Terkait Pelanggaran Aturan BPOM

Cilegon, 23 Agustus 2024. Nomor            :

Cara Menumbuhkan Lagi Cinta Mantan setelah Lama Putus

Sharing 19 Jul 2022

Cara Menumbuhkan Lagi Cinta Mantan setelah Lama Putus

Memang kamu sudah lama putus dari mantan pacarmu yang satu ini. Tapi entah mengapa tiba-tiba perasaan yang dulu sempat hilang, mendadak jadi mekar kembali.

Jasa tambah subs channel

Tips 23 Apr 2025

Ingin Channelmu Lebih Menonjol di Awal? Jasa Ini Bisa Membantumu!

Di era digital saat ini, memiliki kanal YouTube yang menarik dan berkualitas adalah salah satu cara terbaik untuk berbagi informasi, hiburan, atau pengalaman

OJC Auto Service Bengkel Mobil Berkualitas dan Profesional

Sharing 11 Okt 2022

OJC Auto Service Bengkel Mobil Berkualitas dan Profesional

Keputusan memiliki mobil dapat didasari oleh berbagai latar belakang. Salah satunya adalah kebutuhan sarana transportasi untuk menunjang aktifitas sehari-hari.

https://masoemuniversity.ac.id/

Pendidikan 27 Agu 2024

Mau Kuliah di Kampus yang Nyaman dan Modern? Bandung Punya!

Bandung, kota yang dikenal sebagai "Paris van Java," tidak hanya menawarkan keindahan alam dan budaya yang kaya, tetapi juga menjadi tujuan utama

Berita Terpopuler
Berita Terbaru
RajaKomen
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026 - All rights reserved
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026
All rights reserved