
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 30 Maret 2025
Tips Memanfaatkan Media Sosial untuk Promosi Universitas yang Optimal
Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi salah satu alat paling efektif untuk melakukan promosi. Universitas harus memanfaatkan kekuatan media
Kesehatan 3 Agu 2024
Persatuan Ahli Farmasi Menyatukan Profesi untuk Kemajuan Kesehatan
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) merupakan organisasi yang memiliki peran penting dalam memajukan profesi farmasi di Indonesia. Sebagai sebuah wadah
Kesehatan 27 Jun 2024
Minum Es Teh sebagai Teman Makan Ternyata Berbahaya, Cek Penjelasan Medisnya
Siapa di sini yang suka minum es teh saat makan? Segelas es teh yang dingin memang nikmat banget untuk menemani makanan kita, apalagi di cuaca yang panas.
Tips 10 Maret 2025
Cara Menumis Kangkung Agar Tetap Hijau dengan 1 Bahan
Kangkung menjadi salah satu sayur paling sehat dan mudah diolah karena kaya nutrisi dan serat sehingga sangat baik dalam menurunkan kolesterol, melancarkan
Pendidikan 23 Apr 2026
Peran Analisis Hasil Tryout CPNS CASN di Tryout.id dalam Meningkatkan Strategi Belajar Peserta
Dalam proses persiapan menghadapi seleksi CPNS CASN, latihan soal sering kali menjadi fokus utama bagi peserta. Namun, latihan tanpa evaluasi yang tepat tidak
Sharing 20 Jun 2024
Standar Kompetensi yang Harus Dimiliki Seorang Ahli Farmasi
Apa itu apoteker? meskipun istilahnya cukup populer dan sering terdengar di telinga kita, masih banyak yang belum mengetahui apa itu apoteker dan apa saja