RajaKomen
Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang Dipergunakan Mulai 1 JUli 2020

Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang Dipergunakan Mulai 1 JUli 2020

Admin
10 Jun 2020
Dibaca : 1425x

Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.

Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.

Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

 

Baca Juga:
Al Quran Online

Religi 26 Des 2025

Al-Qur’an Online Ada di Genggaman Tapi Kenapa Kita Lebih Pilih Scroll Daripada Baca

Al quran online sebenarnya hadir sebagai kemudahan yang luar biasa di era digital. Tanpa harus membawa mushaf fisik, siapa pun bisa membaca ayat suci kapan

Apakah Menunda Kuliah Bisa Membuat Kesempatan Hilang? Ini Dampaknya

Pendidikan 2 Okt 2025

Apakah Menunda Kuliah Bisa Membuat Kesempatan Hilang? Ini Dampaknya

Banyak lulusan memilih untuk tidak langsung melanjutkan pendidikan. Alasan yang sering muncul antara lain ingin bekerja dulu, mencari pengalaman, atau merasa

Tips Ampuh Meningkatkan Interaksi Media Sosial dengan Ide Kreatif

Sharing 23 Des 2025

Tips Ampuh Meningkatkan Interaksi Media Sosial dengan Ide Kreatif

Di era digital saat ini, interaksi media sosial menjadi salah satu indikator keberhasilan strategi online bagi bisnis maupun kreator konten. Memiliki banyak

Langkah-Langkah Membangun Backlink Berkualitas Melalui Guest Blogging yang Efektif

Tips 27 Apr 2025

Langkah-Langkah Membangun Backlink Berkualitas Melalui Guest Blogging yang Efektif

Membangun backlink berkualitas adalah salah satu strategi penting dalam upaya meningkatkan trafik website. Dalam dunia SEO, backlink dianggap sebagai

Jasa Buat Logo dengan Sentuhan Lokal: Solusi Kreatif untuk UMKM

Tips 23 Apr 2025

Jasa Buat Logo dengan Sentuhan Lokal: Solusi Kreatif untuk UMKM

Di era digital yang semakin berkembang, pentingnya identitas visual bagi suatu bisnis tidak dapat diabaikan. Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),

Persatuan Ahli Farmasi Menyatukan Profesi untuk Kemajuan Kesehatan

Kesehatan 3 Agu 2024

Persatuan Ahli Farmasi Menyatukan Profesi untuk Kemajuan Kesehatan

Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) merupakan organisasi yang memiliki peran penting dalam memajukan profesi farmasi di Indonesia. Sebagai sebuah wadah

Berita Terpopuler
Berita Terbaru
RajaKomen
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026 - All rights reserved
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026
All rights reserved