
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 10 Jun 2025
Meningkatkan Persiapan dengan Tryout Online Psikotes Kemampuan Umum
Dalam era digital saat ini, belajar dan mempersiapkan diri menghadapi berbagai tes dan ujian menjadi lebih mudah dengan adanya berbagai platform online. Salah
Nasional 30 Jun 2025
Update Setiap Hari Berita Lokal di Jakarta Bersama Portal Berita Terpercaya
Portal berita lokal idealnya menyajikan konten yang relevan, aktual, dan bermanfaat bagi masyarakat di wilayah cakupannya. Berikut adalah jenis-jenis berita
Tips 2 Jan 2020
Internet Marketing yang Ampuh dan Jitu
Perkembangan internet yang sangat pesat memberikan keuntungan dalam berbagai bidang kehidupan. Setiap orang bergantung pada teknologi yang serba instan dan
Bisnis 24 Maret 2025
Maksimalkan Potensi Produkmu: Tips dan Trik Jasa Viral yang Ampuh!
Di era digital saat ini, banyak pelaku bisnis yang mencari cara untuk memaksimalkan potensi produk mereka dan meningkatkan omzet penjualan. Salah satu strategi
Tips 9 Mei 2025
Ingin Website Cepat Muncul di Google? Gunakan Strategi Ini
Siapa yang tidak ingin website mereka tampil di halaman pertama Google? Halaman pertama Google merupakan tempat yang sangat diinginkan oleh semua pemilik
Nasional 12 Okt 2023
Pemimpin Cerdas dan Track Record: Alasan Mantan Jokowers ini Mendukung Anies-Muhaimin
Mantan Relawan Jokowi atau yang sering disebut Jokowers yang Viral tahun 2019 dengan punggungnya, Dadan Hamdani, telah mengajak masyarakat untuk mendukung