
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Nasional 16 Nov 2025
Harga Terjangkau, Fitur Melimpah Geely EX5 Siap Bersaing!
Geely kembali menarik perhatian publik Indonesia melalui kehadiran Geely EX5, sebuah SUV listrik modern yang menawarkan kombinasi antara harga terjangkau,
Bisnis 1 Jan 2024
Peran Penting Jasa Pengiriman Bagi Bisnis
Banyak hal yang mampu mendukung kemajuan bisnis di era digital seperti sekarang. Salah satu hal yang berperan penting adalah jasa pengiriman. Jasa Cargo
Pendidikan 4 Des 2024
Belajar Bahasa Inggris di Sekolah: Tantangan dan Cara Mengatasinya
Belajar bahasa Inggris di sekolah tingkat SMA, terutama di boarding school seperti Al Masoem Boarding School di Bandung, dapat menjadi sebuah tantangan bagi
Tips 25 Apr 2025
Bongkar Mitos dan Fakta Jasa Vote Lomba: Apakah Ini Kecurangan atau Strategi Cerdas?
Dalam era digital saat ini, lomba online semakin populer, mulai dari lomba foto, video, hingga musik. Salah satu faktor penting dalam menentukan pemenang
Bisnis 7 Apr 2025
Rahasia Channel YouTube Melejit: Gunakan Jasa View Profesional
Di era digital saat ini, YouTube menjadi salah satu platform yang paling banyak digunakan untuk berbagi konten video. Dengan lebih dari 2 miliar pengguna aktif
Pendidikan 14 Mei 2025
Panduan Belajar Mandiri dengan Tryout CPNS Mudah dan Akurat
Mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah langkah penting bagi siapa saja yang bercita-cita untuk berkarier di jajaran