RajaKomen
Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang Dipergunakan Mulai 1 JUli 2020

Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang Dipergunakan Mulai 1 JUli 2020

Admin
10 Jun 2020
Dibaca : 1700x

Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.

Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.

Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

 

Baca Juga:
Cari Catering Rantangan Harian Surabaya Timur / Rungkut? Allamanda Kitchen Aja!

Sharing 2 Feb 2021

Cari Catering Rantangan Harian Surabaya Timur / Rungkut? Allamanda Kitchen Aja!

Pada masyarakat perkotaan yang memiliki berbagai aktivitas yang padat membuat asupan makanan kurang diperhatikan. Padahal seharusnya dengan kegiatan yang pdat

Cara Mudah Mencegah Jerawat Muncul Lagi di Wajah

Tips 14 Agu 2017

Cara Mudah Mencegah Jerawat Muncul Lagi di Wajah

Cara Mudah Mencegah Jerawat Muncul Lagi di Wajah - Jerawat bisa dikatakan masalah utama yang paling sering dialami oleh semua orang. Kemunculan jerawat di

Peran Penting PAFI Bagi Anggotanya dan Masyarakat

Nasional 12 Jan 2024

Peran Penting PAFI Bagi Anggotanya dan Masyarakat

Dalam ranah kesehatan masyarakat, peran seorang ahli farmasi sangat penting. Mereka bukan hanya pemberi obat di balik konter, melainkan juga mitra kesehatan

Syarat Masuk Jurusan Farmasi: Nilai, Tes, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

Pendidikan 18 Maret 2025

Syarat Masuk Jurusan Farmasi: Nilai, Tes, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

Jurusan Farmasi adalah salah satu bidang studi yang sangat diminati oleh banyak calon mahasiswa di Indonesia. Untuk dapat diterima dalam jurusan ini, terdapat

Kelebihan Sewa Apartemen Milenial Surabaya

Sharing 31 Des 2021

Kelebihan Sewa Apartemen Milenial Surabaya

Indonesia memiliki Surabaya sebagai kota terbesar kedua setelah Jakarta.  Ibu kota Provinsi Jawa Timur ini merupakan kota metropolitan, sehingga banyak

Profil Marwan Fajar (PKB) Daerah Pemilihan Jawa Tengah III

Pendidikan 27 Jun 2025

Mengenal Marwan Fajar: Suara PKB yang Konsisten Mengawal Aspirasi Warga

Profil Marwan Fajar (PKB) Daerah Pemilihan Jawa Tengah III menjadi topik hangat di kalangan masyarakat, terutama menjelang pemilihan umum. Marwan Fajar adalah

RajaKomen
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026 - All rights reserved
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026
All rights reserved