Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.
Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Nasional 12 Mei 2024
Refly Harun: Hakim MK Harus Berani untuk Mendiskualifikasi Gibran
Refly Harun, seorang pengacara dan aktivis hukum, telah menegaskan bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memiliki keberanian untuk mendiskualifikasi
Pendidikan 18 Apr 2025
Strategi Masuk Jurusan Dengan Daya Tampung UGM 2026 Terbanyak
Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, dan setiap tahunnya banyak calon mahasiswa yang berlomba-lomba
Pendidikan 2 Maret 2025
Cara Memilih Bimbel Online Terbaik yang Cocok untuk Anak Anda
Dalam era digital saat ini, banyak orang tua yang memanfaatkan teknologi untuk membantu anak-anak mereka belajar melalui bimbel online. Bimbel online terbaik
Sharing 24 Jul 2024
Kenali Gejala Penyakit Ginjal Yuk
Ginjal merupakan organ tubuh yang terdiri dari sepasang organ yaitu ginjal kiri dan ginjal kanan. Memiliki ukuran sekitar 10-12 cm dan mengandung satu juta
Kesehatan 22 Jun 2020
Berbagai Manfaat dari Fitur Platform SehatQ
Saat ini tren gaya hidup di Indonesia sudah semakin tinggi terlihat dari semakin banyaknya restoran yang menyediakan menu sehat dan tingginya para peminat
Pendidikan 10 Mei 2025
Tryout POLRI Online Gratis: Rekomendasi Platform Terpercaya untuk Latihan
Mempersiapkan diri untuk menghadapi ujian penerimaan anggota POLRI adalah langkah penting bagi para calon pendaftar. Salah satu cara efektif untuk memastikan