
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips Sukses 2 Okt 2021
Dapatkan Profit Secara Maksimal Dengan Menggunakan Robot Trading
Bagi sebagian orang tertarik untuk melakukan trading pasar namun belum menguasai caranya dan tidak memahami bagaimana konsep dari trading, tentu saja bisa
Tips 21 Apr 2025
Pentingnya Transparansi dalam Memperbaiki Citra Perusahaan yang Buruk di Internet
Dalam era digital saat ini, citra perusahaan sangat dipengaruhi oleh kehadirannya di dunia online. Ulasan negatif, komentar buruk, dan berita yang tidak
Tips Sukses 22 Apr 2025
Ide Desain Frame Ucapan Idul Fitri yang Unik dan Berbeda dari yang Lain
Idul Fitri adalah momen istimewa yang dirayakan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Selama perayaan ini, saling mengirimkan ucapan selamat menjadikan tradisi
Pendidikan 17 Maret 2025
Mata Kuliah di Jurusan Desain Grafis yang Harus Kamu Ketahui
Jurusan Desain Grafis menjadi salah satu pilihan favorit bagi mereka yang tertarik dengan seni visual dan industri kreatif. Namun, sebelum memilih jurusan ini,
Sharing 30 Sep 2022
Berbagai Manfaat Menggunakan Jasa Tugas Bagi Mahasiswa
Sebagai seorang mahasiswa, tentu ada berbagai aktivitas padat yang perlu di ikuti agar bisa segera menyelesaikan proses pendidikan. Tugas yang menumpuk juga
Pendidikan 20 Apr 2025
Pentingnya Sertifikat TOEFL untuk Pelamar Pekerjaan di Perusahaan Multinasional
Di era globalisasi saat ini, kemampuan berbahasa Inggris telah menjadi salah satu syarat mutlak untuk meraih kesuksesan dalam karir, terutama bagi pelamar