
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 7 Agu 2024
Universitas Masoem: Solusi Pendidikan Tinggi untuk Karyawan di Bandung
Universitas Swasta di Bandung, Universitas Masoem, menawarkan solusi pendidikan tinggi bagi karyawan di Kota Bandung. Dengan program kelas karyawan yang
Bisnis 19 Mei 2025
Membangun Backlink yang Efektif untuk Website Anda
Dalam dunia digital saat ini, memiliki website yang menarik dan informatif saja tidak cukup untuk menarik pengunjung. Salah satu aspek penting yang sering
Bisnis 26 Apr 2025
Produk Lokal Unggulan yang Didorong oleh Generasi Muda: Inovasi Tanpa Batas
Dalam beberapa tahun terakhir, dukungan terhadap produk lokal unggulan semakin meningkat di berbagai kalangan masyarakat, terutama oleh generasi muda. Mereka
Kesehatan 13 Feb 2025
Ketahui di Sini Jenis-jenis Keputihan
Keputihan adalah cairan atau lendir yang keluar dari vagina. Lendir ini berfungsi untuk membawa keluar sel-sel mati dan kuman dari dalam tubuh, sehingga vagina
Tips 24 Apr 2026
Rahasia Algoritma TikTok FYP untuk Pemula: Strategi Sistematis Meningkatkan View Secara Organik
Dalam era digital yang semakin kompetitif, TikTok telah berkembang menjadi platform yang tidak hanya berfungsi sebagai media hiburan, tetapi juga sebagai
Pendidikan 27 Jun 2025
Mengenal Marwan Fajar: Suara PKB yang Konsisten Mengawal Aspirasi Warga
Profil Marwan Fajar (PKB) Daerah Pemilihan Jawa Tengah III menjadi topik hangat di kalangan masyarakat, terutama menjelang pemilihan umum. Marwan Fajar adalah