
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 16 Sep 2020
Berbagai Fitur Unggulan Instagram yang Dapat Membuat Penggunanya Menjadi Selegram Terkenal
Saat ini perkembangan media sosial sudah semakin pesat karena peran teknologi yang kini tak dapat dilepaskan dari setiap kehidupan manusia. Salah satu media
Sharing 17 Agu 2023
Fakta Unik dan Menarik Kampung Inggris Pare
Adalah Kampung Inggris Pare yang merupakan tempat bagi masyarakat yang ingin belajar serta mengasah kemampuan berbahasa Inggris. Julukan Kampung Inggris ini
Pendidikan 12 Jun 2024
Menjaga Kebugaran Siswa dengan Fasilitas Olahraga di SMA Islam Al Masoem
SMA Islam Al Masoem merupakan salah satu pesantren modern di Bandung yang memberikan perhatian serius terhadap kebugaran fisik siswa. Fasilitas olahraga yang
Tips 4 Mei 2024
Tips Pengendalian Debu di Lingkungan Kerja
Debu di tempat kerja bisa berasal dari berbagai sumber, seperti bahan bangunan, kayu, logam, atau bahkan bahan kimia. Paparan debu ini dapat menyebabkan
Pendidikan 9 Maret 2025
Tes Online UTBK Gratis vs Berbayar: Mana yang Lebih Efektif?
Dalam era digitalisasi saat ini, berbagai metode pembelajaran dan persiapan ujian menjadi semakin mudah diakses, termasuk tes online UTBK (Ujian Tulis Berbasis
Tips Sukses 7 Apr 2025
Tips Sukses CASN: Rekomendasi Buku dan Materi Terbaik untuk Belajar
Mempersiapkan diri untuk memenuhi syarat dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) adalah tantangan yang menuntut persiapan matang. Banyak peserta yang