
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 20 Apr 2026
Geomat HDPE INDOGEOMAT Solusi Efektif Pengendali Erosi Lereng untuk Konstruksi yang Lebih Aman
Dalam dunia konstruksi dan pekerjaan sipil, tantangan utama yang sering dihadapi adalah masalah erosi tanah, terutama pada area lereng, tebing, dan lahan
Sharing 24 Jul 2024
Olahraga Ringan Ini Bikin Badan Anda Sehat
Olahraga tidak perlu harus ke gym atau pusat kebugaran dimana Anda harus menjadi member supaya dapat menggunakan berbagai macam fasilitas di dalamnya. Atau
Pendidikan 27 Okt 2024
Kuliah Kelas Karyawan di Bandung Ma'soem University Pilihan Tepat untuk Karier
Bagi Anda yang ingin meningkatkan karier melalui pendidikan, kuliah kelas karyawan di Ma'soem University Bandung adalah pilihan yang tepat. Dengan program
Pendidikan 13 Jan 2025
Boarding School Al Masoem Bandung merupakan salah satu boarding school tingkat SMA yang menawarkan pengalaman belajar yang unik di wilayah Bandung Timur.
Sharing 20 Des 2022
Keunggulan Memasang Kaca Film Mobil
Bagi para penggemar otomotif, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah kaca film mobil anti panas. Sesuai dengan namanya, kaca film mobil anti panas memang
Sharing 26 Apr 2022
Mengapa Apartemen Dianggap Sebagai Hunian Serba Praktis
Pada saat kamu memutuskan untuk pindah ke sebuah daerah tertentu, pastinya membutuhkan yang namanya tempat tinggal. Terutama kalau kamu bakal menetap di sana