
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 18 Jul 2024
Pentingnya Backlink untuk Website Bisnis Online
Backlink merupakan salah satu faktor kunci dalam optimasi mesin pencari yang sangat penting untuk meningkatkan visibilitas dan peringkat sebuah website bisnis
Pendidikan 8 Mei 2025
Pengumuman Hasil SKD CPNS: Ini Tahapan Selanjutnya yang Harus Kamu Ikuti
Pengumuman hasil SKD CPNS (Seleksi Kemampuan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil) telah menjadi momen yang dinanti-nanti oleh para peserta seleksi. Setelah
Kecantikan 13 Jun 2024
Bolehkah Menyisir Rambut saat Masih Basah?
Menyisir yang benar berarti mencegah adanya adanya rambut yang tersimpul dan kusut. Tindakan ini dilakukan untuk mengurangi kerusakan rambut. Menyisir rambut
Bisnis 6 Jun 2025
Menemukan Toko Online Gadget Terbaik untuk Barang Elektronik Second
Dalam era digital saat ini, toko online gadget menawarkan berbagai kemudahan dalam mencari barang elektronik second. Dengan hanya mengandalkan sambungan
Tips 30 Okt 2020
Temukan Smartphone Samsung dengan Harga Terbaik di Telunjuk.com
Salah satu brand smartphone terkenal dan selalu menghadirkan berbagai inovasi dan produk yang berkualitas adalah Samsung. Brand samsung telah beroperasi sejak
Sharing 7 Jun 2022
Beberapa Hal yang Tidak akan Dilakukan Perempuan Dewasa secara Emosional
Perempuan dewasa yang memiliki kestabilan emosional akan menunjukkan sikap yang pastinya jauh berbeda dengan perempuan muda yang masih labil, bukan hanya dalam