
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 18 Jul 2023
Cara Mudah agar Hidup Lebih Tenang saat Single
"I’m not alone! I’m with myself. And myself is fabulous." (Eva Longoria) Saat masih single atau memilih
Pendidikan 5 Feb 2024
Manfaatkan Platform Pendidikan Online untuk Pembelajaran
Filsafat pendidikan Islam merupakan kajian pemikiran filosofis yang membahas aspek-aspek pendidikan dalam konteks nilai-nilai dan prinsip-prinsip
Pendidikan 15 Apr 2025
Contoh Soal Ujian Keterampilan IPB dan Pembahasannya (Update 2025)
Ujian Keterampilan Institut Pertanian Bogor (IPB) adalah salah satu tahap penting dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru. Untuk membantu para calon mahasiswa
Tips 25 Apr 2025
Studi Kasus: Bukti Nyata Jasa Vote Terpercaya Bikin Peserta Biasa Jadi Juara dengan Integritas!
Di era digital saat ini, persaingan dalam berbagai kompetisi online semakin ketat. Banyaknya kontes yang diadakan membuat peserta harus berpikir kreatif untuk
Pendidikan 2 Maret 2025
Simulasi Latihan Tes TOEFL Online untuk Persiapan Maksimal
Menghadapi ujian TOEFL bisa menjadi tantangan bagi banyak siswa dan profesional yang ingin melanjutkan pendidikan atau berkarier di luar negeri. Untuk mencapai
Sharing 6 Jun 2024
Permodalan Nasional Madani: Solusi Pembiayaan untuk Usaha Mikro dan Kecil
Permodalan merupakan faktor kunci dalam mengembangkan usaha, terutama bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. Namun, seringkali akses terhadap modal menjadi