
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 19 Maret 2025
Persyaratan Umum dan Khusus Pendaftaran Kedinasan TNI 2026
Pendaftaran kedinasan untuk bergabung dengan TNI (Tentara Nasional Indonesia) selalu menjadi salah satu hal yang dinanti oleh para calon prajurit. Tahun 2026,
Bisnis 9 Apr 2025
Tren Bisnis Online Rumahan 2025: Dari Dropship Sampai Digital Produk
Bisnis online rumahan semakin mendapatkan tempat di hati banyak orang, terutama setelah perubahan besar dalam pola kerja dan belanja akibat pandemi. Di tahun
Tips 8 Okt 2018
Mau Punya Foto Bagus Walau Traveling Sendirian? Simak Tipsnya Nih..
Traveling merupakan momen yang sangat indah dan sangat dinanti oleh banyak orang. Saat traveling, hati menjadi bahagia karena dapat mengunjungi tempat yang
Tips 12 Feb 2017
Tips Memutihkan Gigi Secara Alami dengan Buah
Tips Memutihkan Gigi Secara Alami dengan Buah- Senyuman merupakan salah satu cara untuk mencairkan suasana dan membagi energi positif untuk orang lain. Namun,
Pendidikan 15 Maret 2025
Prospek Kerja Lulusan Program Studi Teknik Industri dalam Industri Manufaktur
Industri manufaktur merupakan salah satu sektor yang memiliki peranan penting dalam perekonomian suatu negara. Di tengah perkembangan teknologi dan kebutuhan
Pendidikan 14 Mei 2025
Alasan Mengapa Tryout CPNS Online Berbayar Lebih Efektif untuk Lolos SKD
Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas SDM di Indonesia, penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi salah satu yang paling diminati oleh banyak