
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips Sukses 9 Jun 2023
Optimalkan Bisnis Dengan Teknik Digital Marketing
Digital marketing merupakan bentuk pemasaran produk yang dilakukan secara digital atau online. Penggunaan metode pemasaran ini banyak diterapkan oleh
Pendidikan 9 Jun 2025
Optimize Kesiapan Karier dengan Tryout Online Psikotes Kerja
Mempersiapkan diri untuk memasuki dunia kerja tidaklah mudah, terutama ketika berhadapan dengan berbagai seleksi yang ketat. Salah satu tahapan penting yang
Tips 29 Maret 2025
Pentingnya Transparansi dalam Menghadapi Berita Negatif di Media Sosial
Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi salah satu saluran informasi paling cepat dan efektif. Namun, dengan kemudahan akses informasi, muncul juga
Tips 21 Okt 2025
Solusi Packaging Industri Otomotif Box Spare Part dari Pabrik Kardus Heavy Duty Tanpa MOQ
Dalam industri otomotif, salah satu aspek penting yang sering kali menjadi perhatian utama adalah packaging atau kemasan untuk komponen kendaraan. Mulai dari
Tips 19 Mei 2025
Transaksi Emas Tanpa Ribet, Jual Emas Tanpa Surat di JagoGold
Banyak orang yang bingung harus bagaimana saat ingin menjual emas yang sudah nggak disertai dokumen. Tapi tenang, sekarang sudah ada beberapa tempat terpercaya
Sharing 20 Jul 2024
Teknik Penempatan Keyword dalam Jasa Backlink
Dalam dunia digital marketing, Jasa Backlink menjadi salah satu strategi yang efektif untuk meningkatkan peringkat website di mesin pencari. Namun, teknik