
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Nasional 13 Jun 2024
PAFI dan Perannya dalam Mensejahterakan Anggotanya
Dalam kisah perjuangan bangsa, kehadiran para ahli farmasi telah menjadi bagian tak terpisahkan. Sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus
Bisnis 25 Maret 2025
Cara Membuat Video TikTok Viral Tanpa Ribet, Coba Sekarang!
Siapa yang tidak ingin videonya menjadi viral di TikTok? Dengan lebih dari satu miliar pengguna aktif, platform ini telah menjadi lahan subur bagi konten
Pendidikan 19 Apr 2025
Beasiswa CASN untuk Pendidikan ASN: Siapkan Diri Anda dengan Cara yang Tepat
Beasiswa CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) merupakan program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.
Sharing 20 Sep 2018
Strategi promosi online untuk meningkatkan penjualan lipstick
Lipstick merupakan salah satu produk makeup yang paling sering digunakan wanita. Banyak wanita yang hobi mengoleksi lipstick untuk kepuasaan saat memoles wajah
Bisnis 24 Maret 2025
Maksimalkan Potensi Produkmu: Tips dan Trik Jasa Viral yang Ampuh!
Di era digital saat ini, banyak pelaku bisnis yang mencari cara untuk memaksimalkan potensi produk mereka dan meningkatkan omzet penjualan. Salah satu strategi
Sharing 16 Jun 2024
Tantangan Serta Peluang Karir Ahli Farmasi
Menjadi ahli farmasi adalah salah satu pilihan karir yang menjanjikan di era modern. Dengan meningkatnya kebutuhan akan layanan kesehatan yang berkualitas dan