
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 7 Jun 2025
Tryout Online Persiapan Perekam Medis Terbaik: Skor Langsung & Analisis Hasil Ujian
Dalam dunia pendidikan dan persiapan ujian, terutama untuk profesi perekam medis, pentingnya melakukan Tryout Online Persiapan Perekam Medis tak bisa
Kesehatan 3 Agu 2024
PAFI Pilar Utama Bagi Kemajuan Farmasi di Indonesia
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) terus menunjukkan peran strategisnya dalam mengembangkan sektor farmasi di Tanah Air. Yuk, simak bagaimana PAFI membawa
Pendidikan 29 Apr 2025
Trik Menjawab Tryout CPNS: Latihan Soal dan Simulasi untuk Meningkatkan Skor
Menghadapi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bukanlah hal yang mudah. Berbagai persiapan, salah satunya adalah mengikuti tryout CPNS, sangat diperlukan
Sharing 26 Agu 2024
Tanda Kamu Hanya Dimanfaatkan oleh Pasanganmu
Memasuki suatu hubungan seperti memulai sebuah perjalanan, permainanan memanfaatkan pikiran terjadi dalam hubungan tentu ini akan menjadi perjalanan yang
Tips 9 Maret 2025
Strategi Backlink untuk Blog Pribadi agar Mendapatkan Trafik Lebih Banyak
Mendapatkan trafik yang signifikan untuk blog pribadi adalah tantangan yang sering dihadapi oleh banyak penulis dan pemilik website. Salah satu strategi yang
Sharing 23 Jul 2020
Apakah Perguruan Tinggi Cocok Untuk Anda?
Adakah di antara Anda yang masih bingung tentang rencana setelah lulus SMA? Apakah akan melanjutkan kuliah atau bekerja? Keduanya adalah pilihan yang baik