
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 15 Mei 2025
Meningkatkan Peringkat SEO: Memanfaatkan Media Sosial untuk Membangun Backlink yang Berkualitas
Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi pemasaran digital di era modern ini. Selain menjadi platform untuk berinteraksi dan berbagi
Entertainment 13 Feb 2017
Selebgram Terkenal di Indonesia
Selebgram Terkenal di Indonesia - Selebram atau selebriti instagram saat ini sedang booming dikalangan remaja. Selebgram merupakan julukan bagi orang-orang
Tips 20 Jul 2024
Menaikkan Backlink di Blog Anda
Backlink merupakan salah satu faktor terpenting dalam upaya meningkatkan peringkat blog Anda di mesin pencari. Menaikkan backlink dapat menjadi kunci utama
Tips 24 Mei 2026
Cara Meyakinkan Pembeli Baru dengan Modal Review Media Sosial Secara Efektif dan Akurat
Dinamika perdagangan elektronik dalam era kontemporer dicirikan oleh tingginya tingkat kompetisi antar-merek dan semakin tingginya tingkat skeptisisme konsumen
Sharing 13 Agu 2021
Keunggulan Penggunaan Lantai Teraso Pada Hunian Serta Bangunan Lainnya
Tren dalam dunia bangunan dari ke hari kian berkembang hingga bermunculan konsep hunian yang beragam. Dan selain itu juga jenis lantai pun menjadi kian
Tips 21 Jun 2024
Cara Memenangkan Kembali Hati Konsumen Yang Sudah Kecewa
Ketika konsumen merasa kecewa terhadap produk atau layanan yang mereka gunakan, penting bagi perusahaan untuk dapat memenangkan kembali hati konsumen tersebut.