
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Cara Aman Menyimpan Bitcoin di Platform Trading Global
Banyak investor pemula berpikir bahwa setelah membeli Bitcoin, tugas mereka selesai. Padahal, tantangan sebenarnya justru dimulai setelah transaksi dilakukan
Sharing 17 Jul 2024
Bahaya Penggunaan Teknologi Tanpa Pengawasan Orang Tua
Pada era digital saat ini, penggunaan teknologi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, terutama bagi anak-anak dan remaja. Meskipun
Tips 10 Jun 2025
Rental Kendaraan dan Peran Penting Travel Agent dalam Promosi Website Agen Travel
Dalam era digital saat ini, bisnis rental kendaraan semakin berkolaborasi dengan travel agent untuk memperluas jangkauan pemasaran mereka. Dengan munculnya
Religi 15 Mei 2024
Mengapa Islam Melarang Pacaran: Pacaran Mendekati Zina
Pacaran menjadi suatu fenomena yang umum di kalangan remaja di era modern saat ini. Namun, dalam pandangan agama Islam, pacaran menjadi suatu hal yang tidak
Tips 15 Maret 2025
Akun IG Dibatasi vs. Diblokir: Apa Bedanya dan Cara Mengatasinya
Instagram, sebagai salah satu platform media sosial paling populer saat ini, memungkinkan pengguna untuk berbagi foto, video, dan menjalin interaksi dengan
Nasional 12 Mei 2024
Refly Harun: Hakim MK Harus Berani untuk Mendiskualifikasi Gibran
Refly Harun, seorang pengacara dan aktivis hukum, telah menegaskan bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memiliki keberanian untuk mendiskualifikasi