
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 11 Jun 2025
Tryout Online TNI Bahasa Inggris: Tips Menghafal Kosakata Militer yang Sering Muncul
Dalam persiapan menghadapi seleksi TNI, kemampuan Bahasa Inggris menjadi salah satu syarat yang wajib dikuasai. Salah satu cara efektif untuk meningkatkan
Sharing 10 Nov 2025
DLH Kota Banjarbaru Garda Terdepan dalam Menjaga Lingkungan Kota Idaman
Kota Banjarbaru dikenal sebagai Kota Idaman, sebuah kota yang terus berbenah untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, hijau, dan berkelanjutan. Di balik
Pendidikan 22 Apr 2025
Syarat Pendaftaran Seleksi Mandiri ITB untuk Lulusan Tahun Sebelumnya
Institut Teknologi Bandung (ITB) merupakan salah satu perguruan tinggi terbaik di Indonesia yang banyak diincar oleh calon mahasiswa. Salah satu jalur
Pemanfaatan Data Historis: Pembelajaran untuk Menaikkan Rating di Masa Depan
Dalam era digital yang terus berkembang, pemanfaatan data historis menjadi kunci bagi banyak organisasi untuk meraih kesuksesan. Data historis, yang merupakan
Bisnis 21 Maret 2025
Analisis Konten Viral: Belajar dari Konten yang Sudah Terbukti Sukses
Di era digital saat ini, membuat konten yang menarik dan mampu menarik perhatian pengguna di sosial media adalah tantangan tersendiri. Dengan jutaan postingan
Pendidikan 12 Jun 2025
Tryout Online STAN TPA Lengkap: Kesalahan Umum Saat Ujian dan Cara Menghindarinya
Menghadapi ujian Tes Potensi Akademik (TPA) untuk masuk Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) bisa menjadi tantangan besar bagi banyak siswa. Salah satu cara