
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Bisnis 1 Maret 2025
Kepercayaan Publik dan Sentimen Positif: Strategi Efektif untuk Brand Awareness
Di era digital yang semakin maju ini, kepercayaan publik menjadi salah satu aset paling berharga bagi sebuah merek. Kepercayaan tidak hanya berfungsi sebagai
Sharing 20 Jul 2024
Manfaat Membangun Brand Awareness Bagi Perusahaan
Brand awareness atau kesadaran merek memegang peran penting dalam strategi pemasaran suatu perusahaan. Brand awareness mengacu pada tingkat pemahaman dan
Pendidikan 18 Maret 2025
Al Ma'soem Bandung: Pesantren Modern yang Menggabungkan Tradisi dan Inovasi
Al Ma'soem Bandung telah menjadi salah satu lembaga pendidikan yang terkemuka di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Barat. Pesantren ini tidak hanya
Tips 5 Apr 2025
Strategi Belajar Efektif untuk Menghadapi Seleksi Beasiswa BUMN
Menghadapi seleksi beasiswa BUMN (Badan Usaha Milik Negara) bukanlah hal yang mudah. Dengan banyaknya pesaing dan standar kualifikasi yang tinggi,
Tips 3 Agu 2024
Bahan Alami untuk Membuat Bibir Merah Merona
Kebiasaan buruk menggigit dan mengelupas bibir saat kering, tanpa disadari hal tersebut menyebabkan bibir menjadi gelap. Tidak perlu khawatir karena ada
Nasional 9 Apr 2025
Mediabicara Menghadirkan Informasi Terpercaya untuk Masyarakat Indonesia
Kata media memiliki banyak makna yang tersirat tergantung pada konteks penggunaannya, namun secara umum. Dapat berarti perantara atau saluran penyampaian