RajaKomen
Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang Dipergunakan Mulai 1 JUli 2020

Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang Dipergunakan Mulai 1 JUli 2020

Admin
10 Jun 2020
Dibaca : 1291x

Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.

Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.

Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

 

Baca Juga:
masoemuniversity.ac.id

Pendidikan 1 Jul 2024

Program Kelas Karyawan di Bandung: Sebuah Solusi untuk Pekerja Masa Kini

Bandung, kota yang dikenal dengan keindahan alamnya, juga merupakan tempat bagi berbagai universitas, termasuk universitas swasta yang menawarkan program kelas

Masalah Kesehatan Pemicu Stroke yang Tak Boleh Diremehkan

Kesehatan 27 Sep 2023

Masalah Kesehatan Pemicu Stroke yang Tak Boleh Diremehkan

Stroke adalah kondisi medis serius yang terjadi ketika pasokan darah ke otak terganggu atau terhenti. Biasanya, hal ini terjadi karena sumbatan atau

Halo AI - AI Sales UMKM, Halo AI - AI Call WhatsApp Solusi Customer Service Cerdas untuk Bisnis Anda

Bisnis 11 Nov 2025

Halo AI - AI Sales UMKM, Halo AI - AI Call WhatsApp Solusi Customer Service Cerdas untuk Bisnis Anda

Saat ini, UMKM dihadapkan pada tantangan besar dalam mengelola customer service (CS) yang efektif. Banyak bisnis kecil dan menengah kesulitan memenuhi

Aliran Musik Aleksander With Berikan Nuansa Intim dan Tulus Kepada Pendengar

Sharing 27 Feb 2025

Aliran Musik Aleksander With Berikan Nuansa Intim dan Tulus Kepada Pendengar

Aleksander With adalah seorang penyanyi dan penulis lagu asal Norwegia. Musiknya biasanya masuk dalam genre pop dan indie pop, dengan beberapa elemen dari pop

Google

Pendidikan 11 Apr 2025

Panduan Lengkap Pendaftaran PKN STAN dari Awal hingga Akhir

Pendaftaran PKN STAN (Politeknik Keuangan Negara STAN) adalah langkah awal yang krusial bagi individu yang ingin menempuh pendidikan di lembaga yang terkenal

Mengapa Apartemen Dianggap Sebagai Hunian Serba Praktis

Sharing 26 Apr 2022

Mengapa Apartemen Dianggap Sebagai Hunian Serba Praktis

Pada saat kamu memutuskan untuk pindah ke sebuah daerah tertentu, pastinya membutuhkan yang namanya tempat tinggal. Terutama kalau kamu bakal menetap di sana

Berita Terpopuler
Berita Terbaru
rajatv
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026 - All rights reserved
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026
All rights reserved