
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Bisnis 24 Maret 2025
Jasa Viral Indonesia: Analisis Data untuk Memahami Perilaku Konsumen Indonesia
Dalam era digital yang semakin berkembang, kehadiran Jasa Viral Indonesia menjadi suatu fenomena menarik yang mempengaruhi cara konsumen berinteraksi dengan
Pendidikan 11 Maret 2025
Belajar Online SD: Bagaimana Membuat Anak Tetap Termotivasi?
Di era digital saat ini, belajar online untuk siswa Sekolah Dasar (SD) telah menjadi pilihan yang semakin populer. Namun, tantangan yang sering dihadapi oleh
Kecantikan 17 Agu 2024
Ini 6 Cara Cegah Terjadinya Penuaan Dini Sebelum Terlambat
Satu hal yang tidak dapat kita hindari adalah proses penuaan pada kulit. Penuaan kulit memiliki peran penting karena seiring berjalannya waktu
Tips 19 Des 2025
Tantangan Internet Marketing 2026 dan Solusi Efektif
dengan Tools Online Marketing Memasuki tahun 2026, dunia internet marketing menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks dan dinamis. Persaingan konten
Sharing 3 Jun 2024
Yuk Nikmati Keseruan Berpetualang dan Berlibur di Kawah Ijen
Kawah Ijen, juga dikenal sebagai Gunung Ijen, merupakan salah satu objek wisata yang sangat populer di Indonesia. Terletak di perbatasan antara Banyuwangi dan
Pendidikan 16 Apr 2025
Berapa Batas Usia Masuk POLRI 2026? Cek Syarat Lengkapnya Sekarang!
Menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) adalah impian banyak orang yang ingin mengabdikan diri untuk keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun,