
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 18 Maret 2025
Kesalahan Umum dalam Mengerjakan Contoh Soal Ujian Masuk PT Permodalan Nasional Madani
Mendaftar ke PT Permodalan Nasional Madani (PNM) adalah impian banyak orang yang ingin berkarir di sektor keuangan dan permodalan. Namun, untuk bisa lolos
Tips 30 Des 2025
Cara Menggunakan Video Pendek untuk Menaikkan Peluang UMKM Menjadi Viral
Perkembangan platform digital mendorong perubahan cara UMKM memasarkan produk dan jasanya. Salah satu format konten yang paling efektif saat ini adalah video
Bisnis 4 Jun 2025
Meningkatkan Visibilitas Trading Cryptocurrency dengan SEO dan Rajabacklink.com
Dalam era digital saat ini, strategi bisnis yang efektif sangat penting untuk keberhasilan di berbagai bidang, termasuk trading cryptocurrency. Banyak trader
Pendidikan 21 Apr 2025
Materi Ujian IPB: Apa Saja yang Wajib Kamu Pelajari?
Ujian Masuk Perguruan Tinggi (UMPTN) merupakan salah satu langkah krusial bagi para calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih
Pendidikan 13 Mei 2025
Pelaksanaan CPNS Daerah 2026 Fokus Pemerataan ASN: Formasi untuk Daerah 3T dan Prioritas Khusus
Pelaksanaan CPNS Daerah 2026 menjadi sorotan utama dalam upaya pemerintah untuk menciptakan pemerataan sumber daya manusia, khususnya dalam hal Aparatur Sipil
Tips Sukses 13 Jan 2026
Ide Kreatif Konten Media Sosial untuk Melejitkan Interaksi Audiens
Interaksi audiens menjadi tolok ukur penting dalam menilai keberhasilan sebuah konten di media sosial. Konten yang mampu memancing respons aktif menunjukkan