
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 4 Jul 2024
Mengelola Komitmen Pribadi dan Profesional: Tips dari Mahasiswa Kelas Karyawan
Kelas karyawan menjadi pilihan bagi banyak individu yang memiliki komitmen pribadi dan profesional yang tinggi namun tetap ingin mengejar pendidikan. Mahasiswa
Kecantikan 13 Apr 2023
Perawatan Wajah dengan Air Beras Ternyata Banyak Manfaatnya
Memiliki wajah mulus, bersih, dan glowing adalah impian bagi semua orang. Namun, terkadang impian tidak diimbangi dengan usaha. Kalau memang itu menjadi impian
Tips 20 Jul 2024
Daftar Keunggulan Promosi Bisnis Menggunakan Sosial Media
Saat ini, promosi bisnis melalui sosial media telah menjadi salah satu strategi pemasaran yang paling populer dan efektif. Dari perusahaan besar hingga pemilik
Pendidikan 18 Apr 2025
Sistem Pembelajaran di STPN: Kombinasi Ideal antara Kelas dan Lapangan
Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) memiliki pendekatan unik dalam menghadapi tantangan pendidikan yang diperlukan untuk menghasilkan profesional di
Kesehatan 3 Agu 2024
Persatuan Ahli Farmasi Menyatukan Profesi untuk Kemajuan Kesehatan
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) merupakan organisasi yang memiliki peran penting dalam memajukan profesi farmasi di Indonesia. Sebagai sebuah wadah
Pendidikan 14 Jan 2026
Siapa Bilang Jurusan Informatika Cuma Ngoding? Ini Alasan Profesi Network Engineer Makin Diburu!
Di balik lancarnya internet kampus, stabilnya sistem akademik daring, dan mulusnya akses berbagai platform digital, ada satu peran penting yang sering luput