
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 5 Maret 2020
Pilihan Kartu Kredit Syariah Terbaik yang Bebas Riba
Kebanyakan orang menginginkan pola hidup yang praktis, di mana segala hal akan dapat berjalan dengan mudah serta tanpa kendala. Hal ini tentunya akan dapat
Nasional 7 Agu 2023
Kurikulum Universitas yang Berorientasi Pada Teknologi Digital
Dalam era digital yang semakin maju, teknologi digital telah merubah secara fundamental hampir setiap aspek kehidupan, termasuk pendidikan tinggi.
Pendidikan 12 Jun 2024
Fasilitas Basket di SMA Islam Al Masoem Bandung: Mencetak Atlet Berprestasi
SMA Islam Al Masoem Bandung merupakan salah satu pesantren modern di Bandung yang memiliki fasilitas olahraga yang lengkap, termasuk fasilitas basket yang
Bisnis 14 Apr 2025
Jasa Followers Instagram Banyak? Ini Cara Pilih yang Berkualitas!
Di era digital saat ini, Instagram telah menjadi salah satu platform media sosial yang paling populer. Banyak orang berusaha untuk meningkatkan jumlah
Pendidikan 10 Maret 2025
Analogi CPNS: Penjelasan Tentang Tes CPNS yang Bisa Memudahkan Anda
Mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) merupakan impian banyak orang di Indonesia. Proses seleksi yang ketat dan kompetitif membuat calon
Tips 13 Mei 2025
Panduan Lengkap Riset Keyword untuk Pemula yang Ingin Masuk Page One
Mengoptimalkan situs web agar dapat berada di halaman pertama pada hasil pencarian Google adalah impian banyak pemilik bisnis dan blogger. Salah satu langkah