
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 18 Nov 2025
Menjelajahi Keindahan Alam Pacitan, Paket Wisata dari Jogja dengan PaketTourPacitan
Pacitan, kota kecil di ujung barat daya Jawa Timur, telah lama dikenal sebagai “Surga Tersembunyi” karena keindahan alamnya yang memukau. Dengan
Pendidikan 4 Maret 2025
5 Alasan Memilih Jurusan Teknik Informatika ITS untuk Masa Depan Cerah
Masa depan yang cerah di dunia teknologi informasi menjadi impian banyak calon mahasiswa. Salah satu pilihan yang paling menjanjikan adalah jurusan Teknik
Tips Sukses 30 Jan 2026
Simulasi Tes CASN Online Resmi Tryout.id: Strategi Persiapan Efektif
Menghadapi seleksi CASN membutuhkan persiapan yang matang, strategi belajar yang terstruktur, dan pemahaman menyeluruh terhadap materi ujian. Salah satu metode
Tips Sukses 24 Maret 2025
Pentingnya Konten Visual yang Menarik dalam Promosi Produk Kosmetik Online
Dalam era digital saat ini, produk kosmetik tidak hanya dijual di toko fisik, tetapi juga semakin mudah dijangkau melalui platform online. Dengan begitu
Religi 22 Apr 2020
Di dalam percakapan sehari-hari seringkali mendengar salah stau kalimat "InsyaAllah". Kata InsyaAllah ini kerap kali diucapkan sebagai ucapan untuk
Bisnis 21 Maret 2025
Konten Viral dan Engagement: Menciptakan Percakapan yang Berkelanjutan
Di era digital saat ini, menciptakan konten viral menjadi salah satu tujuan utama bagi banyak pemasar dan kreator. Namun, tak hanya sekadar viral, penting juga