
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Bisnis 26 Agu 2024
Manfaat Huruf Timbul Sebagai Media Promosi Bisnis
Saat melintas pada suatu pusat kota, kita pasti sering kali menjumpai papan nama suatu tempat, toko, perusahaan ataupun lembaga. Dan untuk jenis tulisan, warna
Bisnis 6 Apr 2025
Rahasia Branding UMKM Sukses agar Produk Cepat Viral
Dalam era digital saat ini, branding produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) menjadi kunci utama untuk menarik perhatian konsumen. Dengan branding yang
Tips 16 Mei 2025
Meningkatkan Kepercayaan di Dunia Digital: Strategi Ampuh untuk Memperkuat Trust Flow Anda
Di era digital yang semakin kompetitif, memiliki kehadiran online yang kuat adalah suatu keharusan. Salah satu faktor yang dapat meningkatkan kredibilitas dan
Kesehatan 13 Feb 2025
Ketahui di Sini Jenis-jenis Keputihan
Keputihan adalah cairan atau lendir yang keluar dari vagina. Lendir ini berfungsi untuk membawa keluar sel-sel mati dan kuman dari dalam tubuh, sehingga vagina
Tips 16 Jun 2024
Cara Menyimpan Ikan Asin agar Tidak Berjamur dan Berulat
Ikan asin seringkali menjadi lauk alternatif pilihan yang simpel tapi enak jika sedang berhemat atau bosan makan lauk itu-itu saja. Banyak orang membeli ikan
Pendidikan 13 Des 2025
Keunggulan Jurusan Agribisnis Universitas Ma’soem dalam Menjawab Tantangan Pertanian Masa Kini
Dalam memilih program studi, calon mahasiswa perlu mempertimbangkan keunggulan yang ditawarkan oleh suatu institusi. Keunggulan Jurusan Agribisnis Universitas