
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips Sukses 4 Jun 2025
Persaingan dalam ujian penerimaan mahasiswa baru di Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) semakin ketat setiap tahunnya. Oleh karena itu, penting bagi
Kesehatan 25 Jun 2018
Daya Tahan Tubuh Mulai Lemah, Segara Buat Ramuan Obat Herbal Berikut Ini
Pola hidup kebanyakan pekerja jaman sekarang bisa dibilang kurang baik. Terutama mereka yang suka bekerja hingga larut malam dan lantas tidak mengawasi
Tips Sukses 4 Nov 2018
Peluang Usaha Minuman Kekinian yang Memiliki Omset Tinggi
Peluang Usaha Minuman Kekinian yang Memiliki Omset Tinggi - Saat memutuskan untuk memulai suatu usaha, maka perlu melakukan survey produk terlebih dahulu.
Nasional 25 Okt 2025
Dalam upaya membangun ekosistem yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di wilayah Kalimantan Selatan, portal resmi https://dlhprovkalimantanselatan.id/ hadir
Pendidikan 24 Jun 2024
Kegiatan Senam dan Yoga untuk Kesehatan Fisik dan Mental Santri Boarding School Al Masoem Bandung
Senam dan yoga telah menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan fisik dan mental. Kegiatan ini menjadi salah satu kegiatan rutin di Santri Boarding School
Pendidikan 28 Agu 2023
Inovasi Teknologi untuk Pengelolaan Kampus yang Efisien
Pengelolaan kampus yang efisien adalah faktor penting dalam menjaga operasional yang lancar dan lingkungan belajar yang produktif. Dalam era di mana teknologi