
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 23 Des 2025
Jasa Anti Rayap Terbaik untuk Perlindungan Bangunan Pentingnya Menggunakan Jasa Anti Rayap Fumida
Jasa anti rayap terbaik merupakan solusi penting bagi pemilik rumah, gedung perkantoran, maupun bangunan komersial yang ingin melindungi asetnya dari kerusakan
Tips Sukses 16 Mei 2026
Strategi Reels Instagram Biar Banyak Penonton dan Engagement Meningkat
Instagram Reels menjadi salah satu fitur media sosial yang memiliki pengaruh besar dalam perkembangan konten digital modern. Format video pendek yang cepat dan
Sharing 3 Agu 2024
Resep Salad Hokben yang Mudah Dibuat di Rumah
Hoka-hoka Bento atau yang sering dengan disebut Hokben merupakan salah satu restoran cepat saji yang menyajikan masakan ala Jepang. Salad ala Hokben merupakan
Pendidikan 30 Jan 2026
Ujian Masuk TOEFL sebagai Standar Wajib Menuju Pendidikan dan Karier Bertaraf Internasional
Kemampuan bahasa Inggris saat ini bukan lagi sekadar keahlian tambahan, melainkan sudah menjadi kebutuhan utama di dunia pendidikan dan dunia kerja. Salah satu
Pendidikan 18 Apr 2025
Mengungkap Sistem Penilaian Ujian ITB: Transparansi Dan Keberlanjutan Akademik
Sistem Penilaian Ujian ITB (Institut Teknologi Bandung) merupakan salah satu komponen kunci dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Memiliki reputasi
Tips 8 Feb 2026
Transformasi Konsumsi Konten dalam Format Vertikal Era konsumsi informasi telah bergeser ke arah mikro-konten yang sangat padat dan cepat. Dalam perspektif