
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 10 Mei 2025
Tryout POLRI Online Gratis: Rekomendasi Platform Terpercaya untuk Latihan
Mempersiapkan diri untuk menghadapi ujian penerimaan anggota POLRI adalah langkah penting bagi para calon pendaftar. Salah satu cara efektif untuk memastikan
Nasional 10 Nov 2025
Provinsi Lampung, seperti banyak wilayah lainnya di Indonesia, menghadapi tantangan besar dalam hal pengelolaan lingkungan hidup mulai dari penanganan sampah
Sharing 11 Maret 2020
Produk Perawatan Terbaik Bagi Kulit Bayi
Salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu dan membahagiakan bagi orang tua baru adalah momen kelahiran bayi. Selain masih awam karena baru pertama kali
Pendidikan 2 Okt 2025
Apakah Menunda Kuliah Bisa Membuat Kesempatan Hilang? Ini Dampaknya
Banyak lulusan memilih untuk tidak langsung melanjutkan pendidikan. Alasan yang sering muncul antara lain ingin bekerja dulu, mencari pengalaman, atau merasa
Entertainment 13 Feb 2017
Comeback BTS "You Never Walk Alone"
Comeback BTS "You Never Walk Alone" - Siapa sih yang ngga tau Bangtan Boys atau yang sering kita dengar "BTS"?? Boyband asal korea
Bisnis 9 Apr 2025
Rahasia Engagement Tinggi untuk UMKM dengan Langkah Simpel
Di era digital seperti sekarang, penting bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menjalin interaksi yang baik dengan pelanggan. Meningkatkan