
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Kecantikan 19 Okt 2025
Kulit leher seringkali diabaikan dan tidak dirawat dengan baik sehingga luput dari perhatian dan mengalami penuaan dini, keriput dan bergelambir. Padahal siapa
Tips 21 Apr 2025
Jasa Share Massal Instagram: Tingkatkan Visibilitas Kontenmu
Dalam dunia digital yang semakin kompetitif, meningkatkan visibilitas konten di media sosial menjadi salah satu kunci keberhasilan. Salah satu platform paling
Tips Sukses 18 Apr 2025
Cara Membuat Website Bank Syariah yang Informatif dan User-Friendly
Membuat website bank syariah yang informatif dan user-friendly adalah langkah penting dalam memperkenalkan layanan dan produk kepada masyarakat. Dengan
Pendidikan 17 Jan 2026
Latihan Soal Kompetensi Akademik Saintek untuk Seleksi Fakultas Kedokteran
Seleksi masuk fakultas kedokteran menuntut kemampuan akademik yang kuat, terutama dalam bidang saintek seperti biologi, kimia, fisika, dan matematika. Salah
Sharing 5 Apr 2022
Kelebihan Menggunakan Jasa Sewa Bus Pariwisata Untuk Berlibur
Hingga saat ini sewa bus pariwisata masih populer di kalangan masyarakat Indonesia. Dimana Anda hanya perlu duduk manis dan menikmati pemandangan sekitar dari
Sharing 10 Des 2024
Simak Kelebihan iPhone 11 Pro Di Sini
Satu kata yang cocok untuk menggambarkan kehadiran ponsel dari Apple adalah “fenomenal”. Apple iPhone 11 Pro ini dikeluarkan bersamaan dengan Apple