
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 11 Maret 2024
Tips Memilih Vendor Pernikahan yang Tepat Untuk Pernikahan Anda
Pernikahan adalah momen bersejarah dalam kehidupan seseorang, dan untuk mewujudkan perayaan ini menjadi tak terlupakan, banyak elemen yang perlu diperhatikan.
27 Bukti Nyata Warga Indonesia Semakin Tidak Peduli dengan Korupsi
Korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia meskipun langkah-langkah anti korupsi telah diambil. Meskipun demikian, kesadaran publik terhadap korupsi
Tips 1 Jan 2024
Sikap agar Bisa Berhenti Mengharapkan Pria yang Tak Bisa Dimiliki
Dalam kehidupan cinta dan hubungan, seringkali kita menemui tantangan untuk mengelola harapan dan ekspektasi terhadap orang yang kita cintai. Salah
Kesehatan 8 Feb 2017
Agar Tidur Lebih Nyenyak dan Mimpi Indah
Jakarta - Mimpi adalah sebuah proses yang wajar terjadi dalam tidur. Secara teknis mimpi terjadi pada fase REM (rapid eye movement), di mana fase ini bisa
Tips 18 Maret 2025
Mindset Pemenang: Cara Lolos Seleksi Universitas Negeri 2026 dengan Percaya Diri
Menuju tahun 2026, seleksi untuk masuk ke Universitas Negeri semakin kompetitif. Untuk itu, pengembangan mindset pemenang sangat penting bagi para calon
Sharing 5 Jul 2024
Manfaat Bawang Putih Buat Kesuburan Laki-laki
Guna bisa memproduksi sperma yang sehat tentunya memerlukan makanan yang sehat pula. Merujuk terhadap riset di Harvard, dokter Ardyce Yik, seorang dokter