
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 15 Agu 2024
Nikmati Sajian Perpaduan Cita RasaTiongkok dengan Sentuhan Modern di Chinatownsaintpeter
Temukan cita rasa istimewa di tengah keindahan kota Saint Peter. Restoran chinatownsaintpeter.com lebih dari sekadar tempat makan. Sebab bisa dijadikan
Bisnis 6 Jun 2025
Jasa Pembuatan Website dan Iklan untuk Meningkatkan Visibilitas Bisnis Anda
Dalam era digital saat ini, memiliki sebuah website yang profesional adalah suatu hal yang wajib bagi setiap bisnis. Terlebih lagi untuk bisnis yang berbasis
Bisnis 15 Mei 2025
Mengoptimalkan Jasa SEO dengan Menggunakan Testimoni untuk Backlink
Di era digital saat ini, optimasi mesin pencari atau SEO menjadi salah satu komponen paling penting dalam strategi pemasaran online. Salah satu teknik yang
Bisnis 10 Apr 2025
Cara Cepat Bikin Video TikTok Meledak lewat Komentar Berkualitas
Dalam dunia media sosial yang semakin kompetitif, TikTok menjadi salah satu platform terpopuler untuk berbagi video kreatif. Namun, tidak semua video
Pendidikan 11 Mei 2025
Uji Kesiapanmu Seketika dengan Tryout CPNS dengan Hasil Instan
Proses seleksi untuk masuk dalam pemerintahan melalui Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan langkah yang sangat penting bagi banyak orang. Dengan semakin
Pendidikan 18 Des 2025
Pendidikan Bahasa Inggris Kelas Hybrid di Masoem University sebagai Inovasi Pembelajaran Modern
Pendidikan Bahasa Inggris kelas hybrid di Masoem University merupakan inovasi pembelajaran yang menggabungkan pertemuan tatap muka dan pembelajaran daring