
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 21 Apr 2025
Tips Memilih Jasa Followers yang Nggak Bikin Akun Kamu Di-banned!
Dalam era digital saat ini, banyak orang yang berlomba-lomba untuk meningkatkan popularitas dan visibilitas akun media sosial mereka. Salah satu cara yang
Pendidikan 27 Apr 2026
Simulasi Ujian Masuk IPB Berbasis Komputer Terbaru untuk Meningkatkan Kesiapan Akademik
Perkembangan teknologi telah membawa perubahan signifikan dalam sistem evaluasi pendidikan, termasuk dalam pelaksanaan ujian masuk perguruan tinggi. Institut
Bisnis 21 Maret 2025
Analisis Konten Viral: Belajar dari Konten yang Sudah Terbukti Sukses
Di era digital saat ini, membuat konten yang menarik dan mampu menarik perhatian pengguna di sosial media adalah tantangan tersendiri. Dengan jutaan postingan
6 Tips Menambah View Media Sosial Dan Keuntungannya
Dalam era digital seperti sekarang, media sosial menjadi bagian penting dalam strategi pemasaran online. Salah satu faktor keberhasilan dalam penggunaan media
Kesehatan 19 Jan 2021
Manfaat Kesehatan Jahe Merah Salah Satunya Bagi Kesuburan Pria
Salah satu bahan herbal yang memiliki berbagai kandungan nutrisi yaitu jahe merah. Banyak orang memanfaatkan jahe sebagai obat tradisional untuk menyembuhkan
Pendidikan 2 Mei 2026
Tes Kompetensi Dasar (TKD) merupakan salah satu tahapan utama dalam seleksi Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) yang berfungsi untuk mengukur kemampuan berpikir dasar