
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 28 Feb 2025
Latihan Soal SBMPTN 2026 dan Pembahasannya
Latihan Soal SBMPTN 2026 menjadi salah satu cara efektif bagi calon mahasiswa untuk mempersiapkan diri menjelang ujian yang diadakan secara nasional ini.
Fashion 23 Jul 2021
Sejarah Di Balik Sneakers Converse Chuck Taylor
Hampir semua pencinta sneakers tentunya memiliki sepasang Converse Chuck Taylor. Lalu siapa sebenarnya Chuck Taylor dan
Fashion 26 Feb 2021
Fashion Busana Muslim Di Kalangan Influencer
Seiring berjalannya waktu banyak wanita yang memakai hijab. Tadinya banyak yang enggan memakai hijab. Apalagi dahulu banyak beredar rumor yang mengatakan akan
Kecantikan 8 Jun 2025
Dalam era modern ini, minuman herbal dan produk kecantikan organik semakin dikenal sebagai pilihan yang menyehatkan dan alami. Masyarakat kini lebih sadar akan
Pendidikan 4 Nov 2025
Kuliah Pendidikan Bahasa Inggris S1 Kelas Karyawan Perbedaan Sastra dan Tingkat Kesulitan
Pendidikan Bahasa Inggris S1 merupakan salah satu program studi yang semakin diminati, terutama di tengah kebutuhan global akan kemampuan berbahasa Inggris
Tips Sukses 26 Maret 2025
Tips Memanfaatkan Konten Kreatif untuk Kampanye Caleg NasDem di Media Sosial
Dalam era digital yang serba cepat ini, media sosial menjadi alat penting bagi para calon legislatif (caleg) untuk menjangkau pemilih. Partai NasDem, sebagai