
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Nasional 12 Okt 2025
DLH Jawa Barat: Kiprah, Peran, dan Inovasi Menuju Lingkungan Berkelanjutan
DLH Jawa Barat — melalui situs resmi https://dlhjawabarat.id — adalah wujud komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga, memperbaiki, dan
Tips Sukses 11 Apr 2026
Strategi Instagram Content Funnel untuk Mengubah Followers Menjadi Pelanggan di Tahun 2026
Strategi Instagram content funnel menjadi salah satu pendekatan paling efektif dalam mengubah followers menjadi pelanggan di tahun 2026. Dalam ekosistem
Tips Sukses 20 Des 2025
Cara Membangun Brand Awareness Digital Melalui Konten yang Menarik dan Konsisten
Transformasi digital telah mengubah pola komunikasi antara brand dan konsumen. Saat ini, keberadaan sebuah merek di dunia online menjadi faktor penting dalam
Pendidikan 13 Maret 2025
Pengertian ASN dalam Perspektif Masyarakat: Masihkah Jadi Profesi Idaman?
Pengertian ASN atau Aparatur Sipil Negara adalah sekelompok pegawai yang bekerja untuk pemerintah dan bertugas dalam menjalankan berbagai fungsi pelayanan
Tips 15 Mei 2025
Strategi Cerdas Meningkatkan SEO Anda: Menggunakan Artikel Tamu untuk Backlink
Dalam dunia pemasaran digital, backlink memiliki peranan yang sangat penting dalam meningkatkan peringkat situs web di mesin pencari. Salah satu metode yang
Pendidikan 13 Nov 2025
Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Komunitas dalam Gerakan Cerdas Berkarakter
Pendidikan karakter merupakan fondasi penting dalam membentuk generasi muda Indonesia yang unggul, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan masa depan.