
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Kecantikan 10 Maret 2025
Cara Memanfaatkan Daun Kelor untuk Kecantikan
Kelor merupakan tanaman tropis dan subtropis di Asia Selatan yang bisa tumbuh dengan cepat, berumur panjang, dan tahan terhadap kondisi panas ekstrim. Kelor
Bisnis 15 Apr 2025
Menggabungkan Hobi dan Bisnis Minim Risiko: Apakah Mungkin?
Di era digital saat ini, semakin banyak orang yang mencari cara untuk menggabungkan hobi mereka dengan peluang bisnis. Banyak yang tentu ingin menjalani
Bisnis 6 Des 2025
Optimalkan Bisnis Anda dengan Jasa Pembukuan dan Jasa Penyusunan Laporan Keuangan Profesional
Dalam menjalankan sebuah bisnis, keuangan adalah aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Sayangnya, tidak semua pemilik usaha memiliki waktu, tenaga, atau
Sharing 17 Des 2025
Kerja di Jepang Setelah Lulus: Peluang, Persiapan, dan Wawasan dari UniversitasIndonesia.com
Impian untuk kerja di Jepang setelah lulus telah menjadi target karier bagi banyak mahasiswa Indonesia. Jepang dikenal sebagai salah satu negara dengan ekonomi
Tips 12 Apr 2025
Like Banyak, Konten Viral! Ini Cara Praktisnya
Di era digital saat ini, memiliki akun media sosial dengan banyak "like" adalah salah satu indikator utama keberhasilan konten Anda. Seringkali,
Tips 15 Mei 2025
Meningkatkan Peringkat SEO: Memanfaatkan Media Sosial untuk Membangun Backlink yang Berkualitas
Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi pemasaran digital di era modern ini. Selain menjadi platform untuk berinteraksi dan berbagi