
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 12 Apr 2025
Update Daya Tampung IPB 2026 Dan Persaingan Tiap Prodi
Institut Pertanian Bogor (IPB) merupakan salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, yang dikenal dengan berbagai program studi unggulannya di bidang
Pendidikan 10 Mei 2025
Tips Jitu Meningkatkan Skor Tryout Gratis SMA dalam Waktu Singkat
Tryout gratis SMA merupakan salah satu cara efektif bagi siswa untuk mempersiapkan diri menghadapi ujian nasional maupun ujian lainnya. Dengan mengikuti tryout
Nasional 7 Agu 2023
Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia, Melalui Program Beasiswa Pendidikan Versi Anies Baswedan
Anies Baswedan, sebagai seorang yang memahami dunia pendidikan, memiliki berbagai solusi untuk memperbaiki dan mengubah sistem pendidikan di Indonesia agar
Sharing 2 Agu 2025
Pelan Tapi Pasti, Mencintai Diri Sendiri di Tengah Dunia yang Serba Cepat
Ryse and Shyne adalah media berbasis komunitas yang membantu perempuan “terhubung kembali dengan kekuatan mereka sendiri—dengan lembut, setiap
Kecantikan 24 Agu 2018
Penyebab dan Cara Mengatasi Lingkar Hitam Pada Mata
Lingkar hitam atau yang dikenal juga dengan mata panda akan sangat mengganggu penampilan. Saat lingkar hitam muncul, wajah akan terlihat seperti kelelahan.
Fashion 31 Agu 2018
Fashion Hijab Modern Terbaru 2018
Wanita muslimah diwajibkan untuk mengenakan hijab untuk menutup aurat sesuai dengan syariat Islam. Saat ini sudah banyak wanita muslimah yang sadar akan