
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 22 Agu 2026
AdaKami Peduli Hadirkan Air Bersih dan Sanitasi untuk Warga Lampung
Kepedulian terhadap masyarakat tidak selalu diwujudkan melalui bantuan dalam bentuk dana. Pembangunan fasilitas yang dapat digunakan dalam jangka panjang juga
Sharing 4 Sep 2024
Kebiasaan Pagi Hari yang Bisa Menaikkan Berat Badan
Pagi hari adalah waktu yang krusial untuk memulai hari dengan energi dan fokus yang baik. Namun, kebiasaan-kebiasaan tertentu yang kita lakukan di pagi hari
Sharing 25 Jun 2018
Selain dikenal sebagai Kota Kembang, Bandung juga memiliki wisata
Nasional 31 Jan 2026
Anies Baswedan Buka Ruang Dialog dengan Semua Pihak, Sinyal Pertemuan dengan Prabowo Subianto
Di tengah dinamika politik Indonesia pasca Pemilihan Presiden 2024, salah satu figur politik paling disorot adalah Anies Rasyid Baswedan. Mantan Gubernur DKI
Tips Sukses 11 Jan 2026
Tingkatkan Penjualan dan Visibilitas Online dengan Jasa Promosi Website
Di era digital seperti sekarang, sekadar memiliki website untuk bisnis tidaklah cukup. Website perlu dikenali, dikunjungi, dan dipercaya oleh calon pelanggan
Nasional 7 Agu 2023
Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia, Melalui Program Beasiswa Pendidikan Versi Anies Baswedan
Anies Baswedan, sebagai seorang yang memahami dunia pendidikan, memiliki berbagai solusi untuk memperbaiki dan mengubah sistem pendidikan di Indonesia agar