
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 16 Maret 2025
Apa Itu Tes Intelegensi Umum? Manfaat dan Kegunaannya dalam Seleksi
Tes intelegensi umum merupakan alat ukur yang dirancang untuk menilai kemampuan kognitif individu dalam memecahkan masalah, berpikir logis, dan memahami
Bisnis 25 Maret 2025
Jasa Like YouTube Terpercaya, Bikin Channelmu Makin Berkembang!
Dalam era digital saat ini, YouTube telah menjadi salah satu platform paling populer untuk berbagi konten dan membangun komunitas. Namun, banyak kreator baru
Pendidikan 21 Jun 2025
Tryout Online Profesi Rekam Medis: Persiapan Terbaik untuk Masa Depan Anda
Di era digital saat ini, persiapan dalam menjalani ujian untuk profesi tertentu dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. Salah satu cara yang paling
Tips Sukses 11 Feb 2026
Langkah Sederhana Menerapkan Tips dan Trik Strategi Digital Marketing untuk Meningkatkan Penjualan
Dalam ekosistem bisnis digital saat ini, tips dan trik strategi digital marketing untuk meningkatkan penjualan menjadi faktor penting bagi keberhasilan bisnis
Pendidikan 14 Maret 2025
Bagaimana Teknik Elektro ITB: Teknologi Masa Depan dan Inovasi Terkini Mengubah Hidup Kita?
Teknik Elektro ITB merupakan salah satu jurusan yang memiliki pengaruh besar dalam pengembangan teknologi masa depan. Berbagai inovasi teknologi yang
Pendidikan 12 Jun 2024
Fasilitas Basket di SMA Islam Al Masoem Bandung: Mencetak Atlet Berprestasi
SMA Islam Al Masoem Bandung merupakan salah satu pesantren modern di Bandung yang memiliki fasilitas olahraga yang lengkap, termasuk fasilitas basket yang