
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Kesehatan 26 Des 2025
Sering Pegang Gadget tapi Mata Cepat Lelah? Sudahkah Kamu Menerapkan Aturan 20-20-20 dengan Benar
Di era layar menyala hampir 24 jam, mata jadi salah satu organ yang paling sering “dipaksa kerja lembur” tanpa disadari. Dari bangun tidur sampai
Tips 9 Maret 2025
Strategi Backlink untuk Blog Pribadi agar Mendapatkan Trafik Lebih Banyak
Mendapatkan trafik yang signifikan untuk blog pribadi adalah tantangan yang sering dihadapi oleh banyak penulis dan pemilik website. Salah satu strategi yang
Sharing 23 Sep 2022
Ciri Orang yang Bisa Dipercaya Dilihat dari Kesehariannya
Dalam berkomunikasi dan bersosialisasi, kita akan dikelilingi dengan orang dari berbagai latar belakang. Tak hanya itu saja, kita juga akan
Ibu Dan Anak 7 Jun 2022
Lakukan Langkah Berikut untuk Menjaga Berat Badan Ideal Bayi ya Moms
Meski melihat bayi berpipi chubby dan gemuk selalu bikin gemas, namun menjaga berat badan ideal bayi tetap lebih penting. Karena bisa saja tanpa disadari orang
Bisnis 6 Apr 2025
Rahasia Branding UMKM Sukses agar Produk Cepat Viral
Dalam era digital saat ini, branding produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) menjadi kunci utama untuk menarik perhatian konsumen. Dengan branding yang
Sharing 29 Maret 2023
Manfaat Mengonsumsi Kurma untuk Buka Puasa dan Sahur
Berbuka puasa dengan kurma adalah tradisi Ramadan yang dilakukan banyak orang. Kurma dapat dinikmati dengan dicampurkan ke dalam susu atau juga minuman