
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Nasional 29 Agu 2024
Kontribusi PAFI Kabupaten Pesisir Selatan untuk Pelayanan Kesehatan
Dalam era globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat seperti saat ini, peran organisasi profesi menjadi semakin krusial. Salah satu organisasi yang
Entertainment 13 Feb 2017
Comeback BTS "You Never Walk Alone"
Comeback BTS "You Never Walk Alone" - Siapa sih yang ngga tau Bangtan Boys atau yang sering kita dengar "BTS"?? Boyband asal korea
Tips 19 Apr 2025
Cara Baru Promosi Toko Online dengan Fitur Story Interaktif di Media Sosial
Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, promosi toko online menjadi salah satu aspek penting yang tidak bisa diabaikan. Salah satu cara inovatif yang
Pendidikan 11 Apr 2025
Persiapan TOEFL Online: Rekomendasi Platform Belajar Terbaik
Ujian TOEFL (Test of English as a Foreign Language) merupakan salah satu syarat penting bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke luar negeri atau
Sharing 12 Jun 2025
KPPLI Solusi Terpadu untuk Perizinan Lingkungan dan Bangunan
Situs web https://kppliaceh.org/ merupakan platform resmi dari KPPLI Aceh, sebuah lembaga konsultan yang berfokus pada penyuluhan dan layanan
Bisnis 19 Okt 2025
Halo AI – AI Balas Chat Otomatis, Chatbot WhatsApp 24/7 dari haloai.co.id
Di era bisnis digital seperti sekarang, kecepatan merespons pelanggan menjadi kunci utama kesuksesan. Banyak pelaku UMKM yang mengalami kendala dalam melayani