
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 15 Maret 2025
Latihan Soal Sejarah Indonesia UTBK 2026: Prediksi dan Pembahasan
Dalam persiapan menghadapi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026, penting bagi para calon mahasiswa untuk melatih diri dengan berbagai jenis soal. Salah
Pendidikan 12 Mei 2025
Tryout Gratis STIS: Kunci Strategi Lolos Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
Mendapatkan tempat di Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) adalah impian bagi banyak siswa yang bercita-cita menekuni ilmu statistik. Namun, untuk mencapai
Sharing 22 Sep 2020
Keunggulan Menggunakan Jasa Sewa Mobil Erc Trans
Ketika bepergian bersama keluarga maupun dengan kerabat tentunya akan semakin asyik bila menggunakan alat transportasi yang tepat. Dan menggunakan jasa sewa
Kesehatan 29 Des 2024
Peran dan Manfaatnya IPAL Rumah Sakit Bagi Masyarakat
Rumah sakit adalah pusat pelayanan kesehatan yang berperan penting dalam menyediakan perawatan medis bagi masyarakat. Namun, di balik pelayanan medis yang
Tips 8 Maret 2025
Mengenal Dunia Beton : Semua yang Perlu Anda Ketahui
Apa itu beton? Dalam dunia konstruksi, beton adalah sebuah bahan bangunan komposit yang terbuat dari kombinasi bahan agregat (pasir, kerikil, dan
Pendidikan 4 Des 2024
Boarding School Al Masoem Bandung merupakan salah satu lembaga pendidikan yang memberikan program khusus untuk mengasah kemampuan speaking Bahasa Inggris bagi