
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips Sukses 4 Jun 2025
Persaingan dalam ujian penerimaan mahasiswa baru di Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) semakin ketat setiap tahunnya. Oleh karena itu, penting bagi
Sharing 21 Sep 2025
Sajian dari Jengkol yang Bikin Ketagihan
Bagi penggemar jengkol, mungkin sudha tidak asing lagi ya dengan makanan yang satu ini. Jengkol yang dikenal karena baunya yang menyengat namun sangat nikmat
Tips 10 Maret 2025
1jt Views YouTube Berapa Rupiah? Begini Cara Menghitungnya!
YouTube adalah salah satu platform terbesar untuk berbagi video, dan bagi banyak orang, menjadi seorang YouTuber adalah cara untuk mendapatkan penghasilan.
Sharing 2 Sep 2024
Main Game Dapat Uang yang Populer Dilakukan oleh Gamer dan Bisa Dicoba
Bermain game selain fun dan menyenangkan, ternyata bisa membuat kalian mendapatkan pundi-pundi uang sembari menikmati game-nya. Walau bukan sebagai
Pendidikan 18 Apr 2025
Fasilitas yang Tersedia di IPDN: Tempat Ibadah untuk Berbagai Agama
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan lembaga pendidikan yang berperan penting dalam mencetak calon pemimpin dan aparatur sipil negara yang
Tips 24 Feb 2025
Hindari Makanan Ini Agar Terhindar Dari Jerawat
Jerawat atau acne merupakan jenis gangguan kulit yang berhubungan dengan produksi minyak berlebihan dapat muncul di wajah maupun pada anggota tubuh lainnya.