
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 6 Apr 2025
Program Studi Pascasarjana Psikologi: Kurikulum dan Prospek Kerja
Program Studi Pascasarjana Psikologi di Indonesia menjadi salah satu bidang yang semakin menarik perhatian berbagai kalangan. Dengan berkembangnya pemahaman
Pendidikan 12 Maret 2025
Tryout Online UTUL UGM: Latihan Soal Sesuai Pola Ujian Asli
Persaingan untuk masuk ke Universitas Gadjah Mada (UGM) tidaklah mudah. Salah satu tahap penting yang harus dilalui oleh calon mahasiswa adalah Ujian Tulis
Pendidikan 28 Apr 2025
Ingin Kuliah di STPN? Ini Info Biaya dan Peluang Beasiswanya
Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) menjadi salah satu pilihan bagi banyak calon mahasiswa yang ingin mengejar karier di bidang pertanahan dan
Pendidikan 28 Feb 2025
Latihan Soal SBMPTN 2026 dan Pembahasannya
Latihan Soal SBMPTN 2026 menjadi salah satu cara efektif bagi calon mahasiswa untuk mempersiapkan diri menjelang ujian yang diadakan secara nasional ini.
Tips 22 Apr 2025
Apa Rahasia di Balik Cara Instan Menambah Follower Instagram?
Di era media sosial yang semakin berkembang, Instagram telah menjadi salah satu platform yang paling populer untuk berbagi foto dan video. Dengan lebih dari
Pendidikan 25 Apr 2025
Formasi CASN 2025: Cara Mengecek Formasi Melalui Portal SSCASN
Setiap tahun, proses penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak pencari kerja di Indonesia. Formasi CASN