
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 2 Agu 2024
PPDB Al Masoem 2025: Memahami Keuntungan Biaya di Gelombang 1
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Al Masoem 2025 kini telah dibuka, memberikan kesempatan kepada para calon siswa untuk bergabung dengan salah satu boarding
Kecantikan 10 Jul 2018
5 Cara Perawatan Kulit Pria Yang Simple
Sama dengan perempuan, laki-laki juga membutuhkan rutinitas perawatan kulit. Namun, bedanya adalah, perawatan kulit pria tak selalu harus berhubungan dengan
Pendidikan 10 Mei 2025
Mengukur Literasi dan Numerasi dengan Tryout Gratis Asesmen Nasional
Di era pendidikan yang semakin kompetitif, penguasaan literasi dan numerasi menjadi kunci bagi siswa untuk mencapai kesuksesan. Asesmen Nasional adalah salah
Sharing 18 Jul 2024
Manfaat Tidur Cukup bagi Kesehatan Fisik dan Mental
Tidur merupakan kebutuhan penting bagi tubuh manusia. Tidur yang cukup memiliki banyak manfaat positif bagi kesehatan fisik dan mental seseorang. Kebanyakan
Sharing 24 Jul 2024
Olahraga Ringan Ini Bikin Badan Anda Sehat
Olahraga tidak perlu harus ke gym atau pusat kebugaran dimana Anda harus menjadi member supaya dapat menggunakan berbagai macam fasilitas di dalamnya. Atau
Pendidikan 19 Maret 2025
Alumni Sukses Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman dan Kisah Inspiratif Mereka
Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) dikenal sebagai salah satu lembaga pendidikan yang menghasilkan lulusan berkualitas di bidang kehutanan. Para