RF
Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang Dipergunakan Mulai 1 JUli 2020

Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang Dipergunakan Mulai 1 JUli 2020

Admin
10 Jun 2020
Dibaca : 1090x

Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.

Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.

Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

 

Baca Juga:
Tips Membuat Konten SEO yang Menarik untuk Menarik Jamaah Umroh dan Haji

21 Maret 2025

Tips Membuat Konten SEO yang Menarik untuk Menarik Jamaah Umroh dan Haji

Dalam era digital saat ini, mempromosikan bisnis umroh dan haji melalui konten online yang menarik menjadi sangat penting. Bagi para pengusaha yang ingin

Hobi Mahal Miniatur Kereta Api Mencapai Puluhan Juta

Sharing 18 Jul 2024

Hobi Mahal Miniatur Kereta Api Mencapai Puluhan Juta

Hobi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengisi waktu luang dengan melakukan sesuatu yang disukai. Beberapa orang memiliki hobi yang unik dan mengasikkan,

PNM

Sharing 6 Jun 2024

Permodalan Nasional Madani: Solusi Pembiayaan untuk Usaha Mikro dan Kecil

Permodalan merupakan faktor kunci dalam mengembangkan usaha, terutama bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. Namun, seringkali akses terhadap modal menjadi

Keuntungan Memilah Sampah Organik Dan Non Organik

Nasional 9 Jan 2022

Keuntungan Memilah Sampah Organik Dan Non Organik

Baik sampah organik dan non organik telah lama menjadi sorotan permasalahan yang mengancam kehidupan. Ini karena kedua jenis sampah ini tidak pernah surut

Hemat Waktu juga Tenaga Serta Biaya dengan Menggunaka Jasa Pengurusan SIUJK

Sharing 2 Jan 2020

Hemat Waktu juga Tenaga Serta Biaya dengan Menggunaka Jasa Pengurusan SIUJK

Bagi pengusaha yang akan melakukan bisnis atau usaha di bidang jasa konstruksi diharuskan untuk memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang fungsinya

test CAT

Pendidikan 20 Maret 2025

CPNS vs Sekolah Kedinasan, Mana yang Lebih Cocok untukmu? Tips Belajar Sesuai Karakteristik Tiap Seleksi

Saat ini, banyak lulusan perguruan tinggi yang berkompetisi untuk menjadi pegawai negeri sipil melalui seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau memilih

Berita Terpopuler
Berita Terbaru
RajaKomen
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026 - All rights reserved
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026
All rights reserved