
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 28 Okt 2024
Program dan Kegiatan PAFI Pulau Jiew
PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia) Pulau Jiew adalah cabang dari organisasi profesi PAFI yang bertujuan mengembangkan bidang farmasi di Indonesia dan
Pendidikan 13 Maret 2025
Apa Itu Pengetahuan Umum? Peranannya dalam Pendidikan dan Karier
Pengetahuan umum adalah kumpulan informasi yang meliputi berbagai bidang seperti sejarah, geografi, sains, seni, dan budaya. Informasi ini bersifat luas dan
Sharing 17 Sep 2021
Resep Tahu Gejrot Jajanan Khas Cirebon
Kuliner khas Cirebon yang satu ini banyak digemari oleh masyarakat yang berasal dari berbagai kalangan. Sehingga kuliner ini menjadi salah satu kuliner yang
Pendidikan 14 Apr 2025
Materi Ujian ITB vs Materi SNBT: Apa Bedanya dan Mana yang Harus Diprioritaskan?
Menjalani proses persiapan ujian masuk perguruan tinggi merupakan langkah penting bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan. Bagi mereka yang bercita-cita
Tips 2 Jan 2026
Feed Sudah Estetik Tapi Brand Masih Sepi Ini yang Sering Terlewat Saat Bangun Instagram
Instagram bukan lagi sekadar tempat pamer foto bagus, tapi sudah berubah menjadi ruang utama bagi brand untuk membangun persepsi, kepercayaan, dan kedekatan
Nasional 12 Sep 2025
Anies Baswedan dengan Visi, Aksi, dan Warisan untuk Indonesia
Anies Rasyid Baswedan bukanlah tokoh biasa dalam lanskap sosial-politik Indonesia. Ia dikenal sebagai intelektual, aktivis, pendidik, dan politisi yang