
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 18 Maret 2025
10 Pertanyaan tentang Sejarah Indonesia Kelas 10 untuk Ulangan Harian
Sejarah Indonesia merupakan salah satu mata pelajaran penting yang dipelajari di tingkat kelas 10. Memahami sejarah tidak hanya membantu siswa mengenal
Pendidikan 27 Jun 2025
Mengenal Marwan Fajar: Suara PKB yang Konsisten Mengawal Aspirasi Warga
Profil Marwan Fajar (PKB) Daerah Pemilihan Jawa Tengah III menjadi topik hangat di kalangan masyarakat, terutama menjelang pemilihan umum. Marwan Fajar adalah
Pendidikan 8 Jun 2025
Meningkatkan Persiapan dengan Tryout Online Latihan Soal Bidan
Dalam dunia pendidikan, persiapan yang matang sangatlah penting, terutama bagi mereka yang ingin berkarir sebagai bidan. Bidan memiliki tanggung jawab besar
Sharing 29 Jun 2024
Pentingnya Peran Apoteker di Industri Farmasi
Obat adalah salah satu produk yang sangat penting bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Obat harus diproduksi dengan standar kualitas yang tinggi,
Pendidikan 15 Apr 2025
Lokasi Kampus Pascasarjana Favorit untuk Jurusan Teknologi dan Sains
Dalam era digital dan kemajuan ilmu pengetahuan yang pesat, pilihan untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat pascasarjana semakin menarik perhatian banyak calon
Sharing 18 Jul 2024
Cara Pemasaran Properti Secara Online Melalui Sosial Media dan Website
Pemasaran properti secara online telah menjadi salah satu strategi pemasaran yang sangat efektif dalam industri properti. Dengan perkembangan teknologi