RajaKomen
Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang Dipergunakan Mulai 1 JUli 2020

Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang Dipergunakan Mulai 1 JUli 2020

Admin
10 Jun 2020
Dibaca : 944x

Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.

Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.

Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

 

Baca Juga:
UGM

Pendidikan 14 Apr 2025

Contoh Soal Biologi UTUL UGM dan Penjelasan Efisien

Dalam persiapan ujian UTUL (Ujian Tulis Berbasis Komputer) Universitas Gadjah Mada (UGM), memahami jenis soal yang akan dihadapi adalah langkah awal yang

Google

Tips 25 Maret 2025

Cara Optimasi On-Page Dan Off-Page Untuk Peringkat Website di Google

Peringkat yang baik di mesin pencari Google menjadi salah satu tujuan utama bagi setiap pemilik website. Dalam dunia digital yang kompetitif saat ini, memahami

Strategi Memanfaatkan Media Sosial untuk Membentuk Opini Publik yang Positif

Tips Sukses 7 Apr 2025

Strategi Memanfaatkan Media Sosial untuk Membentuk Opini Publik yang Positif

Di era digital yang serba cepat saat ini, media sosial telah menjadi alat yang sangat berpengaruh dalam membentuk opini publik. Dengan jutaan pengguna aktif

cpns

Pendidikan 15 Apr 2025

Tips Ampuh Kuasai TWK CPNS 2026, Langsung Naik Nilai!

Ujian Tertulis untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (TWK CPNS 2026) menjadi salah satu tahap yang sangat menentukan dalam proses seleksi CPNS. Sebagai calon

dilarang pacaran

Religi 15 Mei 2024

Mengapa Islam Melarang Pacaran: Pacaran Mendekati Zina

Pacaran menjadi suatu fenomena yang umum di kalangan remaja di era modern saat ini. Namun, dalam pandangan agama Islam, pacaran menjadi suatu hal yang tidak

Badan Pertanahan Nasional Berkaitan dengan Pengelolaan dan Pengurusan Pertanahan di Indonesia

Sharing 4 Apr 2025

Badan Pertanahan Nasional Berkaitan dengan Pengelolaan dan Pengurusan Pertanahan di Indonesia

BPN Jakarta (Badan Pertanahan Nasional Jakarta) adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengurusan pertanahan di wilayah Jakarta.

RajaKomen
Copyright © JalinKebersamaan.com 2025 - All rights reserved
Copyright © JalinKebersamaan.com 2025
All rights reserved