
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Kesehatan 2 Nov 2025
Kehamilan yang Harus Dihentikan Penjelasan Medis, Etika, dan Prosedur Aman
Kehamilan umumnya menjadi momen yang dinantikan banyak pasangan. Namun, tidak semua kehamilan dapat atau seharusnya dilanjutkan. Dalam dunia medis, terdapat
Sharing 20 Jul 2024
Hashtag Bagian Strategi Social Media Marketing yang Murah & Efektif
Dalam dunia pemasaran digital, strategi social media marketing menjadi salah satu aspek yang paling vital. Dalam upaya mencapai tujuan pemasaran, pemakaian
Religi 2 Jan 2026
Al-Qur’an Sudah Digital, Ibadah Jadi Ringan atau Justru Kita Makin Lalai?
Perkembangan teknologi membuat Al-Qur’an kini hadir dalam bentuk digital yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja melalui ponsel. Al quran digital
Tips 13 Maret 2025
Tips Meningkatkan Penghasilan dari AdSense YouTube
AdSense YouTube adalah program monetisasi yang ditawarkan oleh YouTube kepada konten kreator untuk menghasilkan uang melalui iklan. Program ini memungkinkan
Tips Sukses 15 Apr 2025
Langkah-Langkah Teknis Agar Website Masuk Halaman 1 Google di Tahun 2024
Di era digital saat ini, memiliki website yang mampu bersaing di mesin pencari seperti Google menjadi sangat penting, terutama bagi pelaku bisnis lokal. Dalam
Sharing 22 Mei 2024
Tips Membuat Sambal Tomat yang Enak
Sambal tomat, dengan citarasa yang segar dan pedas, telah menjadi salah satu sambal yang paling dicari dalam hidangan Indonesia. Kelezatan sambal tomat