
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 15 Maret 2025
Tanya Ahli: Mengapa Program Studi Teknik Sipil Paling Diminati oleh Banyak Siswa
Dalam beberapa tahun terakhir, Program Studi Teknik Sipil paling diminati oleh banyak siswa di Indonesia. Fenomena ini tidak terlepas dari berbagai faktor yang
Pendidikan 15 Apr 2025
Forum Diskusi SNBT: Perbedaan SNBT dengan UTBK dan Cara Memanfaatkannya
Forum Diskusi SNBT UTBK menjadi tempat yang penting bagi para calon mahasiswa untuk memahami lebih dalam mengenai dua sistem ujian seleksi yang populer di
Pendidikan 7 Agu 2024
Kelas Karyawan di Universitas Masoem: Mengapa Ini Pilihan Terbaik?
Kelas karyawan di Universitas Masoem menjadi pilihan utama bagi para pekerja yang ingin melanjutkan pendidikan mereka. Terletak di Bandung, salah satu kota
Bisnis 12 Nov 2025
Halo AI – AI Agent CRM Chatbot WhatsApp 24/7 yang Bikin Penjualan UMKM Melesat
Bagi pelaku usaha, terutama UMKM, menjaga komunikasi dengan pelanggan adalah kunci keberhasilan. Namun, tidak semua bisnis mampu mempekerjakan customer service
Pendidikan 17 Apr 2025
Tidur Cukup Tapi Masih Mengantuk di Kelas? Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan
Kesehatan tidur merupakan salah satu faktor penting yang sering diabaikan, terutama bagi para siswa yang mengikuti pembelajaran di sekolah atau pesantren.
Cara Jitu Strategi Video Pemasaran Untuk Kampanye Bisnis
Video pemasaran telah menjadi salah satu strategi yang sangat efektif dalam mempromosikan bisnis dan produk. Dengan visual yang menarik, informasi yang mudah