
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 18 Apr 2025
Jasa Share YouTube vs Iklan YouTube Ads: Mana Lebih Efektif?
Dalam era digital saat ini, YouTube telah menjadi salah satu platform terpopuler untuk berbagi video dan menjangkau audiens yang luas. Banyak pengguna dan
Sharing 24 Jun 2025
Teknologi Rem Paling Canggih di Dunia Motor: Menembus Batas Keselamatan dan Kendali
Dalam dunia sepeda motor yang terus berkembang pesat, teknologi keselamatan menjadi fokus utama bagi para produsen dan pengendara. Salah satu aspek terpenting
Tips 14 Jan 2026
Masih Ribet Bikin Website? Ini Alasan Banyak Orang Beralih ke AI Sekarang Juga
Di era digital yang bergerak cepat, memiliki website bukan lagi pilihan tambahan, melainkan kebutuhan utama bagi individu, pelaku usaha, hingga institusi
Pendidikan 2 Jan 2024
Pentingnya Menetapkan Tujuan dan Resolusi Tahun Ajaran Baru
Tahun ajaran baru merupakan awal dari perjalanan baru, baik dalam hal akademik maupun non-akademik. Tahun ajaran baru merupakan kesempatan bagi Anda untuk
Bisnis 1 Maret 2025
Kepercayaan Publik dan Sentimen Positif: Strategi Efektif untuk Brand Awareness
Di era digital yang semakin maju ini, kepercayaan publik menjadi salah satu aset paling berharga bagi sebuah merek. Kepercayaan tidak hanya berfungsi sebagai
Pendidikan 4 Maret 2025
Latihan Soal CPNS 2026 Berbasis CAT: Simulasi Ujian Sebenarnya
Sebagai salah satu momen penting dalam karier profesional, ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menarik perhatian banyak orang. Tahun 2026 diharapkan