
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 27 Apr 2022
Jangan Terjebak Dalam Kesedihan, Lakukan 5 Hal ini Saat Sedang Patah Hati
Jika Anda adalah satu dari banyak orang yang sedang mengalami sakit hati, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan agar rasa sedih tidak
Pendidikan 23 Des 2025
Kuliah Prodi Teknik Industri Sekitar Rp5.500.000 per Semester di Universitas Ma’soem
Di tengah perkembangan dunia industri dan bisnis yang semakin kompetitif, Program Studi Teknik Industri menjadi salah satu jurusan yang memiliki prospek kerja
Tips 21 Apr 2025
Cara Memilih Jasa Follower Indonesia yang Terpercaya dan Efektif
Di era digital saat ini, memiliki banyak pengikut atau follower di media sosial bukan hanya menjadi simbol popularitas, tetapi juga berpengaruh pada
Pendidikan 24 Jun 2024
Kesehatan Lingkungan di Boarding School Al Masoem Bandung: Sanitasi dan Kebersihan
Boarding School di Bandung semakin diminati sebagai tempat pendidikan bagi anak-anak yang berasal dari luar kota. Al Masoem Boarding School di Bandung menjadi
Pendidikan 15 Maret 2025
Tanya Ahli: Mengapa Program Studi Teknik Sipil Paling Diminati oleh Banyak Siswa
Dalam beberapa tahun terakhir, Program Studi Teknik Sipil paling diminati oleh banyak siswa di Indonesia. Fenomena ini tidak terlepas dari berbagai faktor yang
Tips 10 Mei 2025
SEO Tanpa Ribet: Strategi Tersembunyi yang Bikin Website Kamu Meroket
Dalam dunia digital yang semakin kompetitif, menerapkan strategi SEO untuk website menjadi suatu keharusan bagi setiap pemilik usaha atau blogger. Namun,