
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 18 Maret 2025
Al Ma'soem Bandung: Pesantren Modern yang Menggabungkan Tradisi dan Inovasi
Al Ma'soem Bandung telah menjadi salah satu lembaga pendidikan yang terkemuka di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Barat. Pesantren ini tidak hanya
Tips 21 Apr 2025
Tips Memilih Jasa Followers yang Nggak Bikin Akun Kamu Di-banned!
Dalam era digital saat ini, banyak orang yang berlomba-lomba untuk meningkatkan popularitas dan visibilitas akun media sosial mereka. Salah satu cara yang
Tips 13 Maret 2025
Tips Meningkatkan Penghasilan dari AdSense YouTube
AdSense YouTube adalah program monetisasi yang ditawarkan oleh YouTube kepada konten kreator untuk menghasilkan uang melalui iklan. Program ini memungkinkan
Nasional 10 Jun 2020
Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang Dipergunakan Mulai 1 JUli 2020
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur
Pendidikan 3 Jan 2026
Dewasa ini, pesatnya tekanan sosial dan tantangan mental di era digital menuntut ketersediaan tenaga pendidik yang mahir dalam mengelola kesejahteraan
Pendidikan 27 Feb 2025
Maksimalkan Waktu Belajar dengan Teknik Belajar Efektif di Rumah
Dalam era digital ini, banyak pelajar yang memilih untuk belajar di rumah. Meskipun sebuah pilihan yang fleksibel, belajar secara mandiri dapat menjadi