
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 19 Apr 2025
Beasiswa CASN untuk Pendidikan ASN: Siapkan Diri Anda dengan Cara yang Tepat
Beasiswa CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) merupakan program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.
Tips 2 Apr 2025
Bimbel ASN Online: Fleksibel dan Efektif dengan Contoh Soal
Dalam beberapa tahun terakhir, bimbingan belajar atau bimbel untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) semakin populer di kalangan masyarakat. Bimbel CPNS
Tips Sukses 4 Okt 2022
Peluang Kerja Menjanjikan Digital Talent di Berbagai Sektor Bisnis
Transformasi digital yang terjadi di hampir seluruh sektor bisnis di Tanah Air membuat permintaan akan talenta digital semakin tinggi. Kebutuhan belum
Tips 17 Des 2025
Cahaya Fotografi Perkotaan: Kunci Menangkap Keindahan Kota dan Cara Belajarnya di YukBelajar.com
Fotografi lanskap perkotaan bukan sekadar soal memotret gedung tinggi atau jalanan ramai. Ada unsur seni yang membuat gambar kota jadi hidup dan salah satu
Pendidikan 21 Nov 2023
Menguak Peran Penting Unit Kegiatan Mahasiswa dalam Pembentukan Karakter dan Keterampilan Mahasiswa
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) merupakan salah satu wadah organisasi yang memainkan peran penting dalam kehidupan kampus. UKM bukan hanya tempat untuk
Sharing 19 Jul 2024
Mitos dan Fakta tentang Kucing
Sebagian orang mungkin suka untuk memelihara hewan peliharan seperti kucing, anjing, kelinci, kura-kura, dan masih banyak lagi, terutama bagi kamu yang