
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 2 Okt 2021
Memiliki Tanaman Hias di Rumah Memberikan Manfaat Kesehatan
Tren tanaman hias semakin populer dan membuat banyak orang tertarik untuk memilikinya. Tidak hanya berfungsi sekedar mempercantik ruangan maupun taman tetapi
Pendidikan 7 Agu 2024
Universitas Masoem: Solusi Pendidikan Tinggi untuk Karyawan di Bandung
Universitas Swasta di Bandung, Universitas Masoem, menawarkan solusi pendidikan tinggi bagi karyawan di Kota Bandung. Dengan program kelas karyawan yang
Pendidikan 3 Jun 2025
Meningkatkan Persiapan Ujian dengan Tryout Online POLRI Matematika
Dalam menghadapi ujian seleksi untuk bergabung dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), setiap calon harus mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Salah
Tips Sukses 12 Apr 2025
Tips Memilih Blogger yang Tepat untuk Promosi Produk dan Layanan Bank
Di era pemasaran digital yang semakin berkembang, bank perlu memikirkan cara-cara inovatif dalam mempromosikan produk dan layanan mereka. Salah satu strategi
Entertainment 29 Jul 2020
Bukan Warisan, 5 Orang Ini Sudah Kaya Sejak Usia Muda
Tentunya ada banyak dari kita yang menginginkan hidup kaya berlimpahan harta. Untuk mendapatkan hal itu semua, maka Anda harus berusaha. Jangan hanya
Nasional 9 Jan 2022
Keuntungan Memilah Sampah Organik Dan Non Organik
Baik sampah organik dan non organik telah lama menjadi sorotan permasalahan yang mengancam kehidupan. Ini karena kedua jenis sampah ini tidak pernah surut