
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 14 Mei 2024
Pentingnya Ruang Ibadah yang Memadai di Pondok Pesantren Putri
Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang menjadi tempat bagi para santri untuk belajar agama, ilmu pengetahuan, dan juga akhlak. Di Indonesia, pondok
Sharing 21 Jul 2020
3 Cara Untuk Menghindari Budaya Konsumerisme Untuk Sekarang Ini
Menurut KBBI, Konsumerisme adalah paham atau gaya hidup yang menganggap barang-barang (mewah) sebagai ukuran kebahagiaan, kesenangan, dan sebagainya. Budaya
Tips 15 Mei 2025
Strategi Cerdas Meningkatkan SEO Anda: Menggunakan Artikel Tamu untuk Backlink
Dalam dunia pemasaran digital, backlink memiliki peranan yang sangat penting dalam meningkatkan peringkat situs web di mesin pencari. Salah satu metode yang
Kesehatan 9 Okt 2024
Manfaat Makan Bawang Putih Mentah, Ternyata Sebagus Itu
Siapa di sini yang suka menggunakan bawang putih untuk bikin masakan semakin sedap? Bumbu dapur satu ini memang sering dimanfaatkan oleh banyak orang, bahkan
Tips Sukses 20 Maret 2025
Membangun Kepercayaan Pelanggan: Efek Jangka Panjang Viral Marketing vs. Iklan Berbayar
Di era digital saat ini, membangun kepercayaan pelanggan merupakan salah satu aspek yang sangat penting bagi perusahaan. Kepercayaan ini berdampak langsung
Kesehatan 27 Feb 2025
Lincoln County Medical Center dengan Berbagai Keunggulannya
Lincoln County Medical Center (LCMC) yang terletak di Troy, Missouri, memiliki berbagai keunggulan yang menjadikannya pilihan utama bagi masyarakat di daerah