
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 9 Maret 2025
Mengenal Format dan Tipe Soal dalam Tes Online SBMPTN
Dalam proses penerimaan mahasiswa baru, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) menjadi salah satu jalur yang paling diminati. Ujian yang
Tips 15 Jun 2024
Ini Cara Menyimpan Tempe agar Tidak Cepat Busuk dan Asam
Tempe sudah menjadi salah satu bahan makanan yang disukai banyak orang Indonesia. Harganya relatif murah dan bisa didapatkan setiap hari di pasar. Olahan
Sharing 7 Sep 2024
Inovasi dan Kolaborasi dalam Ortopedi dan Traumatologi
Pada 8 hingga 10 Mei 2024, Lima, Peru, akan menjadi pusat perhatian dunia ortopedi dan traumatologi dengan diselenggarakannya Kongres SLAOT (Sociedad
Kesehatan 10 Jun 2024
Gaya Hidup yang Bisa Membantu Mengatasi Maag
Penyakit maag atau disebut juga dipepia, adalah gangguan pencernaan yang digambarkan sebagai perasaan tidak nyaman atau nyeri di perut bagian atas. Rasa sakit
Pendidikan 12 Jul 2024
Mengembangkan Karir melalui Pendidikan pada Universitas Swasta di Bandung
Bandung, kota yang terkenal dengan sejarahnya yang kaya dan budaya yang unik, juga menjadi rumah bagi beberapa universitas swasta yang
Kesehatan 18 Mei 2024
Jenis Kacang yang Efektif Menurunkan Kolesterol Jahat
Mendengar kata kolesterol seringkali menimbulkan ketakutan bagi banyak orang. Namun, tahukah sahabat fimela bahwa kolesterol sebenarnya adalah zat