
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Kecantikan 10 Des 2024
Tips Ampuh agar Wajah Kencang dan Sehat
Kulit wajah yang kencang dan sehat merupakan kondisi yang diidamkan semua orang. Namun, seiring bertambahnya usia, kondisi kulit wajah juga akan berubah
Kecantikan 8 Apr 2025
Branding Produk Kosmetik: Dari Konsep hingga Eksekusi yang Sukses
Dalam dunia industri kecantikan, branding produk kosmetik menjadi salah satu elemen kunci yang dapat menentukan keberhasilan suatu produk. Branding bukan
Pendidikan 5 Apr 2025
Beasiswa UGM untuk Mahasiswa Daerah 3T: Kesempatan Emas Kuliah di UGM
Beasiswa UGM Daerah 3T merupakan program istimewa yang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
Pendidikan 27 Apr 2025
Mengenal Syarat Menjadi Anggota DPD: Dari Usia hingga Pendidikan
Menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) merupakan salah satu bentuk pengabdian bagi masyarakat. DPD RI memiliki peran penting
Sharing 28 Agu 2023
Manfaat Daun Kemangi untuk Mencegah Kolesterol dan Cara Mengolahnya
Saat menikmati ayam goreng, akan lebih nikmat jika menggunakan daun kemangi. Daun kemangi biasanya dijadikan sebagai lalapan. Selain itu, daun
Bisnis 23 Maret 2025
Tips Memilih Jasa Backlink yang Aman dan Terpercaya
Dalam dunia pemasaran digital, backlink merupakan salah satu elemen penting yang dapat meningkatkan peringkat website di mesin pencari. Namun, tidak semua jasa