
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 28 Apr 2025
Cara Lolos Tryout BUMN: Tips Sukses Menghadapi Wawancara dan FGD
Tryout BUMN adalah salah satu langkah awal yang harus dilalui oleh para calon pegawai yang ingin berkarir di Badan Usaha Milik Negara. Menghadapi proses ini,
Tips 27 Feb 2025
Cara Sederhana agar Tetap Bisa Tampil Awet Muda
Menjadi terlihat awet muda tentu menjadi impian dan harapan setiap orang. dibutuhkan usaha agar tetap terlihat awet muda salah satunya melakukan perawatan
Pendidikan 9 Jun 2025
Meningkatkan Visibilitas Bimbel Online Melalui Jasa SEO
Dalam era digital yang semakin berkembang, bimbingan belajar online atau bimbel online telah menjadi pilihan utama bagi banyak orang tua untuk meningkatkan
Sharing 10 Agu 2021
Mari Beralih ke Lampu LED Meval Motion Sensor
Bagi Anda yang setiap hari berangkat pagi dan pulang sudah malam, mungkin sering merasakan hal ini. Anda adalah orang pertama yang pulang atau tinggal sendiri
Pendidikan 28 Apr 2025
Tips dan Trik Tryout BUMN: Latihan Soal dan Simulasi untuk Meningkatkan Skor
Menghadapi tryout BUMN adalah langkah penting bagi para calon pegawai untuk meraih impian berkarir di perusahaan milik negara. Dalam persiapan ini, berbagai
Sharing 7 Okt 2024
Kegunaan Utama Genset untuk Operasional Perusahaan
Genset (generator set) memiliki berbagai kegunaan penting bagi perusahaan di berbagai sektor industri. Berikut beberapa kegunaan utama genset dalam mendukung