
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips Sukses 20 Agu 2018
14 Kiat Sukses Memulai Bisnis dari Nol
Sebagian besar orang bermimpi untuk menjadi pebisnis yang sukses, namun hanya sebagian kecil yang mulai merintis mimpi tersebut agar menjadi nyata. Bisnis
Pendidikan 23 Maret 2025
Tes Online Kedinasan 2026: Prediksi Soal dan Cara Jitu Menjawabnya
Persaingan dalam seleksi kedinasan semakin ketat, dan tanpa strategi yang tepat, peluang untuk lulus bisa saja sirna. Tes Online Kedinasan akan mendatang dan
Pendidikan 6 Apr 2025
Program Studi Pascasarjana Psikologi: Kurikulum dan Prospek Kerja
Program Studi Pascasarjana Psikologi di Indonesia menjadi salah satu bidang yang semakin menarik perhatian berbagai kalangan. Dengan berkembangnya pemahaman
Sharing 30 Nov 2025
Jejak Anies Baswedan Dari Infrastruktur Desa hingga Isu Global
Jejak langkah Anies Baswedan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pendekatan kepemimpinan yang semakin luas dan multidimensional. Meski tidak lagi duduk
Sharing 20 Jun 2024
Standar Kompetensi yang Harus Dimiliki Seorang Ahli Farmasi
Apa itu apoteker? meskipun istilahnya cukup populer dan sering terdengar di telinga kita, masih banyak yang belum mengetahui apa itu apoteker dan apa saja
Pendidikan 20 Maret 2025
Kegiatan Mahasiswa di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember: Organisasi dan Event Seru
Kegiatan mahasiswa di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember (FKM Unej) menjadi salah satu bagian penting dalam proses pendidikan dan pengembangan