
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 24 Maret 2025
Wajib Baca! Panduan Praktis Pendaftaran CPNS 2026 untuk Pemula
Pendaftaran CPNS 2026 menjadi salah satu momen yang sangat ditunggu oleh banyak orang, khususnya bagi mereka yang ingin mengabdi di lingkungan pemerintahan.
Sharing 17 Apr 2025
Pembiayaan Syariah yang Aman dan Mudah di BPRS AlMasoem
Pembiayaan syariah adalah pembiayaan atau pinjaman yang diberikan berdasarkan prinsip-prinsip Islam (syariah), yaitu tanpa bunga (riba), tanpa spekulasi
Kecantikan 23 Jul 2025
Atasi Kulit Keriput Menggunakan Bahan Alami Berikut Ini
Keriput merupakan salah satu ciri penuaan pada kulit wajah kita. Hal ini disebabkan oleh kerusakan kolagen dan elastin di kulit karena semakin tuanya usia
Sharing 1 Maret 2026
Tips & Rekomendasi Sewa Motor di Medan
Mengunjungi kota Medan tidak lengkap tanpa menikmati ragam destinasi wisata, kuliner khas, dan kehidupan kota yang dinamis. Untuk memaksimalkan pengalaman
Pendidikan 20 Apr 2025
Hasil Seleksi IPDN: Statistik Kelulusan per Provinsi Tahun 2025
Hasil seleksi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2025 telah diumumkan dan memicu perhatian banyak pihak, terutama para calon cadet yang ingin
Tips 21 Apr 2025
Pentingnya Transparansi dalam Memperbaiki Citra Perusahaan yang Buruk di Internet
Dalam era digital saat ini, citra perusahaan sangat dipengaruhi oleh kehadirannya di dunia online. Ulasan negatif, komentar buruk, dan berita yang tidak