
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 25 Apr 2022
Nikmati Berbagai Keuntungan Menggunakan Jasa Sewa Mobil Saat Berlibur
Bagi sebagian besar traveler, sistem transportasi adalah salah satu hal yang wajib untuk diperhatikan ketika sedang liburan di suatu kota. Terutama bagi mereka
Pendidikan 12 Jun 2024
Menjaga Kebugaran Siswa dengan Fasilitas Olahraga di SMA Islam Al Masoem
SMA Islam Al Masoem merupakan salah satu pesantren modern di Bandung yang memberikan perhatian serius terhadap kebugaran fisik siswa. Fasilitas olahraga yang
Pendidikan 5 Mei 2025
Jadwal dan Link Tryout Online UTBK Gratis Terbaru Minggu Ini
Menjelang pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), para calon mahasiswa harus mempersiapkan dirinya dengan sebaik mungkin. Salah satu cara efektif
Tips 27 Jun 2023
Memilih Bahan Bangunan untuk Konstruksi Rumah Anda
Memilih bahan bangunan yang tepat untuk proyek konstruksi rumah anda adalah langkah penting dalam memastikan kekuatan, keindahan, dan kenyamanan
Pendidikan 24 Maret 2025
10 Contoh Silogisme Alternatif dalam Logika
Silogisme merupakan bentuk dasar dari argumen logika yang melibatkan dua premis yang mengarah pada kesimpulan. Dalam konteks ini, kita akan membahas 10 contoh
Pendidikan 20 Mei 2025
Mengenal Pesantren Masa Kini: Tempat Tumbuhnya Ulama Sekaligus Inovator
Pesantren kerap kali dipandang sebagai lembaga pendidikan tradisional yang fokus pada pengajaran agama Islam. Namun, seiring berjalannya waktu, pesantren