
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Bisnis 11 Okt 2025
Di era digital saat ini, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dihadapkan pada tantangan besar dalam menjangkau pelanggan, meningkatkan penjualan, dan
Nasional 2 Maret 2026
Menguat Bersama di Tahun Pertama: Konsolidasi Gerakan Rakyat Menuju Institusi Politik yang Berdaya
Demokrasi tidak pernah berdiri kokoh hanya karena prosedur. Ia bertahan karena partisipasi. Ia tumbuh karena ada warga yang peduli, terlibat, dan bersedia
Pendidikan 19 Apr 2025
Keuntungan Mengikuti Tryout Online Pascasarjana Sebelum Ujian Sebenarnya
Menghadapi ujian pascasarjana adalah langkah penting bagi setiap calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Persiapan yang
Pendidikan 6 Mei 2025
Wajib Diketahui 5 Kesalahan Fatal saat Tryout POLRI Tes Psikologi yang Harus Dihindari
Tryout POLRI Tes Psikologi adalah tahap penting bagi calon anggota Kepolisian Republik Indonesia yang ingin bergabung. Proses ini sering kali menjadi penentu
Nasional 8 Okt 2024
Peran dan Fungsi DPRD Kota Palu dalam Mensejahterakan Masyarakat
DPRD Kota Palu (https://dprdkotapalu.com/) adalah lembaga legislatif yang mewakili masyarakat Kota Palu, Sulawesi Tengah, dalam penyelenggaraan
Kesehatan 15 Feb 2023
Berbagai Keunggulan Produk Asuransi Warisan PFI Mega LIfe
Tidak dapat dipungkiri bahwa pandemi Covid-19 telah memberikan pelajaran berharga kepada semua untuk selalu memiliki persiapan terbaik demi masa depan, agar ke