
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 30 Mei 2024
Menanak Nasi Pulen dan Lembut ala Jepang Tanpa Rice Cooker
Jika bicara tentang makanan, sepertinya kuliner Jepang menjadi salah satu favorit banyak orang di dunia, termasuk Indonesia. Salah satu budaya yang mungkin
Nasional 10 Maret 2022
Surat Terbuka Ikatan Alumni ITB terhadap Situasi ITB Hari Ini
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam Ganeca!! Bulan ini, Maret tahun 2022 adalah bulan yang bersejarah. Pada tanggal 2 Maret 1959,
Pendidikan 2 Maret 2025
Cara Memilih Bimbel Online Terbaik yang Cocok untuk Anak Anda
Dalam era digital saat ini, banyak orang tua yang memanfaatkan teknologi untuk membantu anak-anak mereka belajar melalui bimbel online. Bimbel online terbaik
Bisnis 15 Apr 2025
Menggabungkan Hobi dan Bisnis Minim Risiko: Apakah Mungkin?
Di era digital saat ini, semakin banyak orang yang mencari cara untuk menggabungkan hobi mereka dengan peluang bisnis. Banyak yang tentu ingin menjalani
Pendidikan 4 Maret 2025
Tryout Online CPNS dan PPPK: Cara Efektif untuk Lulus Ujian
Dalam beberapa tahun terakhir, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi momen yang sangat
Sharing 19 Feb 2021
Pentingnya Key Performance Indicator Dalam Perusahaan
Mungkin anda sudah tidak lagi dengan istilah Key Performance Indicator atau KPI. Istilah Tersebut sering digunakan oleh para manager di perusahaan-perusahaan