
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 14 Jan 2026
Follower Banyak Tapi Sepi Interaksi? Ini Rahasia Dapat Follower Real yang Bikin Akun Hidup Lagi!
Di dunia digital yang serba cepat dan penuh kompetisi, jumlah follower sering kali menjadi simbol popularitas. Tapi banyak orang baru sadar bahwa angka
Pendidikan 7 Des 2025
Bagaimana Prospek Karir Lulusan Teknik Industri di Kota Metropolitan?
Di tengah hiruk pikuk kota metropolitan yang menjadi pusat bisnis dan jasa, bagaimana prospek karir lulusan Teknik Industri S1 dapat bersinar dan meraih posisi
Tips Sukses 17 Des 2025
Strategi Terbukti Agar Konten Meledak Viral dan Menarik Ribuan Audiens
Di era digital yang semakin kompetitif, setiap kreator, pemilik bisnis, maupun marketer tentu ingin kontennya dikenal luas, dibagikan banyak orang, dan menjadi
Tips 5 Apr 2025
Strategi Belajar Efektif untuk Menghadapi Seleksi Beasiswa BUMN
Menghadapi seleksi beasiswa BUMN (Badan Usaha Milik Negara) bukanlah hal yang mudah. Dengan banyaknya pesaing dan standar kualifikasi yang tinggi,
Bisnis 7 Jun 2025
Pakaian Muslim yang Trendy: Menonjolkan Fashion Lokal Melalui Promosi yang Efektif
Dalam era modern ini, perkembangan fashion terus meningkat dengan pesat, termasuk di dalamnya pakaian muslim. Fashion lokal kian mengalami transformasi,
Sharing 19 Nov 2024
Berikut Tingkatan dan Manfaat Ikut Kursus Brevet Pajak
Bagi sebagian besar orang pastinya sangat asing bila mendengar kata brevet pajak. Namun, tentunya tidak bagi orang-orang yang kerjanya di bidang keuangan