
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 4 Agu 2025
Ternyata Nonton Film Horor Memberikan Dampak Positif Bagi Kesehatan Tubuh Lho
Sekarang ini film-film yang berbau mistik semakin banyak, baik itu buatan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri seperti Korea, Thailand, Jepang dan
Pendidikan 22 Mei 2024
Pesantren di Bandung: Memahami Fiqih dan Hadis di Pesantren Al Masoem
Pesantren atau pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tradisional di Indonesia yang memiliki peran besar dalam mempertahankan ajaran agama Islam
Tips 10 Maret 2026
Solusi Menghadapi Persaingan Internet Marketing di Era Digital 2026
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola komunikasi dan aktivitas ekonomi secara signifikan. Internet kini menjadi salah satu sarana utama yang
Sharing 20 Apr 2026
Geomat HDPE INDOGEOMAT Solusi Efektif Pengendali Erosi Lereng untuk Konstruksi yang Lebih Aman
Dalam dunia konstruksi dan pekerjaan sipil, tantangan utama yang sering dihadapi adalah masalah erosi tanah, terutama pada area lereng, tebing, dan lahan
Teknik Copywriting Caption TikTok Ads yang Memicu Keinginan Membeli
Kekuatan Tersembunyi di Balik Kalimat Pendek Dalam hiruk pikuk konten video TikTok yang bergerak cepat, teks atau caption seringkali dianggap sebagai elemen
Nasional 15 Okt 2021
Kuliah Online Mudah Dan Praktis Di UHAMKA
Muhammadiyah tidak henti-hentinya melakukan berbagai inovasi hingga saat ini di mana pengabdiannya bisa dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Dimulai dari