
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Bisnis 10 Apr 2025
Bisnis Dropship Terpercaya dengan Bantuan AI: Otomatisasi Tanpa Ribet
Di era digital saat ini, semakin banyak orang yang beralih ke model bisnis yang lebih fleksibel dan praktis, salah satunya adalah bisnis dropship. Bisnis
Sharing 27 Jul 2024
Permainan Paintball dan Berbagai Manfaatnya
Sekarang ini pilihan olahraga outdoor yang sehat dan menyenangkan memang semakin banyak. Hal inilah yang membuat banyak orang tertarik untuk mencoba olahraga
Bisnis 16 Mei 2025
Jasa SEO: Kunci Sukses Menulis Artikel yang Efektif untuk Peringkat Tinggi di Mesin Pencari
Di era digital saat ini, pentingnya keberadaan online tidak bisa dipandang sebelah mata. Banyak pebisnis dan blogger yang berinvestasi dalam jasa SEO untuk
Sharing 18 Nov 2025
Menjelajahi Keindahan Alam Pacitan, Paket Wisata dari Jogja dengan PaketTourPacitan
Pacitan, kota kecil di ujung barat daya Jawa Timur, telah lama dikenal sebagai “Surga Tersembunyi” karena keindahan alamnya yang memukau. Dengan
Sharing 13 Okt 2024
Lombok Rent Car, Layanan Sewa Mobil dan Paket Wisata dengan Harga Terjangkau
Lombok Rent Car merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Tour dan Transport di Pulau Lombok, Lombok Rent Car adalah penyedia jasa sewa mobil
Sharing 7 Jan 2024
Nikmati Keseruan Membaca Cersil Mandarin Secara Online
Membaca cersil mandarin tentunya sangat menyenangkan sekali kan? selain membuat kita bisa berimajinasi mengenai bagaimana kehidupan para karakter silat pada