
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 17 Apr 2024
Peran PAFI dalam Pembangunan Negara
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) memiliki peran penting dalam memajukan dunia farmasi di Indonesia. Sebagai organisasi profesi yang mewadahi para ahli
Bisnis 19 Jan 2026
Pabrik Kardus Profesional untuk Kebutuhan Kemasan Bisnis Modern
Di tengah perkembangan industri dan perdagangan yang semakin pesat, kebutuhan akan kemasan berkualitas menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Kardus merupakan
Pendidikan 27 Okt 2024
Cari Kelas Karyawan di Bandung? Ma'soem University Solusinya
Jika Anda sedang mencari kelas karyawan di Bandung yang dapat membantu mengembangkan karier sambil tetap bekerja, Ma'soem University adalah solusinya.
Pendidikan 24 Maret 2025
10 Contoh Silogisme Alternatif dalam Logika
Silogisme merupakan bentuk dasar dari argumen logika yang melibatkan dua premis yang mengarah pada kesimpulan. Dalam konteks ini, kita akan membahas 10 contoh
Sharing 31 Mei 2025
Manfaat Utama dari Menggunakan Jasa Riksa Uji
Jasa Riksa Uji adalah layanan pemeriksaan dan pengujian keselamatan terhadap peralatan atau instalasi kerja, terutama yang berkaitan dengan Keselamatan dan
Sharing 26 Agu 2024
Tanda Kamu Hanya Dimanfaatkan oleh Pasanganmu
Memasuki suatu hubungan seperti memulai sebuah perjalanan, permainanan memanfaatkan pikiran terjadi dalam hubungan tentu ini akan menjadi perjalanan yang