
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 19 Apr 2025
Kenapa Daya Tampung CASN Bisa Menjadi Faktor Penting dalam Penerimaan ASN?
Dalam setiap tahun, proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) menjadi sorotan banyak orang, terutama di kalangan mereka yang bercita-cita untuk
Pendidikan 13 Apr 2025
Sistem Pembelajaran Pascasarjana: Panduan Lengkap untuk Calon Mahasiswa
Mengambil pendidikan pascasarjana merupakan langkah besar dalam karir akademik dan profesional seseorang. Namun, sistem pembelajaran pascasarjana memiliki
Religi 31 Maret 2020
Memahami Kandungan dalam Surat At Tin
Al Quran secara bahasa dapat diartikan sebagai bacaan yang sempurna dan bila dijelaskan dengan lebih panjang sedikit yaitu merupakan salah satu nama Kitab yang
Kesehatan 12 Jul 2024
Ketahui Penyebab Kesemutan Dan Cara Mengatasinya
Kesemutan seringkali dianggap sebagai suatu hal yang biasa dan hampir semua orang pernah mengalaminya. Pada saat bagian tubuh terasa kesemutan, hampir
Kesehatan 22 Jun 2020
Berbagai Manfaat dari Fitur Platform SehatQ
Saat ini tren gaya hidup di Indonesia sudah semakin tinggi terlihat dari semakin banyaknya restoran yang menyediakan menu sehat dan tingginya para peminat
Fashion 2 Jan 2026
Bisakah Tetap Stylish dengan Jejak Karbon Minim?
Pernah gak sih kamu merasa pengen tampil stylish tapi di sisi lain juga kepikiran soal dampak lingkungan dari pakaian yang dipakai? Di era sekarang, pertanyaan