
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 18 Apr 2025
Fasilitas yang Tersedia di IPDN: Tempat Ibadah untuk Berbagai Agama
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan lembaga pendidikan yang berperan penting dalam mencetak calon pemimpin dan aparatur sipil negara yang
Religi 14 Jan 2026
Masa kehamilan sering kali menjadi fase yang penuh rasa harap sekaligus cemas. Perubahan fisik, emosi yang naik turun, serta kekhawatiran tentang kesehatan
Pendidikan 23 Apr 2025
Buktikan Kualitas, Ma'soem University Rekrut Langsung Alumni Berprestasi via Magang
Memperoleh pekerjaan segera setelah menyelesaikan studi merupakan dambaan bagi sebagian besar lulusan perguruan tinggi di Indonesia. Di tengah tantangan pasar
Sharing 17 Des 2025
Tahun Kuda dalam Astrologi Tionghoa: Makna, Energi, dan Cara Merayakannya Bersama RajaFrame.com
Dalam astrologi Tionghoa, setiap tahun dikaitkan dengan salah satu dari dua belas hewan zodiak yang membawa energi, karakteristik, dan simbolisme tersendiri.
Nasional 8 Des 2025
PAN Sanggah Tuduhan Politisasi Terkait Isu Zulhas di Banjir Sumatera
Aksi Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, saat terjun langsung membantu warga terdampak banjir di wilayah Sumatera tengah menjadi sorotan publik.
Bisnis 25 Maret 2025
Hashtag Viral TikTok & Instagram: Cara Mudah Naikkan Views & Likes
Dalam dunia media sosial, terutama TikTok dan Instagram, penggunaan hashtag viral menjadi elemen penting yang tak bisa diabaikan. Hashtag bukan sekadar kata