
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 10 Apr 2025
Optimasi Publikasi Konten Media Sosial Bisnis untuk Algoritma Platform
Dalam era digital saat ini, publikasi konten media sosial bisnis menjadi bagian penting dari strategi pemasaran. Dengan jutaan pengguna aktif di berbagai
Bisnis 25 Jun 2026
Pentingnya Mengikuti News Finansial dan Berita Market Terbaru di Tengah Dinamika Ekonomi Global
Perkembangan pasar keuangan saat ini berlangsung sangat cepat. Dalam hitungan menit, berbagai faktor seperti kebijakan bank sentral, data inflasi, kondisi
Sharing 21 Maret 2024
Mesin Cuci Primadona Giant Bikin Hasil Cucian Bersih 100% Namun Tetap Hemat Listrik
Mesin cuci merupakan salah satu alat elektronik rumah tangga yang saat ini adalah suatu keharusan untuk memilikinya. Karena dengan menggunakan alat ini maka
Pendidikan 16 Apr 2025
Berapa Batas Usia Masuk POLRI 2026? Cek Syarat Lengkapnya Sekarang!
Menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) adalah impian banyak orang yang ingin mengabdikan diri untuk keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun,
Sharing 26 Apr 2026
Pembentukan struktur organisasi partai politik di tingkat daerah sering kali hanya terlihat sebagai rangkaian administrasi formal: menyusun kepengurusan,
Nasional 23 Jun 2024
Peran Penting PAFI dalam Aspek Kefarmasian di Indonesia
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) didirikan pada tanggal 13 Februari 1946 di Yogyakarta. Lahirnya organisasi ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk