
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 2 Jan 2020
Hemat Waktu juga Tenaga Serta Biaya dengan Menggunaka Jasa Pengurusan SIUJK
Bagi pengusaha yang akan melakukan bisnis atau usaha di bidang jasa konstruksi diharuskan untuk memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang fungsinya
Pendidikan 23 Apr 2025
Strategi Lolos SNBT Mulai dari Tryout Online yang Konsisten!
Menjelang ujian masuk perguruan tinggi, setiap calon mahasiswa pasti merasakan tekanan yang besar. Salah satu langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan
Pendidikan 18 Maret 2025
Peluang Kerja Lulusan Jurusan Psikologi di Era Digital
Di era digital yang semakin berkembang pesat, lulusan jurusan psikologi memiliki peluang kerja yang luas dan beragam. Teknologi telah mengubah berbagai aspek
Sharing 23 Jul 2022
Cara Menjadi Perempuan Bahagia Seiring Bertambahnya Usia
Bertambahnya usia kadang membuat kita merasa sedih dan muram. Seakan-akan kita bakal kehilangan banyak harapan baru. Seperti bakal makin kehilangan
Pendidikan 26 Maret 2025
Strategi Lulus CPNS dengan Ayocpns Tryout
Mendapatkan pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) adalah impian banyak orang. Namun, proses untuk
Tips 27 Jan 2026
Content marketing merupakan strategi utama dalam pemasaran digital modern karena kemampuannya membangun hubungan jangka panjang dengan audiens melalui konten