
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Entertainment 11 Feb 2017
Program Variety Show Korea - Running Man
Program Variety Show Korea - Running Man - Running Man merupakan sebuah reality show asal Korea Selatan yang memiliki banyak fans di seluruh dunia. Namun,
Bisnis 27 Maret 2025
Perbedaan Bisnis dan Startup: Tantangan Finansial yang Harus Dipahami
Di era digital dan inovasi yang terus berkembang, banyak orang cenderung menggunakan istilah "bisnis" dan "startup" secara bergantian.
Sharing 10 Feb 2021
Ini Nih Obat Herbal Untuk Mengusir Batuk dan Dahak
Batuk memang terbilang penyakit ringan tetapi sangat menganggu jika dibiarkan begitu saja. Terlebih lagi berbagai macam gejala yang ditimbulkan seperti
Pendidikan 12 Mei 2024
Pesantren Modern di Bandung yang Jembatani Tradisi- Modernitas - Al Ma'soem
Pesantren Modern saat ini telah menjadi fenomena yang menarik di kalangan masyarakat Indonesia. Pesantren sebagai lembaga tradisional Islam telah
Sharing 25 Apr 2022
Miliki Deposito Dengan Untung Banyak Hanya Dengan Sekali Klik
Memiliki deposito BPR by Komunal saat ini bisa menjadi solusi ketika ingin menyimpan uang dengan aman. Dan bahkan deposito bisa juga untuk investasi
Nasional 12 Mei 2024
Anies Baswedan Harus Mencari Pasangan dari PDIP Jika Ingin Menang Pilgub 2024 dan Pemilu 2029
Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta tahun 2024 dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 akan menjadi momen penting bagi Anies Baswedan untuk kembali maju sebagai