
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 25 Okt 2025
Tren Game Online Populer di Era Digital Antara Hiburan dan Gaya Hidup Modern
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam dunia
Tips 11 Maret 2023
Varian Mobil SUV Brand Toyota Pilihan Terbaik Bagi Anda
Toyota merupakan salah satu perusahaan otomotif yang mendominasi pasar mobil di Indonesia selama bertahun-tahun, memang mantap. Merk mobil
Keunggulan Menjadi Anggota PAFI
Dalam mengembangkan karir di dunia farmasi, bergabung dengan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) dapat menjadi langkah cerdas dan bermanfaat. PAFI
Pendidikan 2 Maret 2025
Tips Maksimalkan Belajar dengan Bimbel Online SMA
Dengan perkembangan teknologi saat ini, belajar secara online telah menjadi salah satu alternatif yang paling diminati, terutama bagi siswa SMA. Bimbingan
Pendidikan 29 Apr 2025
Tips dan Trik Tryout CPNS: Manajemen Waktu Efektif Saat Mengerjakan Soal
Mempersiapkan diri untuk ujian seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) adalah hal yang sangat penting. Salah satu cara efektif untuk mempersiapkan diri
Sharing 31 Des 2021
Berikut Ini Bahan Alami Untuk Mengatasi Rambut Rontok
Mengalami rambut rontok yang tidak juga membaik? Dan anda sudah melakukan berbagai upaya untk mengatasi hal tersebut? Seperti mengganti sampo, menggunakan