
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Bisnis 20 Mei 2025
Membangun Keberadaan Digital Melalui Jasa Website dan SEO yang Efektif
Seiring dengan perkembangan teknologi, kebutuhan akan keberadaan digital semakin meningkat. Banyak individu dan bisnis beralih ke platform online dengan
Bisnis 15 Okt 2025
Di era digital ini, hampir setiap bisnis harus memiliki kehadiran online agar tetap relevan dan kompetitif. Namun, tidak semua usaha terutama usaha kecil atau
Tips 17 Apr 2025
Jasa Komentar Efektif untuk Meningkatkan Engagement Organik
Dalam dunia digital yang semakin kompetitif, penting bagi pemilik bisnis dan pemasar untuk menemukan cara untuk meningkatkan interaksi dengan audiens mereka.
Kecantikan 20 Mei 2024
Inilah Tips Mudah untuk Lash Lift
Lash lift adalah perawatan pengeritingan atau penghalusan yang bertujuan untuk mengubah bentuk bulu mata alami menjadi baru. Ini menjadi alternatif yang sangat
Pendidikan 11 Mei 2025
Tryout Gratis PAT Disertai Pembahasan Lengkap dan Nilai Otomatis, Cocok untuk Persiapan Intensif
Dalam rangka menghadapi Penilaian Akhir Tahun (PAT), persiapan yang matang sangat penting untuk meraih hasil maksimal. Salah satu cara efektif untuk
Nasional 13 Des 2023
Istilah ‘buzzer’ saat ini sedang populer di kalangan masyarakat, karena di setiap peristiwa politik yang terjadi, selalu