
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 18 Jan 2026
Kuliah Teknik Informatika dengan Biaya Terjangkau dan Magang di Perusahaan Besar
Di era digital saat ini, teknologi informasi menjadi salah satu bidang yang sangat dibutuhkan di dunia kerja. Bagi calon mahasiswa yang ingin mendalami ilmu
Kesehatan 23 Jul 2022
Rutin Jalan Kaki Setiap Hari Menyehatkan Jantung, Paru-Paru dan Hati
Salah satu kunci untuk mendapatkan kesehatan tubuh yang maksimal adalah dengan melakukan olahraga rutin setiap hari. Mengenai olahraga ini, jalan
Pendidikan 3 Maret 2025
Tryout Online UN vs Tryout Offline: Mana yang Lebih Efektif?
Menjelang Ujian Nasional (UN), persiapan yang matang sangat diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Di era digital saat ini, siswa dihadapkan pada dua
Sharing 22 Sep 2020
Keunggulan Menggunakan Jasa Sewa Mobil Erc Trans
Ketika bepergian bersama keluarga maupun dengan kerabat tentunya akan semakin asyik bila menggunakan alat transportasi yang tepat. Dan menggunakan jasa sewa
Kesehatan 26 Des 2025
Sering Pegang Gadget tapi Mata Cepat Lelah? Sudahkah Kamu Menerapkan Aturan 20-20-20 dengan Benar
Di era layar menyala hampir 24 jam, mata jadi salah satu organ yang paling sering “dipaksa kerja lembur” tanpa disadari. Dari bangun tidur sampai
Pendidikan 3 Jan 2026
Dewasa ini, pesatnya tekanan sosial dan tantangan mental di era digital menuntut ketersediaan tenaga pendidik yang mahir dalam mengelola kesejahteraan