
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 26 Des 2025
Jalur Prestasi OSIS Masuk Kedokteran Peluang yang Masih Jarang Disadari Siswa
Masuk Fakultas Kedokteran selama ini identik dengan persaingan nilai akademik yang ketat dan tes tulis yang melelahkan. Banyak siswa merasa bahwa satu-satunya
Tips 25 Apr 2025
Jasa Share Konten Digital untuk Event Organizer dan Acara Online
Di era digital saat ini, keberadaan konten yang menarik dan berkualitas sangatlah penting, terutama bagi Event Organizer (EO) dalam menyelenggarakan acara
Sharing 23 Nov 2021
Berbagai Kemudahan Bertransaksi Menggunakan BRI Mobile
Saat ini ada banyak aplikasi keuangan bisa digunakan, tak terkecuali BRImo yang mana merupakan produ dari bank BRI. Adanya aplikasi tersebut tentu memudahkan
Tips 20 Jul 2024
Lebih Baik Backlink Menuju Homepage atau Artikel
Search Engine Optimization (SEO) merupakan bagian penting dalam strategi pemasaran online. Dalam upaya untuk meningkatkan peringkat website di halaman hasil
Pendidikan 29 Jan 2026
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap kesehatan mental dan pengembangan karakter, jurusan bimbingan konseling menjadi salah satu pilihan studi yang semakin
Tips 29 Maret 2025
Pentingnya Transparansi dalam Menghadapi Berita Negatif di Media Sosial
Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi salah satu saluran informasi paling cepat dan efektif. Namun, dengan kemudahan akses informasi, muncul juga