
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips Sukses 25 Apr 2026
Perkembangan media sosial sebagai ruang digital utama dalam interaksi masyarakat telah mengubah cara bisnis melakukan promosi. Jika sebelumnya promosi bersifat
Tips Sukses 26 Apr 2025
Strategi Jitu Mengerjakan Contoh Soal TOEFL: Tips dan Trik Sukses
Ujian TOEFL (Test of English as a Foreign Language) merupakan salah satu tes bahasa Inggris yang paling banyak digunakan di seluruh dunia, terutama untuk
Sharing 20 Jan 2026
Menghadirkan Disiplin Sholat di Tengah Kesibukan dengan Aplikasi Waktu Sholat
Dalam kehidupan seorang muslim, sholat merupakan tonggak utama yang menata hubungan manusia dengan Sang Pencipta. Lima waktu sholat yang tersebar dari subuh
Tips 25 Maret 2025
9:16 Berapa Pixel untuk Layar HP, Tablet, dan Monitor?
Format 9:16 pixel semakin populer seiring dengan perkembangan teknologi dan media sosial, terutama untuk konten video. Banyak platform, termasuk YouTube,
Pendidikan 2 Maret 2025
Mari Kita Bahas Bersama Tryout.Id, Materi Ujian UTBK SNBT 2026 yang Harus Dikuasai
Dalam menghadapi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2026, persiapan yang matang menjadi hal yang sangat penting. Salah
Kecantikan 18 Feb 2024
Mengungkap Manfaat Apel untuk Transformasi Kecantikan Alami
Dalam dunia dimana kecantikan bisa dikatakan sebagai sebuah keuntungan. Untuk mendapatkannya bisa dikatakan tidak mudah. Namun, karena adanya banyak penelitian