
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 14 Agu 2017
Cara Mudah Mencegah Jerawat Muncul Lagi di Wajah
Cara Mudah Mencegah Jerawat Muncul Lagi di Wajah - Jerawat bisa dikatakan masalah utama yang paling sering dialami oleh semua orang. Kemunculan jerawat di
5 Langkah Jitu Pemasaran Bisnis Kuliner Secara Online
Pemasaran bisnis kuliner secara online menjadi strategi yang semakin penting dalam era digital ini. Dengan semakin banyaknya orang yang mencari makanan dan
Bisnis 17 Okt 2026
Cangkang Sawit sebagai Biomassa dari Segi Kegunaan, Spesifikasi, dan Peluang Pasar Industri
Pemanfaatan energi alternatif semakin penting bagi berbagai sektor industri yang ingin meningkatkan efisiensi operasional sekaligus mengoptimalkan penggunaan
Sharing 28 Jun 2026
Checklist Membeli Mobil Listrik Bekas MG S5 EV Agar Tidak Salah Pilih
Perubahan pola mobilitas masyarakat dalam beberapa tahun terakhir telah mendorong pertumbuhan kendaraan listrik di berbagai segmen pasar. Kendaraan listrik
Sharing 7 Des 2022
Cara agar Tidak Menjadi Perempuan yang Gampang Galau
Wajar jika sesekali kita merasa galau. Mulai dari galau soal pendidikan, pekerjaan, pernikahan, hingga berbagai aspek kehidupan yang sedang kita jalani. Namun,
Tips 20 Jan 2026
Strategi Optimasi Voice dan Visual Search: Menaklukkan Tren Pencarian Masa Depan di Tahun 2026
Memasuki tahun 2026, cara manusia berinteraksi dengan mesin pencari telah berubah secara drastis. Mengetik di kolom pencarian bukan lagi satu-satunya cara