
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Bisnis 23 Maret 2025
Jasa Buzzer TikTok: Meningkatkan Engagement dan Loyalitas Pengikut
Dalam era digital yang semakin berkembang, TikTok telah menjadi platform yang sangat populer di kalangan pengguna internet di seluruh dunia. Dengan lebih dari
Pendidikan 22 Apr 2025
Pengalaman Mengikuti UTUL UGM: Cerita dari Peserta yang Hampir Terlambat
Mengikuti Ujian Tulis Universitas Gadjah Mada (UTUL UGM) adalah momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh banyak calon mahasiswa. Berbagai persiapan dilakukan,
Tips 15 Apr 2025
Cara Instan Meningkatkan View Produk dan Meningkatkan Omzet
Dalam era digital saat ini, memiliki produk yang berkualitas tidak cukup untuk menjamin kesuksesan penjualan. Meningkatkan visibilitas produk di platform
Sharing 29 Jan 2024
Jokowi: Tenang Pak Prabowo, Orang Indonesia Banyak yang Bodoh, Saya Sudah Atur!
Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi belum lama ini mengumumkan rencana pemberian bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 600.000 setiap bulan selama
Pendidikan 19 Apr 2025
Jangan Coba UTBK Sebelum Coba Ini: Tryout Online Gratis!
Sebagai persiapan menghadapi ujian Nasional Berbasis Tes yang akan datang, yaitu SNBT 2026, penting bagi para siswa untuk melakukan pemanasan sebelum
Pendidikan 29 Apr 2025
Tips dan Trik Tryout CPNS: Manajemen Waktu Efektif Saat Mengerjakan Soal
Mempersiapkan diri untuk ujian seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) adalah hal yang sangat penting. Salah satu cara efektif untuk mempersiapkan diri