
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 21 Jul 2020
3 Cara Untuk Menghindari Budaya Konsumerisme Untuk Sekarang Ini
Menurut KBBI, Konsumerisme adalah paham atau gaya hidup yang menganggap barang-barang (mewah) sebagai ukuran kebahagiaan, kesenangan, dan sebagainya. Budaya
Sharing 1 Jul 2022
Beberapa Kebiasaan di Pagi Hari yang Sebenarnya Mengganggu Tidur di Malam Hari
Waktu tidur di malam hari yang cukup sangat penting untuk kesejahteraan fisik dan emosional, tapi sayang, banyak orang gagal. Pusat Pengendalian dan
Pendidikan 28 Feb 2025
Latihan Soal SBMPTN 2026 dan Pembahasannya
Latihan Soal SBMPTN 2026 menjadi salah satu cara efektif bagi calon mahasiswa untuk mempersiapkan diri menjelang ujian yang diadakan secara nasional ini.
Kecantikan 31 Agu 2022
Perawatan Rambut, Ternyata Nggak Cuma Keramas Saja
Rambut rusak selalu membuat banyak perempuan merasa nggak nyaman dan kurang percaya diri. Penyebabnya pun bervariasi, seperti terlalu sering menggunakan hair
Pendidikan 17 Apr 2025
Jalur UTUL UGM 2026 Bisa Jadi Peluang Terbaikmu, Cek Jadwalnya!
Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka di Indonesia yang setiap tahunnya menjadi incaran banyak calon mahasiswa.
Nasional 7 Jan 2025
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Hadir di Berbagai Kota se-Indonesia
Pernahkan Anda mendengar organisasi PAFI? Jika belum pernah, Anda wajib mengetahui organisasi ini terutama jika Anda berniat kuliah atau bekerja di bidang