
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 21 Maret 2025
Jurusan Akuntansi di Universitas Terbaik: Kampus Mana yang Paling Direkomendasikan?
Dalam era globalisasi yang semakin kompetitif, pemilihan jurusan yang tepat menjadi salah satu langkah krusial bagi calon mahasiswa. Salah satu jurusan yang
Pendidikan 18 Apr 2025
Jadwal Tes TOEFL Prediction Terbaru! Cocok Buat Latihan Sebelum Resmi
Tes TOEFL (Test of English as a Foreign Language) merupakan salah satu syarat penting bagi siapapun yang ingin melanjutkan pendidikan ke luar negeri atau
Pendidikan 27 Feb 2025
Ma’soem University: Wadah Ideal untuk Mahasiswa yang Ingin Berkarya dan Berwirausaha
Semakin banyak mahasiswa yang memilih untuk menggabungkan pendidikan tinggi dengan menjalankan bisnis. Ma’soem University hadir sebagai solusi tepat bagi
Pendidikan 18 Maret 2025
Kesalahan Umum dalam Mengerjakan Contoh Soal Ujian Masuk PT Permodalan Nasional Madani
Mendaftar ke PT Permodalan Nasional Madani (PNM) adalah impian banyak orang yang ingin berkarir di sektor keuangan dan permodalan. Namun, untuk bisa lolos
Kecantikan 13 Apr 2023
Perawatan Wajah dengan Air Beras Ternyata Banyak Manfaatnya
Memiliki wajah mulus, bersih, dan glowing adalah impian bagi semua orang. Namun, terkadang impian tidak diimbangi dengan usaha. Kalau memang itu menjadi impian
Tips Sukses 9 Jun 2026
Cara Mendapatkan Views Tinggi dari YouTube Shorts dengan Strategi yang Tepat
Mendapatkan jumlah view yang tinggi merupakan salah satu tujuan utama setiap kreator YouTube Shorts. Semakin banyak orang yang menonton sebuah video, semakin