
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 22 Jun 2025
Meningkatkan Kemampuan dengan Tryout Online SMA Bahasa Inggris
Tryout online SMA bahasa Inggris menjadi salah satu solusi efektif bagi siswa yang ingin mempersiapkan diri menghadapi ujian. Dengan perkembangan teknologi,
Pendidikan 3 Maret 2025
Metode Terbaik dalam Strategi Sukses Masuk FKUI
Memasuki Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) adalah impian banyak calon mahasiswa. FKUI dikenal sebagai salah satu fakultas kedokteran terbaik di
Kecantikan 29 Jun 2018
Kenapa Anda Perlu Melakukan Perawatan Kulit dengan Rutin?
Memiliki tubuh cantik dan wajah cantik menjadi harapan setiap wanita. Seperti halnya anda pun tentu ingin tampil cantik di depan semua orang sehingga berika
Tips 27 Maret 2025
SEO untuk Bisnis: Apakah SEO Masih Efektif di Tengah Dominasi Iklan Berbayar?
Dalam era digital yang semakin berkembang, banyak pemilik bisnis berjuang untuk menarik perhatian konsumen di tengah lautan informasi dan iklan. Salah satu
Tips Sukses 16 Apr 2025
Kampanye Pemilu Lebih Efektif Berkat Media Sosial? Ini Buktinya!
Di era digital saat ini, kampanye pemilu telah bertransformasi dengan pesat berkat kehadiran media sosial. Kampanye digital menjadi salah satu strategi
Kesehatan 26 Nov 2023
Berikut 4 Manfaat Nanas untuk Kesehatan
Buah merupakan salah satu sumber vitamin pada tubuh. Apalagi jika buah tersebut kaya akan antioksidan yang dapat menjaga keseimbangan serta menutrisi