
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips Sukses 26 Des 2025
Tantangan digital marketing untuk bisnis hari ini terasa semakin nyata, terutama ketika banyak pelaku usaha merasa sudah aktif di berbagai platform tetapi
Tips 14 Mei 2025
Cara Efektif Membangun Backlink dan Kepercayaan dengan Strategi Guest Post
Dalam dunia digital saat ini, membangun backlink menjadi salah satu aspek penting dalam Search Engine Optimization (SEO). Backlink yang berkualitas dapat
Tips Sukses 10 Jan 2026
Jasa Share TikTok: Strategi Distribusi Konten untuk Meningkatkan Exposure dan Interaksi
Tingginya aktivitas pengguna media sosial membuat persaingan konten semakin kompetitif, khususnya di platform TikTok dan Instagram. Setiap hari, ribuan hingga
Pendidikan 7 Sep 2023
Rahasia Bikin Matematika Jadi Lebih Asik dan Seru di Sekolah
Apakah Anda ingat zaman sekolah ketika mata pelajaran matematika sering menjadi momok yang menakutkan? Pelajaran yang dipenuhi dengan rumus-rumus dan
Sharing 8 Feb 2024
Gagasan Anies Baswedan akan Mencanangkan Program Satu Perekonomian
Pada tahun 2045, Indonesia akan memasuki usia emas. Pada masa itu, Indonesia ditargetkan sudah menjadi negara maju dan salah satu dari lima kekuatan ekonomi
Pendidikan 11 Apr 2025
Perbedaan SNBT dan SNBP dari Segi Penilaian dan Seleksi
Dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya dalam konteks Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), terdapat dua jalur seleksi yang saat ini cukup