
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 10 Maret 2025
Dapatkan Pengalaman Penuh Kenyamanan dan Ketenangan di Leclubposada
Le Club Posada en el Mar adalah sebuah penginapan yang terletak di La Barra, Punta del Este, Uruguay. Situs web resminya, leclubposada.com, menyediakan
Tips Sukses 18 Apr 2025
Cara Membuat Website Bank Syariah yang Informatif dan User-Friendly
Membuat website bank syariah yang informatif dan user-friendly adalah langkah penting dalam memperkenalkan layanan dan produk kepada masyarakat. Dengan
Tips 29 Nov 2025
Wisata Hemat di Bali dengan Sewa Toyota Hiace untuk Rombongan
Bali dikenal sebagai salah satu destinasi wisata paling populer di Indonesia berkat keindahan alam, budaya, serta fasilitas pariwisatanya yang lengkap. Banyak
Kecantikan 18 Feb 2024
Mengungkap Manfaat Apel untuk Transformasi Kecantikan Alami
Dalam dunia dimana kecantikan bisa dikatakan sebagai sebuah keuntungan. Untuk mendapatkannya bisa dikatakan tidak mudah. Namun, karena adanya banyak penelitian
Nasional 29 Okt 2025
Gerakan Rakyat Gelar Pelantikan dan Dialog Kebangsaan di Padang, Anies Hadir sebagai Pembicara Utama
Gerakan Rakyat - Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat mengumumkan rencana pelaksanaan dua agenda penting di Hotel Axana Padang, Sumatera Barat (Sumbar)
Bisnis 16 Mei 2025
Jasa SEO: Kunci Sukses Menulis Artikel yang Efektif untuk Peringkat Tinggi di Mesin Pencari
Di era digital saat ini, pentingnya keberadaan online tidak bisa dipandang sebelah mata. Banyak pebisnis dan blogger yang berinvestasi dalam jasa SEO untuk