
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 30 Sep 2022
Berbagai Manfaat Menggunakan Jasa Tugas Bagi Mahasiswa
Sebagai seorang mahasiswa, tentu ada berbagai aktivitas padat yang perlu di ikuti agar bisa segera menyelesaikan proses pendidikan. Tugas yang menumpuk juga
Sharing 21 Jun 2025
Smart Motor Ketika Motor dan Teknologi Berpadu Cerdas
Dulu, motor hanyalah alat transportasi sederhana untuk berpindah tempat. Kini, seiring berkembangnya teknologi, motor telah berevolusi menjadi kendaraan pintar
Sharing 21 Jul 2020
3 Cara Untuk Menghindari Budaya Konsumerisme Untuk Sekarang Ini
Menurut KBBI, Konsumerisme adalah paham atau gaya hidup yang menganggap barang-barang (mewah) sebagai ukuran kebahagiaan, kesenangan, dan sebagainya. Budaya
Kecantikan 29 Apr 2024
Tips Memilih Warna Cat Rambut yang Cocok
Siapa di sini yang gemar bereksperimen dengan warna cat rambut yang tak biasa? Rasanya menyenangkan, ya, bisa mencoba berbagai warna rambut untuk
Pendidikan 3 Maret 2025
Tryout Online UN vs Tryout Offline: Mana yang Lebih Efektif?
Menjelang Ujian Nasional (UN), persiapan yang matang sangat diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Di era digital saat ini, siswa dihadapkan pada dua
Tips 25 Mei 2024
Cara Merebus Jengkol agar Empuk dan Tidak Bau
Ketika ingin memasak jengkol di rumah, seringkali hal yang menjadi kendala banyak orang adalah baunya yang menyengat tidak sedap sehingga menimbulkan