
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 20 Nov 2021
Ladiestory.id Media Wanita Online Terupdate Dan Terlengkap
Perempuan modern selalu dituntut untuk tampil prima dan memesona. Tidak peduli dimanapun ia berada dan apapun statusnya, kecantikan, keanggunan, dan kecerdasan
Sharing 20 Jul 2024
Resep Membuat Kimchi Enak dan Gurih Cocok untuk Pecinta Kuliner
Kimchi merupakan salah satu makanan khas dari Korea yang telah menjadi favorit di kalangan para pecinta kuliner. Kimchi sendiri bisa disantap sebagai pelengkap
Sharing 1 Feb 2024
Program Bantuan Sosial (Bansos) yang akan dibagikan oleh pemerintah pada tanggal 1-13 Februari 2024 sedang menjadi topik hangat dalam politik Indonesia.
Bisnis 22 Feb 2025
Cara Ampuh Mendongkrak Penjualan TikTok Shop
TikTok telah menjadi salah satu platform media sosial paling populer di dunia, terutama di kalangan generasi muda. Dengan lebih dari 1 miliar pengguna aktif,
Sharing 11 Jun 2024
Tahapan Penyediaan Obat di Apotek
Bagi Anda yang bekerja di apotek, maka mungkin sudah terbiasa dengan berbagai administrasi apotek. Salah satunya adalah administrasi untuk penyediaan dan
Tips 19 Maret 2025
Trik Jitu Agar Video Mendapatkan 1000 View TikTok Gratis
Dalam era digital saat ini, TikTok menjadi salah satu platform sosial media yang paling diminati. Dengan jutaan pengguna aktif setiap harinya, peluang untuk