
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 24 Maret 2025
Bagaimana Antonim Baru Terbentuk dalam Bahasa Gaul?
Perkembangan bahasa gaul di Indonesia terus mengalami dinamika yang menarik. Salah satu fenomena bahasa yang tidak kalah menarik adalah munculnya antonim baru.
Pendidikan 11 Apr 2025
Persiapan TOEFL Online: Rekomendasi Platform Belajar Terbaik
Ujian TOEFL (Test of English as a Foreign Language) merupakan salah satu syarat penting bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke luar negeri atau
Kecantikan 18 Feb 2024
Mengungkap Manfaat Apel untuk Transformasi Kecantikan Alami
Dalam dunia dimana kecantikan bisa dikatakan sebagai sebuah keuntungan. Untuk mendapatkannya bisa dikatakan tidak mudah. Namun, karena adanya banyak penelitian
Sharing 7 Maret 2022
Kegunaan Whatsapp API Dalam Menjalankan Bisnis
Di dalam menjalankan sebuah bisnis tentunya membutuhkan berbagai upaya agar bisnis tersebut bisa terus berkembang serta mendatangkan keuntungan. Dan salah satu
Sharing 23 Des 2025
Tips Ampuh Meningkatkan Interaksi Media Sosial dengan Ide Kreatif
Di era digital saat ini, interaksi media sosial menjadi salah satu indikator keberhasilan strategi online bagi bisnis maupun kreator konten. Memiliki banyak
Sharing 23 Jul 2021
Trik Menang Bermain Permainan Slot Online
Apakah anda termasuk orang yang gemar memainkan permainan slot online? Tetapi belum mengetahui bagaimana cara memenangkannya? Atau anda masih merasa