
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 23 Maret 2025
Mahir Akuntansi! Contoh Soal Akuntansi Dasar dan Tips Menjawabnya
Akuntansi adalah salah satu bidang yang sangat penting dalam dunia bisnis dan keuangan. Memahami akuntansi dasar adalah langkah awal bagi siapa saja yang ingin
Kesehatan 22 Agu 2022
Gejala Inkontinensia Urine dan Cara Mengatasinya
Pernahkan Anda sulit menahan buang kencing dan bahkan sampai mengompol? Mungkin saja kondisi ini disebabkan oleh masalah inkontinensia urine yang dapat
Bisnis 23 Maret 2025
Tips Memilih Jasa Backlink yang Aman dan Terpercaya
Dalam dunia pemasaran digital, backlink merupakan salah satu elemen penting yang dapat meningkatkan peringkat website di mesin pencari. Namun, tidak semua jasa
Tips Sukses 26 Mei 2026
Strategi Memulai Bisnis Digital dari Nol dengan Cara Efektif dan Minim Hambatan
Perkembangan internet telah menciptakan perubahan besar dalam pola ekonomi masyarakat modern. Aktivitas perdagangan, komunikasi, dan promosi kini semakin
Sharing 11 Feb 2017
Bagaimana Cara Menyejukkan Kamar tanpa AC
Setiap orang pasti menginginkan memiliki ruangan dengan udara yang sejuk, termasuk untuk kamar. Tak heran jika banyak yang kemudian memilih untuk menggunakan
Pendidikan 11 Maret 2026
Masoem University kini menghadirkan solusi bagi Anda yang ingin menempuh pendidikan pada program Komputerisasi Akuntansi D3 dengan biaya yang jauh lebih