
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Religi 21 Jun 2024
Pengelola Masjidil Haram Sediakan Fasilitas Skuter Listrik untuk Jemaah Lansia
Masjidil Haram merupakan salah satu tempat suci bagi umat Islam di seluruh dunia. Setiap tahunnya, jutaan jemaah dari berbagai negara datang ke Masjidil Haram
Sharing 29 Jun 2022
Cara Lebih Kuat dan Bahagia dengan Menjadi Diri Sendiri
Menjadi diri sendiri bisa jadi hal paling menakutkan dalam hidup ini. Di antara kita ada yang lebih mudah untuk pura-pura menjadi orang lain agar bisa
Pendidikan 5 Mei 2025
Jadwal dan Link Tryout Online UTBK Gratis Terbaru Minggu Ini
Menjelang pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), para calon mahasiswa harus mempersiapkan dirinya dengan sebaik mungkin. Salah satu cara efektif
Tips 21 Jul 2020
Apakah Membaca Membuat Anda Semakin Produktif?
Munculnya wabah COVID-19 yang terjadi akhir-akhir ini mengakibatkan banyak pekerja yang dirumahkan untuk WFH atau yang sering disebut Work From Home. Selain
Pendidikan 24 Jan 2026
Download bank soal SMK terbaru untuk latihan UN SMK 2026 menjadi salah satu kebutuhan penting bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan dalam menghadapi proses
Tips 25 Jun 2026
Apakah Ferrari Akan Meninggalkan Mesin Pembakaran Internal?
Pertanyaan mengenai masa depan mesin pembakaran internal di dalam jajaran produk Ferrari telah menjadi topik perdebatan hangat di kalangan para pecinta