
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 30 Apr 2025
Penilaian Terukur, Hasil Terpercaya! Manfaatkan Tryout BUMN Gratis dan Akurat di Tryout.id
Dalam persaingan dunia kerja yang semakin ketat, mempersiapkan diri dengan baik sangatlah penting, terutama jika Anda berencana untuk melamar pekerjaan di
Sharing 7 Feb 2024
Atasi Kebocoran Kolam Ikan dengan Pro-X 207
Memiliki kolam ikan dengan beberapa ikan di dalamnya dapat menjadi sebuah hiburan tersendiri bagi sebagian orang yang sudah pensiun dari profesi mereka di masa
Pendidikan 23 Apr 2025
Buktikan Kualitas, Ma'soem University Rekrut Langsung Alumni Berprestasi via Magang
Memperoleh pekerjaan segera setelah menyelesaikan studi merupakan dambaan bagi sebagian besar lulusan perguruan tinggi di Indonesia. Di tengah tantangan pasar
Kecantikan 24 Feb 2025
Sayuran Ini Cocok sebagai Alternatif Skincare yang Mengandung Retinol
Penggunaan produk retinol meningkat karena dapat mengeksfoliasi kulit sehingga kulit terlihat lebih bersih dan sehat. Namun
Sharing 11 Feb 2022
Pemain Muda Sepakbola Hebat dan Berbakat Fantastik
Penampilan pemain muda merupakan salah satu hal yang menarik dalam dunia sepak bola. Walaupun masih muda, kemampuan dan performa mereka kerap
Tips 3 Des 2023
Tips agar Rambut Cepat Panjang dan Tebal
Menjaga agar rambut tetap sehat dan tebal memerlukan perawatan yang dilakukan secara rutin dan teratur. Masalah pada rambut pun dapat menimbulkan