
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 13 Apr 2025
Pendaftaran Pascasarjana Kelas Karyawan: Fleksibel Kuliah Sambil Kerja
Dalam era modern yang serba cepat ini, banyak orang yang ingin meningkatkan karier mereka dengan pendidikan lebih tinggi, seperti program Pascasarjana. Namun,
Kesehatan 27 Sep 2023
Masalah Kesehatan Pemicu Stroke yang Tak Boleh Diremehkan
Stroke adalah kondisi medis serius yang terjadi ketika pasokan darah ke otak terganggu atau terhenti. Biasanya, hal ini terjadi karena sumbatan atau
Sharing 2 Agu 2025
Manfaat Mengonsumsi Air Lemon, Salah Satunya Menurunkan Berat Badan
Setiap hari kita harus mengonsumsi air sebanyak 2 liter atau 230 ml untuk menjaga hidrasi tubuh. Namun terkadang mengonsumsi air putih akan membuat banyak
Sharing 25 Apr 2022
Miliki Deposito Dengan Untung Banyak Hanya Dengan Sekali Klik
Memiliki deposito BPR by Komunal saat ini bisa menjadi solusi ketika ingin menyimpan uang dengan aman. Dan bahkan deposito bisa juga untuk investasi
Bisnis 11 Okt 2025
Di era digital saat ini, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dihadapkan pada tantangan besar dalam menjangkau pelanggan, meningkatkan penjualan, dan
Sharing 3 Des 2023
Konveksi Tas Custom Bandung Murah dan Terbaik
Memilih konveksi tas online yang murah dan berkualitas bukanlah hal yang sederhana. Apalagi usaha semacam ini cukup banyak jumlahnya dan masing-masing tentunya