
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 11 Feb 2022
Pemain Muda Sepakbola Hebat dan Berbakat Fantastik
Penampilan pemain muda merupakan salah satu hal yang menarik dalam dunia sepak bola. Walaupun masih muda, kemampuan dan performa mereka kerap
Tips 2 Apr 2026
Strategi SEO On-Page untuk Meningkatkan Ranking dan Traffic Website
SEO on-page menjadi fondasi utama dalam strategi digital untuk meningkatkan ranking dan traffic website. Banyak website mengalami website sepi pengunjung
Pendidikan 15 Apr 2025
Kesalahan Peserta Saat Ujian ITB dan Strategi Menghindarinya
Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) merupakan salah satu tahap penting bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di Institut Teknologi Bandung
Pendidikan 12 Maret 2025
Tryout Online UTUL UGM: Latihan Soal Sesuai Pola Ujian Asli
Persaingan untuk masuk ke Universitas Gadjah Mada (UGM) tidaklah mudah. Salah satu tahap penting yang harus dilalui oleh calon mahasiswa adalah Ujian Tulis
Pendidikan 17 Maret 2025
Mata Kuliah di Jurusan Desain Grafis yang Harus Kamu Ketahui
Jurusan Desain Grafis menjadi salah satu pilihan favorit bagi mereka yang tertarik dengan seni visual dan industri kreatif. Namun, sebelum memilih jurusan ini,
Sharing 6 Des 2022
Pesona Dirimu yang Bisa Sangat Disukai Pria
Disukai atau dikagumi seseorang bisa menghadirkan perasaan yang istimewa sendiri. Ketika diri kita disukai oleh seseorang, rasanya ada