
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips Sukses 20 Maret 2025
Storytelling Campaign: Narasi Kuat untuk Viralisasi Media Sosial yang Luas
Di era digital yang penuh dengan informasi, cara campaign yang efektif memerlukan pendekatan yang lebih kreatif dan inovatif. Salah satu strategi yang patut
Pendidikan 13 Mei 2025
Simulasi dan Tryout Sebelum Pelaksanaan Ujian CPNS: Cara Efektif Persiapkan Diri Sejak Dini
Persiapan pelaksanaan ujian CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) merupakan langkah yang sangat penting bagi setiap calon peserta yang ingin mendapatkan posisi
Pendidikan 2 Maret 2025
Mari Kita Bahas Bersama Tryout.Id, Materi Ujian UTBK SNBT 2026 yang Harus Dikuasai
Dalam menghadapi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2026, persiapan yang matang menjadi hal yang sangat penting. Salah
Pendidikan 15 Apr 2025
Forum Diskusi SNBT: Perbedaan SNBT dengan UTBK dan Cara Memanfaatkannya
Forum Diskusi SNBT UTBK menjadi tempat yang penting bagi para calon mahasiswa untuk memahami lebih dalam mengenai dua sistem ujian seleksi yang populer di
Sharing 13 Apr 2025
Yuk Outbound! Pengalaman Seru dan Bermakna bersama Amtra Journey
Amtra Journey adalah penyedia layanan outbound Jogja dan inbound activity yang berlokasi di Yogyakarta, Indonesia. Mereka menawarkan berbagai paket outbound
Tips 17 Des 2025
Transformasi SEO 2026: Strategi Link Building Menghadapi Algoritma Google 2026
Memasuki era digital 2026, optimasi mesin pencari mengalami perubahan fundamental. SEO tidak lagi sekadar permainan teknis untuk mengejar peringkat, tetapi