
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips Sukses 7 Maret 2025
Dapatkan Keuntungan Maksimal dari Sosmed: Ikuti Tips Ini untuk Akun Bisnis Anda!
Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi salah satu platform terpenting untuk berbisnis. Dengan jutaan pengguna aktif di berbagai platform, sosmed
Tips 5 Maret 2025
Tips Lolos Tes Kesehatan Tahap I dan II Pada Seleksi Kedinasan IPDN
Seleksi tes kedinasan IPDN merupakan salah satu jalur masuk yang banyak dipilih oleh para calon abdi negara. Di antara berbagai tahapan seleksi yang harus
Tips 12 Maret 2025
Cara Mengakses Tryout Online STAN dengan Simulasi CAT BKN
Dalam mempersiapkan ujian Seleksi Masuk Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), banyak calon peserta yang mencari cara efektif untuk belajar dan berlatih.
Tips 24 Apr 2025
Naikkan Channel YouTube Tanpa Curang: Ini Cara Beli Subs yang Halal
Dalam dunia digital saat ini, memiliki channel YouTube yang berkembang pesat adalah impian banyak content creator. Namun, untuk menarik perhatian penonton dan
Tips 20 Mei 2025
Keunggulan Sewa Hiace untuk Berbagai Perjalanan
Hiace memiliki kapasitasnya yang besar sehingga dapat menampung belasan penumpang, cocok untuk rombongan kecil. Ketika Anda merencanakan perjalanan, memilih
Pendidikan 14 Apr 2025
Pendaftaran Online SIMAK UI Sudah Bisa Diakses! Yuk, Cek Jadwal Ujian Masuk UI Kamu!
Pendaftaran online SIMAK UI dibuka! Bagi kamu yang ingin melanjutkan pendidikan ke Universitas Indonesia (UI), kabar baik datang dari pihak kampus. Proses