
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 27 Jun 2023
Memilih Bahan Bangunan untuk Konstruksi Rumah Anda
Memilih bahan bangunan yang tepat untuk proyek konstruksi rumah anda adalah langkah penting dalam memastikan kekuatan, keindahan, dan kenyamanan
Tips 19 Apr 2025
Ucapan Selamat Tahun Baru Islam Penuh Pengharapan untuk Keluarga dan Sahabat
Tahun baru Islam adalah momen yang sangat berarti bagi umat Muslim di seluruh dunia. Setiap tahun, kita memiliki kesempatan untuk merenungkan perjalanan hidup
Tips 11 Jul 2022
Tips Memasak Daging Kambing Tidak Bau Prengus
Ketahui cara masak gulai kambing agar tidak bau lengkap dengan tips paling ampuh hilangkan bau prengus pada
Pendidikan 15 Maret 2025
Tanya Ahli: Mengapa Program Studi Teknik Sipil Paling Diminati oleh Banyak Siswa
Dalam beberapa tahun terakhir, Program Studi Teknik Sipil paling diminati oleh banyak siswa di Indonesia. Fenomena ini tidak terlepas dari berbagai faktor yang
Pendidikan 14 Apr 2025
Beasiswa SNBT: Tips dan Trik Lolos Seleksi Beasiswa
Beasiswa SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) merupakan salah satu program beasiswa yang banyak dicari oleh para siswa dan mahasiswa di Indonesia. Beasiswa
Pendidikan 14 Maret 2025
Tryout Online Terpercaya: Latihan Soal Kapan Saja, di Mana Saja
Di era digital saat ini, akses terhadap pendidikan dan persiapan ujian telah mengalami transformasi besar. Salah satu inovasi yang paling signifikan adalah