
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips Sukses 6 Mei 2026
Cara Mengoptimalkan Strategi Digital Multi-Platform untuk Meningkatkan Jangkauan Audiens 2026
Pada tahun 2026, perilaku pengguna internet semakin terfragmentasi ke berbagai platform digital. Audiens tidak lagi hanya berada di satu kanal, tetapi tersebar
Pendidikan 14 Maret 2025
Tryout Online Terpercaya: Latihan Soal Kapan Saja, di Mana Saja
Di era digital saat ini, akses terhadap pendidikan dan persiapan ujian telah mengalami transformasi besar. Salah satu inovasi yang paling signifikan adalah
Tips 22 Maret 2025
Rahasia Algoritma Google dan Backlink: Apa yang Sebenarnya Diinginkan Google?
Di era digital saat ini, menjadi peringkat teratas di hasil pencarian Google adalah impian bagi banyak pemilik situs web dan pemasar digital. Namun, untuk
Tips Sukses 24 Maret 2025
Pentingnya Konten Visual yang Menarik dalam Promosi Produk Kosmetik Online
Dalam era digital saat ini, produk kosmetik tidak hanya dijual di toko fisik, tetapi juga semakin mudah dijangkau melalui platform online. Dengan begitu
Tips Sukses 22 Feb 2026
Transformasi digital telah mengubah struktur persaingan usaha secara fundamental. UMKM yang sebelumnya mengandalkan pemasaran konvensional kini dihadapkan pada
Kecantikan 29 Jun 2018
Kenapa Anda Perlu Melakukan Perawatan Kulit dengan Rutin?
Memiliki tubuh cantik dan wajah cantik menjadi harapan setiap wanita. Seperti halnya anda pun tentu ingin tampil cantik di depan semua orang sehingga berika