
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 2 Apr 2025
Kapten Timnas Indonesia, Bek Tangguh dengan Pengalaman Internasional
Jay Idzes kini resmi memikul tanggung jawab sebagai kapten Timnas Indonesia untuk menghadapi laga penting melawan Jepang pada babak ketiga
Pendidikan 18 Apr 2025
Apa Itu Passing Grade SNBT UI dan Mengapa Penting?
Passing grade SNBT UI adalah batas nilai minimum yang harus dicapai oleh calon mahasiswa untuk bisa diterima di Universitas Indonesia melalui Seleksi Nasional
Pendidikan 4 Des 2024
Belajar Bahasa Inggris di Sekolah: Tantangan dan Cara Mengatasinya
Belajar bahasa Inggris di sekolah tingkat SMA, terutama di boarding school seperti Al Masoem Boarding School di Bandung, dapat menjadi sebuah tantangan bagi
Sharing 9 Apr 2025
Mengobati Luka Batin dengan Self-Healing, Panduan untuk Pemulihan Emosional
Mengenal luka batin, merujuk pada rasa sakit emosional atau psikologis yang disebabkan oleh pengalaman-pengalaman negatif atau traumatis dalam hidup seseorang.
Tips 6 Agu 2024
Keunggulan Sewa Hiace Dibandingkan dengan Mobil lainnya
Butuh mobil untuk bepergian jauh atau liburan di tempat yang jauh bersama dengan teman atau keluarga? Anda bisa Sewa Hiace Premio atau Sewa Hiace Luxury
Sharing 18 Jul 2024
Keuntungan Menggunakan Jasa Backlink Profesional
Jasa backlink profesional dapat menjadi solusi efektif bagi pemilik bisnis online yang menginginkan peningkatan peringkat situs web mereka di mesin pencari.