
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 10 Feb 2022
Manfaat Menggunakan Software Kasir Restoran Bagi Bisnis Kuliner Anda
Program kasir merupakan salah satu komponen penting yang harus Anda miliki saat menjalankan sebuah usaha. Program kasir juga menjadi sebuah media dalam hal
Pendidikan 7 Agu 2024
Universitas Masoem: Kampus Swasta dengan Kelas Karyawan di Bandung
Universitas swasta di Bandung semakin diminati oleh masyarakat khususnya bagi mereka yang bekerja namun ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih
Sharing 29 Jan 2024
Jokowi: Tenang Pak Prabowo, Orang Indonesia Banyak yang Bodoh, Saya Sudah Atur!
Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi belum lama ini mengumumkan rencana pemberian bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 600.000 setiap bulan selama
Pendidikan 13 Mei 2025
Soal CPNS 2026: Cara Analisis Jawaban dan Meningkatkan Skor
Persiapan menghadapi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2026 sudah seharusnya dilakukan secara optimal. Mengingat pemilihan pegawai negeri ini merupakan
Pendidikan 26 Jun 2025
Profil Lengkap Firnando H. Ganinduto: Komitmen Anak Muda Golkar untuk Jateng I
Dalam dunia politik Indonesia, banyak figur yang muncul dengan berbagai latar belakang dan visi untuk membawa perubahan. Salah satunya adalah Firnando H
Nasional 11 Mei 2025
Mau Nilai Tinggi? Ikuti Tryout CPNS Online Dengan Pembahasan Terstruktur dan Pembobotan Resmi
Persaingan untuk mendapatkan posisi dalam jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia semakin ketat. Oleh karena itu, persiapan yang matang menjadi sangat