
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Bisnis 23 Maret 2025
Jasa Backlink Terpercaya: Apakah Worth It untuk Website Anda?
Dalam dunia pemasaran digital, memiliki situs web yang menonjol dan mudah ditemukan di mesin pencari adalah kunci kesuksesan. Salah satu strategi yang umum
Sharing 6 Agu 2024
Nanas untuk Menurunkan Kolesterol dan Darah Tinggi
Buah nanas memiliki kandungan gizi yang tinggi, terutama vitamin, mineral dan antioksidan. Kandungan serat buah nanas juga tinggi sehingga cocok sekali
Nasional 8 Okt 2024
Peran dan Fungsi DPRD Kota Palu dalam Mensejahterakan Masyarakat
DPRD Kota Palu (https://dprdkotapalu.com/) adalah lembaga legislatif yang mewakili masyarakat Kota Palu, Sulawesi Tengah, dalam penyelenggaraan
Tips 20 Jun 2024
Begini Cara Membuat Telur Mata Sapi yang Enak
Telur mata sapi merupakan salah satu hidangan sarapan yang paling sederhana dan populer. Biasanya, telur mata sapi dimasak dengan menggunakan minyak atau
Tips 19 Maret 2025
Persyaratan Umum dan Khusus Pendaftaran Kedinasan TNI 2026
Pendaftaran kedinasan untuk bergabung dengan TNI (Tentara Nasional Indonesia) selalu menjadi salah satu hal yang dinanti oleh para calon prajurit. Tahun 2026,
Pendidikan 13 Mei 2025
Platform Tryout CPNS Gratis Terbaik: Rekomendasi Situs & Aplikasi dengan Soal Terkini
Menjelang jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), para pelamar semakin sibuk mempersiapkan diri untuk menghadapi ujian. Salah satu metode yang