
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 23 Jul 2021
Hindarilah 5 Makanan Ini Jika Ingin Awet Muda
You are what you eat, terbukti memang memberikan pengaruh terhadap kesehatan tubuh, khususnya kulit. Terlebih bila mempunyai kulit yang sehat, halus, kencang
Pendidikan 13 Maret 2025
Mahasiswa Berprestasi dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Andalas yang Menginspirasi
Di tengah kompetisi yang ketat dalam dunia pendidikan, Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Andalas (FKG Unand) berhasil melahirkan banyak mahasiswa
Kecantikan 3 Agu 2024
Manfaat Minum Air Putih untuk Kesehatan Kulit
Air memegang kendali penting dalam hidup manusia. Karena air memiliki 70% persentase dalam tubuh manusia. Sehingga penting untuk minum air agar tubuh tetap
Tips 26 Apr 2025
Apakah Jasa Daftar Akun Aman Digunakan? Ini Penjelasannya!
Di era digital saat ini, keberadaan berbagai media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Banyak pengguna yang berusaha untuk
Bisnis 9 Apr 2025
Bisnis Tanpa Modal dari Skill: Uang Datang dari Keahlianmu
Di era digital saat ini, banyak orang mencari cara untuk menghasilkan uang tanpa harus mengeluarkan modal yang besar. Salah satu solusi terbaik adalah dengan
Ibu Dan Anak 7 Jun 2022
Lakukan Langkah Berikut untuk Menjaga Berat Badan Ideal Bayi ya Moms
Meski melihat bayi berpipi chubby dan gemuk selalu bikin gemas, namun menjaga berat badan ideal bayi tetap lebih penting. Karena bisa saja tanpa disadari orang