
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 20 Nov 2020
Tips Memilih Jasa Sewa Transportasi Untuk Berlibur
Berencana liburan bersama anggota keluarga, sahabat atau rekan kerja? Berlibur merupakan suatu kegiatan yang baik dalam rangka menjalin silaturahmi. Tetapi
Sharing 11 Feb 2024
Keunggulan Steam Cleaner Karcher dalam Membebaskan Rumah dari Berbagai Kuman
Kebersihan lantai dan karpet menjadi penting untuk menghindarkan penghuni rumah dari berbagai macam alergen, bakteri, tungau atau jamur. Berbeda halnya
Pendidikan 7 Apr 2025
Mengatur Waktu Belajar dalam Persiapan UTUL UGM
Menghadapi UTUL UGM (Ujian Tulis Universitas Gadjah Mada) adalah langkah penting bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di universitas ternama
Kesehatan 13 Feb 2025
Ketahui di Sini Jenis-jenis Keputihan
Keputihan adalah cairan atau lendir yang keluar dari vagina. Lendir ini berfungsi untuk membawa keluar sel-sel mati dan kuman dari dalam tubuh, sehingga vagina
Pendidikan 14 Apr 2025
Lokasi Ujian IPB: Strategi Menghindari Kemacetan Menuju Kampus
Menghadapi ujian di Institut Pertanian Bogor (IPB) tentu menjadi momen penting bagi setiap calon mahasiswa. Lokasi ujian IPB yang terletak di kampus yang luas
Tips 12 Apr 2025
Syarat Masuk STPN Dan Tips Lolos Seleksi Tahap Awal
Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan (STPN) merupakan salah satu perguruan tinggi yang banyak diincar oleh para calon mahasiswa yang bercita-cita untuk berkarir