
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips Sukses 2 Okt 2021
Dapatkan Profit Secara Maksimal Dengan Menggunakan Robot Trading
Bagi sebagian orang tertarik untuk melakukan trading pasar namun belum menguasai caranya dan tidak memahami bagaimana konsep dari trading, tentu saja bisa
Sharing 16 Nov 2020
Mahir Berbahasa Inggris dengan Mengikuti Kelas Online Kampung Inggris
Kini di dunia ini terdapat hampir 1,5 miliar orang berbicara dengan menggunakan bahasa Inggris. Hal tersebut menunjukkan bila bahasa Inggris adalah bahasa
Nasional 27 Feb 2026
Aksi Hijau dan Berbagi Takjil Jadi Penanda Setahun Gerakan Rakyat di Sulsel
MAKASSAR — Organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat (GR) Sulawesi Selatan terus menggelar rangkaian kegiatan sosial menjelang peringatan hari ulang tahun
Pendidikan 11 Apr 2025
Program Studi Favorit di UI yang Menjanjikan Karier Cerah
Universitas Indonesia (UI) sebagai salah satu perguruan tinggi ternama di Indonesia memiliki berbagai program studi favorit di UI yang menarik perhatian banyak
Sharing 2 Jan 2022
Prinsip-prinsip Penting Dalam Kualitas Foto Serta Situs Edit Foto Online Keren
Foto menjadi salah satu elemen penting saat merintis bisnis maupun ketika mengembangkan usaha. Foto-foto dibutuhkan untuk mengisi website, membuat
Sharing 31 Des 2021
Berikut Ini Bahan Alami Untuk Mengatasi Rambut Rontok
Mengalami rambut rontok yang tidak juga membaik? Dan anda sudah melakukan berbagai upaya untk mengatasi hal tersebut? Seperti mengganti sampo, menggunakan