
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 11 Apr 2025
Program Studi Favorit di UI yang Menjanjikan Karier Cerah
Universitas Indonesia (UI) sebagai salah satu perguruan tinggi ternama di Indonesia memiliki berbagai program studi favorit di UI yang menarik perhatian banyak
Kecantikan 9 Jun 2023
Solusi Mudah Wajah Mulus Bebas Jerawat
Wajah mulus bebas jerawat merupakan keinginan semua orang. Baik wanita maupun pria, akan berusaha lebih keras untuk mendapatkan kulit wajah dambaan
Pendidikan 13 Mei 2025
Soal CPNS 2026: Cara Analisis Jawaban dan Meningkatkan Skor
Persiapan menghadapi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2026 sudah seharusnya dilakukan secara optimal. Mengingat pemilihan pegawai negeri ini merupakan
Tips 25 Mei 2025
Panduan Lengkap: Memaksimalkan Penjualan Properti Lewat Instagram & TikTok
Dalam era digital saat ini, pemasaran properti tidak lagi melulu menggunakan metode konvensional seperti brosur atau iklan di media cetak. Platform media
Pendidikan 24 Des 2023
Strategi Efektif dalam Pengembangan Prestasi Mahasiswa
Pendidikan tinggi bukan hanya tentang akuisisi pengetahuan, tetapi juga mengenai pengembangan keterampilan dan prestasi holistik mahasiswa. Dalam menjalani
Tips 22 Mei 2025
Rahasia Sukses: Bagaimana Cara Menaikkan Rating Aplikasi dengan Cepat
Dalam dunia digital yang sangat kompetitif saat ini, memiliki aplikasi dengan rating tinggi menjadi salah satu kunci sukses untuk menarik perhatian pengguna.