
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 4 Des 2024
Tips Siswa agar Sukses Menguasai Bahasa Inggris di Kelas
Bahasa Inggris adalah bahasa internasional yang penting untuk dikuasai oleh setiap individu, terutama di era globalisasi saat ini. Bagi siswa yang bersekolah
Pendidikan 11 Jun 2025
Tryout Online BUMN Core Values: Teknik Memahami Konteks Situasional Soal
Persiapan menghadapi ujian seleksi BUMN menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh para calon pelamar. Salah satu cara efektif yang dapat dilakukan
Pendidikan 14 Maret 2025
Inovasi Riset Unggulan dari Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor
Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) dikenal sebagai salah satu lembaga pendidikan terkemuka di Indonesia yang berkomitmen untuk memajukan riset
Pendidikan 12 Mei 2024
Pesantren Modern di Bandung yang Jembatani Tradisi- Modernitas - Al Ma'soem
Pesantren Modern saat ini telah menjadi fenomena yang menarik di kalangan masyarakat Indonesia. Pesantren sebagai lembaga tradisional Islam telah
Kecantikan 27 Jun 2024
Tips Memilih Sabun Mandi untuk Kulit Kering
Punya masalah dengan kulit kering? Tenang, kamu tidak sendirian! Kulit kering dapat membuatmu tidak nyaman dan mengganggu penampilan. Tak hanya itu, kulit
Sharing 22 Okt 2020
Tips Bisnis Pelayanan Pelanggan yang Baik
Hal yang dapat menjadi faktor kesuksesan dari bisnis yang tengah anda jalani salah satunya adalah pelanggan. Karena tanpa adanya dukungan dari pelanggan anda