
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 11 Jul 2024
3 Penyakit Ibu Hamil yang Harus Kamu Diwaspadai
Perubahan hormon kehamilan tidak hanya memengaruhi struktur fisik, tetapi juga meningkatkan kerentanan terhadap penyakit tertentu. Selain itu, sistem imun ibu
Entertainment 29 Jul 2020
Bukan Warisan, 5 Orang Ini Sudah Kaya Sejak Usia Muda
Tentunya ada banyak dari kita yang menginginkan hidup kaya berlimpahan harta. Untuk mendapatkan hal itu semua, maka Anda harus berusaha. Jangan hanya
Pendidikan 11 Apr 2025
Panduan Lengkap Pendaftaran PKN STAN dari Awal hingga Akhir
Pendaftaran PKN STAN (Politeknik Keuangan Negara STAN) adalah langkah awal yang krusial bagi individu yang ingin menempuh pendidikan di lembaga yang terkenal
Bisnis 18 Mei 2025
Strategi Cerdas Promosi Website Bisnis untuk Pemula
Memulai sebuah bisnis di era digital saat ini bisa menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi para pemula. Membangun dan mengelola website bisnis untuk pemula
Pendidikan 12 Mei 2025
Hasil Ujian CPNS: Tips Menyikapi dan Menyusun Strategi untuk Seleksi Berikutnya
Hasil ujian CPNS selalu ditunggu-tunggu oleh para peserta yang telah berjuang mengerjakan berbagai soal ujian CPNS. Proses seleksi ini bukan hanya sebuah
Pendidikan 23 Apr 2025
Mengenal Passing Grade SNBP IPB dan Strategi Menaklukkannya
Setiap tahun, Institut Pertanian Bogor (IPB) menjadi salah satu pilihan utama bagi calon mahasiswa baru yang ingin melanjutkan pendidikan di bidang pertanian,