
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Bisnis 15 Okt 2025
Di era digital ini, hampir setiap bisnis harus memiliki kehadiran online agar tetap relevan dan kompetitif. Namun, tidak semua usaha terutama usaha kecil atau
Pendidikan 24 Maret 2025
Aplikasi dan Website untuk Latihan Tes Skolastik Secara Online dengan Soal Terkini dan Prediksi
Dalam era digital saat ini, persiapan ujian, terutama tes skolastik, semakin mudah dengan adanya Aplikasi dan Website untuk Latihan Tes Skolastik Secara
Pendidikan 26 Apr 2025
Alumni Sukses POLRI: Irjen Barito Mulyo Ratmono, Staf Ahli di BIN
Ketika berbicara tentang alumni sukses POLRI, nama Irjen Barito Mulyo Ratmono tentu tidak dapat dilewatkan. Sebagai salah satu alumni angkatan kepolisian yang
Tips Sukses 24 Apr 2025
Pentingnya Kualitas Produk dan Layanan dalam Membangun Brand Equity
Dalam dunia bisnis yang kompetitif saat ini, membangun brand equity yang kuat menjadi prioritas utama bagi banyak perusahaan. Brand equity, atau ekuitas merek,
Bisnis 14 Mei 2025
Rahasia Pakar SEO: Mengubah Broken Link Jadi Peluang Emas Backlink
Dalam dunia SEO, backlink merupakan salah satu faktor penting yang sangat memengaruhi peringkat sebuah situs web di mesin pencari. Namun, tidak semua backlink
Pendidikan 19 Jan 2026
Dewasa ini, pesatnya pertumbuhan ekonomi internet di Jawa Barat menuntut kehadiran inovator muda yang mampu menguasai kurikulum Digital Bisnis S1 guna