
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 10 Maret 2025
Bimbel Online Murah dan Les Privat: Mana yang Lebih Efektif?
Dalam dunia pendidikan, banyak siswa dan orang tua yang dihadapkan pada pilihan antara bimbel online murah atau les privat. Keduanya memiliki keunggulan
Pendidikan 13 Mei 2025
Tingkatkan Nilai SKD dengan Tryout Gratis TIU Khusus Penalaran Verbal
Mempersiapkan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah langkah penting bagi setiap calon pegawai negeri sipil (CPNS). Salah satu tes dalam SKD adalah Tes
Pendidikan 24 Maret 2025
Contoh Soal Matematika Kelas 9: Kunci Sukses Ujian Matematika Tanpa Stres
Menghadapi ujian Matematika Kelas 9 bisa menjadi tantangan besar bagi banyak siswa. Namun, dengan persiapan yang tepat dan pemahaman yang baik tentang materi,
Pendidikan 29 Jul 2024
Kelas Karyawan di Ma'soem University: Jalan Pintas Menuju Karir yang Lebih Cerah
Kelas Karyawan di Ma'soem University: Jalan Pintas Menuju Karir yang Lebih Cerah Dalam dunia kerja yang kompetitif, pendidikan lanjutan
Pendidikan 11 Maret 2026
Ryzki Wiryawan, S.Ip., M.T. merupakan sosok akademisi yang saat ini aktif mengabdikan keahliannya di lingkungan pendidikan tinggi guna memberikan kontribusi
Sharing 21 Des 2025
Tips Jitu Meningkatkan Rating Aplikasi Playstore Anda
Di dunia digital saat ini, persaingan antar aplikasi semakin sengit. Setiap harinya, ribuan aplikasi baru dirilis di Playstore, sehingga menarik perhatian