
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 3 Jan 2026
Dewasa ini, pesatnya tekanan sosial dan tantangan mental di era digital menuntut ketersediaan tenaga pendidik yang mahir dalam mengelola kesejahteraan
Tips 6 Jan 2026
Penguatan Strategi Marketing Digital Terintegrasi sebagai Fondasi Bisnis Berkelanjutan 2026
Marketing digital mengalami pergeseran signifikan seiring meningkatnya kompleksitas perilaku konsumen dan perkembangan teknologi. Pada 2026, strategi marketing
Tips 23 Apr 2025
Jasa Auto Share Facebook: Tingkatkan Engagement dalam Sekejap
Dalam era digital saat ini, kehadiran di media sosial seperti Facebook sangat penting bagi individu maupun bisnis. Menciptakan konten yang menarik saja tidak
Pendidikan 15 Apr 2026
Bank Soal SMA IPA IPS Terbaru Beserta Kunci Jawaban untuk Pembelajaran Optimal
Dalam sistem pendidikan tingkat sekolah menengah atas, pembagian jurusan IPA dan IPS menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran yang lebih terfokus. Oleh
Religi 20 Agu 2017
Yuk... Kunjungi Wisata Religi di Kota Cirebon
Yuk...Kunjungi Wisata Religi di Kota Cirebon - Jika anda berkunjung ke Kota Cirebon, salah satu tujuan anda pastilah kuliner Kota Cirebon ini yang sangat
Tips 2 Apr 2026
Mengapa Like dari Akun Instagram Indonesia Asli Lebih Unggul untuk Algoritma Lokal
Dalam strategi pemasaran digital yang berfokus pada pasar domestik, relevansi geografis dan budaya memegang peranan yang sangat vital dalam menentukan