
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Bisnis 11 Jun 2025
Strategi Efektif Memanfaatkan Jasa SEO dan Pembuatan Website untuk Promosi Bisnis Jaringan
Dalam era digital saat ini, keberadaan website sangatlah krusial bagi setiap bisnis, terutama bagi bisnis jaringan. Sebuah website yang baik tidak hanya
Pendidikan 24 Jun 2024
Kesehatan Lingkungan di Boarding School Al Masoem Bandung: Sanitasi dan Kebersihan
Boarding School di Bandung semakin diminati sebagai tempat pendidikan bagi anak-anak yang berasal dari luar kota. Al Masoem Boarding School di Bandung menjadi
Sharing 30 Des 2022
Kelebihan Diri Ini Dimiliki Perempuan yang Terbiasa Bekerja Keras
Terbiasa bekerja keras bisa menempa mental kita jadi lebih kuat. Bekerja memang bisa sangat melelahkan. Serta bisa membuat kita gampang stres dan
Nasional 22 Okt 2024
Peran PAFI Pulau Intata untuk Kesehatan Masyarakat
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) cabang Pulau Intata merupakan salah satu organisasi profesi yang berperan penting dalam dunia farmasi di Indonesia.
Tips 23 Feb 2026
Strategi Pemasaran Digital untuk Bisnis Kecil Menengah (UMKM) Agar Laba Tumbuh Stabil
Strategi pemasaran digital untuk bisnis kecil menengah (UMKM) menjadi kebutuhan fundamental dalam menghadapi persaingan ekonomi berbasis teknologi.
Sharing 18 Des 2024
GoVisa, Solusi Cepat untuk Impian Liburan Internasional Anda
Mengurus visa untuk bepergian ke luar negeri sering kali menjadi tantangan yang membuat banyak orang enggan memulai perjalanan. Namun, dengan GoVisa,