
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Bisnis 25 Maret 2025
Kenapa Jasa Buzzer Instagram Penting untuk Branding dan Bisnis?
Di era digital saat ini, Instagram telah menjadi salah satu platform media sosial terpopuler yang digunakan oleh berbagai kalangan, baik individu maupun
Sharing 17 Jul 2024
Poles Karcher, Alat Modern dan Inovatif dengan Performa Optimal
Dalam dunia modern yang penuh dengan teknologi dan inovasi, peralatan rumah tangga juga mengalami perkembangan yang pesat. Salah satu peralatan yang
Sharing 23 Feb 2026
Sewa Mobil Jogja Tujuan Luar Kota Terpercaya Bersama CV Guntur Sakti
Kebutuhan transportasi yang nyaman dan aman untuk perjalanan ke luar kota semakin meningkat, baik untuk keperluan bisnis, wisata keluarga, hingga kunjungan
Tips 19 Mei 2025
Transaksi Emas Tanpa Ribet, Jual Emas Tanpa Surat di JagoGold
Banyak orang yang bingung harus bagaimana saat ingin menjual emas yang sudah nggak disertai dokumen. Tapi tenang, sekarang sudah ada beberapa tempat terpercaya
Nasional 12 Mei 2024
Perbedaan Kondisi Jakarta Setelah Ditinggal Anies Baswedan
Kondisi Jakarta saat ini merupakan perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Setelah Anies Baswedan meninggalkan jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta,
Pendidikan 17 Apr 2025
Mau Daftar UGM? Ini Biaya Kuliah UGM Berdasarkan Jalur Masuk
Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia yang memiliki banyak peminat setiap tahunnya. Bagi calon mahasiswa yang