
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 4 Jun 2025
Tryout Online BUMN Tes Karakter: Persiapkan Diri Anda dengan Belajar dan Berlatih yang Efektif
Dalam dunia mencari pekerjaan, terutama di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), persiapan yang matang adalah kunci untuk sukses. Salah satu cara untuk
Pendidikan 19 Jun 2025
Tryout Online Terapi Gerak Fisioterapi: Persiapan Optimal untuk Fisioterapis Masa Depan
Persaingan dalam dunia fisioterapi semakin ketat, terutama dengan semakin banyaknya lulusan baru yang muncul setiap tahun. Oleh karena itu, penting bagi setiap
Tips 21 Feb 2020
Sekarang Beli Backlink PBN Tak Perlu Mahal – Mahal, kan Sudah Ada Rajabacklink.com
Apakah anda sudah pernah dengan tentang PBN? PBN sendiri adalah singkatan dari Private Blog Network dan ini merupakan bukan hal yang baru dalam dunia SEO. Jika
Entertainment 21 Nov 2025
Review Blogger sebagai Penggerak Utama Peningkatan Otoritas Domain Secara Organik
Meningkatkan otoritas domain (Domain Authority/DA) adalah tujuan utama banyak pemilik website, karena nilai DA yang tinggi berkorelasi dengan kemampuan meraih
Pendidikan 11 Mei 2025
Uji Kesiapanmu Seketika dengan Tryout CPNS dengan Hasil Instan
Proses seleksi untuk masuk dalam pemerintahan melalui Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan langkah yang sangat penting bagi banyak orang. Dengan semakin
Pendidikan 13 Maret 2025
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran vs Fakultas Hukum Lain: Apa Bedanya?
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) telah lama menjadi salah satu pilihan utama bagi calon mahasiswa yang ingin menekuni bidang hukum di