
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Nasional 3 Jun 2021
Hanya Jaman Jokowi, KPK bisa Takluk
Sejak banyaknya kasus korupsi yang dilakukan oleh PDI Perjuangan, sepertinya menjadi acuan pemerintah untuk mengkerdilkan KPK, agar KPK tidak bisa seenaknya
Tips 9 Des 2025
Menciptakan Ide Konten Kreatif untuk Memaksimalkan Keterlibatan Audiens di Platform Digital
Persaingan konten di dunia online semakin ketat. Setiap hari, pengguna disuguhi ratusan bahkan ribuan postingan yang berlomba-lomba menarik perhatian. Di
Tips 9 Mei 2025
Panduan Lengkap Optimasi SEO untuk Pemula: Tembus Halaman Pertama Google!
Dalam era digital saat ini, memiliki website yang dioptimasi dengan baik menjadi sangat penting untuk meningkatkan visibilitas online. Jika Anda ingin website
Tips 29 Nov 2025
Wisata Hemat di Bali dengan Sewa Toyota Hiace untuk Rombongan
Bali dikenal sebagai salah satu destinasi wisata paling populer di Indonesia berkat keindahan alam, budaya, serta fasilitas pariwisatanya yang lengkap. Banyak
Bisnis 9 Apr 2025
Rahasia Engagement Tinggi untuk UMKM dengan Langkah Simpel
Di era digital seperti sekarang, penting bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menjalin interaksi yang baik dengan pelanggan. Meningkatkan
Tips Sukses 26 Des 2025
Tes Kemampuan Spasial untuk Seleksi POLRI! Kamu Siap Ngerjain atau Masih Tebak-Tebakan?
Tes kemampuan spasial untuk seleksi POLRI sering kali dianggap sepele, padahal justru menjadi salah satu penentu lolos atau tidaknya peserta dalam tahapan