
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 25 Apr 2025
Studi Kasus: Bukti Nyata Jasa Vote Terpercaya Bikin Peserta Biasa Jadi Juara dengan Integritas!
Di era digital saat ini, persaingan dalam berbagai kompetisi online semakin ketat. Banyaknya kontes yang diadakan membuat peserta harus berpikir kreatif untuk
Tips 4 Mei 2024
Tips Pengendalian Debu di Lingkungan Kerja
Debu di tempat kerja bisa berasal dari berbagai sumber, seperti bahan bangunan, kayu, logam, atau bahkan bahan kimia. Paparan debu ini dapat menyebabkan
Bisnis 23 Maret 2025
Jasa Share Media Sosial: Mengoptimalkan Konten untuk Viralisasi Brand
Dalam dunia pemasaran digital yang semakin kompetitif, strategi branding menjadi salah satu kunci untuk sukses. Salah satu cara yang efektif untuk memperkuat
Pendidikan 4 Maret 2025
Perubahan Terbaru dalam SBMPTN 2026: Apa yang Perlu Kamu Ketahui?
SBMPTN 2026 merupakan salah satu jalur penting bagi para pelajar di Indonesia untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri. Setiap tahunnya,
Pendidikan 29 Jan 2026
Bank Soal SMP Online Gratis sebagai Alternatif Akses Belajar Inklusif bagi Siswa
Akses terhadap sumber belajar yang merata menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di jenjang Sekolah Menengah Pertama. Tidak
Bisnis 8 Jan 2024
Berbagai Keuntungan Menggunakan Aplikasi POS untuk Bisnis Anda
Aplikasi Point of Sale (POS) adalah solusi teknologi yang digunakan dalam industri ritel dan layanan untuk mengelola transaksi penjualan dan operasional