
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 12 Jun 2024
Fasilitas Basket di SMA Islam Al Masoem Bandung: Mencetak Atlet Berprestasi
SMA Islam Al Masoem Bandung merupakan salah satu pesantren modern di Bandung yang memiliki fasilitas olahraga yang lengkap, termasuk fasilitas basket yang
Pendidikan 15 Maret 2025
Tryout dan Contoh Soal Masuk Jurusan Ilmu Komunikasi
Masuk Jurusan Ilmu Komunikasi di PTN favorit bukanlah hal yang mudah. Persaingan ketat dan tingginya minat membuat calon mahasiswa harus mempersiapkan diri
Sharing 4 Sep 2024
Cara Efektif Menghilangkan Bau Kaki dengan Mudah
Bau kaki adalah masalah umum yang bisa mengganggu kepercayaan diri. Namun, jangan khawatir, ada beberapa tips sederhana yang bisa kamu lakukan untuk
Tips 23 Sep 2023
Produk Unggulan Karcher dan Layanan Service Center
Karcher adalah perusahaan yang juga berasal dari Jerman, di dirikan oleh Alfred Karcher pada tahun 1935. Sejak pendiriannya, Karcher telah memimpin
Pendidikan 4 Des 2024
Belajar Bahasa Inggris di Sekolah: Kunci Membuka Kesempatan Studi ke Luar Negeri
Pendidikan formal menjadi salah satu kunci utama dalam meraih kesuksesan di masa depan. Saat ini, kemampuan berbahasa Inggris menjadi hal yang sangat penting
Tips Sukses 26 Maret 2025
Meningkatkan Engagement di Media Sosial dengan Konten Interaktif
Dalam era digital saat ini, mendapatkan perhatian audiens di media sosial menjadi tantangan tersendiri. Banyak pengguna media sosial yang terus bergeser dari