Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.
Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 29 Mei 2024
Peran Penting Persatuan Ahli Farmasi dalam Meningkatkan Kesehatan Masyarakat
Di tengah dunia kesehatan yang kompleks dan terus berkembang, ahli farmasi memainkan peran penting dalam memastikan akses dan penggunaan obat-obatan
Sharing 10 Des 2024
Simak Kelebihan iPhone 11 Pro Di Sini
Satu kata yang cocok untuk menggambarkan kehadiran ponsel dari Apple adalah “fenomenal”. Apple iPhone 11 Pro ini dikeluarkan bersamaan dengan Apple
Pendidikan 27 Okt 2024
Kuliah Karyawan Bandung, Fleksibel dan Terjangkau di Ma'soem University
Untuk Anda yang mencari program kuliah karyawan di Bandung yang fleksibel dan terjangkau, Ma'soem University menawarkan solusi ideal. Dengan berbagai
Sharing 11 Okt 2022
OJC Auto Service Bengkel Mobil Berkualitas dan Profesional
Keputusan memiliki mobil dapat didasari oleh berbagai latar belakang. Salah satunya adalah kebutuhan sarana transportasi untuk menunjang aktifitas sehari-hari.
Pendidikan 21 Maret 2025
Mitos dan Fakta Seputar Jurusan Teknik Informatika yang Harus Kamu Ketahui
Jurusan Teknik Informatika sering kali dikelilingi oleh berbagai mitos dan kesalahpahaman. Hal ini dapat membuat calon mahasiswa ragu untuk melanjutkan
Pendidikan 17 Maret 2025
Inilah Cara SMA Al Masoem Mempersiapkan Siswa Di Kancah Global
Dunia saat ini berubah dengan kecepatan yang luar biasa. Teknologi berkembang pesat, lapangan kerja terus berevolusi, dan keterampilan yang dibutuhkan untuk