
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Kecantikan 9 Apr 2025
Atasi Kulit Keriput dengan Bahan Alami ini Yuk
Keriput merupakan salah satu ciri penuaan pada kulit wajah kita. Hal ini disebabkan oleh kerusakan kolagen dan elastin di kulit karena semakin tuanya usia
Tips Sukses 5 Apr 2025
Tips Memilih Jasa Viral Retweet yang Aman dan Efektif untuk Meningkatkan Popularitas Tweet
Di era media sosial saat ini, populer di Twitter adalah hal yang diimpikan banyak pengguna. Dengan jutaan tweet yang diunggah setiap harinya, sulit untuk
Tips 12 Feb 2017
Tips Memutihkan Gigi Secara Alami dengan Buah
Tips Memutihkan Gigi Secara Alami dengan Buah- Senyuman merupakan salah satu cara untuk mencairkan suasana dan membagi energi positif untuk orang lain. Namun,
Pendidikan 27 Apr 2025
Strategi Lolos SNBT 2026: Simulasi dan Update Terbaru yang Wajib Dicoba
Menyongsong SNBT 2026, para calon peserta ujian tentunya sudah mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan yang akan datang. SNBT atau Seleksi Nasional
Nasional 29 Agu 2024
Kontribusi PAFI Kabupaten Pesisir Selatan untuk Pelayanan Kesehatan
Dalam era globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat seperti saat ini, peran organisasi profesi menjadi semakin krusial. Salah satu organisasi yang
Sharing 6 Sep 2022
Cara dan Tips Sukses Memulai Usaha Coffee Shop
Bagi orang-orang perkotaaan, kini minum kopi sudah menjadi gaya hidup yang kemudian berkembang menjadi trend di semua kalangan, mulai dari remaja, mahasiswa,