
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 8 Jan 2026
Jasa Buzzer: Cara Efektif Meningkatkan Popularitas dan Engagement di Media Sosial
Di era digital yang serba cepat, media sosial telah menjadi salah satu platform terpenting untuk membangun reputasi, memperkenalkan produk, dan menjangkau
Bisnis 25 Maret 2025
Jasa SEO vs SEO Mandiri: Mana Yang Lebih Efektif Untuk Website Anda?
Dalam dunia digital saat ini, memiliki situs web yang terlihat dan mudah diakses oleh pengguna adalah kunci sukses suatu bisnis. Di sinilah pentingnya Search
Pendidikan 2 Maret 2025
Strategi Jitu Lulus Tes SKB CPNS Dokter dalam Sekali Coba
Mendapatkan posisi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang kedokteran adalah impian banyak dokter di Indonesia. Lulus CPNS Kedokteran bukan hanya
Sharing 24 Des 2024
Manfaat dan Fungsi Adanya Taman di Rumah
Saat ini desain rumah sudah cukup beragam, bahkan hampir dipastikan disetiap desain rumah tersebut diberikan lahan kosong yang biasanya dirubah menjadi taman
Pendidikan 15 Maret 2025
Cara Membangun Rasa Percaya Diri Siswa SD dalam Matematika
Belajar matematika merupakan salah satu hal yang penting bagi siswa SD. Namun, tidak jarang siswa mengalami kesulitan dan merasa tidak percaya diri ketika
Pendidikan 21 Nov 2023
Menguak Peran Penting Unit Kegiatan Mahasiswa dalam Pembentukan Karakter dan Keterampilan Mahasiswa
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) merupakan salah satu wadah organisasi yang memainkan peran penting dalam kehidupan kampus. UKM bukan hanya tempat untuk