
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 7 Des 2025
Bagaimana Prospek Karir Lulusan Teknik Industri di Kota Metropolitan?
Di tengah hiruk pikuk kota metropolitan yang menjadi pusat bisnis dan jasa, bagaimana prospek karir lulusan Teknik Industri S1 dapat bersinar dan meraih posisi
Pendidikan 17 Apr 2025
Kepo Syarat Pendaftaran BUMN? Nih Rangkuman Singkatnya!
Saat ini, banyak orang yang berminat untuk berkarir di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena menawarkan berbagai keuntungan, mulai dari gaji yang kompetitif
Pendidikan 22 Mei 2024
Pesantren di Bandung: Memahami Fiqih dan Hadis di Pesantren Al Masoem
Pesantren atau pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tradisional di Indonesia yang memiliki peran besar dalam mempertahankan ajaran agama Islam
Pendidikan 10 Maret 2025
Analogi CPNS: Penjelasan Tentang Tes CPNS yang Bisa Memudahkan Anda
Mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) merupakan impian banyak orang di Indonesia. Proses seleksi yang ketat dan kompetitif membuat calon
Pindang Serani, Kuliner Khas Jepara yang Pedas dan Segar
Kabupaten Jepara sejak abad ke-7 merupakan wilayah makmur dengan raja-raja kecil yang mashyur di tanah Jawa. Pelayaran, perdagangan, hingga perniagaan kala itu
Tips Sukses 19 Apr 2026
Apa Saja yang Harus Dicek Saat Audit SEO 2026 Secara Menyeluruh
Perubahan lanskap digital yang dipengaruhi oleh kecerdasan buatan telah mendorong evolusi besar dalam praktik optimasi mesin pencari. Tahun 2026 menjadi fase