
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 30 Sep 2024
Tips dan Cara Menggoreng Kulit Ayam yang Renyah dan Tidak Berminyak
Menggoreng kulit ayam yang sempurna dengan hasil yang renyah dan tidak terlalu berminyak bisa menjadi tantangan bagi banyak orang. Namun, dengan beberapa
Nasional 11 Maret 2025
Tingkatkan Kehandalan dan Kinerja Jaringan Anda dengan Node Watcher
Apa Itu Node Jaringan Komputer? Diambil dari bahasa latin, yakni nodus (simpul), pengertian node artinya yang dilansir dari laman lifewire adalah perangkat
Tips Sukses 4 Jun 2025
Persaingan dalam ujian penerimaan mahasiswa baru di Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) semakin ketat setiap tahunnya. Oleh karena itu, penting bagi
Pendidikan 18 Maret 2025
Syarat Masuk Jurusan Farmasi: Nilai, Tes, dan Keterampilan yang Dibutuhkan
Jurusan Farmasi adalah salah satu bidang studi yang sangat diminati oleh banyak calon mahasiswa di Indonesia. Untuk dapat diterima dalam jurusan ini, terdapat
Tips 10 Apr 2025
Lebih dari Sekadar Jualan: Membangun Komunitas Lewat Media Sosial
Di era digital saat ini, banyak bisnis yang hanya fokus pada penjualan produk dan layanan mereka. Namun, dalam kompetisi yang semakin ketat, membangun hubungan
Pendidikan 18 Maret 2025
Al Ma'soem Bandung: Pesantren Modern yang Menggabungkan Tradisi dan Inovasi
Al Ma'soem Bandung telah menjadi salah satu lembaga pendidikan yang terkemuka di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Barat. Pesantren ini tidak hanya