
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 11 Okt 2022
OJC Auto Service Bengkel Mobil Berkualitas dan Profesional
Keputusan memiliki mobil dapat didasari oleh berbagai latar belakang. Salah satunya adalah kebutuhan sarana transportasi untuk menunjang aktifitas sehari-hari.
Entertainment 9 Feb 2017
Rahasia Sukses Berkarir Di Dunia Hiburan Penyanyi Cantik Raisa
Raisa Adriana kini menjadi salah satu penyanyi wanita paling digandrungi. Selain memiliki suara yang merdu, gadis 26 tahun itu juga berparas cantik.
Tips 5 Maret 2025
Tips Lolos Tes Kesehatan Tahap I dan II Pada Seleksi Kedinasan IPDN
Seleksi tes kedinasan IPDN merupakan salah satu jalur masuk yang banyak dipilih oleh para calon abdi negara. Di antara berbagai tahapan seleksi yang harus
Kesehatan 11 Jun 2024
Pahami Gejala Asam Urat Agar Tidak Terlambat Mengobatinya
Penyakit asam urat merupakan kondisi yang dapat menyebabkan gejala nyeri yang tak tertahankan, pembengkakan, serta adanya rasa panas di area persendian. Semua
Sharing 2 Agu 2025
Pelan Tapi Pasti, Mencintai Diri Sendiri di Tengah Dunia yang Serba Cepat
Ryse and Shyne adalah media berbasis komunitas yang membantu perempuan “terhubung kembali dengan kekuatan mereka sendiri—dengan lembut, setiap
Tips 21 Des 2025
Di Balik Mesin Rekomendasi: Cara Agar Konten Direkomendasikan Algoritma Lewat Jasa Komentar
Banyak pemasar digital bertanya-tanya mengapa konten berkualitas mereka gagal mendapatkan jangkauan luas. Jawabannya sering kali terletak pada kegagalan memicu