hijab
Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang Dipergunakan Mulai 1 JUli 2020

Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang Dipergunakan Mulai 1 JUli 2020

Admin
10 Jun 2020
Dibaca : 1191x

Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.

Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.

Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

 

Baca Juga:
Beatrice Clothing Toko Online Shop dengan Desain dan Produk Asli Indonesia serta Harga Terjangkau

Fashion 18 Des 2019

Beatrice Clothing Toko Online Shop dengan Desain dan Produk Asli Indonesia serta Harga Terjangkau

Hampir semua kaum hawa sangat memperhatikan fashion apalagi wanita identik dengan keindahan. Perhatian terhadap fashion dimulai dari pakaian yang dikenakan,

Google

Pendidikan 13 Mei 2025

Simulasi dan Tryout Sebelum Pelaksanaan Ujian CPNS: Cara Efektif Persiapkan Diri Sejak Dini

Persiapan pelaksanaan ujian CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) merupakan langkah yang sangat penting bagi setiap calon peserta yang ingin mendapatkan posisi

Peran Penting Persatuan Ahli Farmasi dalam Meningkatkan Kesehatan Masyarakat

Sharing 29 Mei 2024

Peran Penting Persatuan Ahli Farmasi dalam Meningkatkan Kesehatan Masyarakat

Di tengah dunia kesehatan yang kompleks dan terus berkembang, ahli farmasi memainkan peran penting dalam memastikan akses dan penggunaan obat-obatan

Pesantren dan Boarding School Al Masoem Bandung

Pendidikan 13 Jan 2025

Strategi Efektif Belajar Bahasa Asing di Sekolah Berasrama untuk Pemula

Boarding School Al Masoem Bandung, merupakan salah satu sekolah berasrama tingkat SMA yang berlokasi di Bandung Timur. Dikenal dengan pendidikan berkualitas

Jelang Piala Dunia 2026: Siapa Saja yang Sudah Lolos?

Sharing 19 Jun 2025

Jelang Piala Dunia 2026: Siapa Saja yang Sudah Lolos?

Indonesia dipastikan gagal lolos langsung ke Piala Dunia 2026 lewat putaran ketiga. Sebab, Indonesia tak bisa finis di peringkat dua teratas klasemen akhir

Prosedur Utama Bekerja dengan Aman di Ketinggian

Nasional 26 Sep 2022

Prosedur Utama Bekerja dengan Aman di Ketinggian

Kecelakaan kerja akibat jatuh dari ketinggian merupakan kecelakaan yang sangat umum dan cukup tinggi diberbagai sektor industri. Cedera yang ditimbulkan dari

Berita Terpopuler
Berita Terbaru
RajaKomen
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026 - All rights reserved
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026
All rights reserved