
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 30 Nov 2023
Pia Eiji Bali - Kado Manis yang Cocok untuk Keluarga dan Teman
Bali dengan keindahan alamnya, kekayaan budayanya, dan ragam kulinernya yang lezat menjadi salah satu destinasi wisata terpopuler di dunia. Saat berkunjung ke
Pendidikan 18 Apr 2025
Strategi Masuk Jurusan Dengan Daya Tampung UGM 2026 Terbanyak
Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, dan setiap tahunnya banyak calon mahasiswa yang berlomba-lomba
Pendidikan 19 Apr 2025
Daya Tampung CPNS: Kenapa Ini Menjadi Faktor Penting dalam Seleksi?
Dalam setiap tahun, pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi momen yang dinanti-nanti oleh banyak pencari kerja di Indonesia. Salah satu
Tips Sukses 23 Apr 2025
Perbedaan Backlink Website Dofollow dan Nofollow untuk SEO
Dalam upaya meningkatkan peringkat sebuah website di mesin pencari, salah satu aspek penting yang tidak boleh diabaikan adalah backlink. Backlink adalah tautan
Bisnis 7 Jun 2025
Pakaian Muslim yang Trendy: Menonjolkan Fashion Lokal Melalui Promosi yang Efektif
Dalam era modern ini, perkembangan fashion terus meningkat dengan pesat, termasuk di dalamnya pakaian muslim. Fashion lokal kian mengalami transformasi,
Pendidikan 2 Jan 2024
Pentingnya Menetapkan Tujuan dan Resolusi Tahun Ajaran Baru
Tahun ajaran baru merupakan awal dari perjalanan baru, baik dalam hal akademik maupun non-akademik. Tahun ajaran baru merupakan kesempatan bagi Anda untuk