
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 21 Jun 2024
Teknologi Terbaru yang Diperkirakan Akan Mengubah Dunia di Masa Depan
Teknologi terus mengalami perkembangan yang pesat, membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Di masa depan, teknologi terbaru diprediksi
Pendidikan 13 Maret 2025
Latihan Contoh Soal SIMAK UI 2026 untuk Semua Jurusan
Ujian Seleksi Masuk Universitas Indonesia (SIMAK UI) adalah salah satu jalur seleksi yang paling kompetitif. Oleh karena itu, calon peserta harus melakukan
Pendidikan 12 Apr 2025
Hasil Seleksi SIMAK UI: Tips Jika Belum Lolos Tahun Ini
Hasil seleksi SIMAK UI atau Seleksi Masuk Universitas Indonesia merupakan momen penting bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di salah satu
Nasional 15 Agu 2024
Peran Pafi dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan dan Pelatihan Apoteker di Wilayahnya
Salah satu peran utama PAFI Kabupaten Pesisir Selatan adalah meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan bagi para apoteker dan tenaga farmasi di daerah
Tips 23 Jun 2025
Membangun Sosial Media untuk Bisnis Renovasi Rumah Kecil yang Menguntungkan
Dalam era digital saat ini, keberadaan sosial media (sosmed) menjadi salah satu kunci sukses untuk mempromosikan bisnis, termasuk dalam bidang renovasi rumah
Entertainment 29 Jul 2020
Mau Manggung Lagi, Ini Syarat Reino Barack ke Syahrini
Syahrini penyanyi Indonesia yang selalu tampil mewah di atas panggung. Tampilan mewahnya itu bukan sekadar penampilan, tetapi juga sebagai pendukung dan bentuk