
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips Sukses 4 Okt 2022
Peluang Kerja Menjanjikan Digital Talent di Berbagai Sektor Bisnis
Transformasi digital yang terjadi di hampir seluruh sektor bisnis di Tanah Air membuat permintaan akan talenta digital semakin tinggi. Kebutuhan belum
Sharing 21 Jun 2024
Keajaiban Copywriting untuk Mempromosikan Penjualan Produk atau Jasa
Copywriting merupakan seni menulis yang dirancang untuk mempengaruhi pembaca agar melakukan tindakan tertentu, seperti membeli produk atau menggunakan jasa.
Tips 28 Jan 2026
Cara Mengatasi Biaya Perolehan Pelanggan Tinggi di Online Marketing 2026
Cara mengatasi biaya perolehan pelanggan tinggi di online marketing 2026 menjadi pembahasan penting seiring meningkatnya intensitas persaingan di ruang
Pendidikan 4 Des 2024
Persiapan Siswa Menghadapi Ujian Bahasa Inggris dengan Teknik Efektif
Di era globalisasi saat ini, keahlian berbahasa Inggris merupakan hal yang sangat penting, terutama bagi siswa tingkat SMA yang akan memasuki dunia perkuliahan
Sharing 14 Feb 2017
Muzammil Hasballah Hafiz Qur'an Bersuara Merdu
Muzammil Hasballah Hafiz Qur'an Bersuara Merdu - Saat ini sangat jarang pemuda pemudi khususnya di Indonesia yang sangat peduli tentang agama. Budaya
Tips 25 Maret 2025
Cara Optimasi On-Page Dan Off-Page Untuk Peringkat Website di Google
Peringkat yang baik di mesin pencari Google menjadi salah satu tujuan utama bagi setiap pemilik website. Dalam dunia digital yang kompetitif saat ini, memahami