
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 27 Jul 2024
Permainan Paintball dan Berbagai Manfaatnya
Sekarang ini pilihan olahraga outdoor yang sehat dan menyenangkan memang semakin banyak. Hal inilah yang membuat banyak orang tertarik untuk mencoba olahraga
Pendidikan 9 Jul 2024
Universitas Bandung dan Ekonomi Syariah: Inovasi Keuangan Islam
Bandung, kota kembang yang tak hanya terkenal dengan keindahan alamnya, tetapi juga menjadi pusat pendidikan terkemuka di Indonesia. Di antara deretan
Tips 20 Nov 2023
Sikap yang Karismatik agar Tidak Direndahkan Orang Lain
Memiliki sikap karismatik memiliki dampak besar dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam konteks profesional maupun personal. Sikap karismatik
Bisnis 12 Apr 2025
Cara Cepat Naikkan Like & Citra Brand dengan Jasa Terpercaya
Di era digital saat ini, pentingnya meningkatkan jumlah 'like' di platform media sosial tidak bisa dianggap sepele. Meningkatnya jumlah 'like'
Pendidikan 22 Apr 2025
Pengalaman Mengikuti UTUL UGM: Cerita dari Peserta yang Hampir Terlambat
Mengikuti Ujian Tulis Universitas Gadjah Mada (UTUL UGM) adalah momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh banyak calon mahasiswa. Berbagai persiapan dilakukan,
Tips Sukses 16 Apr 2025
Kampanye Pemilu Lebih Efektif Berkat Media Sosial? Ini Buktinya!
Di era digital saat ini, kampanye pemilu telah bertransformasi dengan pesat berkat kehadiran media sosial. Kampanye digital menjadi salah satu strategi