
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 18 Jul 2024
Keuntungan Menggunakan Jasa Backlink Profesional
Jasa backlink profesional dapat menjadi solusi efektif bagi pemilik bisnis online yang menginginkan peningkatan peringkat situs web mereka di mesin pencari.
Sharing 10 Maret 2024
Resep Es Teler Santan Takjil Buka Puasa
Bikin es teler sebenarnya sangat mudah, apalagi jika ingin kuahnya santan manis gurih yang menggugah selera. Kebanyakan es teler yang dijual di luar mungkin
Bisnis 17 Mei 2025
Meningkatkan Visibilitas dengan Promosi Jasa Website Secara Organik
Dalam era digital yang serba cepat saat ini, memiliki website yang menarik dan informatif saja tidak cukup untuk menarik perhatian pengunjung. Anda perlu
Sharing 21 Jun 2024
Penyebab Turbulensi pada Penerbangan: Diadakan Studi Kasus Insiden Pesawat Singapore Airlines
Turbulensi pesawat seringkali menjadi momok bagi penumpang pesawat, terutama bagi mereka yang memiliki ketakutan terhadap terbang. Fenomena ini memang sering
Pendidikan 2 Apr 2024
Manfaat Sekolah Di lembaga Pendidikan yang Berkonsep Full Day School Bagi Orang Tua yang Bekerja
Dalam era yang semakin modern dan dinamis seperti sekarang, banyak orang tua yang bekerja merasa kesulitan dalam mengatur waktu untuk mengawasi anak-anak
Bisnis 14 Mei 2025
Dalam dunia digital yang penuh dengan persaingan, memiliki konten yang menarik adalah kunci untuk menarik perhatian audiens. Namun, tidak semua orang tahu