Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.
Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Kecantikan 29 Agu 2024
Inilah Manfaat Minyak Kelapa untuk Kulit Wajah
Minyak kelapa banyak digunakan dalam dunia kecantikan, salah satunya adalah untuk merawat kulit. Minyak kelapa dipercaya dapat mengatasi banyak masalah
Tips 14 Apr 2025
Lindungi Brand Anda: Rajakomen.com Solusi Jitu Kendalikan Informasi Negatif!
Dalam era digital yang serba cepat ini, reputasi brand sangatlah penting. Setiap informasi yang beredar di internet bisa mempengaruhi citra sebuah perusahaan.
Tips 18 Jul 2024
Pentingnya Backlink untuk Website Bisnis Online
Backlink merupakan salah satu faktor kunci dalam optimasi mesin pencari yang sangat penting untuk meningkatkan visibilitas dan peringkat sebuah website bisnis
Bisnis 23 Mei 2025
Bangun Bisnis Fashion Anda di Lokasi Premium! Tenant Baru Dibuka di Toko Lina Kartika, BXC Mall 2
Toko Lina Kartika yang terletak di BXC Mall 2 Bintaro, Tangerang, kini sedang mencari tenant baru untuk bergabung dalam komunitas bisnis fashion yang terus
Tips 25 Maret 2025
Ada Berapa Jenis Strategi Pemasaran Online yang Bisa Dicoba Tanpa Website?
Pemasaran online telah menjadi salah satu kebutuhan penting bagi setiap bisnis, baik besar maupun kecil. Dengan berkembangnya teknologi dan media sosial, ada
Nasional 2 Agu 2025
Kolaborasi DLH dan Masyarakat dalam Mengurangi Emisi
Isu perubahan iklim bukan lagi ancaman masa depan—ia sudah menjadi kenyataan yang kita rasakan hari ini. Suhu yang meningkat, cuaca ekstrem, dan