
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 12 Apr 2025
Daya Tampung ITB Jalur SNBT 2026 Dan Persaingan Tiap Prodi
Dalam dunia pendidikan tinggi, Institut Teknologi Bandung (ITB) merupakan salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia yang selalu menjadi incaran banyak
Bisnis 6 Jun 2025
Jasa Pembuatan Website dan Iklan untuk Meningkatkan Visibilitas Bisnis Anda
Dalam era digital saat ini, memiliki sebuah website yang profesional adalah suatu hal yang wajib bagi setiap bisnis. Terlebih lagi untuk bisnis yang berbasis
Pendidikan 25 Apr 2026
Simulasi Ujian Masuk Fakultas Kedokteran Indonesia di Tryout.id sebagai Persiapan SNBT
Simulasi ujian menjadi salah satu metode pembelajaran yang semakin penting dalam persiapan masuk Fakultas Kedokteran di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh
Sharing 1 Maret 2026
Tips & Rekomendasi Sewa Motor di Medan
Mengunjungi kota Medan tidak lengkap tanpa menikmati ragam destinasi wisata, kuliner khas, dan kehidupan kota yang dinamis. Untuk memaksimalkan pengalaman
Sharing 7 Agu 2017
Ampuh Obat Herbal atau Obat Kimia?
Ampuh Obat Herbal atau Obat Kimia? - Saat ini terdapat dua jenis obat, yaitu obat kimia dan obat herbal atau obat tradisional. Nah....mungkin banyak yang
Pendidikan 12 Apr 2025
Biaya Kuliah IPB: Informasi Penting untuk Calon Mahasiswa Baru
Bagi calon mahasiswa baru yang bercita-cita untuk melanjutkan pendidikan di Institut Pertanian Bogor (IPB), memahami rincian biaya kuliah adalah hal yang