
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 27 Jun 2023
Jenis-jenis Furniture yang Dapat di-Custom
Mengkustomisasi furniture adalah proses yang memungkinkan anda untuk memiliki barang-barang furnitur yang sesuai dengan preferensi pribadi anda. Tujuan utama
Pendidikan 13 Maret 2025
Apa Itu Pengetahuan Umum? Peranannya dalam Pendidikan dan Karier
Pengetahuan umum adalah kumpulan informasi yang meliputi berbagai bidang seperti sejarah, geografi, sains, seni, dan budaya. Informasi ini bersifat luas dan
Pendidikan 13 Jan 2025
Bahasa Asing Sebagai Bekal Masa Depan: Pengalaman di Sekolah Berasrama
Sebagai salah satu bagian dari proses pendidikan, belajar bahasa asing memiliki peran penting dalam mempersiapkan generasi masa depan. Pengalaman di Sekolah
Pendidikan 11 Apr 2025
Panduan Lengkap Pendaftaran PKN STAN dari Awal hingga Akhir
Pendaftaran PKN STAN (Politeknik Keuangan Negara STAN) adalah langkah awal yang krusial bagi individu yang ingin menempuh pendidikan di lembaga yang terkenal
Tips 10 Apr 2025
Lebih dari Sekadar Jualan: Membangun Komunitas Lewat Media Sosial
Di era digital saat ini, banyak bisnis yang hanya fokus pada penjualan produk dan layanan mereka. Namun, dalam kompetisi yang semakin ketat, membangun hubungan
Tips 20 Jul 2024
Menaikkan Backlink di Blog Anda
Backlink merupakan salah satu faktor terpenting dalam upaya meningkatkan peringkat blog Anda di mesin pencari. Menaikkan backlink dapat menjadi kunci utama