
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 10 Mei 2025
SEO Tanpa Ribet: Strategi Tersembunyi yang Bikin Website Kamu Meroket
Dalam dunia digital yang semakin kompetitif, menerapkan strategi SEO untuk website menjadi suatu keharusan bagi setiap pemilik usaha atau blogger. Namun,
Pendidikan 21 Apr 2025
Rahasia di Balik Sistem Penilaian UTUL UGM yang Perlu Kamu Tahu
Sistem Penilaian UTUL UGM merupakan salah satu faktor penting yang menentukan masa depan pendidikanmu di Universitas Gadjah Mada. UTUL, atau Ujian Tulis Masuk
Kecantikan 20 Mei 2024
Inilah Tips Mudah untuk Lash Lift
Lash lift adalah perawatan pengeritingan atau penghalusan yang bertujuan untuk mengubah bentuk bulu mata alami menjadi baru. Ini menjadi alternatif yang sangat
Sharing 22 Jun 2023
Cara Menghilangkan Bau Prengus Daging Kambing sebelum Diolah
Daging kambing memang punya bau atau aroma yang khas bahkan lebih tajam dari daging sapi. Ragam sajian dan menu lezat bisa dibuat dari daging kambing.
Pendidikan 14 Maret 2025
Aplikasi Tryout UTBK Gratis dengan Pembahasan Lengkap
Pendaftaran Universitas dan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) adalah langkah penting bagi para calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke tingkat
Tips Sukses 7 Apr 2025
Tips Sukses CASN: Rekomendasi Buku dan Materi Terbaik untuk Belajar
Mempersiapkan diri untuk memenuhi syarat dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) adalah tantangan yang menuntut persiapan matang. Banyak peserta yang