
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Kesehatan 8 Agu 2017
Cara Mencegah Diabetes Sejak Dini
Cara Mencegah Diabetes Sejak Dini - Ada pepatah mengatakan "mencegah lebih baik dari pada mengobati". Kata-kata itu sangat tepat untuk mencegah
Pendidikan 10 Jan 2026
Optimalisasi Strategi Belajar Mandiri melalui Bank Soal PKN STAN Berbasis Digital
Belajar mandiri merupakan pendekatan penting dalam menghadapi seleksi PKN STAN yang memiliki tingkat kompetisi tinggi. Peserta tidak hanya dituntut memahami
Tips 27 Maret 2025
Eksperimen Konten Agar Video Shorts YouTube Trending Lebih Cepat
YouTube Shorts telah menjadi salah satu fitur yang paling menarik dalam platform video ini. Dengan format video pendek yang mudah diakses, banyak kreator
Pendidikan 17 Apr 2025
Kepo Syarat Pendaftaran BUMN? Nih Rangkuman Singkatnya!
Saat ini, banyak orang yang berminat untuk berkarir di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena menawarkan berbagai keuntungan, mulai dari gaji yang kompetitif
Tips 20 Mei 2025
Keunggulan Sewa Hiace untuk Berbagai Perjalanan
Hiace memiliki kapasitasnya yang besar sehingga dapat menampung belasan penumpang, cocok untuk rombongan kecil. Ketika Anda merencanakan perjalanan, memilih
Kesehatan 2 Nov 2025
Kehamilan yang Harus Dihentikan Penjelasan Medis, Etika, dan Prosedur Aman
Kehamilan umumnya menjadi momen yang dinantikan banyak pasangan. Namun, tidak semua kehamilan dapat atau seharusnya dilanjutkan. Dalam dunia medis, terdapat