
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 23 Apr 2025
Stop Beli Followers Bodong! Ini Cara Halal Raih Ribuan Pengikut Aktif
Di era digital saat ini, memiliki banyak pengikut di media sosial menjadi salah satu indikator popularitas dan kepercayaan. Namun, semakin banyak orang yang
Bisnis 16 Mei 2025
Strategi Ampuh untuk Meningkatkan Kualitas Konten melalui Jasa Profesional
Membuat konten berkualitas adalah suatu keharusan di era digital ini. Banyak orang penasaran tentang cara membuat konten berkualitas yang tidak hanya menarik
Kesehatan 9 Okt 2024
Manfaat Makan Bawang Putih Mentah, Ternyata Sebagus Itu
Siapa di sini yang suka menggunakan bawang putih untuk bikin masakan semakin sedap? Bumbu dapur satu ini memang sering dimanfaatkan oleh banyak orang, bahkan
Pendidikan 25 Agu 2025
Kenapa Kuliah Penting untuk Anak Muda Zaman Sekarang?
Generasi muda hidup di era yang serba cepat dengan persaingan ketat di dunia kerja. Tanpa bekal pendidikan tinggi, sulit untuk bersaing dengan lulusan lain
Tips 6 Agu 2024
Keunggulan Sewa Hiace Dibandingkan dengan Mobil lainnya
Butuh mobil untuk bepergian jauh atau liburan di tempat yang jauh bersama dengan teman atau keluarga? Anda bisa Sewa Hiace Premio atau Sewa Hiace Luxury
Pendidikan 7 Sep 2023
Rahasia Bikin Matematika Jadi Lebih Asik dan Seru di Sekolah
Apakah Anda ingat zaman sekolah ketika mata pelajaran matematika sering menjadi momok yang menakutkan? Pelajaran yang dipenuhi dengan rumus-rumus dan