
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 27 Maret 2025
Apa Itu Tes TOEFL? Jenis-Jenis dan Perbedaannya
TOEFL, atau Test of English as a Foreign Language, adalah salah satu ujian bahasa Inggris yang paling terkenal dan banyak digunakan di seluruh dunia. Tes ini
Religi 20 Agu 2017
Yuk... Kunjungi Wisata Religi di Kota Cirebon
Yuk...Kunjungi Wisata Religi di Kota Cirebon - Jika anda berkunjung ke Kota Cirebon, salah satu tujuan anda pastilah kuliner Kota Cirebon ini yang sangat
Entertainment 3 Jul 2018
Ingin Cantik Alami? Yuk, Contek Perawatan Kulit Artis Hollywood Berikut Ini
Kecantikan yang dimiliki oleh para selebriti memang selalu menjadi inspirasi bagi banyak orang. Berbagai produk kecantikan pun meng-endorse para selebriti yang
Tips 9 Apr 2025
Pentingnya Backlink Berkualitas dalam Meningkatkan Peringkat Website di Google
Dalam dunia digital yang semakin kompetitif saat ini, setiap pemilik website tentu ingin menempatkan situsnya di halaman pertama hasil pencarian Google. Salah
Sharing 25 Jun 2024
Hal-hal yang Perlu Anda Tanyakan pada Apoteker
Apoteker bisa membantu penyembuhan kesehatan Anda. Berikut beberapa hal yang bisa Anda tanyakan kepada apoteker terkait obat dan kesehatan. Bagi Anda yang
Nasional 30 Jun 2025
Update Setiap Hari Berita Lokal di Jakarta Bersama Portal Berita Terpercaya
Portal berita lokal idealnya menyajikan konten yang relevan, aktual, dan bermanfaat bagi masyarakat di wilayah cakupannya. Berikut adalah jenis-jenis berita