
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 25 Apr 2025
Jangan Sampai Kaget! Ini Contoh Soal Ujian PKN STAN Bagian TPA
Menghadapi ujian masuk PKN STAN merupakan tantangan tersendiri bagi calon mahasiswa. Salah satu bagian penting yang harus dipersiapkan adalah Tes Potensi
Bisnis 23 Maret 2025
Jasa Buzzer TikTok: Meningkatkan Engagement dan Loyalitas Pengikut
Dalam era digital yang semakin berkembang, TikTok telah menjadi platform yang sangat populer di kalangan pengguna internet di seluruh dunia. Dengan lebih dari
Nasional 21 Agu 2024
Peran PAKI untuk Perkembangan Ilmu Kimia
Ilmu kimia adalah cabang pengetahuan ilmu alam yang mempelajari sifat, komposisi, struktur, reaksi, dan transformasi zat. Sebagai salah satu ilmu pengetahuan
Pendidikan 23 Apr 2025
Jadwal Seleksi Mandiri ITB: Informasi Resmi dari Laman Admission ITB
Institusi Teknologi Bandung (ITB) merupakan salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia yang selalu menjadi pilihan favorit bagi calon mahasiswa. Untuk
Sharing 23 Nov 2023
Tanda Orang Baik Hati yang Tulus dan Patut Dijadikan Panutan
Kebaikan hati dan sikap tidak pernah salah dilakukan, itu menandakan bahwa dirimu adalah manusia yang memiliki nilai positif di dalam dirimu sehingga akan
Kecantikan 13 Jul 2018
Ingin Awet Muda Di Usia Dewasa ? Berikut Perawatan Kulit Usia 50 Tahun
Semakin bertambahnya usia apalagi menginjak usia setengah abad, maka tak heran apabila kulut mengalami penuaan. Tak sedikit wanita yang melakukan berbagai