
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips Sukses 26 Jan 2026
Mengelola Persepsi Masyarakat: Strategi Komunikasi untuk Menangkan Opini Publik
Dalam lanskap komunikasi modern, opini publik menjadi faktor penentu yang tidak dapat diabaikan. Arus informasi yang masif, cepat, dan berulang membuat
Kesehatan 9 Jan 2022
Gejala Penyakit Rematik dan Penanganannya
Penyakit yang ditandai dengan nyeri sendi disebut dengan rheumatoid arthritis atau rematik. merupakan penyakit autoimun ketika sistem imun pada tubuh seseorang
Bisnis 1 Maret 2025
Meningkatkan Persepsi Publik: Kunci Sukses dalam Membangun Loyalitas Pelanggan
Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif saat ini, meningkatkan persepsi publik terhadap suatu merek menjadi hal yang sangat penting. Persepsi publik bukan
Sharing 26 Apr 2025
580 Suara untuk Rakyat: Menelusuri Proses Pemilihan Anggota DPR RI
Pemilihan umum di Indonesia selalu menjadi momen yang dinanti-nanti oleh masyarakat. Salah satu elemen penting dalam pemilihan umum ini adalah pemilihan
Pendidikan 10 Jan 2026
Optimalisasi Strategi Belajar Mandiri melalui Bank Soal PKN STAN Berbasis Digital
Belajar mandiri merupakan pendekatan penting dalam menghadapi seleksi PKN STAN yang memiliki tingkat kompetisi tinggi. Peserta tidak hanya dituntut memahami
Tips 7 Agu 2023
Keunggulanan Layanan Jasa Nannycare.ID
Menjalani aktivitas harian terkadang terasa berat bagi sebagian orang tua yang meninggalkan anak di rumah. Hal ini membuat orangtua yang memiliki anak