
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Nasional 3 Jun 2021
Hanya Jaman Jokowi, KPK bisa Takluk
Sejak banyaknya kasus korupsi yang dilakukan oleh PDI Perjuangan, sepertinya menjadi acuan pemerintah untuk mengkerdilkan KPK, agar KPK tidak bisa seenaknya
Pendidikan 21 Apr 2025
Rahasia di Balik Sistem Penilaian UTUL UGM yang Perlu Kamu Tahu
Sistem Penilaian UTUL UGM merupakan salah satu faktor penting yang menentukan masa depan pendidikanmu di Universitas Gadjah Mada. UTUL, atau Ujian Tulis Masuk
Pendidikan 14 Apr 2025
Lokasi Ujian IPB: Strategi Menghindari Kemacetan Menuju Kampus
Menghadapi ujian di Institut Pertanian Bogor (IPB) tentu menjadi momen penting bagi setiap calon mahasiswa. Lokasi ujian IPB yang terletak di kampus yang luas
Kesehatan 28 Sep 2018
Stop Lakukan 5 Kebiasaan Ini Kalau Ga Mau Bikin Payudara Kendur
Wanita merupakan makhluk spesial yang diciptakan dengan segala keunikannya. Hal ini termasuk dalam hal organ tubuh yang memang perlu mendapatkan perawatan
Tips 20 Apr 2025
Jasa Pembuatan Website Ramah Difabel: Desain Inklusif untuk Semua Kalangan
Pengembangan teknologi digital saat ini telah memberikan banyak kemudahan, termasuk dalam pembuatan website. Namun, masih banyak website yang tidak memenuhi
Tips 19 Des 2025
Tantangan Internet Marketing 2026 dan Solusi Efektif
dengan Tools Online Marketing Memasuki tahun 2026, dunia internet marketing menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks dan dinamis. Persaingan konten