
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Bisnis 23 Maret 2025
Jasa Share Media Sosial: Mengoptimalkan Konten untuk Viralisasi Brand
Dalam dunia pemasaran digital yang semakin kompetitif, strategi branding menjadi salah satu kunci untuk sukses. Salah satu cara yang efektif untuk memperkuat
Nasional 20 Agu 2024
Peranan Penting Persatuan Ahli Farmasi Indonesia
PAFI atau Persatuan Ahli Farmasi Indonesia adalah sebuah organisasi profesi yang menaungi para ahli farmasi di Indonesia. Organisasi ini dibentuk dengan tujuan
Sharing 28 Apr 2025
Produk Ramah Lingkungan: Investasi Masa Depan yang Wajib Dipertimbangkan
Di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, produk ramah lingkungan semakin mendapatkan perhatian dari masyarakat. Seiring
Tips 3 Agu 2024
Berikut adalah Makanan yang Wajib untuk Dikonsumsi Saat Sedang Haid
Setiap sebulan sekali pasti wanita mengalami haid Terkadang saat kita mengalami haid perut kita akan terasa sakit atau nyeri diikuti dengan mood
Sharing 23 Jun 2020
Tip Agar Ruang Dapur Apartemen Tampil Elegan dan Modern
Apartemen merupakan salah satu jenis hunian yang diminati oleh banyak orang. Model apartemen didesain secara modern serta elegan sehingga tidak heran banyak
Sharing 18 Jul 2024
Cara Pemasaran Properti Secara Online Melalui Sosial Media dan Website
Pemasaran properti secara online telah menjadi salah satu strategi pemasaran yang sangat efektif dalam industri properti. Dengan perkembangan teknologi