
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 7 Maret 2025
Bagaimana Tryout Online Bahasa Inggris Membantu dalam Persiapan Ujian TOEFL dan IELTS?
Dalam dunia global saat ini, kemampuan berbahasa Inggris menjadi salah satu keterampilan yang sangat penting, terutama bagi mereka yang ingin melanjutkan
Pendidikan 27 Agu 2024
Mau Kuliah di Kampus yang Nyaman dan Modern? Bandung Punya!
Bandung, kota yang dikenal sebagai "Paris van Java," tidak hanya menawarkan keindahan alam dan budaya yang kaya, tetapi juga menjadi tujuan utama
Tips 21 Apr 2025
Cara Memilih Jasa Follower Indonesia yang Terpercaya dan Efektif
Di era digital saat ini, memiliki banyak pengikut atau follower di media sosial bukan hanya menjadi simbol popularitas, tetapi juga berpengaruh pada
Nasional 27 Feb 2026
Aksi Hijau dan Berbagi Takjil Jadi Penanda Setahun Gerakan Rakyat di Sulsel
MAKASSAR — Organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat (GR) Sulawesi Selatan terus menggelar rangkaian kegiatan sosial menjelang peringatan hari ulang tahun
Pendidikan 14 Maret 2025
Al Ma’soem: Pilihan Terbaik untuk Pendidikan Berkualitas di Indonesia
Pendidikan merupakan salah satu fondasi utama bagi perkembangan suatu bangsa. Di Indonesia, banyak sekolah yang menawarkan berbagai program pendidikan, namun
Pendidikan 21 Apr 2025
Sistem Seleksi POLRI: Strategi Lolos Tes dari Tahap Awal Hingga Akhir
Mendaftar menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) adalah impian banyak orang. Namun, perjalanan untuk mencapai impian tersebut tidaklah mudah.