
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 17 Des 2025
Cahaya Fotografi Perkotaan: Kunci Menangkap Keindahan Kota dan Cara Belajarnya di YukBelajar.com
Fotografi lanskap perkotaan bukan sekadar soal memotret gedung tinggi atau jalanan ramai. Ada unsur seni yang membuat gambar kota jadi hidup dan salah satu
Pendidikan 30 Des 2025
Masoem University kini menghadirkan program sarjana teknik industri di Bandung guna menjawab tingginya kebutuhan tenaga ahli yang mampu mengoptimalkan sistem
Pendidikan 20 Maret 2025
Apa Itu Kemampuan Verbal dan Strategi untuk Meningkatkannya pada Lansia
Kemampuan verbal adalah salah satu aspek penting dalam komunikasi yang mencakup pemahaman dan penggunaan bahasa. Dalam konteks lansia, kemampuan verbal
Sharing 16 Maret 2021
Tampilan Game Free Fire Lebih Menarik Dengan Menggunakan Aplikasi Tool Skin Anti Banned Ini
Game Free Fire adalah salah satu game yang bisa memberikan banyak sekali hadiah kepada para pemainnya. Pihak Garena terlalu sering memancing para pemainnya
Kecantikan 27 Feb 2025
Mengapa Kita Harus Perawatan Kulit Malam Hari?
Setelah aktivitas selama seharian membuat sebagian orang malas untuk membersihkan diri, salah satunya mencuci wajah. Padahal sudah seharusnya sebelum tidur
Bisnis 8 Apr 2025
Komentar Bukan Sembarangan! Ini Cara Jasa Promosi Tingkatkan Bisnis Anda
Dalam era digital yang semakin berkembang, komentar di media sosial dan platform online lainnya menjadi elemen penting dalam promosi bisnis. Banyak perusahaan