
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Kecantikan 29 Jun 2018
Mau Tahu Cara Mudah Perawatan Kulit Wanita?
Sebuah kesehatan adalah hal yang selalu diutamakan oleh setiap orang. Kesehatan tubuh tentu harus diperhatikan untuk seluruh tubuh anda tidak hanya khusus
Pendidikan 16 Apr 2025
Lulusan Tahun Sebelumnya Bisa Daftar SIMAK UI? Ini Syarat Resminya!
Setiap tahun, Universitas Indonesia (UI) membuka kesempatan luas bagi para calon mahasiswa melalui ujian penerimaan mahasiswa baru yang dikenal dengan nama
Sharing 14 Agu 2018
Daftar Challenge Berbahaya di Media Sosial yang Mengancam Keselamatan Remaja
Media sosial yang saat ini sedang booming dan sangat beragam tentu akan sangat menarik minat masyarakat termasuk para remaja untuk menggunakannya. Banyak
Tips Sukses 25 Apr 2025
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas dalam Sosialisasi Citra Positif Partai
Di era digital yang serba cepat ini, citra positif partai politik sangat penting dalam menarik dukungan dari masyarakat. Sosialisasi yang efektif dan
Tips 18 Apr 2025
Jasa Share YouTube vs Iklan YouTube Ads: Mana Lebih Efektif?
Dalam era digital saat ini, YouTube telah menjadi salah satu platform terpopuler untuk berbagi video dan menjangkau audiens yang luas. Banyak pengguna dan
Sharing 23 Jul 2020
Tips Memilih Hotel yang Nyaman dan Murah untuk Mengisi Liburan Anda
Hotel menjadi bagian dari akomodasi wisata yang tidak bisa diabaikan. Saat ini, mencari hotel sebagai tempat penginapan sudah bukan hal yang sulit lagi. Sudah