
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tujuan dan Manfaat Artikel SEO Friendly pada Website
Dalam era digital saat ini, keberadaan website menjadi sangat penting bagi setiap bisnis atau organisasi. Namun, memiliki website saja tidak cukup. Untuk
Bisnis 6 Apr 2025
Rahasia Branding UMKM Sukses agar Produk Cepat Viral
Dalam era digital saat ini, branding produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) menjadi kunci utama untuk menarik perhatian konsumen. Dengan branding yang
Pendidikan 9 Feb 2024
Kurikulum Merdeka Belajar dan Peluang Diterima di PTN
Kurikulum Merdeka Belajar (KMB) diluncurkan oleh Kemendikbud Ristek pada tahun 2020 dengan tujuan untuk memberikan otonomi yang lebih besar kepada sekolah
Pendidikan 13 Apr 2025
Passing Grade SNBP UI: Tips Memilih Jurusan dengan Peluang Terbesar
Setiap tahun, seleksi penerimaan mahasiswa baru menjadi ajang yang penuh tantangan bagi para calon mahasiswa. Salah satu jalur seleksi yang banyak diminati
Bisnis 16 Mei 2025
Jasa SEO: Kunci Sukses Menulis Artikel yang Efektif untuk Peringkat Tinggi di Mesin Pencari
Di era digital saat ini, pentingnya keberadaan online tidak bisa dipandang sebelah mata. Banyak pebisnis dan blogger yang berinvestasi dalam jasa SEO untuk
Pendidikan 28 Apr 2025
Partai Demokrat dan Isu-isu Gender: Analisis Keterwakilan Perempuan dalam Struktur Partai
Partai Demokrat, sebagai salah satu partai politik di Indonesia, memiliki peranan penting dalam dinamisasi politik di tanah air. Seiring dengan perkembangan