
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 21 Jun 2025
Tryout Online Gizi Klinis dan Komunitas: Persiapan Optimal untuk Kesuksesan Anda
Dalam dunia pendidikan dan profesi, tryout online gizi klinis dan komunitas menjadi salah satu metode yang efektif untuk mempersiapkan ujian dan memahami
Kecantikan 16 Jun 2024
Tips Mengurangi Rambut Lepek untuk Perempuan Berhijab
Kamu yang berhijab pasti pernah ngalamin rambut lepek, kan? Rasanya tentu nggak nyaman banget, apalagi kalau harus seharian beraktivitas. Tapi tenang
Sharing 8 Jan 2024
Kebiasaan Sepele yang Ternyata Bikin Rambut Cepat Beruban
Uban atau rambut yang berwarna putih sering dikaitkan dengan usia yang sudah tua. Namun kenyataannya, saat ini ada banyak orang yang rambutnya beruban bahkan
Nasional 12 Mei 2024
Anies Baswedan Harus Mencari Pasangan dari PDIP Jika Ingin Menang Pilgub 2024 dan Pemilu 2029
Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta tahun 2024 dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 akan menjadi momen penting bagi Anies Baswedan untuk kembali maju sebagai
Sharing 7 Agu 2017
Ampuh Obat Herbal atau Obat Kimia?
Ampuh Obat Herbal atau Obat Kimia? - Saat ini terdapat dua jenis obat, yaitu obat kimia dan obat herbal atau obat tradisional. Nah....mungkin banyak yang
Tips 16 Jun 2024
Tips Menjadi Ahli Farmasi Profesional
Profesi ahli farmasi merupakan salah satu pilar penting dalam sistem kesehatan di Indonesia. Menjadi seorang ahli farmasi profesional membutuhkan komitmen