
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Bisnis 16 Mei 2025
Meningkatkan Visibilitas Online: Strategi Promosi Website untuk Startup Teknologi
Di era digital saat ini, kehadiran online menjadi sangat krusial, terutama bagi startup teknologi. Dengan banyaknya persaingan, mempertahankan diferensiasi
Pendidikan 17 Apr 2025
Tips Karier di BUMN: Gaji Besar, Tapi Tantangannya Apa Aja?
Membangun karier di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi impian banyak orang. Salah satu daya tarik yang paling menggiurkan adalah gaji BUMN yang biasanya
Sharing 12 Okt 2025
Top Up Game Murah: Top Up Mobile Legend Murah di MelekTekno.id
Bagi para gamer di Indonesia, salah satu hal yang tak kalah menyenangkan dari bermain adalah mendapatkan item, skin, atau diamond dengan harga
Pendidikan 19 Maret 2025
Bimbel Online Homeschooling vs Sekolah Formal: Mana yang Lebih Baik?
Perkembangan teknologi informasi membawa banyak perubahan dalam dunia pendidikan. Salah satu alternatif yang semakin populer adalah bimbingan belajar online
Bisnis 4 Jun 2025
Branding Butik Online di Sosmed: Meningkatkan Visibilitas Bisnis Anda
Branding butik online di sosmed menjadi salah satu strategi penting bagi pebisnis fashion di era digital ini. Dengan semakin banyaknya orang yang menggunakan
Sharing 24 Jul 2024
Indonesia memiliki keberagaman suku bangsa, budaya, ras, daerah serta kepercayaan agama. Namun dengan keberagaman tersebut Indonesia dapat mempersatukannya