Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.
Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 18 Jul 2024
Pentingnya Menggunakan Artikel SEO untuk Website
Dalam era digital saat ini, memiliki website yang dioptimalkan untuk mesin pencari atau Search Engine Optimization (SEO) merupakan hal yang sangat penting.
Sharing 7 Sep 2023
Destinasi Wisata Malang Batu Terfavorit Bagi Keluarga
Malang adalah kota terbesar kedua di Jawa Timur yang memiliki banyak pesona. Kawasan yang terkenal akan perkebunan buah apelnya ini menawarkan pemandangan alam
Sharing 21 Jul 2020
Mengenal Apa Itu Virtual Private Server dan Manfaatnya
Pernahkah anda mendengar istilah Virtual Private Server? Virtual Private Server atau yang lebih akrab disapa VPS merupakan jenis media penyimpanan file penting
Marketing Plan Dapat Mencegah Kerugian di Masa Datang
Marketing plan atau rencana pemasaran adalah hal yang vital dalam menjalankan sebuah bisnis. Dengan adanya marketing plan, perusahaan memiliki strategi yang
Sharing 21 Agu 2024
Cara Sederhana Merebus Jengkol agar Tidak Bau
Jengkol bisa diolah jadi ragam sajian sedap dan lezat. Agar rasa masakan jadi makin enak, jengkol perlu direbus dulu agar tidak bau. Proses perebusan agar
Entertainment 9 Feb 2017
Rahasia Sukses Berkarir Di Dunia Hiburan Penyanyi Cantik Raisa
Raisa Adriana kini menjadi salah satu penyanyi wanita paling digandrungi. Selain memiliki suara yang merdu, gadis 26 tahun itu juga berparas cantik.