
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Bisnis 20 Mei 2025
Jasa Unduh Aplikasi Play Store: Aman, Legal, dan Terjamin
Di era digital saat ini, aplikasi mobile telah menjadi salah satu kebutuhan utama bagi banyak orang. Baik untuk keperluan komunikasi, hiburan, maupun
Pendidikan 18 Maret 2025
Apa Itu TOBK? Tips dan Trik Mengikuti Try Out Berbasis Komputer
Apa itu TOBK? Try Out Berbasis Komputer (TOBK) merupakan metode ujian yang semakin popular di kalangan pelajar, khususnya dalam persiapan menghadapi ujian yang
Pendidikan 10 Des 2024
Ini Alasannya Mengapa Harus Kuliah di Malaysia
Malaysia menjadi salah satu destinasi populer bagi mahasiswa internasional, termasuk dari Indonesia, karena menawarkan berbagai keuntungan. Berikut adalah
Pendidikan 11 Mei 2025
Bersaing di UTBK 2025? Mulai dari Tryout Online Gratis UTBK 2025 Ini!
Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2025 akan segera hadir, dan bagi para siswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi, persiapan yang matang sangatlah
Bisnis 15 Apr 2025
Biar Brand Kamu Dikenal Banyak Orang, Ini Strategi Trending-nya
Di era digital yang semakin maju, persaingan di dunia bisnis menjadi semakin ketat. Setiap brand berusaha sekuat tenaga untuk menarik perhatian audiens. Jika
Kesehatan 11 Jun 2024
Pahami Gejala Asam Urat Agar Tidak Terlambat Mengobatinya
Penyakit asam urat merupakan kondisi yang dapat menyebabkan gejala nyeri yang tak tertahankan, pembengkakan, serta adanya rasa panas di area persendian. Semua