
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 22 Okt 2020
Tips Bisnis Pelayanan Pelanggan yang Baik
Hal yang dapat menjadi faktor kesuksesan dari bisnis yang tengah anda jalani salah satunya adalah pelanggan. Karena tanpa adanya dukungan dari pelanggan anda
Tips 22 Mei 2025
Rahasia Sukses: Bagaimana Cara Menaikkan Rating Aplikasi dengan Cepat
Dalam dunia digital yang sangat kompetitif saat ini, memiliki aplikasi dengan rating tinggi menjadi salah satu kunci sukses untuk menarik perhatian pengguna.
Pendidikan 5 Mei 2025
Rekomendasi Website Tryout Online PPPK Guru Paling Akurat
Dalam persaingan yang semakin ketat untuk mendapatkan posisi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, persiapan yang matang menjadi
Bisnis 4 Jun 2025
Meningkatkan Visibilitas Bisnis Anda Melalui SEO Offpage di Rajabacklink.com
Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, terutama dalam sektor trading saham dan forex, pentingnya strategi pemasaran yang efektif tidak dapat dipandang
Tips Sukses 2 Jul 2024
Ingin Bisnis Tiket Pesawat? Simak Tipsnya di Sini
Apa peluang bisnis saat ini yang akan Anda coba tekuni? Apakah bisnis properti, industri atau yang lainnya? Di zaman yang semakin cepat ini, banyak orang yang
Religi 1 Des 2019
Ustad Abu Janda: Agama Islam itu Sumber Teroris!
Ustad Abu Janda alias Permadi Arya, seorang penggiat sosial media, saat ini beliau melaporkan Ustad Maheer ke Kepolisian RI, karena merasa umat Islam akan