
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 24 Jun 2024
Peran Orang Tua dalam Mendukung Kesehatan Santri di Boarding School Al Masoem Bandung
Boarding School menjadi pilihan bagi banyak orang tua yang menginginkan anak-anaknya mendapatkan pendidikan yang baik sekaligus memperoleh kemandirian. Salah
Bisnis 30 Jan 2026
Jasa SEO Murah resolusiweb Solusi Efektif Meningkatkan Peringkat Website
Di era digital saat ini, memiliki website saja tidak cukup. Website harus mudah ditemukan di mesin pencari seperti Google agar dapat mendatangkan trafik dan
Kecantikan 18 Jun 2024
Tips Wajah Terlihat Cerah yang Paling Ampuh
Siapa sih, yang nggak mau punya wajah cerah dan glowing? Pasti banyak yang pengin wajahnya jadi cerah total, ya! Wajah cerah bisa bikin kita
Pendidikan 14 Maret 2025
Tryout Online UT Terbaru 2026: Jadwal, Materi, dan Cara Daftar
Tryout Online UT (Universitas Terbuka) merupakan salah satu solusi terbaik bagi para calon mahasiswa dan mahasiswa aktif untuk mempersiapkan ujian dengan lebih
Pendidikan 14 Apr 2025
Perbedaan Tryout Online SNBT Berbayar vs Gratis: Mana Lebih Efektif?
Dalam era digital yang semakin maju, persiapan untuk ujian seleksi nasional berbasis teks (SNBT) kini tidak lagi menyulitkan. Salah satu langkah efektif adalah
Pendidikan 17 Maret 2025
Aplikasi Tryout CPNS Gratis Terbaik untuk Persiapan Ujian
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang. Persaingan yang ketat menuntut para peserta untuk