
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Kesehatan 13 Jul 2018
Menjaga Kesehatan Mulut dengan Obat Herbal Berikut ini
Banyak masyarakat memilih penggunaan obat herbal bila dibandingkan dengan yang kimia seperti dijual di apotek maupun dari dokter. Alasannya karena obat
Pendidikan 3 Maret 2025
Peran Bimbel Online Dalam Menghadapi Seleksi Masuk UI Program Sarjana Reguler
Dalam beberapa tahun terakhir, pendidikan di Indonesia mengalami banyak perubahan, dan salah satunya adalah meningkatnya popularitas bimbingan belajar online
Pendidikan 27 Apr 2025
Mengenal Syarat Menjadi Anggota DPD: Dari Usia hingga Pendidikan
Menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) merupakan salah satu bentuk pengabdian bagi masyarakat. DPD RI memiliki peran penting
Pendidikan 3 Maret 2025
Panduan Lengkap Strategi Lolos SBMPTN Jurusan Teknik untuk Pemula
Menghadapi ujian Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) merupakan tantangan besar bagi calon mahasiswa, terutama bagi mereka yang ingin
Pendidikan 21 Apr 2025
Rahasia di Balik Sistem Penilaian UTUL UGM yang Perlu Kamu Tahu
Sistem Penilaian UTUL UGM merupakan salah satu faktor penting yang menentukan masa depan pendidikanmu di Universitas Gadjah Mada. UTUL, atau Ujian Tulis Masuk
Pendidikan 2 Maret 2025
Bank Soal Olimpiade SD Terlengkap di Bimbel Online untuk Semua Mata Pelajaran
Dalam menghadapi kompetisi akademik seperti Olimpiade Sekolah Dasar (SD), persiapan yang matang sangat penting. Salah satu cara efektif untuk mempersiapkan