
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Bisnis 28 Feb 2025
Analisis Media Sosial: Cara Cepat Mengukur Opini Publik
Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi salah satu platform paling berpengaruh dalam membentuk dan memperlihatkan opini publik. Dengan jutaan
Pendidikan 15 Apr 2025
Kesalahan Peserta Saat Ujian ITB dan Strategi Menghindarinya
Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) merupakan salah satu tahap penting bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di Institut Teknologi Bandung
Pendidikan 27 Feb 2025
Peran Pembelajaran Digital dalam Perubahan Lingkungan
Klimaaktiv-elearning.at adalah platform pembelajaran digital yang berfokus pada isu perubahan iklim dan keberlanjutan. Situs ini menawarkan berbagai sumber
Sharing 15 Jul 2024
Cara Makan Pizza Orang Italia, Boleh Pakai Tangan
Buat sebagian orang Indonesia, menyantap makanan apa pun gak begitu memerlukan aturan khusus. Namun, di berbagai belahan dunia, seperti Italia, makanan
Sharing 20 Nov 2023
Jangan Salah Pilih Ya, Arti Bunga-bunga ini Memiliki Makna yang Dalam
Bunga sering digunakan sebagai simbol menyatakan cinta kepada orang terkasih. Namun, apakah Anda tahu apa saja jenis bunga cinta yang bisa
Bisnis 27 Maret 2025
Perbedaan Bisnis dan Startup: Tantangan Finansial yang Harus Dipahami
Di era digital dan inovasi yang terus berkembang, banyak orang cenderung menggunakan istilah "bisnis" dan "startup" secara bergantian.