
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 13 Maret 2025
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran vs Fakultas Hukum Lain: Apa Bedanya?
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) telah lama menjadi salah satu pilihan utama bagi calon mahasiswa yang ingin menekuni bidang hukum di
Pendidikan 19 Jan 2026
Persiapan Ujian PPPK: Perjalanan Menuju Kesuksesan sebagai Calon ASN
Mempersiapkan diri untuk menjadi aparatur sipil negara bukanlah hal yang mudah. Setiap calon PPPK harus melewati serangkaian seleksi yang ketat, dan salah satu
Pendidikan 13 Apr 2025
Sistem Pembelajaran Pascasarjana: Panduan Lengkap untuk Calon Mahasiswa
Mengambil pendidikan pascasarjana merupakan langkah besar dalam karir akademik dan profesional seseorang. Namun, sistem pembelajaran pascasarjana memiliki
Tips Sukses 27 Apr 2026
Peluang Usaha Kreatif dengan Modal Kecil tapi Menjanjikan: Strategi Adaptif di Era Digital
Dalam dinamika ekonomi modern, keterbatasan modal tidak lagi menjadi hambatan utama untuk memulai usaha. Sebaliknya, kreativitas dan kemampuan adaptasi menjadi
Tips 21 Jun 2024
Tips Memilih Komunitas yang Baik untuk Meningkatkan Skill
Komunitas dapat menjadi tempat yang baik untuk meningkatkan skill dan pengetahuan dalam berbagai bidang. Namun, tidak semua komunitas cocok untuk setiap orang.
Kecantikan 9 Jun 2023
Solusi Mudah Wajah Mulus Bebas Jerawat
Wajah mulus bebas jerawat merupakan keinginan semua orang. Baik wanita maupun pria, akan berusaha lebih keras untuk mendapatkan kulit wajah dambaan