
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 25 Agu 2025
Kenapa Kuliah Penting untuk Anak Muda Zaman Sekarang?
Generasi muda hidup di era yang serba cepat dengan persaingan ketat di dunia kerja. Tanpa bekal pendidikan tinggi, sulit untuk bersaing dengan lulusan lain
Tips Sukses 6 Apr 2025
Tips Membangun Brand Hijab Online yang Kuat dan Dikenal Luas
Di era digital saat ini, banyak pengusaha yang melihat peluang besar dalam industri fashion, terutama di segmen hijab. Dengan populasi muslim yang terus
Sharing 28 Feb 2024
Tanda Hidupmu Mengalami Kemajuan meski Sempat Hancur Berantakan
Hidup tak selalu berjalan sesuai rencana. Ada kalanya kita merencanakan segalanya dengan cermat, hanya untuk menemukan bahwa jalur yang telah kita susun
Sharing 19 Jul 2022
Cara Menumbuhkan Lagi Cinta Mantan setelah Lama Putus
Memang kamu sudah lama putus dari mantan pacarmu yang satu ini. Tapi entah mengapa tiba-tiba perasaan yang dulu sempat hilang, mendadak jadi mekar kembali.
Bisnis 14 Apr 2025
Buzzer Twitter: Kunci Sukses Bikin Tweet Kamu Viral!
Dalam era digital saat ini, Twitter telah menjadi salah satu platform media sosial yang paling berpengaruh. Dengan jutaan pengguna aktif setiap harinya, banyak
Sharing 21 Agu 2024
Cara Sederhana Merebus Jengkol agar Tidak Bau
Jengkol bisa diolah jadi ragam sajian sedap dan lezat. Agar rasa masakan jadi makin enak, jengkol perlu direbus dulu agar tidak bau. Proses perebusan agar