
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 12 Mei 2026
Bank Soal SD Lengkap untuk Membantu Anak Lebih Mudah Memahami Materi Sekolah di Tryout.id
Pemahaman materi pelajaran menjadi salah satu faktor penting dalam proses pendidikan siswa sekolah dasar. Anak yang mampu memahami materi dengan baik biasanya
Sharing 11 Jun 2024
Tahapan Penyediaan Obat di Apotek
Bagi Anda yang bekerja di apotek, maka mungkin sudah terbiasa dengan berbagai administrasi apotek. Salah satunya adalah administrasi untuk penyediaan dan
Pendidikan 21 Apr 2025
Jadwal Resmi Pendaftaran Online POLRI 2026 yang Wajib Kamu Tahu
Mendambakan karier di Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) adalah impian banyak calon anggota. Untuk itu, penting bagi setiap calon pendaftar untuk mengetahui
Kecantikan 6 Maret 2025
Gunakan Perawatan Kulit Berjerawat Menggunakan Buah-buahan Ini
Munculnya jerawat pada wajah terlebih jika dalam jumlah yang banyak akan sangat mengganggu penampilan dan tidak jarang membuat orang menjadi stress. Jerawat
Pendidikan 10 Mei 2025
Tryout POLRI Online Gratis: Rekomendasi Platform Terpercaya untuk Latihan
Mempersiapkan diri untuk menghadapi ujian penerimaan anggota POLRI adalah langkah penting bagi para calon pendaftar. Salah satu cara efektif untuk memastikan
Pendidikan 21 Maret 2025
Jurusan Akuntansi di Universitas Terbaik: Kampus Mana yang Paling Direkomendasikan?
Dalam era globalisasi yang semakin kompetitif, pemilihan jurusan yang tepat menjadi salah satu langkah krusial bagi calon mahasiswa. Salah satu jurusan yang