
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 18 Jan 2023
Tips Mudah dan Praktis Mencegah Serangan Rayap pada Furnitur
Furnitur kayu memang dianggap lebih unggul dibanding dengan furnitur berbahan plastik atau besi. Selain itu, furnitur kayu juga membuat tampilan di dalam rumah
Sharing 30 Agu 2024
Rahasia di Balik Kolang-kaling Manisan yang Kenyal dan Manis
Kolang kaling manisan adalah salah satu hidangan tradisional yang memiliki tempat istimewa di hati masyarakat Indonesia. Terbuat dari biji buah aren yang
Pendidikan 4 Des 2024
Strategi Efektif Mengajarkan Bahasa Inggris kepada Siswa di Boarding School Tingkat SMA
Mengajarkan Bahasa Inggris kepada siswa di tingkat SMA, khususnya di Boarding School, dapat menjadi tugas yang menantang. Siswa di Boarding School Al Masoem
Kesehatan 19 Jan 2021
Manfaat Kesehatan Jahe Merah Salah Satunya Bagi Kesuburan Pria
Salah satu bahan herbal yang memiliki berbagai kandungan nutrisi yaitu jahe merah. Banyak orang memanfaatkan jahe sebagai obat tradisional untuk menyembuhkan
Pendidikan 7 Maret 2025
Contoh Soal Utul UGM 2026 Untuk Jurusan Kedokteran
Menghadapi Ujian Mandiri UGM (UTUL UGM) untuk jurusan Kedokteran tidaklah mudah. Para calon mahasiswa membutuhkan persiapan yang matang dan pemahaman yang
Pendidikan 17 Maret 2025
Inilah Cara SMA Al Masoem Mempersiapkan Siswa Di Kancah Global
Dunia saat ini berubah dengan kecepatan yang luar biasa. Teknologi berkembang pesat, lapangan kerja terus berevolusi, dan keterampilan yang dibutuhkan untuk