
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Kesehatan 17 Apr 2017
Gejala Penyakit Jantung yang Perlu di Waspadai dan Cara Pengobatannya
Gejala Penyakit Jantung yang Perlu di Waspadai dan Cara Pengobatannya -�Berbagai macam penelitian dilakukan untuk mengenali gejala awal seseorang terkena
Tips Sukses 11 Mei 2025
Tips Ujian CPNS untuk Menghadapi Waktu yang Terbatas dan Soal yang Menjebak
Menghadapi Ujian CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) bisa menjadi momen yang menegangkan bagi banyak peserta. Persaingan yang ketat dan format soal yang
Tips 2 Apr 2026
Akselerasi Momentum: Teknik Mendapatkan Engagement Tinggi pada Iklan TikTok Ads di Menit Pertama
Pertempuran 60 Menit Pertama Dalam algoritma TikTok yang sangat dinamis di tahun 2025, waktu adalah variabel yang paling menentukan. Sebuah iklan tidak lagi
Tips 26 Maret 2026
Tes IQ Online Cara Praktis Mengukur Kecerdasan di Era Digital
Di era digital seperti sekarang, mengukur kemampuan intelektual tidak lagi harus dilakukan secara konvensional di lembaga tertentu. Hadirnya layanan Tes IQ
Pendidikan 22 Apr 2025
Mau Lolos SNBT? Latihan Matematika Online Ini Jangan Dilewatkan!
Dalam persiapan menghadapi Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), penting bagi calon mahasiswa untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin. Salah satu aspek kunci
Ma’soem University menghadirkan profil dosen berprestasi guna memberikan gambaran kualitas tenaga pengajar profesional bagi Anda yang mengutamakan mutu