
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 8 Apr 2025
Cara Menyusun Konsep Branding Produk yang Autentik dan Konsisten
Di era digital yang semakin maju, konsep branding menjadi aspek krusial bagi setiap bisnis yang ingin bertahan dan berkembang. Branding produk bukan hanya
Pendidikan 23 Jul 2025
Asrama ITB Wadah Pembentukan Karakter dan Kemandirian Mahasiswa
Institut Teknologi Bandung (ITB) adalah salah satu perguruan tinggi negeri terbaik dan tertua di Indonesia, yang dikenal unggul dalam bidang sains, teknologi,
Pendidikan 14 Apr 2025
Contoh Soal SIMAK UI: Latihan Soal SIMAK UI yang Bikin Kamu Siap Hadapi Ujian
Menghadapi ujian seleksi masuk perguruan tinggi seperti SIMAK UI tentu menjadi tantangan besar bagi para calon mahasiswa. Oleh karena itu, penting untuk
Tips 27 Feb 2025
Pentingnya Konten yang Relevan dalam Kampanye Politik Melalui Blogger
Dalam era digital saat ini, kampanye politik tidak bisa lepas dari peran penting konten yang relevan. Kampanye yang efektif memanfaatkan berbagai platform
Sharing 29 Sep 2024
Destinasi Wisata di Provinsi Aceh yang Sayang untuk Dilewatkan
Aceh, provinsi beribukota Banda Aceh ini memiliki puluhan objek wisata yang menarik. Selain wisata sejarah dan budayanya yang kental, wisata Aceh juga
Sharing 26 Agu 2024
Manfaat Susu Low Fat untuk Tubuh Sehatmu
Bagi kamu yang sedang berusaha menjaga pola makan sehat atau sedang dalam program diet, pasti sudah tak asing lagi dengan susu low fat atau susu