
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 3 Jun 2025
Meningkatkan Persiapan Ujian dengan Tryout Online POLRI Matematika
Dalam menghadapi ujian seleksi untuk bergabung dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), setiap calon harus mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Salah
Sharing 2 Jan 2026
Memilih Peralatan Dasar Fotografi dan Videografi untuk Pemula
Banyak orang ingin mulai terjun ke dunia visual karena melihat betapa luasnya peluang di fotografi dan videografi, mulai dari konten media sosial, dokumentasi
Kecantikan 12 Feb 2024
Manfaat Apel untuk Transformasi Kecantikan Alami
Dalam dunia dimana kecantikan bisa dikatakan sebagai sebuah keuntungan. Untuk mendapatkannya bisa dikatakan tidak mudah. Namun, karena adanya banyak penelitian
Pendidikan 13 Des 2025
Keunggulan Jurusan Agribisnis Universitas Ma’soem dalam Menjawab Tantangan Pertanian Masa Kini
Dalam memilih program studi, calon mahasiswa perlu mempertimbangkan keunggulan yang ditawarkan oleh suatu institusi. Keunggulan Jurusan Agribisnis Universitas
Tips 11 Jul 2022
Tips Memasak Daging Kambing Tidak Bau Prengus
Ketahui cara masak gulai kambing agar tidak bau lengkap dengan tips paling ampuh hilangkan bau prengus pada
Tips 22 Jan 2026
Membangun Strategi Politik Digital: Kisah Sukses Kampanye Partai Medsos
Di era digital seperti sekarang, media sosial telah menjadi arena utama dalam pertarungan politik. Partai-partai politik tak lagi hanya mengandalkan metode