
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 18 Jul 2024
Dampak Kafein dan Jam Tidur pada Kesehatan Remaja
Kafein dan jam tidur merupakan dua faktor penting yang dapat mempengaruhi kesehatan remaja. Remaja seringkali menggunakan kafein untuk tetap terjaga di malam
Sharing 27 Feb 2025
Henry's Taiwan Kitchen Sajikan Berbagai Hidangan Otentik Taiwan yang Menggugah Selera
Henry's Taiwan Kitchen adalah restoran yang menyajikan masakan Tiongkok dan Taiwan otentik di Seattle, Amerika Serikat. Terletak di UDistrict, restoran ini
Sharing 12 Maret 2021
Pendidikan Sekolah Berasrama Menghasilkan Generasi Cerdas dan Berakhlakul Karimah
Untuk mempersiapkan generasi muda yang cerdas dengan berpegang teguh ilmu agama tidaklah mudah. Para orang tua tentu menginginkan kehidupan anaknya seimbang
Sharing 20 Des 2022
Keunggulan Memasang Kaca Film Mobil
Bagi para penggemar otomotif, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah kaca film mobil anti panas. Sesuai dengan namanya, kaca film mobil anti panas memang
Manfaat Testimoni Dalam Mempengaruhi Calon Pembeli
Testimoni produk atau pengalaman pelanggan adalah salah satu faktor yang sangat berpengaruh dalam proses pembelian. Testimoni merupakan cerita atau ulasan dari
Kesehatan 27 Apr 2017
Waspada Kesemutan Sebagai Tanda Adanya 4 Penyakit Berbahaya Dalam Tubuh
Waspada Kesemutan Sebagai Tanda Adanya 4 Penyakit Berbahaya Dalam Tubuh - Kesemutan sering dianggap sepele oleh banyak orang. Banyak yang menganggap bahwa