
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 24 Jul 2024
Waspada! Ternyata Kanker Rahim bisa diturunkan dari Ayah
Kalian tau kan betapa ganasnya penyakit kanker? Dari macam-macam kanker, ada beberapa kanker yang hanya bisa menyerang kaum hawa. Yaps, pasti kalian juga sudah
Pendidikan 21 Maret 2025
Lulusan Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Sepuluh Nopember (FTI ITS) memiliki banyak peluang kerja yang menarik di berbagai sektor. Program studi
Pendidikan 19 Apr 2025
Kenapa Daya Tampung CASN Bisa Menjadi Faktor Penting dalam Penerimaan ASN?
Dalam setiap tahun, proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) menjadi sorotan banyak orang, terutama di kalangan mereka yang bercita-cita untuk
Sharing 18 Sep 2021
Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Membuat Surat Lamaran Kerja Berbahasa Inggris
Saat ini banyak orang yang memilih menggunakan lamaran kerja berbahasa Inggris agar dapat menarik perhatian recruiter. Karena pada umumnya perusahaan besar di
Sharing 11 Jul 2022
Resep Minuman Penurun Kolesterol setelah Makan Banyak Daging
Makan makanan penuh daging dan lemak pasti akan meningkatkan kolesterol di dalam darah. Kondisi ini tidak sehat untuk tubuh. Untuk menjaga kadar kolesterol
Tips 25 Maret 2025
Ada Berapa Jenis Strategi Pemasaran Online yang Bisa Dicoba Tanpa Website?
Pemasaran online telah menjadi salah satu kebutuhan penting bagi setiap bisnis, baik besar maupun kecil. Dengan berkembangnya teknologi dan media sosial, ada