
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 2 Agu 2025
Pelan Tapi Pasti, Mencintai Diri Sendiri di Tengah Dunia yang Serba Cepat
Ryse and Shyne adalah media berbasis komunitas yang membantu perempuan “terhubung kembali dengan kekuatan mereka sendiri—dengan lembut, setiap
Sharing 12 Feb 2022
Pemilihan Ban Loader mempunyai banyak pertimbangan oleh pemilik kendaraan maupun perusahaan yang menyediakan. Alat Berat Loader adalah alat yang
Pendidikan 13 Jan 2025
Strategi Efektif Belajar Bahasa Asing di Sekolah Berasrama untuk Pemula
Boarding School Al Masoem Bandung, merupakan salah satu sekolah berasrama tingkat SMA yang berlokasi di Bandung Timur. Dikenal dengan pendidikan berkualitas
Pendidikan 23 Maret 2026
Kuliah di Bandung Gak Harus Mahal — Ini Rahasianya di Universitas Ma'soem
Banyak orang berpikir kuliah di Bandung itu mahal. Biaya kampus tinggi, biaya hidup juga tidak sedikit. Tapi faktanya, kamu tetap bisa kuliah di Bandung dengan
Pendidikan 2 Agu 2024
Keuntungan Mengikuti Gelombang 1 PPDB Al Masoem 2025: Biaya Lebih Murah dan Kesempatan Lebih Besar
Saat ini, banyak orang tua yang mencari sekolah yang tidak hanya menyediakan pendidikan berkualitas, tetapi juga menekankan pada pendidikan karakter anak. Al
Pendidikan 25 Apr 2025
Formasi CASN 2025: Cara Mengecek Formasi Melalui Portal SSCASN
Setiap tahun, proses penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak pencari kerja di Indonesia. Formasi CASN