
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 28 Okt 2023
Keunggulan Mesin Karcher Sebagai Produk Pembersih Berkualitas Tinggi
Memiliki rumah sangat luas memberikan kenyamanan untuk banyak orang dalam beraktivitas. Namun, menjaga kebersihannya adalah suatu hal yang melelahkan sehingga
Sharing 20 Sep 2017
Payudara Besar dan Sehat dengan Bahan Alami
Payudara Besar dan Sehat dengan bahan Alami - Memiliki payudara yang besar dan sehat merupakan dambaan bagi setiap wanita, karena dapat memberikan rasa percaya
Kesehatan 3 Agu 2024
PAFI Pilar Utama Bagi Kemajuan Farmasi di Indonesia
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) terus menunjukkan peran strategisnya dalam mengembangkan sektor farmasi di Tanah Air. Yuk, simak bagaimana PAFI membawa
Sharing 31 Okt 2021
Berbagai Alasan Pentingnya Sistem Pengolahan Air Limbah Yang Tepat
Jika pada lingkungan tempat kita berada terdapat air limbah, tentunya akan memberikan dampak yang buruk terhadap lingkungan yang ada di sekitarnya. Namun
Pendidikan 13 Maret 2024
Memahami Peran Pembelajaran Berbasis Proyek untuk Mahasiswa
Pembelajaran berbasis proyek merupakan pendekatan yang semakin populer dalam dunia pendidikan tinggi, khususnya di perguruan tinggi. Pendekatan ini
Pendidikan 3 Maret 2025
Peran Bimbel Online Dalam Menghadapi Seleksi Masuk UI Program Sarjana Reguler
Dalam beberapa tahun terakhir, pendidikan di Indonesia mengalami banyak perubahan, dan salah satunya adalah meningkatnya popularitas bimbingan belajar online