
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Menghadirkan Fasilitas Keamanan Terbaik di Pondok Pesantren Putri
Pondok pesantren, sebagai lembaga pendidikan Islam, memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter Islamic. Berbagai kegiatan dan program dibangun
Tips 31 Des 2025
Cara Efektif Menguasai Peringkat Playstore dengan Optimasi Aplikasi
Di era digital yang semakin maju, persaingan aplikasi mobile semakin ketat. Tidak cukup hanya memiliki aplikasi dengan fitur unggulan; tantangan sebenarnya
Tips Sukses 23 Jan 2026
Percepat Pertumbuhan Bisnis Online dengan Jasa SEO Website Profesional
Memiliki website saat ini bukan lagi sekadar kebutuhan, melainkan keharusan bagi setiap bisnis yang ingin bertahan dan berkembang di dunia digital. Namun,
Pendidikan 24 Maret 2025
Aplikasi dan Website untuk Latihan Tes Skolastik Secara Online dengan Soal Terkini dan Prediksi
Dalam era digital saat ini, persiapan ujian, terutama tes skolastik, semakin mudah dengan adanya Aplikasi dan Website untuk Latihan Tes Skolastik Secara
Pendidikan 2 Agu 2024
PPDB Al Masoem 2025 Gelombang 1: Apa Saja yang Perlu Diketahui?
Saat ini, banyak orangtua mencari sekolah yang tidak hanya fokus pada aspek akademis, tetapi juga memberikan pendidikan karakter yang kokoh. Salah satu pilihan
Sharing 12 Maret 2025
Tips Jitu untuk Meningkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Anda
Belajar bahasa Inggris sangat penting karena bahasa ini telah menjadi salah satu bahasa internasional yang digunakan dalam berbagai aspek kehidupan. Berikut