
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
27 Bukti Nyata Warga Indonesia Semakin Tidak Peduli dengan Korupsi
Korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia meskipun langkah-langkah anti korupsi telah diambil. Meskipun demikian, kesadaran publik terhadap korupsi
Tips Sukses 12 Jan 2026
Algoritma Sosial Media 2026: Evolusi Cara Kerja Instagram, TikTok, YouTube, dan Facebook
Tahun 2026 menandai fase baru dalam perkembangan algoritma sosial media. Platform digital besar seperti Instagram, TikTok, YouTube, dan Facebook terus
Fashion 26 Feb 2021
Fashion Busana Muslim Di Kalangan Influencer
Seiring berjalannya waktu banyak wanita yang memakai hijab. Tadinya banyak yang enggan memakai hijab. Apalagi dahulu banyak beredar rumor yang mengatakan akan
Tips 15 Mei 2025
Meningkatkan Peringkat SEO: Memanfaatkan Media Sosial untuk Membangun Backlink yang Berkualitas
Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi pemasaran digital di era modern ini. Selain menjadi platform untuk berinteraksi dan berbagi
Kesehatan 26 Nov 2023
Berikut 4 Manfaat Nanas untuk Kesehatan
Buah merupakan salah satu sumber vitamin pada tubuh. Apalagi jika buah tersebut kaya akan antioksidan yang dapat menjaga keseimbangan serta menutrisi
Entertainment 9 Feb 2017
Rahasia Sukses Berkarir Di Dunia Hiburan Penyanyi Cantik Raisa
Raisa Adriana kini menjadi salah satu penyanyi wanita paling digandrungi. Selain memiliki suara yang merdu, gadis 26 tahun itu juga berparas cantik.