
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 26 Agu 2024
Tanda Kamu Hanya Dimanfaatkan oleh Pasanganmu
Memasuki suatu hubungan seperti memulai sebuah perjalanan, permainanan memanfaatkan pikiran terjadi dalam hubungan tentu ini akan menjadi perjalanan yang
Pendidikan 21 Nov 2023
Menguak Peran Penting Unit Kegiatan Mahasiswa dalam Pembentukan Karakter dan Keterampilan Mahasiswa
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) merupakan salah satu wadah organisasi yang memainkan peran penting dalam kehidupan kampus. UKM bukan hanya tempat untuk
Kesehatan 7 Maret 2017
3 Cara Mendapatkan Kulit Mulus Seperti Remaja Di Klinik Kecantikan
3 Cara Mendapatkan Kulit Mulus Seperti Remaja Di Klinik Kecantikan -�Siapa sih yang ngga mau punya wajah mulus, halus, dan bebas jerawat? Semua
Kesehatan 27 Feb 2025
Waspadai 6 Gejala Kanker Otak Sebelum Terlambat
Jumlah kasus kanker otak di Indonesia memang tidak sebanyak kasus kanker lainnya. Berdasarkan informasi kanker otak menempati peringkat 15 kasus kanker
Pendidikan 22 Maret 2025
Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD): Tips Sukses Menjalani Perkuliahan
Mengambil langkah untuk berkuliah di Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) merupakan pilihan yang tepat bagi mereka yang memiliki passion di bidang
Kesehatan 28 Sep 2018
Stop Lakukan 5 Kebiasaan Ini Kalau Ga Mau Bikin Payudara Kendur
Wanita merupakan makhluk spesial yang diciptakan dengan segala keunikannya. Hal ini termasuk dalam hal organ tubuh yang memang perlu mendapatkan perawatan