
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 20 Jul 2024
Teknik Penempatan Keyword dalam Jasa Backlink
Dalam dunia digital marketing, Jasa Backlink menjadi salah satu strategi yang efektif untuk meningkatkan peringkat website di mesin pencari. Namun, teknik
Sharing 7 Des 2022
Tips Melamar Pekerjaan Agar Hasil Maksimal
Salah satu penyedia lowongan kerja terpercaya adalah HHRMA Bali yang telah menyiarkan berbagai posisi di banyak perusahaan jasa hospitality dan akomodasi.
Kecantikan 29 Mei 2024
Cara Memerahkan Bibir Secara Alami dalam 1 Hari
Cara memerahkan bibir secara alami dalam 1 hari bisa menjadi solusi praktis bagi kamu yang ingin tampil dengan bibir yang lebih cerah dan segar. Bibir
Tips 11 Maret 2025
Pentingnya Domain Authority dalam Strategi SEO Website Anda
Dalam dunia digital yang semakin kompetitif, pemilik website selalu mencari cara untuk meningkatkan visibilitas dan peringkat mereka di mesin pencari. Salah
Tips 9 Maret 2025
Tips dan Trik Efektif Mengikuti Tryout Online UTBK 2026
Mengikuti Tryout Online UTBK 2026 adalah salah satu strategi terbaik untuk mengukur kesiapan sebelum menghadapi UTBK sesungguhnya. Namun, agar hasil tryout
Sharing 6 Jun 2024
Permodalan Nasional Madani: Solusi Pembiayaan untuk Usaha Mikro dan Kecil
Permodalan merupakan faktor kunci dalam mengembangkan usaha, terutama bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. Namun, seringkali akses terhadap modal menjadi