
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 11 Nov 2021
Gunakan Cara Berikut Untuk Atasi Rambut Rontok
Mengalami rambut rontok yang tidak juga membaik? Dan anda sudah melakukan berbagai upaya untk mengatasi hal tersebut? Seperti mengganti sampo, menggunakan
Sharing 20 Sep 2018
Strategi promosi online untuk meningkatkan penjualan lipstick
Lipstick merupakan salah satu produk makeup yang paling sering digunakan wanita. Banyak wanita yang hobi mengoleksi lipstick untuk kepuasaan saat memoles wajah
Tips 26 Jan 2026
Mengatur Ritme Hidup dan Ibadah Bersama Widget Waktu Sholat
Di tengah kesibukan kota, pagi selalu dimulai dengan hiruk-pikuk aktivitas. Suara kendaraan, orang-orang yang terburu-buru, dan tumpukan pekerjaan sering kali
Pendidikan 4 Maret 2025
Simulasi Ujian dengan Contoh Soal Bahasa Inggris Masuk ITB Terbaru
Mempersiapkan ujian masuk perguruan tinggi, khususnya Institut Teknologi Bandung (ITB), memerlukan strategi yang tepat dan efektif. Salah satu cara terbaik
Sharing 10 Agu 2018
Manfaat Menggunakan Gadget untuk Para Pelajar
Teknologi yang semakin berkembang pesat mempengaruhi banyak aspek kehidupan. Manusia dituntut untuk paham dan mengikuti teknologi saat ini agar tidak
Pemanfaatan Data Historis: Pembelajaran untuk Menaikkan Rating di Masa Depan
Dalam era digital yang terus berkembang, pemanfaatan data historis menjadi kunci bagi banyak organisasi untuk meraih kesuksesan. Data historis, yang merupakan