
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 24 Des 2023
Strategi Efektif dalam Pengembangan Prestasi Mahasiswa
Pendidikan tinggi bukan hanya tentang akuisisi pengetahuan, tetapi juga mengenai pengembangan keterampilan dan prestasi holistik mahasiswa. Dalam menjalani
Tips Sukses 19 Apr 2025
Pentingnya Audit Website Secara Berkala bagi Pemula di Dunia Digital
Di era digital saat ini, memiliki website yang baik dan berfungsi dengan optimal adalah suatu keharusan bagi siapa saja, terlebih bagi pemula yang baru mulai
Sharing 14 Des 2020
Produk Skincare yang Aman Terpercaya dan Terbukti Ampuh
Setiap wanita pastinya ingin memiliki kulit wajah yang sempurna, akan tetapi masih banyak wanita yang salah kaprah akan hal tersebut. Kebanyakan menganggap
Sharing 22 Mei 2024
Tips Membuat Sambal Tomat yang Enak
Sambal tomat, dengan citarasa yang segar dan pedas, telah menjadi salah satu sambal yang paling dicari dalam hidangan Indonesia. Kelezatan sambal tomat
Tips 25 Maret 2025
Ada Berapa Jenis Strategi Pemasaran Online yang Bisa Dicoba Tanpa Website?
Pemasaran online telah menjadi salah satu kebutuhan penting bagi setiap bisnis, baik besar maupun kecil. Dengan berkembangnya teknologi dan media sosial, ada
Pendidikan 2 Maret 2025
Simulasi Latihan Tes TOEFL Online untuk Persiapan Maksimal
Menghadapi ujian TOEFL bisa menjadi tantangan bagi banyak siswa dan profesional yang ingin melanjutkan pendidikan atau berkarier di luar negeri. Untuk mencapai