RF
Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang Dipergunakan Mulai 1 JUli 2020

Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang Dipergunakan Mulai 1 JUli 2020

Admin
10 Jun 2020
Dibaca : 1475x

Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.

Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.

Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

 

Baca Juga:
Cara Memilih Jasa Foto Produk yang Tepat untuk Brand Baru Anda

Tips 27 Apr 2025

Cara Memilih Jasa Foto Produk yang Tepat untuk Brand Baru Anda

Membangun brand baru di pasar yang penuh dengan kompetisi tidaklah mudah, apalagi jika tidak didukung oleh representasi visual yang baik. Salah satu cara

Terapi Pijat untuk Relaksasi dan Berbagai Keluhan Tubuh

Sharing 15 Nov 2023

Terapi Pijat untuk Relaksasi dan Berbagai Keluhan Tubuh

Obat bukan satu-satunya cara untuk menghilangkan sakit. Bagi orang Indonesia, beberapa 'penyakit' ringan seperti sakit kepala sampai pegal masih bisa

Panduan Praktis Beriklan di Google Ads untuk Pemula di Tahun 2026

Tips 28 Jun 2026

Panduan Praktis Beriklan di Google Ads untuk Pemula di Tahun 2026

Memasuki tahun 2026, banyak pelaku usaha mikro maupun menengah yang ingin memperluas jangkauan bisnisnya melalui dunia maya. Salah satu langkah yang paling

Google

Tips 12 Apr 2025

Update Daya Tampung IPB 2026 Dan Persaingan Tiap Prodi

Institut Pertanian Bogor (IPB) merupakan salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, yang dikenal dengan berbagai program studi unggulannya di bidang

Google

Pendidikan 2 Maret 2025

Bank Soal Olimpiade SD Terlengkap di Bimbel Online untuk Semua Mata Pelajaran

Dalam menghadapi kompetisi akademik seperti Olimpiade Sekolah Dasar (SD), persiapan yang matang sangat penting. Salah satu cara efektif untuk mempersiapkan

DPD Gerakan Rakyat Kotim Bagikan Takjil, Dekatkan Diri dengan Masyarakat

Nasional 11 Maret 2026

DPD Gerakan Rakyat Kotim Bagikan Takjil, Dekatkan Diri dengan Masyarakat

Gerakan Rakyat – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat (DPD GR) bersama DPC GR Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar aksi sosial

Berita Terpopuler
Berita Terbaru
RajaKomen
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026 - All rights reserved
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026
All rights reserved