
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 10 Feb 2021
Ini Nih Obat Herbal Untuk Mengusir Batuk dan Dahak
Batuk memang terbilang penyakit ringan tetapi sangat menganggu jika dibiarkan begitu saja. Terlebih lagi berbagai macam gejala yang ditimbulkan seperti
Tips 20 Jun 2026
Cara Memanfaatkan Comment-Driven Algorithm Trigger untuk Toko Online
Sebagian besar pemilik usaha baru yang mulai terjun ke dunia digital sering kali merasa frustrasi karena konten promosi atau video ulasan produk yang mereka
Pendidikan 28 Agu 2023
Inovasi Teknologi untuk Pengelolaan Kampus yang Efisien
Pengelolaan kampus yang efisien adalah faktor penting dalam menjaga operasional yang lancar dan lingkungan belajar yang produktif. Dalam era di mana teknologi
Tips 24 Jan 2026
Tantangan Keamanan Data dan Privasi dalam Pemasaran Online 2026: Strategi Retargeting yang Etis
Transformasi Privasi di Dunia Digital 2026 Tahun 2026 menandai era di mana konsumen memiliki kendali penuh atas data pribadi mereka. Setelah penghapusan
Sharing 13 Agu 2021
Keunggulan Penggunaan Lantai Teraso Pada Hunian Serta Bangunan Lainnya
Tren dalam dunia bangunan dari ke hari kian berkembang hingga bermunculan konsep hunian yang beragam. Dan selain itu juga jenis lantai pun menjadi kian
Bisnis 26 Maret 2025
Cara Jasa Viral Konten Membantu Bisnis Anda Dikenal Banyak Orang!
Di era digital saat ini, memiliki strategi pemasaran yang tepat sangatlah penting untuk meningkatkan visibilitas bisnis Anda. Salah satu cara untuk mencapai