
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 19 Nov 2024
Berikut Tingkatan dan Manfaat Ikut Kursus Brevet Pajak
Bagi sebagian besar orang pastinya sangat asing bila mendengar kata brevet pajak. Namun, tentunya tidak bagi orang-orang yang kerjanya di bidang keuangan
Tips 22 Jun 2025
Maximalkan Jangkauan Jasa Fogging Rumah Melalui Sosmed
Di era digital ini, sosmed menjadi platform penting untuk mempromosikan berbagai layanan, termasuk jasa fogging rumah. Penggunaan sosmed jasa fogging rumah
Bisnis 25 Maret 2025
Paket Jasa Viral Murah: Tingkatkan Engagement dan Popularitas Kontenmu
Dalam dunia digital yang semakin kompetitif, banyak orang maupun bisnis yang berjuang untuk membuat konten mereka menonjol. Dengan banyaknya informasi yang
Nasional 19 Jan 2022
JOKOWI DI BAWAH LIMA TEKANAN BERAT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini berada pada posisi yang sangat rentan. Beliau sedang menghadapi lima (5) tekanan berat. Sekaligus. Kelima tekanan serius
Sharing 30 Agu 2024
Rahasia di Balik Kolang-kaling Manisan yang Kenyal dan Manis
Kolang kaling manisan adalah salah satu hidangan tradisional yang memiliki tempat istimewa di hati masyarakat Indonesia. Terbuat dari biji buah aren yang
Tips 14 Mei 2025
Cara Social Signals Membantu Website Anda Naik ke Halaman Pertama Google
Dalam dunia digital marketing saat ini, keberadaan sebuah website bukan hanya sekedar memberikan informasi kepada pengguna. Lebih dari itu, website menjadi