
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 15 Apr 2025
Siap-Siap Jadwal BUMN 2026 dengan Simulasi Tes Online Gratis!
Jadwal rekrutmen BUMN (Badan Usaha Milik Negara) untuk tahun 2026 semakin mendekat, dan bagi para pencari kerja yang berminat bergabung dengan BUMN, persiapan
Pendidikan 9 Jun 2025
MA Al-Masfuriyah, Pilihan Tepat untuk Masa Depan Gemilang Anak Anda
MA Al-Masfuriyah didirikan pada tahun 2015 oleh Hj. Dariah, sebagai bentuk penghormatan terhadap ibunya, Hj. Masfur, yang berpesan agar tidak melupakan agama
Pendidikan 4 Des 2024
Manfaat Program Belajar Bahasa Inggris di Sekolah untuk Kompetensi Global
Saat ini, kemampuan berbahasa Inggris menjadi kunci dalam menghadapi persaingan global. Terutama di kalangan siswa tingkat SMA, program belajar Bahasa Inggris
Pendidikan 29 Okt 2025
Dalam menghadapi era global yang semakin dinamis, bukan hanya kemampuan akademis yang dibutuhkan oleh generasi muda Indonesia, namun juga karakter yang kokoh
Sharing 22 Nov 2024
Ketahui Manfaat Asuransi Jiwa Sebagai Perlindungan Finansial
Asuransi jiwa adalah sebuah perjanjian yang menjamin pembayaran sejumlah uang kepada keluarga atau pihak yang diamanahkan oleh tertanggung
Pendidikan 3 Jun 2025
Meningkatkan Persiapan Ujian dengan Tryout Online POLRI Matematika
Dalam menghadapi ujian seleksi untuk bergabung dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), setiap calon harus mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Salah