
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 22 Okt 2025
Strategi Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan Syariah dan Peran Lulusan Ma'soem University
Meskipun memiliki potensi besar, Perbankan Syariah di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan minat dan kepercayaan masyarakat secara
Tips Sukses 11 Jan 2026
Tingkatkan Penjualan dan Visibilitas Online dengan Jasa Promosi Website
Di era digital seperti sekarang, sekadar memiliki website untuk bisnis tidaklah cukup. Website perlu dikenali, dikunjungi, dan dipercaya oleh calon pelanggan
Sharing 13 Feb 2024
Gejala dan Penyebab PMS Serta Cara Mengatasinya
Sebelum memasuki masa haid atau menstruasi, tentu seorang wanita akan mengalami gejala PMS. PMS itu apa? PMS atau premenstrual syndrome adalah
Bisnis 23 Maret 2025
Jasa Buzzer Produk: Analisis Sentimen untuk Memahami Opini Konsumen
Dalam dunia pemasaran digital yang semakin berkembang, memahami opini konsumen telah menjadi kunci sukses dalam meraih perhatian dan loyalitas pelanggan. Satu
Nasional 27 Agu 2022
Prospek Kerja Menjanjikan Lulusan Perhotelan
Bidang perhotelan memiliki peran penting dalam perkembangan perekonomian suatu negara. Perhotelan juga kerap kali dikaitkan dengan suatu pekerjaan yang seru
Pendidikan 14 Apr 2025
Pendaftaran Online Ujian Mandiri IPB: Perbedaan Jalur Ujian Online dan Skor UTBK
Pendaftaran online ujian mandiri IPB (Institut Pertanian Bogor) merupakan momen penting bagi para calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di salah