
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 21 Okt 2025
Solusi Packaging Industri Otomotif Box Spare Part dari Pabrik Kardus Heavy Duty Tanpa MOQ
Dalam industri otomotif, salah satu aspek penting yang sering kali menjadi perhatian utama adalah packaging atau kemasan untuk komponen kendaraan. Mulai dari
Pendidikan 13 Apr 2025
Update Terbaru TOEFL: Kelebihan dan Kekurangan Tes Online vs Offline
TOEFL (Test of English as a Foreign Language) merupakan salah satu tes bahasa Inggris yang diakui secara internasional. Di tengah perkembangan teknologi, ada
Sharing 17 Jul 2024
Poles Karcher, Alat Modern dan Inovatif dengan Performa Optimal
Dalam dunia modern yang penuh dengan teknologi dan inovasi, peralatan rumah tangga juga mengalami perkembangan yang pesat. Salah satu peralatan yang
Kesehatan 3 Agu 2024
PAFI Pilar Utama Bagi Kemajuan Farmasi di Indonesia
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) terus menunjukkan peran strategisnya dalam mengembangkan sektor farmasi di Tanah Air. Yuk, simak bagaimana PAFI membawa
Kecantikan 20 Des 2022
Kebiasaan Sederhana di Pagi Hari yang Bantu Bikin Kulit Wajah Glowing
Memiliki kulit yang cerah, fresh, dan glowing adalah dambaan setiap perempuan. Kulit yang tampak cerah, segar, dan glowing membuat kecantikan alami kita makin
Tips 15 Maret 2025
Akun IG Dibatasi vs. Diblokir: Apa Bedanya dan Cara Mengatasinya
Instagram, sebagai salah satu platform media sosial paling populer saat ini, memungkinkan pengguna untuk berbagi foto, video, dan menjalin interaksi dengan