
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pindang Serani, Kuliner Khas Jepara yang Pedas dan Segar
Kabupaten Jepara sejak abad ke-7 merupakan wilayah makmur dengan raja-raja kecil yang mashyur di tanah Jawa. Pelayaran, perdagangan, hingga perniagaan kala itu
Pendidikan 10 Apr 2026
Latihan TOEFL Listening Reading Structure Online untuk Meningkatkan Kemampuan Secara Menyeluruh
Latihan TOEFL listening reading structure online merupakan pendekatan komprehensif dalam meningkatkan kemampuan bahasa Inggris akademik. TOEFL sebagai salah
Tips 5 Agu 2023
Peran Penting Gudang dalam Bisnis dan Jenisnya
Gudang adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyimpan barang atau bahan dalam jumlah besar. Gudang biasanya digunakan oleh perusahaan atau bisnis yang
Sharing 7 Agu 2017
Ampuh Obat Herbal atau Obat Kimia?
Ampuh Obat Herbal atau Obat Kimia? - Saat ini terdapat dua jenis obat, yaitu obat kimia dan obat herbal atau obat tradisional. Nah....mungkin banyak yang
Pendidikan 12 Apr 2025
Hasil Seleksi SIMAK UI: Tips Jika Belum Lolos Tahun Ini
Hasil seleksi SIMAK UI atau Seleksi Masuk Universitas Indonesia merupakan momen penting bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di salah satu
Tips 11 Jun 2024
Tips Merasa Lebih Tenang saat Merindukan Seseorang yang Pergi dalam Hidupmu
Merindukan seseorang yang sudah lama pergi dari hidup kita memang bisa menjadi pengalaman yang sangat berat dan emosional. Baik itu kehilangan karena