
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 19 Jul 2022
Keuntungan Sewa Mobil Lepas Kunci Saat Berlibur
Lombok merupakan salah satu tujuan wisata Indonesia yang difavoritkan wisatawan lokal maupun asing. Tidak mengherankan jika pulau yang berada di provinsi Nusa
Tips Sukses 24 Mei 2025
Tingkatkan Penjualan Properti Anda dengan Pemasaran Medsos Efektif
Dalam era digital saat ini, penggunaan media sosial atau medsos sebagai alat pemasaran telah menjadi sangat penting, terutama dalam industri properti. Banyak
Sharing 10 Jul 2018
Penyebab Menggunakan Obat Kuat Pada Pria
Obat kuat pada pria yang dijual dipasaran banyak macamnya. Salah satunya yang terbuat dari bahan herbal, yang mana lebih aman jika dikonsumsi. Sebab kerja obat
Pendidikan 25 Apr 2025
Jadwal Seleksi CASN: Cara Mengecek Jadwal Melalui Portal SSCASN
Jadwal Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) adalah informasi penting bagi para pelamar yang ingin bergabung dengan pemerintahan. Proses seleksi CASN
Pendidikan 21 Maret 2025
Lulusan Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Sepuluh Nopember (FTI ITS) memiliki banyak peluang kerja yang menarik di berbagai sektor. Program studi
Pendidikan 4 Des 2024
Belajar Bahasa Inggris di Sekolah: Kunci Membuka Kesempatan Studi ke Luar Negeri
Pendidikan formal menjadi salah satu kunci utama dalam meraih kesuksesan di masa depan. Saat ini, kemampuan berbahasa Inggris menjadi hal yang sangat penting