
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 10 Maret 2025
1jt Views YouTube Berapa Rupiah? Begini Cara Menghitungnya!
YouTube adalah salah satu platform terbesar untuk berbagi video, dan bagi banyak orang, menjadi seorang YouTuber adalah cara untuk mendapatkan penghasilan.
Pendidikan 26 Des 2025
Bank Soal SD Bahasa Indonesia untuk Tryout dan Pembahasan Gratis
Bahasa Indonesia merupakan mata pelajaran fundamental di jenjang Sekolah Dasar karena berperan sebagai alat utama komunikasi dan berpikir. Penguasaan Bahasa
Sharing 20 Sep 2018
Strategi promosi online untuk meningkatkan penjualan lipstick
Lipstick merupakan salah satu produk makeup yang paling sering digunakan wanita. Banyak wanita yang hobi mengoleksi lipstick untuk kepuasaan saat memoles wajah
Bisnis 6 Des 2025
Optimalkan Bisnis Anda dengan Jasa Pembukuan dan Jasa Penyusunan Laporan Keuangan Profesional
Dalam menjalankan sebuah bisnis, keuangan adalah aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Sayangnya, tidak semua pemilik usaha memiliki waktu, tenaga, atau
Tips 25 Apr 2022
Tips Membeli Notebook Berkualitas Terbaik
Ternyata masih banyak loh yang kebingungan ketika mencari notebook murah namun berkualitas dan memiliki tinggi, bobot ringan serta bisa dibawa ke mana-mana
Pendidikan 29 Apr 2025
Kunci Lolos Tes Bidang! Manfaatkan Tryout BUMN Gratis TKB di Tryout.id dan Pelajari Tipsnya
Bagi banyak calon pegawai BUMN, terutama yang berfokus pada Tes Kompetensi Bidang (TKB), persiapan menyeluruh adalah kunci untuk mencapai kesuksesan. Tes ini