
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 27 Apr 2025
Cara Memilih Jasa Foto Produk yang Tepat untuk Brand Baru Anda
Membangun brand baru di pasar yang penuh dengan kompetisi tidaklah mudah, apalagi jika tidak didukung oleh representasi visual yang baik. Salah satu cara
Sharing 15 Nov 2023
Terapi Pijat untuk Relaksasi dan Berbagai Keluhan Tubuh
Obat bukan satu-satunya cara untuk menghilangkan sakit. Bagi orang Indonesia, beberapa 'penyakit' ringan seperti sakit kepala sampai pegal masih bisa
Tips 28 Jun 2026
Panduan Praktis Beriklan di Google Ads untuk Pemula di Tahun 2026
Memasuki tahun 2026, banyak pelaku usaha mikro maupun menengah yang ingin memperluas jangkauan bisnisnya melalui dunia maya. Salah satu langkah yang paling
Tips 12 Apr 2025
Update Daya Tampung IPB 2026 Dan Persaingan Tiap Prodi
Institut Pertanian Bogor (IPB) merupakan salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, yang dikenal dengan berbagai program studi unggulannya di bidang
Pendidikan 2 Maret 2025
Bank Soal Olimpiade SD Terlengkap di Bimbel Online untuk Semua Mata Pelajaran
Dalam menghadapi kompetisi akademik seperti Olimpiade Sekolah Dasar (SD), persiapan yang matang sangat penting. Salah satu cara efektif untuk mempersiapkan
Nasional 11 Maret 2026
DPD Gerakan Rakyat Kotim Bagikan Takjil, Dekatkan Diri dengan Masyarakat
Gerakan Rakyat – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat (DPD GR) bersama DPC GR Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar aksi sosial