
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Bisnis 8 Apr 2025
Komentar Bukan Sembarangan! Ini Cara Jasa Promosi Tingkatkan Bisnis Anda
Dalam era digital yang semakin berkembang, komentar di media sosial dan platform online lainnya menjadi elemen penting dalam promosi bisnis. Banyak perusahaan
Pendidikan 25 Apr 2025
Jangan Sampai Kaget! Ini Contoh Soal Ujian PKN STAN Bagian TPA
Menghadapi ujian masuk PKN STAN merupakan tantangan tersendiri bagi calon mahasiswa. Salah satu bagian penting yang harus dipersiapkan adalah Tes Potensi
Bisnis 6 Jun 2025
Meningkatkan Visibilitas Bisnis Anda dengan Jasa SEO dan Jasa Pembuatan Website
Promosi website startup teknologi saat ini menjadi sangat penting, terutama bagi para pengusaha yang berupaya menarik perhatian pasar dan pelanggan baru. Dalam
Pendidikan 22 Mei 2024
Pesantren Al Masoem Pesantren di Bandung: Memadukan Tradisi dengan Modernitas
Pesantren di Bandung memiliki peran penting dalam mempertahankan tradisi keislaman sekaligus beradaptasi dengan tuntutan zaman. Salah satu pesantren yang
Tips Sukses 28 Maret 2025
Bimbel STAN Online: Fleksibel dan Efektif dengan Contoh Soal
Bimbel STAN menjadi salah satu pilihan utama bagi mereka yang berminat untuk melanjutkan pendidikan ke Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Dalam persaingan
Pendidikan 14 Mei 2024
Pentingnya Ruang Ibadah yang Memadai di Pondok Pesantren Putri
Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang menjadi tempat bagi para santri untuk belajar agama, ilmu pengetahuan, dan juga akhlak. Di Indonesia, pondok