
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Gejala Penyakit Batu Empedu dan Sakit Maag itu Mirip Lho, Begini Cara Membedakannya!
Ada yang perlu kita perhatikan dari penyakit batu empedu dan maag ini, karena kedud-duanya mempunyai gejala yang hampir sama. Sakit maag sendiri biasanya
Pendidikan 16 Apr 2025
Tips Wawancara CASN: Menghadapi Pertanyaan tentang Kelebihan dan Kekurangan
Wawancara CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) menjadi salah satu tahap penting dalam proses seleksi penerimaan pegawai negeri. Dalam wawancara ini, kamu akan
Sharing 6 Okt 2023
Tips Memilih Travel Haji dan Umroh Terbaik
Haji merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang mampu, baik secara finansial, mental, maupun fisik. Kewajiban ini masuk ke dalam rukun Islam kelima. Untuk
Tips 25 Agu 2023
Buah yang Cocok untuk Mengatasi Asam Lambung
Bagi penderita asam lambung, penyakit ini tentunya sangat mengganggu kegiatan sehari-hari. Saat asam lambung naik, akan terasa gejala - gejala yang begitu
Pendidikan 11 Maret 2025
Meningkatkan Konsentrasi Saat Belajar Online SMA dengan Teknik Pomodoro
Belajar online SMA kini menjadi pilihan utama bagi banyak siswa, terutama di masa pandemi ini. Namun, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah
Pendidikan 18 Jan 2026
Penguatan Kemampuan Menarik Inferensi TOEFL melalui Pemahaman Logika Teks Akademik
Kemampuan menarik inferensi merupakan keterampilan tingkat lanjut dalam TOEFL yang menuntut peserta memahami makna implisit dalam teks dan percakapan akademik.