
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Religi 2 Jan 2026
Al-Qur’an Sudah Digital, Ibadah Jadi Ringan atau Justru Kita Makin Lalai?
Perkembangan teknologi membuat Al-Qur’an kini hadir dalam bentuk digital yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja melalui ponsel. Al quran digital
Sharing 30 Sep 2024
Paket Intrenet Rumah Terbaik dari Megavision
Kuota internet memang menjadi salah satu kebutuhan primer pada masa sekarang. Untuk menghindari habisnya kuota internet, maka solusi yang bisa dilakukan adalah
Tips 27 Sep 2023
Alasan Mengapa Harus Menggunakan Jasa Penerjemah Tersumpah Bahasa Belanda
Bahasa Belanda adalah sebuah bahasa Jermanik Barat yang dituturkan oleh 20 juta jiwa di seluruh dunia. Dalam bahasa Belanda, bahasa ini disebut
Pendidikan 15 Feb 2026
Strategi Persiapan Ujian Masuk IPB Menggunakan Tryout.id untuk Mengurangi Kesalahan Umum
Kesalahan umum menjadi salah satu faktor yang sering menurunkan skor peserta pada ujian masuk Institut Pertanian Bogor. Banyak peserta memiliki pemahaman
Pendidikan 24 Jun 2024
Perawatan Kesehatan Gigi dan Mulut bagi Santri di Boarding School Al Masoem Bandung
Boarding School di Bandung merupakan tempat pendidikan yang menyediakan lingkungan belajar bagi para siswa untuk tinggal di asrama. Salah satu sekolah yang
Kesehatan 10 Jun 2024
Gaya Hidup yang Bisa Membantu Mengatasi Maag
Penyakit maag atau disebut juga dipepia, adalah gangguan pencernaan yang digambarkan sebagai perasaan tidak nyaman atau nyeri di perut bagian atas. Rasa sakit