
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 11 Apr 2025
Program Studi Favorit di UI yang Menjanjikan Karier Cerah
Universitas Indonesia (UI) sebagai salah satu perguruan tinggi ternama di Indonesia memiliki berbagai program studi favorit di UI yang menarik perhatian banyak
Ibu Dan Anak 9 Feb 2017
Cara Merawat Anak yang Mengalami Sariawan
Kasus sariawan yang dialami sekitar satu dari lima orang dianggap mengganggu aktivitas, seperti makan, minum, dan menyikat gigi akan terasa sakit. Sariawan
Nasional 10 Jun 2020
Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang Dipergunakan Mulai 1 JUli 2020
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur
Pendidikan 13 Apr 2025
Beasiswa di STPN: Kesempatan Kuliah Kedinasan Tanpa Biaya
Kuliah di perguruan tinggi negeri menjadi impian banyak calon mahasiswa di Indonesia. Namun, biaya pendidikan yang semakin melambung sering kali menjadi
Tips Sukses 19 Apr 2025
Pentingnya Audit Website Secara Berkala bagi Pemula di Dunia Digital
Di era digital saat ini, memiliki website yang baik dan berfungsi dengan optimal adalah suatu keharusan bagi siapa saja, terlebih bagi pemula yang baru mulai
Pendidikan 12 Mei 2024
Universitas di Malaysia Bersinar dalam Peringkat Pendidikan Asia Times Higher Education Tahun 2024
Universitas di Malaysia telah meraih pencapaian gemilang dalam dunia pendidikan tinggi. Pada tahun 2024, Universitas Malaysia, seperti Universiti Malaya dan