
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 28 Apr 2025
Produk Ramah Lingkungan: Investasi Masa Depan yang Wajib Dipertimbangkan
Di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, produk ramah lingkungan semakin mendapatkan perhatian dari masyarakat. Seiring
Sharing 17 Apr 2025
Pembiayaan Syariah yang Aman dan Mudah di BPRS AlMasoem
Pembiayaan syariah adalah pembiayaan atau pinjaman yang diberikan berdasarkan prinsip-prinsip Islam (syariah), yaitu tanpa bunga (riba), tanpa spekulasi
Tips 27 Jan 2026
Content marketing merupakan strategi utama dalam pemasaran digital modern karena kemampuannya membangun hubungan jangka panjang dengan audiens melalui konten
Tips 20 Apr 2025
Jasa Pembuatan Website Ramah Difabel: Desain Inklusif untuk Semua Kalangan
Pengembangan teknologi digital saat ini telah memberikan banyak kemudahan, termasuk dalam pembuatan website. Namun, masih banyak website yang tidak memenuhi
Religi 26 Des 2025
Al-Qur’an Online Ada di Genggaman Tapi Kenapa Kita Lebih Pilih Scroll Daripada Baca
Al quran online sebenarnya hadir sebagai kemudahan yang luar biasa di era digital. Tanpa harus membawa mushaf fisik, siapa pun bisa membaca ayat suci kapan
Nasional 22 Okt 2024
Peran PAFI Pulau Intata untuk Kesehatan Masyarakat
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) cabang Pulau Intata merupakan salah satu organisasi profesi yang berperan penting dalam dunia farmasi di Indonesia.