
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 20 Nov 2023
Sikap yang Karismatik agar Tidak Direndahkan Orang Lain
Memiliki sikap karismatik memiliki dampak besar dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam konteks profesional maupun personal. Sikap karismatik
Tips 16 Jan 2026
Tantangan Perubahan Perilaku Konsumen dalam Digital Marketing 2026
Digital marketing telah menjadi tulang punggung strategi bisnis modern. Namun, memasuki tahun 2026, perusahaan menghadapi tantangan besar: perubahan perilaku
Bisnis 15 Okt 2025
Di era digital ini, hampir setiap bisnis harus memiliki kehadiran online agar tetap relevan dan kompetitif. Namun, tidak semua usaha terutama usaha kecil atau
Sharing 28 Okt 2024
Program dan Kegiatan PAFI Pulau Jiew
PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia) Pulau Jiew adalah cabang dari organisasi profesi PAFI yang bertujuan mengembangkan bidang farmasi di Indonesia dan
Pendidikan 13 Okt 2023
Polemik Penerapan Sistem Zonasi PPDB
Di Jawa Timur pada tahun ajaran 2023 ini, ada sejumlah perubahan aturan PPDB. Salah satunya sistem zonasi antar Kecamatan dihapuskan, dan diganti menjadi
Pendidikan 24 Des 2023
Strategi Efektif dalam Pengembangan Prestasi Mahasiswa
Pendidikan tinggi bukan hanya tentang akuisisi pengetahuan, tetapi juga mengenai pengembangan keterampilan dan prestasi holistik mahasiswa. Dalam menjalani