
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Nasional 19 Okt 2025
Bos AdaKami Sosok Visioner di Balik Transformasi Fintech dan Diplomasi Ekonomi Indonesia
Industri fintech Indonesia berkembang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir, dan salah satu tokoh penting di balik kemajuan ini adalah Bernardino Moningka
Nasional 16 Jan 2020
Rakyat Melihat dan Merasakan: Presiden Joko Widodo Melemahkan KPK
Dengan adanya Dewan Pengawas KPK, yang diangkat oleh presiden dengan perpres no 91 tahun 2019, menurut ICW, itu merupakan penghambat proses pemberantasan
Pendidikan 21 Maret 2025
Latihan Listening TOEFL: Pola Soal yang Sering Muncul dan Cara Menjawabnya
Latihan Listening TOEFL merupakan salah satu aspek penting dalam mempersiapkan ujian TOEFL. Pada bagian ini, peserta ujian akan dihadapkan pada berbagai jenis
Kecantikan 13 Agu 2021
Pengen Kulit Putih? Gunakan Bahan Alami Berikut Ini Ya
Aroma jeruk nipis sangat menyegarkan dan oleh karena itulah sering dijadikan sebagai pelengkap makanan atau minuman. Jeruk nipis ini mengandung banyak nutrisi
Tips 4 Maret 2025
Berapa Sih Pendapatan YouTuber dari AdSense dengan 500.000 View?
Pendapatan seorang YouTuber sering kali menjadi topik yang menarik untuk dibahas, terutama bagi mereka yang bermimpi untuk mengejar karir sebagai kreator
Sharing 20 Mei 2020
7 Destinasi Wisata Bekas Tambang yang Instagramable
Beberapa waktu terakhir, banyak muncul destinasi wisata bekas tambang yang menarik perhatian masyarakat. Alasan banyak orang mengunjungi tempat-tempat wisata