
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 15 Apr 2025
Cara Instan Meningkatkan View Produk dan Meningkatkan Omzet
Dalam era digital saat ini, memiliki produk yang berkualitas tidak cukup untuk menjamin kesuksesan penjualan. Meningkatkan visibilitas produk di platform
Bisnis 14 Mei 2025
Dalam dunia digital yang penuh dengan persaingan, memiliki konten yang menarik adalah kunci untuk menarik perhatian audiens. Namun, tidak semua orang tahu
Sharing 18 Jul 2024
Pentingnya Menggunakan Artikel SEO untuk Website
Dalam era digital saat ini, memiliki website yang dioptimalkan untuk mesin pencari atau Search Engine Optimization (SEO) merupakan hal yang sangat penting.
Pendidikan 23 Apr 2025
Jadwal Seleksi Mandiri ITB: Informasi Resmi dari Laman Admission ITB
Institusi Teknologi Bandung (ITB) merupakan salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia yang selalu menjadi pilihan favorit bagi calon mahasiswa. Untuk
Tips 21 Apr 2025
Cara Memilih Jasa Follower Indonesia yang Terpercaya dan Efektif
Di era digital saat ini, memiliki banyak pengikut atau follower di media sosial bukan hanya menjadi simbol popularitas, tetapi juga berpengaruh pada
Pendidikan 23 Mei 2024
Sarjana Digital Bisnis dan Media Digital Bisnis Online di Ma'soem University
Ma'soem University kini telah membuka program studi Sarjana Digital Bisnis sebagai respon terhadap perkembangan dunia bisnis yang semakin berkembang dalam