
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 15 Apr 2025
Cara Instan Meningkatkan View Produk dan Meningkatkan Omzet
Dalam era digital saat ini, memiliki produk yang berkualitas tidak cukup untuk menjamin kesuksesan penjualan. Meningkatkan visibilitas produk di platform
Bisnis 11 Apr 2025
Jasa Like Terbaik: Cepat, Aman, dan Mudah Digunakan
Di era digital saat ini, memiliki kehadiran yang kuat di media sosial sudah menjadi kebutuhan bagi individu maupun bisnis. Engagement sosial media yang tinggi
Tips 9 Mei 2025
Cara Menjadi Nomor 1 di Google Tanpa Iklan: Kunci Sukses SEO
Dalam dunia digital yang semakin pesat, menjadi nomor 1 di Google tanpa beriklan adalah impian banyak pemilik website. Bagaimana caranya? Strategi SEO (Search
Pendidikan 19 Apr 2025
Daya Tampung UI Jalur Mandiri 2026: Ini Kuota dan Persaingannya
Universitas Indonesia (UI) merupakan salah satu universitas terkemuka di Indonesia yang banyak diminati para calon mahasiswa. Setiap tahun, UI menawarkan
Fashion 9 Jul 2018
Berikut Ini Tips Memilih Fashion Baju Muslim Untuk Anak-Anak
Setiap orang tua pasti ingin anaknya tumbuh menjadi anak yang sholehah, pintar dan berbakti kepada kedua orangtuanya. Untuk itu orang tua selalu memberikan
Nasional 11 Nov 2021
Fakta Menarik Pelantun To The Bone Lagu Viral Di TikTok
Belakangan ini ramai diputar di media sosial Lagu To The Bone dari Pamungkas, khususnya TikTok. Di mana lagu tersebut viral usai sebuah akun