
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 16 Mei 2025
Tryout CPNS: Persiapan Optimal Menghadapi CPNS TWK 2026
Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pemerintah Indonesia mengadakan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara berkala. Untuk tahun
Sharing 14 Des 2025
Usir Rematik dengan Tanaman ini
Penyakit rematik yaitu penyakit yang menimbulkan rasa sakit karena otot atau persendian yang mengalami peradangan atau pembengkakan. Dan penyakit rematik ini
Tips 26 Apr 2025
Apakah Jasa Daftar Akun Aman Digunakan? Ini Penjelasannya!
Di era digital saat ini, keberadaan berbagai media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Banyak pengguna yang berusaha untuk
Kesehatan 7 Agu 2018
Manfaat Mengonsumsi Rumput Laut untuk Kesehatan Tubuh
Rumput laut merupakan salah satu jenis tumbuhan algae yang tumbuh di laut. Rumput laut merupakan sumber makanan bagi spesies makhluk hidup yang ada di laut.
Tips 2 Jan 2026
Kenapa Banyak Orang Gagal Psikotes Padahal Soalnya Bisa Dijawab?
Psikotes sering dianggap sebagai ujian yang menakutkan karena bentuk soalnya terasa asing dan waktunya sangat terbatas. Banyak peserta merasa sudah belajar,
Pendidikan 15 Maret 2025
Tryout dan Contoh Soal Masuk Jurusan Ilmu Komunikasi
Masuk Jurusan Ilmu Komunikasi di PTN favorit bukanlah hal yang mudah. Persaingan ketat dan tingginya minat membuat calon mahasiswa harus mempersiapkan diri