
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 6 Jan 2026
Penguatan Strategi Marketing Digital Terintegrasi sebagai Fondasi Bisnis Berkelanjutan 2026
Marketing digital mengalami pergeseran signifikan seiring meningkatnya kompleksitas perilaku konsumen dan perkembangan teknologi. Pada 2026, strategi marketing
Religi 2 Jan 2026
Al-Qur’an Sudah Digital, Ibadah Jadi Ringan atau Justru Kita Makin Lalai?
Perkembangan teknologi membuat Al-Qur’an kini hadir dalam bentuk digital yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja melalui ponsel. Al quran digital
Tips 3 Feb 2026
Strategi Pemasaran Mobile-First untuk Digital Marketing 2026
Perkembangan perangkat mobile dan perilaku konsumen yang semakin digital membuat strategi mobile-first menjadi prioritas utama dalam digital marketing.
Sharing 30 Agu 2024
Tujuan Utama Diadakanya Asian Pacific Congress on Bronchology and Interventional Pulmonology
Asian Pacific Congress on Bronchology and Interventional Pulmonology (APCBIP) merupakan salah satu acara penting dalam bidang kedokteran yang diadakan secara
Pendidikan 16 Mei 2025
Tryout CPNS: Persiapan Optimal Menghadapi CPNS TWK 2026
Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pemerintah Indonesia mengadakan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara berkala. Untuk tahun
Sharing 7 Jan 2024
Nikmati Keseruan Membaca Cersil Mandarin Secara Online
Membaca cersil mandarin tentunya sangat menyenangkan sekali kan? selain membuat kita bisa berimajinasi mengenai bagaimana kehidupan para karakter silat pada