
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 20 Jan 2026
Strategi Sosial Media Marketing dalam Mengoptimalkan Interaksi Audiens untuk Konversi Digital
Strategi sosial media marketing optimasi interaksi audiens konversi digital menjadi pendekatan penting dalam pemasaran berbasis media sosial. Interaksi audiens
Tips 19 Apr 2025
Rahasia Sukses Bisnis Online dengan Jasa Share ke Facebook
Di era digital yang terus berkembang, banyak pelaku bisnis online mulai mengandalkan strategi pemasaran melalui media sosial. Salah satu platform yang paling
Pendidikan 10 Mei 2025
Tryout POLRI Online Gratis: Rekomendasi Platform Terpercaya untuk Latihan
Mempersiapkan diri untuk menghadapi ujian penerimaan anggota POLRI adalah langkah penting bagi para calon pendaftar. Salah satu cara efektif untuk memastikan
Nasional 19 Jan 2022
JOKOWI DI BAWAH LIMA TEKANAN BERAT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini berada pada posisi yang sangat rentan. Beliau sedang menghadapi lima (5) tekanan berat. Sekaligus. Kelima tekanan serius
Pendidikan 12 Jun 2024
Menjaga Kebugaran Siswa dengan Fasilitas Olahraga di SMA Islam Al Masoem
SMA Islam Al Masoem merupakan salah satu pesantren modern di Bandung yang memberikan perhatian serius terhadap kebugaran fisik siswa. Fasilitas olahraga yang
Tips 17 Apr 2025
Fungsi Konten Profesional dalam Membangun Kredibilitas Brand
Konten profesional adalah materi tertulis, visual, atau multimedia yang dibuat dengan tujuan menyampaikan pesan secara efektif, menarik, dan terpercaya,