
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 11 Mei 2025
Tryout CPNS 2024: Strategi Belajar Efektif untuk Capai Passing Grade
Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 semakin dekat, dan bagi banyak calon pelamar, persiapan yang matang adalah kunci untuk meraih
Sharing 24 Okt 2023
Berbagai Keunggulan Kemasan Kreatif dan Menarik dari Kemasindo untuk Bisnis Anda
Kemasan adalah salah satu senjata dalam dunia bisnis saat ini. Melalui kemasan konsumen mampu memberikan penilaian terhadap karakter dan citra produk. Melalui
Tips 21 Sep 2025
Diabetes atau dikenal juga dengan kencing manis adalah suatu penyakit yang dapat menimbulkan berbagai macam komplikasi seperti jantung, stroke, kerusakan
Kesehatan 2 Okt 2022
Asupan Vitamin C yang Cukup Mengoptimalkan Daya Tahan Tubuh
Mengonsumsi suplemen daya tahan tubuh adalah langkah antisipasi yang baik demi mencegah penularan penyakit di saat post pandemi. Untuk meningkatkan daya tahan
Bisnis 25 Maret 2025
Cara Membuat Video TikTok Viral Tanpa Ribet, Coba Sekarang!
Siapa yang tidak ingin videonya menjadi viral di TikTok? Dengan lebih dari satu miliar pengguna aktif, platform ini telah menjadi lahan subur bagi konten
Fashion 16 Agu 2017
Batik Tradisional vs Batik Modern
[caption id="attachment_325" align="aligncenter" width="351"] Aneka Batik[/caption] Batik tradisional vs Batik Modern - Seni