
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 27 Agu 2025
Dexa Printing Bandung Solusi Cetak Lengkap, Cepat, dan Berkualitas
Di Bandung, yang dikenal sebagai Kota Kembang, kebutuhan akan jasa percetakan profesional selalu tinggi. Salah satu nama yang menonjol adalah Dexa Printing
Pendidikan 25 Apr 2025
Jadwal Seleksi CASN: Cara Mengecek Jadwal Melalui Portal SSCASN
Jadwal Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) adalah informasi penting bagi para pelamar yang ingin bergabung dengan pemerintahan. Proses seleksi CASN
Tips Sukses 16 Jan 2026
Inovasi Model Bisnis Digital sebagai Strategi Adaptasi di Era Persaingan Modern
Inovasi model bisnis digital menjadi kebutuhan strategis bagi perusahaan yang ingin bertahan dan berkembang di tengah perubahan lingkungan bisnis yang cepat.
Tips 28 Feb 2025
Kesalahan Umum dalam Menggunakan Jasa Buzzer dan Cara Menghindarinya
Seiring dengan berkembangnya teknologi dan media sosial, banyak perusahaan mulai memanfaatkan jasa buzzer untuk meningkatkan visibilitas dan keterlibatan
Pendidikan 4 Sep 2024
Mengenal Lebih Dekat Universitas Swasta di Bandung dengan Akreditasi Unggul
Saat memilih universitas untuk melanjutkan studi, akreditasi adalah salah satu faktor penting yang harus dipertimbangkan. Di Bandung, Ma'soem University
Pendidikan 2 Jun 2025
Mempersiapkan Diri dengan Tryout Online BUMN AKHLAK: Platform Terbaik untuk Tes BUMN
Dalam mencari pekerjaan, terutama di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), setiap pelamar diwajibkan untuk mengikuti serangkaian tes. Salah satu tahap penting dalam