
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 22 Jun 2025
Tryout Online Geografi: Menguasai Peta Wilayah dengan Baik
Dalam dunia pendidikan saat ini, persiapan sebelum ujian menjadi semakin penting, terutama bagi siswa yang akan menghadapi ujian akhir. Salah satu cara efektif
Tips 17 Feb 2026
Tips Bermain Game Agar Lebih Jago, Fokus, dan Tetap Sehat
Bermain game bukan sekadar hiburan, tetapi juga aktivitas yang membutuhkan strategi, konsentrasi, dan keterampilan. Baik Anda memainkan game kompetitif, RPG,
Nasional 25 Jul 2025
SIKU Platform Digital BLK Samarinda
Dalam era digital yang semakin berkembang, transformasi teknologi menjadi kebutuhan utama bagi berbagai sektor, termasuk di bidang pendidikan dan pelatihan. Di
Sharing 25 Nov 2022
Manfaat Kesehatan Tempe dan Resep Mudah Tempe Mendoan
Tempe mendoan adalah makanan yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Mendoan merupakan tempe yang digoreng menggunakan tepung terigu dengan daun
Bisnis 25 Maret 2025
Kenapa Jasa Buzzer Instagram Penting untuk Branding dan Bisnis?
Di era digital saat ini, Instagram telah menjadi salah satu platform media sosial terpopuler yang digunakan oleh berbagai kalangan, baik individu maupun
Pendidikan 14 Apr 2025
Beasiswa SNBT: Tips dan Trik Lolos Seleksi Beasiswa
Beasiswa SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) merupakan salah satu program beasiswa yang banyak dicari oleh para siswa dan mahasiswa di Indonesia. Beasiswa