
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 10 Maret 2025
Dapatkan Pengalaman Penuh Kenyamanan dan Ketenangan di Leclubposada
Le Club Posada en el Mar adalah sebuah penginapan yang terletak di La Barra, Punta del Este, Uruguay. Situs web resminya, leclubposada.com, menyediakan
Nasional 9 Apr 2025
Mediabicara Menghadirkan Informasi Terpercaya untuk Masyarakat Indonesia
Kata media memiliki banyak makna yang tersirat tergantung pada konteks penggunaannya, namun secara umum. Dapat berarti perantara atau saluran penyampaian
Sharing 19 Nov 2023
Raja Emas Indonesia Mitra Terpercaya untuk Jual Beli Emas
Sudah sejak lama emas diakui sebagai investasi yang aman serta bernilai tinggi. Dan selain itu juga perhiasan emas telah menjadi bagian penting dari kekayaan
Kesehatan 2 Okt 2022
Asupan Vitamin C yang Cukup Mengoptimalkan Daya Tahan Tubuh
Mengonsumsi suplemen daya tahan tubuh adalah langkah antisipasi yang baik demi mencegah penularan penyakit di saat post pandemi. Untuk meningkatkan daya tahan
Dalam ekosistem digital yang semakin padat, pelaku usaha di Indonesia membutuhkan strategi yang tidak hanya kreatif tetapi juga relevan secara lokal. Salah
Pendidikan 18 Apr 2025
Mengungkap Sistem Penilaian Ujian ITB: Transparansi Dan Keberlanjutan Akademik
Sistem Penilaian Ujian ITB (Institut Teknologi Bandung) merupakan salah satu komponen kunci dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Memiliki reputasi