
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 22 Maret 2025
Jika Punya 5 Juta Subscriber Berapa Rupiah yang Bisa Didapatkan per Bulan?
Menjadi seorang YouTuber dengan 5 juta subscriber tentu menjadi impian banyak orang. Namun, berapa banyak penghasilan yang bisa didapatkan dari jumlah
Tips 2 Apr 2026
Mengapa Like dari Akun Instagram Indonesia Asli Lebih Unggul untuk Algoritma Lokal
Dalam strategi pemasaran digital yang berfokus pada pasar domestik, relevansi geografis dan budaya memegang peranan yang sangat vital dalam menentukan
Sharing 25 Apr 2022
Fakta Menarik Tentang Dubai Museum of The Future
Menjadi salah satu tujuan wisata populer di dunia, Dubai memang dikenal memiliki kemajuan teknologi yang tinggi serta gedung pencakar langit tertinggi di
Tips 16 Apr 2025
Contoh Nyata Kampanye Politik Digital yang Efektif dan Efisien
Di era digital yang semakin maju, kampanye politik media sosial telah menjadi salah satu metode yang paling efektif dalam menjangkau pemilih. Dalam beberapa
Tips 20 Jul 2024
Manfaat dan Tujuan Video Marketing Bagi Perusahaan
Video marketing telah menjadi strategi pemasaran yang tak terhindarkan bagi perusahaan modern. Dengan kemajuan teknologi digital, video marketing memberikan
Tips Sukses 16 Jan 2026
Strategi dan Langkah Penting dalam Persiapan Pemilu 2029
Memasuki tahun 2029, perhatian seluruh pihak politik tertuju pada persiapan pemilu 2029. Baik calon legislatif, calon presiden, maupun partai politik menyadari