
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Bisnis 11 Apr 2025
Jasa Like Terbaik: Cepat, Aman, dan Mudah Digunakan
Di era digital saat ini, memiliki kehadiran yang kuat di media sosial sudah menjadi kebutuhan bagi individu maupun bisnis. Engagement sosial media yang tinggi
Kesehatan 8 Agu 2017
Manfaat Kulit Manggis untuk Kanker Serviks
Manfaat Kulit Manggis untuk Kanker Serviks�- �Kanker serviks merupakan kanker atau tumor ganas yang terdapat pada tempat menempelnya ovum di bagian rahim.
Pendidikan 16 Maret 2025
Apa Itu Tes Intelegensi Umum? Manfaat dan Kegunaannya dalam Seleksi
Tes intelegensi umum merupakan alat ukur yang dirancang untuk menilai kemampuan kognitif individu dalam memecahkan masalah, berpikir logis, dan memahami
Kesehatan 23 Jul 2022
Rutin Jalan Kaki Setiap Hari Menyehatkan Jantung, Paru-Paru dan Hati
Salah satu kunci untuk mendapatkan kesehatan tubuh yang maksimal adalah dengan melakukan olahraga rutin setiap hari. Mengenai olahraga ini, jalan
Nasional 6 Mei 2023
Strategi Anies Baswedan dalam Meningkatkan Kondisi kerja dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia
Anies Baswedan adalah politisi Indonesia terkemuka yang menjabat sebagai Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta sejak 2017 . Lahir pada 7 Mei 1969 di
Tips Sukses 4 Agu 2021
Cara Meningkatkan Engagement Instagram, Simak Tips Berikut Ini
Meningkatkan engagement Instagram adalah salah satu teknik promosi di sosial media. Dengan menggunakan social media marketing, kita bisa membuat brand