
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 10 Mei 2025
SEO Tanpa Ribet: Strategi Tersembunyi yang Bikin Website Kamu Meroket
Dalam dunia digital yang semakin kompetitif, menerapkan strategi SEO untuk website menjadi suatu keharusan bagi setiap pemilik usaha atau blogger. Namun,
Sharing 17 Des 2025
Sailing Komodo dari Lombok Pengalaman Eksotis Menyusuri Nusa Tenggara
Indonesia bagian timur menyimpan pesona alam yang luar biasa, dan salah satu cara terbaik untuk menikmatinya adalah melalui Komodo Trip From Lombok. Perjalanan
Pendidikan 2 Maret 2025
Simulasi Latihan Tes TOEFL Online untuk Persiapan Maksimal
Menghadapi ujian TOEFL bisa menjadi tantangan bagi banyak siswa dan profesional yang ingin melanjutkan pendidikan atau berkarier di luar negeri. Untuk mencapai
Tips 13 Jan 2026
Cara Optimasi Kampanye Internet Marketing agar Hemat Biaya Iklan
Biaya iklan digital yang semakin kompetitif menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku bisnis, khususnya bisnis kecil dan menengah. Meskipun internet marketing
Sharing 21 Agu 2020
Destinasi Wisata Bersejarah yang Instagramable di Jakarta Barat
Mungkin bagi sebagian orang Jakarta merupakan sebuah tempat yang cocok untuk sumber penghasilan. Dan hal tersebut tidak terlepas dari statusnya sebagai pusat
Tips Sukses 28 Jan 2026
Strategi Branding Digital untuk Menguatkan Ide Bisnis Online Kreatif
Branding digital menjadi fondasi penting dalam mengembangkan inspirasi ide bisnis online kreatif untuk meraih keuntungan melimpah. Di tengah persaingan digital