
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 19 Feb 2026
Siapkah Anda Menjadi Ahli Digital Bisnis S1 Melalui Jalur Beasiswa Rektor Tanpa Biaya Kuliah
Ma’soem University kini membuka pendaftaran bagi lulusan sekolah menengah yang ingin mendalami teknologi niaga melalui program Digital Bisnis S1 demi
Tips 17 Maret 2025
Peran AI dalam SEO: Cara AI Membantu dalam Optimasi Mobile dan Voice Search
Dalam era digital yang terus berkembang, optimasi mesin pencari atau SEO telah menjadi bagian penting dari strategi pemasaran online. Salah satu perkembangan
Pendidikan 24 Jun 2024
Peran Orang Tua dalam Mendukung Kesehatan Santri di Boarding School Al Masoem Bandung
Boarding School menjadi pilihan bagi banyak orang tua yang menginginkan anak-anaknya mendapatkan pendidikan yang baik sekaligus memperoleh kemandirian. Salah
Tips Sukses 22 Maret 2025
Bank Soal UTUL UGM 2026: Materi Terlengkap dan Terupdate
Ujian Tulis Universitas Gadjah Mada (UTUL UGM) merupakan salah satu jalur seleksi yang banyak digunakan untuk masuk ke salah satu universitas terkemuka di
Tips 13 Jan 2026
Cara Optimasi Kampanye Internet Marketing agar Hemat Biaya Iklan
Biaya iklan digital yang semakin kompetitif menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku bisnis, khususnya bisnis kecil dan menengah. Meskipun internet marketing
Bisnis 4 Jun 2025
Meningkatkan Eksposur Bisnis Trading Forex Pemula dengan RajaBacklink.com
Dalam dunia yang semakin terhubung, peluang bisnis pun semakin terbuka lebar, terutama di sektor trading forex. Bagi pemula, memasuki dunia trading forex bisa