
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 2 Agu 2024
PPDB Al Masoem 2025: Biaya Lebih Ringan di Gelombang 1, Apa Saja Keuntungannya?
PPDB Al Masoem 2025 mempersembahkan kabar gembira bagi para orang tua yang berencana mendaftarkan anak mereka di sekolah boarding di Bandung. Dalam gelombang
Nasional 7 Agu 2023
Kurikulum Universitas yang Berorientasi Pada Teknologi Digital
Dalam era digital yang semakin maju, teknologi digital telah merubah secara fundamental hampir setiap aspek kehidupan, termasuk pendidikan tinggi.
Kecantikan 12 Okt 2025
Flek Hitam Lenyap Dengan Mengaplikasikan Madu Secara Rutin
Madu dikenal memiliki banyak sekali manfaat yang ampuh baik sebagai obat ataupun sumber energi bagi tubuh. Banyak juga penyakit atau keluhan pada tubuh yang
Pendidikan 21 Maret 2025
5 Mata Kuliah Teknik Sipil yang Paling Menantang, Berani Coba?
Menyelami dunia Jurusan Teknik Sipil tentu menawarkan berbagai tantangan yang menarik. Bagi sebagian mahasiswa, ada beberapa mata kuliah yang dikenal lebih
Pendidikan 19 Feb 2026
Maukah Anda Kuliah S1 Sistem Informasi Gratis Melalui Program Beasiswa Rektor Kuota Terbatas
Ma’soem University membuka kesempatan emas bagi lulusan sekolah menengah yang ingin mendalami teknologi informasi melalui program Sistem Informasi S1
Tips 21 Jun 2026
Analisis Strategi Riset dan Pengembangan di Lamborghini
Keberhasilan Lamborghini dalam mempertahankan posisi sebagai pemimpin pasar mobil super dunia bukan merupakan sebuah kebetulan, melainkan buah dari strategi