
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Bisnis 11 Maret 2025
Platform Stre.ma Sajikan Fitur untuk Mengelola Serta Menampilkan Media Sosial Secara Real Time
Strea.ma adalah platform berbasis cloud yang dirancang untuk membantu bisnis dalam mengelola dan menampilkan konten media sosial secara real-time. Platform ini
Tips 7 Agu 2023
Keunggulanan Layanan Jasa Nannycare.ID
Menjalani aktivitas harian terkadang terasa berat bagi sebagian orang tua yang meninggalkan anak di rumah. Hal ini membuat orangtua yang memiliki anak
Pendidikan 15 Apr 2025
Tips Lolos Seleksi Pascasarjana di Kampus Impianmu
Mempersiapkan diri untuk memasuki program pascasarjana di kampus impian adalah langkah yang sangat penting dan menantang. Proses seleksi S2 Kampus Terbaik
Kesehatan 16 Agu 2017
Kurangi Asupan Santan untuk Cegah Kolesterol Tinggi
Kurangi Asupan Santan untuk Cegah Kolesterol Tinggi - Hampir semua masakan, baik sayuran maupun masakan lainnya tidak lepas dari bahan masakan yang bernama
Nasional 30 Jun 2025
Update Setiap Hari Berita Lokal di Jakarta Bersama Portal Berita Terpercaya
Portal berita lokal idealnya menyajikan konten yang relevan, aktual, dan bermanfaat bagi masyarakat di wilayah cakupannya. Berikut adalah jenis-jenis berita
Pendidikan 14 Apr 2025
Materi Ujian ITB vs Materi SNBT: Apa Bedanya dan Mana yang Harus Diprioritaskan?
Menjalani proses persiapan ujian masuk perguruan tinggi merupakan langkah penting bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan. Bagi mereka yang bercita-cita