
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 13 Apr 2017
Cara Memutihkan Wajah Cepat dan Aman Menggunakan Produk Ini...
Cara Memutihkan Wajah Cepat dan Aman Menggunakan Produk Ini ...
Tips 9 Jul 2018
Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Memakai Laptop
Dewasa ini pengguna laptop semakin meluas dan menjamur karena bentuknya yang lebih praktis dan mudah dibawa kemana saja dibandingkan dengan komputer. Dimana
Sharing 5 Jun 2024
Peran PAFI dan Kontribusinya dalam Masyarakat
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) merupakan organisasi profesi yang memiliki peran penting dalam pengembangan dan pemberdayaan ahli farmasi di
Tips 23 Jun 2025
Membangun Sosial Media untuk Bisnis Renovasi Rumah Kecil yang Menguntungkan
Dalam era digital saat ini, keberadaan sosial media (sosmed) menjadi salah satu kunci sukses untuk mempromosikan bisnis, termasuk dalam bidang renovasi rumah
Pendidikan 19 Apr 2025
Anak SMP Juga Bisa Latihan UN di Tryout Online Ini!
Ujian Nasional (UN) tingkat SMP adalah momen penting bagi siswa untuk membuktikan pengetahuan dan kemampuan yang telah mereka pelajari selama tiga tahun. Dalam
Pendidikan 28 Apr 2025
Pengalaman mahasiswa STPN (Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional) tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik dan kegiatan praktik lapangan. Salah satu momen