
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Kesehatan 15 Sep 2017
Konsumsi Makanan Ini untuk Melancarkan BAB Secara Alami
Konsumsi Makanan Ini untuk Melancarkan BAB Secara Alami -�Sulit buang air besar atau BAB tentunya akan mengganggu aktivitas. Untuk mengatasi masalah ini,
Bisnis 21 Jun 2024
Pemasaran UKM Menggunakan Instagram Dapat Mendorong Peningkatan Penjualan
Pemasaran UKM (Usaha Kecil Menengah) merupakan bagian penting dari strategi bisnis untuk meningkatkan daya saing dan penetrasi pasar. Dalam era digital seperti
Tips 2 Jan 2020
Internet Marketing yang Ampuh dan Jitu
Perkembangan internet yang sangat pesat memberikan keuntungan dalam berbagai bidang kehidupan. Setiap orang bergantung pada teknologi yang serba instan dan
Kesehatan 11 Jun 2024
Beberapa Obat Alami yang Bisa Membantu Redakan Gejala Tipes
Tipes atau demam tifoid adalah penyakit yang terjadi karena infeksi bakteri Salmonella typhi. Bakteri tersebut menyebar melalui makanan dan minuman
Sharing 18 Jul 2024
Dapatkan Pengalaman Bermain Memuaskan dengan Top Up di Warung ML
Dunia game untuk saat ini memang ada banyak hal menarik yang bisa kalian ketahu.Seperti misalnya dengan Alasan Harus Topup Di Game Mobile
Sharing 26 Jun 2018
Tak Perlu ke Kafe, Buat Makanan dan Minuman Kekinian ini di Rumah
Sekarang ini banyak makanan dan minuman yang baru dan bermunculan serta banyak disukai dan menjadi trend. Umumnya makanan dan minuman tersebut disediakan di