
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips Sukses 3 Jan 2026
Cara Mendominasi Pasar Melalui Transformasi Digital Terbaru: Panduan Strategis Pemimpin Bisnis
Di tengah fluktuasi ekonomi global dan perubahan teknologi yang eksponensial, istilah "bertahan hidup" tidak lagi cukup bagi para pelaku bisnis.
Sharing 14 Feb 2017
Muzammil Hasballah Hafiz Qur'an Bersuara Merdu
Muzammil Hasballah Hafiz Qur'an Bersuara Merdu - Saat ini sangat jarang pemuda pemudi khususnya di Indonesia yang sangat peduli tentang agama. Budaya
Sharing 30 Agu 2022
Tanda Kamu Tidak akan Tergantikan di Hatinya
Pasti menyenangkan memiliki pasangan yang mencintai dengan tulus dan menjadikanmu satu-satunya di hatinya. Tidak semua perempuan beruntung menemukan pria
Sharing 21 Jun 2024
5 Handphone Bagus Tapi Murah, Ini Dia!!
Handphone atau smartphone kini menjadi barang wajib bagi kebanyakan orang. Kehadiran gadget pintar ini tidak hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai
Pendidikan 23 Jan 2026
Latihan TOEFL Reading, Listening, Structure mirip ujian asli merupakan pendekatan sistematis yang dirancang untuk membantu peserta memahami karakter tes
Kecantikan 24 Jun 2024
Membuat Wajah Awet Muda dengan Perawatan Masker Alami
Kualitas kulit dapat menurun seiring bertambahnya usia. Menjadi lebih tipis, kehilangan lemak, dan tidak lagi tampak kencang dan sehalus dulu. Pembuluh darah