
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 11 Apr 2026
Digital Marketing B2B Berbasis Konten Audio Podcast untuk Meningkatkan Kinerja Bisnis di Tahun 2026
Digital marketing B2B berbasis konten audio podcast menjadi salah satu pendekatan inovatif yang semakin berkembang di era transformasi digital. Perubahan pola
Nasional 7 Agu 2023
Kurikulum Universitas yang Berorientasi Pada Teknologi Digital
Dalam era digital yang semakin maju, teknologi digital telah merubah secara fundamental hampir setiap aspek kehidupan, termasuk pendidikan tinggi.
Sharing 15 Jul 2024
Si Manis dengan Rasa Lezat yang Bikin Awet Muda
Hampir semua orang suka makan coklat. Rasa yang lezat dan juga manis membuat coklat menjadi salah satu kudapan favorit semua orang. Selain lezat, manfaat
Sharing 12 Feb 2022
Pemilihan Ban Loader mempunyai banyak pertimbangan oleh pemilik kendaraan maupun perusahaan yang menyediakan. Alat Berat Loader adalah alat yang
Pendidikan 22 Maret 2025
Tips Lulus Seleksi Kedinasan POLRI: Persiapan Tes Akademik
Menjadi Anggota Polri merupakan impian banyak orang di Indonesia. Namun, untuk mencapai cita-cita tersebut, calon peserta harus melalui proses seleksi yang
Sharing 7 Maret 2023
Alasan Mengapa Pelaku Usaha Lebih Baik Menggunakan Jasa Pengiriman Via Udara
Pengiriman melalui udara adalah solusi terbaik. Paling cepat dan paling laris biasanya lewat Bandara Soekarno Hatta. Perusahaan yang menyediakan jasa