
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Kesehatan 14 Feb 2017
Penyebab dan Cara Mengatasi Cegukan
Penyebab dan Cara Mengatasi Cegukan� - Hampir setiap orang pasti pernah mengalami cegukan. Cegukan adalah keluarnya suara khas seperti "hik"
Pendidikan 23 Maret 2025
Apakah Jenius Dilahirkan atau Dilatih? Coba Tes Online IQ Ini!
Di dunia yang penuh dengan berbagai tantangan, pertanyaan tentang apakah seseorang dilahirkan dengan bakat jenius atau apakah kecerdasan dapat dilatih selalu
Pendidikan 10 Mei 2025
Tips Jitu Meningkatkan Skor Tryout Gratis SMA dalam Waktu Singkat
Tryout gratis SMA merupakan salah satu cara efektif bagi siswa untuk mempersiapkan diri menghadapi ujian nasional maupun ujian lainnya. Dengan mengikuti tryout
Tips 25 Mei 2025
Panduan Lengkap: Memaksimalkan Penjualan Properti Lewat Instagram & TikTok
Dalam era digital saat ini, pemasaran properti tidak lagi melulu menggunakan metode konvensional seperti brosur atau iklan di media cetak. Platform media
Tips 6 Maret 2022
Cegah Tubuh Gemuk Dengan Cara Memasak Nasi Berikut
Masyarakat Indonesia makanan pokoknya adalah nasi dan tidak mengherankan bila dalam menu sehari-hari nasi selalu ada. Walaupun demikian pada sebagain orang
Sharing 4 Sep 2024
Pentingnya Lighting Kamera dalam Fotografi
Fotografi adalah seni dan teknik dalam membuat gambar dengan menggunakan kamera atau alat optik lainnya untuk menangkap cahaya dan mengekstrak informasi visual