
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 18 Jan 2026
Kuliah Teknik Informatika dengan Biaya Terjangkau dan Magang di Perusahaan Besar
Di era digital saat ini, teknologi informasi menjadi salah satu bidang yang sangat dibutuhkan di dunia kerja. Bagi calon mahasiswa yang ingin mendalami ilmu
Tips 9 Jun 2023
Manfaat Vacuum Cleaner Sebagai Pembersih Debu dan Kotoran Hingga Tuntas
Agar rumah senantiasa nyaman bagi seluruh anggota keluarga, kebersihannya tentu harus selalu dijaga. Karena, rumah yang bersih akan mendukung kesehatan
Sharing 15 Apr 2023
Sikap Perhatian Perempuan yang Disukai Banyak Orang
Pribadi yang penuh perhatian umumnya digambarkan sebagai pribadi yang memikirkan orang lain sebelum dirinya sendiri. Pada situasi tertentu, orang yang
Sharing 28 Apr 2025
Produk Ramah Lingkungan: Investasi Masa Depan yang Wajib Dipertimbangkan
Di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, produk ramah lingkungan semakin mendapatkan perhatian dari masyarakat. Seiring
Tips 4 Maret 2025
Berapa Sih Pendapatan YouTuber dari AdSense dengan 500.000 View?
Pendapatan seorang YouTuber sering kali menjadi topik yang menarik untuk dibahas, terutama bagi mereka yang bermimpi untuk mengejar karir sebagai kreator
Pendidikan 12 Mei 2024
Daftar 26 Universitas Swasta Favorit di Bandung
Bandung dikenal sebagai salah satu kota pendidikan terkemuka di Indonesia. Kota yang terkenal dengan sebutan "Paris van Java" ini menjadi rumah bagi