
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 7 Feb 2026
Tantangan Algoritma SEO 2026 dan Peran Pemilihan Jasa SEO dalam Menjaga Stabilitas Bisnis Digital
Perkembangan teknologi pencarian digital memasuki fase yang semakin kompleks pada tahun 2026. Mesin pencari tidak lagi sekadar memproses kata kunci, tetapi
Sharing 17 Jul 2024
Poles Karcher, Alat Modern dan Inovatif dengan Performa Optimal
Dalam dunia modern yang penuh dengan teknologi dan inovasi, peralatan rumah tangga juga mengalami perkembangan yang pesat. Salah satu peralatan yang
Pendidikan 22 Apr 2025
Syarat Pendaftaran Seleksi Mandiri ITB untuk Lulusan Tahun Sebelumnya
Institut Teknologi Bandung (ITB) merupakan salah satu perguruan tinggi terbaik di Indonesia yang banyak diincar oleh calon mahasiswa. Salah satu jalur
Pendidikan 20 Apr 2025
Jadwal Ujian IPDN dan Tips Menghadapi Tes Fisik yang Tidak Boleh Dilewatkan
Jadwal Ujian IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) tahun ini telah diumumkan dan banyak calon peserta yang antusias untuk mempersiapkan diri. Ujian ini
Tips 22 Des 2025
UMKM Siap Melesat di 2026: 8 Strategi Internet Marketing 2026 untuk Dorong Omzet Bisnis
Di era digital yang terus berkembang, UMKM memiliki peluang besar untuk meningkatkan omzet dengan cepat jika memanfaatkan strategi pemasaran online yang tepat.
Pendidikan 25 Apr 2025
Jangan Sampai Kaget! Ini Contoh Soal Ujian PKN STAN Bagian TPA
Menghadapi ujian masuk PKN STAN merupakan tantangan tersendiri bagi calon mahasiswa. Salah satu bagian penting yang harus dipersiapkan adalah Tes Potensi