
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 14 Mei 2025
SSL Bukan Sekadar Keamanan, Tapi Senjata Ampuh untuk Naik di Google
Dalam era digital saat ini, keamanan website bukan lagi sekadar pilihan, tetapi menjadi kebutuhan yang mendesak. Salah satu cara paling efektif untuk
Sharing 8 Feb 2024
Gagasan Anies Baswedan akan Mencanangkan Program Satu Perekonomian
Pada tahun 2045, Indonesia akan memasuki usia emas. Pada masa itu, Indonesia ditargetkan sudah menjadi negara maju dan salah satu dari lima kekuatan ekonomi
Tips Sukses 15 Maret 2025
Latihan Soal Tes Skolastik UGM dan Pembahasannya
Tes Skolastik Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan salah satu komponen penting dalam bentuk seleksi penerimaan mahasiswa baru. Tes ini dirancang untuk
Nasional 13 Jun 2024
Tak bisa dimungkiri kalau era digital sudah menguasai setiap lini kehidupan saat ini. Termasuk di dalamnya adalah sektor farmasi. Asal kamu tahu, kalau
Pendidikan 21 Nov 2023
Menguak Peran Penting Unit Kegiatan Mahasiswa dalam Pembentukan Karakter dan Keterampilan Mahasiswa
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) merupakan salah satu wadah organisasi yang memainkan peran penting dalam kehidupan kampus. UKM bukan hanya tempat untuk
Sharing 17 Jul 2024
Poles Karcher, Alat Modern dan Inovatif dengan Performa Optimal
Dalam dunia modern yang penuh dengan teknologi dan inovasi, peralatan rumah tangga juga mengalami perkembangan yang pesat. Salah satu peralatan yang