
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 12 Mei 2025
Tryout Gratis SNBT Terbaru: Soal Asli dan Pembahasan Rinci Gratis
Dalam persaingan memasuki perguruan tinggi negeri, kehadiran Tryout Gratis SNBT menjadi salah satu solusi bagi para calon mahasiswa untuk mempersiapkan diri.
Tips 3 Agu 2024
Bahan Alami untuk Membuat Bibir Merah Merona
Kebiasaan buruk menggigit dan mengelupas bibir saat kering, tanpa disadari hal tersebut menyebabkan bibir menjadi gelap. Tidak perlu khawatir karena ada
Bisnis 7 Jun 2025
Di tengah maraknya restoran kekinian yang bermunculan di setiap sudut kota, warung makan tradisional tetap memiliki pesonanya tersendiri. Kombinasi antara
Nasional 18 Jul 2024
Menjelang hari kemerdekaan. Pahami makna dan sejarah lomba 17 Agustus
Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, berbagai macam kegiatan memeriahkan suasana. Salah satu kegiatan yang kerap diadakan adalah lomba 17 Agustus.
Tips 2 Apr 2026
Strategi SEO On-Page untuk Meningkatkan Ranking dan Traffic Website
SEO on-page menjadi fondasi utama dalam strategi digital untuk meningkatkan ranking dan traffic website. Banyak website mengalami website sepi pengunjung
Sharing 9 Maret 2025
1 View YouTube Berapa Rupiah? Simak Perhitungannya di Tahun Ini!
Di era digital saat ini, banyak orang mencari tahu seberapa besar penghasilan yang bisa diperoleh dengan menjadi Youtuber. Salah satu aspek yang sering