
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 21 Maret 2025
Jurusan Akuntansi di Universitas Terbaik: Kampus Mana yang Paling Direkomendasikan?
Dalam era globalisasi yang semakin kompetitif, pemilihan jurusan yang tepat menjadi salah satu langkah krusial bagi calon mahasiswa. Salah satu jurusan yang
Kecantikan 10 Jul 2018
3 Langkah Tepat Dalam Perawatan Kulit Flek Hitam
Flek hitam pada wajah sangat mengganggu penampilan. Peningkatan kadar melanin yang merupakan pigmen alami pada kulit yang menyebabkan terjadinya flek hitam
Sharing 30 Nov 2023
Pia Eiji Bali - Kado Manis yang Cocok untuk Keluarga dan Teman
Bali dengan keindahan alamnya, kekayaan budayanya, dan ragam kulinernya yang lezat menjadi salah satu destinasi wisata terpopuler di dunia. Saat berkunjung ke
Pendidikan 2 Jan 2024
Pentingnya Menetapkan Tujuan dan Resolusi Tahun Ajaran Baru
Tahun ajaran baru merupakan awal dari perjalanan baru, baik dalam hal akademik maupun non-akademik. Tahun ajaran baru merupakan kesempatan bagi Anda untuk
Pendidikan 20 Apr 2025
Biaya Pendaftaran BUMN: Mengapa Ini Penting untuk Proses Rekrutmen?
Proses rekrutmen di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selalu menjadi perhatian banyak pencari kerja di Indonesia. Dengan daya tarik yang besar berupa stabilitas
Pendidikan 15 Maret 2025
Tryout dan Contoh Soal Masuk Jurusan Ilmu Komunikasi
Masuk Jurusan Ilmu Komunikasi di PTN favorit bukanlah hal yang mudah. Persaingan ketat dan tingginya minat membuat calon mahasiswa harus mempersiapkan diri