
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Nasional 19 Jan 2022
JOKOWI DI BAWAH LIMA TEKANAN BERAT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini berada pada posisi yang sangat rentan. Beliau sedang menghadapi lima (5) tekanan berat. Sekaligus. Kelima tekanan serius
Pendidikan 12 Mei 2025
Tryout Gratis SNBT Terbaru: Soal Asli dan Pembahasan Rinci Gratis
Dalam persaingan memasuki perguruan tinggi negeri, kehadiran Tryout Gratis SNBT menjadi salah satu solusi bagi para calon mahasiswa untuk mempersiapkan diri.
Pendidikan 7 Jun 2025
Tryout Online Persiapan Perekam Medis Terbaik: Skor Langsung & Analisis Hasil Ujian
Dalam dunia pendidikan dan persiapan ujian, terutama untuk profesi perekam medis, pentingnya melakukan Tryout Online Persiapan Perekam Medis tak bisa
Sharing 24 Okt 2023
Berbagai Keunggulan Kemasan Kreatif dan Menarik dari Kemasindo untuk Bisnis Anda
Kemasan adalah salah satu senjata dalam dunia bisnis saat ini. Melalui kemasan konsumen mampu memberikan penilaian terhadap karakter dan citra produk. Melalui
Nasional 10 Maret 2022
Surat Terbuka Ikatan Alumni ITB terhadap Situasi ITB Hari Ini
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam Ganeca!! Bulan ini, Maret tahun 2022 adalah bulan yang bersejarah. Pada tanggal 2 Maret 1959,
Pendidikan 25 Maret 2025
Mengapa Penting Mengetahui Apa Itu Try Out Kelas 6?
Try out adalah salah satu proses yang penting dalam persiapan ujian bagi siswa, terutama bagi siswa kelas 6 yang akan menghadapi ujian akhir. Namun, banyak