
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 13 Mei 2025
Platform Tryout CPNS Gratis Terbaik: Rekomendasi Situs & Aplikasi dengan Soal Terkini
Menjelang jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), para pelamar semakin sibuk mempersiapkan diri untuk menghadapi ujian. Salah satu metode yang
Kecantikan 8 Apr 2025
Branding Produk Kosmetik: Dari Konsep hingga Eksekusi yang Sukses
Dalam dunia industri kecantikan, branding produk kosmetik menjadi salah satu elemen kunci yang dapat menentukan keberhasilan suatu produk. Branding bukan
Sharing 23 Feb 2024
Keuntungan Menggunakan Jasa Subscriber Youtube
Selain Instagram, saat ini Youtube juga menjadi ladang untuk mendapatkan penghasilan. Tidak hanya selebriti saja yang mulai merambah menjadi Youtuber, sekarang
Pendidikan 12 Maret 2025
Ranking Passing Grade Universitas Negeri 2026: PTN dengan Seleksi Paling Ketat
Setiap tahun, banyak calon mahasiswa yang berlomba-lomba untuk memasuki perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. Tahun 2026 tidak akan berbeda, dengan tensi
Sharing 29 Jun 2024
Pentingnya Peran Apoteker di Industri Farmasi
Obat adalah salah satu produk yang sangat penting bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Obat harus diproduksi dengan standar kualitas yang tinggi,
Pendidikan 4 Des 2024
Mengapa Bahasa Inggris Menjadi Mata Pelajaran Penting di Sekolah?
Bahasa Inggris telah menjadi bahasa internasional yang digunakan di berbagai lini kehidupan, baik dalam bidang bisnis, teknologi, pendidikan, maupun