
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 14 Apr 2025
Simulasi Seru Ujian Masuk IPB: Contoh Soal Ujian IPB Buat Latihan
Menjelang ujian masuk Institut Pertanian Bogor (IPB), para calon mahasiswa sering kali merasakan ketegangan dan kecemasan. Untuk mengurangi rasa cemas
Kecantikan 23 Jul 2025
Atasi Kulit Keriput Menggunakan Bahan Alami Berikut Ini
Keriput merupakan salah satu ciri penuaan pada kulit wajah kita. Hal ini disebabkan oleh kerusakan kolagen dan elastin di kulit karena semakin tuanya usia
Pendidikan 14 Maret 2025
Tryout Online UT Terbaru 2026: Jadwal, Materi, dan Cara Daftar
Tryout Online UT (Universitas Terbuka) merupakan salah satu solusi terbaik bagi para calon mahasiswa dan mahasiswa aktif untuk mempersiapkan ujian dengan lebih
Sharing 16 Jun 2024
Tantangan Serta Peluang Karir Ahli Farmasi
Menjadi ahli farmasi adalah salah satu pilihan karir yang menjanjikan di era modern. Dengan meningkatnya kebutuhan akan layanan kesehatan yang berkualitas dan
Pendidikan 7 Maret 2025
Contoh Soal Utul UGM 2026 Untuk Jurusan Kedokteran
Menghadapi Ujian Mandiri UGM (UTUL UGM) untuk jurusan Kedokteran tidaklah mudah. Para calon mahasiswa membutuhkan persiapan yang matang dan pemahaman yang
Sharing 7 Agu 2021
Lampu LED Meval Smart Bulb Dilengkapi Dengan Teknologi Pintar
Terkadang kita melihat aspek pencahayaan jadi hal yang penting dalam setiap hunian. Karena dengan pencahayaan yang baik maka anda bisa mendapatkan suasana yang