
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 29 Maret 2023
Manfaat Mengonsumsi Kurma untuk Buka Puasa dan Sahur
Berbuka puasa dengan kurma adalah tradisi Ramadan yang dilakukan banyak orang. Kurma dapat dinikmati dengan dicampurkan ke dalam susu atau juga minuman
Pendidikan 27 Okt 2024
Kuliah Sambil Kerja dengan Fasilitas Lengkap di Ma'soem University Bandung
Bagi Anda yang ingin melanjutkan pendidikan sambil bekerja, Ma'soem University Bandung menawarkan program kelas karyawan dengan fasilitas lengkap yang
Entertainment 3 Jan 2019
Toko Kpop Murah buat kamu yang Ngaku Kpopers
JalinKebersamaan.com - Kalangan anak muda Indonesia atau yang biasa disebut kids jaman now atau generasi milenial saat ini sedang tergila-gila dengan kehadiran
Bisnis 9 Jun 2025
Mengoptimalkan Promosi Properti dengan Jasa Manajemen Iklan yang Efektif
Dalam dunia properti yang sangat kompetitif saat ini, promosi website jual rumah menjadi aspek penting yang tak bisa diabaikan. Memiliki website yang menarik
Tips 25 Des 2025
Rahasia Membuat Video YouTube Meledak dan Viral di 2025 dengan Jasa View YouTube
YouTube telah menjadi salah satu platform paling penting bagi kreator konten, pebisnis, dan brand untuk menjangkau audiens secara global. Namun, persaingan di
Religi 31 Maret 2020
Memahami Kandungan dalam Surat At Tin
Al Quran secara bahasa dapat diartikan sebagai bacaan yang sempurna dan bila dijelaskan dengan lebih panjang sedikit yaitu merupakan salah satu nama Kitab yang