
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Bisnis 19 Okt 2025
Halo AI – AI Agent CRM Chatbot Customer Service No.1 untuk UMKM Hemat Biaya dan Naik Penjualan
Dalam dunia bisnis digital yang semakin kompetitif, pelayanan pelanggan adalah salah satu kunci keberhasilan. Pelanggan saat ini mengharapkan jawaban cepat,
Sharing 10 Feb 2021
Ini Nih Obat Herbal Untuk Mengusir Batuk dan Dahak
Batuk memang terbilang penyakit ringan tetapi sangat menganggu jika dibiarkan begitu saja. Terlebih lagi berbagai macam gejala yang ditimbulkan seperti
Sharing 15 Jul 2024
Cara Makan Pizza Orang Italia, Boleh Pakai Tangan
Buat sebagian orang Indonesia, menyantap makanan apa pun gak begitu memerlukan aturan khusus. Namun, di berbagai belahan dunia, seperti Italia, makanan
Sharing 21 Jun 2024
5 Handphone Bagus Tapi Murah, Ini Dia!!
Handphone atau smartphone kini menjadi barang wajib bagi kebanyakan orang. Kehadiran gadget pintar ini tidak hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai
Entertainment 21 Nov 2025
Review Blogger sebagai Penggerak Utama Peningkatan Otoritas Domain Secara Organik
Meningkatkan otoritas domain (Domain Authority/DA) adalah tujuan utama banyak pemilik website, karena nilai DA yang tinggi berkorelasi dengan kemampuan meraih
Kecantikan 10 Maret 2022
Tips Anti Ribet Membuat Masker Wajah Alami Dirumah
Wajah yang sehat terawat tentu saja keinginan semua wanita, apalagi jika kulit wajah nampak sehat dan segar pastinya idaman sekali bukan? Ada banyak cara untuk