
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 27 Jul 2024
Permainan Paintball dan Berbagai Manfaatnya
Sekarang ini pilihan olahraga outdoor yang sehat dan menyenangkan memang semakin banyak. Hal inilah yang membuat banyak orang tertarik untuk mencoba olahraga
Tips 28 Mei 2021
Keunggulan Memesan Snack Box di Jasa Catering Profesional
Acara rapat seringkali membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk membahas banyak hal. Dan perlu adanya snack untuk membuat semangat bagi peserta rapat hingga
Pendidikan 5 Jan 2026
Strategi Pengembangan Daya Analitis Pascasarjana S2/S3 melalui Latihan Akademik di Tryout.id
Daya analitis merupakan fondasi utama dalam proses pembelajaran Pascasarjana S2/S3. Pada jenjang ini, peserta dituntut mampu mengurai permasalahan akademik
Marketing Plan Dapat Mencegah Kerugian di Masa Datang
Marketing plan atau rencana pemasaran adalah hal yang vital dalam menjalankan sebuah bisnis. Dengan adanya marketing plan, perusahaan memiliki strategi yang
Sharing 23 Jul 2021
Trik Menang Bermain Permainan Slot Online
Apakah anda termasuk orang yang gemar memainkan permainan slot online? Tetapi belum mengetahui bagaimana cara memenangkannya? Atau anda masih merasa
Bisnis 15 Apr 2025
Boost Channel YouTube Kamu dengan Jasa Tambah Subscriber Berkualitas
Dalam era digital saat ini, YouTube telah menjadi platform yang sangat penting bagi kreator untuk mengekspresikan diri dan menjangkau audiens yang lebih luas.