
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 20 Jul 2024
Manfaat Membangun Brand Awareness Bagi Perusahaan
Brand awareness atau kesadaran merek memegang peran penting dalam strategi pemasaran suatu perusahaan. Brand awareness mengacu pada tingkat pemahaman dan
Sharing 26 Jun 2018
Tak Perlu ke Kafe, Buat Makanan dan Minuman Kekinian ini di Rumah
Sekarang ini banyak makanan dan minuman yang baru dan bermunculan serta banyak disukai dan menjadi trend. Umumnya makanan dan minuman tersebut disediakan di
Sharing 7 Okt 2025
Hijrah dari Riba Bersama Nabitu, Menapaki Jalan Halal Investment Menuju Keberkahan Finansial
Dalam kehidupan seorang Muslim, hijrah bukan hanya soal berpindah tempat atau mengubah gaya hidup, tapi juga melibatkan perubahan pola pikir dan sikap termasuk
Tips 10 Maret 2025
Analisis Efektivitas Kampanye Politik Online Data dan Statistik dari Pemilu Terakhir
Kampanye politik online telah menjadi salah satu elemen kunci dalam strategi politik modern, terutama menjelang pemilihan umum (pemilu). Seiring dengan
Tips 8 Mei 2025
Tryout POLRI Pengetahuan Kepolisian: Kunci Sukses Menguasai Materi Hukum dan Etika
Persaingan untuk bergabung menjadi anggota Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) semakin ketat. Oleh karena itu, calon peserta perlu mempersiapkan diri
Nasional 31 Agu 2023
Sekilas Tentang Anies App: Platform Terbaru bagi Para Pendukung Anies Baswedan
Jakarta Selatan, 30 Agustus 2023 - Dalam upaya memperkuat persatuan dan mendukung perubahan positif, Sekretariat Bersama Koalisi Perubahan dan Persatuan (KPP)