
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Nasional 29 Jul 2020
Ini Dia, 5 Perbedaan Fitur Smartphone Dulu Dan Sekarang yang Wajib Anda Ketahui
Globalisasi membawa kemajuan disegala bidang kehidupan. Salah satunya yakni perkembangan teknologi yang semakin canggih guna mempermudah manusia dalam
Sharing 25 Jan 2024
Ini Perbandingan Oppo Reno 6 dan Poco X3 Pro
Dalam dunia teknologi yang terus berkembang pesat, pasar ponsel pintar menjadi arena pertempuran antara berbagai merek terkemuka. Dua ponsel terbaru yang
Kecantikan 8 Agu 2018
Mau Liburan? Ini Dia 5 Produk Perawatan Wajah yang Wajib dibawa Saat Traveling
Traveling merupakan suatu kegiatan yang sangat menyenangkan dan tentunya dapat melepas penat setelah melewati aktivitas rutin yang begitu padat setiap hari.
Nasional 12 Jan 2026
Gerakan Rakyat dan Anies Baswedan Bersiap Masuki Panggung Politik Lewat Rakernas I
Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat dijadwalkan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I pada 17–18 Januari 2026. Forum ini dipandang sebagai
Pendidikan 12 Jun 2024
Fasilitas Olahraga dan Pesantren Modern di SMA Islam Al Masoem Bandung
SMA Islam Al Masoem Bandung menjadi salah satu pesantren modern di Bandung yang tidak hanya memberikan pendidikan agama, tetapi juga memberikan perhatian pada
Tips 20 Jan 2026
Strategi Sosial Media Marketing dalam Mengoptimalkan Interaksi Audiens untuk Konversi Digital
Strategi sosial media marketing optimasi interaksi audiens konversi digital menjadi pendekatan penting dalam pemasaran berbasis media sosial. Interaksi audiens