
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 22 Jun 2025
Tryout Online Geografi: Menguasai Peta Wilayah dengan Baik
Dalam dunia pendidikan saat ini, persiapan sebelum ujian menjadi semakin penting, terutama bagi siswa yang akan menghadapi ujian akhir. Salah satu cara efektif
Pendidikan 21 Maret 2025
7 Aplikasi Ujian Online Gratis untuk Meningkatkan Kemampuan Akademik
Dalam era digital ini, pembelajaran secara online semakin diminati, terutama di kalangan pelajar dan mahasiswa. Salah satu cara efektif untuk mengasah
Tips 1 Feb 2026
Rahasia Internet Marketing untuk Menghasilkan Trafik Berkualitas dan Pelanggan Setia
Rahasia internet marketing untuk menghasilkan trafik berkualitas dan pelanggan setia menjadi aspek penting bagi keberhasilan bisnis digital. Trafik yang tinggi
Sharing 8 Feb 2022
Sirkuit Mandalika Dengan Keunikannya Sebagai Sirkuit Terbaik Di Dunia
Sirkuit Mandalika telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan november tahun lalu. Apa saja fakta unik Sirkuit Mandalika ini? Sirkuit
Tips 20 Mei 2025
Keunggulan Sewa Hiace untuk Berbagai Perjalanan
Hiace memiliki kapasitasnya yang besar sehingga dapat menampung belasan penumpang, cocok untuk rombongan kecil. Ketika Anda merencanakan perjalanan, memilih
Pendidikan 9 Maret 2025
Tes Online UTBK Gratis vs Berbayar: Mana yang Lebih Efektif?
Dalam era digitalisasi saat ini, berbagai metode pembelajaran dan persiapan ujian menjadi semakin mudah diakses, termasuk tes online UTBK (Ujian Tulis Berbasis