
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 5 Maret 2025
Peran Media Sosial dalam Pembentukan Opini Publik di Era Politik Digital
Di era politik digital saat ini, media sosial telah bertransformasi menjadi alat yang tidak hanya menghubungkan individu, tetapi juga membentuk opini publik
Pendidikan 27 Agu 2024
Mau Kuliah di Kampus yang Nyaman dan Modern? Bandung Punya!
Bandung, kota yang dikenal sebagai "Paris van Java," tidak hanya menawarkan keindahan alam dan budaya yang kaya, tetapi juga menjadi tujuan utama
Pendidikan 14 Maret 2025
Menggali Potensi Peluang Karier Lulusan Program Studi Teknik Informatika di Dunia Digital
Dunia digital saat ini sedang berkembang pesat dan menawarkan berbagai peluang karier yang menjanjikan bagi para lulusan Program Studi Teknik Informatika.
Tips 11 Apr 2025
Peran Konsistensi dalam Publikasi Media Sosial untuk Brand
Dalam era digital saat ini, publikasi media sosial untuk brand telah menjadi salah satu strategi pemasaran yang paling efektif. Sosial media tidak hanya
Pendidikan 14 Maret 2025
Tryout Online UT Terbaru 2026: Jadwal, Materi, dan Cara Daftar
Tryout Online UT (Universitas Terbuka) merupakan salah satu solusi terbaik bagi para calon mahasiswa dan mahasiswa aktif untuk mempersiapkan ujian dengan lebih
Tips Sukses 7 Maret 2025
Dapatkan Keuntungan Maksimal dari Sosmed: Ikuti Tips Ini untuk Akun Bisnis Anda!
Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi salah satu platform terpenting untuk berbisnis. Dengan jutaan pengguna aktif di berbagai platform, sosmed