RajaKomen
Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang Dipergunakan Mulai 1 JUli 2020

Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang Dipergunakan Mulai 1 JUli 2020

Admin
10 Jun 2020
Dibaca : 1211x

Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.

Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.

Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

 

Baca Juga:
Cara Memutihkan Wajah Cepat dan Aman Menggunakan Produk Ini...

Sharing 13 Apr 2017

Cara Memutihkan Wajah Cepat dan Aman Menggunakan Produk Ini...

                Cara Memutihkan Wajah Cepat dan Aman Menggunakan Produk Ini ...

Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Memakai Laptop

Tips 9 Jul 2018

Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Memakai Laptop

Dewasa ini pengguna laptop semakin meluas dan menjamur karena bentuknya yang lebih praktis dan mudah dibawa kemana saja dibandingkan dengan komputer. Dimana

Peran PAFI dan Kontribusinya dalam Masyarakat

Sharing 5 Jun 2024

Peran PAFI dan Kontribusinya dalam Masyarakat

Persatuan Ahli Farmasi Indonesia  (PAFI) merupakan organisasi profesi yang memiliki peran penting dalam pengembangan dan pemberdayaan ahli farmasi di

Sosmed bisnis renovasi rumah kecil

Tips 23 Jun 2025

Membangun Sosial Media untuk Bisnis Renovasi Rumah Kecil yang Menguntungkan

Dalam era digital saat ini, keberadaan sosial media (sosmed) menjadi salah satu kunci sukses untuk mempromosikan bisnis, termasuk dalam bidang renovasi rumah

ujian nasional

Pendidikan 19 Apr 2025

Anak SMP Juga Bisa Latihan UN di Tryout Online Ini!

Ujian Nasional (UN) tingkat SMP adalah momen penting bagi siswa untuk membuktikan pengetahuan dan kemampuan yang telah mereka pelajari selama tiga tahun. Dalam

Pengalaman Mahasiswa STPN: Mengikuti Kegiatan Cerdas Cermat Kerohanian dan Meningkatkan Spiritualitas

Pendidikan 28 Apr 2025

Pengalaman Mahasiswa STPN: Mengikuti Kegiatan Cerdas Cermat Kerohanian dan Meningkatkan Spiritualitas

Pengalaman mahasiswa STPN (Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional) tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik dan kegiatan praktik lapangan. Salah satu momen

Berita Terpopuler
Berita Terbaru
rajatv
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026 - All rights reserved
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026
All rights reserved