
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 20 Apr 2025
Passing Grade Fakultas di UI: Cara Mengetahui Apakah Kamu Lolos atau Tidak
Mendapatkan tempat di Universitas Indonesia (UI) menjadi impian banyak calon mahasiswa. Salah satu kunci untuk berhasil dalam proses seleksi masuk adalah
Pendidikan 9 Mei 2025
Tryout Psikotes TNI Online: Strategi Menjawab Soal dengan Cepat dan Akurat
Persiapan untuk mengikuti seleksi TNI, khususnya dalam tahap psikotes, merupakan salah satu langkah krusial bagi para calon prajurit. Tryout psikotes TNI
Tips 19 Des 2025
Tantangan Internet Marketing 2026 dan Solusi Efektif
dengan Tools Online Marketing Memasuki tahun 2026, dunia internet marketing menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks dan dinamis. Persaingan konten
Persiapkan Diri Anda dengan Tryout Online Persiapan UKOM Radiografer
Menghadapi Uji Kompetensi (UKOM) bagi para radiografer merupakan tahap penting untuk memastikan bahwa mereka layak untuk berpraktek dan memberikan pelayanan
Peran Penting SMM di Era Digital Bagi Bisnis Anda
Di era digital seperti saat ini, pemasaran SMM atau Social Media Marketing mempunyai peran penting dalam persaingan bisnis online. Layanan tersebut dapat
Bisnis 25 Maret 2025
Paket Jasa Viral Murah: Tingkatkan Engagement dan Popularitas Kontenmu
Dalam dunia digital yang semakin kompetitif, banyak orang maupun bisnis yang berjuang untuk membuat konten mereka menonjol. Dengan banyaknya informasi yang