
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Kesehatan 11 Jun 2024
Beberapa Obat Alami yang Bisa Membantu Redakan Gejala Tipes
Tipes atau demam tifoid adalah penyakit yang terjadi karena infeksi bakteri Salmonella typhi. Bakteri tersebut menyebar melalui makanan dan minuman
Tips 20 Mei 2025
Keunggulan Sewa Hiace untuk Berbagai Perjalanan
Hiace memiliki kapasitasnya yang besar sehingga dapat menampung belasan penumpang, cocok untuk rombongan kecil. Ketika Anda merencanakan perjalanan, memilih
Bisnis 16 Mei 2025
Strategi Ampuh untuk Meningkatkan Kualitas Konten melalui Jasa Profesional
Membuat konten berkualitas adalah suatu keharusan di era digital ini. Banyak orang penasaran tentang cara membuat konten berkualitas yang tidak hanya menarik
Nasional 16 Nov 2025
Harga Terjangkau, Fitur Melimpah Geely EX5 Siap Bersaing!
Geely kembali menarik perhatian publik Indonesia melalui kehadiran Geely EX5, sebuah SUV listrik modern yang menawarkan kombinasi antara harga terjangkau,
Tips Sukses 20 Sep 2018
Target Pasar yang Tepat untuk Membantu Meningkatkan Penjualan Kaos Secara online
Apa yang Anda jual? Seperti apa pasar yang Anda target? Perlu untuk menentukan target pasar agar Anda bisa lebih terarah dalam menjual
Pendidikan 19 Apr 2025
Mengungkap Biaya Pendidikan POLRI yang Harus Disiapkan Calon Prajurit
Menjadi seorang prajurit POLRI adalah impian banyak orang, tetapi sebelum menggapai cita-cita tersebut, calon prajurit harus mempersiapkan berbagai hal, salah