
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 27 Okt 2024
Kuliah Sambil Kerja dengan Fasilitas Lengkap di Ma'soem University Bandung
Bagi Anda yang ingin melanjutkan pendidikan sambil bekerja, Ma'soem University Bandung menawarkan program kelas karyawan dengan fasilitas lengkap yang
Tips 25 Maret 2025
Mesin Pencari Alat Paling Penting di Internet: Evolusi dari Direktori Web ke AI Search
Mesin pencari adalah alat paling penting di internet yang memungkinkan pengguna menemukan informasi dengan cepat dan efisien. Dari direktori web sederhana
Sharing 27 Des 2023
Rumah Lebih Estetik dengan Menggunakan Jendela dan Pintu UPVC
Unplasticized Poly Vinyl Chloride atau UPVC adalah sebuah material turunan dari plastik yang telah mengalami proses tertentu sehingga sifatnya yang
Kurikulum Pesantren Al Masoem: Menggali Ilmu Agama di Pesantren Bandung
Pesantren di Bandung telah lama dikenal sebagai pusat pendidikan agama Islam yang berkualitas. Salah satu pesantren terkemuka di kota ini adalah Pesantren Al
Entertainment 3 Jul 2018
Ingin Cantik Alami? Yuk, Contek Perawatan Kulit Artis Hollywood Berikut Ini
Kecantikan yang dimiliki oleh para selebriti memang selalu menjadi inspirasi bagi banyak orang. Berbagai produk kecantikan pun meng-endorse para selebriti yang
Sharing 20 Sep 2017
Payudara Besar dan Sehat dengan Bahan Alami
Payudara Besar dan Sehat dengan bahan Alami - Memiliki payudara yang besar dan sehat merupakan dambaan bagi setiap wanita, karena dapat memberikan rasa percaya