
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Bisnis 26 Apr 2025
Produk Lokal Unggulan yang Didorong oleh Generasi Muda: Inovasi Tanpa Batas
Dalam beberapa tahun terakhir, dukungan terhadap produk lokal unggulan semakin meningkat di berbagai kalangan masyarakat, terutama oleh generasi muda. Mereka
Tips 5 Agu 2023
Peran Penting Gudang dalam Bisnis dan Jenisnya
Gudang adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyimpan barang atau bahan dalam jumlah besar. Gudang biasanya digunakan oleh perusahaan atau bisnis yang
Bisnis 15 Des 2025
Peran Iklan Digital dalam Menyukseskan Strategi Internet Marketing yang Terencana
Iklan digital saat ini menjadi salah satu alat pemasaran paling dominan dalam dunia bisnis modern. Perubahan perilaku konsumen yang semakin mengandalkan
Pendidikan 17 Jun 2025
Tryout Online Persiapan UKAI Apoteker: Manfaat dan Cara Memanfaatkannya
Dalam dunia pendidikan, persiapan yang matang sangatlah penting, terutama bagi calon apoteker yang ingin mengikuti Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI).
Kecantikan 9 Apr 2025
Atasi Kulit Keriput dengan Bahan Alami ini Yuk
Keriput merupakan salah satu ciri penuaan pada kulit wajah kita. Hal ini disebabkan oleh kerusakan kolagen dan elastin di kulit karena semakin tuanya usia
Tips 17 Mei 2026
Dalam lanskap pemasaran digital tahun 2026, podcast telah berkembang menjadi salah satu media paling efektif dalam membangun brand awareness dan memperluas