
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 28 Maret 2025
Pengalaman Peserta: Lulus CPNS Berkat AYOCPNS Tryout
Mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah impian banyak orang di Indonesia. Proses seleksi yang ketat memerlukan persiapan yang matang untuk
Persiapkan Diri Anda dengan Tryout Online Persiapan UKOM Radiografer
Menghadapi Uji Kompetensi (UKOM) bagi para radiografer merupakan tahap penting untuk memastikan bahwa mereka layak untuk berpraktek dan memberikan pelayanan
Pendidikan 18 Apr 2025
Cara Daftar Pendaftaran Online BUMN Lewat HP, Mudah Dan Praktis!
Pendaftaran Online BUMN lewat HP kini menjadi salah satu cara yang banyak digunakan oleh calon peserta yang ingin bergabung dengan Badan Usaha Milik Negara di
Sharing 27 Jun 2024
Pelayanan Farmasi Klinis dalam Kefarmasian Indonesia
Definisi Praktik Kefarmasian termaktup dlm pasal 108 UU 36/2009 tentang Kesehatan, yaitu pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan farmasi, pengamanan,
Pendidikan 24 Apr 2025
Pendaftaran Online CPNS: Cara Mengunggah Dokumen dengan Benar
Proses pendaftaran online CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) merupakan langkah awal yang harus dilalui oleh setiap calon pendaftar yang ingin berkarier sebagai
Kecantikan 30 Sep 2022
Bahan Alami yang Bantu Hilangkan Noda Hitam, Yakin Nggak Mau Nyimak?
Noda hitam atau flek hitam merupakan salah satu permasalahan kulit yang umum terjadi pada perempuan. Biasanya noda hitam ini timbul karena sering terpapar