
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 30 Agu 2022
Fakta Menarik! Begini Cara Menghilangkan Kutu Anjing Dengan Bawang Putih
Tidak hanya bermanfaat untuk manusia saja, bawang putih juga mempunyai khasiat yang baik untuk anjing peliharaan. Selain mengandung vitamin dan mineral, bawang
Sharing 30 Agu 2024
Konferensi Internasional Tentang Ilmu dan Rekayasa Material Internasional
International Conference on Material Science and Engineering (ICMSE) merupakan salah satu konferensi internasional yang sangat penting dalam bidang ilmu
Sharing 5 Agu 2023
Manfaat Mendengar Musik Saat Bekerja, Salah Satunya Tingkatkan Fokus
Siapa yang suka mendengar musik di sini? Musik menjadi salah satu hal yang memiliki segudang manfaat buat kesehatan mental. Beberapa studi menemukan
Sharing 25 Jun 2024
Hal-hal yang Perlu Anda Tanyakan pada Apoteker
Apoteker bisa membantu penyembuhan kesehatan Anda. Berikut beberapa hal yang bisa Anda tanyakan kepada apoteker terkait obat dan kesehatan. Bagi Anda yang
Sharing 3 Maret 2017
Rental Mobil Murah, Nyaman dan Aman
Rental Mobil Murah, Nyaman dan Aman -�Mau jalan-jalan bareng keluarga? Bingung mau pakai mobil yang mana? Jalan-jalan bersama keluarga memang hal yang sangat
Sharing 15 Mei 2021
Mudahnya Berbisnis PPOB Dan Meraih Untung Berlimpah
Pada setiap bulannya seseorang secara rutin membayar berbagai tagihan, seperti membayar tagihan listrik, internet, telepon, air dan tagihan-tagihan lainnya.