
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 14 Mei 2025
Kalau Sekolah Ajarkan Cara Negosiasi, Mungkin Saya Nggak Takut Ngomong Sama Orang
Di era pendidikan yang semakin berkembang, kemampuan berkomunikasi dan bernegosiasi menjadi salah satu keterampilan yang sangat penting untuk dimiliki.
Pendidikan 26 Nov 2025
Apa Saja Prospek Karir dan Pekerjaan yang Cocok untuk Lulusan Jurusan Informatika?
Di tengah meningkatnya kompleksitas kehidupan sosial dan tekanan akademik, isu kesehatan mental dan kebutuhan akan panduan pengembangan diri menjadi sangat
Tips 8 Maret 2025
Mengenal Dunia Beton : Semua yang Perlu Anda Ketahui
Apa itu beton? Dalam dunia konstruksi, beton adalah sebuah bahan bangunan komposit yang terbuat dari kombinasi bahan agregat (pasir, kerikil, dan
Fashion 10 Agu 2021
Tampil Menarik Ke Acara Kondangan
Kondangan atau acara menghadiri suatu pernikahan seseorang seakan menjadi masalah besar bagi sebagian besar wanita. Salah satu hal yang dipertimbangkan yaitu
Sharing 7 Feb 2023
Cara Mengetahui Nilai Dirimu dalam Sebuah Hubungan Cinta
Terkadang ketika jatuh cinta, orang menjadi buta. Ada banyak penilaian yang kabur karena ingin membenarkan pasangan atau mempertimbangkan dengan perasaan.
Tips 14 Okt 2021
Perawatan Mudah Biar Sneakers Ga Gampang Rusak
Sepatu sneakers merupakan model sepatu yang sedang digandrungi para remaja. Sepatu ini membuat tampilan makin terlihat modis dan gaul. Beragam sepatu sneakers