
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Bisnis 19 Mei 2025
Membangun Hubungan antara Media Sosial dan Website dengan Backlink
Dalam era digital saat ini, keberadaan media sosial website menjadi semakin penting untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Tidak hanya sebagai platform
Tips 19 Apr 2025
Rahasia Sukses Bisnis Online dengan Jasa Share ke Facebook
Di era digital yang terus berkembang, banyak pelaku bisnis online mulai mengandalkan strategi pemasaran melalui media sosial. Salah satu platform yang paling
Tips Sukses 14 Sep 2018
10 Tips Sukses Jualan Baju Wanita Secara Online
Berjualan secara online sangat digandrungi masyarakat saat ini. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya penjual online dan produk yang dijual pun semakin
Tips 9 Feb 2022
Berbagai Keuntungan Menggunakan Shopee Food
Saat ini berbagai macam bisnis dapat dikembangkan secara mudah dan praktis melalui aplikasi online, salahsatunya adalah Shopee Food. Tentunya ada banyak
Pendidikan 11 Jan 2026
Optimalisasi Evaluasi Hasil Tryout sebagai Dasar Strategi Ujian Masuk UPI
Evaluasi hasil tryout untuk ujian masuk UPI merupakan tahap penting dalam proses persiapan akademik yang terarah dan realistis. Ujian masuk UPI tidak hanya
Pendidikan 2 Mei 2026
Stres merupakan salah satu faktor yang paling sering memengaruhi performa peserta dalam seleksi Rekrutmen Bersama BUMN (RBB). Meskipun materi sudah dikuasai,