
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 1 Jul 2024
Program Kelas Karyawan di Bandung: Sebuah Solusi untuk Pekerja Masa Kini
Bandung, kota yang dikenal dengan keindahan alamnya, juga merupakan tempat bagi berbagai universitas, termasuk universitas swasta yang menawarkan program kelas
Kesehatan 27 Sep 2023
Masalah Kesehatan Pemicu Stroke yang Tak Boleh Diremehkan
Stroke adalah kondisi medis serius yang terjadi ketika pasokan darah ke otak terganggu atau terhenti. Biasanya, hal ini terjadi karena sumbatan atau
Bisnis 11 Nov 2025
Halo AI - AI Sales UMKM, Halo AI - AI Call WhatsApp Solusi Customer Service Cerdas untuk Bisnis Anda
Saat ini, UMKM dihadapkan pada tantangan besar dalam mengelola customer service (CS) yang efektif. Banyak bisnis kecil dan menengah kesulitan memenuhi
Sharing 27 Feb 2025
Aliran Musik Aleksander With Berikan Nuansa Intim dan Tulus Kepada Pendengar
Aleksander With adalah seorang penyanyi dan penulis lagu asal Norwegia. Musiknya biasanya masuk dalam genre pop dan indie pop, dengan beberapa elemen dari pop
Pendidikan 11 Apr 2025
Panduan Lengkap Pendaftaran PKN STAN dari Awal hingga Akhir
Pendaftaran PKN STAN (Politeknik Keuangan Negara STAN) adalah langkah awal yang krusial bagi individu yang ingin menempuh pendidikan di lembaga yang terkenal
Sharing 26 Apr 2022
Mengapa Apartemen Dianggap Sebagai Hunian Serba Praktis
Pada saat kamu memutuskan untuk pindah ke sebuah daerah tertentu, pastinya membutuhkan yang namanya tempat tinggal. Terutama kalau kamu bakal menetap di sana