
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 29 Des 2025
Perubahan Perilaku Konsumen sebagai Rintangan Internet Marketing 2026
Perilaku konsumen digital mengalami transformasi signifikan seiring perkembangan teknologi dan meningkatnya literasi informasi masyarakat. Pada tahun 2026,
Kesehatan 19 Jan 2021
Manfaat Kesehatan Jahe Merah Salah Satunya Bagi Kesuburan Pria
Salah satu bahan herbal yang memiliki berbagai kandungan nutrisi yaitu jahe merah. Banyak orang memanfaatkan jahe sebagai obat tradisional untuk menyembuhkan
Sharing 28 Agu 2023
Manfaat Daun Kemangi untuk Mencegah Kolesterol dan Cara Mengolahnya
Saat menikmati ayam goreng, akan lebih nikmat jika menggunakan daun kemangi. Daun kemangi biasanya dijadikan sebagai lalapan. Selain itu, daun
Tips Sukses 27 Mei 2026
Dalam ekosistem digital yang semakin kompetitif, strategi pemasaran tidak lagi hanya bergantung pada kreativitas semata, tetapi juga pada kemampuan memahami
Pendidikan 9 Maret 2025
Tes Online UTBK Gratis vs Berbayar: Mana yang Lebih Efektif?
Dalam era digitalisasi saat ini, berbagai metode pembelajaran dan persiapan ujian menjadi semakin mudah diakses, termasuk tes online UTBK (Ujian Tulis Berbasis
Tips 21 Apr 2026
Cara Optimasi Website untuk SGE Google Terbaru agar Mudah Muncul di Hasil AI
Search Generative Experience atau SGE merupakan inovasi terbaru dalam sistem pencarian yang mengubah cara pengguna berinteraksi dengan informasi. Dalam konteks