
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 3 Agu 2024
Bahan Alami untuk Membuat Bibir Merah Merona
Kebiasaan buruk menggigit dan mengelupas bibir saat kering, tanpa disadari hal tersebut menyebabkan bibir menjadi gelap. Tidak perlu khawatir karena ada
Pendidikan 4 Jun 2025
Tes CPNS 2026 semakin dekat, dan bagi para calon peserta, persiapan yang tepat adalah kunci untuk meraih kesuksesan. Salah satu cara efektif untuk
Pendidikan 13 Jan 2025
Mengapa Sekolah Berasrama Adalah Pilihan Tepat untuk Menguasai Bahasa Asing?
Sekolah berasrama atau boarding school semakin populer di kalangan orangtua yang menginginkan anak-anaknya memiliki penguasaan bahasa asing yang baik. Salah
Kesehatan 29 Jul 2020
4 Wabah Akibat Bakteri yang Ada di Makanan Selain Listeria
Listeria merupakan wabah akibat bakteri yang disebabkan oleh jamur Enoki. Wabah ini telah menjadikan dunia gempar, terlebih di Indonesia. Bahkan pemerintah
Bisnis 20 Mei 2025
Meningkatkan Peringkat Situs Anda Melalui Strategi Backlink yang Efektif
Dalam dunia digital saat ini, memiliki situs web yang menarik dan berkualitas saja tidak cukup. Salah satu kunci utama untuk meningkatkan peringkat situs Anda
Pendidikan 13 Jan 2025
Peran Guru dan Lingkungan Sekolah Berasrama dalam Pembelajaran Bahasa Asing
Sekolah berasrama tingkat SMA atau boarding school semakin populer di kalangan orangtua yang menginginkan pendidikan terbaik bagi anak-anak mereka. Salah satu