
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 28 Maret 2025
Apa Itu UAN? Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua
Ujian Akhir Nasional (UAN) merupakan salah satu momen penting dalam perjalanan pendidikan di Indonesia. Bagi siswa dan orang tua, memahami apa itu UAN,
Ibu Dan Anak 5 Des 2022
Manfaat dan Pentingnya Melakukan USG saat Hamil
Bagi ibu hamil, memantau kondisi janin merupakan salah satu hal yang harus rutin dilakukan. Selain konsultasi kehamilan dengan dokter kandungan, teknologi juga
Pendidikan 2 Jun 2025
Mempersiapkan Diri dengan Tryout Online BUMN AKHLAK: Platform Terbaik untuk Tes BUMN
Dalam mencari pekerjaan, terutama di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), setiap pelamar diwajibkan untuk mengikuti serangkaian tes. Salah satu tahap penting dalam
Sharing 9 Feb 2022
Herbal Serai Wangi Untuk Pereda Nyeri
Daun dari tanaman atau pun pohon yang berbuah memiliki nilai lebih jika dipergunakan untuk kesehatan, pengobatan dan mencegah penyakit. Salah satunya
Pendidikan 3 Jun 2025
Pesantren di Tengah Kota? Boleh, Asal Perhatikan Ini
Dalam beberapa tahun terakhir, pendidikan berbasis pesantren semakin mendapatkan perhatian di tengah perkembangan perkotaan yang pesat. Beberapa kawasan di
Tips 29 Maret 2025
Pentingnya Transparansi dalam Menghadapi Berita Negatif di Media Sosial
Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi salah satu saluran informasi paling cepat dan efektif. Namun, dengan kemudahan akses informasi, muncul juga