
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 4 Sep 2024
Kebiasaan Pagi Hari yang Bisa Menaikkan Berat Badan
Pagi hari adalah waktu yang krusial untuk memulai hari dengan energi dan fokus yang baik. Namun, kebiasaan-kebiasaan tertentu yang kita lakukan di pagi hari
Tips Sukses 20 Agu 2018
14 Kiat Sukses Memulai Bisnis dari Nol
Sebagian besar orang bermimpi untuk menjadi pebisnis yang sukses, namun hanya sebagian kecil yang mulai merintis mimpi tersebut agar menjadi nyata. Bisnis
Sharing 18 Jul 2024
Keuntungan Menggunakan Jasa Backlink Profesional
Jasa backlink profesional dapat menjadi solusi efektif bagi pemilik bisnis online yang menginginkan peningkatan peringkat situs web mereka di mesin pencari.
Sharing 15 Agu 2024
Nikmati Sajian Perpaduan Cita RasaTiongkok dengan Sentuhan Modern di Chinatownsaintpeter
Temukan cita rasa istimewa di tengah keindahan kota Saint Peter. Restoran chinatownsaintpeter.com lebih dari sekadar tempat makan. Sebab bisa dijadikan
Nasional 12 Okt 2025
DLH Jawa Barat: Kiprah, Peran, dan Inovasi Menuju Lingkungan Berkelanjutan
DLH Jawa Barat — melalui situs resmi https://dlhjawabarat.id — adalah wujud komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga, memperbaiki, dan
Pendidikan 13 Okt 2023
Polemik Penerapan Sistem Zonasi PPDB
Di Jawa Timur pada tahun ajaran 2023 ini, ada sejumlah perubahan aturan PPDB. Salah satunya sistem zonasi antar Kecamatan dihapuskan, dan diganti menjadi