
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 9 Jun 2025
MA Al-Masfuriyah, Pilihan Tepat untuk Masa Depan Gemilang Anak Anda
MA Al-Masfuriyah didirikan pada tahun 2015 oleh Hj. Dariah, sebagai bentuk penghormatan terhadap ibunya, Hj. Masfur, yang berpesan agar tidak melupakan agama
Pendidikan 18 Des 2025
Pendidikan Bahasa Inggris Kelas Hybrid di Masoem University sebagai Inovasi Pembelajaran Modern
Pendidikan Bahasa Inggris kelas hybrid di Masoem University merupakan inovasi pembelajaran yang menggabungkan pertemuan tatap muka dan pembelajaran daring
Sharing 5 Apr 2022
OCA Efisien Dan Efektif Bagi Para Pelaku Bisnis
OCA (Omni Communication Assistant) merupakan sebuah layanan yang berbasis web dimana kalian dapat melakukan penyebaran pesan melalui Telepon (IVR),
Pendidikan 21 Jun 2024
Teknologi Terbaru yang Diperkirakan Akan Mengubah Dunia di Masa Depan
Teknologi terus mengalami perkembangan yang pesat, membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Di masa depan, teknologi terbaru diprediksi
Sharing 22 Jan 2026
Deforestasi Legal Tinggi di Sumatra: Ancaman Lingkungan dan Tantangan Pengelolaan Hutan
Pulau Sumatra kembali menjadi pusat perhatian setelah fakta mengejutkan mengenai kondisi hutan di wilayah ini terungkap. Pada 18 Januari 2026, seorang tokoh
Tips 11 Jul 2024
Tips Menulis Review Kuliner Seperti Food Blogger agar Menarik
Seiring dengan semakin berkembangnya media sosial, menjadi seorang food blogger atau penulis review kuliner telah menjadi salah satu profesi yang diminati oleh