
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 21 Okt 2020
Manfaat Penerapan Konsep Smart Home pada Hunian Anda
Smart Home atau rumah cerdas merupakan suatu konsep rumah cerdas yang menyediakan kenyamanan, keamanan serta efisiensi untuk rumah setiap saat dengan
Kesehatan 8 Agu 2019
Terapkan Pola Hidup Sehat dengan Konsumsi Beras Organik
Masyarakat Indonesia mengkonsumsi nasi sebagai makanan pokok yang disajikan dalam menu sehari-hari. Dan kini telah hadir beragam varian beras mulai dari biasa
Pendidikan 2 Maret 2025
Strategi Jitu Lulus Tes SKB CPNS Dokter dalam Sekali Coba
Mendapatkan posisi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang kedokteran adalah impian banyak dokter di Indonesia. Lulus CPNS Kedokteran bukan hanya
Pendidikan 13 Mei 2025
Rekrutmen CPNS 2026 Terbuka untuk Lulusan SMA, D3, hingga S2: Ini Formasi Sesuai Pendidikanmu!
Rekrutmen CPNS 2026 menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh para pencari kerja di Indonesia. Melalui program ini, pemerintah membuka kesempatan bagi
Cara Jitu Strategi Video Pemasaran Untuk Kampanye Bisnis
Video pemasaran telah menjadi salah satu strategi yang sangat efektif dalam mempromosikan bisnis dan produk. Dengan visual yang menarik, informasi yang mudah
Pendidikan 17 Apr 2025
Tips Karier di BUMN: Gaji Besar, Tapi Tantangannya Apa Aja?
Membangun karier di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi impian banyak orang. Salah satu daya tarik yang paling menggiurkan adalah gaji BUMN yang biasanya