RF
Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang Dipergunakan Mulai 1 JUli 2020

Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang Dipergunakan Mulai 1 JUli 2020

Admin
10 Jun 2020
Dibaca : 1240x

Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.

Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.

Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

 

Baca Juga:
14 Kiat Sukses Memulai Bisnis dari Nol

Tips Sukses 20 Agu 2018

14 Kiat Sukses Memulai Bisnis dari Nol

Sebagian besar orang bermimpi untuk menjadi pebisnis yang sukses, namun hanya sebagian kecil yang mulai merintis mimpi tersebut agar menjadi nyata. Bisnis

Tes Online Kedinasan 2026: Prediksi Soal dan Cara Jitu Menjawabnya

Pendidikan 23 Maret 2025

Tes Online Kedinasan 2026: Prediksi Soal dan Cara Jitu Menjawabnya

Persaingan dalam seleksi kedinasan semakin ketat, dan tanpa strategi yang tepat, peluang untuk lulus bisa saja sirna. Tes Online Kedinasan akan mendatang dan

Google

Pendidikan 6 Apr 2025

Program Studi Pascasarjana Psikologi: Kurikulum dan Prospek Kerja

Program Studi Pascasarjana Psikologi di Indonesia menjadi salah satu bidang yang semakin menarik perhatian berbagai kalangan. Dengan berkembangnya pemahaman

Jejak Anies Baswedan Dari Infrastruktur Desa hingga Isu Global

Sharing 30 Nov 2025

Jejak Anies Baswedan Dari Infrastruktur Desa hingga Isu Global

Jejak langkah Anies Baswedan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pendekatan kepemimpinan yang semakin luas dan multidimensional. Meski tidak lagi duduk

Standar Kompetensi yang Harus Dimiliki Seorang Ahli Farmasi

Sharing 20 Jun 2024

Standar Kompetensi yang Harus Dimiliki Seorang Ahli Farmasi

Apa itu apoteker? meskipun istilahnya cukup populer dan sering terdengar di telinga kita, masih banyak yang belum mengetahui apa itu apoteker dan apa saja

Kegiatan Mahasiswa di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember: Organisasi dan Event Seru

Pendidikan 20 Maret 2025

Kegiatan Mahasiswa di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember: Organisasi dan Event Seru

Kegiatan mahasiswa di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember (FKM Unej) menjadi salah satu bagian penting dalam proses pendidikan dan pengembangan

Berita Terpopuler
Berita Terbaru
RajaKomen
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026 - All rights reserved
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026
All rights reserved