
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 7 Maret 2025
Contoh Soal Utul UGM 2026 Untuk Jurusan Kedokteran
Menghadapi Ujian Mandiri UGM (UTUL UGM) untuk jurusan Kedokteran tidaklah mudah. Para calon mahasiswa membutuhkan persiapan yang matang dan pemahaman yang
Pendidikan 30 Jan 2026
Ujian Masuk TOEFL sebagai Standar Wajib Menuju Pendidikan dan Karier Bertaraf Internasional
Kemampuan bahasa Inggris saat ini bukan lagi sekadar keahlian tambahan, melainkan sudah menjadi kebutuhan utama di dunia pendidikan dan dunia kerja. Salah satu
Pendidikan 4 Apr 2026
Rahasia Sukses Menghadapi SNBT dengan Latihan Soal dan Manajemen Waktu yang Tepat
Keberhasilan dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Tes tidak hanya ditentukan oleh kemampuan akademik, tetapi juga oleh kemampuan dalam mengelola waktu secara
Sharing 30 Jun 2026
Keunggulan Sports Sedan Dibanding Mobil Sedan Biasa dalam Hal Performa, Kenyamanan, dan Kemewahan
Keunggulan sports sedan dibanding mobil sedan biasa dalam hal performa, kenyamanan, dan kemewahan menjadi salah satu alasan utama mengapa segmen ini semakin
Tips 21 Jun 2024
Menguak Cara Memulai Bisnis Hijab Sendiri dengan Pemasaran Online
Di era digital ini, memulai bisnis hijab sendiri dengan pemasaran online menjadi sebuah pilihan yang menarik bagi para pengusaha. Dengan memanfaatkan teknik
Tips 16 Mei 2025
Meningkatkan Kepercayaan di Dunia Digital: Strategi Ampuh untuk Memperkuat Trust Flow Anda
Di era digital yang semakin kompetitif, memiliki kehadiran online yang kuat adalah suatu keharusan. Salah satu faktor yang dapat meningkatkan kredibilitas dan