
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 21 Jun 2024
Apakah Traditional Marketing Masih Berguna di Era Serba Digital?
Dalam era digital saat ini, banyak perusahaan terus berusaha menyesuaikan strategi pemasaran mereka dengan perkembangan teknologi. Namun, pertanyaan mendasar
Pendidikan 13 Maret 2025
Bahasa Inggris Pelajaran IPA dan Contoh Penggunaannya dalam Kalimat
Bahasa Inggris pelajaran IPA (Ilmu Pengetahuan Alam) memiliki peranan penting dalam membantu siswa memahami konsep-konsep ilmiah dengan lebih baik. Di era
Sharing 6 Okt 2023
Tips Memilih Travel Haji dan Umroh Terbaik
Haji merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang mampu, baik secara finansial, mental, maupun fisik. Kewajiban ini masuk ke dalam rukun Islam kelima. Untuk
Pendidikan 27 Agu 2024
Mau Kuliah di Kampus yang Nyaman dan Modern? Bandung Punya!
Bandung, kota yang dikenal sebagai "Paris van Java," tidak hanya menawarkan keindahan alam dan budaya yang kaya, tetapi juga menjadi tujuan utama
Pendidikan 12 Apr 2025
Biaya Kuliah IPB: Informasi Penting untuk Calon Mahasiswa Baru
Bagi calon mahasiswa baru yang bercita-cita untuk melanjutkan pendidikan di Institut Pertanian Bogor (IPB), memahami rincian biaya kuliah adalah hal yang
Kesehatan 22 Jun 2020
Berbagai Manfaat dari Fitur Platform SehatQ
Saat ini tren gaya hidup di Indonesia sudah semakin tinggi terlihat dari semakin banyaknya restoran yang menyediakan menu sehat dan tingginya para peminat