
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 8 Mei 2026
Perkembangan teknologi digital membawa perubahan besar terhadap pola konsumsi masyarakat modern. Pelanggan tidak lagi berinteraksi dengan bisnis melalui satu
Tips Sukses 8 Apr 2025
Program Studi Favorit di UI yang Bisa Kamu Pilih Lewat SIMAK UI
Universitas Indonesia (UI) merupakan salah satu universitas terkemuka di Indonesia yang menawarkan berbagai program studi berkualitas bagi calon maba. Setiap
Pendidikan 13 Jan 2025
Boarding School Al Masoem Bandung merupakan salah satu boarding school tingkat SMA yang menawarkan pengalaman belajar yang unik di wilayah Bandung Timur.
Sharing 6 Des 2022
Berbagai Kelebihan Jika Anda Memilih Program Haji Plus
Bagi umat Islam yang ingin cepat berangkat haji, bisa mencoba haji plus. Ada sebagian jemaah calon haji yang memiliki keinginan untuk berangkat lebih cepat
Bisnis 11 Nov 2025
Halo AI - AI Sales UMKM, Halo AI - AI Call WhatsApp Solusi Customer Service Cerdas untuk Bisnis Anda
Saat ini, UMKM dihadapkan pada tantangan besar dalam mengelola customer service (CS) yang efektif. Banyak bisnis kecil dan menengah kesulitan memenuhi
Tips Sukses 16 Maret 2025
Pentingnya Interaksi Langsung dengan Audiens dalam Kampanye Media Sosial
Dalam era digital saat ini, kampanye di media sosial telah menjadi salah satu strategi yang paling efektif untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Namun,