
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 27 Okt 2024
Kelas Karyawan Ma'soem University Jadwal Fleksibel untuk Pekerja Sibuk
Bagi Anda yang memiliki kesibukan tinggi namun tetap ingin melanjutkan pendidikan, Kelas Karyawan di Ma'soem University adalah solusi ideal. Dengan jadwal
Pendidikan 24 Jun 2024
Kesehatan Lingkungan di Boarding School Al Masoem Bandung: Sanitasi dan Kebersihan
Boarding School di Bandung semakin diminati sebagai tempat pendidikan bagi anak-anak yang berasal dari luar kota. Al Masoem Boarding School di Bandung menjadi
Sharing 1 Sep 2026
Baca Komik Voratoon untuk Menikmati Cerita Menarik Secara Online
Bagi pecinta komik digital, menemukan platform yang menyediakan beragam cerita menarik tentu menjadi hal yang menyenangkan. Salah satu pilihan yang dapat
Sharing 20 Nov 2021
Ladiestory.id Media Wanita Online Terupdate Dan Terlengkap
Perempuan modern selalu dituntut untuk tampil prima dan memesona. Tidak peduli dimanapun ia berada dan apapun statusnya, kecantikan, keanggunan, dan kecerdasan
Pendidikan 4 Des 2024
Tips Siswa agar Sukses Menguasai Bahasa Inggris di Kelas
Bahasa Inggris adalah bahasa internasional yang penting untuk dikuasai oleh setiap individu, terutama di era globalisasi saat ini. Bagi siswa yang bersekolah
Pendidikan 23 Maret 2026
Kuliah di Bandung Gak Harus Mahal — Ini Rahasianya di Universitas Ma'soem
Banyak orang berpikir kuliah di Bandung itu mahal. Biaya kampus tinggi, biaya hidup juga tidak sedikit. Tapi faktanya, kamu tetap bisa kuliah di Bandung dengan