
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 29 Apr 2024
Manfaat Tidur di Kamar yang Gelap Bagi Kesehatan Tubuh
Siapa di antara kita yang tidak menyukai tidur yang nyenyak dan berkualitas? Tidur merupakan bagian penting dari kesehatan dan kesejahteraan kita, dan
Pendidikan 20 Maret 2025
Saat ini, banyak lulusan perguruan tinggi yang berkompetisi untuk menjadi pegawai negeri sipil melalui seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau memilih
Sharing 15 Okt 2021
Segarnya Kuliner Kota Palembang yang Satu Ini, Membuat Wisatawan Enggan Pulang!
Kalau Anda punya kampung halaman di Kota Palembang, sudah pasti sangat hafal dengan aneka panganan khas di sana. Misalnya saja seperti pempek dimana sangat
Sharing 14 Agu 2018
Daftar Challenge Berbahaya di Media Sosial yang Mengancam Keselamatan Remaja
Media sosial yang saat ini sedang booming dan sangat beragam tentu akan sangat menarik minat masyarakat termasuk para remaja untuk menggunakannya. Banyak
Sharing 10 Maret 2025
Penyebab Pria Tiba-Tiba Mengabaikanmu Padahal Awalnya Dekat
Menjadi korban ghosting memang bisa membuat kita sedih hingga kesal sendiri. Pria yang awalnya tampak dekat dan akrab tiba-tiba mengabaikanmu. Bahkan dia
Nasional 11 Feb 2022
Pulau Samalona Destinasi Wisata Dengan Keindahan Bawah Laut dan Eksotik
Indonesia sudah terkenal dengan keindahannya, tidak hanya dari sisi alam tetapi juga budaya, kesenian, kerajinan, kuliner hingga peninggalan bersejarahnya.