
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 23 Jan 2026
Kebutuhan akan tenaga pendidik yang kompeten dalam skala global saat ini mendorong urgensi tinggi bagi Anda untuk mengambil program Pendidikan Bahasa Inggris
Sharing 28 Okt 2023
Keunggulan Mesin Karcher Sebagai Produk Pembersih Berkualitas Tinggi
Memiliki rumah sangat luas memberikan kenyamanan untuk banyak orang dalam beraktivitas. Namun, menjaga kebersihannya adalah suatu hal yang melelahkan sehingga
Kecantikan 11 Jun 2024
Manfaat Minyak Kemiri untuk Kecantikan, Bisa Bikin Awet Muda
Kemiri merupakan salah satu bumbu dapur yang sering dimanfaatkan dalam ragam jenis masakan. Namun, terlepas dari fungsinya sebagai rempah masakan, ternyata
Tips Sukses 16 Maret 2025
Pentingnya Interaksi Langsung dengan Audiens dalam Kampanye Media Sosial
Dalam era digital saat ini, kampanye di media sosial telah menjadi salah satu strategi yang paling efektif untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Namun,
Pendidikan 12 Maret 2025
Kenapa Tryout Online TPA Bappenas Penting untuk Persiapan Tes?
Tes Potensi Akademik (TPA) Bappenas merupakan ujian penting bagi mereka yang ingin melanjutkan studi ke jenjang S2 atau S3. Salah satu cara terbaik untuk
Tips 22 Apr 2025
Apa Rahasia di Balik Cara Instan Menambah Follower Instagram?
Di era media sosial yang semakin berkembang, Instagram telah menjadi salah satu platform yang paling populer untuk berbagi foto dan video. Dengan lebih dari