
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 29 Apr 2026
Trik Membangun Branding Bisnis yang Konsisten agar Lebih Profesional di Era Digital
Persaingan bisnis digital yang semakin ketat membuat pelaku usaha perlu memiliki identitas merek yang kuat dan mudah dikenali. Branding tidak lagi hanya
Tips 6 Maret 2022
Cegah Tubuh Gemuk Dengan Cara Memasak Nasi Berikut
Masyarakat Indonesia makanan pokoknya adalah nasi dan tidak mengherankan bila dalam menu sehari-hari nasi selalu ada. Walaupun demikian pada sebagain orang
Tips 22 Des 2023
Nikmati Berbagai Keuntungan Jika Anda Menggunakan Jasa Pembuatan Visa
Visa adalah dokumen penting yang diperlukan untuk memasuki dan tinggal sementara di negara asing. Misalnya bagi orang yang ingin bepergian ke luar negeri untuk
Tips 20 Jan 2026
Strategi Optimasi Voice dan Visual Search: Menaklukkan Tren Pencarian Masa Depan di Tahun 2026
Memasuki tahun 2026, cara manusia berinteraksi dengan mesin pencari telah berubah secara drastis. Mengetik di kolom pencarian bukan lagi satu-satunya cara
Tips 10 Maret 2025
Analisis Efektivitas Kampanye Politik Online Data dan Statistik dari Pemilu Terakhir
Kampanye politik online telah menjadi salah satu elemen kunci dalam strategi politik modern, terutama menjelang pemilihan umum (pemilu). Seiring dengan
Sharing 16 Jun 2024
Resep Bistik Daging Sapi Sederhana
Daging sapi merupakan salah satu bahan makanan yang enak dimasak apa saja karena dagingnya gurih dan tidak berbau. Tinggal kita menyesuaikan selera saja, ingin