
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips Sukses 7 Maret 2025
Dapatkan Keuntungan Maksimal dari Sosmed: Ikuti Tips Ini untuk Akun Bisnis Anda!
Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi salah satu platform terpenting untuk berbisnis. Dengan jutaan pengguna aktif di berbagai platform, sosmed
Sharing 18 Agu 2021
Obati Asam Urat dan Kolesterol Dengan Jus Ini
Banyak sekali orang yang telah mengeluarkan uang hingga jutaan rupiah untuk mengobati penyakit asam urat dan kolesterol ini. Ada yang melakukan terapi
Tips 22 Des 2023
Nikmati Berbagai Keuntungan Jika Anda Menggunakan Jasa Pembuatan Visa
Visa adalah dokumen penting yang diperlukan untuk memasuki dan tinggal sementara di negara asing. Misalnya bagi orang yang ingin bepergian ke luar negeri untuk
Tips Sukses 20 Des 2025
Cara Membangun Brand Awareness Digital Melalui Konten yang Menarik dan Konsisten
Transformasi digital telah mengubah pola komunikasi antara brand dan konsumen. Saat ini, keberadaan sebuah merek di dunia online menjadi faktor penting dalam
Sharing 9 Feb 2022
Herbal Serai Wangi Untuk Pereda Nyeri
Daun dari tanaman atau pun pohon yang berbuah memiliki nilai lebih jika dipergunakan untuk kesehatan, pengobatan dan mencegah penyakit. Salah satunya
Sharing 29 Okt 2023
Resep Jamu Pegal Linu untuk Asam Urat dan Nyeri Sendi
Banyak sekali jamu tradisional yang cocok untuk mengatasi pegal linu karena Indonesia kaya sekali akan tanaman obat yang kaya akan senyawa antioksidan dan