
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 9 Maret 2022
Solusi Terbaik Untuk Hentikan Kebiasaan Merokok
Saat ini Pod sudah menjadi barang yang wajib di kalangan pada era milenial, terutama karena pod memiliki bentuk atau ukuran yang ringkas serta kemudahan dalam
Nasional 16 Nov 2025
Harga Terjangkau, Fitur Melimpah Geely EX5 Siap Bersaing!
Geely kembali menarik perhatian publik Indonesia melalui kehadiran Geely EX5, sebuah SUV listrik modern yang menawarkan kombinasi antara harga terjangkau,
Nasional 15 Agu 2025
Jenderal Dudung Abdurachman Sosok yang Tegas dan Religius
Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, yang pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), dikenal sebagai sosok militer yang tegas, religius,
Sharing 29 Jun 2022
Tips Memilih Kaca Film Mobil yang Berkualitas
Kaca film mobil menjadi penting di wilayah tropis dengan musim hujan dan kemarau yang relatif lama. Kaca film mobil atau window film menangkal panas sinar
Kesehatan 16 Jun 2024
Sel Punca dari Jenis Hingga Fungsinya
Stem cells atau adalah salah satu sel yang penting yang ada di dalam tubuh. Dilansir dari Mayo Clinic, sel punca merupakan jenis sel spesial
Sharing 14 Des 2025
Usir Rematik dengan Tanaman ini
Penyakit rematik yaitu penyakit yang menimbulkan rasa sakit karena otot atau persendian yang mengalami peradangan atau pembengkakan. Dan penyakit rematik ini