
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Cara Aman Menyimpan Bitcoin di Platform Trading Global
Banyak investor pemula berpikir bahwa setelah membeli Bitcoin, tugas mereka selesai. Padahal, tantangan sebenarnya justru dimulai setelah transaksi dilakukan
Religi 4 Des 2023
Rahasia Sukses Hafalan Al-Qur'an dengan Program Karantina Tahfidz
Hafalan Al-Qur'an tidak hanya sekadar upaya mengingat ayat-ayat suci, melainkan sebuah perjalanan spiritual yang mendalam. Salah satu metode yang kian
Pendidikan 25 Apr 2025
Formasi CASN 2025: Cara Mengecek Formasi Melalui Portal SSCASN
Setiap tahun, proses penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak pencari kerja di Indonesia. Formasi CASN
Pendidikan 25 Jun 2025
Meningkatkan Persiapan Belajar dengan Tryout Online SMP Kelas 7
Dalam era digital ini, persiapan untuk ujian dan penilaian akademik semakin mudah dan efisien. Salah satu cara yang banyak digunakan oleh siswa adalah tryout
Tips 10 Mei 2025
SEO Tanpa Ribet: Strategi Tersembunyi yang Bikin Website Kamu Meroket
Dalam dunia digital yang semakin kompetitif, menerapkan strategi SEO untuk website menjadi suatu keharusan bagi setiap pemilik usaha atau blogger. Namun,
Sharing 27 Apr 2022
Jangan Terjebak Dalam Kesedihan, Lakukan 5 Hal ini Saat Sedang Patah Hati
Jika Anda adalah satu dari banyak orang yang sedang mengalami sakit hati, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan agar rasa sedih tidak