
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 21 Maret 2025
Lulusan Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Sepuluh Nopember (FTI ITS) memiliki banyak peluang kerja yang menarik di berbagai sektor. Program studi
Pendidikan 11 Mei 2025
5 Kesalahan Umum saat Tryout SKD CPNS dan Cara Menghindarinya
Mempersiapkan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah langkah penting bagi setiap pelamar. Salah satu metode yang
Kesehatan 28 Agu 2023
Jus Melon Mentimun Segar Turunkan Kolesterol dan Darah Tinggi
Jus melon adalah minuman yang segar dan enak, terutama di musim panas. Jus melon terbuat dari buah melon yang dipotong-potong dan diblender dengan air, gula,
Tips Sukses 7 Maret 2025
Dapatkan Keuntungan Maksimal dari Sosmed: Ikuti Tips Ini untuk Akun Bisnis Anda!
Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi salah satu platform terpenting untuk berbisnis. Dengan jutaan pengguna aktif di berbagai platform, sosmed
Pendidikan 3 Maret 2025
Panduan Lengkap Tryout.id Untuk Sukses di Tes TOEFL iBT dan ITP
Tes TOEFL (Test of English as a Foreign Language) merupakan salah satu syarat penting bagi mahasiswa yang ingin melanjutkan studi di luar negeri, khususnya di
Pendidikan 17 Jun 2025
Tryout Online Persiapan UKAI Apoteker: Manfaat dan Cara Memanfaatkannya
Dalam dunia pendidikan, persiapan yang matang sangatlah penting, terutama bagi calon apoteker yang ingin mengikuti Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI).