
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 17 Jan 2026
Latihan Soal Kompetensi Akademik Saintek untuk Seleksi Fakultas Kedokteran
Seleksi masuk fakultas kedokteran menuntut kemampuan akademik yang kuat, terutama dalam bidang saintek seperti biologi, kimia, fisika, dan matematika. Salah
Nasional 4 Des 2025
Peran PAGI Lubuklinggau dalam Mendukung Program Gizi dan Kesehatan Masyarakat
Kesehatan masyarakat sangat ditentukan oleh kualitas asupan gizi sehari-hari. Masalah seperti stunting, anemia, obesitas, hingga pola makan tidak seimbang
Bisnis 26 Maret 2025
Sukses Digital Marketing: Cara UMKM dan Brand Besar Memanfaatkan Konten Viral
Dalam dunia digital marketing yang semakin kompetitif, konten viral telah menjadi salah satu strategi utama yang digunakan oleh UMKM maupun brand besar untuk
Pendidikan 7 Apr 2025
Mau Kerja di Luar Negeri? Inilah Peluang Karier dengan TOEFL
Di era globalisasi saat ini, peluang karier semakin terbuka lebar, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik. Salah satu cara
Pendidikan 19 Maret 2025
Rutinitas Santri di 10 Malam Terakhir Ramadan: Dari Qiyamul Lail hingga Doa Bersama
Malam-malam terakhir bulan suci Ramadan adalah waktu yang sangat istimewa bagi setiap umat Muslim, termasuk santri di pesantren modern di Bandung. Dalam
Tips 26 Jun 2026
Strategi Menjaga Konsistensi Bisnis di Era Digital Melalui Reputasi yang Kuat
Banyak pelaku bisnis berhasil mencapai lonjakan penjualan sesaat, namun gagal mempertahankan pertumbuhan tersebut dalam jangka panjang. Rahasia dari bisnis