
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 13 Jan 2025
Keunggulan Belajar Bahasa Asing di Sekolah Berasrama: Lingkungan Mendukung, Hasil Maksimal
Sekolah berasrama atau boarding school semakin diminati oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang menginginkan pendidikan yang lebih intensif dan terfokus.
Nasional 31 Agu 2023
Sekilas Tentang Anies App: Platform Terbaru bagi Para Pendukung Anies Baswedan
Jakarta Selatan, 30 Agustus 2023 - Dalam upaya memperkuat persatuan dan mendukung perubahan positif, Sekretariat Bersama Koalisi Perubahan dan Persatuan (KPP)
Sharing 3 Mei 2017
Wajib Baca! Inilah 9 Cara Diet Sehat, Cepat dan Alami Tanpa Efek Samping
[caption id="attachment_261" align="alignright" width="392"] Kesalahan Saat Diet[/caption] Wajib Baca! Inilah 9 Cara Diet
Tips 22 Apr 2025
20 Soal CPNS dan Jawaban Terbaru untuk Persiapan 2025
Persiapan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 memerlukan perhatian khusus, terutama dalam memahami berbagai jenis soal yang mungkin
Sharing 15 Nov 2023
Terapi Pijat untuk Relaksasi dan Berbagai Keluhan Tubuh
Obat bukan satu-satunya cara untuk menghilangkan sakit. Bagi orang Indonesia, beberapa 'penyakit' ringan seperti sakit kepala sampai pegal masih bisa
Tips 6 Des 2022
Manfaat Menggunakan Jasa Travel Saat Berlibur ke Bali
Kini ada banyak penyedia layanan Bali Travel untuk mempermudah wisatawan saat berlibur karena telah tersedia berbagai layanan dan fasilitas selama