
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 17 Feb 2017
Wisata di Kepulauan Seribu - Jika anda senang untuk melakukan kegiatan bahari, maka salah satu tempat wisata yang harus anda kunjungi di indonesia adalah
Sharing 7 Jan 2022
Manfaat Kesehatan Konsumsi Tempe
Tempe merupakan makanan khas Indonesia, berbahan dasar kacang kedelai yang telah difermentasi atau dipecah oleh mikroorganisme. Selain kedelai, tempe juga
Tips Sukses 23 Maret 2025
Mendapatkan Backlink dari Situs Web dengan Otoritas Tinggi: Panduan Lengka
Mendapatkan backlink dari situs web dengan otoritas tinggi adalah salah satu aspek terpenting dalam strategi optimasi mesin pencari (SEO). Backlink memiliki
Pendidikan 23 Jan 2026
Latihan TOEFL Reading, Listening, Structure mirip ujian asli merupakan pendekatan sistematis yang dirancang untuk membantu peserta memahami karakter tes
Tips 27 Maret 2026
Jasa Anti Rayap Bandung Profesional untuk Perlindungan Rumah Anda
Rayap menjadi salah satu hama paling merugikan bagi pemilik rumah, khususnya di daerah dengan tingkat kelembapan tinggi seperti Bandung. Serangga ini dapat
Kesehatan 2 Nov 2025
Kehamilan yang Harus Dihentikan Penjelasan Medis, Etika, dan Prosedur Aman
Kehamilan umumnya menjadi momen yang dinantikan banyak pasangan. Namun, tidak semua kehamilan dapat atau seharusnya dilanjutkan. Dalam dunia medis, terdapat