
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 28 Apr 2025
Fokus Kerja Anggota DPD Jawa Barat: Dari Infrastruktur hingga Pendidikan
Anggota DPD dari Jawa Barat memiliki peran penting dalam pengembangan dan kemajuan wilayahnya. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai salah satu lembaga
Ciri Backlink Berkualitas untuk SEO Web Bisnis Anda
Backlink memegang peranan penting dalam upaya meningkatkan ranking website di mesin pencari. Sebuah backlink berkualitas tinggi dapat membantu meningkatkan
Bisnis 9 Apr 2025
Bisnis Tanpa Modal dari Skill: Uang Datang dari Keahlianmu
Di era digital saat ini, banyak orang mencari cara untuk menghasilkan uang tanpa harus mengeluarkan modal yang besar. Salah satu solusi terbaik adalah dengan
Tips 27 Sep 2023
Alasan Mengapa Harus Menggunakan Jasa Penerjemah Tersumpah Bahasa Belanda
Bahasa Belanda adalah sebuah bahasa Jermanik Barat yang dituturkan oleh 20 juta jiwa di seluruh dunia. Dalam bahasa Belanda, bahasa ini disebut
Kesehatan 22 Jun 2020
Berbagai Manfaat dari Fitur Platform SehatQ
Saat ini tren gaya hidup di Indonesia sudah semakin tinggi terlihat dari semakin banyaknya restoran yang menyediakan menu sehat dan tingginya para peminat
Nasional 13 Jul 2024
Program dan Visi Misi PAFI Katingan
Di tengah perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang semakin pesat, peran apoteker semakin signifikan dalam sistem kesehatan. Apoteker tidak hanya