rajabacklink
Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang Dipergunakan Mulai 1 JUli 2020

Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang Dipergunakan Mulai 1 JUli 2020

Admin
10 Jun 2020
Dibaca : 1197x

Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.

Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.

Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

 

Baca Juga:
Kuliah Teknik Informatika dengan Biaya Terjangkau dan Magang di Perusahaan Besar

Pendidikan 18 Jan 2026

Kuliah Teknik Informatika dengan Biaya Terjangkau dan Magang di Perusahaan Besar

Di era digital saat ini, teknologi informasi menjadi salah satu bidang yang sangat dibutuhkan di dunia kerja. Bagi calon mahasiswa yang ingin mendalami ilmu

Rutin Jalan Kaki Setiap Hari Menyehatkan Jantung, Paru-Paru dan Hati

Kesehatan 23 Jul 2022

Rutin Jalan Kaki Setiap Hari Menyehatkan Jantung, Paru-Paru dan Hati

Salah satu kunci untuk mendapatkan kesehatan  tubuh yang maksimal adalah dengan melakukan olahraga rutin setiap hari. Mengenai olahraga ini, jalan

Tryout Online UN vs Tryout Offline: Mana yang Lebih Efektif?

Pendidikan 3 Maret 2025

Tryout Online UN vs Tryout Offline: Mana yang Lebih Efektif?

Menjelang Ujian Nasional (UN), persiapan yang matang sangat diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Di era digital saat ini, siswa dihadapkan pada dua

Keunggulan Menggunakan Jasa Sewa Mobil Erc Trans

Sharing 22 Sep 2020

Keunggulan Menggunakan Jasa Sewa Mobil Erc Trans

Ketika bepergian bersama keluarga maupun dengan kerabat tentunya akan semakin asyik bila menggunakan alat transportasi yang tepat. Dan menggunakan jasa sewa

Keluhan Mata Lelah

Kesehatan 26 Des 2025

Sering Pegang Gadget tapi Mata Cepat Lelah? Sudahkah Kamu Menerapkan Aturan 20-20-20 dengan Benar

Di era layar menyala hampir 24 jam, mata jadi salah satu organ yang paling sering “dipaksa kerja lembur” tanpa disadari. Dari bangun tidur sampai

bimbingan__konseling_s1_image

Pendidikan 3 Jan 2026

Biaya kuliah bimbingan dan konseling s1 hanya 5,5 juta per semester serta info beasiswa kuliah di bandung 2026

Dewasa ini, pesatnya tekanan sosial dan tantangan mental di era digital menuntut ketersediaan tenaga pendidik yang mahir dalam mengelola kesejahteraan

Berita Terpopuler
Berita Terbaru
RajaKomen
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026 - All rights reserved
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026
All rights reserved