
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Nasional 12 Mei 2024
Perbedaan Kondisi Jakarta Setelah Ditinggal Anies Baswedan
Kondisi Jakarta saat ini merupakan perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Setelah Anies Baswedan meninggalkan jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta,
Kecantikan 30 Agu 2024
Kebiasaan Orang yang Wajahnya Awet Muda dan Kulitnya Kencang
Kebiasaan baik memang harus diterapkan sejak dini, termasuk kebiasaan menjaga kesehatan tubuh dan kekencangan kulit agar tidak mengalami penuaan dini. Banyak
Pendidikan 15 Maret 2025
Tips dan Trik Belajar Efektif dengan 5 Soal PKN Beserta Jawabannya
Belajar dengan cara yang efektif adalah kunci untuk memahami materi pelajaran, termasuk Pendidikan Kewarganegaraan (PKN). Dengan adanya berbagai metode
Pendidikan 11 Jun 2025
Tryout Online TNI Bahasa Inggris: Tips Menghafal Kosakata Militer yang Sering Muncul
Dalam persiapan menghadapi seleksi TNI, kemampuan Bahasa Inggris menjadi salah satu syarat yang wajib dikuasai. Salah satu cara efektif untuk meningkatkan
Tips Sukses 7 Maret 2025
Dapatkan Keuntungan Maksimal dari Sosmed: Ikuti Tips Ini untuk Akun Bisnis Anda!
Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi salah satu platform terpenting untuk berbisnis. Dengan jutaan pengguna aktif di berbagai platform, sosmed
Sharing 15 Mei 2021
Mudahnya Berbisnis PPOB Dan Meraih Untung Berlimpah
Pada setiap bulannya seseorang secara rutin membayar berbagai tagihan, seperti membayar tagihan listrik, internet, telepon, air dan tagihan-tagihan lainnya.