
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 10 Maret 2025
Analogi CPNS: Penjelasan Tentang Tes CPNS yang Bisa Memudahkan Anda
Mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) merupakan impian banyak orang di Indonesia. Proses seleksi yang ketat dan kompetitif membuat calon
8 Cara Sukses Jadi Youtuber Profesional
Youtuber telah menjadi profesi yang diminati di era digital ini. Dengan perkembangan teknologi dan semakin banyaknya pengguna internet, menjadi seorang
Pendidikan 12 Jun 2025
Meningkatkan Persiapan dengan Tryout Online Bahasa Indonesia
Di era digital saat ini, banyak siswa memanfaatkan teknologi untuk mempersiapkan diri menghadapi ujian. Salah satu cara efektif yang semakin populer adalah
Tips 20 Jul 2024
Cara Memulai Bisnis Herbal Secara Online
Bisnis herbal semakin diminati di era digital ini, karena masyarakat semakin sadar akan pentingnya gaya hidup sehat dan konsumsi produk alami. Salah satu cara
Kecantikan 12 Jul 2018
Hindari Kesalahan Perawatan Kulit Kering Sensitif, Yuk Simak Tips Ini
Apakah Anda pernah merasakan tanda kulit bermasalah setelah menggunakan produk-produk kecantikan? Jika iya, bisa jadi tipe kulit Anda sensitif. Kulit sensitif
Sharing 25 Apr 2022
Nikmati Berbagai Keuntungan Menggunakan Jasa Sewa Mobil Saat Berlibur
Bagi sebagian besar traveler, sistem transportasi adalah salah satu hal yang wajib untuk diperhatikan ketika sedang liburan di suatu kota. Terutama bagi mereka