
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Kesehatan 8 Agu 2017
Manfaat Kulit Manggis untuk Kanker Serviks
Manfaat Kulit Manggis untuk Kanker Serviks�- �Kanker serviks merupakan kanker atau tumor ganas yang terdapat pada tempat menempelnya ovum di bagian rahim.
Tips Sukses 17 Maret 2025
Bongkar Rahasia Konten TikTok Menarik: Teknik Storytelling yang Bikin Nagih
Dalam dunia media sosial yang semakin berkembang pesat, TikTok telah menjadi salah satu platform terpopuler untuk berbagi video pendek. Namun, di tengah
Sharing 5 Apr 2022
Kelebihan Menggunakan Jasa Sewa Bus Pariwisata Untuk Berlibur
Hingga saat ini sewa bus pariwisata masih populer di kalangan masyarakat Indonesia. Dimana Anda hanya perlu duduk manis dan menikmati pemandangan sekitar dari
Nasional 18 Jul 2024
Menjelang hari kemerdekaan. Pahami makna dan sejarah lomba 17 Agustus
Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, berbagai macam kegiatan memeriahkan suasana. Salah satu kegiatan yang kerap diadakan adalah lomba 17 Agustus.
Bisnis 12 Nov 2025
Halo AI – AI Sales UMKM Solusi Cerdas untuk Penjualan Otomatis dan Efisien
Bagi pelaku UMKM, tantangan terbesar dalam menjaga kelancaran bisnis bukan hanya soal produk dan promosi, tetapi juga bagaimana melayani pelanggan dengan
Tips Sukses 2 Okt 2021
Dapatkan Profit Secara Maksimal Dengan Menggunakan Robot Trading
Bagi sebagian orang tertarik untuk melakukan trading pasar namun belum menguasai caranya dan tidak memahami bagaimana konsep dari trading, tentu saja bisa