
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips Sukses 2 Jul 2024
Ingin Bisnis Tiket Pesawat? Simak Tipsnya di Sini
Apa peluang bisnis saat ini yang akan Anda coba tekuni? Apakah bisnis properti, industri atau yang lainnya? Di zaman yang semakin cepat ini, banyak orang yang
Tips 20 Nov 2023
Sikap yang Karismatik agar Tidak Direndahkan Orang Lain
Memiliki sikap karismatik memiliki dampak besar dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam konteks profesional maupun personal. Sikap karismatik
Sharing 13 Apr 2024
Di Balik Keseruan Naik ATV, Ternyata Banyak Manfaatnya Lho
Saat liburan selain jalan-jalan, kulineran dan foto-foto, akan masin asyik jika melakukan aktivitas yang seru dan rada menantang salah satunya main ATV.
Sharing 20 Sep 2017
Khasiat Minyak Zaitun untuk Memutihkan Kulit
Khasiat Minyak Zaitun untuk Memutihkan Kulit - Pasti mau dong punya kulit putih dan bersih. Baik itu wajah maupun seluruh tubuh ya.....kan biar ga belang
Pendidikan 20 Apr 2025
Passing Grade Fakultas di UI: Cara Mengetahui Apakah Kamu Lolos atau Tidak
Mendapatkan tempat di Universitas Indonesia (UI) menjadi impian banyak calon mahasiswa. Salah satu kunci untuk berhasil dalam proses seleksi masuk adalah
Kesehatan 13 Des 2025
Edukasi Seputar Prosedur Kuret dan Layanan Kesehatan Reproduksi yang Aman di Indonesia
Dalam dunia medis, kesehatan reproduksi merupakan salah satu aspek penting yang perlu mendapatkan perhatian serius. Banyak perempuan yang membutuhkan informasi