
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Ibu Dan Anak 9 Jun 2023
Cara Mengatasi Anak tidak Mau Berangkat Sekolah
Melihat anak semangat untuk berangkat sekolah memang menjadi kesenangan tersendiri. Sayangnya mood anak tidak selalu baik. Kadangkala anak tiba-tiba
Pendidikan 13 Mei 2025
Tingkatkan Nilai SKD dengan Tryout Gratis TIU Khusus Penalaran Verbal
Mempersiapkan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah langkah penting bagi setiap calon pegawai negeri sipil (CPNS). Salah satu tes dalam SKD adalah Tes
Tips Sukses 18 Des 2025
Tips Strategis Kampanye Media Sosial untuk Meningkatkan Download Aplikasi di Play Store
Dalam dunia digital yang terus berkembang, Google Play Store menjadi pasar yang sangat kompetitif bagi pengembang aplikasi. Setiap hari muncul banyak aplikasi
Bisnis 21 Maret 2025
Analisis Konten Viral: Belajar dari Konten yang Sudah Terbukti Sukses
Di era digital saat ini, membuat konten yang menarik dan mampu menarik perhatian pengguna di sosial media adalah tantangan tersendiri. Dengan jutaan postingan
Sharing 14 Sep 2024
Nagoya Electronics Solusi Produk Elektronik Berkualitas
NGY.co.id atau Nagoya Electronics adalah sebuah toko elektronik online yang menyediakan berbagai produk elektronik rumah tangga dan aksesoris. Berikut
Tips 22 Des 2025
Eksplorasi Kreativitas: Contoh Bisnis E-commerce Kreatif yang Belum Banyak Pesaing
Dalam ekosistem digital yang semakin padat, diferensiasi adalah bentuk pertahanan terbaik. Mengidentifikasi contoh bisnis e-commerce kreatif yang belum banyak