
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 10 Mei 2025
Tryout POLRI Online Gratis: Rekomendasi Platform Terpercaya untuk Latihan
Mempersiapkan diri untuk menghadapi ujian penerimaan anggota POLRI adalah langkah penting bagi para calon pendaftar. Salah satu cara efektif untuk memastikan
Pendidikan 29 Apr 2025
Kunci Lolos Tes Bidang! Manfaatkan Tryout BUMN Gratis TKB di Tryout.id dan Pelajari Tipsnya
Bagi banyak calon pegawai BUMN, terutama yang berfokus pada Tes Kompetensi Bidang (TKB), persiapan menyeluruh adalah kunci untuk mencapai kesuksesan. Tes ini
Sharing 21 Jun 2024
Apakah Traditional Marketing Masih Berguna di Era Serba Digital?
Dalam era digital saat ini, banyak perusahaan terus berusaha menyesuaikan strategi pemasaran mereka dengan perkembangan teknologi. Namun, pertanyaan mendasar
Tips 19 Jun 2026
Keberhasilan sebuah mahakarya estetika dalam mempertahankan daya pikat visualnya selama lebih dari setengah abad merupakan fenomena langka yang menuntut
Kesehatan 6 Okt 2023
Tips Ampuh Mengatasi Stres agar Tak Berlarut-larut
Meskipun normal, stres yang dirasakan secara berlarut-larut dapat berdampak buruk untuk kesejahteraan dan kesehatan tubuh manusia. Faktanya mengalami stres
Sharing 26 Jun 2018
Tak Perlu ke Kafe, Buat Makanan dan Minuman Kekinian ini di Rumah
Sekarang ini banyak makanan dan minuman yang baru dan bermunculan serta banyak disukai dan menjadi trend. Umumnya makanan dan minuman tersebut disediakan di