
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 19 Apr 2025
Jangan Coba UTBK Sebelum Coba Ini: Tryout Online Gratis!
Sebagai persiapan menghadapi ujian Nasional Berbasis Tes yang akan datang, yaitu SNBT 2026, penting bagi para siswa untuk melakukan pemanasan sebelum
Pendidikan 21 Apr 2025
Beasiswa di POLRI: Komponen Dana yang Ditanggung oleh LPDP
Beasiswa di POLRI merupakan salah satu program unggulan yang ditawarkan oleh Lembaga Pembiayaan Pendidikan (LPDP) bagi calon anggota Polri yang ingin
Pendidikan 10 Des 2024
Ini Alasannya Mengapa Harus Kuliah di Malaysia
Malaysia menjadi salah satu destinasi populer bagi mahasiswa internasional, termasuk dari Indonesia, karena menawarkan berbagai keuntungan. Berikut adalah
Tips 8 Sep 2023
Dapatkan Kualitas Pelayanan Prima di Service Center Karcher
Karcher adalah produk dari pabrikan yang berpengalaman puluhan tahun untuk cleaning equipment yang sudah terbukti serta teruji ketangguhan dan kehandalan
Tips 23 Apr 2025
Stop Beli Followers Bodong! Ini Cara Halal Raih Ribuan Pengikut Aktif
Di era digital saat ini, memiliki banyak pengikut di media sosial menjadi salah satu indikator popularitas dan kepercayaan. Namun, semakin banyak orang yang
Pendidikan 12 Apr 2025
Pendaftaran POLRI 2026 merupakan momen yang dinanti-nantikan oleh banyak calon peserta yang ingin bergabung dengan institusi kepolisian di Indonesia.