
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Kecantikan 20 Mei 2024
Inilah Tips Mudah untuk Lash Lift
Lash lift adalah perawatan pengeritingan atau penghalusan yang bertujuan untuk mengubah bentuk bulu mata alami menjadi baru. Ini menjadi alternatif yang sangat
Pendidikan 22 Maret 2025
Latihan Soal Analogi Figural untuk Persiapan Ujian
Latihan soal analogi figural merupakan salah satu metode yang efektif untuk mempersiapkan diri menghadapi tes yang berfokus pada kemampuan pengenalan pola dan
Sharing 14 Des 2025
Mengenal Egrecovery.com sebagai Platform Layanan Pemulihan dan Recovery
Di era digital saat ini, kebutuhan akan layanan kesehatan mental dan pemulihan kecanduan semakin meningkat. Banyak orang mulai mencari informasi dan bantuan
Pendidikan 6 Apr 2025
Program Studi Pascasarjana Psikologi: Kurikulum dan Prospek Kerja
Program Studi Pascasarjana Psikologi di Indonesia menjadi salah satu bidang yang semakin menarik perhatian berbagai kalangan. Dengan berkembangnya pemahaman
Sharing 4 Sep 2024
Pentingnya Lighting Kamera dalam Fotografi
Fotografi adalah seni dan teknik dalam membuat gambar dengan menggunakan kamera atau alat optik lainnya untuk menangkap cahaya dan mengekstrak informasi visual
Pendidikan 22 Jul 2024
Universitas Swasta di Bandung: Terbuka untuk Semua Kalangan
Ma'soem University, sebuah universitas swasta yang terletak di Bandung, telah menjadi salah satu institusi pendidikan terfavorit di kota ini. Didirikan