
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 19 Jan 2026
Dewasa ini, pesatnya pertumbuhan ekonomi internet di Jawa Barat menuntut kehadiran inovator muda yang mampu menguasai kurikulum Digital Bisnis S1 guna
Pendidikan 2 Maret 2025
Bank Soal Olimpiade SD Terlengkap di Bimbel Online untuk Semua Mata Pelajaran
Dalam menghadapi kompetisi akademik seperti Olimpiade Sekolah Dasar (SD), persiapan yang matang sangat penting. Salah satu cara efektif untuk mempersiapkan
Sharing 4 Jan 2021
Destinasi Wisata Sarat dengan Sejarah di Solo
Kota Solo adalah salah satu kota di Jawa Tengah yang terkenal sebagai kota budaya. Dulu Solo masuk ke dalam wilayah Kerajaan Mataram dan pernah menjadi pusat
Sharing 30 Nov 2025
Jejak Anies Baswedan Dari Infrastruktur Desa hingga Isu Global
Jejak langkah Anies Baswedan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pendekatan kepemimpinan yang semakin luas dan multidimensional. Meski tidak lagi duduk
Tips 3 Des 2023
Tips agar Rambut Cepat Panjang dan Tebal
Menjaga agar rambut tetap sehat dan tebal memerlukan perawatan yang dilakukan secara rutin dan teratur. Masalah pada rambut pun dapat menimbulkan
Pendidikan 17 Apr 2025
TWK Masih Diujikan? Ini Materi Ujian BUMN yang Harus Kamu Pahami!
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan salah satu komponen penting dalam seleksi BUMN. Meskipun ada berbagai pendapat mengenai relevansi TWK dalam proses