
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 11 Jun 2024
Tahapan Penyediaan Obat di Apotek
Bagi Anda yang bekerja di apotek, maka mungkin sudah terbiasa dengan berbagai administrasi apotek. Salah satunya adalah administrasi untuk penyediaan dan
Pendidikan 19 Apr 2025
Beasiswa CASN untuk Pendidikan ASN: Siapkan Diri Anda dengan Cara yang Tepat
Beasiswa CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) merupakan program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.
Tips 15 Mei 2025
Meningkatkan Peringkat SEO: Memanfaatkan Media Sosial untuk Membangun Backlink yang Berkualitas
Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi pemasaran digital di era modern ini. Selain menjadi platform untuk berinteraksi dan berbagi
Pendidikan 12 Mei 2024
Tips Mempromosikan Universitas di Internet
Dalam era digital saat ini, promosi universitas tidak lagi terbatas pada iklan di media cetak atau siaran radio. Internet telah menjadi salah satu platform
Sharing 7 Feb 2023
Berlibur Lebih Praktis dan Efektif dengan Menggunakan Jasa Sewa Mobil Big Ben Jaya
Semarang merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki banyak sekali destinasi wisata yang menarik, mulai dari wisata alam yang masih alami, wisata
Nasional 3 Nov 2025
Peran Strategis Dinas Lingkungan Hidup Kota Kudus
Dalam era di mana isu lingkungan semakin memerlukan perhatian serius, keberadaan instansi yang secara khusus menangani pengelolaan lingkungan hidup di tingkat