
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 8 Jan 2026
Jasa Buzzer: Cara Efektif Meningkatkan Popularitas dan Engagement di Media Sosial
Di era digital yang serba cepat, media sosial telah menjadi salah satu platform terpenting untuk membangun reputasi, memperkenalkan produk, dan menjangkau
Kesehatan 3 Maret 2024
Keunggulan Implan Gigi Bagi Orang yang Memiliki Masalah Gigi
Biasanya orang memilih memasang gigi palsu untuk mengganti gigi yang ompong atau tanggal. Namun, sekarang Anda bisa menggunakan perawatan gigi lain yaitu
Pendidikan 21 Maret 2025
Jurusan Akuntansi di Universitas Terbaik: Kampus Mana yang Paling Direkomendasikan?
Dalam era globalisasi yang semakin kompetitif, pemilihan jurusan yang tepat menjadi salah satu langkah krusial bagi calon mahasiswa. Salah satu jurusan yang
Kecantikan 22 Sep 2026
Tips Kecantikan Alami untuk Kulit Sehat dan Tampak Segar Setiap Hari
Memiliki kulit sehat dan tampak segar tidak selalu harus menggunakan banyak produk kecantikan. Perawatan sederhana yang dilakukan secara rutin dapat membantu
Tips Sukses 27 Mei 2026
Dalam ekosistem digital yang semakin kompetitif, strategi pemasaran tidak lagi hanya bergantung pada kreativitas semata, tetapi juga pada kemampuan memahami
Tips 9 Des 2025
Menciptakan Ide Konten Kreatif untuk Memaksimalkan Keterlibatan Audiens di Platform Digital
Persaingan konten di dunia online semakin ketat. Setiap hari, pengguna disuguhi ratusan bahkan ribuan postingan yang berlomba-lomba menarik perhatian. Di