
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 19 Jul 2024
Mitos dan Fakta tentang Kucing
Sebagian orang mungkin suka untuk memelihara hewan peliharan seperti kucing, anjing, kelinci, kura-kura, dan masih banyak lagi, terutama bagi kamu yang
Sharing 26 Okt 2025
Tren Olahraga Padel Perpaduan Tenis dan Squash yang Sedang Naik Daun
Dalam beberapa tahun terakhir, dunia olahraga di berbagai negara sedang diramaikan oleh kemunculan padel, olahraga raket yang unik dan seru. Meski baru dikenal
Pindang Serani, Kuliner Khas Jepara yang Pedas dan Segar
Kabupaten Jepara sejak abad ke-7 merupakan wilayah makmur dengan raja-raja kecil yang mashyur di tanah Jawa. Pelayaran, perdagangan, hingga perniagaan kala itu
Pendidikan 2 Jan 2024
Pentingnya Menetapkan Tujuan dan Resolusi Tahun Ajaran Baru
Tahun ajaran baru merupakan awal dari perjalanan baru, baik dalam hal akademik maupun non-akademik. Tahun ajaran baru merupakan kesempatan bagi Anda untuk
Pendidikan 5 Mei 2025
Tryout Online AKM SD: Simulasi Soal Sesuai Kurikulum Merdeka
Dalam era digital yang semakin maju, pendidikan juga tidak luput dari pengaruh teknologi. Salah satu inovasi yang terbaru adalah tryout online AKM SD, yang
Pendidikan 9 Jun 2025
Optimize Kesiapan Karier dengan Tryout Online Psikotes Kerja
Mempersiapkan diri untuk memasuki dunia kerja tidaklah mudah, terutama ketika berhadapan dengan berbagai seleksi yang ketat. Salah satu tahapan penting yang