
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 7 Agu 2017
Ampuh Obat Herbal atau Obat Kimia?
Ampuh Obat Herbal atau Obat Kimia? - Saat ini terdapat dua jenis obat, yaitu obat kimia dan obat herbal atau obat tradisional. Nah....mungkin banyak yang
Sharing 2 Sep 2024
Kargoo Solusi Logistik Handal, Pengiriman Anda Berjalan Lancar dan Efisien
China sebagai negara dengan industri manufaktur terbesar di dunia menawarkan berbagai produk dengan harga yang kompetitif dan kualitas yang beragam. Namun,
Sharing 7 Jan 2022
Manfaat Kesehatan Konsumsi Tempe
Tempe merupakan makanan khas Indonesia, berbahan dasar kacang kedelai yang telah difermentasi atau dipecah oleh mikroorganisme. Selain kedelai, tempe juga
Kecantikan 29 Apr 2024
Tips Memilih Warna Cat Rambut yang Cocok
Siapa di sini yang gemar bereksperimen dengan warna cat rambut yang tak biasa? Rasanya menyenangkan, ya, bisa mencoba berbagai warna rambut untuk
Pendidikan 23 Apr 2025
Mengenal Passing Grade SNBP IPB dan Strategi Menaklukkannya
Setiap tahun, Institut Pertanian Bogor (IPB) menjadi salah satu pilihan utama bagi calon mahasiswa baru yang ingin melanjutkan pendidikan di bidang pertanian,
Tips 23 Apr 2025
Jasa Buat Logo dengan Sentuhan Lokal: Solusi Kreatif untuk UMKM
Di era digital yang semakin berkembang, pentingnya identitas visual bagi suatu bisnis tidak dapat diabaikan. Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),