
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sharing 7 Jan 2024
Nikmati Keseruan Membaca Cersil Mandarin Secara Online
Membaca cersil mandarin tentunya sangat menyenangkan sekali kan? selain membuat kita bisa berimajinasi mengenai bagaimana kehidupan para karakter silat pada
Tips Sukses 24 Maret 2025
Pentingnya Konten Visual yang Menarik dalam Promosi Produk Kosmetik Online
Dalam era digital saat ini, produk kosmetik tidak hanya dijual di toko fisik, tetapi juga semakin mudah dijangkau melalui platform online. Dengan begitu
Nasional 10 Jun 2020
Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang Dipergunakan Mulai 1 JUli 2020
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur
Kesehatan 2 Sep 2024
Makanan yang Bagus untuk Kesehatan Otak
Menjaga kesehatan otak adalah hal yang sangat penting untuk kualitas hidup kita. Salah satu cara untuk mendukung fungsi otak adalah dengan mengonsumsi makanan
Nasional 12 Okt 2023
Pemimpin Cerdas dan Track Record: Alasan Mantan Jokowers ini Mendukung Anies-Muhaimin
Mantan Relawan Jokowi atau yang sering disebut Jokowers yang Viral tahun 2019 dengan punggungnya, Dadan Hamdani, telah mengajak masyarakat untuk mendukung
Kecantikan 30 Agu 2018
4 Bahan Alami yang Sangat Ampuh Obati Jerawat
Jerawat merupakan masalah kulit yang sangat mengganggu penampilan. Bukan hanya tak enak dipandang, jerawat juga akan menimbulkan rasa nyeri di sekitar area