
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Bisnis 29 Mei 2025
Peringkat Website Anda Naik dengan Layanan Backlink dari RajaBacklink
Di era digital saat ini, muncul di halaman pertama Google bukan sekadar keinginan — tapi kebutuhan. Dengan jutaan website bersaing di berbagai industri,
Tips 26 Maret 2025
Twibbon Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus: Rayakan Dengan Gaya Unik
Hari Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus adalah momen bersejarah yang diperingati setiap tahun dengan semangat dan kebanggaan. Untuk
Pendidikan 14 Apr 2025
Pendaftaran Online SIMAK UI Sudah Bisa Diakses! Yuk, Cek Jadwal Ujian Masuk UI Kamu!
Pendaftaran online SIMAK UI dibuka! Bagi kamu yang ingin melanjutkan pendidikan ke Universitas Indonesia (UI), kabar baik datang dari pihak kampus. Proses
Sharing 20 Sep 2017
Payudara Besar dan Sehat dengan Bahan Alami
Payudara Besar dan Sehat dengan bahan Alami - Memiliki payudara yang besar dan sehat merupakan dambaan bagi setiap wanita, karena dapat memberikan rasa percaya
Sharing 26 Jun 2024
Tips Membuat Rawon Asli dengan Kuah Hitam dan Pekat
Siapa di sini yang suka masakan tradisional Indonesia? Salah satu ciri khas kuliner nusantara adalah memiliki rasa yang khas. Bumbunya yang pekat, membuat
Tips 9 Jul 2018
Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Memakai Laptop
Dewasa ini pengguna laptop semakin meluas dan menjamur karena bentuknya yang lebih praktis dan mudah dibawa kemana saja dibandingkan dengan komputer. Dimana