
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Pendidikan 20 Maret 2025
Peluang Wirausaha bagi Lulusan Fakultas Peternakan Universitas Udayana
Di era modern yang serba cepat ini, semakin banyak lulusan perguruan tinggi yang berorientasi pada kewirausahaan sebagai alternatif karir. Salah satu fakultas
Sharing 6 Okt 2023
Tips Memilih Travel Haji dan Umroh Terbaik
Haji merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang mampu, baik secara finansial, mental, maupun fisik. Kewajiban ini masuk ke dalam rukun Islam kelima. Untuk
Sharing 29 Sep 2024
Nikmati Internet Hemat Berkualitas Bersama Megavision
Mungkin kamu sedang mencari layanan internet service provider untuk langganan bulanan. Tersedia produk WiFi Megavision yang menawarkan beragam paket yang
Bisnis 26 Maret 2025
Cara Ampuh Membuat Branding Viral dengan Jasa Ahli di Bidangnya!
Branding adalah faktor krusial dalam kesuksesan suatu bisnis. Di era digital ini, memiliki sebuah merek yang mudah dikenali dan diingat adalah hal yang sangat
Sharing 20 Jul 2024
Kelezatan Tersembunyi dari Indonesia: Mie Gomak, Makanan Khas Tapanuli
Indonesia kaya akan keanekaragaman kuliner yang menggugah selera. Salah satu makanan khas yang patut untuk dicoba adalah Mie Gomak, hidangan khas dari
Pendidikan 18 Apr 2025
Akreditasi Program Studi IPDN: Pengaruhnya Terhadap Peluang Lulus CPNS
Akreditasi Program Studi IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) memiliki peran yang sangat signifikan dalam menentukan kualitas pendidikan di dalam lembaga