
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur (Pergub) dengan nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut di atas. Dengan demikian sesuai dengan peraturan tersebut mewajibkan para pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat atau pelaku usaha untuk menggunakalan kantong belanja ramah lingkungan serta melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pihak pengelola wajib untuk memberitahukan aturan tersebut pada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan maupun toko swalayan serta pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastki sekali pakai. Di samping itu juga diungkapakan bahwa selama pembatasan sosial skala besar atau PSBB terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring baik layanan antar makanan siap saji maupun belanja daring berbentuk paket.

Ini tentunya berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut. Sementara itu juga dihimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mendukung para penjual serta produk tanpa pembungkus plastik dan meminta para penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dlalam kemasan besar atau menyatukan berbagai macam belanjaan dalam satu pembelian.
Selanjutnya menurut Humas Dinas LH DKI Jakarta yaitu Yogi Ikhwan yang menyatakan bahwa Pergub 142/2019 tersebut wajib dijalankan oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Mereka sudah tidak boleh lagi untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Pada prinsipnya adalah ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali ya.Mengenai bentuknya apa tidak diatur, yang terpenting dapat dipakai berulang kali paparnya.
Anies Baswedan sebagai Guebernur DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati peraturan tersebut. Dan sanksi tersebut diberikan secara bertahap dimulai dari yang sifatnya teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Di mana pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tips 24 Mei 2026
Konsep temukan ide dan inspirasi bisnis paling segar untuk memulai kesuksesan dalam konteks modern tidak dapat dilepaskan dari transformasi sistem sosial dan
Pendidikan 24 Jun 2024
Fasilitas Kebugaran dan Olahraga di Boarding School Al Masoem Bandung
Boarding School Al Masoem Bandung merupakan salah satu sekolah berasrama terkemuka di Bandung, Jawa Barat. Dengan fokus pada pendidikan yang holistik, sekolah
Bisnis 29 Mei 2025
Peringkat Website Anda Naik dengan Layanan Backlink dari RajaBacklink
Di era digital saat ini, muncul di halaman pertama Google bukan sekadar keinginan — tapi kebutuhan. Dengan jutaan website bersaing di berbagai industri,
Tips Sukses 21 Apr 2025
Peran SEO dalam Mengoptimalkan Blog Kementerian Pariwisata untuk Kampanye Wisata
Di era digital saat ini, kehadiran online menjadi sangat penting, terutama untuk lembaga pemerintah seperti Kementerian Pariwisata. Salah satu cara yang paling
Kecantikan 10 Maret 2022
Tips Anti Ribet Membuat Masker Wajah Alami Dirumah
Wajah yang sehat terawat tentu saja keinginan semua wanita, apalagi jika kulit wajah nampak sehat dan segar pastinya idaman sekali bukan? Ada banyak cara untuk
Pendidikan 12 Maret 2025
Tryout Online UTUL UGM: Latihan Soal Sesuai Pola Ujian Asli
Persaingan untuk masuk ke Universitas Gadjah Mada (UGM) tidaklah mudah. Salah satu tahap penting yang harus dilalui oleh calon mahasiswa adalah Ujian Tulis