
Definisi Praktik Kefarmasian termaktup dlm pasal 108 UU 36/2009 tentang Kesehatan, yaitu pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
Pada definisi diatas, terlihat bahwa pelayanan farmasi klinik belum secara tegas tertulis dalam kelompok pelayanan kefarmasian di Indonesia, karena hanya ada 2 jenis pelayanan kefarmasian yang termaktub, yaitu :
Pelayanan Farmasi Klinik adalah pelayanan sediaan farmasi berpusat pada individu (person centered-care) yang dilakukan oleh apoteker secara mandiri atau bersama tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan lainnya untuk mengoptimalkan keluaran farmakoterapi yang diterima pasien.
Adapun kegiatan pelayanan farmasi klinik yang sering dilakukan, adalah sebagai berikut :
1. Pemantauan terapi obat (PTO)
Pemantauan Terapi Obat (PTO) merupakan suatu proses yang mencakup kegiatan untuk memastikan terapi Obat yang aman, efektif dan rasional bagi pasien.
Monitoring Efek Samping Obat (MESO) merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap Obat yang tidak dikehendaki, yang terjadi pada dosis lazim yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosa dan terapi.
Rekonsiliasi Obat merupakan proses membandingkan instruksi pengobatan dengan Obat yang telah didapat pasien. Rekonsiliasi dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan Obat (medication error) seperti Obat tidak diberikan, duplikasi, kesalahan dosis atau interaksi Obat.
Penelusuran riwayat penggunaan Obat merupakan proses untuk mendapatkan informasi mengenai seluruh Obat/Sediaan Farmasi lain yang pernah dan sedang digunakan, riwayat pengobatan dapat diperoleh dari wawancara atau data rekam medik/pencatatan penggunaan Obat pasien.
Konseling Obat adalah suatu aktivitas pemberian nasihat atau saran terkait terapi Obat dari Apoteker (konselor) kepada pasien dan/atau keluarganya. Konseling untuk pasien rawat jalan maupun rawat inap di semua fasilitas kesehatan dapat dilakukan atas inisitatif Apoteker, rujukan dokter, keinginan pasien atau keluarganya. Pemberian konseling yang efektif memerlukan kepercayaan pasien dan/atau keluarga terhadap Apoteker.
Visite merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan Apoteker secara mandiri atau bersama tim tenaga kesehatan untuk mengamati kondisi klinis pasien secara langsung, dan mengkaji masalah terkait Obat, memantau terapi Obat dan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki, meningkatkan terapi Obat yang rasional, dan menyajikan informasi Obat kepada dokter, pasien serta profesional kesehatan lainnya.
Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) merupakan program evaluasi penggunaan Obat yang terstruktur dan berkesinambungan secara kualitatif dan kuantitatif.
Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) merupakan interpretasi hasil pemeriksaan kadar Obat tertentu atas permintaan dari dokter yang merawat karena indeks terapi yang sempit atau atas usulan dari Apoteker kepada dokter.
Pelayanan Swamedikasi adalah pelayanan farmasi klinik secara mandiri menggunakan sediaan farmasi yang berdasarkan peraturanperundangan dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep dokter untuk penanganan gangguan ringan (Responding to symtoms) dan terdokumentasi dalam catatan pengobatan pasien.
Sementara, menurut saya beberapa kegiatan pelayanan kefarmasian yang ditetapkan dalam beberapa regulasi (permenkes tentang standar pelayanan kefarmasian), justru sebenarnya masuk dalam kelompok pelayanan obat atas resep dokter dan pelayanan informasi obat (PIO).
Beberapa kegiatan pelayanan farmasi klinik yang seharusnya berdasarkan UU 36/2009 tentang kesehatan pasal 108 termasuk dalam kelompok pelayanan obat atas resep dokter, yaitu:
2. Pengkajian dan pelayanan resep
Pengkajian Resep dilakukan untuk menganalisa adanya masalah terkait Obat, bila ditemukan masalah terkait Obat harus dikonsultasikan kepada dokter penulis Resep.
Dispensing sediaan steril termasuk Pencampuran Obat Suntik, Penanganan Sediaan Sitostatik dan Penyiapan Nutrisi Parenteral.
Dispensing sediaan steril harus dilakukan di Instalasi Farmasi dengan teknik aseptik untuk menjamin sterilitas dan stabilitas produk dan melindungi petugas dari paparan zat berbahaya serta menghindari terjadinya kesalahan pemberian Obat.
Ketiga kegiatan diatas pada umumnya dilakukan berdasarkan order/permintaan dari penulis resep yaitu tenaga medis baik dokter maupun dokter gigi.
Sedangkan kegiatan Pelayanan Informasi Obat, sejak dulu mmg sdh merupakan jenis pelayana kefarmasian yg berdiri sendiri (UU 36/2009 pasal 108). Pelayanan Informasi Obat (PIO) merupakan kegiatan penyediaan dan pemberian informasi, rekomendasi Obat yang independen, akurat, tidak bias, terkini dan komprehensif yang dilakukan oleh Apoteker kepada dokter, Apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya serta pasien dan pihak lain di luar fasilitas pelayanan kesehatan tempat apoteker tersebut berpraktik. Ingin tahu lebih banyak lagi mengenai dunia farmasi, kunjungi websitenya di https://pafikabmaros.org/.
Kecantikan 27 Jun 2023
Manfaat dan Cara Membuat Masker Kopi untuk Kulit Tubuh dan Wajah
Kopi adalah minuman yang digemari banyak kalangan. Selain bisa diminum dan diola menjadi berbagai macam jenis makanan, ternyata kopi bisa dijadikan masker
Sharing 11 Feb 2017
Bagaimana Cara Menyejukkan Kamar tanpa AC
Setiap orang pasti menginginkan memiliki ruangan dengan udara yang sejuk, termasuk untuk kamar. Tak heran jika banyak yang kemudian memilih untuk menggunakan
Pendidikan 26 Jul 2024
Ini Universitas yang Menawarkan Kuliah kelas karyawan murah
Universitas di Bandung menawarkan berbagai program kelas karyawan yang dirancang khusus untuk para profesional yang ingin melanjutkan pendidikan sambil
Pendidikan 12 Apr 2025
Pendaftaran POLRI 2026 merupakan momen yang dinanti-nantikan oleh banyak calon peserta yang ingin bergabung dengan institusi kepolisian di Indonesia.
Tips 14 Maret 2025
Strategi Sukses Menghadapi Uji Kompetensi Dokter Indonesia untuk Pemula
Apa Itu Passing Grade UKDI? Passing grade Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) adalah nilai minimal yang harus dicapai peserta agar dinyatakan lulus. Nilai
Tips 11 Maret 2023
Varian Mobil SUV Brand Toyota Pilihan Terbaik Bagi Anda
Toyota merupakan salah satu perusahaan otomotif yang mendominasi pasar mobil di Indonesia selama bertahun-tahun, memang mantap. Merk mobil