
Definisi Praktik Kefarmasian termaktup dlm pasal 108 UU 36/2009 tentang Kesehatan, yaitu pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
Pada definisi diatas, terlihat bahwa pelayanan farmasi klinik belum secara tegas tertulis dalam kelompok pelayanan kefarmasian di Indonesia, karena hanya ada 2 jenis pelayanan kefarmasian yang termaktub, yaitu :
Pelayanan Farmasi Klinik adalah pelayanan sediaan farmasi berpusat pada individu (person centered-care) yang dilakukan oleh apoteker secara mandiri atau bersama tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan lainnya untuk mengoptimalkan keluaran farmakoterapi yang diterima pasien.
Adapun kegiatan pelayanan farmasi klinik yang sering dilakukan, adalah sebagai berikut :
1. Pemantauan terapi obat (PTO)
Pemantauan Terapi Obat (PTO) merupakan suatu proses yang mencakup kegiatan untuk memastikan terapi Obat yang aman, efektif dan rasional bagi pasien.
Monitoring Efek Samping Obat (MESO) merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap Obat yang tidak dikehendaki, yang terjadi pada dosis lazim yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosa dan terapi.
Rekonsiliasi Obat merupakan proses membandingkan instruksi pengobatan dengan Obat yang telah didapat pasien. Rekonsiliasi dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan Obat (medication error) seperti Obat tidak diberikan, duplikasi, kesalahan dosis atau interaksi Obat.
Penelusuran riwayat penggunaan Obat merupakan proses untuk mendapatkan informasi mengenai seluruh Obat/Sediaan Farmasi lain yang pernah dan sedang digunakan, riwayat pengobatan dapat diperoleh dari wawancara atau data rekam medik/pencatatan penggunaan Obat pasien.
Konseling Obat adalah suatu aktivitas pemberian nasihat atau saran terkait terapi Obat dari Apoteker (konselor) kepada pasien dan/atau keluarganya. Konseling untuk pasien rawat jalan maupun rawat inap di semua fasilitas kesehatan dapat dilakukan atas inisitatif Apoteker, rujukan dokter, keinginan pasien atau keluarganya. Pemberian konseling yang efektif memerlukan kepercayaan pasien dan/atau keluarga terhadap Apoteker.
Visite merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan Apoteker secara mandiri atau bersama tim tenaga kesehatan untuk mengamati kondisi klinis pasien secara langsung, dan mengkaji masalah terkait Obat, memantau terapi Obat dan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki, meningkatkan terapi Obat yang rasional, dan menyajikan informasi Obat kepada dokter, pasien serta profesional kesehatan lainnya.
Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) merupakan program evaluasi penggunaan Obat yang terstruktur dan berkesinambungan secara kualitatif dan kuantitatif.
Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) merupakan interpretasi hasil pemeriksaan kadar Obat tertentu atas permintaan dari dokter yang merawat karena indeks terapi yang sempit atau atas usulan dari Apoteker kepada dokter.
Pelayanan Swamedikasi adalah pelayanan farmasi klinik secara mandiri menggunakan sediaan farmasi yang berdasarkan peraturanperundangan dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep dokter untuk penanganan gangguan ringan (Responding to symtoms) dan terdokumentasi dalam catatan pengobatan pasien.
Sementara, menurut saya beberapa kegiatan pelayanan kefarmasian yang ditetapkan dalam beberapa regulasi (permenkes tentang standar pelayanan kefarmasian), justru sebenarnya masuk dalam kelompok pelayanan obat atas resep dokter dan pelayanan informasi obat (PIO).
Beberapa kegiatan pelayanan farmasi klinik yang seharusnya berdasarkan UU 36/2009 tentang kesehatan pasal 108 termasuk dalam kelompok pelayanan obat atas resep dokter, yaitu:
2. Pengkajian dan pelayanan resep
Pengkajian Resep dilakukan untuk menganalisa adanya masalah terkait Obat, bila ditemukan masalah terkait Obat harus dikonsultasikan kepada dokter penulis Resep.
Dispensing sediaan steril termasuk Pencampuran Obat Suntik, Penanganan Sediaan Sitostatik dan Penyiapan Nutrisi Parenteral.
Dispensing sediaan steril harus dilakukan di Instalasi Farmasi dengan teknik aseptik untuk menjamin sterilitas dan stabilitas produk dan melindungi petugas dari paparan zat berbahaya serta menghindari terjadinya kesalahan pemberian Obat.
Ketiga kegiatan diatas pada umumnya dilakukan berdasarkan order/permintaan dari penulis resep yaitu tenaga medis baik dokter maupun dokter gigi.
Sedangkan kegiatan Pelayanan Informasi Obat, sejak dulu mmg sdh merupakan jenis pelayana kefarmasian yg berdiri sendiri (UU 36/2009 pasal 108). Pelayanan Informasi Obat (PIO) merupakan kegiatan penyediaan dan pemberian informasi, rekomendasi Obat yang independen, akurat, tidak bias, terkini dan komprehensif yang dilakukan oleh Apoteker kepada dokter, Apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya serta pasien dan pihak lain di luar fasilitas pelayanan kesehatan tempat apoteker tersebut berpraktik. Ingin tahu lebih banyak lagi mengenai dunia farmasi, kunjungi websitenya di https://pafikabmaros.org/.
Nasional 11 Maret 2026
DPD Gerakan Rakyat Kotim Bagikan Takjil, Dekatkan Diri dengan Masyarakat
Gerakan Rakyat – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat (DPD GR) bersama DPC GR Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar aksi sosial
Nasional 11 Feb 2022
Pulau Samalona Destinasi Wisata Dengan Keindahan Bawah Laut dan Eksotik
Indonesia sudah terkenal dengan keindahannya, tidak hanya dari sisi alam tetapi juga budaya, kesenian, kerajinan, kuliner hingga peninggalan bersejarahnya.
Pendidikan 21 Maret 2025
Panduan Pendaftaran SNBT 2026: Perbedaan SNBT dan SNBP, Mana yang Cocok Untukmu?
Pendaftaran SNBT 2026 menjadi sorotan terutama bagi siswa kelas 12 yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Sebelum mendaftar, penting untuk
Pendidikan 20 Apr 2025
Pengumuman CPNS: Keuntungan dan Tantangan Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Pengumuman CPNS selalu dinanti-nanti oleh banyak calon pelamar yang berkeinginan untuk mengabdi kepada negara. Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian
Tips Sukses 26 Des 2025
Tes Kemampuan Spasial untuk Seleksi POLRI! Kamu Siap Ngerjain atau Masih Tebak-Tebakan?
Tes kemampuan spasial untuk seleksi POLRI sering kali dianggap sepele, padahal justru menjadi salah satu penentu lolos atau tidaknya peserta dalam tahapan
Pendidikan 19 Jan 2026
Dewasa ini, pesatnya pertumbuhan ekonomi internet di Jawa Barat menuntut kehadiran inovator muda yang mampu menguasai kurikulum Digital Bisnis S1 guna