RajaKomen
Pelayanan Farmasi Klinis dalam Kefarmasian Indonesia

Pelayanan Farmasi Klinis dalam Kefarmasian Indonesia

Admin
27 Jun 2024
Dibaca : 781x

Definisi Praktik Kefarmasian termaktup dlm pasal 108 UU 36/2009 tentang Kesehatan, yaitu pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

Pada definisi diatas, terlihat bahwa pelayanan farmasi klinik belum secara tegas tertulis dalam  kelompok pelayanan kefarmasian di Indonesia, karena hanya ada 2 jenis pelayanan kefarmasian yang termaktub, yaitu :

  • Pelayanan obat atas resep dokter
  • Pelayanan informasi obat (PIO)

Pelayanan Farmasi Klinik adalah pelayanan sediaan farmasi berpusat pada individu (person centered-care) yang dilakukan oleh apoteker secara mandiri atau bersama tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan lainnya untuk mengoptimalkan keluaran farmakoterapi yang diterima pasien.

Adapun kegiatan pelayanan farmasi klinik yang sering dilakukan, adalah sebagai berikut :

1. Pemantauan terapi obat (PTO)

Pemantauan Terapi Obat (PTO) merupakan suatu proses yang mencakup kegiatan untuk memastikan terapi Obat yang aman, efektif dan rasional bagi pasien.

  • Monitoring Efek Samping Obat (MESO)

Monitoring Efek Samping Obat (MESO) merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap Obat yang tidak dikehendaki, yang terjadi pada dosis lazim yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosa dan terapi.

  • Rekonsiliasi obat

Rekonsiliasi Obat merupakan proses membandingkan instruksi pengobatan dengan Obat yang telah didapat pasien. Rekonsiliasi dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan Obat (medication error) seperti Obat tidak diberikan, duplikasi, kesalahan dosis atau interaksi Obat.

  • Penelusuran riwayat penggunaan obat

Penelusuran riwayat penggunaan Obat merupakan proses untuk mendapatkan informasi mengenai seluruh Obat/Sediaan Farmasi lain yang pernah dan sedang digunakan, riwayat pengobatan dapat diperoleh dari wawancara atau data rekam medik/pencatatan penggunaan Obat pasien.

  • Konseling

Konseling Obat adalah suatu aktivitas pemberian nasihat atau saran terkait terapi Obat dari Apoteker (konselor) kepada pasien dan/atau keluarganya. Konseling untuk pasien rawat jalan maupun rawat inap di semua fasilitas kesehatan dapat dilakukan atas inisitatif Apoteker, rujukan dokter, keinginan pasien atau keluarganya. Pemberian konseling yang efektif memerlukan kepercayaan pasien dan/atau keluarga terhadap Apoteker.

  • Visite

Visite merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan Apoteker secara mandiri atau bersama tim tenaga kesehatan untuk mengamati kondisi klinis pasien secara langsung, dan mengkaji masalah terkait Obat, memantau terapi Obat dan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki, meningkatkan terapi Obat yang rasional, dan menyajikan informasi Obat kepada dokter, pasien serta profesional kesehatan lainnya.

  • Evaluasi penggunaan obat (EPO)

Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) merupakan program evaluasi penggunaan Obat yang terstruktur dan berkesinambungan secara kualitatif dan kuantitatif.

  • Pemantauan Kadar Obat Dalam Darah (PKOD)

Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) merupakan interpretasi hasil pemeriksaan kadar Obat tertentu atas permintaan dari dokter yang merawat karena indeks terapi yang sempit atau atas usulan dari Apoteker kepada dokter.

  • Pelayanan Swamedikasi

Pelayanan Swamedikasi adalah pelayanan farmasi klinik secara mandiri menggunakan sediaan farmasi yang berdasarkan peraturanperundangan dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep dokter untuk penanganan gangguan ringan (Responding to symtoms) dan terdokumentasi dalam catatan pengobatan pasien.

Sementara, menurut saya beberapa kegiatan pelayanan kefarmasian yang ditetapkan dalam beberapa regulasi (permenkes tentang standar pelayanan kefarmasian), justru sebenarnya masuk dalam kelompok pelayanan obat atas resep dokter dan pelayanan informasi obat (PIO).

Beberapa kegiatan pelayanan farmasi klinik yang seharusnya berdasarkan UU 36/2009 tentang kesehatan pasal 108 termasuk dalam kelompok pelayanan obat atas resep dokter, yaitu:

2. Pengkajian dan pelayanan resep

Pengkajian Resep dilakukan untuk menganalisa adanya masalah terkait Obat, bila ditemukan masalah terkait Obat harus dikonsultasikan kepada dokter penulis Resep.

Dispensing sediaan steril termasuk Pencampuran Obat Suntik, Penanganan Sediaan Sitostatik dan Penyiapan Nutrisi Parenteral.

Dispensing sediaan steril harus dilakukan di Instalasi Farmasi dengan teknik aseptik untuk menjamin sterilitas dan stabilitas produk dan melindungi petugas dari paparan zat berbahaya serta menghindari terjadinya kesalahan pemberian Obat.

  • Pelayanan dispensing sediaan radiofarmasi

Ketiga kegiatan diatas pada umumnya dilakukan berdasarkan order/permintaan dari penulis resep yaitu tenaga medis baik dokter maupun dokter gigi.

Sedangkan kegiatan Pelayanan Informasi Obat, sejak dulu mmg sdh merupakan jenis pelayana  kefarmasian yg berdiri sendiri (UU 36/2009 pasal 108). Pelayanan Informasi Obat (PIO) merupakan kegiatan penyediaan dan pemberian informasi, rekomendasi Obat yang independen, akurat, tidak bias, terkini dan komprehensif yang dilakukan oleh Apoteker kepada dokter, Apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya serta pasien dan pihak lain di luar fasilitas pelayanan kesehatan tempat apoteker tersebut berpraktik. Ingin tahu lebih banyak lagi mengenai dunia farmasi, kunjungi websitenya di https://pafikabmaros.org/.

Berita Terkait
Baca Juga:
DPD Gerakan Rakyat Kotim Bagikan Takjil, Dekatkan Diri dengan Masyarakat

Nasional 11 Maret 2026

DPD Gerakan Rakyat Kotim Bagikan Takjil, Dekatkan Diri dengan Masyarakat

Gerakan Rakyat – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat (DPD GR) bersama DPC GR Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar aksi sosial

Pulau Samalona Destinasi Wisata Dengan Keindahan Bawah Laut dan Eksotik

Nasional 11 Feb 2022

Pulau Samalona Destinasi Wisata Dengan Keindahan Bawah Laut dan Eksotik

Indonesia sudah terkenal dengan keindahannya, tidak hanya dari sisi alam tetapi juga budaya, kesenian, kerajinan, kuliner hingga peninggalan bersejarahnya.

Panduan Pendaftaran SNBT 2026: Perbedaan SNBT dan SNBP, Mana yang Cocok Untukmu?

Pendidikan 21 Maret 2025

Panduan Pendaftaran SNBT 2026: Perbedaan SNBT dan SNBP, Mana yang Cocok Untukmu?

Pendaftaran SNBT 2026 menjadi sorotan terutama bagi siswa kelas 12 yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Sebelum mendaftar, penting untuk

Pengumuman CPNS: Keuntungan dan Tantangan Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Pendidikan 20 Apr 2025

Pengumuman CPNS: Keuntungan dan Tantangan Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Pengumuman CPNS selalu dinanti-nanti oleh banyak calon pelamar yang berkeinginan untuk mengabdi kepada negara. Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian

Seleksi POLRI

Tips Sukses 26 Des 2025

Tes Kemampuan Spasial untuk Seleksi POLRI! Kamu Siap Ngerjain atau Masih Tebak-Tebakan?

Tes kemampuan spasial untuk seleksi POLRI sering kali dianggap sepele, padahal justru menjadi salah satu penentu lolos atau tidaknya peserta dalam tahapan

digital_bisnis_s1_image

Pendidikan 19 Jan 2026

Biaya Pendidikan Kelas Reguler dan Non Reguler Per Semester Hanya 5 Juta untuk Digital Bisnis S1 Serta Peluang Universitas yang Menerima KIP Kuliah di Bandung

Dewasa ini, pesatnya pertumbuhan ekonomi internet di Jawa Barat menuntut kehadiran inovator muda yang mampu menguasai kurikulum Digital Bisnis S1 guna

Berita Terpopuler
Berita Terbaru
hijab
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026 - All rights reserved
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026
All rights reserved