
Definisi Praktik Kefarmasian termaktup dlm pasal 108 UU 36/2009 tentang Kesehatan, yaitu pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
Pada definisi diatas, terlihat bahwa pelayanan farmasi klinik belum secara tegas tertulis dalam kelompok pelayanan kefarmasian di Indonesia, karena hanya ada 2 jenis pelayanan kefarmasian yang termaktub, yaitu :
Pelayanan Farmasi Klinik adalah pelayanan sediaan farmasi berpusat pada individu (person centered-care) yang dilakukan oleh apoteker secara mandiri atau bersama tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan lainnya untuk mengoptimalkan keluaran farmakoterapi yang diterima pasien.
Adapun kegiatan pelayanan farmasi klinik yang sering dilakukan, adalah sebagai berikut :
1. Pemantauan terapi obat (PTO)
Pemantauan Terapi Obat (PTO) merupakan suatu proses yang mencakup kegiatan untuk memastikan terapi Obat yang aman, efektif dan rasional bagi pasien.
Monitoring Efek Samping Obat (MESO) merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap Obat yang tidak dikehendaki, yang terjadi pada dosis lazim yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosa dan terapi.
Rekonsiliasi Obat merupakan proses membandingkan instruksi pengobatan dengan Obat yang telah didapat pasien. Rekonsiliasi dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan Obat (medication error) seperti Obat tidak diberikan, duplikasi, kesalahan dosis atau interaksi Obat.
Penelusuran riwayat penggunaan Obat merupakan proses untuk mendapatkan informasi mengenai seluruh Obat/Sediaan Farmasi lain yang pernah dan sedang digunakan, riwayat pengobatan dapat diperoleh dari wawancara atau data rekam medik/pencatatan penggunaan Obat pasien.
Konseling Obat adalah suatu aktivitas pemberian nasihat atau saran terkait terapi Obat dari Apoteker (konselor) kepada pasien dan/atau keluarganya. Konseling untuk pasien rawat jalan maupun rawat inap di semua fasilitas kesehatan dapat dilakukan atas inisitatif Apoteker, rujukan dokter, keinginan pasien atau keluarganya. Pemberian konseling yang efektif memerlukan kepercayaan pasien dan/atau keluarga terhadap Apoteker.
Visite merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan Apoteker secara mandiri atau bersama tim tenaga kesehatan untuk mengamati kondisi klinis pasien secara langsung, dan mengkaji masalah terkait Obat, memantau terapi Obat dan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki, meningkatkan terapi Obat yang rasional, dan menyajikan informasi Obat kepada dokter, pasien serta profesional kesehatan lainnya.
Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) merupakan program evaluasi penggunaan Obat yang terstruktur dan berkesinambungan secara kualitatif dan kuantitatif.
Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) merupakan interpretasi hasil pemeriksaan kadar Obat tertentu atas permintaan dari dokter yang merawat karena indeks terapi yang sempit atau atas usulan dari Apoteker kepada dokter.
Pelayanan Swamedikasi adalah pelayanan farmasi klinik secara mandiri menggunakan sediaan farmasi yang berdasarkan peraturanperundangan dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep dokter untuk penanganan gangguan ringan (Responding to symtoms) dan terdokumentasi dalam catatan pengobatan pasien.
Sementara, menurut saya beberapa kegiatan pelayanan kefarmasian yang ditetapkan dalam beberapa regulasi (permenkes tentang standar pelayanan kefarmasian), justru sebenarnya masuk dalam kelompok pelayanan obat atas resep dokter dan pelayanan informasi obat (PIO).
Beberapa kegiatan pelayanan farmasi klinik yang seharusnya berdasarkan UU 36/2009 tentang kesehatan pasal 108 termasuk dalam kelompok pelayanan obat atas resep dokter, yaitu:
2. Pengkajian dan pelayanan resep
Pengkajian Resep dilakukan untuk menganalisa adanya masalah terkait Obat, bila ditemukan masalah terkait Obat harus dikonsultasikan kepada dokter penulis Resep.
Dispensing sediaan steril termasuk Pencampuran Obat Suntik, Penanganan Sediaan Sitostatik dan Penyiapan Nutrisi Parenteral.
Dispensing sediaan steril harus dilakukan di Instalasi Farmasi dengan teknik aseptik untuk menjamin sterilitas dan stabilitas produk dan melindungi petugas dari paparan zat berbahaya serta menghindari terjadinya kesalahan pemberian Obat.
Ketiga kegiatan diatas pada umumnya dilakukan berdasarkan order/permintaan dari penulis resep yaitu tenaga medis baik dokter maupun dokter gigi.
Sedangkan kegiatan Pelayanan Informasi Obat, sejak dulu mmg sdh merupakan jenis pelayana kefarmasian yg berdiri sendiri (UU 36/2009 pasal 108). Pelayanan Informasi Obat (PIO) merupakan kegiatan penyediaan dan pemberian informasi, rekomendasi Obat yang independen, akurat, tidak bias, terkini dan komprehensif yang dilakukan oleh Apoteker kepada dokter, Apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya serta pasien dan pihak lain di luar fasilitas pelayanan kesehatan tempat apoteker tersebut berpraktik. Ingin tahu lebih banyak lagi mengenai dunia farmasi, kunjungi websitenya di https://pafikabmaros.org/.
Pendidikan 19 Maret 2025
5 Antonim Dialog yang Mungkin Anda Tidak Ketahui
Dalam pembelajaran bahasa, antonim adalah salah satu aspek penting yang membantu kita memahami makna kata lebih dalam. Khususnya dalam konteks dialog,
Tips 1 Jan 2026
Teknik Memicu Interaksi Awal di Postingan Media Sosial Berbasis Strategi Konten Viral
Teknik memicu interaksi awal di postingan media sosial menjadi bagian penting dalam strategi konten viral yang efektif. Artikel rajakomen menjelaskan bahwa
Sharing 27 Jun 2024
Pelayanan Farmasi Klinis dalam Kefarmasian Indonesia
Definisi Praktik Kefarmasian termaktup dlm pasal 108 UU 36/2009 tentang Kesehatan, yaitu pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan farmasi, pengamanan,
Tips Sukses 27 Maret 2025
Tryout dan Latihan Soal BUMN: Kunci Sukses Raih Karir Impian
Dalam menghadapi seleksi BUMN (Badan Usaha Milik Negara), calon peserta perlu mempersiapkan diri dengan maksimal. Salah satu cara yang paling efektif untuk
Pendidikan 12 Mei 2025
CPNS Kementerian Daerah: Syarat, Jadwal, dan Tahapan Seleksi Lengkap
Setiap tahun, pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung menjadi aparatur sipil negara melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kesehatan 9 Agu 2017
Miss V Becek bikin Hubungan tidak Nyaman dan Nikmat
Miss V Becek bikin Hubungan tidak Nyaman dan Nikmat - Daya tahan wanita saat melakukan hubungan intim, cenderung lebih kuat daripada dayaa tahan pria. Beberapa