
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 4 Sep 2024
Berbagai Keunggulan Jet Cleaner Karcher Alat Pembersih Terbaik
Jet cleaner Karcher adalah alat pembersih bertekanan tinggi yang menggunakan air untuk membersihkan kotoran dan noda dari berbagai permukaan. Alat ini sangat
Sharing 22 Apr 2022
Berbagai Hal Yang Harus Anda Ketahui Tentang Kebudayaan Pakistan
Jika ada negara yang budayanya sangat kontras dengan citra internasionalnya, maka haruslah Pakistan. Orang-orang Pakistan di seluruh dunia sering menghadapi
Pendidikan 26 Jun 2025
Profil Lengkap Firnando H. Ganinduto: Komitmen Anak Muda Golkar untuk Jateng I
Dalam dunia politik Indonesia, banyak figur yang muncul dengan berbagai latar belakang dan visi untuk membawa perubahan. Salah satunya adalah Firnando H
Pendidikan 18 Apr 2025
Akreditasi Program Studi IPDN: Pengaruhnya Terhadap Peluang Lulus CPNS
Akreditasi Program Studi IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) memiliki peran yang sangat signifikan dalam menentukan kualitas pendidikan di dalam lembaga
Nasional 7 Jan 2025
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Hadir di Berbagai Kota se-Indonesia
Pernahkan Anda mendengar organisasi PAFI? Jika belum pernah, Anda wajib mengetahui organisasi ini terutama jika Anda berniat kuliah atau bekerja di bidang
Kesehatan 7 Sep 2018
Bahaya Ga Sih Menutup Luka Menggunakan Plester?
Saat bagian tubuh mengalami luka luar, seringkali kita menggunakan plester untuk menutup luka tersebut dengan tujuan agar luka tidak terkena debu. Tapi apakah