
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 29 Apr 2025
Tips dan Trik Tryout CPNS: Manajemen Waktu Efektif Saat Mengerjakan Soal
Mempersiapkan diri untuk ujian seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) adalah hal yang sangat penting. Salah satu cara efektif untuk mempersiapkan diri
Sharing 31 Okt 2021
Berbagai Alasan Pentingnya Sistem Pengolahan Air Limbah Yang Tepat
Jika pada lingkungan tempat kita berada terdapat air limbah, tentunya akan memberikan dampak yang buruk terhadap lingkungan yang ada di sekitarnya. Namun
Kecantikan 7 Agu 2025
Gunakan Perawatan Kulit Berjerawat Menggunakan Buah-buahan Ini
Munculnya jerawat pada wajah terlebih jika dalam jumlah yang banyak akan sangat mengganggu penampilan dan tidak jarang membuat orang menjadi stress. Jerawat
Sharing 17 Nov 2025
Teknologi LASIK Modern Lebih Cepat, Lebih Aman, Lebih Presisi
Perkembangan teknologi di bidang kesehatan mata terus mengalami kemajuan pesat, salah satunya pada tindakan lasik atau LASIK mata. Jika pada awal kemunculannya
Pendidikan 14 Mei 2024
Menghadirkan Fasilitas Keamanan Terbaik di Pondok Pesantren Putri
Pondok pesantren, sebagai lembaga pendidikan Islam, memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter Islamic. Berbagai kegiatan dan program dibangun
Sharing 18 Jul 2024
Tips Menata Ruang Kerja di Rumah agar Lebih Produktif
Ruang kerja di rumah merupakan tempat yang penting bagi banyak orang, terutama di masa pandemi saat ini. Memiliki ruang kerja yang rapi dan teratur dapat