
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kesehatan 12 Feb 2017
4 Makanan yang Baik Untuk Diet namun Tetap Mengenyangkan
Makanan Mengenyangkan yang Baik untuk Diet- Jika anda sedang diet, maka salah satu tantangan yang paling sulit adalah mungkin mengendalikan rasa lapar yang
Sharing 30 Sep 2024
Tips dan Cara Menggoreng Kulit Ayam yang Renyah dan Tidak Berminyak
Menggoreng kulit ayam yang sempurna dengan hasil yang renyah dan tidak terlalu berminyak bisa menjadi tantangan bagi banyak orang. Namun, dengan beberapa
Pendidikan 19 Apr 2025
Mengenal Daya Tampung Mahasiswa IPDN dan Proses Penerimaannya
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan salah satu lembaga pendidikan tinggi di Indonesia yang memiliki peran penting dalam mencetak calon pemimpin
Pendidikan 28 Apr 2025
Pengalaman mahasiswa STPN (Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional) tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik dan kegiatan praktik lapangan. Salah satu momen
Tips 6 Maret 2022
Cegah Tubuh Gemuk Dengan Cara Memasak Nasi Berikut
Masyarakat Indonesia makanan pokoknya adalah nasi dan tidak mengherankan bila dalam menu sehari-hari nasi selalu ada. Walaupun demikian pada sebagain orang
Nasional 14 Des 2023
Kandidat Gubernur Terbodoh, Cek Fakta Menarik Remaja 14 Tahun Mencalonkan Sebagai Gubernur AS
Amerika Serikat memang terkenal negara yang bebas. Itulah mengapa banyak keunikan yang tercipta dari tempat, hingga pencalonan gubernur