
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 16 Jun 2024
Meniti Karir Sebagai Ahli Farmasi
Lulus dari jurusan farmasi merupakan pencapaian yang luar biasa. Namun, bagi banyak mahasiswa, kelulusan ini hanyalah awal dari perjalanan panjang menuju karir
Tips Sukses 13 Jan 2026
Kuliah Manajemen Bisnis Syariah di Bandung – Mulai Bisnis Sambil Kuliah di Universitas Masoem!
Di era digital dan ekonomi modern seperti sekarang, banyak generasi muda yang ingin lebih dari sekadar gelar sarjana. Mereka ingin kuliah sekaligus belajar
Sharing 6 Okt 2022
Keuntungan Menggunakan Jasa Web Developer bagi Bisnis Online Anda
Memiliki website di era serba digital ini akan mendatangkan banyak keuntungan untuk sebuah bisnis, salah satunya yaitu semakin terlihat profesional. Ada begitu
Pendidikan 3 Maret 2025
Tryout Online UN vs Tryout Offline: Mana yang Lebih Efektif?
Menjelang Ujian Nasional (UN), persiapan yang matang sangat diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Di era digital saat ini, siswa dihadapkan pada dua
Sharing 23 Jun 2026
Top Up Royal Dream Murah, Cepat & Terpercaya di FreeportGaming.id
Dalam dunia game online, khususnya permainan kartu dan slot seperti Royal Dream, kebutuhan untuk melakukan top up chip menjadi hal yang sangat penting. Dengan
Teknik Copywriting Caption TikTok Ads yang Memicu Keinginan Membeli
Kekuatan Tersembunyi di Balik Kalimat Pendek Dalam hiruk pikuk konten video TikTok yang bergerak cepat, teks atau caption seringkali dianggap sebagai elemen