rajabacklink
Gibran Tetapkan Sebagai Tersangka

Gibran Tetapkan Sebagai Tersangka

Admin
14 Des 2020
Dibaca : 1508x

by M Rizal Fadillah

Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan  unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
 
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.

Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur. 

Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.

Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !

Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi. 

Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Bandung, 13 Desember 2020

Baca Juga:
https://masoemuniversity.ac.id/

Pendidikan 17 Jul 2024

Kelas Karyawan dan Inklusivitas: Membuka Kesempatan untuk Semua Kalangan

Ma'soem University menawarkan program kelas karyawan di Bandung yang fleksibel dan berkualitas, memberikan kesempatan bagi para profesional untuk

Waspadai Tidur Terlalu Lama Dapat Mengganggu Kesehatan

Kesehatan 20 Jul 2024

Waspadai Tidur Terlalu Lama Dapat Mengganggu Kesehatan

Pada setiap orang memiliki kebutuhan tidur yang berbeda-beda, tergantung pada aktivitas sehari-hari, usia, gaya hidup dan juga kondisi kesehatnnya. Namun waktu

Prof Didin: Pilpres Era Jokowi Munculkan Gejala Otoritarianisme Baru

Nasional 12 Mei 2024

Prof Didin: Pilpres Era Jokowi Munculkan Gejala Otoritarianisme Baru

Pemilihan umum presiden 2024 telah menjadi topik hangat dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah indikasi otoritarianisme yang muncul di era kepemimpinan

Kewajiban Seorang Anak Berbakti Kepada Orang Tua

Religi 12 Okt 2018

Kewajiban Seorang Anak Berbakti Kepada Orang Tua

Hubungan antara orang tua dan anak memiliki ikatan yang sangat erat. Orang tua sangat menyanyangi anaknya sejak anak mereka belum terlahir ke dunia. Orang tua

Tips Membuat Konten Video TikTok Shop yang Menarik dan Konversi Tinggi

Tips Sukses 11 Apr 2025

Tips Membuat Konten Video TikTok Shop yang Menarik dan Konversi Tinggi

TikTok telah menjadi platform yang sangat populer di kalangan pengguna sosial media, dan kini TikTok Shop menyediakan peluang besar bagi para pelaku usaha

Berbagai Program PGN Saka Dalam Menjaga Lingkungan Hijau dan Berkelanjutan

Nasional 3 Maret 2024

Berbagai Program PGN Saka Dalam Menjaga Lingkungan Hijau dan Berkelanjutan

PT Saka Energi (PGN Saka) sebagai entitas anak usaha PT PGN Tbk yang merupakan subholding gas Pertamina, saat ini tengah fokus pada program dekarbonisasi untuk

RajaKomen
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026 - All rights reserved
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026
All rights reserved