
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 9 Maret 2025
Rangkuman 100 Soal Skolastik Beserta Pembahasannya
Soal skolastik adalah bagian penting dalam persiapan ujian nasional dan berbagai tryout yang diadakan untuk mengukur kemampuan akademik siswa. Dalam rangka
Sharing 11 Jun 2024
Begini Cara Merebus Babat agar Cepat Empuk
Babat adalah bagian dari perut sapi yang sering dijadikan bahan makanan di berbagai masakan tradisional Indonesia. Babat memiliki tekstur yang kenyal dan rasa
Pendidikan 23 Jan 2026
Kebutuhan akan tenaga pendidik yang kompeten dalam skala global saat ini mendorong urgensi tinggi bagi Anda untuk mengambil program Pendidikan Bahasa Inggris
Pendidikan 6 Apr 2025
Program Studi Pascasarjana Psikologi: Kurikulum dan Prospek Kerja
Program Studi Pascasarjana Psikologi di Indonesia menjadi salah satu bidang yang semakin menarik perhatian berbagai kalangan. Dengan berkembangnya pemahaman
Sharing 30 Nov 2023
Pia Eiji Bali - Kado Manis yang Cocok untuk Keluarga dan Teman
Bali dengan keindahan alamnya, kekayaan budayanya, dan ragam kulinernya yang lezat menjadi salah satu destinasi wisata terpopuler di dunia. Saat berkunjung ke
Sharing 15 Agu 2024
Manfaat Kacang Hijau Bagi Tubuh
Kandungan asam folat yang tinggi pada kacang hijau sangat baik untuk wanita hamil karena memiliki kandungan nutrisi yang tinggi dan tentunya memiliki banyak