
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 7 Apr 2025
Mau Kerja di Luar Negeri? Inilah Peluang Karier dengan TOEFL
Di era globalisasi saat ini, peluang karier semakin terbuka lebar, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik. Salah satu cara
Kecantikan 13 Apr 2023
Perawatan Wajah dengan Air Beras Ternyata Banyak Manfaatnya
Memiliki wajah mulus, bersih, dan glowing adalah impian bagi semua orang. Namun, terkadang impian tidak diimbangi dengan usaha. Kalau memang itu menjadi impian
Sharing 3 Mei 2019
Kini dengan semakin berkembangnya media online membuat permainan game online juga turut meningkat. Seperti halnya permainan tembak ikan atau fish hunter yang
Pendidikan 13 Maret 2024
Memahami Peran Pembelajaran Berbasis Proyek untuk Mahasiswa
Pembelajaran berbasis proyek merupakan pendekatan yang semakin populer dalam dunia pendidikan tinggi, khususnya di perguruan tinggi. Pendekatan ini
Tips Sukses 22 Maret 2025
Bank Soal UTUL UGM 2026: Materi Terlengkap dan Terupdate
Ujian Tulis Universitas Gadjah Mada (UTUL UGM) merupakan salah satu jalur seleksi yang banyak digunakan untuk masuk ke salah satu universitas terkemuka di
Bisnis 25 Maret 2025
Jasa SEO vs SEO Mandiri: Mana Yang Lebih Efektif Untuk Website Anda?
Dalam dunia digital saat ini, memiliki situs web yang terlihat dan mudah diakses oleh pengguna adalah kunci sukses suatu bisnis. Di sinilah pentingnya Search