
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 29 Sep 2024
Destinasi Wisata di Provinsi Aceh yang Sayang untuk Dilewatkan
Aceh, provinsi beribukota Banda Aceh ini memiliki puluhan objek wisata yang menarik. Selain wisata sejarah dan budayanya yang kental, wisata Aceh juga
Pendidikan 12 Maret 2025
Bahasa Arab Soal Latihan untuk Ujian Madrasah dan Pesantren
Bahasa Arab merupakan salah satu bahasa yang sangat penting, terutama bagi umat Islam di seluruh dunia. Pembelajaran bahasa ini tidak hanya ditujukan untuk
Sharing 27 Apr 2022
Jangan Terjebak Dalam Kesedihan, Lakukan 5 Hal ini Saat Sedang Patah Hati
Jika Anda adalah satu dari banyak orang yang sedang mengalami sakit hati, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan agar rasa sedih tidak
Kesehatan 9 Jun 2024
Obat Batuk Alami yang Efektif untuk Anak
Orang tua mana yang tak khawatir ketika melihat si kecil sakit? Tentu sebagai orang tua kita tak akan tega melihat anak sakit dan batuk terus menerus sepanjang
Sharing 6 Des 2022
Berbagai Kelebihan Jika Anda Memilih Program Haji Plus
Bagi umat Islam yang ingin cepat berangkat haji, bisa mencoba haji plus. Ada sebagian jemaah calon haji yang memiliki keinginan untuk berangkat lebih cepat
Sharing 24 Okt 2023
Berbagai Keunggulan Kemasan Kreatif dan Menarik dari Kemasindo untuk Bisnis Anda
Kemasan adalah salah satu senjata dalam dunia bisnis saat ini. Melalui kemasan konsumen mampu memberikan penilaian terhadap karakter dan citra produk. Melalui