
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 15 Apr 2025
Peran Generasi Muda dalam Kampanye Lingkungan Hidup
Di era modern ini, isu lingkungan hidup semakin mendominasi perbincangan global. Dari perubahan iklim yang mengancam kehidupan hingga polusi yang mencemari
Tips 14 Apr 2025
Kuasai Dunia Digital dengan Bantuan Jasa Buzzer Profesional
Di era digital yang serba cepat ini, persaingan di dunia bisnis semakin ketat. Setiap perusahaan berlomba-lomba untuk membangun reputasi brand yang kuat agar
Pendidikan 13 Jan 2025
Pengalaman Unik Belajar Bahasa Asing di Boarding School Al Masoem Bandung
Belajar bahasa asing menjadi suatu pengalaman unik bagi siswa di Boarding School Al Masoem Bandung, sebuah sekolah berasrama tingkat SMA yang terletak di
Entertainment 12 Mei 2024
Kabar Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Ditanggapi Rizky Febian
Pernikahan Thariq Halilintar dengan Aaliyah Massaid baru-baru ini menjadi sorotan media sosial. Pasangan ini memutuskan untuk mengikat janji suci mereka dalam
Pendidikan 4 Des 2024
Peran Guru dalam Membuat Pembelajaran Bahasa Inggris Lebih Menarik di Boarding School Tingkat SMA
Di lingkungan sekolah asrama, misalnya di Boarding School Al Masoem Bandung, pembelajaran bahasa Inggris merupakan salah satu aspek yang sangat penting. Bahasa
Tips 1 Jul 2022
Inilah Fungsi dari Microsoft Office Word Lainnya yang Perlu Kamu Ketahui
Microsoft Office Word atau lebih sering lagi disebut dengan Word, adalah salah satu program dari pengembang Microsoft yang fungsi utamanya adalah