
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 23 Apr 2025
Jasa Buat Logo dengan Sentuhan Lokal: Solusi Kreatif untuk UMKM
Di era digital yang semakin berkembang, pentingnya identitas visual bagi suatu bisnis tidak dapat diabaikan. Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),
Pendidikan 24 Jan 2026
Download bank soal SMK terbaru untuk latihan UN SMK 2026 menjadi salah satu kebutuhan penting bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan dalam menghadapi proses
Kesehatan 13 Nov 2023
Makanan Tinggi Kolesterol yang Harus Dihindari Penderita Kolesterol
Makanan yang sehat juga akan memberikan dampak yang sehat pada tubuh apalagi saat ini banyak sekali makanan yang muncul dengan penyajian yang sangat cepat
Pendidikan 22 Okt 2025
Strategi Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan Syariah dan Peran Lulusan Ma'soem University
Meskipun memiliki potensi besar, Perbankan Syariah di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan minat dan kepercayaan masyarakat secara
Tips 24 Apr 2026
Rahasia Algoritma TikTok FYP untuk Pemula: Strategi Sistematis Meningkatkan View Secara Organik
Dalam era digital yang semakin kompetitif, TikTok telah berkembang menjadi platform yang tidak hanya berfungsi sebagai media hiburan, tetapi juga sebagai
Nasional 12 Mei 2024
Jokowi Akan Masuk ke Partai Golkar, dan Membuatnya Jadi Partai Dinasti
Beberapa waktu belakangan ini, kabar mengenai Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan bergabung dengan Partai Golkar masih terus menjadi sorotan. Ketika kabar