
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 18 Apr 2025
Durasi Tes TOEFL: Bagaimana Mengatur Strategi Waktu agar Sukses?
Tes TOEFL (Test of English as a Foreign Language) merupakan salah satu syarat penting bagi mereka yang ingin melanjutkan studi ke luar negeri atau membuktikan
Sharing 21 Jun 2024
Jenis Influencer Berdasarkan Jumlah Pengikut dan Platform
Influencer marketing telah menjadi salah satu strategi pemasaran digital yang paling efektif dalam beberapa tahun terakhir. Seiring dengan perkembangan
Kesehatan 9 Agu 2017
Miss V Becek bikin Hubungan tidak Nyaman dan Nikmat
Miss V Becek bikin Hubungan tidak Nyaman dan Nikmat - Daya tahan wanita saat melakukan hubungan intim, cenderung lebih kuat daripada dayaa tahan pria. Beberapa
Sharing 29 Jan 2024
Jokowi: Tenang Pak Prabowo, Orang Indonesia Banyak yang Bodoh, Saya Sudah Atur!
Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi belum lama ini mengumumkan rencana pemberian bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 600.000 setiap bulan selama
Tips 28 Maret 2025
Manfaat Aplikasi Al-Quran Digital untuk Anak-Anak
Dalam era digital saat ini, perkembangan teknologi telah menjangkau berbagai aspek kehidupan, termasuk cara kita belajar dan mempelajari agama. Salah satu
Kesehatan 17 Apr 2025
Jagalah Kesehatan Tulang Dengan Cara Berikut Ini
Menjaga kesehatan tulang merupakan salah satu hal yang sangat diperlukan terlebih bagi mereka yang telah memasuki usia 30 tahun. Karena pada usia ini tulang