
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 14 Maret 2020
Ketahui Jenis Ban Loader Beserta Fungsinya
Salah satu alat berat yang banyak dipergunakan pada proyek konstruksi adalah loader. Yang tidak lain adalah alat berat yang digunakan untuk memuat hasil galian
Sharing 26 Jun 2024
Tips Membuat Rawon Asli dengan Kuah Hitam dan Pekat
Siapa di sini yang suka masakan tradisional Indonesia? Salah satu ciri khas kuliner nusantara adalah memiliki rasa yang khas. Bumbunya yang pekat, membuat
Kesehatan 27 Sep 2023
Masalah Kesehatan Pemicu Stroke yang Tak Boleh Diremehkan
Stroke adalah kondisi medis serius yang terjadi ketika pasokan darah ke otak terganggu atau terhenti. Biasanya, hal ini terjadi karena sumbatan atau
Kesehatan 12 Feb 2017
4 Makanan yang Baik Untuk Diet namun Tetap Mengenyangkan
Makanan Mengenyangkan yang Baik untuk Diet- Jika anda sedang diet, maka salah satu tantangan yang paling sulit adalah mungkin mengendalikan rasa lapar yang
Nasional 10 Nov 2025
Provinsi Lampung, seperti banyak wilayah lainnya di Indonesia, menghadapi tantangan besar dalam hal pengelolaan lingkungan hidup mulai dari penanganan sampah
Pendidikan 14 Apr 2025
Contoh Soal Biologi UTUL UGM dan Penjelasan Efisien
Dalam persiapan ujian UTUL (Ujian Tulis Berbasis Komputer) Universitas Gadjah Mada (UGM), memahami jenis soal yang akan dihadapi adalah langkah awal yang