
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 14 Apr 2025
Tingkatkan Brand Awareness Produk dengan Jasa Like Terpercaya
Di era digital saat ini, promosi produk di sosial media menjadi salah satu strategi utama bagi perusahaan untuk meningkatkan visibilitas dan menarik perhatian
Nasional 12 Mei 2024
Kepemimpinan Anies Baswedan di Jakarta telah menimbulkan perasaan rindu di kalangan warga Jakarta, terutama dalam hal pengelolaan kota dan kebijakan publik.
Sharing 7 Maret 2023
Alasan Mengapa Pelaku Usaha Lebih Baik Menggunakan Jasa Pengiriman Via Udara
Pengiriman melalui udara adalah solusi terbaik. Paling cepat dan paling laris biasanya lewat Bandara Soekarno Hatta. Perusahaan yang menyediakan jasa
Pendidikan 27 Apr 2026
Cara Menyusun Jadwal Belajar Efektif untuk Ujian Masuk IPB dari Awal Hingga Hari H
Menyusun jadwal belajar yang efektif merupakan salah satu langkah penting dalam mempersiapkan ujian masuk Institut Pertanian Bogor atau IPB. Tanpa jadwal yang
Kecantikan 12 Okt 2021
Cara Sederhana Perawatan Kulit Tangan dan Kaki
Wanita selalu memerhatikan semua bagian tubuhnya seperti kaki dan tangan. Sehingga banyak melakukan perawatan untuk dapat tampil dengan sempurna. Kulit tangan
Pendidikan 19 Apr 2025
Jangan Sampai Ketinggalan! Cek Syarat Pendaftaran CPNS Terbaru
Pendaftaran CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu momen penting bagi para pencari kerja di Indonesia. Setiap tahun, pemerintah membuka