
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips Sukses 29 Des 2025
Strategi Kampanye TikTok Mengandalkan Konten Video Pendek untuk Meningkatkan Popularitas Brand
Perubahan gaya konsumsi informasi di era digital menuntut brand untuk menyampaikan pesan dengan cara yang lebih cepat dan menarik. Audiens saat ini cenderung
Pendidikan 27 Maret 2025
Apa Itu Pengetahuan Kuantitatif dalam Dunia Pendidikan?
Dalam dunia pendidikan, istilah "pengetahuan kuantitatif" sering kali muncul, terutama dalam konteks pembelajaran dan evaluasi. Namun, apa itu
Kesehatan 7 Agu 2018
Manfaat Mengonsumsi Rumput Laut untuk Kesehatan Tubuh
Rumput laut merupakan salah satu jenis tumbuhan algae yang tumbuh di laut. Rumput laut merupakan sumber makanan bagi spesies makhluk hidup yang ada di laut.
Sharing 10 Des 2024
Simak Kelebihan iPhone 11 Pro Di Sini
Satu kata yang cocok untuk menggambarkan kehadiran ponsel dari Apple adalah “fenomenal”. Apple iPhone 11 Pro ini dikeluarkan bersamaan dengan Apple
Pendidikan 7 Jun 2025
Tryout Online Persiapan Perekam Medis Terbaik: Skor Langsung & Analisis Hasil Ujian
Dalam dunia pendidikan dan persiapan ujian, terutama untuk profesi perekam medis, pentingnya melakukan Tryout Online Persiapan Perekam Medis tak bisa
Tips 15 Jun 2024
Ini Cara Menyimpan Tempe agar Tidak Cepat Busuk dan Asam
Tempe sudah menjadi salah satu bahan makanan yang disukai banyak orang Indonesia. Harganya relatif murah dan bisa didapatkan setiap hari di pasar. Olahan