
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 7 Okt 2024
Kegunaan Utama Genset untuk Operasional Perusahaan
Genset (generator set) memiliki berbagai kegunaan penting bagi perusahaan di berbagai sektor industri. Berikut beberapa kegunaan utama genset dalam mendukung
Pendidikan 10 Des 2024
Ini Alasannya Mengapa Harus Kuliah di Malaysia
Malaysia menjadi salah satu destinasi populer bagi mahasiswa internasional, termasuk dari Indonesia, karena menawarkan berbagai keuntungan. Berikut adalah
Sharing 1 Sep 2026
Baca Komik Voratoon untuk Menikmati Cerita Menarik Secara Online
Bagi pecinta komik digital, menemukan platform yang menyediakan beragam cerita menarik tentu menjadi hal yang menyenangkan. Salah satu pilihan yang dapat
Pendidikan 9 Maret 2025
Tes Online UTBK Gratis vs Berbayar: Mana yang Lebih Efektif?
Dalam era digitalisasi saat ini, berbagai metode pembelajaran dan persiapan ujian menjadi semakin mudah diakses, termasuk tes online UTBK (Ujian Tulis Berbasis
Kecantikan 30 Agu 2018
4 Bahan Alami yang Sangat Ampuh Obati Jerawat
Jerawat merupakan masalah kulit yang sangat mengganggu penampilan. Bukan hanya tak enak dipandang, jerawat juga akan menimbulkan rasa nyeri di sekitar area
Tips 13 Mei 2025
7 Langkah Menulis Artikel SEO Friendly yang Terbukti Meningkatkan Trafik
Menulis artikel yang SEO friendly adalah salah satu cara terbaik untuk meningkatkan trafik ke situs web Anda. Dengan memahami bagaimana cara membuat konten SEO