
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 11 Maret 2025
Game Dead Man's Trail: Pencarian Harta Bajak Laut
Dead Man's Trail adalah sebuah permainan slot online yang dikembangkan oleh Relax Gaming. Permainan ini membawa tema petualangan bajak laut yang menantang,
Sharing 23 Nov 2023
Tanda Orang Baik Hati yang Tulus dan Patut Dijadikan Panutan
Kebaikan hati dan sikap tidak pernah salah dilakukan, itu menandakan bahwa dirimu adalah manusia yang memiliki nilai positif di dalam dirimu sehingga akan
Sharing 18 Jun 2025
Investasi Halal Nabitu Solusi Cerdas untuk Masa Depan Finansial Anda
Investasi halal dari Nabitu adalah platform investasi syariah yang menawarkan peluang bagi umat Muslim untuk berinvestasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam,
Pendidikan 13 Maret 2025
Pengertian ASN dalam Perspektif Masyarakat: Masihkah Jadi Profesi Idaman?
Pengertian ASN atau Aparatur Sipil Negara adalah sekelompok pegawai yang bekerja untuk pemerintah dan bertugas dalam menjalankan berbagai fungsi pelayanan
Bisnis 20 Mei 2025
Strategi Cerdas untuk Meningkatkan Kunjungan dengan Promosi Website dan Jasa SEO
Di era digital saat ini, memiliki website saja tidak cukup untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Untuk itu, cara promosi website dengan SEO menjadi sangat
Tips 15 Jun 2024
Ini Cara Menyimpan Tempe agar Tidak Cepat Busuk dan Asam
Tempe sudah menjadi salah satu bahan makanan yang disukai banyak orang Indonesia. Harganya relatif murah dan bisa didapatkan setiap hari di pasar. Olahan