
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kecantikan 13 Jul 2018
Ingin Awet Muda Di Usia Dewasa ? Berikut Perawatan Kulit Usia 50 Tahun
Semakin bertambahnya usia apalagi menginjak usia setengah abad, maka tak heran apabila kulut mengalami penuaan. Tak sedikit wanita yang melakukan berbagai
Tips 22 Des 2023
Nikmati Berbagai Keuntungan Jika Anda Menggunakan Jasa Pembuatan Visa
Visa adalah dokumen penting yang diperlukan untuk memasuki dan tinggal sementara di negara asing. Misalnya bagi orang yang ingin bepergian ke luar negeri untuk
Sharing 10 Feb 2021
Ini Nih Obat Herbal Untuk Mengusir Batuk dan Dahak
Batuk memang terbilang penyakit ringan tetapi sangat menganggu jika dibiarkan begitu saja. Terlebih lagi berbagai macam gejala yang ditimbulkan seperti
Tips 1 Feb 2026
Metode Internet Marketing untuk Meningkatkan Penjualan dan Loyalitas Pelanggan Secara Efektif
Metode internet marketing untuk meningkatkan penjualan dan loyalitas pelanggan menjadi fokus utama bisnis yang ingin bertumbuh secara berkelanjutan di era
Pendidikan 2 Agu 2024
PPDB Al Masoem 2025 Dibuka: Manfaatkan Gelombang 1 untuk Biaya Lebih Efisien
Sambutlah tahun ajaran baru dengan memanfaatkan peluang terbaik untuk pendidikan berkualitas di Boarding School Al Masoem, Bandung. Dalam menghadapi Penerimaan
Pendidikan 15 Maret 2025
Latihan Soal Sejarah Indonesia UTBK 2026: Prediksi dan Pembahasan
Dalam persiapan menghadapi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026, penting bagi para calon mahasiswa untuk melatih diri dengan berbagai jenis soal. Salah