
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kesehatan 3 Agu 2024
PAFI Pilar Utama Bagi Kemajuan Farmasi di Indonesia
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) terus menunjukkan peran strategisnya dalam mengembangkan sektor farmasi di Tanah Air. Yuk, simak bagaimana PAFI membawa
Tips 9 Mei 2025
Cara Menjadi Nomor 1 di Google Tanpa Iklan: Kunci Sukses SEO
Dalam dunia digital yang semakin pesat, menjadi nomor 1 di Google tanpa beriklan adalah impian banyak pemilik website. Bagaimana caranya? Strategi SEO (Search
Tips 28 Jun 2026
Panduan Praktis Beriklan di Google Ads untuk Pemula di Tahun 2026
Memasuki tahun 2026, banyak pelaku usaha mikro maupun menengah yang ingin memperluas jangkauan bisnisnya melalui dunia maya. Salah satu langkah yang paling
Tips 7 Feb 2026
Akselerasi Popularitas Digital: Analisis Teknik Instan Agar Postingan IG Banyak yang Like
Dalam dinamika media sosial yang bergerak dengan kecepatan cahaya, waktu adalah variabel yang paling berharga. Banyak pengguna, mulai dari pemilik usaha kecil
Kesehatan 27 Apr 2025
Jagoan Khitan Cirebon, Solusi Khitan Modern dengan Metode Tanpa Rasa Sakit
Khitan (atau sunat) adalah tindakan pengangkatan sebagian atau seluruh kulit penutup kepala penis (kulup). Prosedur ini umum dilakukan pada anak laki-laki,
Pendidikan 4 Nov 2025
Jurusan Teknologi Pangan S1 Kelas Karyawan Apa yang Dipelajari & Prospek Kerjanya?
Bagi Anda yang berprofesi sebagai karyawan namun ingin meningkatkan kualifikasi akademik dan prospek karier di industri pangan, memilih program studi S1