
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 18 Maret 2025
Al Ma'soem Bandung: Pesantren Modern yang Menggabungkan Tradisi dan Inovasi
Al Ma'soem Bandung telah menjadi salah satu lembaga pendidikan yang terkemuka di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Barat. Pesantren ini tidak hanya
Tips 17 Des 2025
Transformasi SEO 2026: Strategi Link Building Menghadapi Algoritma Google 2026
Memasuki era digital 2026, optimasi mesin pencari mengalami perubahan fundamental. SEO tidak lagi sekadar permainan teknis untuk mengejar peringkat, tetapi
Tips 20 Feb 2026
Strategi Konten Sosial Media Marketing yang Efektif untuk Meningkatkan Branding Secara Konsisten
Strategi konten sosial media marketing untuk meningkatkan branding secara konsisten menjadi salah satu faktor utama dalam membangun identitas bisnis di era
Pendidikan 19 Apr 2025
Anak SMP Juga Bisa Latihan UN di Tryout Online Ini!
Ujian Nasional (UN) tingkat SMP adalah momen penting bagi siswa untuk membuktikan pengetahuan dan kemampuan yang telah mereka pelajari selama tiga tahun. Dalam
Pendidikan 7 Maret 2025
Bagaimana Tryout Online Bahasa Inggris Membantu dalam Persiapan Ujian TOEFL dan IELTS?
Dalam dunia global saat ini, kemampuan berbahasa Inggris menjadi salah satu keterampilan yang sangat penting, terutama bagi mereka yang ingin melanjutkan
Tips 14 Apr 2025
Kenapa Bisnis Anda Butuh Social Media Movement Sekarang Juga?
Dalam era digital yang semakin berkembang, keberadaan media sosial menjadi hal yang sangat penting bagi bisnis apa pun. Jasa Sosial Media tidak hanya