
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Dalam ekosistem digital yang semakin padat, pelaku usaha di Indonesia membutuhkan strategi yang tidak hanya kreatif tetapi juga relevan secara lokal. Salah
Tips 23 Apr 2025
Jasa Auto Share Facebook: Tingkatkan Engagement dalam Sekejap
Dalam era digital saat ini, kehadiran di media sosial seperti Facebook sangat penting bagi individu maupun bisnis. Menciptakan konten yang menarik saja tidak
Tips 10 Apr 2025
Lebih dari Sekadar Jualan: Membangun Komunitas Lewat Media Sosial
Di era digital saat ini, banyak bisnis yang hanya fokus pada penjualan produk dan layanan mereka. Namun, dalam kompetisi yang semakin ketat, membangun hubungan
Bisnis 11 Apr 2025
Tips Mudah Naikkan View Tanpa Ribet, Cukup Pakai Jasa Ini!
Di era digital saat ini, popularitas konten sangat ditentukan oleh jumlah view yang dikumpulkan. Baik untuk media sosial, blog, atau platform video, cara
Sharing 17 Mei 2024
HDPE Geomembrane dan Fungsinya Berdasarkan Ketebalannya
Mengenal lebih dalam HDPE geomembrane yang sering digunakan untuk berbagai kebutuhan industri, seperti pertambangan, perairan, dan perikanan. Di industri
Sharing 25 Jun 2024
Minuman Isotonik Alami Pakai Buah Jeruk
Jika biasanya kita tahu minuman isotonik hanya bisa dibeli di minimarket atau supermarket, ternyata selama ini minuman isotonik bisa dibuat sendiri di rumah