
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 24 Jun 2024
Fasilitas Kebugaran dan Olahraga di Boarding School Al Masoem Bandung
Boarding School Al Masoem Bandung merupakan salah satu sekolah berasrama terkemuka di Bandung, Jawa Barat. Dengan fokus pada pendidikan yang holistik, sekolah
Pendidikan 21 Jun 2025
Mempersiapkan Ujian dengan Tryout Online PPKn Pancasila
Dalam era digital saat ini, berbagai metode pembelajaran semakin mudah diakses, salah satunya adalah melalui tryout online PPKn Pancasila. Untuk siswa yang
Sharing 7 Maret 2022
Kegunaan Whatsapp API Dalam Menjalankan Bisnis
Di dalam menjalankan sebuah bisnis tentunya membutuhkan berbagai upaya agar bisnis tersebut bisa terus berkembang serta mendatangkan keuntungan. Dan salah satu
Entertainment 12 Mei 2024
Kabar Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Ditanggapi Rizky Febian
Pernikahan Thariq Halilintar dengan Aaliyah Massaid baru-baru ini menjadi sorotan media sosial. Pasangan ini memutuskan untuk mengikat janji suci mereka dalam
Tips Sukses 10 Jun 2025
Mengoptimalkan SEO untuk Memperkenalkan Penginapan Homestay Melalui Promosi Website Open Trip Murah
Dalam dunia pariwisata yang semakin berkembang, keberadaan penginapan homestay menjadi salah satu pilihan yang diminati oleh banyak traveler. Homestay tidak
Tips 28 Maret 2025
Manfaat Aplikasi Al-Quran Digital untuk Anak-Anak
Dalam era digital saat ini, perkembangan teknologi telah menjangkau berbagai aspek kehidupan, termasuk cara kita belajar dan mempelajari agama. Salah satu