
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kecantikan 4 Jun 2024
Cara Menumbuhkan Rambut Secara Alami, Sehat, dan Cepat dalam Waktu Singkat
Cara menumbuhkan rambut secara alami, cepat, dan sehat banyak orang. Pasalnya, cara menumbuhkan rambut tesebut bisa mengatasi kehilangan atau
Kesehatan 7 Sep 2018
Bahaya Ga Sih Menutup Luka Menggunakan Plester?
Saat bagian tubuh mengalami luka luar, seringkali kita menggunakan plester untuk menutup luka tersebut dengan tujuan agar luka tidak terkena debu. Tapi apakah
Tips 6 Maret 2022
Cegah Tubuh Gemuk Dengan Cara Memasak Nasi Berikut
Masyarakat Indonesia makanan pokoknya adalah nasi dan tidak mengherankan bila dalam menu sehari-hari nasi selalu ada. Walaupun demikian pada sebagain orang
Sharing 2 Agu 2024
Cara Cepat Melupakan Mantan yang Paling Kamu Cintai
Merelakan seseorang yang pernah kita cintai adalah salah satu hal yang paling sulit dalam hidup. Namun, meskipun terasa seperti dunia kita runtuh, penting
Tips 14 Apr 2025
Lindungi Brand Anda: Rajakomen.com Solusi Jitu Kendalikan Informasi Negatif!
Dalam era digital yang serba cepat ini, reputasi brand sangatlah penting. Setiap informasi yang beredar di internet bisa mempengaruhi citra sebuah perusahaan.
Tips Sukses 17 Apr 2025
Membangun Kepercayaan Followers Instagram Agar Mau Membeli Produk
Di era digital saat ini, Instagram telah menjadi salah satu platform terpopuler untuk pemasaran produk. Dengan lebih dari satu miliar pengguna aktif,