
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kesehatan 10 Maret 2025
Berolahraga Ski Berikan Manfaat Bagi Kesehatan Fisik dan Mental
Olahraga ski dilansir dari situs skifastphil, menawarkan berbagai kelebihan yang bermanfaat bagi kesehatan fisik dan mental. Berikut adalah beberapa kelebihan
Pendidikan 7 Mei 2025
Tryout Online CPNS Gratis: Simulasi CAT Asli untuk Tes SKD
Saat ini, persaingan untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin ketat. Salah satu cara untuk mempersiapkan diri menghadapi calon pegawai negeri
Pendidikan 21 Apr 2025
Sistem Seleksi POLRI: Strategi Lolos Tes dari Tahap Awal Hingga Akhir
Mendaftar menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) adalah impian banyak orang. Namun, perjalanan untuk mencapai impian tersebut tidaklah mudah.
Pendidikan 16 Mei 2025
Tryout CPNS: Persiapan Optimal Menghadapi CPNS TWK 2026
Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pemerintah Indonesia mengadakan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara berkala. Untuk tahun
Tips 21 Jan 2026
Optimasi Interaksi TikTok Ads untuk Konversi Tinggi di Tahun 2026
1. Interaksi sebagai Faktor Penentu Konversi di 2026 Pada TikTok Ads 2026, interaksi menjadi faktor utama dalam menentukan tingkat konversi. Iklan dengan
Tips 5 Maret 2025
Tips Lolos Tes Kesehatan Tahap I dan II Pada Seleksi Kedinasan IPDN
Seleksi tes kedinasan IPDN merupakan salah satu jalur masuk yang banyak dipilih oleh para calon abdi negara. Di antara berbagai tahapan seleksi yang harus