
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 19 Apr 2025
Cara Menentukan Passing Grade SNBT IPB Tips Jitu agar Lolos
Menjelang pelaksanaan ujian SNBT (Seleksi Nasional Berbasis Tes) untuk masuk Institut Pertanian Bogor (IPB), banyak calon mahasiswa yang mulai mempersiapkan
Sharing 21 Okt 2020
Manfaat Penerapan Konsep Smart Home pada Hunian Anda
Smart Home atau rumah cerdas merupakan suatu konsep rumah cerdas yang menyediakan kenyamanan, keamanan serta efisiensi untuk rumah setiap saat dengan
Pendidikan 23 Apr 2025
Pendaftaran Online Seleksi Mandiri ITB: Cara Mengikuti Simulasi Ujian Daring
Pendaftaran online seleksi mandiri ITB adalah salah satu langkah yang penting bagi calon mahasiswa yang ingin bergabung dengan Institut Teknologi Bandung.
Tips 26 Jun 2024
Begini Cara Mengatasi Teflon Lengket Jadi Anti Lengket
Teflon yang lengket seringkali menjadi prmasalahan banyak ibu-ibu di rumah karena memasak jadi lebih ribet dan tidak menyenangkan karena bahan makanan jadi
Pendidikan 4 Des 2024
Peran Guru dalam Membuat Pembelajaran Bahasa Inggris Lebih Menarik di Boarding School Tingkat SMA
Di lingkungan sekolah asrama, misalnya di Boarding School Al Masoem Bandung, pembelajaran bahasa Inggris merupakan salah satu aspek yang sangat penting. Bahasa
Pendidikan 2 Maret 2025
Simulasi Tryout UTBK Online 2026: Cara Efektif Latihan Soal UTBK
Persiapan untuk Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 perlu dilakukan secara sistematis dan efektif. Dalam era digital ini, Simulasi Tryout UTBK