
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kesehatan 17 Apr 2024
Tips Menurunkan Risiko Terkena Kista pada Perempuan
Penyakit kista adalah salah satu kondisi pada kesehatan rahim wanita. Meskipun kista biasanya tidak menimbulkan gejala, beberapa jenis kista dapat
Tips 17 Des 2025
Cahaya Fotografi Perkotaan: Kunci Menangkap Keindahan Kota dan Cara Belajarnya di YukBelajar.com
Fotografi lanskap perkotaan bukan sekadar soal memotret gedung tinggi atau jalanan ramai. Ada unsur seni yang membuat gambar kota jadi hidup dan salah satu
Sharing 25 Jun 2024
Minuman Isotonik Alami Pakai Buah Jeruk
Jika biasanya kita tahu minuman isotonik hanya bisa dibeli di minimarket atau supermarket, ternyata selama ini minuman isotonik bisa dibuat sendiri di rumah
Bisnis 4 Jun 2025
Branding Butik Online di Sosmed: Meningkatkan Visibilitas Bisnis Anda
Branding butik online di sosmed menjadi salah satu strategi penting bagi pebisnis fashion di era digital ini. Dengan semakin banyaknya orang yang menggunakan
Pendidikan 4 Maret 2025
Simulasi Ujian dengan Contoh Soal Bahasa Inggris Masuk ITB Terbaru
Mempersiapkan ujian masuk perguruan tinggi, khususnya Institut Teknologi Bandung (ITB), memerlukan strategi yang tepat dan efektif. Salah satu cara terbaik
Tips 25 Apr 2025
Studi Kasus: Bukti Nyata Jasa Vote Terpercaya Bikin Peserta Biasa Jadi Juara dengan Integritas!
Di era digital saat ini, persaingan dalam berbagai kompetisi online semakin ketat. Banyaknya kontes yang diadakan membuat peserta harus berpikir kreatif untuk