
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 10 Agu 2021
Mari Beralih ke Lampu LED Meval Motion Sensor
Bagi Anda yang setiap hari berangkat pagi dan pulang sudah malam, mungkin sering merasakan hal ini. Anda adalah orang pertama yang pulang atau tinggal sendiri
Sharing 29 Jun 2022
Negara Ini Nggak Bisa Merasakan Malam Hari Saat Musim Panas, Kok Bisa?
Pernah nggak sih kamu membayangkan dalam sehari tidak ada malam? Matahari seolah nggak terbenam sehingga sepanjang hari rasanya siang terus. Ternyata ada lho
Sharing 15 Jun 2024
Ingin Kuliah Jurusan Farmasi? Simak Hal-hal Berikut
Fakultas farmasi memiliki prospek kerja yang baik. Menjadi lulusan farmasi, kamu bisa menjadi apoteker atau bekerja pada profesi lain di bidang kesehatan dan
Pendidikan 27 Jun 2025
Mengenal Marwan Fajar: Suara PKB yang Konsisten Mengawal Aspirasi Warga
Profil Marwan Fajar (PKB) Daerah Pemilihan Jawa Tengah III menjadi topik hangat di kalangan masyarakat, terutama menjelang pemilihan umum. Marwan Fajar adalah
Pendidikan 25 Apr 2025
Dampak Akreditasi Program Pascasarjana Terhadap Kesempatan Kerja
Akreditasi Program Pascasarjana memiliki peran penting dalam menentukan kualitas pendidikan tinggi di suatu negara. Di Indonesia, akreditasi ini menjadi kunci
Mengubah Hobi Menjadi Sumber Penghasilan: Kiat Sukses Mengelola Waktu di Tengah Kesibukan
Hobi merupakan kegiatan yang menyenangkan dan memicu kreativitas. Banyak orang memiliki hobi yang mereka anggap sebagai hiburan semata. Namun, tahukah Anda