
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 14 Mei 2025
Kalau Sekolah Ajarkan Cara Negosiasi, Mungkin Saya Nggak Takut Ngomong Sama Orang
Di era pendidikan yang semakin berkembang, kemampuan berkomunikasi dan bernegosiasi menjadi salah satu keterampilan yang sangat penting untuk dimiliki.
Religi 21 Jun 2024
Pengelola Masjidil Haram Sediakan Fasilitas Skuter Listrik untuk Jemaah Lansia
Masjidil Haram merupakan salah satu tempat suci bagi umat Islam di seluruh dunia. Setiap tahunnya, jutaan jemaah dari berbagai negara datang ke Masjidil Haram
Bisnis 21 Jun 2024
Pemasaran UKM Menggunakan Instagram Dapat Mendorong Peningkatan Penjualan
Pemasaran UKM (Usaha Kecil Menengah) merupakan bagian penting dari strategi bisnis untuk meningkatkan daya saing dan penetrasi pasar. Dalam era digital seperti
Ibu Dan Anak 7 Jun 2022
Lakukan Langkah Berikut untuk Menjaga Berat Badan Ideal Bayi ya Moms
Meski melihat bayi berpipi chubby dan gemuk selalu bikin gemas, namun menjaga berat badan ideal bayi tetap lebih penting. Karena bisa saja tanpa disadari orang
Pendidikan 18 Maret 2025
10 Pertanyaan tentang Sejarah Indonesia Kelas 10 untuk Ulangan Harian
Sejarah Indonesia merupakan salah satu mata pelajaran penting yang dipelajari di tingkat kelas 10. Memahami sejarah tidak hanya membantu siswa mengenal
Pendidikan 24 Mei 2026
Perkembangan teknologi pendidikan telah membawa perubahan signifikan dalam cara peserta didik mempersiapkan diri menghadapi seleksi perguruan tinggi, termasuk