
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 14 Feb 2017
Muzammil Hasballah Hafiz Qur'an Bersuara Merdu
Muzammil Hasballah Hafiz Qur'an Bersuara Merdu - Saat ini sangat jarang pemuda pemudi khususnya di Indonesia yang sangat peduli tentang agama. Budaya
Nasional 3 Nov 2025
Peran Strategis Dinas Lingkungan Hidup Kota Kudus
Dalam era di mana isu lingkungan semakin memerlukan perhatian serius, keberadaan instansi yang secara khusus menangani pengelolaan lingkungan hidup di tingkat
Sharing 17 Feb 2017
Wisata di Kepulauan Seribu - Jika anda senang untuk melakukan kegiatan bahari, maka salah satu tempat wisata yang harus anda kunjungi di indonesia adalah
Pendidikan 12 Mei 2025
Tryout CPNS TIU Gratis: Uji Kemampuan TIU Tanpa Biaya Kapan Saja
Akhir-akhir ini, tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) menjadi salah satu cara yang paling dicari oleh para pencari kerja di Indonesia. Salah satu komponen
Pendidikan 23 Jan 2026
Latihan TOEFL Reading, Listening, Structure mirip ujian asli merupakan pendekatan sistematis yang dirancang untuk membantu peserta memahami karakter tes
Sharing 3 Maret 2017
Rental Mobil Murah, Nyaman dan Aman
Rental Mobil Murah, Nyaman dan Aman -�Mau jalan-jalan bareng keluarga? Bingung mau pakai mobil yang mana? Jalan-jalan bersama keluarga memang hal yang sangat