
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Bisnis 15 Des 2025
Peran Iklan Digital dalam Menyukseskan Strategi Internet Marketing yang Terencana
Iklan digital saat ini menjadi salah satu alat pemasaran paling dominan dalam dunia bisnis modern. Perubahan perilaku konsumen yang semakin mengandalkan
Sharing 1 Okt 2020
Cara Baru Beriklan Dengan Aplikasi Soorvei
Total belanja iklan nasional tahun 2018 mencapai 145T, sedangkan tahun 2019 mencapai 181T. Meskipun pada tahun 2020 belanja iklan dipastikan turun karena
Kesehatan 29 Mei 2024
Manfaat Makan Bawang Putih Mentah, Ternyata Sebagus Itu
Siapa di sini yang suka menggunakan bawang putih untuk bikin masakan semakin sedap? Bumbu dapur satu ini memang sering dimanfaatkan oleh banyak orang, bahkan
Bisnis 19 Apr 2025
Teknik Promosi Kreatif Lewat Challenge Media Sosial yang Menarik dan Viral
Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi salah satu alat paling efektif untuk melakukan promosi. Dengan jutaan pengguna aktif setiap hari, platform
Pendidikan 20 Jun 2025
Tryout Online Kompetensi Radiologi Klinis: Persiapan Terbaik untuk Sukses di Ujian
Dalam dunia medis, kompetensi adalah hal yang sangat penting, terutama di bidang radiologi klinis. Sebagai seorang profesional kesehatan, penerapan ilmu
Pendidikan 8 Mei 2025
Pengumuman Hasil SKD CPNS: Ini Tahapan Selanjutnya yang Harus Kamu Ikuti
Pengumuman hasil SKD CPNS (Seleksi Kemampuan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil) telah menjadi momen yang dinanti-nanti oleh para peserta seleksi. Setelah