
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 17 Apr 2025
Beasiswa di IPDN: Informasi Biaya untuk Mahasiswa Internasional
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan salah satu lembaga pendidikan tinggi yang memiliki reputasi yang baik dalam bidang pemerintahan dan
Sharing 21 Feb 2025
Game Online Terpopuler di Tahun 2025
Dunia game online terus berkembang dengan hadirnya berbagai judul baru serta update dari game lama yang tetap eksis. Tahun 2025 menjadi ajang persaingan ketat
Sharing 12 Okt 2025
Top Up Game Murah: Top Up Mobile Legend Murah di MelekTekno.id
Bagi para gamer di Indonesia, salah satu hal yang tak kalah menyenangkan dari bermain adalah mendapatkan item, skin, atau diamond dengan harga
Bisnis 9 Feb 2025
Nimbus 9 Permudah Proses Administratif dan Operasional dalam Mengelola Properti
Property Management System (PMS) adalah sebuah perangkat lunak atau sistem yang digunakan untuk mengelola berbagai aspek operasional yang terkait dengan
Nasional 3 Nov 2025
Peran Strategis Dinas Lingkungan Hidup Kota Kudus
Dalam era di mana isu lingkungan semakin memerlukan perhatian serius, keberadaan instansi yang secara khusus menangani pengelolaan lingkungan hidup di tingkat
Kecantikan 16 Jun 2024
Tips Mengurangi Rambut Lepek untuk Perempuan Berhijab
Kamu yang berhijab pasti pernah ngalamin rambut lepek, kan? Rasanya tentu nggak nyaman banget, apalagi kalau harus seharian beraktivitas. Tapi tenang