
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Nasional 4 Des 2025
Peran PAGI Lubuklinggau dalam Mendukung Program Gizi dan Kesehatan Masyarakat
Kesehatan masyarakat sangat ditentukan oleh kualitas asupan gizi sehari-hari. Masalah seperti stunting, anemia, obesitas, hingga pola makan tidak seimbang
Ibu Dan Anak 7 Jun 2022
Tips Memilih Popok yang Tepat untuk Bayi Baru Lahir
Kelahiran si kecil pastinya menjadi momentum yang sangat menggembirakan, apalagi bagi Anda yang baru menjadi orang tua dan sangat menantikan kelahiran buah
Bisnis 14 Apr 2025
Buzzer Twitter: Kunci Sukses Bikin Tweet Kamu Viral!
Dalam era digital saat ini, Twitter telah menjadi salah satu platform media sosial yang paling berpengaruh. Dengan jutaan pengguna aktif setiap harinya, banyak
Pendidikan 4 Maret 2025
5 Alasan Memilih Jurusan Teknik Informatika ITS untuk Masa Depan Cerah
Masa depan yang cerah di dunia teknologi informasi menjadi impian banyak calon mahasiswa. Salah satu pilihan yang paling menjanjikan adalah jurusan Teknik
Pendidikan 4 Jul 2024
Mengelola Komitmen Pribadi dan Profesional: Tips dari Mahasiswa Kelas Karyawan
Kelas karyawan menjadi pilihan bagi banyak individu yang memiliki komitmen pribadi dan profesional yang tinggi namun tetap ingin mengejar pendidikan. Mahasiswa
Pendidikan 18 Apr 2025
Meningkatkan Hasil Ujian dengan Memahami Sistem Penilaian Ujian IPB
Ujian masuk Institut Pertanian Bogor (IPB) merupakan salah satu tahap penting bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi