
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 9 Feb 2017
Tips Sukses Membangun Bisnis Dari Nol
Jika Anda seorang pengusaha atau wirausaha, tujuan utama memiliki bisnis pasti ingin membuatnya sukses. Banyak cerita pengusaha yang memulai bisnisnya dari nol
Nasional 5 Agu 2021
Ayo Bantu Anak Indonesia melalui Donasi Online
Anak merupakan salah satu pemimpin di masa depan, penerus di suatu bangsa, tentu hal inisangat krusial seiring banyaknya keterbelakangan sosial bagi anak di
Pendidikan 5 Mei 2025
Rekomendasi Website Tryout Online PPPK Guru Paling Akurat
Dalam persaingan yang semakin ketat untuk mendapatkan posisi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, persiapan yang matang menjadi
Sharing 25 Jun 2024
Hal-hal yang Perlu Anda Tanyakan pada Apoteker
Apoteker bisa membantu penyembuhan kesehatan Anda. Berikut beberapa hal yang bisa Anda tanyakan kepada apoteker terkait obat dan kesehatan. Bagi Anda yang
Bisnis 22 Maret 2025
Jasa Viral Bisnis Online: Investasi Cerdas untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
Seiring dengan perkembangan teknologi dan semakin populernya dunia digital, bisnis online telah menjadi salah satu cara yang paling efektif untuk menjangkau
Sharing 11 Feb 2024
Keunggulan Steam Cleaner Karcher dalam Membebaskan Rumah dari Berbagai Kuman
Kebersihan lantai dan karpet menjadi penting untuk menghindarkan penghuni rumah dari berbagai macam alergen, bakteri, tungau atau jamur. Berbeda halnya