
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 27 Apr 2025
Mengenal Syarat Menjadi Anggota DPD: Dari Usia hingga Pendidikan
Menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) merupakan salah satu bentuk pengabdian bagi masyarakat. DPD RI memiliki peran penting
Pendidikan 15 Apr 2025
Materi Ujian SNBT Paling Sulit: Cara Menaklukkannya!
Ujian Seleksi Nasional Berbasis Teknologi (SNBT) adalah salah satu tahap penting yang harus dihadapi oleh para calon mahasiswa di Indonesia. Meskipun persiapan
Kesehatan 9 Okt 2024
Manfaat Makan Bawang Putih Mentah, Ternyata Sebagus Itu
Siapa di sini yang suka menggunakan bawang putih untuk bikin masakan semakin sedap? Bumbu dapur satu ini memang sering dimanfaatkan oleh banyak orang, bahkan
Tips 30 Okt 2020
Temukan Smartphone Samsung dengan Harga Terbaik di Telunjuk.com
Salah satu brand smartphone terkenal dan selalu menghadirkan berbagai inovasi dan produk yang berkualitas adalah Samsung. Brand samsung telah beroperasi sejak
Pendidikan 20 Mei 2025
Mengenal Pesantren Masa Kini: Tempat Tumbuhnya Ulama Sekaligus Inovator
Pesantren kerap kali dipandang sebagai lembaga pendidikan tradisional yang fokus pada pengajaran agama Islam. Namun, seiring berjalannya waktu, pesantren
Kesehatan 27 Feb 2025
Lincoln County Medical Center dengan Berbagai Keunggulannya
Lincoln County Medical Center (LCMC) yang terletak di Troy, Missouri, memiliki berbagai keunggulan yang menjadikannya pilihan utama bagi masyarakat di daerah