
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 16 Jun 2024
Cara Menyimpan Ikan Asin agar Tidak Berjamur dan Berulat
Ikan asin seringkali menjadi lauk alternatif pilihan yang simpel tapi enak jika sedang berhemat atau bosan makan lauk itu-itu saja. Banyak orang membeli ikan
Pendidikan 7 Mei 2025
Tips Menembus Passing Grade SKD CPNS untuk Pemula
Menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) adalah impian banyak orang di Indonesia. Namun, untuk mencapai impian tersebut, calon peserta harus melewati
Fashion 8 Feb 2020
Ssst.. Ini Dia Jenis Hijab yang Paling Laris dan Sering Jadi Rebutan
Hijab, selalu mengikuti fashion dan seringkali ada trend yang berubah – ubah dari waktu ke waktu. Misalnya saja trend kerudung sifon, gamis syari, hijab
Pendidikan 15 Apr 2025
Passing Grade SNBT UGM 2026 dan Tips Lolos ke Jurusan Favorit
Pada tahun 2026, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) UGM kembali menjadi salah satu momen penting bagi para siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke
Sharing 14 Des 2025
Mengenal Egrecovery.com sebagai Platform Layanan Pemulihan dan Recovery
Di era digital saat ini, kebutuhan akan layanan kesehatan mental dan pemulihan kecanduan semakin meningkat. Banyak orang mulai mencari informasi dan bantuan
Sharing 20 Jul 2024
10 Street Food Terpopuler di Jepang yang Wajib Dicoba
Jepang, negeri sakura yang terkenal dengan keindahan alamnya, juga menyimpan kekayaan kuliner yang luar biasa. Salah satu daya tarik unik dari Jepang adalah