
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Bisnis 12 Nov 2025
Halo AI – AI Agent CRM Chatbot WhatsApp 24/7 yang Bikin Penjualan UMKM Melesat
Bagi pelaku usaha, terutama UMKM, menjaga komunikasi dengan pelanggan adalah kunci keberhasilan. Namun, tidak semua bisnis mampu mempekerjakan customer service
Sharing 4 Jul 2018
Obat Kuat di Apotik ada banyak macam dan bentuknya. Tapi tidak semua obat kuat memberikan hasil yang TOP dan yang terbaik. Karena ada cukup banyak juga obat
Tips Sukses 16 Jan 2026
Strategi dan Langkah Penting dalam Persiapan Pemilu 2029
Memasuki tahun 2029, perhatian seluruh pihak politik tertuju pada persiapan pemilu 2029. Baik calon legislatif, calon presiden, maupun partai politik menyadari
Bisnis 21 Jun 2024
Peran Komunitas Bisnis Islami Dalam Meningkatkan Akhlak dan Perekonomian Umat
Komunitas bisnis Islami memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan akhlak dan perekonomian umat. Dalam konteks ekonomi Islam, komunitas bisnis
Bisnis 6 Jun 2025
Jasa SEO untuk Meningkatkan Keberhasilan Usaha Thrift Shop di Era Digital
Dalam era digital yang semakin berkembang, mempromosikan bisnis menjadi salah satu kunci utama untuk meraih kesuksesan. Salah satu jenis usaha yang sedang naik
Kecantikan 28 Okt 2023
Wajah yang terkena kotoran dan paparan sinar matahari memerlukan perawatan supaya dapat mengembalikan zat-zatnya untuk berfungsi seperti biasanya. Perawatan