
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Bisnis 23 Maret 2025
Jasa Like Komentar Instagram: Mengatasi Tantangan dan Peluang di Instagram
Di era digital saat ini, Instagram telah menjadi salah satu platform media sosial paling populer di dunia. Dengan lebih dari satu miliar pengguna aktif setiap
Pendidikan 12 Jul 2024
Mengembangkan Karir melalui Pendidikan pada Universitas Swasta di Bandung
Bandung, kota yang terkenal dengan sejarahnya yang kaya dan budaya yang unik, juga menjadi rumah bagi beberapa universitas swasta yang
Tips 11 Jul 2022
Tips Memasak Daging Kambing Tidak Bau Prengus
Ketahui cara masak gulai kambing agar tidak bau lengkap dengan tips paling ampuh hilangkan bau prengus pada
Kecantikan 12 Jul 2018
Hindari Kesalahan Perawatan Kulit Kering Sensitif, Yuk Simak Tips Ini
Apakah Anda pernah merasakan tanda kulit bermasalah setelah menggunakan produk-produk kecantikan? Jika iya, bisa jadi tipe kulit Anda sensitif. Kulit sensitif
Sharing 18 Okt 2023
Manfaat Berdiam Diri untuk Kesehatan Fisik dan Mental
Keheningan adalah cara ampuh untuk menenangkan diri yang kerap kali luput dari perhatian di dunia yang sibuk dan bising. Dengan menerapkan keheningan dan
Ibu Dan Anak 8 Sep 2023
Manfaat Mengonsumsi Air Kelapa Selama Kehamilan
Mengonsumsi air kelapa selama kehamilan memiliki banyak manfaat selain rasanya yang enak. Mengonsumsi air kelapa selama kehamilan dianggap sebagai