
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 17 Mei 2026
Perkembangan media sosial telah membawa Instagram menjadi salah satu platform paling dominan dalam dunia komunikasi digital. Tidak hanya digunakan untuk
Sharing 15 Jun 2024
Ingin Kuliah Jurusan Farmasi? Simak Hal-hal Berikut
Fakultas farmasi memiliki prospek kerja yang baik. Menjadi lulusan farmasi, kamu bisa menjadi apoteker atau bekerja pada profesi lain di bidang kesehatan dan
Pendidikan 9 Des 2025
Soal Latihan Penerimaan Pascasarjana S2/S3 2025: Tren, Tantangan, dan Teknik Menguasainya
Tahun 2025 menjadi salah satu periode penting bagi banyak calon mahasiswa yang ingin melanjutkan studi ke jenjang S2 atau S3. Persaingan yang semakin ketat dan
Sharing 29 Okt 2023
Berbagai Kelebihan yang Ditawarkan Tempat Jual Beli Emas di Raja Emas Indonesia
Emas merupakan sebuah logam mulia yang memiliki nilai yang cukup tinggi. Pada umumnya emas ini biasanya ditempa dan dijadikan sebuah benda berharga atau
Pendidikan 7 Maret 2025
Contoh Soal Utul UGM 2026 Untuk Jurusan Kedokteran
Menghadapi Ujian Mandiri UGM (UTUL UGM) untuk jurusan Kedokteran tidaklah mudah. Para calon mahasiswa membutuhkan persiapan yang matang dan pemahaman yang
Pendidikan 15 Apr 2025
Passing Grade SNBT UGM 2026 dan Tips Lolos ke Jurusan Favorit
Pada tahun 2026, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) UGM kembali menjadi salah satu momen penting bagi para siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke