
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kesehatan 11 Jun 2024
Beberapa Obat Alami yang Bisa Membantu Redakan Gejala Tipes
Tipes atau demam tifoid adalah penyakit yang terjadi karena infeksi bakteri Salmonella typhi. Bakteri tersebut menyebar melalui makanan dan minuman
Pendidikan 6 Jun 2025
Persiapan Sukses Menghadapi Tryout Online Profesi Dokter Gigi
Di era digital seperti sekarang, persiapan untuk ujian dan tryout semakin dipermudah dengan hadirnya berbagai platform online. Salah satu yang menjadi fokus
Sharing 27 Agu 2022
Ini 4 Karakter Pasangan yang Toxic, Berpotensi Menghancurkan Hubungan
Tidak peduli apakah kamu seorang pria atau perempuan, berada dalam hubungan yang beracun dapat merusak harga diri serta kesehatan emosionalmu. Oleh
Pendidikan 4 Jun 2025
Meningkatkan Peluang Lulus dengan Tryout Online STAN Prediksi Soal Terlengkap
Tes Masuk PKN STAN merupakan salah satu ujian yang paling ditunggu oleh calon mahasiswa, mengingat institusi ini dikenal sebagai salah satu lembaga pendidikan
Tips 16 Jun 2024
Tips Menjadi Ahli Farmasi Profesional
Profesi ahli farmasi merupakan salah satu pilar penting dalam sistem kesehatan di Indonesia. Menjadi seorang ahli farmasi profesional membutuhkan komitmen
Kecantikan 27 Feb 2025
Mengapa Kita Harus Perawatan Kulit Malam Hari?
Setelah aktivitas selama seharian membuat sebagian orang malas untuk membersihkan diri, salah satunya mencuci wajah. Padahal sudah seharusnya sebelum tidur