
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Nasional 3 Nov 2025
Peran Strategis Dinas Lingkungan Hidup Kota Kudus
Dalam era di mana isu lingkungan semakin memerlukan perhatian serius, keberadaan instansi yang secara khusus menangani pengelolaan lingkungan hidup di tingkat
Nasional 12 Jan 2026
Gerakan Rakyat dan Anies Baswedan Bersiap Masuki Panggung Politik Lewat Rakernas I
Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat dijadwalkan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I pada 17–18 Januari 2026. Forum ini dipandang sebagai
Sharing 3 Agu 2024
Waspada 5 Gejala Kolesterol Tinggi yang Mengintai
Apakah kamu sering merasa lelah, kurang berenergi, atau bahkan sering mengalami rasa sakit di dada? Jangan abaikan gejala-gejala tersebut, karena bisa jadi itu
Tips 22 Des 2023
Nikmati Berbagai Keuntungan Jika Anda Menggunakan Jasa Pembuatan Visa
Visa adalah dokumen penting yang diperlukan untuk memasuki dan tinggal sementara di negara asing. Misalnya bagi orang yang ingin bepergian ke luar negeri untuk
Sharing 4 Sep 2024
Berbagai Keunggulan Jet Cleaner Karcher Alat Pembersih Terbaik
Jet cleaner Karcher adalah alat pembersih bertekanan tinggi yang menggunakan air untuk membersihkan kotoran dan noda dari berbagai permukaan. Alat ini sangat
Pendidikan 11 Maret 2025
Belajar Online SD: Bagaimana Membuat Anak Tetap Termotivasi?
Di era digital saat ini, belajar online untuk siswa Sekolah Dasar (SD) telah menjadi pilihan yang semakin populer. Namun, tantangan yang sering dihadapi oleh