
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 20 Sep 2017
Menghilangkan Jerawat dan Bekasnya dengan Madu
Menghilangkan Jerawat dan Bekasnya dengan Madu - Ada yang pernah dibuat gak pede dengan jerawat? Pasti kamu pernah mengalami masalah ini. Masalah jerawat gak
Tips Sukses 7 Maret 2025
Dapatkan Keuntungan Maksimal dari Sosmed: Ikuti Tips Ini untuk Akun Bisnis Anda!
Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi salah satu platform terpenting untuk berbisnis. Dengan jutaan pengguna aktif di berbagai platform, sosmed
Kecantikan 11 Nov 2021
Atasi Wajah Berjerawat Dengan Buah-buahan Ini
Jerawat adalah gangguan kondisi kulit yang biasanya terjadi pada wajah, leher, dada, punggung dan bahu. Yang paling umum sering terjadi di kalangan remaja
Pendidikan 21 Maret 2025
Jurusan Teknik Elektro Bisa Jadi Programmer? Simak Faktanya!
Dalam dunia yang semakin tergantung pada teknologi, semakin banyak orang yang mempertimbangkan untuk mengejar karier di bidang teknik dan pemrograman. Salah
Pendidikan 13 Jan 2025
Pengalaman Unik Belajar Bahasa Asing di Boarding School Al Masoem Bandung
Belajar bahasa asing menjadi suatu pengalaman unik bagi siswa di Boarding School Al Masoem Bandung, sebuah sekolah berasrama tingkat SMA yang terletak di
Bisnis 9 Apr 2025
Kenapa Perlu Jasa Verifikasi Akun? Ini Manfaat dan Keuntungannya
Di era digital saat ini, kehadiran di media sosial dan platform online lainnya menjadi hal yang sangat penting. Status dan kepercayaan pengguna di platform