by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Nasional 31 Jul 2023
JAKARTA – Berita baik datang dari Polda Metro Jaya yang berhasil meringkus RG, seorang penipu ulung yang telah melarikan diri ke luar negeri dan buron
Bisnis 19 Mei 2025
Maksimalkan Potensi Bisnis Kursus Online Melalui Website yang Efektif
Dalam era digital saat ini, memiliki website yang baik menjadi sangat krusial, terutama bagi bisnis kursus online. Promosi website bisnis kursus online yang
Sharing 3 Agu 2024
Resep Salad Hokben yang Mudah Dibuat di Rumah
Hoka-hoka Bento atau yang sering dengan disebut Hokben merupakan salah satu restoran cepat saji yang menyajikan masakan ala Jepang. Salad ala Hokben merupakan
Bisnis 15 Apr 2025
Menggabungkan Hobi dan Bisnis Minim Risiko: Apakah Mungkin?
Di era digital saat ini, semakin banyak orang yang mencari cara untuk menggabungkan hobi mereka dengan peluang bisnis. Banyak yang tentu ingin menjalani
Kecantikan 12 Jul 2018
Hindari Kesalahan Perawatan Kulit Kering Sensitif, Yuk Simak Tips Ini
Apakah Anda pernah merasakan tanda kulit bermasalah setelah menggunakan produk-produk kecantikan? Jika iya, bisa jadi tipe kulit Anda sensitif. Kulit sensitif
Tips 12 Apr 2025
Update Daya Tampung IPB 2026 Dan Persaingan Tiap Prodi
Institut Pertanian Bogor (IPB) merupakan salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, yang dikenal dengan berbagai program studi unggulannya di bidang