
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kesehatan 20 Jul 2024
Waspadai Tidur Terlalu Lama Dapat Mengganggu Kesehatan
Pada setiap orang memiliki kebutuhan tidur yang berbeda-beda, tergantung pada aktivitas sehari-hari, usia, gaya hidup dan juga kondisi kesehatnnya. Namun waktu
Pendidikan 17 Apr 2025
Jalur UTUL UGM 2026 Bisa Jadi Peluang Terbaikmu, Cek Jadwalnya!
Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka di Indonesia yang setiap tahunnya menjadi incaran banyak calon mahasiswa.
Pendidikan 10 Mei 2025
Tryout POLRI Online Gratis: Rekomendasi Platform Terpercaya untuk Latihan
Mempersiapkan diri untuk menghadapi ujian penerimaan anggota POLRI adalah langkah penting bagi para calon pendaftar. Salah satu cara efektif untuk memastikan
Pendidikan 13 Mei 2025
Platform Tryout CPNS Gratis Terbaik: Rekomendasi Situs & Aplikasi dengan Soal Terkini
Menjelang jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), para pelamar semakin sibuk mempersiapkan diri untuk menghadapi ujian. Salah satu metode yang
Bisnis 8 Apr 2025
Komentar Bukan Sembarangan! Ini Cara Jasa Promosi Tingkatkan Bisnis Anda
Dalam era digital yang semakin berkembang, komentar di media sosial dan platform online lainnya menjadi elemen penting dalam promosi bisnis. Banyak perusahaan
Tips 15 Apr 2025
Beasiswa di PKN STAN: Tips Sukses Menghadapi Seleksi Masuk PKN STAN
Beasiswa di PKN STAN (Politeknik Keuangan Negara STAN) merupakan salah satu kesempatan emas bagi siswa-siswa berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan