
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 22 Mei 2024
Pesantren Al Masoem Pesantren di Bandung: Memadukan Tradisi dengan Modernitas
Pesantren di Bandung memiliki peran penting dalam mempertahankan tradisi keislaman sekaligus beradaptasi dengan tuntutan zaman. Salah satu pesantren yang
Tips Sukses 12 Apr 2025
Tips Memilih Blogger yang Tepat untuk Promosi Produk dan Layanan Bank
Di era pemasaran digital yang semakin berkembang, bank perlu memikirkan cara-cara inovatif dalam mempromosikan produk dan layanan mereka. Salah satu strategi
Bisnis 18 Mei 2025
Memaksimalkan Potensi Website Bisnis Gratis dengan Strategi Promosi yang Efektif
Di era digital saat ini, memiliki website menjadi salah satu langkah penting untuk menjalankan bisnis, terutama bagi pemilik usaha kecil atau pemula. Namun,
Pendidikan 18 Apr 2025
Jadwal Tes TOEFL Prediction Terbaru! Cocok Buat Latihan Sebelum Resmi
Tes TOEFL (Test of English as a Foreign Language) merupakan salah satu syarat penting bagi siapapun yang ingin melanjutkan pendidikan ke luar negeri atau
Sharing 3 Okt 2022
Cara Berhenti Menyukai Dia yang Menghindarimu
Munculnya perasaan suka kepada seseorang kadang terjadi dengan cara tak terduga. Sehingga kadang kita masih ngotot mengejar seseorang ketika
Sharing 21 Mei 2022
Beberapa Lapangan Sepakbola Unik dari Berbagai Negara
Lapangan sepak bola bukan hanya sekedar sebuah tempat untuk berolahraga dan pertandingan besar. Tak jarang, lapangan sepak bola juga menjadi ikon