
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 22 Jul 2024
Universitas Swasta di Bandung: Terbuka untuk Semua Kalangan
Ma'soem University, sebuah universitas swasta yang terletak di Bandung, telah menjadi salah satu institusi pendidikan terfavorit di kota ini. Didirikan
Religi 18 Sep 2021
Berhijab, Haruskah Menunggu Hidayah?
Tidak semua orang mendapatkan hidayah dari-Nya. Lalu bagaimana agar mendapat hidayah dari-Nya? Sebenarnya hal mudah untuk mendapat hidayat dari Yang Maha
Pendidikan 24 Jun 2025
Persiapan Menghadapi Tryout Online SD Kelas 6: Langkah Cerdas untuk Sukses
Dalam dunia pendidikan, proses belajar mengajar adalah hal yang sangat penting dan memerlukan persiapan yang matang. Terutama bagi siswa kelas 6 yang akan
Tips Sukses 22 Maret 2025
Pentingnya Konten Berkualitas dalam Optimasi Website untuk Bisnis
Dalam era digital yang semakin berkembang pesat, keberadaan situs web yang berkualitas menjadi suatu kebutuhan penting bagi setiap bisnis. Optimasi website
Sharing 20 Jun 2024
Inilah Etika Profesi Kefarmasian yang Harus Dipahami
Profesi farmasi atau apoteker adalah bagian penting di dunia pelayanan kesehatan. Apoteker membantu memastikan bahwa obat-obatan digunakan dengan cara yang
Sharing 25 Jun 2018
Selain dikenal sebagai Kota Kembang, Bandung juga memiliki wisata