
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 14 Maret 2025
Astronomi ITB adalah salah satu program studi unggulan yang ditawarkan oleh Institut Teknologi Bandung, terletak di Kampus Ganesha yang kaya akan sejarah dan
Kesehatan 27 Sep 2023
Masalah Kesehatan Pemicu Stroke yang Tak Boleh Diremehkan
Stroke adalah kondisi medis serius yang terjadi ketika pasokan darah ke otak terganggu atau terhenti. Biasanya, hal ini terjadi karena sumbatan atau
Pendidikan 4 Jul 2024
Mengelola Komitmen Pribadi dan Profesional: Tips dari Mahasiswa Kelas Karyawan
Kelas karyawan menjadi pilihan bagi banyak individu yang memiliki komitmen pribadi dan profesional yang tinggi namun tetap ingin mengejar pendidikan. Mahasiswa
Pendidikan 19 Apr 2025
Daya Tampung UI Jalur Mandiri 2026: Ini Kuota dan Persaingannya
Universitas Indonesia (UI) merupakan salah satu universitas terkemuka di Indonesia yang banyak diminati para calon mahasiswa. Setiap tahun, UI menawarkan
Pendidikan 22 Maret 2025
Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD): Tips Sukses Menjalani Perkuliahan
Mengambil langkah untuk berkuliah di Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) merupakan pilihan yang tepat bagi mereka yang memiliki passion di bidang
Sharing 31 Okt 2021
Berbagai Alasan Pentingnya Sistem Pengolahan Air Limbah Yang Tepat
Jika pada lingkungan tempat kita berada terdapat air limbah, tentunya akan memberikan dampak yang buruk terhadap lingkungan yang ada di sekitarnya. Namun