
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 14 Feb 2026
Strategi Aman dan Cerdas dalam Jual Akun Sosial Media untuk Profit Maksimal
Di era digital saat ini, kebutuhan akan eksistensi online semakin meningkat. Banyak individu maupun bisnis berlomba-lomba membangun branding melalui platform
Tips 20 Nov 2020
Tips Memilih Jasa Sewa Transportasi Untuk Berlibur
Berencana liburan bersama anggota keluarga, sahabat atau rekan kerja? Berlibur merupakan suatu kegiatan yang baik dalam rangka menjalin silaturahmi. Tetapi
Nasional 11 Feb 2022
Pulau Samalona Destinasi Wisata Dengan Keindahan Bawah Laut dan Eksotik
Indonesia sudah terkenal dengan keindahannya, tidak hanya dari sisi alam tetapi juga budaya, kesenian, kerajinan, kuliner hingga peninggalan bersejarahnya.
Kecantikan 9 Jun 2023
Solusi Mudah Wajah Mulus Bebas Jerawat
Wajah mulus bebas jerawat merupakan keinginan semua orang. Baik wanita maupun pria, akan berusaha lebih keras untuk mendapatkan kulit wajah dambaan
Sharing 30 Nov 2025
Jejak Anies Baswedan Dari Infrastruktur Desa hingga Isu Global
Jejak langkah Anies Baswedan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pendekatan kepemimpinan yang semakin luas dan multidimensional. Meski tidak lagi duduk
Pendidikan 15 Maret 2025
Cara Membangun Rasa Percaya Diri Siswa SD dalam Matematika
Belajar matematika merupakan salah satu hal yang penting bagi siswa SD. Namun, tidak jarang siswa mengalami kesulitan dan merasa tidak percaya diri ketika