
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kesehatan 30 Okt 2025
Resep Rebusan Daun Paling Ampuh Turunkan Gula Darah, Mudah Ditemukan di Sekitar Rumah
Kadar gula darah yang tidak terkontrol dapat menimbulkan beragam masalah kesehatan yang serius, termasuk risiko terkena diabetes. Oleh karena itu, menjaga agar
Nasional 11 Maret 2025
Tingkatkan Kehandalan dan Kinerja Jaringan Anda dengan Node Watcher
Apa Itu Node Jaringan Komputer? Diambil dari bahasa latin, yakni nodus (simpul), pengertian node artinya yang dilansir dari laman lifewire adalah perangkat
Kecantikan 12 Jul 2018
Tips Perawatan Kulit Kusam Agar Tampak Lebih Bersinar
Memiliki kulit kusam mengurangi penampilan seseorang karena akan terlihat kotor dan tidak sehat. Beberapa hal yang bisa membuat kulit menjadi kusam antara lain
Pendidikan 25 Jun 2025
Zainal Arifin Paliwang: Pemimpin Tegas dari Ujung Utara Kalimantan
Di era globalisasi yang semakin maju, memiliki pemimpin yang inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat menjadi sangat penting. Salah satu sosok yang
Sharing 19 Jul 2024
Mitos dan Fakta tentang Kucing
Sebagian orang mungkin suka untuk memelihara hewan peliharan seperti kucing, anjing, kelinci, kura-kura, dan masih banyak lagi, terutama bagi kamu yang
Nasional 3 Maret 2024
Berbagai Program PGN Saka Dalam Menjaga Lingkungan Hijau dan Berkelanjutan
PT Saka Energi (PGN Saka) sebagai entitas anak usaha PT PGN Tbk yang merupakan subholding gas Pertamina, saat ini tengah fokus pada program dekarbonisasi untuk