
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 25 Maret 2025
Mesin Pencari Alat Paling Penting di Internet: Evolusi dari Direktori Web ke AI Search
Mesin pencari adalah alat paling penting di internet yang memungkinkan pengguna menemukan informasi dengan cepat dan efisien. Dari direktori web sederhana
Bisnis 26 Maret 2025
Sukses Digital Marketing: Cara UMKM dan Brand Besar Memanfaatkan Konten Viral
Dalam dunia digital marketing yang semakin kompetitif, konten viral telah menjadi salah satu strategi utama yang digunakan oleh UMKM maupun brand besar untuk
Tips 11 Maret 2025
Strategi Tes Skolastik: Tips dan Trik Menghadapi Soal TPS
Tes Skolastik, atau yang lebih dikenal dengan sebutan TPS (Tes Potensi Skolastik), merupakan bagian integral dari Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang
Sharing 19 Apr 2025
Mar y Sol, Festival Legendaris dari Puerto Rico yang Hampir Terlupakan
Festival Mar y Sol adalah sebuah festival musik ikonik yang berlangsung pada 1–4 April 1972 di Manatí, Puerto Rico, sekitar 30 mil sebelah barat
Tips 15 Mei 2025
Strategi Efektif untuk Promosi Website Tanpa Biaya Menggunakan SEO
Dalam dunia digital saat ini, memiliki kehadiran online yang kuat sangat penting bagi setiap bisnis atau individu. Namun, tidak sedikit orang yang merasa
Sharing 30 Agu 2024
Konferensi Internasional Tentang Ilmu dan Rekayasa Material Internasional
International Conference on Material Science and Engineering (ICMSE) merupakan salah satu konferensi internasional yang sangat penting dalam bidang ilmu