
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 29 Jun 2022
Tips Memilih Kaca Film Mobil yang Berkualitas
Kaca film mobil menjadi penting di wilayah tropis dengan musim hujan dan kemarau yang relatif lama. Kaca film mobil atau window film menangkal panas sinar
Pendidikan 27 Feb 2025
Peran Pembelajaran Digital dalam Perubahan Lingkungan
Klimaaktiv-elearning.at adalah platform pembelajaran digital yang berfokus pada isu perubahan iklim dan keberlanjutan. Situs ini menawarkan berbagai sumber
Religi 1 Des 2019
Ustad Abu Janda: Agama Islam itu Sumber Teroris!
Ustad Abu Janda alias Permadi Arya, seorang penggiat sosial media, saat ini beliau melaporkan Ustad Maheer ke Kepolisian RI, karena merasa umat Islam akan
Tips 17 Sep 2026
Jasa Pasang CCTV Jakarta Selatan untuk Keamanan Rumah dan Bisnis
Keamanan menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan, baik untuk rumah, kantor, toko, gudang, maupun tempat usaha lainnya. Selain mengandalkan kunci
Pendidikan 3 Jan 2026
Dewasa ini, pesatnya tekanan sosial dan tantangan mental di era digital menuntut ketersediaan tenaga pendidik yang mahir dalam mengelola kesejahteraan
Tips 2 Jan 2020
Internet Marketing yang Ampuh dan Jitu
Perkembangan internet yang sangat pesat memberikan keuntungan dalam berbagai bidang kehidupan. Setiap orang bergantung pada teknologi yang serba instan dan