
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips Sukses 29 Des 2025
Strategi Kampanye TikTok Mengandalkan Konten Video Pendek untuk Meningkatkan Popularitas Brand
Perubahan gaya konsumsi informasi di era digital menuntut brand untuk menyampaikan pesan dengan cara yang lebih cepat dan menarik. Audiens saat ini cenderung
Tips 1 Jan 2024
Sikap agar Bisa Berhenti Mengharapkan Pria yang Tak Bisa Dimiliki
Dalam kehidupan cinta dan hubungan, seringkali kita menemui tantangan untuk mengelola harapan dan ekspektasi terhadap orang yang kita cintai. Salah
Pendidikan 12 Maret 2025
Ranking Passing Grade Universitas Negeri 2026: PTN dengan Seleksi Paling Ketat
Setiap tahun, banyak calon mahasiswa yang berlomba-lomba untuk memasuki perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. Tahun 2026 tidak akan berbeda, dengan tensi
Tips Sukses 13 Jan 2026
Ide Kreatif Konten Media Sosial untuk Melejitkan Interaksi Audiens
Interaksi audiens menjadi tolok ukur penting dalam menilai keberhasilan sebuah konten di media sosial. Konten yang mampu memancing respons aktif menunjukkan
Pendidikan 18 Jun 2025
Tryout Online Sejarah: Mempelajari Sejarah Kelas 11 Secara Efektif
Menyambut ujian, banyak siswa yang mencari cara untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik, terutama untuk mata pelajaran yang dianggap sulit seperti sejarah.
Kesehatan 1 Sep 2023
Gejala Sakit Kepala yang Perlu Perhatian Serius, Tak Boleh Diremehkan
Sakit kepala adalah keluhan umum yang dialami oleh hampir semua orang. Ini juga merupakan masalah kesehatan yang sering terjadi. Namun dalam beberapa