
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 20 Apr 2025
Jasa Pembuatan Website Ramah Difabel: Desain Inklusif untuk Semua Kalangan
Pengembangan teknologi digital saat ini telah memberikan banyak kemudahan, termasuk dalam pembuatan website. Namun, masih banyak website yang tidak memenuhi
Pendidikan 20 Apr 2025
Lokasi Kampus IPDN: Daya Tarik dan Fasilitas yang Menjadi Pilihan Utama
Lokasi Kampus IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) terletak di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, yang menjadi salah satu daya tarik tersendiri bagi calon
Pendidikan 11 Mei 2025
Prediksi Formasi CPNS 2026 Terbaru Berdasarkan Kebutuhan ASN di Berbagai Sektor Pemerintah
Mengawali tahun 2026, isu mengenai penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) semakin hangat diperbincangkan. Formasi CPNS 2026 Terbaru diprediksi akan
Sharing 11 Mei 2025
Sewa Elf & Bus Pariwisata Terbaik? Pilih AkbarTrans!
Akbar Trans adalah penyedia layanan sewa mobil Elf Long dan bus pariwisata medium yang berlokasi di Jakarta dan sekitarnya. Perusahaan ini menawarkan armada
Bisnis 9 Jun 2025
Mengoptimalkan Promosi Properti dengan Jasa Manajemen Iklan yang Efektif
Dalam dunia properti yang sangat kompetitif saat ini, promosi website jual rumah menjadi aspek penting yang tak bisa diabaikan. Memiliki website yang menarik
Kesehatan 20 Jul 2024
Waspadai Tidur Terlalu Lama Dapat Mengganggu Kesehatan
Pada setiap orang memiliki kebutuhan tidur yang berbeda-beda, tergantung pada aktivitas sehari-hari, usia, gaya hidup dan juga kondisi kesehatnnya. Namun waktu