rajatv
Gibran Tetapkan Sebagai Tersangka

Gibran Tetapkan Sebagai Tersangka

Admin
14 Des 2020
Dibaca : 1458x

by M Rizal Fadillah

Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan  unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
 
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.

Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur. 

Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.

Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !

Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi. 

Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Bandung, 13 Desember 2020

Baca Juga:
Cara Efektif Menguasai Peringkat Playstore dengan Optimasi Aplikasi

Tips 31 Des 2025

Cara Efektif Menguasai Peringkat Playstore dengan Optimasi Aplikasi

Di era digital yang semakin maju, persaingan aplikasi mobile semakin ketat. Tidak cukup hanya memiliki aplikasi dengan fitur unggulan; tantangan sebenarnya

Google

Pendidikan 1 Maret 2025

Latihan Soal Ujian Nasional Matematika dengan Pembahasan Yang Mudah Dipahami di Tryout.id

Ujian Nasional (UN) merupakan salah satu momen penting dalam pendidikan, di mana siswa diharapkan dapat menunjukkan kemampuannya dalam berbagai mata pelajaran,

aplikasi crypto

Bisnis 5 Jun 2025

Meningkatkan Kredibilitas Aplikasi Crypto dengan Jasa Backlink dari RajaBacklink.com

Dalam era digital saat ini, promosi website aplikasi crypto terpercaya menjadi sangat penting. Keberadaan aplikasi-aplikasi ini di tengah persaingan yang ketat

Cara viral live streaming UMKM

Tips Sukses 13 Maret 2025

Live Streaming Viral UMKM Interaksi Viral Lewat Live Streaming

Dalam era digital yang semakin maju, UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia memiliki kesempatan emas untuk memanfaatkan teknologi modern,

Keuntungan Sewa ELF untuk Berbagai Keperluan Transportasi

Tips 26 Nov 2023

Keuntungan Sewa ELF untuk Berbagai Keperluan Transportasi

Acara perusahaan seringkali memerlukan transportasi yang efisien dan nyaman untuk mengangkut karyawan, pelanggan, atau tamu istimewa. Dalam hal seperti

Warga Jakarta Rindu dengan Kepemimpinan Anies Baswedan: Perubahan Aturan di Jaman Gubernur Heru Budi Jadi Kacau

Nasional 12 Mei 2024

Warga Jakarta Rindu dengan Kepemimpinan Anies Baswedan: Perubahan Aturan di Jaman Gubernur Heru Budi Jadi Kacau

Kepemimpinan Anies Baswedan di Jakarta telah menimbulkan perasaan rindu di kalangan warga Jakarta, terutama dalam hal pengelolaan kota dan kebijakan publik.

Berita Terpopuler
Berita Terbaru
RajaKomen
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026 - All rights reserved
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026
All rights reserved