
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 26 Apr 2025
580 Suara untuk Rakyat: Menelusuri Proses Pemilihan Anggota DPR RI
Pemilihan umum di Indonesia selalu menjadi momen yang dinanti-nanti oleh masyarakat. Salah satu elemen penting dalam pemilihan umum ini adalah pemilihan
Pendidikan 24 Jun 2024
Peran Orang Tua dalam Mendukung Kesehatan Santri di Boarding School Al Masoem Bandung
Boarding School menjadi pilihan bagi banyak orang tua yang menginginkan anak-anaknya mendapatkan pendidikan yang baik sekaligus memperoleh kemandirian. Salah
Pendidikan 24 Apr 2025
Nilai Rapor Bisa Pengaruhi Pendaftaran STAN? Ini Penjelasannya!
Pendaftaran ke Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) selalu menarik perhatian banyak siswa SMA/SMK yang ingin melanjutkan studi di bidang akuntansi,
Tips 26 Jun 2024
Begini Cara Mengatasi Teflon Lengket Jadi Anti Lengket
Teflon yang lengket seringkali menjadi prmasalahan banyak ibu-ibu di rumah karena memasak jadi lebih ribet dan tidak menyenangkan karena bahan makanan jadi
Pendidikan 27 Apr 2026
Simulasi Ujian Masuk IPB Berbasis Komputer Terbaru untuk Meningkatkan Kesiapan Akademik
Perkembangan teknologi telah membawa perubahan signifikan dalam sistem evaluasi pendidikan, termasuk dalam pelaksanaan ujian masuk perguruan tinggi. Institut
Pendidikan 15 Maret 2025
Tryout dan Contoh Soal Masuk Jurusan Ilmu Komunikasi
Masuk Jurusan Ilmu Komunikasi di PTN favorit bukanlah hal yang mudah. Persaingan ketat dan tingginya minat membuat calon mahasiswa harus mempersiapkan diri