
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 7 Agu 2024
Menyeimbangkan Karir dan Pendidikan di Universitas Masoem Bandung
Universitas Swasta di Bandung semakin menjadi pilihan utama bagi para pekerja yang ingin menambah kualifikasi pendidikan mereka. Salah satu program yang banyak
Pendidikan 26 Des 2025
Jalur Prestasi OSIS Masuk Kedokteran Peluang yang Masih Jarang Disadari Siswa
Masuk Fakultas Kedokteran selama ini identik dengan persaingan nilai akademik yang ketat dan tes tulis yang melelahkan. Banyak siswa merasa bahwa satu-satunya
Sharing 30 Sep 2022
Berbagai Manfaat Menggunakan Jasa Tugas Bagi Mahasiswa
Sebagai seorang mahasiswa, tentu ada berbagai aktivitas padat yang perlu di ikuti agar bisa segera menyelesaikan proses pendidikan. Tugas yang menumpuk juga
Sharing 6 Okt 2023
Tips Memilih Travel Haji dan Umroh Terbaik
Haji merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang mampu, baik secara finansial, mental, maupun fisik. Kewajiban ini masuk ke dalam rukun Islam kelima. Untuk
Panduan Lengkap Memilih Program Studi di IPDN untuk Calon Praja Baru
Memilih program studi di IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) adalah langkah yang sangat penting bagi calon praja baru. Dengan berbagai pilihan program
Pendidikan 10 Jan 2026
Optimalisasi Strategi Belajar Mandiri melalui Bank Soal PKN STAN Berbasis Digital
Belajar mandiri merupakan pendekatan penting dalam menghadapi seleksi PKN STAN yang memiliki tingkat kompetisi tinggi. Peserta tidak hanya dituntut memahami