
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 14 Mei 2025
Cara Efektif Membangun Backlink dan Kepercayaan dengan Strategi Guest Post
Dalam dunia digital saat ini, membangun backlink menjadi salah satu aspek penting dalam Search Engine Optimization (SEO). Backlink yang berkualitas dapat
Sharing 6 Okt 2023
Tips Memilih Travel Haji dan Umroh Terbaik
Haji merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang mampu, baik secara finansial, mental, maupun fisik. Kewajiban ini masuk ke dalam rukun Islam kelima. Untuk
Bisnis 6 Apr 2025
Strategi Branding Online agar Bisnis Anda Makin Dikenal
Dalam era digital saat ini, pentingnya strategi branding online tidak dapat diabaikan oleh para pemilik bisnis, terutama bisnis online. Branding adalah elemen
Pendidikan 12 Mei 2024
Pesantren Modern di Bandung yang Jembatani Tradisi- Modernitas - Al Ma'soem
Pesantren Modern saat ini telah menjadi fenomena yang menarik di kalangan masyarakat Indonesia. Pesantren sebagai lembaga tradisional Islam telah
Tips Sukses 22 Maret 2025
Cara Kreatif Beriklan di TikTok Bikin Iklan yang Viral dan Menarik Perhatian
Di era digital ini, platform media sosial terus berkembang, dan TikTok telah menjadi salah satu yang paling populer. Dengan lebih dari satu miliar pengguna
Pendidikan 30 Apr 2025
Makin Pede dengan Kata-Kata! Ikuti Tryout BUMN Gratis Verbal di Tryout.id dan Rasakan Manfaatnya
Dalam dunia yang semakin kompetitif ini, kemampuan berkomunikasi dengan baik menjadi salah satu kunci sukses, terutama bagi Anda yang ingin memasuki dunia