
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 7 Agu 2024
Universitas Masoem: Kampus Swasta dengan Kelas Karyawan di Bandung
Universitas swasta di Bandung memiliki peran yang penting dalam menyediakan pendidikan tinggi bagi masyarakat. Salah satu universitas swasta yang menonjol di
Tips Sukses 13 Jan 2026
Ide Kreatif Konten Media Sosial untuk Melejitkan Interaksi Audiens
Interaksi audiens menjadi tolok ukur penting dalam menilai keberhasilan sebuah konten di media sosial. Konten yang mampu memancing respons aktif menunjukkan
Pendidikan 19 Apr 2025
Mengenal Daya Tampung Mahasiswa IPDN dan Proses Penerimaannya
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan salah satu lembaga pendidikan tinggi di Indonesia yang memiliki peran penting dalam mencetak calon pemimpin
Tips 30 Des 2025
Cara Menggunakan Video Pendek untuk Menaikkan Peluang UMKM Menjadi Viral
Perkembangan platform digital mendorong perubahan cara UMKM memasarkan produk dan jasanya. Salah satu format konten yang paling efektif saat ini adalah video
Pendidikan 4 Jun 2025
Prediksi Soal TWK Tryout Online CPNS SKD Berdasarkan Tren dan Cara Tryout.id Membantu Persiapan Anda
Dalam era digital saat ini, persiapan untuk ujian CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) menjadi semakin mudah dan efisien berkat adanya tryout online. Salah satu
Storytelling Bisnis Rental Mobil: Menarik Pelanggan Via Medsos
Dalam era digital saat ini, pemasaran melalui media sosial (sosmed) telah menjadi salah satu strategi paling efektif bagi berbagai jenis bisnis, termasuk