
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Bisnis 11 Jun 2025
Minuman Herbal dan Suplemen Kesehatan: Sumber Energi dan Nutrisi yang Tak Tergantikan
Di era modern ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan semakin meningkat. Banyak orang yang mulai beralih dari pola hidup yang tidak sehat menuju
Pendidikan 5 Mei 2025
Rekomendasi Website Tryout Online PPPK Guru Paling Akurat
Dalam persaingan yang semakin ketat untuk mendapatkan posisi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, persiapan yang matang menjadi
Sharing 25 Feb 2024
Keunggulan FOOM Pod X dengan Hadirkan Fitur Terbaru
Bagi pengguna pod atau vape atau yang ingin berganti rokok ke produk elektrik, FOOM kembali menghadirkan produk baru yang berkelas. Kali ini seri terbaru yang
Tips 7 Agu 2023
Keunggulanan Layanan Jasa Nannycare.ID
Menjalani aktivitas harian terkadang terasa berat bagi sebagian orang tua yang meninggalkan anak di rumah. Hal ini membuat orangtua yang memiliki anak
Sharing 24 Feb 2025
Radiohaver Platform Radio Vintage dan Audio Kreatif
Radiohaver.com adalah situs web yang berfokus pada dunia radio, terutama radio vintage dan koleksi radio lama. Situs ini menawarkan berbagai artikel dan sumber
Sharing 19 Jul 2024
Tanda Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula, Salah Satunya Kulit Keriput dan Berjerawat
Gula adalah sumber energi yang penting untuk tubuh. Kandungan ini dapat ditemukan pada buah, sayur, dan olahan susu yang mengandung gula alami. Tak hanya itu