
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 20 Jun 2025
Tryout Online Kompetensi Radiologi Klinis: Persiapan Terbaik untuk Sukses di Ujian
Dalam dunia medis, kompetensi adalah hal yang sangat penting, terutama di bidang radiologi klinis. Sebagai seorang profesional kesehatan, penerapan ilmu
Sharing 22 Apr 2022
Berbagai Hal Yang Harus Anda Ketahui Tentang Kebudayaan Pakistan
Jika ada negara yang budayanya sangat kontras dengan citra internasionalnya, maka haruslah Pakistan. Orang-orang Pakistan di seluruh dunia sering menghadapi
Tips Sukses 17 Des 2025
Strategi Terbukti Agar Konten Meledak Viral dan Menarik Ribuan Audiens
Di era digital yang semakin kompetitif, setiap kreator, pemilik bisnis, maupun marketer tentu ingin kontennya dikenal luas, dibagikan banyak orang, dan menjadi
Pendidikan 7 Jun 2025
Dalam dunia medis yang terus berkembang, pemahaman tentang rekam medis menjadi kunci dalam memberikan pelayanan yang optimal. Menyadari pentingnya hal ini,
Sharing 4 Agu 2025
Game Populer di Indonesia Tahun 2025, Mana Favoritmu?
Industri game di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan pesat di tahun 2025. Dukungan eSports, tren mobile gaming, serta hadirnya game baru dengan grafis dan
Sharing 21 Jul 2020
Ingin Berlibur ke Inggris? Pastikan Kamu Kunjungi 5 Destinasi Wisata Berikut Ini
Inggris menjadi salah satu negara yang seringkali dijadikan destinasi wisata favorit para traveller. Anda bisa mengunjungi Inggris bersama dengan teman atau