hijab
Gibran Tetapkan Sebagai Tersangka

Gibran Tetapkan Sebagai Tersangka

Admin
14 Des 2020
Dibaca : 1426x

by M Rizal Fadillah

Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan  unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
 
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.

Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur. 

Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.

Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !

Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi. 

Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Bandung, 13 Desember 2020

Baca Juga:
Cara Membuat Kampanye Pemasaran Digital yang Sukses untuk Meningkatkan Pertumbuhan Bisnis

Tips 11 Jun 2026

Cara Membuat Kampanye Pemasaran Digital yang Sukses untuk Meningkatkan Pertumbuhan Bisnis

Pemasaran digital telah menjadi bagian yang sangat penting dalam perkembangan bisnis modern. Perubahan perilaku konsumen yang semakin bergantung pada teknologi

Ma'soem University Perguruan Tinggi Swasta Terbaik Dengan Biaya Terjangkau

Sharing 15 Maret 2022

Ma'soem University Perguruan Tinggi Swasta Terbaik Dengan Biaya Terjangkau

Kuliah menjadi salah satu kata yang sudah tidak asing lagi bagi kamu. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan saat akan menempuh kuliah seperti jurusan, kampus

Tips agar Rambut Cepat Panjang dan Tebal

Tips 3 Des 2023

Tips agar Rambut Cepat Panjang dan Tebal

Menjaga agar rambut tetap sehat dan tebal memerlukan perawatan yang dilakukan secara rutin dan teratur.  Masalah pada rambut pun dapat menimbulkan

Solusi Mudah Wajah Mulus Bebas Jerawat

Kecantikan 9 Jun 2023

Solusi Mudah Wajah Mulus Bebas Jerawat

Wajah mulus bebas jerawat  merupakan keinginan semua orang. Baik wanita maupun pria, akan berusaha lebih keras untuk mendapatkan kulit wajah dambaan

Berapa Passing Grade Fakultas di UGM Jurusan Kedokteran & Teknik?

Pendidikan 23 Apr 2025

Berapa Passing Grade Fakultas di UGM Jurusan Kedokteran & Teknik?

Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka di Indonesia dan menjadi tujuan utama bagi banyak calon mahasiswa. Setiap

Perbedaan Kondisi Jakarta Setelah Ditinggal Anies Baswedan

Nasional 12 Mei 2024

Perbedaan Kondisi Jakarta Setelah Ditinggal Anies Baswedan

Kondisi Jakarta saat ini merupakan perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Setelah Anies Baswedan meninggalkan jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta,

Berita Terpopuler
Berita Terbaru
rajatv
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026 - All rights reserved
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026
All rights reserved