
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Teknik Copywriting Caption TikTok Ads yang Memicu Keinginan Membeli
Kekuatan Tersembunyi di Balik Kalimat Pendek Dalam hiruk pikuk konten video TikTok yang bergerak cepat, teks atau caption seringkali dianggap sebagai elemen
Pendidikan 11 Maret 2025
Apa Bahasa Inggris IPS: Penjelasan Lengkap tentang Istilah IPS dalam Bahasa Inggris
Dalam dunia pendidikan, khususnya di Indonesia, istilah IPS sering kali kita dengar. Namun, banyak orang yang belum mengetahui apa bahasa Inggris IPS dan
Pendidikan 23 Jan 2026
Uji Kompetensi Online untuk Pengembangan Keterampilan Literasi dan Numerasi dalam Konteks Akademik
Uji kompetensi online dalam konteks literasi dan numerasi memainkan peran penting dalam mengevaluasi kemampuan peserta untuk memahami informasi serta mengolah
Sharing 2 Agu 2024
Apa Penyebab dan Cara Mengatasi Migrain Saat Hamil
Saat hamil trimester pertama ibu hamil sering mengalami mimisan dan migrain. Sebenarnya, apa penyebabnya dan bagaimana cara mengatasinya atau mengobatinya?
Pendidikan 10 Maret 2025
Jurusan Paling Favorit di ITB dan Prospek Kariernya: Masa Depan Cerah di Depan Mata!
Institut Teknologi Bandung (ITB) merupakan salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, terutama di bidang teknologi dan sains. Dikenal karena mutu
Tips 14 Apr 2025
Jangan Tertipu Jumlah Follower! Engagement Lebih Penting
Di era digital seperti sekarang, media sosial telah menjadi alat yang sangat penting, baik untuk individu maupun bisnis. Banyak orang yang berusaha