
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kesehatan 26 Jun 2018
Ini Lho Makanan dan Minuman yang Baik dan Buruk Bagi Penderita Maag
Penyakit maag merupakan salah satu penyakit yang sering menjangkit. Pola makan yang buruk dan jenis makanan yang pedas akan sangat berpengaruh terhdap
Pendidikan 19 Jun 2025
Tryout Online Terapi Gerak Fisioterapi: Persiapan Optimal untuk Fisioterapis Masa Depan
Persaingan dalam dunia fisioterapi semakin ketat, terutama dengan semakin banyaknya lulusan baru yang muncul setiap tahun. Oleh karena itu, penting bagi setiap
Pendidikan 15 Jun 2025
Mempersiapkan USKAI dengan Tryout Online UKAI Apoteker Terbaru
Di era digital saat ini, persiapan untuk mengikuti ujian dan tryout telah mengalami evolusi signifikan, termasuk dalam bidang kesehatan seperti ujian UKAI
Sharing 13 Apr 2025
Yuk Outbound! Pengalaman Seru dan Bermakna bersama Amtra Journey
Amtra Journey adalah penyedia layanan outbound Jogja dan inbound activity yang berlokasi di Yogyakarta, Indonesia. Mereka menawarkan berbagai paket outbound
Pendidikan 6 Mei 2025
Rekomendasi Platform Tryout Online UTUL UGM Terbaik dan Terpercaya
Dalam persaingan untuk masuk ke Universitas Gadjah Mada (UGM), salah satu tahapan yang penting adalah UTUL (Ujian Tulis Universitas). Untuk membantu calon
Tips Sukses 24 Mei 2025
Tingkatkan Penjualan Properti Anda dengan Pemasaran Medsos Efektif
Dalam era digital saat ini, penggunaan media sosial atau medsos sebagai alat pemasaran telah menjadi sangat penting, terutama dalam industri properti. Banyak