
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kecantikan 20 Mei 2024
Inilah Tips Mudah untuk Lash Lift
Lash lift adalah perawatan pengeritingan atau penghalusan yang bertujuan untuk mengubah bentuk bulu mata alami menjadi baru. Ini menjadi alternatif yang sangat
Sharing 2 Sep 2024
Kargoo Solusi Logistik Handal, Pengiriman Anda Berjalan Lancar dan Efisien
China sebagai negara dengan industri manufaktur terbesar di dunia menawarkan berbagai produk dengan harga yang kompetitif dan kualitas yang beragam. Namun,
Pendidikan 11 Mei 2025
Bersaing di UTBK 2025? Mulai dari Tryout Online Gratis UTBK 2025 Ini!
Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2025 akan segera hadir, dan bagi para siswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi, persiapan yang matang sangatlah
Tips 26 Maret 2025
Tren Penggunaan Angket Online di Era Digital
Di era digital yang serba cepat ini, teknologi telah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pengumpulan data dan survei. Salah satu inovasi yang
Sharing 7 Sep 2024
Inovasi dan Kolaborasi dalam Ortopedi dan Traumatologi
Pada 8 hingga 10 Mei 2024, Lima, Peru, akan menjadi pusat perhatian dunia ortopedi dan traumatologi dengan diselenggarakannya Kongres SLAOT (Sociedad
Sharing 2 Jan 2022
Sayur yang satu ini termasuk sayur sayur an yang kurang begitu populer jika di bandingkan dengan jenis sayuran lainnya. Selendri memiliki beberapa