
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 12 Jun 2024
Fasilitas Olahraga dan Pesantren Modern di SMA Islam Al Masoem Bandung
SMA Islam Al Masoem Bandung menjadi salah satu pesantren modern di Bandung yang tidak hanya memberikan pendidikan agama, tetapi juga memberikan perhatian pada
Tips 25 Sep 2019
Tanaman Herbal Penambah Stamina Pria
Semua pria tentunya ingin selalu terlihat greng saat berada di tempat tidur bersama pasangannya. Dan untuk mencapai tujuan tersebut banyak orang yang
Sharing 18 Agu 2021
Obati Asam Urat dan Kolesterol Dengan Jus Ini
Banyak sekali orang yang telah mengeluarkan uang hingga jutaan rupiah untuk mengobati penyakit asam urat dan kolesterol ini. Ada yang melakukan terapi
Bisnis 21 Jun 2024
8 Jenis Lead Magnet Yang Terbukti Efektif Dalam Menarik Perhatian Pelanggan
Dalam dunia pemasaran digital, memiliki strategi lead magnet yang efektif merupakan hal yang sangat penting. Lead magnet membantu dalam menarik perhatian
Kecantikan 4 Feb 2023
Cara Mengatasi Kulit Wajah Kusam Agar Glowing Kembali Secara Alami
Kulit kusam kerap dialami setiap orang. Faktor penyebabnya juga sangat beragam, salah satunya akibat polusi, lelah, pola makan, dan gaya hidup yang kurang
Tips 27 Feb 2025
Dapatkan Pengalaman yang Luar Biasa dengan Bersepeda di Cote d'Azur
Bersepeda di wilayah pesisir Prancis, seperti di Côte d'Azur, adalah pengalaman yang luar biasa karena pemandangan yang indah, cuaca yang