
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips Sukses 22 Jun 2023
Bisnis Mudah dengan Modal Kecil, Keuntungan Maksimal
Pulsa HP telah menjadi bagian penting dari cara berkomunikasi orang-orang saat ini, baik melalui telepon maupun paket data internet. Oleh karena itu, bisnis
Pendidikan 14 Mei 2024
Peran Fasilitas Kegiatan Ekstrakurikuler di Pondok Pesantren Putri
Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang memiliki peran penting dalam membentuk karakter santri putri. Salah satu pondok pesantren yang
Tips 19 Jun 2026
Strategi Bisnis Online Minim Modal di 2026: Tips Sukses Tanpa Ribet
Banyak orang yang ingin punya bisnis online yang menghasilkan cuan tapi langsung berhenti karena merasa modal mereka terlalu kecil. Rasanya pasti berat, ya.
Sharing 30 Mei 2024
Menanak Nasi Pulen dan Lembut ala Jepang Tanpa Rice Cooker
Jika bicara tentang makanan, sepertinya kuliner Jepang menjadi salah satu favorit banyak orang di dunia, termasuk Indonesia. Salah satu budaya yang mungkin
Tips 22 Jun 2025
Meningkatkan Visibilitas Jasa HR Freelance melalui Sosmed
Di era digital saat ini, penggunaan sosial media atau sosmed telah menjadi salah satu strategi utama untuk mempromosikan berbagai jenis jasa, termasuk jasa HR
Sharing 17 Mei 2024
HDPE Geomembrane dan Fungsinya Berdasarkan Ketebalannya
Mengenal lebih dalam HDPE geomembrane yang sering digunakan untuk berbagai kebutuhan industri, seperti pertambangan, perairan, dan perikanan. Di industri