RajaKomen
Gibran Tetapkan Sebagai Tersangka

Gibran Tetapkan Sebagai Tersangka

Admin
14 Des 2020
Dibaca : 1160x

by M Rizal Fadillah

Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan  unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
 
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.

Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur. 

Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.

Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !

Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi. 

Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Bandung, 13 Desember 2020

Baca Juga:
Sertifikasi Halal yang Mudah dan Terpercaya, Inovasi BPJPH di Era Kepemimpinan Babe Haikal

Nasional 1 Feb 2026

Sertifikasi Halal yang Mudah dan Terpercaya, Inovasi BPJPH di Era Kepemimpinan Babe Haikal

Sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan strategis bagi masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia. Selain memenuhi tuntutan syariah, sertifikasi halal juga

Inilah Manfaat Minyak Kelapa untuk Kulit Wajah

Kecantikan 29 Agu 2024

Inilah Manfaat Minyak Kelapa untuk Kulit Wajah

Minyak kelapa banyak digunakan dalam dunia kecantikan, salah satunya adalah untuk merawat kulit. Minyak kelapa dipercaya dapat mengatasi banyak masalah

Cara Membuat Konten Berkualitas untuk Promosi Usaha

Tips 3 Maret 2025

Cara Membuat Konten Berkualitas untuk Promosi Usaha

Di era digital saat ini, keberadaan konten yang berkualitas sangat penting bagi setiap usaha yang ingin bersaing. Konten tidak hanya berfungsi untuk menarik

pesanten Al Masoem Bandung

Pendidikan 2 Agu 2024

Panduan Mendaftar di Gelombang 1 PPDB Al Masoem 2025 untuk Menghemat Biaya

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) merupakan momen penting bagi para orang tua dan calon siswa untuk memilih sekolah terbaik bagi anak-anak mereka. Salah

Biaya Kuliah IPB: Informasi Penting untuk Calon Mahasiswa Baru

Pendidikan 12 Apr 2025

Biaya Kuliah IPB: Informasi Penting untuk Calon Mahasiswa Baru

Bagi calon mahasiswa baru yang bercita-cita untuk melanjutkan pendidikan di Institut Pertanian Bogor (IPB), memahami rincian biaya kuliah adalah hal yang

Waspada 5 Gejala Kolesterol Tinggi yang Mengintai

Sharing 3 Agu 2024

Waspada 5 Gejala Kolesterol Tinggi yang Mengintai

Apakah kamu sering merasa lelah, kurang berenergi, atau bahkan sering mengalami rasa sakit di dada? Jangan abaikan gejala-gejala tersebut, karena bisa jadi itu

Berita Terpopuler
Berita Terbaru
hijab
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026 - All rights reserved
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026
All rights reserved