
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips Sukses 22 Apr 2025
Ide Desain Frame Ucapan Idul Fitri yang Unik dan Berbeda dari yang Lain
Idul Fitri adalah momen istimewa yang dirayakan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Selama perayaan ini, saling mengirimkan ucapan selamat menjadikan tradisi
Tips 14 Mei 2025
SSL Bukan Sekadar Keamanan, Tapi Senjata Ampuh untuk Naik di Google
Dalam era digital saat ini, keamanan website bukan lagi sekadar pilihan, tetapi menjadi kebutuhan yang mendesak. Salah satu cara paling efektif untuk
Sharing 28 Apr 2025
Produk Ramah Lingkungan: Investasi Masa Depan yang Wajib Dipertimbangkan
Di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, produk ramah lingkungan semakin mendapatkan perhatian dari masyarakat. Seiring
Kecantikan 13 Agu 2021
Pengen Kulit Putih? Gunakan Bahan Alami Berikut Ini Ya
Aroma jeruk nipis sangat menyegarkan dan oleh karena itulah sering dijadikan sebagai pelengkap makanan atau minuman. Jeruk nipis ini mengandung banyak nutrisi
Pendidikan 12 Mei 2025
Tryout Gratis STIS: Kunci Strategi Lolos Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
Mendapatkan tempat di Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) adalah impian bagi banyak siswa yang bercita-cita menekuni ilmu statistik. Namun, untuk mencapai
Sharing 7 Sep 2023
Destinasi Wisata Malang Batu Terfavorit Bagi Keluarga
Malang adalah kota terbesar kedua di Jawa Timur yang memiliki banyak pesona. Kawasan yang terkenal akan perkebunan buah apelnya ini menawarkan pemandangan alam