
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 12 Apr 2025
Hasil Seleksi SIMAK UI: Tips Jika Belum Lolos Tahun Ini
Hasil seleksi SIMAK UI atau Seleksi Masuk Universitas Indonesia merupakan momen penting bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di salah satu
Sharing 6 Jun 2024
Permodalan Nasional Madani: Solusi Pembiayaan untuk Usaha Mikro dan Kecil
Permodalan merupakan faktor kunci dalam mengembangkan usaha, terutama bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. Namun, seringkali akses terhadap modal menjadi
Tips 24 Mei 2026
Cara Meyakinkan Pembeli Baru dengan Modal Review Media Sosial Secara Efektif dan Akurat
Dinamika perdagangan elektronik dalam era kontemporer dicirikan oleh tingginya tingkat kompetisi antar-merek dan semakin tingginya tingkat skeptisisme konsumen
Pendidikan 23 Apr 2026
Peran Analisis Hasil Tryout CPNS CASN di Tryout.id dalam Meningkatkan Strategi Belajar Peserta
Dalam proses persiapan menghadapi seleksi CPNS CASN, latihan soal sering kali menjadi fokus utama bagi peserta. Namun, latihan tanpa evaluasi yang tepat tidak
Tips 8 Jan 2026
Jasa Buzzer: Cara Efektif Meningkatkan Popularitas dan Engagement di Media Sosial
Di era digital yang serba cepat, media sosial telah menjadi salah satu platform terpenting untuk membangun reputasi, memperkenalkan produk, dan menjangkau
Sharing 18 Jul 2024
3 Manfaat Survey Kepuasan Pelanggan dalam Dunia Bisnis
Survey kepuasan pelanggan adalah salah satu strategi penting dalam dunia bisnis yang dapat memberikan banyak manfaat. Dengan melakukan survey kepuasan