
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Nasional 7 Agu 2023
Kurikulum Universitas yang Berorientasi Pada Teknologi Digital
Dalam era digital yang semakin maju, teknologi digital telah merubah secara fundamental hampir setiap aspek kehidupan, termasuk pendidikan tinggi.
Kesehatan 23 Jul 2022
Rutin Jalan Kaki Setiap Hari Menyehatkan Jantung, Paru-Paru dan Hati
Salah satu kunci untuk mendapatkan kesehatan tubuh yang maksimal adalah dengan melakukan olahraga rutin setiap hari. Mengenai olahraga ini, jalan
Pendidikan 29 Apr 2025
Rahasia Meningkatkan Skor dan Pilih Platform Tryout BUMN Terpercaya
Persaingan untuk mendapatkan pekerjaan di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) semakin ketat. Banyak calon pelamar yang berusaha sepenuh hati untuk mempersiapkan
Sharing 3 Okt 2025
Dari Jakarta ke Istana? Menakar Peluang Politik Anies Baswedan
Nama Anies Baswedan sudah lama menjadi perbincangan hangat di dunia politik Indonesia. Setelah sukses memimpin DKI Jakarta sebagai gubernur, banyak yang
Nasional 24 Jun 2024
Peran Penting Apoteker dalam Menjaga Kesehatan Masyarakat
Di era modern, peran apoteker bukan hanya sebatas penyedia obat. Jauh lebih dari itu, mereka menjelma menjadi garda terdepan dalam memastikan keamanan dan
Tips 27 Apr 2017
Cara Sederhana Merawat Kesehatan Kulit
Cara Sederhana Merawat Kesehatan Kulit - Penampilan utama seseorang akan dilihat dari kesehatan kulitnya. Kulit yang sehat dan terawat menandakan bahwa orang