
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 20 Maret 2025
Saat ini, banyak lulusan perguruan tinggi yang berkompetisi untuk menjadi pegawai negeri sipil melalui seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau memilih
Tips 8 Feb 2026
Transformasi Konsumsi Konten dalam Format Vertikal Era konsumsi informasi telah bergeser ke arah mikro-konten yang sangat padat dan cepat. Dalam perspektif
Pendidikan 19 Apr 2025
Anak SMP Juga Bisa Latihan UN di Tryout Online Ini!
Ujian Nasional (UN) tingkat SMP adalah momen penting bagi siswa untuk membuktikan pengetahuan dan kemampuan yang telah mereka pelajari selama tiga tahun. Dalam
Tips 11 Jun 2024
Tips Merasa Lebih Tenang saat Merindukan Seseorang yang Pergi dalam Hidupmu
Merindukan seseorang yang sudah lama pergi dari hidup kita memang bisa menjadi pengalaman yang sangat berat dan emosional. Baik itu kehilangan karena
Pendidikan 14 Maret 2025
Jenis-jenis Tes TOEFL: Biaya, Persyaratan, dan Cara Daftar
TOEFL atau Test of English as a Foreign Language adalah tes yang dirancang untuk mengukur kemampuan berbahasa Inggris seseorang, khususnya bagi mereka yang
Pendidikan 17 Maret 2025
Syarat Pendaftaran Universitas Negeri 2026: Dokumen yang Wajib Disiapkan
Pendaftaran universitas negeri 2026 merupakan tahap penting bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri (PTN). Setiap