
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Bisnis 11 Nov 2025
Halo AI - AI Sales UMKM, Halo AI - AI Call WhatsApp Solusi Customer Service Cerdas untuk Bisnis Anda
Saat ini, UMKM dihadapkan pada tantangan besar dalam mengelola customer service (CS) yang efektif. Banyak bisnis kecil dan menengah kesulitan memenuhi
Sharing 27 Agu 2021
Solusi Pindah Rumah, Kantor Maupun Apartemen Mudah Dan Cepat Tanpa Ribet
Pindahan rumah sudah pasti bukan sesuatu yang mudah! Mulai dari pengemasan furnitur dan barang-barang hingga perencanaan dan melaksanakan pindahan, seluruh
Sharing 30 Agu 2022
Tanda Kamu Tidak akan Tergantikan di Hatinya
Pasti menyenangkan memiliki pasangan yang mencintai dengan tulus dan menjadikanmu satu-satunya di hatinya. Tidak semua perempuan beruntung menemukan pria
Pendidikan 27 Maret 2025
Apa Itu Pengetahuan Kuantitatif dalam Dunia Pendidikan?
Dalam dunia pendidikan, istilah "pengetahuan kuantitatif" sering kali muncul, terutama dalam konteks pembelajaran dan evaluasi. Namun, apa itu
Pendidikan 22 Apr 2025
Mau Lolos SNBT? Latihan Matematika Online Ini Jangan Dilewatkan!
Dalam persiapan menghadapi Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), penting bagi calon mahasiswa untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin. Salah satu aspek kunci
Religi 22 Apr 2020
Di dalam percakapan sehari-hari seringkali mendengar salah stau kalimat "InsyaAllah". Kata InsyaAllah ini kerap kali diucapkan sebagai ucapan untuk