
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 20 Maret 2025
ASN dan Birokrasi di Indonesia: Struktur, Fungsi, dan Peranannya
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan birokrasi memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Struktur ASN dan birokrasi adalah
Tips 19 Apr 2025
Cara Baru Promosi Toko Online dengan Fitur Story Interaktif di Media Sosial
Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, promosi toko online menjadi salah satu aspek penting yang tidak bisa diabaikan. Salah satu cara inovatif yang
Kesehatan 3 Agu 2024
PAFI Pilar Utama Bagi Kemajuan Farmasi di Indonesia
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) terus menunjukkan peran strategisnya dalam mengembangkan sektor farmasi di Tanah Air. Yuk, simak bagaimana PAFI membawa
Sharing 17 Sep 2021
Simak Tipsnya Yuk Cara Membangun Rumah Lebih Hemat
Membangun rumah milik sendiri adalah hal yang diinginkan oleh semua orang. Namun sebelum mewujudkan keinginan tersebut, sebaiknya simak terlebih dahulu
Pendidikan 15 Maret 2025
Apa Itu Intelegensi Umum? Peranannya dalam Pengambilan Keputusan
Apa itu Intelegensi umum, atau yang sering disebut dengan istilah IQ (Intelligence Quotient), adalah kemampuan kognitif yang mencakup beragam aspek penting
Kecantikan 14 Jul 2024
Ini 6 Cara Cegah Terjadinya Penuaan Dini Sebelum Terlambat
Satu hal yang tidak dapat kita hindari adalah proses penuaan pada kulit. Penuaan kulit memiliki peran penting karena seiring berjalannya waktu