
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 10 Maret 2025
Mengenal Jenis-Jenis Soal dalam Tryout Online SBMPTN dan Cara Menjawabnya
Dalam menghadapi UTBK, memahami jenis-jenis soal yang muncul dalam Tryout Online SBMPTN terbaik sangatlah penting. Dengan mengetahui pola soal dan strategi
Bisnis 15 Mei 2025
Mengoptimalkan Jasa SEO dengan Menggunakan Testimoni untuk Backlink
Di era digital saat ini, optimasi mesin pencari atau SEO menjadi salah satu komponen paling penting dalam strategi pemasaran online. Salah satu teknik yang
Pendidikan 13 Mei 2025
Tryout Online Masuk UGM Gratis: Rekomendasi Platform Terpercaya oleh Alumni
Menghadapi ujian masuk Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan tantangan besar bagi calon mahasiswa baru. Seiring berkembangnya teknologi, persiapan ujian kini
Pendidikan 12 Mei 2025
Tryout Gratis STIS: Kunci Strategi Lolos Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
Mendapatkan tempat di Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) adalah impian bagi banyak siswa yang bercita-cita menekuni ilmu statistik. Namun, untuk mencapai
Tips 25 Feb 2024
Sikap agar Tidak Gampang Dijatuhkan Orang Lain
Dalam kehidupan, kita sering dihadapkan pada situasi di mana orang lain berusaha untuk menjatuhkan kita. Ini bisa terjadi di berbagai bidang, baik itu dalam
Ibu Dan Anak 9 Feb 2017
Agar Produktif dan Bisa Asuh Anak dengan Baik, Ini yang Diharap Ibu Bekerja
Jakarta, Bagi ibu bekerja, dapat menyelesaikan pekerjaan sekaligus mengasuh anak dengan baik bisa menjadi sumber kebahagiaan tersendiri. Nah, untuk mencapai