
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kecantikan 10 Maret 2022
Tips Anti Ribet Membuat Masker Wajah Alami Dirumah
Wajah yang sehat terawat tentu saja keinginan semua wanita, apalagi jika kulit wajah nampak sehat dan segar pastinya idaman sekali bukan? Ada banyak cara untuk
Tips 14 Maret 2025
Rahasia Sukses Hadapi Ujian Akhir di Jurusan Hukum, Dijamin Lulus!
Menjalani perkuliahan di Jurusan Hukum tidak hanya membutuhkan pemahaman teori, tetapi juga strategi belajar yang tepat untuk menghadapi ujian akhir. Berikut
Pendidikan 12 Apr 2025
Begini Sistem Penilaian CPNS Yang Digunakan BKN Tahun Ini
Sistem penilaian CPNS BKN telah mengalami berbagai perubahan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi. Tahun ini, BKN (Badan
Kecantikan 3 Agu 2024
Manfaat Minum Air Putih untuk Kesehatan Kulit
Air memegang kendali penting dalam hidup manusia. Karena air memiliki 70% persentase dalam tubuh manusia. Sehingga penting untuk minum air agar tubuh tetap
8 Cara Sukses Jadi Youtuber Profesional
Youtuber telah menjadi profesi yang diminati di era digital ini. Dengan perkembangan teknologi dan semakin banyaknya pengguna internet, menjadi seorang
Pendidikan 19 Apr 2025
Panduan Lengkap Biaya Tes TOEFL 2026 dan Cara Menyiasatinya
Tes TOEFL (Test of English as a Foreign Language) adalah salah satu ujian yang paling banyak diambil oleh mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke luar