rajabacklink
Gibran Tetapkan Sebagai Tersangka

Gibran Tetapkan Sebagai Tersangka

Admin
14 Des 2020
Dibaca : 1054x

by M Rizal Fadillah

Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan  unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
 
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.

Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur. 

Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.

Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !

Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi. 

Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Bandung, 13 Desember 2020

Baca Juga:
Perbedaan Bisnis dan Startup: Tantangan Finansial yang Harus Dipahami

Bisnis 27 Maret 2025

Perbedaan Bisnis dan Startup: Tantangan Finansial yang Harus Dipahami

Di era digital dan inovasi yang terus berkembang, banyak orang cenderung menggunakan istilah "bisnis" dan "startup" secara bergantian.

Beatrice Clothing Toko Online Shop dengan Desain dan Produk Asli Indonesia serta Harga Terjangkau

Fashion 18 Des 2019

Beatrice Clothing Toko Online Shop dengan Desain dan Produk Asli Indonesia serta Harga Terjangkau

Hampir semua kaum hawa sangat memperhatikan fashion apalagi wanita identik dengan keindahan. Perhatian terhadap fashion dimulai dari pakaian yang dikenakan,

Usir Rematik dengan Tanaman ini

Sharing 14 Des 2025

Usir Rematik dengan Tanaman ini

Penyakit rematik yaitu penyakit yang menimbulkan rasa sakit karena otot atau persendian yang mengalami peradangan atau pembengkakan. Dan penyakit rematik ini

Penguatan Kemampuan Menarik Inferensi TOEFL melalui Pemahaman Logika Teks Akademik

Pendidikan 18 Jan 2026

Penguatan Kemampuan Menarik Inferensi TOEFL melalui Pemahaman Logika Teks Akademik

Kemampuan menarik inferensi merupakan keterampilan tingkat lanjut dalam TOEFL yang menuntut peserta memahami makna implisit dalam teks dan percakapan akademik.

Pelayanan Farmasi Klinis dalam Kefarmasian Indonesia

Sharing 27 Jun 2024

Pelayanan Farmasi Klinis dalam Kefarmasian Indonesia

Definisi Praktik Kefarmasian termaktup dlm pasal 108 UU 36/2009 tentang Kesehatan, yaitu pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan farmasi, pengamanan,

Berbagai Hal Penting Yang Harus Diperhatikan Dalam Melakukan Trading

Sharing 11 Nov 2021

Berbagai Hal Penting Yang Harus Diperhatikan Dalam Melakukan Trading

Kegiatan trading harus direncanakan dengan baik, mulai dari berapa modal yang akan dikeluarkan, kapan Anda membuka atau menutup posisi, kapan akan mengambil

Berita Terpopuler
Berita Terbaru
rajatv
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026 - All rights reserved
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026
All rights reserved