
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Nasional 29 Agu 2024
Kontribusi PAFI Kabupaten Pesisir Selatan untuk Pelayanan Kesehatan
Dalam era globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat seperti saat ini, peran organisasi profesi menjadi semakin krusial. Salah satu organisasi yang
Sharing 4 Okt 2026
Pagar Brc Galvanis, Pilihan Pagar Praktis untuk Berbagai Kebutuhan
Pagar menjadi salah satu bagian penting dalam sebuah bangunan karena tidak hanya berfungsi sebagai pembatas area, tetapi juga membantu meningkatkan keamanan.
Sharing 11 Maret 2025
Mengenal Produk Teknologi Inovatif yang Mengubah Kehidupan Modern
Sarlstarlight adalah situs resmi dari SARL Star Light, sebuah perusahaan yang menawarkan solusi teknologi inovatif untuk kehidupan modern. Perusahaan ini
Sharing 10 Feb 2022
Manfaat Menggunakan Software Kasir Restoran Bagi Bisnis Kuliner Anda
Program kasir merupakan salah satu komponen penting yang harus Anda miliki saat menjalankan sebuah usaha. Program kasir juga menjadi sebuah media dalam hal
Sharing 23 Jun 2020
Tip Agar Ruang Dapur Apartemen Tampil Elegan dan Modern
Apartemen merupakan salah satu jenis hunian yang diminati oleh banyak orang. Model apartemen didesain secara modern serta elegan sehingga tidak heran banyak
Pendidikan 2 Jun 2025
Setiap tahun, ribuan calon siswa berusaha keras untuk menjadi bagian dari institusi POLRI. Salah satu langkah penting dalam persiapan ini adalah mengikuti