
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 14 Maret 2025
Rahasia Sukses Hadapi Ujian Akhir di Jurusan Hukum, Dijamin Lulus!
Menjalani perkuliahan di Jurusan Hukum tidak hanya membutuhkan pemahaman teori, tetapi juga strategi belajar yang tepat untuk menghadapi ujian akhir. Berikut
Kesehatan 26 Jul 2022
Berbagai Manfaat Penerapan Pola Makan 4 Sehat 5 Sempurna
Orang-orang yang melalaikan kesehatan dengan tidak menerapkan makan 4 sehat 5 sempurna akan berdampak seperti badan lemas dan tidak bersemangat. Karena pola
Pendidikan 17 Maret 2025
Aplikasi Tryout CPNS Gratis Terbaik untuk Persiapan Ujian
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang. Persaingan yang ketat menuntut para peserta untuk
Tips 20 Jul 2024
Menaikkan Backlink di Blog Anda
Backlink merupakan salah satu faktor terpenting dalam upaya meningkatkan peringkat blog Anda di mesin pencari. Menaikkan backlink dapat menjadi kunci utama
Sharing 21 Jun 2025
Smart Motor Ketika Motor dan Teknologi Berpadu Cerdas
Dulu, motor hanyalah alat transportasi sederhana untuk berpindah tempat. Kini, seiring berkembangnya teknologi, motor telah berevolusi menjadi kendaraan pintar
Nasional 2 Maret 2026
Menguat Bersama di Tahun Pertama: Konsolidasi Gerakan Rakyat Menuju Institusi Politik yang Berdaya
Demokrasi tidak pernah berdiri kokoh hanya karena prosedur. Ia bertahan karena partisipasi. Ia tumbuh karena ada warga yang peduli, terlibat, dan bersedia