
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 7 Agu 2021
Lampu LED Meval Smart Bulb Dilengkapi Dengan Teknologi Pintar
Terkadang kita melihat aspek pencahayaan jadi hal yang penting dalam setiap hunian. Karena dengan pencahayaan yang baik maka anda bisa mendapatkan suasana yang
Sharing 10 Maret 2024
Resep Es Teler Santan Takjil Buka Puasa
Bikin es teler sebenarnya sangat mudah, apalagi jika ingin kuahnya santan manis gurih yang menggugah selera. Kebanyakan es teler yang dijual di luar mungkin
Tips 21 Jan 2026
Optimasi Interaksi TikTok Ads untuk Konversi Tinggi di Tahun 2026
1. Interaksi sebagai Faktor Penentu Konversi di 2026 Pada TikTok Ads 2026, interaksi menjadi faktor utama dalam menentukan tingkat konversi. Iklan dengan
Nasional 10 Jun 2020
Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang Dipergunakan Mulai 1 JUli 2020
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur
Kecantikan 7 Jun 2025
Maksimalkan Pesona Fashion Wanita dengan Aksesoris yang Tepat
Aksesoris fashion memiliki peranan penting dalam menunjang penampilan wanita. Tak bisa dipungkiri, sebuah busana yang sederhana dapat terlihat lebih menawan
Pendidikan 2 Maret 2025
Strategi Jitu Lulus Tes SKB CPNS Dokter dalam Sekali Coba
Mendapatkan posisi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang kedokteran adalah impian banyak dokter di Indonesia. Lulus CPNS Kedokteran bukan hanya