
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Bisnis 8 Apr 2025
Tips Pemasaran Fashion Online: Maksimalkan Media Sosialmu!
Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, pemasaran produk menggunakan media sosial telah menjadi kunci untuk mencapai target pasar yang lebih luas.
Sharing 3 Des 2023
Konveksi Tas Custom Bandung Murah dan Terbaik
Memilih konveksi tas online yang murah dan berkualitas bukanlah hal yang sederhana. Apalagi usaha semacam ini cukup banyak jumlahnya dan masing-masing tentunya
Pendidikan 23 Apr 2025
Berapa Passing Grade Fakultas di UGM Jurusan Kedokteran & Teknik?
Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka di Indonesia dan menjadi tujuan utama bagi banyak calon mahasiswa. Setiap
Pendidikan 12 Apr 2025
Daya Tampung ITB Jalur SNBT 2026 Dan Persaingan Tiap Prodi
Dalam dunia pendidikan tinggi, Institut Teknologi Bandung (ITB) merupakan salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia yang selalu menjadi incaran banyak
Sharing 29 Agu 2024
Jus Tomat untuk Menurunkan Gula Darah Tinggi
Buah tomat menjadi salah satu buah dengan beragam manfaat buat kesehatan. Buah ini juga terbilang sangat lezat. Buah yang identik dengan warna merahnya
Tips 26 Des 2025
Mengantisipasi Perubahan Algoritma Pencarian Visual: Apakah Strategi Pemasaran Anda Siap di 2026?
Memasuki tahun 2026, dunia pemasaran digital menghadapi tantangan baru akibat evolusi algoritma pencarian visual. Teknologi ini semakin menjadi faktor utama