
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 23 Feb 2026
Sewa Mobil Jogja Tujuan Luar Kota Terpercaya Bersama CV Guntur Sakti
Kebutuhan transportasi yang nyaman dan aman untuk perjalanan ke luar kota semakin meningkat, baik untuk keperluan bisnis, wisata keluarga, hingga kunjungan
Tips 27 Apr 2025
Cara Integrasi Sistem Penjualan Digital dengan Media Sosial
Di era digital saat ini, penggunaan media sosial sebagai alat untuk memperkuat Sistem Penjualan Digital sangatlah penting. Dengan jutaan pengguna aktif yang
Tips 11 Maret 2024
Tips Memilih Vendor Pernikahan yang Tepat Untuk Pernikahan Anda
Pernikahan adalah momen bersejarah dalam kehidupan seseorang, dan untuk mewujudkan perayaan ini menjadi tak terlupakan, banyak elemen yang perlu diperhatikan.
Kesehatan 14 Des 2025
AKPER PGP Aceh Tamiang Membangun Tenaga Perawat Profesional dan Berdaya Saing
Pendidikan kesehatan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas layanan medis di Indonesia, khususnya di daerah. Salah satu institusi pendidikan
Pendidikan 21 Maret 2025
Suka Traveling? Jurusan Perhotelan dan Pariwisata Bisa Jadi Pilihan Tepat!
Bagi kamu yang memiliki hasrat untuk menjelajahi berbagai tempat dan budaya, mengambil Jurusan Perhotelan dan Pariwisata mungkin menjadi pilihan yang sangat
Sharing 7 Feb 2025
Cegah Gula Darah Naik dengan Lidah Buaya
Selain untuk menyuburkan rambut, lidah buaya juga dikenal berkhasiat untuk mengobati sejumlah penyakit. dan di antaranya adalah penyakit diabetes melitus dan