
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Bisnis 4 Jun 2025
Branding Butik Online di Sosmed: Meningkatkan Visibilitas Bisnis Anda
Branding butik online di sosmed menjadi salah satu strategi penting bagi pebisnis fashion di era digital ini. Dengan semakin banyaknya orang yang menggunakan
Pendidikan 11 Jun 2025
Tryout Online TNI Prediksi Soal: Persiapkan Diri Anda dengan Latihan Soal HOTS dan Analisis Jawaban
Dalam menghadapi tes masuk TNI, persiapan yang matang sangatlah penting. Salah satu cara efektif untuk mempersiapkan diri adalah dengan mengikuti Tryout Online
Sharing 12 Jan 2024
Tanda Pria Ingin Menjadi Pasangan Hidupmu karena Tulus Mencintaimu
Seiring berjalannya waktu, menemukan pria yang benar-benar ingin menjadi pasangan hidupmu karena cinta yang tulus dapat menjadi pengalaman yang luar
Sharing 29 Jun 2024
Pentingnya Peran Apoteker di Industri Farmasi
Obat adalah salah satu produk yang sangat penting bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Obat harus diproduksi dengan standar kualitas yang tinggi,
Pendidikan 19 Apr 2025
Panduan Lengkap Biaya Tes TOEFL 2026 dan Cara Menyiasatinya
Tes TOEFL (Test of English as a Foreign Language) adalah salah satu ujian yang paling banyak diambil oleh mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke luar
Tips 6 Jan 2026
Analisis Perubahan Perilaku Konsumen Global dalam Kampanye Digital Marketing 2026
Perubahan perilaku konsumen global menjadi faktor penentu dalam keberhasilan kampanye digital marketing 2026. Perkembangan teknologi, pergeseran nilai sosial,