
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 24 Maret 2025
Aplikasi dan Website untuk Latihan Tes Skolastik Secara Online dengan Soal Terkini dan Prediksi
Dalam era digital saat ini, persiapan ujian, terutama tes skolastik, semakin mudah dengan adanya Aplikasi dan Website untuk Latihan Tes Skolastik Secara
Pendidikan 12 Apr 2025
Hasil Seleksi SIMAK UI: Tips Jika Belum Lolos Tahun Ini
Hasil seleksi SIMAK UI atau Seleksi Masuk Universitas Indonesia merupakan momen penting bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di salah satu
Tips Sukses 3 Jan 2026
Cara Mendominasi Pasar Melalui Transformasi Digital Terbaru: Panduan Strategis Pemimpin Bisnis
Di tengah fluktuasi ekonomi global dan perubahan teknologi yang eksponensial, istilah "bertahan hidup" tidak lagi cukup bagi para pelaku bisnis.
Sharing 30 Agu 2024
Rahasia di Balik Kolang-kaling Manisan yang Kenyal dan Manis
Kolang kaling manisan adalah salah satu hidangan tradisional yang memiliki tempat istimewa di hati masyarakat Indonesia. Terbuat dari biji buah aren yang
Tips Sukses 11 Des 2025
Dalam lanskap pemasaran digital yang semakin dinamis, kampanye media sosial telah menjadi fondasi strategis bagi perusahaan yang ingin memperluas eksistensi,
Bisnis 12 Nov 2025
Halo AI – AI Sales UMKM Solusi Cerdas untuk Penjualan Otomatis dan Efisien
Bagi pelaku UMKM, tantangan terbesar dalam menjaga kelancaran bisnis bukan hanya soal produk dan promosi, tetapi juga bagaimana melayani pelanggan dengan