
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 1 Apr 2026
Panduan Jejak Digital dan Backlink Berkualitas untuk SEO
Website sepi pengunjung menjadi masalah yang sering dialami pemilik website, terutama bagi mereka yang baru memulai atau memiliki niche kompetitif. Salah satu
Sharing 13 Sep 2025
Kesederhanaan Anies Baswedan Gaya Hidup Sederhana di Tengah Hiruk Pikuk Politik
Dalam dunia politik yang kerap identik dengan kemewahan, kekuasaan, dan sorotan publik, kesederhanaan menjadi nilai yang langka. Namun, Anies Rasyid Baswedan,
Pendidikan 14 Apr 2025
Contoh Soal Biologi UTUL UGM dan Penjelasan Efisien
Dalam persiapan ujian UTUL (Ujian Tulis Berbasis Komputer) Universitas Gadjah Mada (UGM), memahami jenis soal yang akan dihadapi adalah langkah awal yang
Pendidikan 9 Feb 2024
Kurikulum Merdeka Belajar dan Peluang Diterima di PTN
Kurikulum Merdeka Belajar (KMB) diluncurkan oleh Kemendikbud Ristek pada tahun 2020 dengan tujuan untuk memberikan otonomi yang lebih besar kepada sekolah
Pendidikan 4 Des 2024
Pentingnya Belajar Bahasa Inggris di Sekolah untuk Masa Depan Siswa
Bahasa Inggris merupakan bahasa internasional yang penting untuk dikuasai oleh generasi muda, terutama bagi siswa tingkat SMA yang akan memasuki dunia
Pendidikan 14 Maret 2025
Menggali Potensi Peluang Karier Lulusan Program Studi Teknik Informatika di Dunia Digital
Dunia digital saat ini sedang berkembang pesat dan menawarkan berbagai peluang karier yang menjanjikan bagi para lulusan Program Studi Teknik Informatika.