
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 4 Des 2024
Strategi Efektif Mengajarkan Bahasa Inggris kepada Siswa di Boarding School Tingkat SMA
Mengajarkan Bahasa Inggris kepada siswa di tingkat SMA, khususnya di Boarding School, dapat menjadi tugas yang menantang. Siswa di Boarding School Al Masoem
Pendidikan 9 Jun 2025
Kursus Bahasa Asing: Meningkatkan Keterampilan dan Memperluas Kesempatan
Saat ini, kebutuhan akan komunikasi di tingkat internasional semakin meningkat. Kemampuan berbahasa asing bukan hanya menjadi nilai tambah, tetapi juga faktor
Kesehatan 6 Mei 2024
Kenali Beberapa Dampak Dehidrasi bagi Tubuh
Tubuh manusia, 75% terdiri dari air. Oleh karena itu, air memegang peranan penting dalam tubuh. Yang perlu diperhatikan adalah minum air bukan sembarang air
Nasional 11 Mei 2025
Mau Nilai Tinggi? Ikuti Tryout CPNS Online Dengan Pembahasan Terstruktur dan Pembobotan Resmi
Persaingan untuk mendapatkan posisi dalam jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia semakin ketat. Oleh karena itu, persiapan yang matang menjadi sangat
Pendidikan 17 Apr 2025
Beasiswa di IPDN: Informasi Biaya untuk Mahasiswa Internasional
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan salah satu lembaga pendidikan tinggi yang memiliki reputasi yang baik dalam bidang pemerintahan dan
Pendidikan 19 Apr 2025
Forum Diskusi CASN: Persiapan Terbaik Untuk Lolos Seleksi CPNS
Dalam era informasi yang semakin berkembang, persiapan untuk menghadapi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak lagi hanya bergantung pada buku dan