
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 15 Apr 2025
Forum Diskusi SNBT: Perbedaan SNBT dengan UTBK dan Cara Memanfaatkannya
Forum Diskusi SNBT UTBK menjadi tempat yang penting bagi para calon mahasiswa untuk memahami lebih dalam mengenai dua sistem ujian seleksi yang populer di
Pendidikan 29 Apr 2025
Kunci Lolos Tes Bidang! Manfaatkan Tryout BUMN Gratis TKB di Tryout.id dan Pelajari Tipsnya
Bagi banyak calon pegawai BUMN, terutama yang berfokus pada Tes Kompetensi Bidang (TKB), persiapan menyeluruh adalah kunci untuk mencapai kesuksesan. Tes ini
Sharing 17 Agu 2024
Beberapa Kegunaan Medali yang Harus Kamu Ketahui
Bagi kamu yang sering mengikuti perlombaan, pasti sudah tak asing dengan medali penghargaan. Biasanya, para atlet yang mengikuti kompetisi seperti Olimpiade,
Sharing 17 Jul 2024
Bahaya Penggunaan Teknologi Tanpa Pengawasan Orang Tua
Pada era digital saat ini, penggunaan teknologi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, terutama bagi anak-anak dan remaja. Meskipun
Kesehatan 13 Des 2025
Edukasi Seputar Prosedur Kuret dan Layanan Kesehatan Reproduksi yang Aman di Indonesia
Dalam dunia medis, kesehatan reproduksi merupakan salah satu aspek penting yang perlu mendapatkan perhatian serius. Banyak perempuan yang membutuhkan informasi
Sharing 30 Nov 2025
Jejak Anies Baswedan Dari Infrastruktur Desa hingga Isu Global
Jejak langkah Anies Baswedan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pendekatan kepemimpinan yang semakin luas dan multidimensional. Meski tidak lagi duduk