
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 24 Jun 2024
Boarding School di Bandung kini semakin mengutamakan fasilitas olahraga untuk mendukung perkembangan siswa. Salah satu olahraga yang diminati di SMP dan SMA
Pendidikan 29 Jan 2026
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap kesehatan mental dan pengembangan karakter, jurusan bimbingan konseling menjadi salah satu pilihan studi yang semakin
Bisnis 12 Okt 2025
Halo AI – AI Sales WhatsApp yang Bantu UMKM Naik Omzet Tanpa Ribet
Dalam dunia bisnis yang serba cepat dan digital, cara kita menjual produk atau layanan pun ikut berubah. Pelanggan kini lebih banyak berinteraksi lewat
Sharing 29 Agu 2024
Jus Tomat untuk Menurunkan Gula Darah Tinggi
Buah tomat menjadi salah satu buah dengan beragam manfaat buat kesehatan. Buah ini juga terbilang sangat lezat. Buah yang identik dengan warna merahnya
Tips 11 Jul 2024
Tips Menulis Review Kuliner Seperti Food Blogger agar Menarik
Seiring dengan semakin berkembangnya media sosial, menjadi seorang food blogger atau penulis review kuliner telah menjadi salah satu profesi yang diminati oleh
Kecantikan 27 Jun 2023
Manfaat dan Cara Membuat Masker Kopi untuk Kulit Tubuh dan Wajah
Kopi adalah minuman yang digemari banyak kalangan. Selain bisa diminum dan diola menjadi berbagai macam jenis makanan, ternyata kopi bisa dijadikan masker