
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Ibu Dan Anak 7 Jun 2022
Tips Memilih Popok yang Tepat untuk Bayi Baru Lahir
Kelahiran si kecil pastinya menjadi momentum yang sangat menggembirakan, apalagi bagi Anda yang baru menjadi orang tua dan sangat menantikan kelahiran buah
Sharing 4 Sep 2024
Rode Microphone Hasilkan Rekaman Lebih Profesional
Dalam dunia perekaman audio, kualitas suara yang jernih dan bebas dari gangguan adalah hal yang sangat penting. Salah satu cara untuk mencapai hal ini adalah
Kesehatan 27 Jun 2024
Minum Es Teh sebagai Teman Makan Ternyata Berbahaya, Cek Penjelasan Medisnya
Siapa di sini yang suka minum es teh saat makan? Segelas es teh yang dingin memang nikmat banget untuk menemani makanan kita, apalagi di cuaca yang panas.
Entertainment 3 Jul 2018
Ingin Cantik Alami? Yuk, Contek Perawatan Kulit Artis Hollywood Berikut Ini
Kecantikan yang dimiliki oleh para selebriti memang selalu menjadi inspirasi bagi banyak orang. Berbagai produk kecantikan pun meng-endorse para selebriti yang
Sharing 11 Feb 2022
Pemain Muda Sepakbola Hebat dan Berbakat Fantastik
Penampilan pemain muda merupakan salah satu hal yang menarik dalam dunia sepak bola. Walaupun masih muda, kemampuan dan performa mereka kerap
Pendidikan 21 Apr 2025
Tips Menemukan Lokasi Ujian UTUL UGM dengan Mudah dan Cepat
Ujian Tulis Universitas Gadjah Mada (UTUL UGM) adalah langkah penting bagi calon mahasiswa dalam mempersiapkan masa depan akademis mereka. Namun, mencari