
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 30 Agu 2026
Pentingnya Memilih Sepatu dan Helm Safety Proyek untuk Mendukung Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja merupakan bagian penting dalam setiap kegiatan proyek, terutama pada lingkungan konstruksi, manufaktur, pergudangan, hingga pekerjaan
Kecantikan 24 Feb 2025
Sayuran Ini Cocok sebagai Alternatif Skincare yang Mengandung Retinol
Penggunaan produk retinol meningkat karena dapat mengeksfoliasi kulit sehingga kulit terlihat lebih bersih dan sehat. Namun
Pendidikan 28 Agu 2023
Inovasi Teknologi untuk Pengelolaan Kampus yang Efisien
Pengelolaan kampus yang efisien adalah faktor penting dalam menjaga operasional yang lancar dan lingkungan belajar yang produktif. Dalam era di mana teknologi
Bisnis 6 Maret 2025
Berinvestasi Halal Menjaga Transaksi Bebas dari Riba, Ghahar, dan Maysir
"Hijrah dari riba" mengacu pada usaha atau proses untuk menjauhkan diri dari praktik riba, yaitu bunga atau keuntungan yang diperoleh dari pinjaman
Pendidikan 4 Des 2024
Peran Guru dalam Membuat Pembelajaran Bahasa Inggris Lebih Menarik di Boarding School Tingkat SMA
Di lingkungan sekolah asrama, misalnya di Boarding School Al Masoem Bandung, pembelajaran bahasa Inggris merupakan salah satu aspek yang sangat penting. Bahasa
Sharing 20 Jul 2024
Kelezatan Tersembunyi dari Indonesia: Mie Gomak, Makanan Khas Tapanuli
Indonesia kaya akan keanekaragaman kuliner yang menggugah selera. Salah satu makanan khas yang patut untuk dicoba adalah Mie Gomak, hidangan khas dari