by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Nasional 15 Agu 2024
Peran Pafi dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan dan Pelatihan Apoteker di Wilayahnya
Salah satu peran utama PAFI Kabupaten Pesisir Selatan adalah meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan bagi para apoteker dan tenaga farmasi di daerah
Kesehatan 8 Agu 2017
Manfaat Kulit Manggis untuk Kanker Serviks
Manfaat Kulit Manggis untuk Kanker Serviks�- �Kanker serviks merupakan kanker atau tumor ganas yang terdapat pada tempat menempelnya ovum di bagian rahim.
Pendidikan 12 Maret 2025
Latihan 50 Soal Akidah Akhlak Kelas 10 untuk Ujian Madrasah
Dalam rangka persiapan menghadapi ujian madrasah, penting bagi siswa kelas 10 untuk menguasai materi pelajaran, termasuk dalam bidang akidah dan akhlak.
Sharing 10 Maret 2025
Bimbel Online Murah dan Les Privat: Mana yang Lebih Efektif?
Dalam dunia pendidikan, banyak siswa dan orang tua yang dihadapkan pada pilihan antara bimbel online murah atau les privat. Keduanya memiliki keunggulan
Tips 26 Jun 2024
Begini Cara Mengatasi Teflon Lengket Jadi Anti Lengket
Teflon yang lengket seringkali menjadi prmasalahan banyak ibu-ibu di rumah karena memasak jadi lebih ribet dan tidak menyenangkan karena bahan makanan jadi
Nasional 11 Feb 2022
Pulau Samalona Destinasi Wisata Dengan Keindahan Bawah Laut dan Eksotik
Indonesia sudah terkenal dengan keindahannya, tidak hanya dari sisi alam tetapi juga budaya, kesenian, kerajinan, kuliner hingga peninggalan bersejarahnya.