
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 2 Jan 2026
Feed Sudah Estetik Tapi Brand Masih Sepi Ini yang Sering Terlewat Saat Bangun Instagram
Instagram bukan lagi sekadar tempat pamer foto bagus, tapi sudah berubah menjadi ruang utama bagi brand untuk membangun persepsi, kepercayaan, dan kedekatan
Kecantikan 24 Agu 2018
Penyebab dan Cara Mengatasi Lingkar Hitam Pada Mata
Lingkar hitam atau yang dikenal juga dengan mata panda akan sangat mengganggu penampilan. Saat lingkar hitam muncul, wajah akan terlihat seperti kelelahan.
Tips 1 Apr 2025
Tips Membuat Konten Peringatan Hari Anak Nasional yang Viral di Media Sosial
Hari Anak Nasional menjadi momen penting yang dirayakan setiap tahun di Indonesia. Sebagai bentuk penghargaan terhadap anak-anak, momen ini seringkali dipenuhi
8 Cara Sukses Jadi Youtuber Profesional
Youtuber telah menjadi profesi yang diminati di era digital ini. Dengan perkembangan teknologi dan semakin banyaknya pengguna internet, menjadi seorang
Pendidikan 18 Apr 2025
Meningkatkan Hasil Ujian dengan Memahami Sistem Penilaian Ujian IPB
Ujian masuk Institut Pertanian Bogor (IPB) merupakan salah satu tahap penting bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi
Pendidikan 18 Apr 2025
Fasilitas yang Tersedia di IPDN: Tempat Ibadah untuk Berbagai Agama
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan lembaga pendidikan yang berperan penting dalam mencetak calon pemimpin dan aparatur sipil negara yang