
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 2 Maret 2025
Bank Soal Olimpiade SD Terlengkap di Bimbel Online untuk Semua Mata Pelajaran
Dalam menghadapi kompetisi akademik seperti Olimpiade Sekolah Dasar (SD), persiapan yang matang sangat penting. Salah satu cara efektif untuk mempersiapkan
Sharing 30 Agu 2024
Tujuan Utama Diadakanya Asian Pacific Congress on Bronchology and Interventional Pulmonology
Asian Pacific Congress on Bronchology and Interventional Pulmonology (APCBIP) merupakan salah satu acara penting dalam bidang kedokteran yang diadakan secara
Nasional 21 Jul 2020
5 Tips Agar Bisa Mendapat Rumah Impian
Memiliki rumah merupakan salah satu dambaan semua orang. Namun, sayangnya masih banyak orang yang belum mengetahui cara mendapatkan rumah yang sesuai dengan
Tips 11 Jul 2022
Tips Memasak Daging Kambing Tidak Bau Prengus
Ketahui cara masak gulai kambing agar tidak bau lengkap dengan tips paling ampuh hilangkan bau prengus pada
Sharing 25 Okt 2025
Tren Game Online Populer di Era Digital Antara Hiburan dan Gaya Hidup Modern
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam dunia
Pendidikan 28 Apr 2025
Strategi Menjawab Tryout BUMN: Latihan Soal dan Simulasi untuk Meningkatkan Skor
Kegiatan tryout BUMN (Badan Usaha Milik Negara) merupakan salah satu tahap penting bagi para calon pegawai yang ingin berkarier di perusahaan-perusahaan