
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 18 Jul 2018
Tips Memilih Obat Kuat Tanpa Efek Samping
Obat kuat sudah menjadi hal penting yang sangat dibutuhkan oleh para pria untuk meningkatkan kejantanan dan keperkasaan. Apalagi banyak penyakit yang menyerang
Tips 4 Jun 2025
Konten Before-After di Sosmed: Cara Mendapatkan Perhatian yang Lebih
Ketika berbicara tentang pemasaran di era digital saat ini, salah satu jenis konten yang paling menarik perhatian adalah "konten before-after di
Sharing 12 Nov 2025
Pertanda Dia Pria Baik yang Akan Mencintaimu Selamanya
Tidakkah kamu penasaran mengapa seseorang bisa berjodoh dengan orang tertentu? Mengapa mereka begitu yakin dengan pasangannya? Bagi yang belum menemukan
Tips 30 Maret 2025
Tips Memanfaatkan Media Sosial untuk Promosi Universitas yang Optimal
Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi salah satu alat paling efektif untuk melakukan promosi. Universitas harus memanfaatkan kekuatan media
Tips Sukses 7 Apr 2025
Strategi Memanfaatkan Media Sosial untuk Membentuk Opini Publik yang Positif
Di era digital yang serba cepat saat ini, media sosial telah menjadi alat yang sangat berpengaruh dalam membentuk opini publik. Dengan jutaan pengguna aktif
Sharing 8 Jul 2025
Pentingnya Edukasi Properti untuk Pemula dan Investor
Investasi properti telah lama dianggap sebagai salah satu cara paling aman dan menguntungkan untuk membangun kekayaan jangka panjang. Namun, banyak orang baik