MU
Gibran Tetapkan Sebagai Tersangka

Gibran Tetapkan Sebagai Tersangka

Admin
14 Des 2020
Dibaca : 1417x

by M Rizal Fadillah

Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan  unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
 
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.

Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur. 

Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.

Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !

Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi. 

Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Bandung, 13 Desember 2020

Baca Juga:
Tips Latihan Soal SNBT untuk Calon Mahasiswa agar Lebih Siap Menghadapi Seleksi Nasional

Pendidikan 28 Des 2025

Tips Latihan Soal SNBT untuk Calon Mahasiswa agar Lebih Siap Menghadapi Seleksi Nasional

Menjadi calon mahasiswa di perguruan tinggi negeri merupakan impian banyak siswa. Untuk mewujudkannya, diperlukan persiapan yang matang dalam menghadapi SNBT.

pesantren Al Masoem

Pendidikan 2 Jan 2024

Pentingnya Menetapkan Tujuan dan Resolusi Tahun Ajaran Baru

Tahun ajaran baru merupakan awal dari perjalanan baru, baik dalam hal akademik maupun non-akademik. Tahun ajaran baru merupakan kesempatan bagi Anda untuk

Dexa Printing Bandung Solusi Cetak Lengkap, Cepat, dan Berkualitas

Sharing 27 Agu 2025

Dexa Printing Bandung Solusi Cetak Lengkap, Cepat, dan Berkualitas

Di Bandung, yang dikenal sebagai Kota Kembang, kebutuhan akan jasa percetakan profesional selalu tinggi. Salah satu nama yang menonjol adalah Dexa Printing

Manfaat Susu Low Fat untuk Tubuh Sehatmu

Sharing 26 Agu 2024

Manfaat Susu Low Fat untuk Tubuh Sehatmu

Bagi kamu yang sedang berusaha menjaga pola makan sehat atau sedang dalam program diet, pasti sudah tak asing lagi dengan susu low fat atau susu

Beberapa Kebiasaan di Pagi Hari yang Sebenarnya Mengganggu Tidur di Malam Hari

Sharing 1 Jul 2022

Beberapa Kebiasaan di Pagi Hari yang Sebenarnya Mengganggu Tidur di Malam Hari

Waktu tidur di malam hari yang cukup sangat penting untuk kesejahteraan fisik dan emosional, tapi sayang, banyak orang gagal. Pusat Pengendalian dan

Biar Anti Mainstream, Lakukan 5 Strategi Dalam Memulai Bisnis Kado Wisuda Ini

Tips 29 Jul 2020

Biar Anti Mainstream, Lakukan 5 Strategi Dalam Memulai Bisnis Kado Wisuda Ini

Kado wisuda menjadi salah satu pernak pernik wajib yang membuat suasana haru wisuda semakin berwarna. Kado ini tak hanya diartikan sebagai barang pemberian

Berita Terpopuler
Berita Terbaru
RajaKomen
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026 - All rights reserved
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026
All rights reserved