
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 18 Agu 2021
Obati Asam Urat dan Kolesterol Dengan Jus Ini
Banyak sekali orang yang telah mengeluarkan uang hingga jutaan rupiah untuk mengobati penyakit asam urat dan kolesterol ini. Ada yang melakukan terapi
Sharing 26 Jul 2018
Otak adalah salah satu bagian tubuh terpenting. Tidak diragukan lagi, karena otak sebagai pusat pengendali dari tubuh, seperti motherboard dan software yang
Sharing 27 Agu 2022
Ini 4 Karakter Pasangan yang Toxic, Berpotensi Menghancurkan Hubungan
Tidak peduli apakah kamu seorang pria atau perempuan, berada dalam hubungan yang beracun dapat merusak harga diri serta kesehatan emosionalmu. Oleh
Tips 5 Apr 2025
Strategi Belajar Efektif untuk Menghadapi Seleksi Beasiswa BUMN
Menghadapi seleksi beasiswa BUMN (Badan Usaha Milik Negara) bukanlah hal yang mudah. Dengan banyaknya pesaing dan standar kualifikasi yang tinggi,
Nasional 13 Des 2025
Anies Baswedan Dorong Penetapan Bencana Nasional demi Percepatan Pemulihan
Anies Baswedan menilai rangkaian banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah mencapai tingkat kedaruratan yang membutuhkan
Pendidikan 7 Agu 2024
Menyeimbangkan Karir dan Pendidikan di Universitas Masoem Bandung
Universitas Swasta di Bandung semakin menjadi pilihan utama bagi para pekerja yang ingin menambah kualifikasi pendidikan mereka. Salah satu program yang banyak