
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 29 Agu 2024
Jenis Sekolah Luar Biasa dalam Pendidikan
Sekolah Luar Biasa adalah lembaga pendidikan yang merupakan bagian terpadu dari sistem pendidikan nasional yang secara khusus diselenggarakan bagi peserta
Sharing 11 Maret 2025
The Carter Brothers Menyatukan Blues dan Rock dalam Suara yang Autentik
The Carter Brothers atau carterbrothersband dikenal dengan aliran musik yang menggabungkan berbagai genre, terutama blues, rock, dan Americana. Mereka membawa
Tips Sukses 3 Agu 2023
Pentingnya Mengikuti Training Leadership untuk Karir dan Kemajuan Perusahaan
Dalam era yang terus berkembang dan kompetitif seperti sekarang ini, kemampuan untuk memimpin dengan efektif sangatlah krusial. Pengembangan kepemimpinan
Tips 23 Apr 2025
Ingin Channelmu Lebih Menonjol di Awal? Jasa Ini Bisa Membantumu!
Di era digital saat ini, memiliki kanal YouTube yang menarik dan berkualitas adalah salah satu cara terbaik untuk berbagi informasi, hiburan, atau pengalaman
Tips Sukses 13 Jan 2026
Ide Kreatif Konten Media Sosial untuk Melejitkan Interaksi Audiens
Interaksi audiens menjadi tolok ukur penting dalam menilai keberhasilan sebuah konten di media sosial. Konten yang mampu memancing respons aktif menunjukkan
Pendidikan 14 Maret 2025
Menggali Potensi Peluang Karier Lulusan Program Studi Teknik Informatika di Dunia Digital
Dunia digital saat ini sedang berkembang pesat dan menawarkan berbagai peluang karier yang menjanjikan bagi para lulusan Program Studi Teknik Informatika.