
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Ibu Dan Anak 9 Feb 2017
Agar Produktif dan Bisa Asuh Anak dengan Baik, Ini yang Diharap Ibu Bekerja
Jakarta, Bagi ibu bekerja, dapat menyelesaikan pekerjaan sekaligus mengasuh anak dengan baik bisa menjadi sumber kebahagiaan tersendiri. Nah, untuk mencapai
Nasional 12 Okt 2025
DLH Jawa Barat: Kiprah, Peran, dan Inovasi Menuju Lingkungan Berkelanjutan
DLH Jawa Barat — melalui situs resmi https://dlhjawabarat.id — adalah wujud komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga, memperbaiki, dan
Tips 19 Apr 2025
Jasa Komentar: Rahasia Sukses Bisnis di Era Digital
Di era digital yang serba cepat ini, keberadaan media sosial dan platform online lainnya memegang peranan penting dalam kesuksesan sebuah bisnis. Salah satu
Tips 10 Apr 2025
Optimasi Publikasi Konten Media Sosial Bisnis untuk Algoritma Platform
Dalam era digital saat ini, publikasi konten media sosial bisnis menjadi bagian penting dari strategi pemasaran. Dengan jutaan pengguna aktif di berbagai
Tips 26 Jun 2024
Begini Cara Mengatasi Teflon Lengket Jadi Anti Lengket
Teflon yang lengket seringkali menjadi prmasalahan banyak ibu-ibu di rumah karena memasak jadi lebih ribet dan tidak menyenangkan karena bahan makanan jadi
Sharing 22 Agu 2022
Cara Berdamai dengan Pengalaman Pahit Ditinggal Seseorang
Pengalaman ditinggal seseorang bisa meninggalkan luka yang sangat dalam. Bahkan bisa memberi trauma yang membuat kita enggan membuka hati untuk seseorang yang