
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 27 Jun 2024
Alasan Mengapa Apoteker Termasuk Profesi yang Keren
Anda mungkin sudah tidak asing lagi dengan profesi apoteker. Setiap Anda pergi ke apotek pasti akan menemukan apoteker yang berjaga. Selain keberadaannya
Pendidikan 20 Maret 2025
Peluang Wirausaha bagi Lulusan Fakultas Peternakan Universitas Udayana
Di era modern yang serba cepat ini, semakin banyak lulusan perguruan tinggi yang berorientasi pada kewirausahaan sebagai alternatif karir. Salah satu fakultas
Tips 15 Apr 2025
Solusi Tepat Tambah Followers IG Tanpa Risiko
Di era digital saat ini, Instagram telah menjadi platform yang sangat penting untuk membangun personal branding dan meningkatkan engagement. Jumlah followers
Sharing 1 Maret 2026
Tips & Rekomendasi Sewa Motor di Medan
Mengunjungi kota Medan tidak lengkap tanpa menikmati ragam destinasi wisata, kuliner khas, dan kehidupan kota yang dinamis. Untuk memaksimalkan pengalaman
Sharing 30 Jun 2026
Keunggulan Sports Sedan Dibanding Mobil Sedan Biasa dalam Hal Performa, Kenyamanan, dan Kemewahan
Keunggulan sports sedan dibanding mobil sedan biasa dalam hal performa, kenyamanan, dan kemewahan menjadi salah satu alasan utama mengapa segmen ini semakin
Sharing 16 Sep 2020
Berbagai Fitur Unggulan Instagram yang Dapat Membuat Penggunanya Menjadi Selegram Terkenal
Saat ini perkembangan media sosial sudah semakin pesat karena peran teknologi yang kini tak dapat dilepaskan dari setiap kehidupan manusia. Salah satu media