
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 10 Mei 2019
Manfaat Kesehatan dari Konsumsi Kolak Pisang Sebagai Menu Takjil
Salah satu makanan yang merupakan hidangan favorit untuk berbuka puasa adalah kolak pisang. Selain mudah untuk membuatnya, kolak pisang ini enak dan sapat
Tips 18 Mei 2024
Rahasia Skripsi Cepat Selesai dengan Memakai Jasa Skripsi Express
Menyelesaikan skripsi dalam waktu singkat adalah impian setiap mahasiswa yang ingin lulus tepat waktu tanpa mengorbankan kualitas pekerjaan mereka. Dengan
Bisnis 16 Mei 2025
Strategi Ampuh untuk Meningkatkan Kualitas Konten melalui Jasa Profesional
Membuat konten berkualitas adalah suatu keharusan di era digital ini. Banyak orang penasaran tentang cara membuat konten berkualitas yang tidak hanya menarik
Tips 25 Maret 2025
9:16 Berapa Pixel untuk Layar HP, Tablet, dan Monitor?
Format 9:16 pixel semakin populer seiring dengan perkembangan teknologi dan media sosial, terutama untuk konten video. Banyak platform, termasuk YouTube,
Nasional 19 Jun 2024
DPR Sahkan UU KIA 2024: Terobosan Baru untuk Kesejahteraan Ibu dan Anak
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui pengesahan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada tahun 2024. Keputusan ini menjadi terobosan baru
Sharing 20 Jul 2024
Manfaat Membangun Brand Awareness Bagi Perusahaan
Brand awareness atau kesadaran merek memegang peran penting dalam strategi pemasaran suatu perusahaan. Brand awareness mengacu pada tingkat pemahaman dan