
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 10 Maret 2025
Estetika dan Inovasi: Tips Desain Interior yang Membuat Setiap Ruangan Menawan
Desain interior yang inovatif dan estetis dapat menciptakan ruang yang tidak hanya nyaman, tetapi juga menginspirasi. Berikut beberapa tips untuk mencapainya
Kesehatan 26 Nov 2023
Berikut 4 Manfaat Nanas untuk Kesehatan
Buah merupakan salah satu sumber vitamin pada tubuh. Apalagi jika buah tersebut kaya akan antioksidan yang dapat menjaga keseimbangan serta menutrisi
Pendidikan 25 Jun 2025
Meningkatkan Persiapan Belajar dengan Tryout Online SMP Kelas 7
Dalam era digital ini, persiapan untuk ujian dan penilaian akademik semakin mudah dan efisien. Salah satu cara yang banyak digunakan oleh siswa adalah tryout
Tips 19 Apr 2025
Ucapan Selamat Tahun Baru Islam Penuh Pengharapan untuk Keluarga dan Sahabat
Tahun baru Islam adalah momen yang sangat berarti bagi umat Muslim di seluruh dunia. Setiap tahun, kita memiliki kesempatan untuk merenungkan perjalanan hidup
Tips Sukses 20 Maret 2025
Membangun Kepercayaan Pelanggan: Efek Jangka Panjang Viral Marketing vs. Iklan Berbayar
Di era digital saat ini, membangun kepercayaan pelanggan merupakan salah satu aspek yang sangat penting bagi perusahaan. Kepercayaan ini berdampak langsung
Pendidikan 2 Maret 2026
Contoh Soal Ujian Masuk UPI dan Kunci Jawaban sebagai Sarana Evaluasi Akademik Terarah
Persiapan menghadapi seleksi perguruan tinggi membutuhkan latihan yang relevan dan terstruktur. Dalam konteks seleksi Universitas Pendidikan Indonesia,