
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 18 Apr 2025
Apakah Biaya Kuliah ITB Dapat Dibiayai dengan Beasiswa?
Universitas Teknologi Bandung (ITB) merupakan salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia dan selalu menjadi incaran banyak calon mahasiswa. Namun,
Tips 22 Maret 2025
Jika Punya 5 Juta Subscriber Berapa Rupiah yang Bisa Didapatkan per Bulan?
Menjadi seorang YouTuber dengan 5 juta subscriber tentu menjadi impian banyak orang. Namun, berapa banyak penghasilan yang bisa didapatkan dari jumlah
Kesehatan 12 Maret 2025
Apa itu Burn Out? Kenali Gejalanya dari Sisi Fisik dan Mental
Istilah burn out mungkin sudah tidak asing didengar dewasa ini. Terutama untuk gen Z, istilah ini cukup lumrah digunakan dalam percakapan sehari-hari. Akan
Tips 21 Jun 2026
Jeep Grand Cherokee merupakan salah satu model SUV yang paling jelas menunjukkan transformasi besar dalam sejarah industri otomotif modern. Perjalanannya tidak
Pendidikan 4 Maret 2025
Perubahan Terbaru dalam SBMPTN 2026: Apa yang Perlu Kamu Ketahui?
SBMPTN 2026 merupakan salah satu jalur penting bagi para pelajar di Indonesia untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri. Setiap tahunnya,
Sharing 18 Nov 2025
Menjelajahi Keindahan Alam Pacitan, Paket Wisata dari Jogja dengan PaketTourPacitan
Pacitan, kota kecil di ujung barat daya Jawa Timur, telah lama dikenal sebagai “Surga Tersembunyi” karena keindahan alamnya yang memukau. Dengan