
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 27 Jun 2023
Memilih Bahan Bangunan untuk Konstruksi Rumah Anda
Memilih bahan bangunan yang tepat untuk proyek konstruksi rumah anda adalah langkah penting dalam memastikan kekuatan, keindahan, dan kenyamanan
Tips 24 Apr 2025
Naikkan Channel YouTube Tanpa Curang: Ini Cara Beli Subs yang Halal
Dalam dunia digital saat ini, memiliki channel YouTube yang berkembang pesat adalah impian banyak content creator. Namun, untuk menarik perhatian penonton dan
Kecantikan 6 Jul 2018
Sudah Berkepala Tiga? Coba Perawatan Kulit Agar Awet Muda di Klinik Kecantikan Ini
Sebagai wanita, ketika menginjak usia kepala tiga maka kulit akan semakin rentan terkena penuaan dini. Sehingga diperlukan perawatan kulit agar awet muda.
Kecantikan 13 Jul 2018
Intip Rahasia Perawatan Kulit Orang Korea yang Bersih dan Mulus
Kulit orang Korea sudah menjadi idola bagi sebagian orang. Memiliki wajah yang mulus dan bersih adalah impian semua orang yang mana itu dimiliki oleh
Tips 14 Apr 2025
Jangan Tertipu Jumlah Follower! Engagement Lebih Penting
Di era digital seperti sekarang, media sosial telah menjadi alat yang sangat penting, baik untuk individu maupun bisnis. Banyak orang yang berusaha
Sharing 27 Agu 2021
Jaga Kesehatan Tubuh dan Sembuhkan Penyakit Hanya dengan Jahe
Percaya atau tidak, ada begitu banyak obat yang bisa ditemukan di sekitar kita. Ketika mengalami flu, demam, batuk atau panyakit ringan lainnya maka banyak