
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 19 Jul 2022
Cara Menumbuhkan Lagi Cinta Mantan setelah Lama Putus
Memang kamu sudah lama putus dari mantan pacarmu yang satu ini. Tapi entah mengapa tiba-tiba perasaan yang dulu sempat hilang, mendadak jadi mekar kembali.
Tips 25 Agu 2023
Buah yang Cocok untuk Mengatasi Asam Lambung
Bagi penderita asam lambung, penyakit ini tentunya sangat mengganggu kegiatan sehari-hari. Saat asam lambung naik, akan terasa gejala - gejala yang begitu
Pendidikan 20 Maret 2025
Kualitas pendidikan di Indonesia semakin diakui di level internasional, terutama di bidang teknik dan perencanaan. Salah satu institusi yang mencatatkan
Pendidikan 11 Mei 2025
Tryout CPNS 2024: Strategi Belajar Efektif untuk Capai Passing Grade
Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 semakin dekat, dan bagi banyak calon pelamar, persiapan yang matang adalah kunci untuk meraih
Sharing 16 Maret 2021
Tampilan Game Free Fire Lebih Menarik Dengan Menggunakan Aplikasi Tool Skin Anti Banned Ini
Game Free Fire adalah salah satu game yang bisa memberikan banyak sekali hadiah kepada para pemainnya. Pihak Garena terlalu sering memancing para pemainnya
Pendidikan 20 Apr 2025
Passing Grade Fakultas di UI: Cara Mengetahui Apakah Kamu Lolos atau Tidak
Mendapatkan tempat di Universitas Indonesia (UI) menjadi impian banyak calon mahasiswa. Salah satu kunci untuk berhasil dalam proses seleksi masuk adalah