
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 14 Apr 2025
Pendaftaran Online SIMAK UI Sudah Bisa Diakses! Yuk, Cek Jadwal Ujian Masuk UI Kamu!
Pendaftaran online SIMAK UI dibuka! Bagi kamu yang ingin melanjutkan pendidikan ke Universitas Indonesia (UI), kabar baik datang dari pihak kampus. Proses
Tips 30 Mei 2024
Keuntungan Gadai BPKB Mobil di Konsultan Kredit
Kondisi keuangan seseorang tak selamanya dalam kondisi baik, terkadang keperluan mendadak bisa membuat kondisi keuangan menjadi berantakan hingga minus. Salah
Tips 20 Okt 2025
Ini Beberapa Resep Minuman Pelangsing Tubuh yang Mudah dan tidak Ribet
Tubuh yang langsing adalah impian setiap wanita. Untuk itu berbagai macam cara dilakukan agar bisa mendapatkan tubuh yang langsing dan indah. Nah, dalam
Sharing 24 Jul 2024
Waspada! Ternyata Kanker Rahim bisa diturunkan dari Ayah
Kalian tau kan betapa ganasnya penyakit kanker? Dari macam-macam kanker, ada beberapa kanker yang hanya bisa menyerang kaum hawa. Yaps, pasti kalian juga sudah
Tips 2 Agu 2024
Syarat dan Ketentuan Mendaftar AdSense YouTube: Apa yang Perlu Diketahui Pemula
AdSense YouTube saat ini telah menjadi salah satu sumber penghasilan utama bagi para pembuat konten di platform tersebut. Melalui program AdSense, para
Sharing 19 Jul 2024
Rahasia Membuat Konten Viral TikTok untuk Promosi Affiliate
Tren media sosial terus berkembang, dan saat ini TikTok telah menjadi salah satu platform terbesar yang menarik banyak perhatian. Dengan lebih dari 689 juta