
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 13 Mei 2025
Soal CPNS 2026: Cara Analisis Jawaban dan Meningkatkan Skor
Persiapan menghadapi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2026 sudah seharusnya dilakukan secara optimal. Mengingat pemilihan pegawai negeri ini merupakan
Tips Sukses 7 Maret 2025
Pentingnya Interaksi dan Engagement dalam Promosi Lembaga Pendidikan di Media Sosial
Dalam era digital saat ini, lembaga pendidikan tidak lagi hanya mengandalkan metode promosi tradisional untuk menarik perhatian siswa dan orang tua. Media
Pendidikan 22 Jun 2025
Tryout Online Geografi: Menguasai Peta Wilayah dengan Baik
Dalam dunia pendidikan saat ini, persiapan sebelum ujian menjadi semakin penting, terutama bagi siswa yang akan menghadapi ujian akhir. Salah satu cara efektif
Nasional 16 Nov 2025
Harga Terjangkau, Fitur Melimpah Geely EX5 Siap Bersaing!
Geely kembali menarik perhatian publik Indonesia melalui kehadiran Geely EX5, sebuah SUV listrik modern yang menawarkan kombinasi antara harga terjangkau,
Sharing 3 Okt 2025
Dari Jakarta ke Istana? Menakar Peluang Politik Anies Baswedan
Nama Anies Baswedan sudah lama menjadi perbincangan hangat di dunia politik Indonesia. Setelah sukses memimpin DKI Jakarta sebagai gubernur, banyak yang
Tips 8 Jan 2026
Jasa Buzzer: Cara Efektif Meningkatkan Popularitas dan Engagement di Media Sosial
Di era digital yang serba cepat, media sosial telah menjadi salah satu platform terpenting untuk membangun reputasi, memperkenalkan produk, dan menjangkau