
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kesehatan 29 Des 2024
Peran dan Manfaatnya IPAL Rumah Sakit Bagi Masyarakat
Rumah sakit adalah pusat pelayanan kesehatan yang berperan penting dalam menyediakan perawatan medis bagi masyarakat. Namun, di balik pelayanan medis yang
Pendidikan 27 Okt 2024
Kelas Karyawan di Ma'soem University Bandung, Solusi untuk Pekerja Profesional
Bagi para pekerja profesional yang ingin melanjutkan pendidikan tanpa mengganggu karier, Ma'soem University Bandung menawarkan program kelas karyawan yang
Tips 25 Apr 2025
Bongkar Mitos dan Fakta Jasa Vote Lomba: Apakah Ini Kecurangan atau Strategi Cerdas?
Dalam era digital saat ini, lomba online semakin populer, mulai dari lomba foto, video, hingga musik. Salah satu faktor penting dalam menentukan pemenang
Sharing 26 Apr 2022
Mengapa Apartemen Dianggap Sebagai Hunian Serba Praktis
Pada saat kamu memutuskan untuk pindah ke sebuah daerah tertentu, pastinya membutuhkan yang namanya tempat tinggal. Terutama kalau kamu bakal menetap di sana
Pendidikan 27 Apr 2025
Fasilitas Universitas Pascasarjana: Sarana Olahraga dan Kesehatan untuk Mahasiswa
Fasilitas universitas pascasarjana tidak hanya mencakup ruang kuliah dan laboratorium penelitian, tetapi juga sarana olahraga dan kesehatan yang sangat penting
Pendidikan 19 Apr 2025
Daya Tampung CPNS: Kenapa Ini Menjadi Faktor Penting dalam Seleksi?
Dalam setiap tahun, pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi momen yang dinanti-nanti oleh banyak pencari kerja di Indonesia. Salah satu