
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Nasional 28 Jan 2020
Ratu Medika Distributor Alat Kesehatan Terlengkap dan Termurah
Salah satu kebutuhan yang menunjang di rumah sakit adalah ranjang pasien atau bed patient. Dan bagi semua jenis rumah sakit bahkan untuk yang sekelas dengan
Sharing 23 Jul 2022
Teknologi Terbaru Canggih yang Ada di Tahun 2022
Perkembangan teknologi begitu pesat seiring berjalannya waktu. Perusahaan-perusahaan IT terkemuka di dunia berlomba-lomba menciptakan inovasi baru dalam dunia
Pendidikan 22 Apr 2025
Perbandingan Struktur Organisasi BUMN dan Anak Perusahaan
Struktur Organisasi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) menjadi salah satu elemen penting dalam menunjang kinerja perusahaan milik negara. Seiring dengan
Bisnis 24 Maret 2025
Strategi Jasa Viral Marketing agar Produkmu Cepat Dikenal
Dalam dunia bisnis yang kompetitif saat ini, strategi pemasaran yang efektif sangatlah penting. Salah satu pendekatan yang semakin populer adalah jasa viral
Pendidikan 24 Jun 2024
Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Boarding School Al Masoem Bandung
Boarding School di Bandung, khususnya SMP dan SMA, merupakan lembaga pendidikan yang menawarkan program akademik yang komprehensif dan pengalaman belajar yang
Nasional 12 Mei 2024
Anies Baswedan Harus Mencari Pasangan dari PDIP Jika Ingin Menang Pilgub 2024 dan Pemilu 2029
Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta tahun 2024 dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 akan menjadi momen penting bagi Anies Baswedan untuk kembali maju sebagai