
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 22 Jun 2025
Meningkatkan Kemampuan dengan Tryout Online SMA Bahasa Inggris
Tryout online SMA bahasa Inggris menjadi salah satu solusi efektif bagi siswa yang ingin mempersiapkan diri menghadapi ujian. Dengan perkembangan teknologi,
Nasional 14 Mei 2022
Keunggulan dan Nilai Plus Airlangga Hartarto Bagi Masyarakat Sebagai Capres 2024
Partai Golkar dinilai sebagai model partai politik modern terbaik di Indonesia. Penilaian tersebut berdasarkan dua hal, yaitu faktor keterbukaan informasi
Sharing 31 Des 2021
Kelebihan Sewa Apartemen Milenial Surabaya
Indonesia memiliki Surabaya sebagai kota terbesar kedua setelah Jakarta. Ibu kota Provinsi Jawa Timur ini merupakan kota metropolitan, sehingga banyak
Kecantikan 24 Feb 2025
Sayuran Ini Cocok sebagai Alternatif Skincare yang Mengandung Retinol
Penggunaan produk retinol meningkat karena dapat mengeksfoliasi kulit sehingga kulit terlihat lebih bersih dan sehat. Namun
Sharing 23 Jul 2021
Trik Menang Bermain Permainan Slot Online
Apakah anda termasuk orang yang gemar memainkan permainan slot online? Tetapi belum mengetahui bagaimana cara memenangkannya? Atau anda masih merasa
Tips 8 Jan 2026
Jasa Buzzer: Cara Efektif Meningkatkan Popularitas dan Engagement di Media Sosial
Di era digital yang serba cepat, media sosial telah menjadi salah satu platform terpenting untuk membangun reputasi, memperkenalkan produk, dan menjangkau