
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 14 Nov 2025
Maksimalkan Jangkauan Postingan Facebook dengan Bantuan Rajakomen
Facebook hingga kini masih menjadi salah satu platform terbesar yang digunakan masyarakat untuk berinteraksi, mencari informasi, serta menjelajahi berbagai
Pendidikan 21 Apr 2025
Program Studi di STPN: Manajemen Keuangan dan Prospek Karir
Sekolah Tinggi Pembangunan Nasional atau STPN adalah salah satu institusi pendidikan tinggi yang terkemuka di Indonesia, menyediakan berbagai program studi
Tips 21 Jun 2024
Cara Memenangkan Kembali Hati Konsumen Yang Sudah Kecewa
Ketika konsumen merasa kecewa terhadap produk atau layanan yang mereka gunakan, penting bagi perusahaan untuk dapat memenangkan kembali hati konsumen tersebut.
Tips 25 Maret 2025
Top Up Game Mudah dan Terpercaya di WMWTopup, Solusi Hemat untuk Gamer
Adalah WMWTopup tidak lain merupakan sebuah platform yang menyediakan berbagai layanan, seperti: Penjualan pulsa seluler Token listrik Top up
Tips Sukses 10 Jun 2025
Mengoptimalkan SEO untuk Memperkenalkan Penginapan Homestay Melalui Promosi Website Open Trip Murah
Dalam dunia pariwisata yang semakin berkembang, keberadaan penginapan homestay menjadi salah satu pilihan yang diminati oleh banyak traveler. Homestay tidak
Pendidikan 12 Mei 2025
Tryout Gratis SNBT Terbaru: Soal Asli dan Pembahasan Rinci Gratis
Dalam persaingan memasuki perguruan tinggi negeri, kehadiran Tryout Gratis SNBT menjadi salah satu solusi bagi para calon mahasiswa untuk mempersiapkan diri.