
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips Membuat Konten SEO yang Menarik untuk Menarik Jamaah Umroh dan Haji
Dalam era digital saat ini, mempromosikan bisnis umroh dan haji melalui konten online yang menarik menjadi sangat penting. Bagi para pengusaha yang ingin
Pendidikan 18 Apr 2025
Program Studi Favorit di UGM: Pilihan Populer untuk Mahasiswa Cerdas
Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka di Indonesia, yang menawarkan berbagai program studi yang menarik bagi
Tips 21 Maret 2025
Algoritma Facebook: Mengapa Postingan Ini Bisa Mendapatkan Banyak Share
Dalam era digital saat ini, media sosial menjadi salah satu alat komunikasi dan pemasaran yang paling efektif. Salah satu platform yang paling populer adalah
Sharing 25 Sep 2024
Aspek Penting dari Eksplorasi Sastra Konferensi MELUS2023
Adalah Konferensi MELUS2023.org (The Society for the Study of the Multi-Ethnic Literature of the United States) biasanya bertujuan untuk membahas dan
Pendidikan 22 Maret 2025
Tips Lulus Seleksi Kedinasan POLRI: Persiapan Tes Akademik
Menjadi Anggota Polri merupakan impian banyak orang di Indonesia. Namun, untuk mencapai cita-cita tersebut, calon peserta harus melalui proses seleksi yang
Pendidikan 2 Maret 2025
Strategi Jitu Lulus Tes SKB CPNS Dokter dalam Sekali Coba
Mendapatkan posisi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang kedokteran adalah impian banyak dokter di Indonesia. Lulus CPNS Kedokteran bukan hanya