
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 30 Okt 2025
Kembangkan Brand Sendiri dengan Jasa Maklon Kosmetik Profesional
Industri kecantikan di Indonesia terus mengalami pertumbuhan pesat, bahkan di tengah persaingan global yang semakin ketat. Tren self-care, meningkatnya
Sharing 7 Okt 2025
Resep Rebusan Daun Paling Ampuh Turunkan Gula Darah, Mudah Ditemukan di Sekitar Rumah
Kadar gula darah yang tidak terkontrol dapat menimbulkan beragam masalah kesehatan yang serius, termasuk risiko terkena diabetes. Oleh karena itu, menjaga agar
Tips Sukses 8 Apr 2025
Program Studi Favorit di UI yang Bisa Kamu Pilih Lewat SIMAK UI
Universitas Indonesia (UI) merupakan salah satu universitas terkemuka di Indonesia yang menawarkan berbagai program studi berkualitas bagi calon maba. Setiap
Pendidikan 22 Apr 2025
Syarat Pendaftaran Seleksi Mandiri ITB untuk Lulusan Tahun Sebelumnya
Institut Teknologi Bandung (ITB) merupakan salah satu perguruan tinggi terbaik di Indonesia yang banyak diincar oleh calon mahasiswa. Salah satu jalur
Pendidikan 14 Apr 2025
Perbedaan Tryout Online SNBT Berbayar vs Gratis: Mana Lebih Efektif?
Dalam era digital yang semakin maju, persiapan untuk ujian seleksi nasional berbasis teks (SNBT) kini tidak lagi menyulitkan. Salah satu langkah efektif adalah
Tips 20 Maret 2025
SEO untuk Website Multi-Bahasa: Cara Menggunakan AI untuk Menerjemahkan Konten Secara Optimal
Dengan semakin berkembangnya teknologi dan pertumbuhan pengguna internet di seluruh dunia, memiliki Website Multi-Bahasa menjadi sangat penting. Ini bukan