
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 21 Jun 2026
Analisis Strategi Riset dan Pengembangan di Lamborghini
Keberhasilan Lamborghini dalam mempertahankan posisi sebagai pemimpin pasar mobil super dunia bukan merupakan sebuah kebetulan, melainkan buah dari strategi
Tips Sukses 26 Des 2025
Ini Trik Biar Konsumen Bukan Sekadar Nonton Aja Tapi Beli. Kamu Paham Fase ZMOT, FMOT, SMOT?
Perjalanan pembelian konsumen modern bukan sekadar melihat produk lalu memutuskan membeli, ada fase-fase halus yang sering luput dari strategi pemasaran biasa,
Pendidikan 25 Apr 2026
Simulasi Ujian Masuk Fakultas Kedokteran Indonesia di Tryout.id sebagai Persiapan SNBT
Simulasi ujian menjadi salah satu metode pembelajaran yang semakin penting dalam persiapan masuk Fakultas Kedokteran di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh
Kecantikan 13 Jun 2024
Bolehkah Menyisir Rambut saat Masih Basah?
Menyisir yang benar berarti mencegah adanya adanya rambut yang tersimpul dan kusut. Tindakan ini dilakukan untuk mengurangi kerusakan rambut. Menyisir rambut
Tips 25 Maret 2025
Cara Optimasi On-Page Dan Off-Page Untuk Peringkat Website di Google
Peringkat yang baik di mesin pencari Google menjadi salah satu tujuan utama bagi setiap pemilik website. Dalam dunia digital yang kompetitif saat ini, memahami
Tips 22 Jun 2025
Meningkatkan Visibilitas Jasa HR Freelance melalui Sosmed
Di era digital saat ini, penggunaan sosial media atau sosmed telah menjadi salah satu strategi utama untuk mempromosikan berbagai jenis jasa, termasuk jasa HR