
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 30 Des 2025
Cara Menggunakan Video Pendek untuk Menaikkan Peluang UMKM Menjadi Viral
Perkembangan platform digital mendorong perubahan cara UMKM memasarkan produk dan jasanya. Salah satu format konten yang paling efektif saat ini adalah video
Tips 27 Maret 2025
SEO untuk Bisnis: Apakah SEO Masih Efektif di Tengah Dominasi Iklan Berbayar?
Dalam era digital yang semakin berkembang, banyak pemilik bisnis berjuang untuk menarik perhatian konsumen di tengah lautan informasi dan iklan. Salah satu
Tips 10 Feb 2026
Cara Bangun Otoritas Digital untuk Marketing 2026 dalam Menciptakan Kepercayaan Berkelanjutan
Otoritas digital menjadi elemen strategis yang semakin menentukan keberhasilan internet marketing pada tahun 2026. Dalam ekosistem digital yang padat
Tips 11 Jan 2024
Keunggulan Raja Emas Indonesia Selain Jual Beli Emas Tanpa Surat
Hingga saat ini masih banyak orang yang menganggap bahwa emas menjadi salah satu investasi yang aman dan terpercaya. Terkadang, ada situasi di mana orang ingin
Tips 26 Mei 2026
Cara Menaikkan Visibilitas Video YouTube Secara Organik
Dalam era keemasan media baru, memenangkan persaingan di ruang digital memerlukan pemahaman yang mendalam mengenai cara sistem kecerdasan buatan menyaring dan
Sharing 23 Jul 2022
Cara Menjadi Perempuan Bahagia Seiring Bertambahnya Usia
Bertambahnya usia kadang membuat kita merasa sedih dan muram. Seakan-akan kita bakal kehilangan banyak harapan baru. Seperti bakal makin kehilangan