
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 27 Apr 2025
Hasil Seleksi PKN STAN: Panduan Lengkap Mengakses Pengumuman Resmi
Hasil seleksi PKN STAN adalah informasi yang sangat dinantikan oleh banyak calon mahasiswa. Setiap tahun, ribuan peserta mengikuti seleksi untuk memasuki
Pendidikan 8 Agu 2024
Kuliah di Bandung? Ma'soem University: Pilihan yang Tak Terduga
Bandung, kota kembang yang juga dikenal sebagai Paris van Java, adalah salah satu destinasi favorit bagi para calon mahasiswa di Indonesia. Dengan berbagai
Pendidikan 11 Mei 2025
Tryout CPNS 2024: Strategi Belajar Efektif untuk Capai Passing Grade
Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 semakin dekat, dan bagi banyak calon pelamar, persiapan yang matang adalah kunci untuk meraih
Pendidikan 17 Apr 2025
Jalur UTUL UGM 2026 Bisa Jadi Peluang Terbaikmu, Cek Jadwalnya!
Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka di Indonesia yang setiap tahunnya menjadi incaran banyak calon mahasiswa.
Pendidikan 24 Jun 2024
Peran Fasilitas Olahraga dalam Pembinaan Karakter di Boarding School Al Masoem Bandung
Boarding School di Bandung semakin populer dalam mendidik generasi muda dengan pendekatan holistic education. Hal ini terbukti dengan adanya SMP Boarding
Pendidikan 13 Jan 2025
Boarding School Al Masoem adalah salah satu sekolah berasrama tingkat SMA yang berlokasi di Bandung Timur. Di tengah era globalisasi ini, pentingnya penguasaan