
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 31 Agu 2023
Keunikan Destinasi Wisata Labuan Bajo yang Membuatnya Diminati Wisatawan
Labuan Bajo berada di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Ia merupakan satu dari total 9 desa yang ada di sana. Lokasi ini menjadi destinasi
Sharing 17 Feb 2017
Wisata di Kepulauan Seribu - Jika anda senang untuk melakukan kegiatan bahari, maka salah satu tempat wisata yang harus anda kunjungi di indonesia adalah
Pendidikan 12 Mei 2024
Tips Mempromosikan Universitas di Internet
Dalam era digital saat ini, promosi universitas tidak lagi terbatas pada iklan di media cetak atau siaran radio. Internet telah menjadi salah satu platform
Bisnis 20 Mei 2025
Meningkatkan Peringkat Situs Anda Melalui Strategi Backlink yang Efektif
Dalam dunia digital saat ini, memiliki situs web yang menarik dan berkualitas saja tidak cukup. Salah satu kunci utama untuk meningkatkan peringkat situs Anda
Tips Sukses 1 Sep 2023
Mengapa Digital Marketing Agency Sangat Penting Bagi Bisnis
Dalam menjalankan bisnis, Anda perlu memiliki strategi pemasaran salah satunya menggunakan jasa digital agency atau digital marketing agency. Platform digital
Pendidikan 14 Mei 2025
Alasan Mengapa Tryout CPNS Online Berbayar Lebih Efektif untuk Lolos SKD
Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas SDM di Indonesia, penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi salah satu yang paling diminati oleh banyak