RajaKomen
Gibran Tetapkan Sebagai Tersangka

Gibran Tetapkan Sebagai Tersangka

Admin
14 Des 2020
Dibaca : 908x

by M Rizal Fadillah

Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan  unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
 
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.

Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur. 

Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.

Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !

Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi. 

Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Bandung, 13 Desember 2020

Baca Juga:
Waspada! Ternyata Kanker Rahim bisa diturunkan dari Ayah

Sharing 24 Jul 2024

Waspada! Ternyata Kanker Rahim bisa diturunkan dari Ayah

Kalian tau kan betapa ganasnya penyakit kanker? Dari macam-macam kanker, ada beberapa kanker yang hanya bisa menyerang kaum hawa. Yaps, pasti kalian juga sudah

Google

Pendidikan 13 Mei 2025

Platform Tryout CPNS Gratis Terbaik: Rekomendasi Situs & Aplikasi dengan Soal Terkini

Menjelang jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), para pelamar semakin sibuk mempersiapkan diri untuk menghadapi ujian. Salah satu metode yang

promosi usaha kuliner

Bisnis 7 Jun 2025

Meningkatkan Visibilitas Coffee Shop Anda dengan Jasa SEO

Dalam era digital saat ini, usaha kuliner seperti coffee shop semakin bersaing untuk menarik perhatian pelanggan. Dengan begitu banyaknya pilihan yang

Followers Facebook Kurang Ramai? Rahasia Efektif Naikkan Popularitas Akun dengan Bantuan Profesional

Tips 27 Des 2025

Followers Facebook Kurang Ramai? Rahasia Efektif Naikkan Popularitas Akun dengan Bantuan Profesional

Memiliki akun Facebook dengan jumlah followers yang sedikit sering menjadi kendala bagi banyak pengguna. Followers yang minim tidak hanya membatasi jangkauan

pesanten Al Masoem Bandung

Pendidikan 4 Des 2024

Mengintegrasikan Teknologi dalam Pembelajaran Bahasa Inggris di Sekolah Boarding School Al Masoem Bandung

Pembelajaran bahasa Inggris merupakan komponen penting dalam kurikulum di sekolah-sekolah boarding school tingkat SMA. Salah satunya adalah di Boarding School

Pesantren Al Masoem

Pendidikan 12 Jun 2024

Menjaga Kebugaran Siswa dengan Fasilitas Olahraga di SMA Islam Al Masoem

SMA Islam Al Masoem merupakan salah satu pesantren modern di Bandung yang memberikan perhatian serius terhadap kebugaran fisik siswa. Fasilitas olahraga yang

Berita Terpopuler
Berita Terbaru
RajaKomen
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026 - All rights reserved
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026
All rights reserved