
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips Sukses 24 Jun 2026
Dalam perkembangan mesin pencari modern, memperoleh posisi tinggi di halaman hasil pencarian bukan lagi satu-satunya indikator keberhasilan optimasi website.
Pendidikan 19 Apr 2025
Beasiswa CASN untuk Pendidikan ASN: Siapkan Diri Anda dengan Cara yang Tepat
Beasiswa CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) merupakan program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.
Tips Sukses 10 Apr 2025
Mengatasi Komentar Negatif di Media Sosial: Panduan Lengkap
Di era digital saat ini, media sosial menjadi salah satu platform utama bagi individu dan bisnis untuk berinteraksi dengan audiens mereka. Namun, dengan
Nasional 5 Agu 2021
Ayo Bantu Anak Indonesia melalui Donasi Online
Anak merupakan salah satu pemimpin di masa depan, penerus di suatu bangsa, tentu hal inisangat krusial seiring banyaknya keterbelakangan sosial bagi anak di
Tips 4 Jan 2026
Perkembangan teknologi digital yang sangat cepat telah mengubah pola bisnis di hampir semua sektor. Dunia usaha kini membutuhkan sumber daya manusia yang tidak
Pendidikan 4 Jun 2025
Tes CPNS 2026 semakin dekat, dan bagi para calon peserta, persiapan yang tepat adalah kunci untuk meraih kesuksesan. Salah satu cara efektif untuk