by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 13 Agu 2021
Keunggulan Penggunaan Lantai Teraso Pada Hunian Serta Bangunan Lainnya
Tren dalam dunia bangunan dari ke hari kian berkembang hingga bermunculan konsep hunian yang beragam. Dan selain itu juga jenis lantai pun menjadi kian
Sharing 16 Sep 2020
Berbagai Fitur Unggulan Instagram yang Dapat Membuat Penggunanya Menjadi Selegram Terkenal
Saat ini perkembangan media sosial sudah semakin pesat karena peran teknologi yang kini tak dapat dilepaskan dari setiap kehidupan manusia. Salah satu media
Sharing 13 Apr 2024
Di Balik Keseruan Naik ATV, Ternyata Banyak Manfaatnya Lho
Saat liburan selain jalan-jalan, kulineran dan foto-foto, akan masin asyik jika melakukan aktivitas yang seru dan rada menantang salah satunya main ATV.
Nasional 11 Agu 2022
Tips Memilih Jasa Pembuatan Kardus Bagi Pelaku Bisnis
Bertumbuhnya iklim wirausaha di Indonesia membuat jasa pembuatan kardus custom ini menjadi semakin dibutuhkan oleh para pelaku bisnis. Mulai dari
Tips Sukses 11 Nov 2018
Kiat Sukses Membuka Usaha Minuman untuk Pemula
Akhir-akhir ini banyak bermunculan aneka minuman lezat dipasaran. Banyak sekali booth atau kedai minuman bertebaran di jalanan dengan varian rasa yang
Tips 21 Jul 2020
Apakah Berinvestasi Emas Merupakan Pilihan yang Tepat untuk Sekarang Ini?
Meski sering mengalami perubahan harga secara signifikan, emas masih tetap menjadi pilihan investasi yang dilakukan oleh masyarakat. Lalu, apakah investasi