
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Bisnis 25 Maret 2025
Cara Membuat Video TikTok Viral Tanpa Ribet, Coba Sekarang!
Siapa yang tidak ingin videonya menjadi viral di TikTok? Dengan lebih dari satu miliar pengguna aktif, platform ini telah menjadi lahan subur bagi konten
Sharing 31 Agu 2025
Mengapa Orang Perlu Belajar Selama Hidupnya: Kunci Bertumbuh, Bertahan, dan Berkontribusi
Belajar tidak hanya soal sekolah, buku pelajaran, atau gelar akademis. Lebih dari itu, belajar adalah proses hidup yang terus berlangsung, mulai dari bayi yang
Kecantikan 13 Jul 2018
Ingin Awet Muda Di Usia Dewasa ? Berikut Perawatan Kulit Usia 50 Tahun
Semakin bertambahnya usia apalagi menginjak usia setengah abad, maka tak heran apabila kulut mengalami penuaan. Tak sedikit wanita yang melakukan berbagai
Kesehatan 27 Jun 2023
Manfaat Jus Aloe Vera bagi Kesehatan
Setiap tumbuhan pasti memiliki manfaat yang berbeda-beda bagi kesehatan, salah satunya aloe vera. Bagi perempuan, mungkin aloe vera sudah tidak asing lagi
Sharing 3 Okt 2025
Dari Jakarta ke Istana? Menakar Peluang Politik Anies Baswedan
Nama Anies Baswedan sudah lama menjadi perbincangan hangat di dunia politik Indonesia. Setelah sukses memimpin DKI Jakarta sebagai gubernur, banyak yang
Pendidikan 14 Apr 2025
Contoh Soal SIMAK UI: Latihan Soal SIMAK UI yang Bikin Kamu Siap Hadapi Ujian
Menghadapi ujian seleksi masuk perguruan tinggi seperti SIMAK UI tentu menjadi tantangan besar bagi para calon mahasiswa. Oleh karena itu, penting untuk