
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 25 Des 2025
Rahasia Membuat Video YouTube Meledak dan Viral di 2025 dengan Jasa View YouTube
YouTube telah menjadi salah satu platform paling penting bagi kreator konten, pebisnis, dan brand untuk menjangkau audiens secara global. Namun, persaingan di
Pendidikan 21 Maret 2025
Suka Traveling? Jurusan Perhotelan dan Pariwisata Bisa Jadi Pilihan Tepat!
Bagi kamu yang memiliki hasrat untuk menjelajahi berbagai tempat dan budaya, mengambil Jurusan Perhotelan dan Pariwisata mungkin menjadi pilihan yang sangat
Sharing 16 Jun 2024
Tantangan Serta Peluang Karir Ahli Farmasi
Menjadi ahli farmasi adalah salah satu pilihan karir yang menjanjikan di era modern. Dengan meningkatnya kebutuhan akan layanan kesehatan yang berkualitas dan
Sharing 12 Nov 2025
Tanaman Penurun Kadar Kolesterol Jahat
Kolesterol? Selama ini kolesterol dianggap sebagai sesuatu yang negatif, oleh karena itu banyak orang yang menghindari makanan yang dapat menaikkan kolesterol
Sharing 8 Feb 2024
Gagasan Anies Baswedan akan Mencanangkan Program Satu Perekonomian
Pada tahun 2045, Indonesia akan memasuki usia emas. Pada masa itu, Indonesia ditargetkan sudah menjadi negara maju dan salah satu dari lima kekuatan ekonomi
Tips 16 Jun 2024
Tips Menjadi Ahli Farmasi Profesional
Profesi ahli farmasi merupakan salah satu pilar penting dalam sistem kesehatan di Indonesia. Menjadi seorang ahli farmasi profesional membutuhkan komitmen