
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kecantikan 2 Sep 2025
Bahan Skincare yang Harus Dihindari Pemilik Kulit Berjerawat
Kulit berjerawat adalah masalah salah satu kondisi kulit yang sulit untuk ditangani. Penyebab timbulnya jerawat pun beragam, mulai dari masalah hormon, gaya
Pendidikan 12 Jun 2025
Cara Belajar Efektif untuk Tes Masuk STAN dengan Tryout Online STAN Kemampuan Verbal
Menghadapi ujian masuk STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) adalah momen yang krusial bagi banyak calon mahasiswa. Salah satu strategi efektif untuk
Pendidikan 13 Jan 2025
Boarding School Al Masoem Bandung merupakan salah satu boarding school tingkat SMA yang menawarkan pengalaman belajar yang unik di wilayah Bandung Timur.
Kecantikan 1 Agu 2023
Penyebab Kulit Wajah Terlihat Kusam
Setiap perempuan tentu menginginkan wajah yang cerah dan berkilau. Memiliki kulit kusam tentu merupakan mimpi buruk bagi perempuan. Namun tidak dapat
Bisnis 23 Maret 2025
Jasa Backlink Terpercaya: Apakah Worth It untuk Website Anda?
Dalam dunia pemasaran digital, memiliki situs web yang menonjol dan mudah ditemukan di mesin pencari adalah kunci kesuksesan. Salah satu strategi yang umum
Bisnis 26 Maret 2025
Cara Ampuh Membuat Branding Viral dengan Jasa Ahli di Bidangnya!
Branding adalah faktor krusial dalam kesuksesan suatu bisnis. Di era digital ini, memiliki sebuah merek yang mudah dikenali dan diingat adalah hal yang sangat