
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 17 Mei 2026
Dalam lanskap pemasaran digital tahun 2026, podcast telah berkembang menjadi salah satu media paling efektif dalam membangun brand awareness dan memperluas
Pendidikan 18 Apr 2025
Sistem Pembelajaran di STPN: Kombinasi Ideal antara Kelas dan Lapangan
Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) memiliki pendekatan unik dalam menghadapi tantangan pendidikan yang diperlukan untuk menghasilkan profesional di
Tips 11 Apr 2025
Peran Konsistensi dalam Publikasi Media Sosial untuk Brand
Dalam era digital saat ini, publikasi media sosial untuk brand telah menjadi salah satu strategi pemasaran yang paling efektif. Sosial media tidak hanya
Pendidikan 13 Jun 2025
Tryout dan Analisis: Persiapan Optimal Menghadapi Tryout Online Laboratorium Klinik Dasar
Dalam dunia pendidikan, persiapan menghadapi ujian atau tryout menjadi hal yang penting dilakukan untuk mencapai hasil yang memuaskan. Salah satu jenis ujian
Pendidikan 19 Apr 2025
Forum Diskusi CASN: Persiapan Terbaik Untuk Lolos Seleksi CPNS
Dalam era informasi yang semakin berkembang, persiapan untuk menghadapi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak lagi hanya bergantung pada buku dan
Pendidikan 13 Okt 2023
Polemik Penerapan Sistem Zonasi PPDB
Di Jawa Timur pada tahun ajaran 2023 ini, ada sejumlah perubahan aturan PPDB. Salah satunya sistem zonasi antar Kecamatan dihapuskan, dan diganti menjadi