
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 1 Jan 2024
Sikap agar Bisa Berhenti Mengharapkan Pria yang Tak Bisa Dimiliki
Dalam kehidupan cinta dan hubungan, seringkali kita menemui tantangan untuk mengelola harapan dan ekspektasi terhadap orang yang kita cintai. Salah
Pendidikan 16 Jun 2025
Bakat Anak Tak Selalu Tertulis di Rapor — Tapi Selalu Terlihat Saat Didukung
Di era pendidikan modern seperti sekarang, orang tua sering kali berfokus pada angka di rapor sebagai tolak ukur keberhasilan anak. Namun, perlu diketahui
Pendidikan 27 Feb 2025
Peran Pembelajaran Digital dalam Perubahan Lingkungan
Klimaaktiv-elearning.at adalah platform pembelajaran digital yang berfokus pada isu perubahan iklim dan keberlanjutan. Situs ini menawarkan berbagai sumber
Pendidikan 14 Maret 2025
Menggali Potensi Peluang Karier Lulusan Program Studi Teknik Informatika di Dunia Digital
Dunia digital saat ini sedang berkembang pesat dan menawarkan berbagai peluang karier yang menjanjikan bagi para lulusan Program Studi Teknik Informatika.
Religi 31 Maret 2020
Memahami Kandungan dalam Surat At Tin
Al Quran secara bahasa dapat diartikan sebagai bacaan yang sempurna dan bila dijelaskan dengan lebih panjang sedikit yaitu merupakan salah satu nama Kitab yang
Tips 11 Apr 2025
Pemula di YouTube? Ini Jasa Like Aman yang Bisa Bantu Naikkan Channel
Dunia YouTube saat ini sangat kompetitif, terutama bagi para pemula yang mencoba membangun channel mereka. Dengan jutaan video yang diunggah setiap harinya,