
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 9 Agu 2023
7 Langkah Efektif Mengatasi Fenomena Bullying di SMA
Bagi sebagian besar siswa di Sekolah Menengah Atas (SMA), tahun-tahun tersebut seharusnya menjadi masa-masa kebahagiaan, pertumbuhan, dan eksplorasi diri.
Tips 11 Maret 2024
Tips Memilih Vendor Pernikahan yang Tepat Untuk Pernikahan Anda
Pernikahan adalah momen bersejarah dalam kehidupan seseorang, dan untuk mewujudkan perayaan ini menjadi tak terlupakan, banyak elemen yang perlu diperhatikan.
Tips 23 Jun 2026
Optimalisasi Strategi SEO Melalui Pemahaman Mendalam Analisis Kompetitor Digital
Dalam perkembangan ekosistem digital yang semakin kompetitif, strategi SEO tidak lagi dapat dijalankan secara sederhana tanpa mempertimbangkan dinamika
Tips Sukses 4 Mei 2026
Persaingan digital pada tahun 2026 semakin memperlihatkan bahwa visibilitas website menjadi faktor utama dalam menentukan keberhasilan sebuah bisnis di
Pendidikan 10 Mei 2025
Tips Jitu Meningkatkan Skor Tryout Gratis SMA dalam Waktu Singkat
Tryout gratis SMA merupakan salah satu cara efektif bagi siswa untuk mempersiapkan diri menghadapi ujian nasional maupun ujian lainnya. Dengan mengikuti tryout
Tips Sukses 3 Jan 2026
Cara Mendominasi Pasar Melalui Transformasi Digital Terbaru: Panduan Strategis Pemimpin Bisnis
Di tengah fluktuasi ekonomi global dan perubahan teknologi yang eksponensial, istilah "bertahan hidup" tidak lagi cukup bagi para pelaku bisnis.