
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 14 Mei 2025
Panduan Belajar Mandiri dengan Tryout CPNS Mudah dan Akurat
Mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah langkah penting bagi siapa saja yang bercita-cita untuk berkarier di jajaran
Tips 1 Sep 2022
Jasa Mengerjakan Tugas Kuliah Terbaik dan Terpercaya
Pernahkah kamu mendengar istilah jasa tugas kuliah? Atau apakah kamu pernah menjadi pelanggannya? Bagaimana sih cara memilih penyedia Jasa joki tugas
Tips Sukses 16 Apr 2025
Kampanye Pemilu Lebih Efektif Berkat Media Sosial? Ini Buktinya!
Di era digital saat ini, kampanye pemilu telah bertransformasi dengan pesat berkat kehadiran media sosial. Kampanye digital menjadi salah satu strategi
Sharing 2 Jan 2022
Sayur yang satu ini termasuk sayur sayur an yang kurang begitu populer jika di bandingkan dengan jenis sayuran lainnya. Selendri memiliki beberapa
Bisnis 25 Maret 2025
Kenapa Jasa Buzzer Instagram Penting untuk Branding dan Bisnis?
Di era digital saat ini, Instagram telah menjadi salah satu platform media sosial terpopuler yang digunakan oleh berbagai kalangan, baik individu maupun
Tips 13 Apr 2025
Tips Membuat Konten Kampanye Media Sosial yang Viral dan Persuasif
Dalam era digital saat ini, kampanye politik melalui media sosial menjadi salah satu alat paling efektif untuk menjangkau pemilih dan membangun citra kandidat.