
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Nasional 16 Agu 2024
PAFI Garda Terdepan dalam Kesehatan Masyarakat
PAFI Kota Perbaungan merupakan sebuah organisasi yang memiliki peran sangat penting dalam memajukan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Sumatera
Sharing 23 Jul 2021
Hindarilah 5 Makanan Ini Jika Ingin Awet Muda
You are what you eat, terbukti memang memberikan pengaruh terhadap kesehatan tubuh, khususnya kulit. Terlebih bila mempunyai kulit yang sehat, halus, kencang
Kesehatan 29 Des 2024
Peran dan Manfaatnya IPAL Rumah Sakit Bagi Masyarakat
Rumah sakit adalah pusat pelayanan kesehatan yang berperan penting dalam menyediakan perawatan medis bagi masyarakat. Namun, di balik pelayanan medis yang
Tips 13 Nov 2025
Konten Marketing Indonesia 2026 dengan Budget Terbatas: Strategi Efektif di Era Digital
Di tengah perkembangan pesat dunia digital, konten marketing tetap menjadi senjata utama bagi bisnis untuk menjangkau audiensnya. Tahun 2026 menandai era baru
Kecantikan 7 Feb 2025
Tips Kulit Kencang dan Awet Muda
Setiap wanita ingin memiliki kulit wajah yang cerah, tampak muda serta kencang pastinya. Tetapi seiring dengan bertambahnya usia, elastisitas kulit cenderung
Pendidikan 11 Jun 2025
Tryout Online TNI Bahasa Inggris: Tips Menghafal Kosakata Militer yang Sering Muncul
Dalam persiapan menghadapi seleksi TNI, kemampuan Bahasa Inggris menjadi salah satu syarat yang wajib dikuasai. Salah satu cara efektif untuk meningkatkan