
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 17 Maret 2025
Peran AI dalam SEO: Cara AI Membantu dalam Optimasi Mobile dan Voice Search
Dalam era digital yang terus berkembang, optimasi mesin pencari atau SEO telah menjadi bagian penting dari strategi pemasaran online. Salah satu perkembangan
Nasional 11 Mei 2025
Mau Nilai Tinggi? Ikuti Tryout CPNS Online Dengan Pembahasan Terstruktur dan Pembobotan Resmi
Persaingan untuk mendapatkan posisi dalam jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia semakin ketat. Oleh karena itu, persiapan yang matang menjadi sangat
Tips 10 Jun 2025
Rental Kendaraan dan Peran Penting Travel Agent dalam Promosi Website Agen Travel
Dalam era digital saat ini, bisnis rental kendaraan semakin berkolaborasi dengan travel agent untuk memperluas jangkauan pemasaran mereka. Dengan munculnya
Sharing 9 Maret 2025
Keanekaragaman Biota Laut dan Peranannya dalam Ekosistem Laut
Biota laut merujuk pada semua organisme hidup yang terdapat di lingkungan laut, mulai dari organisme mikroskopis hingga hewan besar seperti paus. Dilansir dari
Sharing 25 Nov 2022
Manfaat Kesehatan Tempe dan Resep Mudah Tempe Mendoan
Tempe mendoan adalah makanan yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Mendoan merupakan tempe yang digoreng menggunakan tepung terigu dengan daun
Kecantikan 6 Jul 2018
Sudah Berkepala Tiga? Coba Perawatan Kulit Agar Awet Muda di Klinik Kecantikan Ini
Sebagai wanita, ketika menginjak usia kepala tiga maka kulit akan semakin rentan terkena penuaan dini. Sehingga diperlukan perawatan kulit agar awet muda.