
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 24 Jun 2024
Peran Fasilitas Olahraga dalam Pembinaan Karakter di Boarding School Al Masoem Bandung
Boarding School di Bandung semakin populer dalam mendidik generasi muda dengan pendekatan holistic education. Hal ini terbukti dengan adanya SMP Boarding
Pendidikan 22 Apr 2025
Syarat Pendaftaran Seleksi Mandiri ITB untuk Lulusan Tahun Sebelumnya
Institut Teknologi Bandung (ITB) merupakan salah satu perguruan tinggi terbaik di Indonesia yang banyak diincar oleh calon mahasiswa. Salah satu jalur
Nasional 30 Jun 2025
Update Setiap Hari Berita Lokal di Jakarta Bersama Portal Berita Terpercaya
Portal berita lokal idealnya menyajikan konten yang relevan, aktual, dan bermanfaat bagi masyarakat di wilayah cakupannya. Berikut adalah jenis-jenis berita
Ciri Backlink Berkualitas untuk SEO Web Bisnis Anda
Backlink memegang peranan penting dalam upaya meningkatkan ranking website di mesin pencari. Sebuah backlink berkualitas tinggi dapat membantu meningkatkan
Kecantikan 11 Nov 2021
Atasi Wajah Berjerawat Dengan Buah-buahan Ini
Jerawat adalah gangguan kondisi kulit yang biasanya terjadi pada wajah, leher, dada, punggung dan bahu. Yang paling umum sering terjadi di kalangan remaja
Sharing 3 Jun 2022
Ghosting adalah Menghilang Tiba-Tiba Tanpa Kontak
Ghosting adalah istilah baru yang saat ini banyak dicari di mesin pencarian Indonesia. Jangan asal menggunakan dan melabelkan pada seseorang sebelum