
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kecantikan 8 Agu 2018
Mau Liburan? Ini Dia 5 Produk Perawatan Wajah yang Wajib dibawa Saat Traveling
Traveling merupakan suatu kegiatan yang sangat menyenangkan dan tentunya dapat melepas penat setelah melewati aktivitas rutin yang begitu padat setiap hari.
Tips 20 Nov 2020
Tips Memilih Jasa Sewa Transportasi Untuk Berlibur
Berencana liburan bersama anggota keluarga, sahabat atau rekan kerja? Berlibur merupakan suatu kegiatan yang baik dalam rangka menjalin silaturahmi. Tetapi
Tips Sukses 26 Maret 2025
Meningkatkan Engagement di Media Sosial dengan Konten Interaktif
Dalam era digital saat ini, mendapatkan perhatian audiens di media sosial menjadi tantangan tersendiri. Banyak pengguna media sosial yang terus bergeser dari
Kesehatan 6 Mei 2024
Kenali Beberapa Dampak Dehidrasi bagi Tubuh
Tubuh manusia, 75% terdiri dari air. Oleh karena itu, air memegang peranan penting dalam tubuh. Yang perlu diperhatikan adalah minum air bukan sembarang air
Pendidikan 13 Jan 2025
Mengapa Sekolah Berasrama Adalah Pilihan Tepat untuk Menguasai Bahasa Asing?
Sekolah berasrama atau boarding school semakin populer di kalangan orangtua yang menginginkan anak-anaknya memiliki penguasaan bahasa asing yang baik. Salah
Pendidikan 21 Apr 2025
5 Kesalahan Umum Saat Melakukan Pendaftaran Online Pascasarjana
Pendaftaran online pascasarjana menjadi langkah penting bagi seseorang yang ingin mengembangkan karir akademis dan profesionalnya. Namun, banyak calon