
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 18 Maret 2025
Kesalahan Umum dalam Mengerjakan Contoh Soal Ujian Masuk PT Permodalan Nasional Madani
Mendaftar ke PT Permodalan Nasional Madani (PNM) adalah impian banyak orang yang ingin berkarir di sektor keuangan dan permodalan. Namun, untuk bisa lolos
Tips Sukses 21 Maret 2025
Panduan Praktis: Cara Bikin Bisnis Viral dengan Modal Kreativitas
Di era digital saat ini, memiliki strategi bisnis yang efektif sangat penting untuk menarik perhatian konsumen. Banyak pelaku usaha yang menginginkan produknya
Sharing 20 Jul 2024
Teknik Penempatan Keyword dalam Jasa Backlink
Dalam dunia digital marketing, Jasa Backlink menjadi salah satu strategi yang efektif untuk meningkatkan peringkat website di mesin pencari. Namun, teknik
Pendidikan 12 Jun 2025
Tryout Online STAN TPA Lengkap: Kesalahan Umum Saat Ujian dan Cara Menghindarinya
Menghadapi ujian Tes Potensi Akademik (TPA) untuk masuk Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) bisa menjadi tantangan besar bagi banyak siswa. Salah satu cara
Nasional 20 Agu 2024
Peranan Penting Persatuan Ahli Farmasi Indonesia
PAFI atau Persatuan Ahli Farmasi Indonesia adalah sebuah organisasi profesi yang menaungi para ahli farmasi di Indonesia. Organisasi ini dibentuk dengan tujuan
Kesehatan 11 Jan 2025
Waspadasi, Berikut Ciri-ciri Infeksi Kuret
Kuretase alias kuret adalah tindakan yang dilakukan untuk mengangkat sisa-sisa jaringan dari dalam rahim setelah keguguran. Meskipun kuretase merupakan