
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 12 Maret 2025
Cara Mengakses Tryout Online STAN dengan Simulasi CAT BKN
Dalam mempersiapkan ujian Seleksi Masuk Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), banyak calon peserta yang mencari cara efektif untuk belajar dan berlatih.
Tips 15 Apr 2025
Peran Generasi Muda dalam Kampanye Lingkungan Hidup
Di era modern ini, isu lingkungan hidup semakin mendominasi perbincangan global. Dari perubahan iklim yang mengancam kehidupan hingga polusi yang mencemari
Pendidikan 18 Apr 2025
Program Studi Favorit di UGM: Pilihan Populer untuk Mahasiswa Cerdas
Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka di Indonesia, yang menawarkan berbagai program studi yang menarik bagi
Tips Sukses 9 Jun 2023
Optimalkan Bisnis Dengan Teknik Digital Marketing
Digital marketing merupakan bentuk pemasaran produk yang dilakukan secara digital atau online. Penggunaan metode pemasaran ini banyak diterapkan oleh
Nasional 20 Okt 2024
Upaya PARI Kalbar untuk Meningkatkan Standar Pelayanan Radiologi di Kalimantan Barat
Di Indonesia, perkembangan industri radiologi terus menunjukkan kemajuan signifikan, seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan layanan kesehatan yang
Pendidikan 9 Jul 2024
Universitas Bandung dan Ekonomi Syariah: Inovasi Keuangan Islam
Bandung, kota kembang yang tak hanya terkenal dengan keindahan alamnya, tetapi juga menjadi pusat pendidikan terkemuka di Indonesia. Di antara deretan