
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 25 Mei 2025
Panduan Lengkap: Memaksimalkan Penjualan Properti Lewat Instagram & TikTok
Dalam era digital saat ini, pemasaran properti tidak lagi melulu menggunakan metode konvensional seperti brosur atau iklan di media cetak. Platform media
Tips Sukses 18 Des 2025
Tips Strategis Kampanye Media Sosial untuk Meningkatkan Download Aplikasi di Play Store
Dalam dunia digital yang terus berkembang, Google Play Store menjadi pasar yang sangat kompetitif bagi pengembang aplikasi. Setiap hari muncul banyak aplikasi
Tips 5 Apr 2026
Tips Sukses Jualan Online Tanpa Strategi Rumit Melalui Pendekatan Empati dan Kejelasan Informasi
Dalam ekosistem perdagangan digital yang semakin padat, banyak pelaku usaha terjebak dalam kompleksitas teknis yang justru menjauhkan mereka dari esensi dasar
Tips 6 Agu 2024
Keunggulan Sewa Hiace Dibandingkan dengan Mobil lainnya
Butuh mobil untuk bepergian jauh atau liburan di tempat yang jauh bersama dengan teman atau keluarga? Anda bisa Sewa Hiace Premio atau Sewa Hiace Luxury
Bisnis 11 Jun 2025
Strategi Efektif Memanfaatkan Jasa SEO dan Pembuatan Website untuk Promosi Bisnis Jaringan
Dalam era digital saat ini, keberadaan website sangatlah krusial bagi setiap bisnis, terutama bagi bisnis jaringan. Sebuah website yang baik tidak hanya
Tips 8 Sep 2023
Manfaat Servis Berkala Kendaraan untuk Performanya
Saat sudah memutuskan memiliki kendaraan mobil itu artinya anda juga harus siap untuk melakukan service kendaraan secara rutin di bengkel resmi seperti Suzuki