
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 23 Apr 2025
Perbedaan TOEFL iBT dan PBT: Ujian Online vs Offline
Ujian TOEFL (Test of English as a Foreign Language) merupakan salah satu standar internasional yang digunakan untuk mengukur kemampuan bahasa Inggris bagi
Tips 13 Mei 2025
7 Langkah Menulis Artikel SEO Friendly yang Terbukti Meningkatkan Trafik
Menulis artikel yang SEO friendly adalah salah satu cara terbaik untuk meningkatkan trafik ke situs web Anda. Dengan memahami bagaimana cara membuat konten SEO
Sharing 23 Jul 2022
Teknologi Terbaru Canggih yang Ada di Tahun 2022
Perkembangan teknologi begitu pesat seiring berjalannya waktu. Perusahaan-perusahaan IT terkemuka di dunia berlomba-lomba menciptakan inovasi baru dalam dunia
Nasional 14 Des 2023
Kandidat Gubernur Terbodoh, Cek Fakta Menarik Remaja 14 Tahun Mencalonkan Sebagai Gubernur AS
Amerika Serikat memang terkenal negara yang bebas. Itulah mengapa banyak keunikan yang tercipta dari tempat, hingga pencalonan gubernur
Pendidikan 11 Apr 2025
Materi HOTS di CPNS 2026: Jangan Panik! Ini Trik Mengerjakannya
Menghadapi ujian CPNS 2026, para calon peserta diharuskan untuk menyiapkan diri dengan baik. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah materi ujian CPNS,
Sharing 7 Feb 2024
Atasi Kebocoran Kolam Ikan dengan Pro-X 207
Memiliki kolam ikan dengan beberapa ikan di dalamnya dapat menjadi sebuah hiburan tersendiri bagi sebagian orang yang sudah pensiun dari profesi mereka di masa