
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 22 Okt 2020
Tips Bisnis Pelayanan Pelanggan yang Baik
Hal yang dapat menjadi faktor kesuksesan dari bisnis yang tengah anda jalani salah satunya adalah pelanggan. Karena tanpa adanya dukungan dari pelanggan anda
Pendidikan 21 Maret 2025
Latihan Listening TOEFL: Pola Soal yang Sering Muncul dan Cara Menjawabnya
Latihan Listening TOEFL merupakan salah satu aspek penting dalam mempersiapkan ujian TOEFL. Pada bagian ini, peserta ujian akan dihadapkan pada berbagai jenis
Sharing 20 Apr 2026
Geomat HDPE INDOGEOMAT Solusi Efektif Pengendali Erosi Lereng untuk Konstruksi yang Lebih Aman
Dalam dunia konstruksi dan pekerjaan sipil, tantangan utama yang sering dihadapi adalah masalah erosi tanah, terutama pada area lereng, tebing, dan lahan
Tips 21 Feb 2026
Tips Optimasi SEO untuk UMKM Kecil Agar Bersaing Online
Persaingan bisnis digital semakin intensif seiring meningkatnya adopsi teknologi oleh pelaku usaha dari berbagai skala. UMKM kecil menghadapi tantangan
Kesehatan 7 Agu 2018
Manfaat Mengonsumsi Rumput Laut untuk Kesehatan Tubuh
Rumput laut merupakan salah satu jenis tumbuhan algae yang tumbuh di laut. Rumput laut merupakan sumber makanan bagi spesies makhluk hidup yang ada di laut.
Tips 16 Apr 2025
Analisis Data untuk Meningkatkan Efektivitas Kampanye Pemasaran Online
Di era digital saat ini, kampanye pemasaran online telah menjadi salah satu strategi yang paling penting bagi bisnis untuk menjangkau konsumen. Dengan semakin