
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 7 Okt 2025
Resep Rebusan Daun Paling Ampuh Turunkan Gula Darah, Mudah Ditemukan di Sekitar Rumah
Kadar gula darah yang tidak terkontrol dapat menimbulkan beragam masalah kesehatan yang serius, termasuk risiko terkena diabetes. Oleh karena itu, menjaga agar
Tips Sukses 28 Maret 2025
Bimbel STAN Online: Fleksibel dan Efektif dengan Contoh Soal
Bimbel STAN menjadi salah satu pilihan utama bagi mereka yang berminat untuk melanjutkan pendidikan ke Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Dalam persaingan
Sharing 10 Mei 2025
Kenali Produk Pinjaman Syariah PT BPRS Almasoem untuk Keuangan yang Lebih Sejahtera
Pinjaman Syariah adalah jenis pembiayaan atau pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam atau syariah. Dalam pinjaman
Pendidikan 15 Jun 2025
Mempersiapkan Diri Menghadapi Tryout Online Bahasa Inggris Grammar
Di era digital saat ini, persiapan menghadapi ujian sangatlah berbeda dengan sebelumnya. Salah satu cara yang paling efektif untuk belajar dan berlatih adalah
Tips Sukses 12 Des 2025
Penerapan Internet Marketing 2026 sebagai Kunci Transformasi Bisnis di Era Digital
Pemanfaatan strategi digital kini memasuki babak baru. Internet Marketing 2026 muncul sebagai pendekatan yang lebih matang, terintegrasi, dan berbasis
Tips Sukses 26 Maret 2025
Tips Memanfaatkan Konten Kreatif untuk Kampanye Caleg NasDem di Media Sosial
Dalam era digital yang serba cepat ini, media sosial menjadi alat penting bagi para calon legislatif (caleg) untuk menjangkau pemilih. Partai NasDem, sebagai