
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips Sukses 28 Mei 2026
Mengapa Keyword Short Tail Tidak Efektif untuk SEO Modern
Perkembangan dunia digital telah membawa perubahan besar dalam cara manusia mencari informasi melalui mesin pencari. Jika pada awal kemunculannya SEO sangat
Nasional 9 Apr 2025
Mediabicara Menghadirkan Informasi Terpercaya untuk Masyarakat Indonesia
Kata media memiliki banyak makna yang tersirat tergantung pada konteks penggunaannya, namun secara umum. Dapat berarti perantara atau saluran penyampaian
Nasional 16 Mei 2023
Keunggulan Jual Beli Emas di Raja Emas Indonesia
Banyak orang memilih untuk berinvestasi emas. Bukan tanpa alasan, selain mudah investasi emas juga terbukti menghasilkan cuan. Emas merupakan instrumen
Pendidikan 9 Jun 2025
Kursus Bahasa Asing: Meningkatkan Keterampilan dan Memperluas Kesempatan
Saat ini, kebutuhan akan komunikasi di tingkat internasional semakin meningkat. Kemampuan berbahasa asing bukan hanya menjadi nilai tambah, tetapi juga faktor
Bisnis 11 Nov 2025
Halo AI - AI Sales UMKM, Halo AI - AI Call WhatsApp Solusi Customer Service Cerdas untuk Bisnis Anda
Saat ini, UMKM dihadapkan pada tantangan besar dalam mengelola customer service (CS) yang efektif. Banyak bisnis kecil dan menengah kesulitan memenuhi
Pendidikan 8 Jun 2025
Meningkatkan Persiapan dengan Tryout Online Latihan Soal Bidan
Dalam dunia pendidikan, persiapan yang matang sangatlah penting, terutama bagi mereka yang ingin berkarir sebagai bidan. Bidan memiliki tanggung jawab besar