
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kesehatan 27 Jun 2024
Minum Es Teh sebagai Teman Makan Ternyata Berbahaya, Cek Penjelasan Medisnya
Siapa di sini yang suka minum es teh saat makan? Segelas es teh yang dingin memang nikmat banget untuk menemani makanan kita, apalagi di cuaca yang panas.
Pendidikan 14 Maret 2025
Tryout Online Terpercaya: Latihan Soal Kapan Saja, di Mana Saja
Di era digital saat ini, akses terhadap pendidikan dan persiapan ujian telah mengalami transformasi besar. Salah satu inovasi yang paling signifikan adalah
Sharing 28 Feb 2024
Tanda Hidupmu Mengalami Kemajuan meski Sempat Hancur Berantakan
Hidup tak selalu berjalan sesuai rencana. Ada kalanya kita merencanakan segalanya dengan cermat, hanya untuk menemukan bahwa jalur yang telah kita susun
Pendidikan 20 Mei 2025
Mengenal Pesantren Masa Kini: Tempat Tumbuhnya Ulama Sekaligus Inovator
Pesantren kerap kali dipandang sebagai lembaga pendidikan tradisional yang fokus pada pengajaran agama Islam. Namun, seiring berjalannya waktu, pesantren
Pendidikan 13 Maret 2025
Bahasa Inggris Pelajaran IPA dan Contoh Penggunaannya dalam Kalimat
Bahasa Inggris pelajaran IPA (Ilmu Pengetahuan Alam) memiliki peranan penting dalam membantu siswa memahami konsep-konsep ilmiah dengan lebih baik. Di era
Tips 25 Feb 2024
Sikap agar Tidak Gampang Dijatuhkan Orang Lain
Dalam kehidupan, kita sering dihadapkan pada situasi di mana orang lain berusaha untuk menjatuhkan kita. Ini bisa terjadi di berbagai bidang, baik itu dalam