
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 29 Jan 2026
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap kesehatan mental dan pengembangan karakter, jurusan bimbingan konseling menjadi salah satu pilihan studi yang semakin
Kesehatan 29 Mei 2024
Manfaat Makan Bawang Putih Mentah, Ternyata Sebagus Itu
Siapa di sini yang suka menggunakan bawang putih untuk bikin masakan semakin sedap? Bumbu dapur satu ini memang sering dimanfaatkan oleh banyak orang, bahkan
Nasional 13 Jan 2025
Potensi Ekosistem Halal di Indonesia Tahun 2025
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyatakan keyakinannya bahwa industri halal akan menjadi salah satu pendorong
Sharing 22 Mei 2024
Tips Membuat Sambal Tomat yang Enak
Sambal tomat, dengan citarasa yang segar dan pedas, telah menjadi salah satu sambal yang paling dicari dalam hidangan Indonesia. Kelezatan sambal tomat
Tips 13 Apr 2026
Strategi Diferensiasi: Cara Memenangkan Persaingan Bisnis di Pasar Digital
Dalam era globalisasi informasi yang sangat masif, pemahaman mengenai cara memenangkan persaingan bisnis di pasar digital menjadi kompetensi inti yang harus
Tips 26 Apr 2026
Dalam lanskap ekonomi digital yang terus berkembang, strategi digital marketing media sosial untuk bisnis online shop menjadi elemen fundamental dalam