RajaKomen
Gibran Tetapkan Sebagai Tersangka

Gibran Tetapkan Sebagai Tersangka

Admin
14 Des 2020
Dibaca : 1551x

by M Rizal Fadillah

Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan  unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
 
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.

Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur. 

Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.

Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !

Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi. 

Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Bandung, 13 Desember 2020

Baca Juga:
Jokowi: Tenang Pak Prabowo, Orang Indonesia Banyak yang Bodoh, Saya Sudah Atur!

Sharing 29 Jan 2024

Jokowi: Tenang Pak Prabowo, Orang Indonesia Banyak yang Bodoh, Saya Sudah Atur!

Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi belum lama ini mengumumkan rencana pemberian bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 600.000 setiap bulan selama

Tanda Pria Tak Serius Jalani Hubungan Denganmu, Masih Mau Bertahan?

Sharing 11 Maret 2024

Tanda Pria Tak Serius Jalani Hubungan Denganmu, Masih Mau Bertahan?

Pria yang benar-benar  jatuh cinta dengan kekasihnya akan mempertimbangkan untuk membangun keluarga bersama. Pernikahan tidak akan pernah menjadi

Peran Analisis Hasil Tryout CPNS CASN di Tryout.id dalam Meningkatkan Strategi Belajar Peserta

Pendidikan 23 Apr 2026

Peran Analisis Hasil Tryout CPNS CASN di Tryout.id dalam Meningkatkan Strategi Belajar Peserta

Dalam proses persiapan menghadapi seleksi CPNS CASN, latihan soal sering kali menjadi fokus utama bagi peserta. Namun, latihan tanpa evaluasi yang tepat tidak

Fashion Busana Muslim Di Kalangan Influencer

Fashion 26 Feb 2021

Fashion Busana Muslim Di Kalangan Influencer

Seiring berjalannya waktu banyak wanita yang memakai hijab. Tadinya banyak yang enggan memakai hijab. Apalagi dahulu banyak beredar rumor yang mengatakan akan

Keuntungan Menggunakan Jasa Subscriber Youtube

Sharing 23 Feb 2024

Keuntungan Menggunakan Jasa Subscriber Youtube

Selain Instagram, saat ini Youtube juga menjadi ladang untuk mendapatkan penghasilan. Tidak hanya selebriti saja yang mulai merambah menjadi Youtuber, sekarang

Cara Menumbuhkan Lagi Cinta Mantan setelah Lama Putus

Sharing 19 Jul 2022

Cara Menumbuhkan Lagi Cinta Mantan setelah Lama Putus

Memang kamu sudah lama putus dari mantan pacarmu yang satu ini. Tapi entah mengapa tiba-tiba perasaan yang dulu sempat hilang, mendadak jadi mekar kembali.

RajaKomen
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026 - All rights reserved
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026
All rights reserved