
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kecantikan 10 Nov 2025
Kebiasaan Sehari-hari yang Mempercepat Penuaan Dini
Penuaan adalah proses alami yang tidak bisa dihindari. Ini bisa terjadi pada siapa saja dan segala usia. Bahkan, akhir-akhir ini ditemukan jika anak-anak
Pendidikan 19 Maret 2025
5 Antonim Dialog yang Mungkin Anda Tidak Ketahui
Dalam pembelajaran bahasa, antonim adalah salah satu aspek penting yang membantu kita memahami makna kata lebih dalam. Khususnya dalam konteks dialog,
Sharing 30 Sep 2024
Tips dan Cara Menggoreng Kulit Ayam yang Renyah dan Tidak Berminyak
Menggoreng kulit ayam yang sempurna dengan hasil yang renyah dan tidak terlalu berminyak bisa menjadi tantangan bagi banyak orang. Namun, dengan beberapa
Sharing 16 Nov 2020
Mahir Berbahasa Inggris dengan Mengikuti Kelas Online Kampung Inggris
Kini di dunia ini terdapat hampir 1,5 miliar orang berbicara dengan menggunakan bahasa Inggris. Hal tersebut menunjukkan bila bahasa Inggris adalah bahasa
Pendidikan 21 Maret 2025
Jurusan Akuntansi di Universitas Terbaik: Kampus Mana yang Paling Direkomendasikan?
Dalam era globalisasi yang semakin kompetitif, pemilihan jurusan yang tepat menjadi salah satu langkah krusial bagi calon mahasiswa. Salah satu jurusan yang
Sharing 7 Agu 2017
Ampuh Obat Herbal atau Obat Kimia?
Ampuh Obat Herbal atau Obat Kimia? - Saat ini terdapat dua jenis obat, yaitu obat kimia dan obat herbal atau obat tradisional. Nah....mungkin banyak yang