
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Fashion 5 Apr 2022
Coba deh! Modisnya Hijab Motif Floral untuk Menunjang Penampilan Anda
Hijab motif atau sering juga disebut dengan nama hijab printing memiliki beragam variasi motif dan warna yang sangat cantik. Ada beragam pilihan yang
Pendidikan 17 Jun 2025
Meningkatkan Persiapan Ujian dengan Tryout Online Kimia Redoks
Dalam dunia pendidikan, persiapan menghadapi ujian sangat penting untuk mencapai hasil yang memuaskan. Bagi siswa yang sedang mempelajari materi kimia,
Pendidikan 24 Maret 2025
Contoh Soal Matematika Kelas 9: Kunci Sukses Ujian Matematika Tanpa Stres
Menghadapi ujian Matematika Kelas 9 bisa menjadi tantangan besar bagi banyak siswa. Namun, dengan persiapan yang tepat dan pemahaman yang baik tentang materi,
Pendidikan 19 Feb 2026
Bisakah Penghafal Al Quran Kuliah S1 Teknologi Pangan Gratis Seratus Persen Melalui Jalur Tahfidz
Ma’soem University membuka kesempatan emas bagi para penghafal Al Quran yang ingin mendalami ilmu sains pangan melalui program Teknologi Pangan S1 dengan
Tips 21 Apr 2025
Pentingnya Transparansi dalam Memperbaiki Citra Perusahaan yang Buruk di Internet
Dalam era digital saat ini, citra perusahaan sangat dipengaruhi oleh kehadirannya di dunia online. Ulasan negatif, komentar buruk, dan berita yang tidak
Pendidikan 8 Jun 2025
Meningkatkan Persiapan dengan Tryout Online Latihan Soal Bidan
Dalam dunia pendidikan, persiapan yang matang sangatlah penting, terutama bagi mereka yang ingin berkarir sebagai bidan. Bidan memiliki tanggung jawab besar