
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 17 Jun 2025
Meningkatkan Kemampuan dengan Tryout Online IPA Organ Tubuh
Dalam dunia pendidikan, terutama bagi siswa-siswi yang sedang mempersiapkan ujian, kesempatan untuk berlatih melalui tryout sangatlah penting. Salah satu
Sharing 20 Jul 2024
Kelezatan Tersembunyi dari Indonesia: Mie Gomak, Makanan Khas Tapanuli
Indonesia kaya akan keanekaragaman kuliner yang menggugah selera. Salah satu makanan khas yang patut untuk dicoba adalah Mie Gomak, hidangan khas dari
Sharing 21 Jun 2024
Keajaiban Copywriting untuk Mempromosikan Penjualan Produk atau Jasa
Copywriting merupakan seni menulis yang dirancang untuk mempengaruhi pembaca agar melakukan tindakan tertentu, seperti membeli produk atau menggunakan jasa.
Pendidikan 20 Sep 2023
Kampanye Sosial di Kampus: Cara Efektif untuk Meningkatkan Kesadaran Kepedulian
Kampus bukan hanya tempat untuk mengejar ilmu pengetahuan, tetapi juga merupakan ladang subur untuk membangun kesadaran sosial dan menggerakkan tindakan
Bisnis 17 Mei 2025
Meningkatkan Visibilitas dengan Promosi Jasa Website Secara Organik
Dalam era digital yang serba cepat saat ini, memiliki website yang menarik dan informatif saja tidak cukup untuk menarik perhatian pengunjung. Anda perlu
Sharing 19 Jul 2024
Rahasia Membuat Konten Viral TikTok untuk Promosi Affiliate
Tren media sosial terus berkembang, dan saat ini TikTok telah menjadi salah satu platform terbesar yang menarik banyak perhatian. Dengan lebih dari 689 juta