rajabacklink
Gibran Tetapkan Sebagai Tersangka

Gibran Tetapkan Sebagai Tersangka

Admin
14 Des 2020
Dibaca : 1272x

by M Rizal Fadillah

Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan  unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
 
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.

Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur. 

Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.

Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !

Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi. 

Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Bandung, 13 Desember 2020

Baca Juga:
Lokasi Kampus IPDN: Daya Tarik dan Fasilitas yang Menjadi Pilihan Utama

Pendidikan 20 Apr 2025

Lokasi Kampus IPDN: Daya Tarik dan Fasilitas yang Menjadi Pilihan Utama

Lokasi Kampus IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) terletak di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, yang menjadi salah satu daya tarik tersendiri bagi calon

Keunggulan Penggunaan Lantai Teraso Pada Hunian Serta Bangunan Lainnya

Sharing 13 Agu 2021

Keunggulan Penggunaan Lantai Teraso Pada Hunian Serta Bangunan Lainnya

Tren dalam dunia bangunan dari ke hari kian berkembang hingga bermunculan konsep hunian yang beragam. Dan selain itu juga jenis lantai pun menjadi kian

Hindari Kesalahan Perawatan Kulit Kering Sensitif, Yuk Simak Tips Ini

Kecantikan 12 Jul 2018

Hindari Kesalahan Perawatan Kulit Kering Sensitif, Yuk Simak Tips Ini

Apakah Anda pernah merasakan tanda kulit bermasalah setelah menggunakan produk-produk kecantikan? Jika iya, bisa jadi tipe kulit Anda sensitif. Kulit sensitif

Mengapa Penting Mengetahui Apa Itu Try Out Kelas 6?

Pendidikan 25 Maret 2025

Mengapa Penting Mengetahui Apa Itu Try Out Kelas 6?

Try out adalah salah satu proses yang penting dalam persiapan ujian bagi siswa, terutama bagi siswa kelas 6 yang akan menghadapi ujian akhir. Namun, banyak

Gejala Sakit Kepala yang Perlu Perhatian Serius, Tak Boleh Diremehkan

Kesehatan 1 Sep 2023

Gejala Sakit Kepala yang Perlu Perhatian Serius, Tak Boleh Diremehkan

Sakit kepala adalah keluhan umum yang dialami oleh hampir semua orang. Ini juga merupakan masalah kesehatan yang sering terjadi. Namun dalam beberapa

kemendikdasmen

Pendidikan 5 Jul 2025

Sekolah Swasta Masih Boleh Tarik Iuran Meski Ada Program Gratis, Syaratnya....

Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pendidikan dasar, termasuk sekolah swasta jenjang SD dan SMP, harus digratiskan oleh pemerintah, namun

Berita Terpopuler
Berita Terbaru
RajaKomen
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026 - All rights reserved
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026
All rights reserved