
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips Sukses 4 Nov 2018
Peluang Usaha Minuman Kekinian yang Memiliki Omset Tinggi
Peluang Usaha Minuman Kekinian yang Memiliki Omset Tinggi - Saat memutuskan untuk memulai suatu usaha, maka perlu melakukan survey produk terlebih dahulu.
Sharing 2 Jan 2026
Memilih Peralatan Dasar Fotografi dan Videografi untuk Pemula
Banyak orang ingin mulai terjun ke dunia visual karena melihat betapa luasnya peluang di fotografi dan videografi, mulai dari konten media sosial, dokumentasi
Pendidikan 1 Jan 2026
Kupas Tuntas Bank Soal TIU TWK dan TKP Terbaru Beserta Pembahasan Mendalam untuk CASN 2026
Keberhasilan dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sangat bergantung pada kualitas sumber belajar yang
Pendidikan 1 Apr 2026
Latihan Soal Seleksi IPDN Berbasis CAT Terbaru untuk Persiapan Lebih Akurat
Perkembangan teknologi telah membawa perubahan signifikan dalam sistem seleksi berbagai institusi pendidikan, termasuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Pendidikan 22 Jul 2024
Universitas Swasta di Bandung: Terbuka untuk Semua Kalangan
Ma'soem University, sebuah universitas swasta yang terletak di Bandung, telah menjadi salah satu institusi pendidikan terfavorit di kota ini. Didirikan
Pendidikan 26 Jun 2025
Tryout Online Apoteker Pelayanan: Persiapan Optimal Menuju Sukses
Dalam perjalanan untuk menjadi seorang apoteker, mempersiapkan diri melalui tryout online apoteker pelayanan menjadi langkah penting. Tryout online ini tidak