
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 3 Jan 2026
Navigasi di Era AI Search 2026
Evolusi atau Revolusi? Menjawab Tantangan Optimasi Website di Era AI Search 2026 Dunia digital tidak lagi sekadar "berubah"; ia sedang
Tips Sukses 18 Maret 2025
Evaluasi dan Tingkatkan TikTok Live Anda: Pelajari Data Penonton
Dalam beberapa tahun terakhir, TikTok telah menjadi salah satu platform media sosial yang paling populer di dunia, dan fitur TikTok Live semakin menarik
Tips 22 Jan 2026
Membangun Strategi Politik Digital: Kisah Sukses Kampanye Partai Medsos
Di era digital seperti sekarang, media sosial telah menjadi arena utama dalam pertarungan politik. Partai-partai politik tak lagi hanya mengandalkan metode
Bisnis 14 Mei 2025
Dalam dunia digital yang penuh dengan persaingan, memiliki konten yang menarik adalah kunci untuk menarik perhatian audiens. Namun, tidak semua orang tahu
Pendidikan 18 Apr 2025
Peluang Karier di POLRI Untuk Lulusan SMA: Semua Yang Perlu Anda Ketahui
Peluang karier di POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia) merupakan salah satu jalur yang menarik bagi lulusan SMA yang ingin mengabdi kepada negara dan
Tips 23 Jun 2025
Membangun Sosial Media untuk Bisnis Renovasi Rumah Kecil yang Menguntungkan
Dalam era digital saat ini, keberadaan sosial media (sosmed) menjadi salah satu kunci sukses untuk mempromosikan bisnis, termasuk dalam bidang renovasi rumah