
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips Sukses 21 Apr 2025
Peran SEO dalam Mengoptimalkan Blog Kementerian Pariwisata untuk Kampanye Wisata
Di era digital saat ini, kehadiran online menjadi sangat penting, terutama untuk lembaga pemerintah seperti Kementerian Pariwisata. Salah satu cara yang paling
Bisnis 26 Maret 2025
Cara Jasa Viral Konten Membantu Bisnis Anda Dikenal Banyak Orang!
Di era digital saat ini, memiliki strategi pemasaran yang tepat sangatlah penting untuk meningkatkan visibilitas bisnis Anda. Salah satu cara untuk mencapai
Pendidikan 15 Feb 2026
Strategi Persiapan Ujian Masuk IPB Menggunakan Tryout.id untuk Mengurangi Kesalahan Umum
Kesalahan umum menjadi salah satu faktor yang sering menurunkan skor peserta pada ujian masuk Institut Pertanian Bogor. Banyak peserta memiliki pemahaman
Bisnis 12 Okt 2025
Halo AI – AI Sales WhatsApp yang Bantu UMKM Naik Omzet Tanpa Ribet
Dalam dunia bisnis yang serba cepat dan digital, cara kita menjual produk atau layanan pun ikut berubah. Pelanggan kini lebih banyak berinteraksi lewat
Pendidikan 12 Mei 2025
Hasil Ujian CPNS: Tips Menyikapi dan Menyusun Strategi untuk Seleksi Berikutnya
Hasil ujian CPNS selalu ditunggu-tunggu oleh para peserta yang telah berjuang mengerjakan berbagai soal ujian CPNS. Proses seleksi ini bukan hanya sebuah
Sharing 3 Okt 2025
Hijrah dari Riba, Menuju Investasi Halal Bersama Nabitu
Di tengah kesadaran umat Muslim yang semakin tinggi akan pentingnya menjalani kehidupan sesuai syariat Islam, banyak yang mulai mengambil langkah untuk hijrah