
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 9 Agu 2023
7 Langkah Efektif Mengatasi Fenomena Bullying di SMA
Bagi sebagian besar siswa di Sekolah Menengah Atas (SMA), tahun-tahun tersebut seharusnya menjadi masa-masa kebahagiaan, pertumbuhan, dan eksplorasi diri.
Pendidikan 12 Apr 2025
Begini Sistem Penilaian CPNS Yang Digunakan BKN Tahun Ini
Sistem penilaian CPNS BKN telah mengalami berbagai perubahan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi. Tahun ini, BKN (Badan
Tips 17 Des 2025
Transformasi SEO 2026: Strategi Link Building Menghadapi Algoritma Google 2026
Memasuki era digital 2026, optimasi mesin pencari mengalami perubahan fundamental. SEO tidak lagi sekadar permainan teknis untuk mengejar peringkat, tetapi
Nasional 20 Okt 2024
Upaya PARI Kalbar untuk Meningkatkan Standar Pelayanan Radiologi di Kalimantan Barat
Di Indonesia, perkembangan industri radiologi terus menunjukkan kemajuan signifikan, seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan layanan kesehatan yang
Pendidikan 20 Apr 2025
Biaya Pendaftaran BUMN: Mengapa Ini Penting untuk Proses Rekrutmen?
Proses rekrutmen di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selalu menjadi perhatian banyak pencari kerja di Indonesia. Dengan daya tarik yang besar berupa stabilitas
Tips Sukses 18 Des 2025
Tips Strategis Kampanye Media Sosial untuk Meningkatkan Download Aplikasi di Play Store
Dalam dunia digital yang terus berkembang, Google Play Store menjadi pasar yang sangat kompetitif bagi pengembang aplikasi. Setiap hari muncul banyak aplikasi