
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 7 Des 2025
Bagaimana Prospek Karir Lulusan Teknik Industri di Kota Metropolitan?
Di tengah hiruk pikuk kota metropolitan yang menjadi pusat bisnis dan jasa, bagaimana prospek karir lulusan Teknik Industri S1 dapat bersinar dan meraih posisi
Sharing 19 Jun 2024
Peran Farmasi dalam Menjaga dan Meningkatkan Kesehatan di Indonesia
Farmasi merupakan salah satu disiplin ilmu yang berfokus pada penyediaan obat-obatan serta layanan terkait untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan
Tips Sukses 5 Apr 2025
Tips Memilih Jasa Viral Retweet yang Aman dan Efektif untuk Meningkatkan Popularitas Tweet
Di era media sosial saat ini, populer di Twitter adalah hal yang diimpikan banyak pengguna. Dengan jutaan tweet yang diunggah setiap harinya, sulit untuk
Sharing 25 Apr 2022
Nikmati Berbagai Keuntungan Menggunakan Jasa Sewa Mobil Saat Berlibur
Bagi sebagian besar traveler, sistem transportasi adalah salah satu hal yang wajib untuk diperhatikan ketika sedang liburan di suatu kota. Terutama bagi mereka
Tips Sukses 18 Feb 2026
Langkah Efektif Mempertahankan Pelanggan Setia dengan Digital Marketing Berbasis Relasi dan Data
Langkah efektif mempertahankan pelanggan setia dengan digital marketing merupakan strategi fundamental dalam menjaga keberlanjutan bisnis modern. Dalam
Tips Sukses 12 Jan 2026
Algoritma Sosial Media 2026: Evolusi Cara Kerja Instagram, TikTok, YouTube, dan Facebook
Tahun 2026 menandai fase baru dalam perkembangan algoritma sosial media. Platform digital besar seperti Instagram, TikTok, YouTube, dan Facebook terus