
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 3 Agu 2024
PAFI Sei Rampah Kuatkan Profesi dan Melayani Masyarakat
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Cabang Sei Rampah merupakan salah satu cabang dari organisasi profesional yang menaungi para ahli farmasi di Indonesia.
Pendidikan 2 Jan 2026
Siapa Sangka Jurusan Ini Diam-Diam Punya Peluang Karier Luas di Masa Depan?
Di tengah derasnya arus pilihan jurusan kuliah yang terlihat “keren” di permukaan, banyak calon mahasiswa melewatkan satu bidang yang justru sangat
Kesehatan 12 Feb 2022
Kenali Gejala yang Menandakan Ginjal Anda sudah mulai Rusak
Gagal ginjal termasuk penyakit yang banyak ditakuti orang karena banyak kasus penderita gagal ginjal saat mengalami cuci darah tidak mampu bertahan lama.
Pendidikan 20 Apr 2025
Tips Memilih Beasiswa dengan Skor TOEFL yang Sesuai dengan Kebutuhan Anda
Mendapatkan beasiswa adalah langkah penting dalam meraih pendidikan yang lebih tinggi, terutama bagi mereka yang berambisi untuk melanjutkan studi di luar
Pendidikan 20 Apr 2025
Ingin Lolos CASN 2026? Kuncinya Ada di Tryout Online Ini!
Mempersiapkan diri untuk menghadapi seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2026 adalah langkah penting bagi setiap calon pelamar. Mengingat persaingan yang
Ingin Dapat High Rank Di Halaman Pencarian? Buat Jenis Konten Yang Disukai Google Ini
Mendapatkan peringkat tinggi (high rank) di halaman pencarian Google merupakan tujuan utama bagi banyak pemilik bisnis dan website. Dengan peringkat yang baik,