
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 10 Mei 2019
Manfaat Kesehatan dari Konsumsi Kolak Pisang Sebagai Menu Takjil
Salah satu makanan yang merupakan hidangan favorit untuk berbuka puasa adalah kolak pisang. Selain mudah untuk membuatnya, kolak pisang ini enak dan sapat
Kecantikan 2 Sep 2025
Bahan Skincare yang Harus Dihindari Pemilik Kulit Berjerawat
Kulit berjerawat adalah masalah salah satu kondisi kulit yang sulit untuk ditangani. Penyebab timbulnya jerawat pun beragam, mulai dari masalah hormon, gaya
Tips Sukses 1 Des 2025
Risiko dan Manfaat Menggunakan Jasa Like Media Sosial Otentik untuk Strategi Digital Modern
Dalam ekosistem digital saat ini, interaksi menjadi salah satu indikator utama keberhasilan konten. Like, share, komentar, dan vote memiliki peran besar dalam
Pendidikan 7 Apr 2025
Cara Ikut Tryout Online IPA dengan Hasil Real-Time dan Skor Otomatis
Dalam era teknologi yang semakin maju, belajar dan mempersiapkan ujian bukan lagi hal yang membosankan. Salah satu cara yang efektif dan efisien untuk berlatih
Pendidikan 15 Maret 2025
Latihan Soal Sejarah Indonesia UTBK 2026: Prediksi dan Pembahasan
Dalam persiapan menghadapi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026, penting bagi para calon mahasiswa untuk melatih diri dengan berbagai jenis soal. Salah
Pendidikan 11 Jun 2025
Dalam upaya menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), calon peserta harus melewati berbagai tahapan, salah satunya adalah Tes Potensi