
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 30 Mei 2024
Keuntungan Gadai BPKB Mobil di Konsultan Kredit
Kondisi keuangan seseorang tak selamanya dalam kondisi baik, terkadang keperluan mendadak bisa membuat kondisi keuangan menjadi berantakan hingga minus. Salah
Pendidikan 19 Apr 2025
Mengungkap Biaya Pendidikan POLRI yang Harus Disiapkan Calon Prajurit
Menjadi seorang prajurit POLRI adalah impian banyak orang, tetapi sebelum menggapai cita-cita tersebut, calon prajurit harus mempersiapkan berbagai hal, salah
Bisnis 14 Apr 2025
Peluang Bisnis Ibu Rumah Tangga di Desa yang Menjangkau Pasar Global
Di era digital saat ini, peluang bisnis ibu rumah tangga di desa semakin terbuka lebar, terutama dengan adanya kemajuan teknologi dan internet. Banyak ibu
Pendidikan 19 Feb 2026
Bisakah Penghafal Al Quran Kuliah S1 Teknologi Pangan Gratis Seratus Persen Melalui Jalur Tahfidz
Ma’soem University membuka kesempatan emas bagi para penghafal Al Quran yang ingin mendalami ilmu sains pangan melalui program Teknologi Pangan S1 dengan
Tips 21 Des 2025
Strategi Internet Marketing dengan Bukti Sosial yang Kuat
Bukti sosial atau social proof adalah elemen penting dalam internet marketing. Konsumen cenderung mempercayai produk yang sudah digunakan atau direkomendasikan
Tips 25 Mei 2024
Cara Merebus Jengkol agar Empuk dan Tidak Bau
Ketika ingin memasak jengkol di rumah, seringkali hal yang menjadi kendala banyak orang adalah baunya yang menyengat tidak sedap sehingga menimbulkan