
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Nasional 9 Apr 2025
Mediabicara Menghadirkan Informasi Terpercaya untuk Masyarakat Indonesia
Kata media memiliki banyak makna yang tersirat tergantung pada konteks penggunaannya, namun secara umum. Dapat berarti perantara atau saluran penyampaian
Tips Sukses 16 Maret 2025
Pentingnya Interaksi Langsung dengan Audiens dalam Kampanye Media Sosial
Dalam era digital saat ini, kampanye di media sosial telah menjadi salah satu strategi yang paling efektif untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Namun,
Tips 23 Jun 2025
Strategi Iklan Berbayar Jasa Sosmed: Meningkatkan Visibilitas dan Engagement
Dalam dunia pemasaran digital, Strategi iklan berbayar jasa sosmed menjadi salah satu cara yang paling efektif untuk meningkatkan visibilitas merek dan menarik
Tips Sukses 29 Des 2025
Strategi Kampanye TikTok Mengandalkan Konten Video Pendek untuk Meningkatkan Popularitas Brand
Perubahan gaya konsumsi informasi di era digital menuntut brand untuk menyampaikan pesan dengan cara yang lebih cepat dan menarik. Audiens saat ini cenderung
Tips 20 Apr 2025
Beli Backlink Guest Post: Cara Mendapatkan Backlink Berkualitas dari Situs Otoritas
Dalam dunia SEO, backlink memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan peringkat suatu situs di mesin pencari. Salah satu cara cerdas untuk mendapatkan
Bisnis 13 Agu 2026
Sewa Billboard Jakarta 2026 Strategi Promosi untuk Meningkatkan Visibilitas Brand
Di tengah persaingan bisnis yang semakin kompetitif, perusahaan membutuhkan media promosi yang mampu menjangkau masyarakat secara luas. Selain pemasaran