
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kesehatan 2 Agu 2024
Jalan bergegas, menaiki tangga, berlari, atau tengah menghadapi peristiwa besar kadangkala menyebabkan sesak napas. Tak seperti gejala fisiologis lainnya,
Sharing 28 Apr 2025
Produk Ramah Lingkungan: Investasi Masa Depan yang Wajib Dipertimbangkan
Di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, produk ramah lingkungan semakin mendapatkan perhatian dari masyarakat. Seiring
Ibu Dan Anak 2 Jul 2024
Trik Jitu Mengajari Anak Mulai Berpuasa pada Usia Dini
Puasa adalah salah satu ibadah yang penting dalam agama Islam. Mulai dari usia dini, mengajari anak untuk berpuasa adalah hal yang penting agar mereka memahami
Tips 20 Apr 2025
Beli Backlink Guest Post: Cara Mendapatkan Backlink Berkualitas dari Situs Otoritas
Dalam dunia SEO, backlink memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan peringkat suatu situs di mesin pencari. Salah satu cara cerdas untuk mendapatkan
Sharing 29 Okt 2023
Berbagai Kelebihan yang Ditawarkan Tempat Jual Beli Emas di Raja Emas Indonesia
Emas merupakan sebuah logam mulia yang memiliki nilai yang cukup tinggi. Pada umumnya emas ini biasanya ditempa dan dijadikan sebuah benda berharga atau
Pendidikan 21 Apr 2025
Pengalaman Ujian SNBT: Strategi Sukses Menghadapi Soal Yang Sulit
Ujian Nasional Berbasis Teknologi (SNBT) merupakan salah satu jalur penting bagi calon mahasiswa untuk memasuki perguruan tinggi negeri di Indonesia.