hijab
Gibran Tetapkan Sebagai Tersangka

Gibran Tetapkan Sebagai Tersangka

Admin
14 Des 2020
Dibaca : 1393x

by M Rizal Fadillah

Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan  unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
 
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.

Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur. 

Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.

Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !

Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi. 

Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Bandung, 13 Desember 2020

Baca Juga:
Tips Membuat Konten Menarik dan Tidak Membosankan agar Audiens Tetap Aktif di Media Sosial Setiap Hari

Tips 27 Mei 2026

Tips Membuat Konten Menarik dan Tidak Membosankan agar Audiens Tetap Aktif di Media Sosial Setiap Hari

Media sosial telah menjadi bagian penting dalam kehidupan modern. Berbagai informasi, hiburan, dan interaksi sosial kini berlangsung melalui platform digital

Visi dan Misi Serta Peran Organisasi PAFI dalam Masyarakat

Nasional 25 Mei 2024

Visi dan Misi Serta Peran Organisasi PAFI dalam Masyarakat

Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) didirikan pada 13 Februari 1946 di Yogyakarta, PAFI telah menjadi pilar penting dalam pembangunan kesehatan di

Kesenian Tari Sintren Cirebon

Sharing 24 Jul 2024

Kesenian Tari Sintren Cirebon

Indonesia memiliki keberagaman suku bangsa, budaya, ras, daerah serta kepercayaan agama. Namun dengan keberagaman tersebut Indonesia dapat mempersatukannya

Prof Didin: Pilpres Era Jokowi Munculkan Gejala Otoritarianisme Baru

Nasional 12 Mei 2024

Prof Didin: Pilpres Era Jokowi Munculkan Gejala Otoritarianisme Baru

Pemilihan umum presiden 2024 telah menjadi topik hangat dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah indikasi otoritarianisme yang muncul di era kepemimpinan

Bantuan Sosial untuk Politik Dinasti: Jokowi Membagikan Program Bansos pada Januari-Juni 2024 dengan Tujuan Menambah Dukungan Gibran Rakabuming Raka

Sharing 1 Feb 2024

Bantuan Sosial untuk Politik Dinasti: Jokowi Membagikan Program Bansos pada Januari-Juni 2024 dengan Tujuan Menambah Dukungan Gibran Rakabuming Raka

Program Bantuan Sosial (Bansos) yang akan dibagikan oleh pemerintah pada tanggal 1-13 Februari 2024 sedang menjadi topik hangat dalam politik Indonesia.

Tips Belajar Online SMP: Cara Mengatasi Rasa Malas dan Prokrastinasi

Pendidikan 11 Maret 2025

Tips Belajar Online SMP: Cara Mengatasi Rasa Malas dan Prokrastinasi

Belajar online SMP menjadi salah satu solusi pendidikan di era digital ini. Namun, dalam prosesnya, banyak siswa yang menemui tantangan, seperti rasa malas dan

Berita Terpopuler
Berita Terbaru
RajaKomen
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026 - All rights reserved
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026
All rights reserved