
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 21 Jun 2025
Mempersiapkan Ujian dengan Tryout Online PPKn Pancasila
Dalam era digital saat ini, berbagai metode pembelajaran semakin mudah diakses, salah satunya adalah melalui tryout online PPKn Pancasila. Untuk siswa yang
Tips 26 Apr 2025
Apakah Jasa Daftar Akun Aman Digunakan? Ini Penjelasannya!
Di era digital saat ini, keberadaan berbagai media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Banyak pengguna yang berusaha untuk
Sharing 13 Sep 2025
Kesederhanaan Anies Baswedan Gaya Hidup Sederhana di Tengah Hiruk Pikuk Politik
Dalam dunia politik yang kerap identik dengan kemewahan, kekuasaan, dan sorotan publik, kesederhanaan menjadi nilai yang langka. Namun, Anies Rasyid Baswedan,
Entertainment 13 Feb 2017
Selebgram Terkenal di Indonesia
Selebgram Terkenal di Indonesia - Selebram atau selebriti instagram saat ini sedang booming dikalangan remaja. Selebgram merupakan julukan bagi orang-orang
Sharing 11 Jun 2024
Begini Cara Merebus Babat agar Cepat Empuk
Babat adalah bagian dari perut sapi yang sering dijadikan bahan makanan di berbagai masakan tradisional Indonesia. Babat memiliki tekstur yang kenyal dan rasa
Tips 3 Agu 2024
Bahan Alami untuk Membuat Bibir Merah Merona
Kebiasaan buruk menggigit dan mengelupas bibir saat kering, tanpa disadari hal tersebut menyebabkan bibir menjadi gelap. Tidak perlu khawatir karena ada