
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kecantikan 3 Maret 2023
Sayuran Ini Cocok sebagai Alternatif Skincare yang Mengandung Retinol
Penggunaan produk retinol meningkat karena dapat mengeksfoliasi kulit sehingga kulit terlihat lebih bersih dan sehat. Namun
Nasional 2 Maret 2026
Menguat Bersama di Tahun Pertama: Konsolidasi Gerakan Rakyat Menuju Institusi Politik yang Berdaya
Demokrasi tidak pernah berdiri kokoh hanya karena prosedur. Ia bertahan karena partisipasi. Ia tumbuh karena ada warga yang peduli, terlibat, dan bersedia
Pendidikan 28 Apr 2025
Partai Demokrat dan Isu-isu Gender: Analisis Keterwakilan Perempuan dalam Struktur Partai
Partai Demokrat, sebagai salah satu partai politik di Indonesia, memiliki peranan penting dalam dinamisasi politik di tanah air. Seiring dengan perkembangan
Pendidikan 28 Apr 2025
Strategi Menjawab Tryout BUMN: Latihan Soal dan Simulasi untuk Meningkatkan Skor
Kegiatan tryout BUMN (Badan Usaha Milik Negara) merupakan salah satu tahap penting bagi para calon pegawai yang ingin berkarier di perusahaan-perusahaan
Pendidikan 18 Apr 2025
Program Studi Favorit di UGM: Pilihan Populer untuk Mahasiswa Cerdas
Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka di Indonesia, yang menawarkan berbagai program studi yang menarik bagi
Nasional 13 Jul 2024
Program dan Visi Misi PAFI Katingan
Di tengah perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang semakin pesat, peran apoteker semakin signifikan dalam sistem kesehatan. Apoteker tidak hanya