
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 2 Agu 2024
Apa Penyebab dan Cara Mengatasi Migrain Saat Hamil
Saat hamil trimester pertama ibu hamil sering mengalami mimisan dan migrain. Sebenarnya, apa penyebabnya dan bagaimana cara mengatasinya atau mengobatinya?
Pendidikan 7 Apr 2025
Mengatur Waktu Belajar dalam Persiapan UTUL UGM
Menghadapi UTUL UGM (Ujian Tulis Universitas Gadjah Mada) adalah langkah penting bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di universitas ternama
Tips 19 Apr 2025
Jasa Penyebar Konten Instagram: Tingkatkan Engagement Seketika
Instagram menjadi salah satu platform media sosial terpopuler saat ini. Dengan jutaan pengguna aktif, hal ini menjadikannya tempat yang sangat potensial untuk
Ibu Dan Anak 20 Maret 2025
Tips Memilih Pampers Newborn dan Tisu Antiseptic untuk Kulit Sensitif
Memilih pampers newborn yang bagus sangat penting untuk kenyamanan bayi yang baru lahir, karena kulit mereka sangat sensitif dan membutuhkan perlindungan
Kesehatan 10 Agu 2022
Ini Sarapan Terbaik untuk Menurunkan Kolesterol
Aktivitas sarapan memiliki banyak manfaat untuk kesehatan. Sarapan yang rutin dengan menu yang tepat akan membantu kita dapatkan berat badan ideal.
Pendidikan 20 Sep 2023
Kampanye Sosial di Kampus: Cara Efektif untuk Meningkatkan Kesadaran Kepedulian
Kampus bukan hanya tempat untuk mengejar ilmu pengetahuan, tetapi juga merupakan ladang subur untuk membangun kesadaran sosial dan menggerakkan tindakan