rajabacklink
Gibran Tetapkan Sebagai Tersangka

Gibran Tetapkan Sebagai Tersangka

Admin
14 Des 2020
Dibaca : 834x

by M Rizal Fadillah

Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan  unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
 
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.

Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur. 

Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.

Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !

Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi. 

Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Bandung, 13 Desember 2020

Baca Juga:
Biaya Kursus Persiapan TOEFL Online vs Offline: Mana yang Lebih Worth It?

Pendidikan 21 Apr 2025

Biaya Kursus Persiapan TOEFL Online vs Offline: Mana yang Lebih Worth It?

Dalam era globalisasi di mana kemampuan bahasa Inggris sangat penting, tes TOEFL menjadi salah satu syarat yang sering kali dibutuhkan untuk melanjutkan studi

Raja Emas Indonesia Mitra Terpercaya untuk Jual Beli Emas

Sharing 19 Nov 2023

Raja Emas Indonesia Mitra Terpercaya untuk Jual Beli Emas

Sudah sejak lama emas diakui sebagai investasi yang aman serta bernilai tinggi. Dan selain itu juga perhiasan emas telah menjadi bagian penting dari kekayaan

 Ide Desain Frame Ucapan Idul Fitri yang Unik dan Berbeda dari yang Lain

Tips Sukses 22 Apr 2025

Ide Desain Frame Ucapan Idul Fitri yang Unik dan Berbeda dari yang Lain

Idul Fitri adalah momen istimewa yang dirayakan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Selama perayaan ini, saling mengirimkan ucapan selamat menjadikan tradisi

Tips Lolos Ujian ITB: Manajemen Waktu Belajar yang Optimal

Pendidikan 10 Apr 2025

Tips Lolos Ujian ITB: Manajemen Waktu Belajar yang Optimal

Ujian seleksi masuk ITB (Institut Teknologi Bandung) merupakan salah satu tantangan terbesar bagi calon mahasiswa. Mengingat banyaknya peserta dan kualitas

4 Bahan Alami yang Sangat Ampuh Obati Jerawat

Kecantikan 30 Agu 2018

4 Bahan Alami yang Sangat Ampuh Obati Jerawat

Jerawat merupakan masalah kulit yang sangat mengganggu penampilan. Bukan hanya tak enak dipandang, jerawat juga akan menimbulkan rasa nyeri di sekitar area

Bisnis Jasa Digital Ramah Lingkungan: Mungkinkah Digital Go Green?

Bisnis 11 Apr 2025

Bisnis Jasa Digital Ramah Lingkungan: Mungkinkah Digital Go Green?

Di era digital saat ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah lanskap dunia bisnis secara signifikan. Salah satu tren yang terus

RajaKomen
Copyright © JalinKebersamaan.com 2025 - All rights reserved
Copyright © JalinKebersamaan.com 2025
All rights reserved