
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 25 Maret 2025
Mesin Pencari Alat Paling Penting di Internet: Evolusi dari Direktori Web ke AI Search
Mesin pencari adalah alat paling penting di internet yang memungkinkan pengguna menemukan informasi dengan cepat dan efisien. Dari direktori web sederhana
Nasional 12 Jan 2024
Peran Penting PAFI Bagi Anggotanya dan Masyarakat
Dalam ranah kesehatan masyarakat, peran seorang ahli farmasi sangat penting. Mereka bukan hanya pemberi obat di balik konter, melainkan juga mitra kesehatan
Kesehatan 11 Jun 2024
Pahami Gejala Asam Urat Agar Tidak Terlambat Mengobatinya
Penyakit asam urat merupakan kondisi yang dapat menyebabkan gejala nyeri yang tak tertahankan, pembengkakan, serta adanya rasa panas di area persendian. Semua
Kesehatan 22 Agu 2022
Gejala Inkontinensia Urine dan Cara Mengatasinya
Pernahkan Anda sulit menahan buang kencing dan bahkan sampai mengompol? Mungkin saja kondisi ini disebabkan oleh masalah inkontinensia urine yang dapat
Tips 4 Jan 2026
Perkembangan teknologi digital yang sangat cepat telah mengubah pola bisnis di hampir semua sektor. Dunia usaha kini membutuhkan sumber daya manusia yang tidak
Pendidikan 12 Jul 2024
Mengembangkan Karir melalui Pendidikan pada Universitas Swasta di Bandung
Bandung, kota yang terkenal dengan sejarahnya yang kaya dan budaya yang unik, juga menjadi rumah bagi beberapa universitas swasta yang