
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 7 Jun 2025
Dalam dunia medis yang terus berkembang, pemahaman tentang rekam medis menjadi kunci dalam memberikan pelayanan yang optimal. Menyadari pentingnya hal ini,
Pendidikan 19 Maret 2025
5 Antonim Dialog yang Mungkin Anda Tidak Ketahui
Dalam pembelajaran bahasa, antonim adalah salah satu aspek penting yang membantu kita memahami makna kata lebih dalam. Khususnya dalam konteks dialog,
Pendidikan 24 Des 2023
Strategi Efektif dalam Pengembangan Prestasi Mahasiswa
Pendidikan tinggi bukan hanya tentang akuisisi pengetahuan, tetapi juga mengenai pengembangan keterampilan dan prestasi holistik mahasiswa. Dalam menjalani
Tips 4 Jun 2025
Konten Before-After di Sosmed: Cara Mendapatkan Perhatian yang Lebih
Ketika berbicara tentang pemasaran di era digital saat ini, salah satu jenis konten yang paling menarik perhatian adalah "konten before-after di
Sharing 7 Des 2022
Cara agar Tidak Menjadi Perempuan yang Gampang Galau
Wajar jika sesekali kita merasa galau. Mulai dari galau soal pendidikan, pekerjaan, pernikahan, hingga berbagai aspek kehidupan yang sedang kita jalani. Namun,
Kesehatan 14 Des 2025
AKPER PGP Aceh Tamiang Membangun Tenaga Perawat Profesional dan Berdaya Saing
Pendidikan kesehatan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas layanan medis di Indonesia, khususnya di daerah. Salah satu institusi pendidikan