
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kesehatan 1 Sep 2023
Gejala Sakit Kepala yang Perlu Perhatian Serius, Tak Boleh Diremehkan
Sakit kepala adalah keluhan umum yang dialami oleh hampir semua orang. Ini juga merupakan masalah kesehatan yang sering terjadi. Namun dalam beberapa
Pendidikan 24 Maret 2025
Apa Itu Tes Skolastik? Pengertian, Materi, dan Contohnya – Strategi Jitu Hadapi UTBK SNBT!
Apa Itu Tes Skolastik? Pengertian, Materi, dan Contohnya menjadi pertanyaan penting bagi siswa-siswi yang mempersiapkan diri untuk UTBK SNBT. Tes Skolastik
Pendidikan 5 Mei 2025
Rekomendasi Website Tryout Online PPPK Guru Paling Akurat
Dalam persaingan yang semakin ketat untuk mendapatkan posisi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, persiapan yang matang menjadi
Pendidikan 5 Jul 2025
Mencetak Inovator Digital: Ma'soem University dan Revolusi Kewirausahaan Berbasis Digital
Di tengah hiruk pikuk transformasi digital, dunia membutuhkan lebih dari sekadar pekerja; ia membutuhkan inovator, pemecah masalah, dan pencipta peluang.
Ibu Dan Anak 20 Maret 2025
Tips Memilih Pampers Newborn dan Tisu Antiseptic untuk Kulit Sensitif
Memilih pampers newborn yang bagus sangat penting untuk kenyamanan bayi yang baru lahir, karena kulit mereka sangat sensitif dan membutuhkan perlindungan
Bisnis 4 Jun 2025
Meningkatkan Eksposur Bisnis Trading Forex Pemula dengan RajaBacklink.com
Dalam dunia yang semakin terhubung, peluang bisnis pun semakin terbuka lebar, terutama di sektor trading forex. Bagi pemula, memasuki dunia trading forex bisa