
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 10 Apr 2026
Latihan TOEFL Listening Reading Structure Online untuk Meningkatkan Kemampuan Secara Menyeluruh
Latihan TOEFL listening reading structure online merupakan pendekatan komprehensif dalam meningkatkan kemampuan bahasa Inggris akademik. TOEFL sebagai salah
Pendidikan 17 Jun 2025
Meningkatkan Kemampuan dengan Tryout Online IPA Organ Tubuh
Dalam dunia pendidikan, terutama bagi siswa-siswi yang sedang mempersiapkan ujian, kesempatan untuk berlatih melalui tryout sangatlah penting. Salah satu
Tips 6 Agu 2024
Keunggulan Sewa Hiace Dibandingkan dengan Mobil lainnya
Butuh mobil untuk bepergian jauh atau liburan di tempat yang jauh bersama dengan teman atau keluarga? Anda bisa Sewa Hiace Premio atau Sewa Hiace Luxury
Tips 23 Apr 2025
Jasa Auto Share Facebook: Tingkatkan Engagement dalam Sekejap
Dalam era digital saat ini, kehadiran di media sosial seperti Facebook sangat penting bagi individu maupun bisnis. Menciptakan konten yang menarik saja tidak
Sharing 15 Apr 2023
Sikap Perhatian Perempuan yang Disukai Banyak Orang
Pribadi yang penuh perhatian umumnya digambarkan sebagai pribadi yang memikirkan orang lain sebelum dirinya sendiri. Pada situasi tertentu, orang yang
Tips 27 Maret 2025
SEO untuk Bisnis: Apakah SEO Masih Efektif di Tengah Dominasi Iklan Berbayar?
Dalam era digital yang semakin berkembang, banyak pemilik bisnis berjuang untuk menarik perhatian konsumen di tengah lautan informasi dan iklan. Salah satu