
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 18 Jun 2025
Investasi Halal Nabitu Solusi Cerdas untuk Masa Depan Finansial Anda
Investasi halal dari Nabitu adalah platform investasi syariah yang menawarkan peluang bagi umat Muslim untuk berinvestasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam,
Pendidikan 11 Mei 2025
Tryout CPNS 2024: Strategi Belajar Efektif untuk Capai Passing Grade
Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 semakin dekat, dan bagi banyak calon pelamar, persiapan yang matang adalah kunci untuk meraih
Tips Sukses 7 Maret 2025
Dapatkan Keuntungan Maksimal dari Sosmed: Ikuti Tips Ini untuk Akun Bisnis Anda!
Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi salah satu platform terpenting untuk berbisnis. Dengan jutaan pengguna aktif di berbagai platform, sosmed
Pendidikan 22 Okt 2025
Strategi Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan Syariah dan Peran Lulusan Ma'soem University
Meskipun memiliki potensi besar, Perbankan Syariah di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan minat dan kepercayaan masyarakat secara
Tips 10 Maret 2025
Strategi Mengembangkan Potensi Anak Berbakat dalam Berbagai Bidang
Mengembangkan potensi anak berbakat memerlukan pendekatan yang penuh perhatian dan sesuai dengan minat serta kemampuan anak tersebut. Berikut beberapa langkah
Tips 13 Apr 2025
Tips Membuat Konten Kampanye Media Sosial yang Viral dan Persuasif
Dalam era digital saat ini, kampanye politik melalui media sosial menjadi salah satu alat paling efektif untuk menjangkau pemilih dan membangun citra kandidat.