
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 29 Jun 2022
Mengapa Sangat Penting Memiliki Asuransi Jiwa
Kenapa Anda harus memiliki asuransi jiwa? Sebelum menjawab pertanyaaan diatas, ada baiknya kita tahu apa itu Asuransi Jiwa. Asuransi jiwa adalah Asuransi yang
Pendidikan 8 Jun 2025
Meningkatkan Persiapan dengan Tryout Online Latihan Soal Bidan
Dalam dunia pendidikan, persiapan yang matang sangatlah penting, terutama bagi mereka yang ingin berkarir sebagai bidan. Bidan memiliki tanggung jawab besar
Pendidikan 12 Maret 2025
Universitas Negeri dengan Jurusan IT Terbaik dan Biaya Kuliahnya: Berapa yang Harus Disiapkan?
Mencari universitas negeri dengan jurusan IT terbaik di Indonesia menjadi penting bagi siswa yang bercita-cita untuk berkarier di dunia teknologi informasi.
Tips 7 Apr 2025
Jasa Komentar Aktif: Cara Instan Membangun Kredibilitas di Instagram dan Facebook
Di era digital saat ini, kehadiran di media sosial seperti Instagram dan Facebook sangat penting bagi individu maupun bisnis. Salah satu cara untuk
Bisnis 9 Jun 2025
Mengoptimalkan Promosi Properti dengan Jasa Manajemen Iklan yang Efektif
Dalam dunia properti yang sangat kompetitif saat ini, promosi website jual rumah menjadi aspek penting yang tak bisa diabaikan. Memiliki website yang menarik
Pendidikan 11 Jun 2025
Tryout Online BUMN Core Values: Teknik Memahami Konteks Situasional Soal
Persiapan menghadapi ujian seleksi BUMN menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh para calon pelamar. Salah satu cara efektif yang dapat dilakukan