
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 2 Jun 2025
Setiap tahun, ribuan calon siswa berusaha keras untuk menjadi bagian dari institusi POLRI. Salah satu langkah penting dalam persiapan ini adalah mengikuti
Pendidikan 14 Maret 2025
Bagaimana Teknik Elektro ITB: Teknologi Masa Depan dan Inovasi Terkini Mengubah Hidup Kita?
Teknik Elektro ITB merupakan salah satu jurusan yang memiliki pengaruh besar dalam pengembangan teknologi masa depan. Berbagai inovasi teknologi yang
Sharing 3 Agu 2024
Resep Salad Hokben yang Mudah Dibuat di Rumah
Hoka-hoka Bento atau yang sering dengan disebut Hokben merupakan salah satu restoran cepat saji yang menyajikan masakan ala Jepang. Salad ala Hokben merupakan
Tips Sukses 24 Mei 2025
Tingkatkan Penjualan Properti Anda dengan Pemasaran Medsos Efektif
Dalam era digital saat ini, penggunaan media sosial atau medsos sebagai alat pemasaran telah menjadi sangat penting, terutama dalam industri properti. Banyak
Pendidikan 27 Okt 2024
Kuliah Kelas Karyawan di Bandung Ma'soem University Pilihan Tepat untuk Karier
Bagi Anda yang ingin meningkatkan karier melalui pendidikan, kuliah kelas karyawan di Ma'soem University Bandung adalah pilihan yang tepat. Dengan program
Sharing 21 Agu 2024
Cara Sederhana Merebus Jengkol agar Tidak Bau
Jengkol bisa diolah jadi ragam sajian sedap dan lezat. Agar rasa masakan jadi makin enak, jengkol perlu direbus dulu agar tidak bau. Proses perebusan agar