
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 22 Mei 2024
Pesantren Al Masoem Pesantren di Bandung: Memadukan Tradisi dengan Modernitas
Pesantren di Bandung memiliki peran penting dalam mempertahankan tradisi keislaman sekaligus beradaptasi dengan tuntutan zaman. Salah satu pesantren yang
Sharing 15 Jul 2024
Si Manis dengan Rasa Lezat yang Bikin Awet Muda
Hampir semua orang suka makan coklat. Rasa yang lezat dan juga manis membuat coklat menjadi salah satu kudapan favorit semua orang. Selain lezat, manfaat
Sharing 2 Agu 2024
Bahan Alami yang Dapat Melentikkan Bulu Mata
Bulu mata yang lentik dan lebat adalah incaran para wanita. Tak heran, banyak perempuan yang kini berbondong-bondong melakukan banyak treatment pada
Kesehatan 29 Feb 2024
Manfaat Melakukan Scaling Gigi Secara Teratur
Gigi yang terjaga kebersihan dan kesehatannya tidak hanya membuat kamu terhindar dari banyak masalah kesehatan, tetapi juga meningkatkan rasa percaya diri
Sharing 7 Des 2022
Tips Melamar Pekerjaan Agar Hasil Maksimal
Salah satu penyedia lowongan kerja terpercaya adalah HHRMA Bali yang telah menyiarkan berbagai posisi di banyak perusahaan jasa hospitality dan akomodasi.
Pendidikan 26 Maret 2025
Strategi Lulus CPNS dengan Ayocpns Tryout
Mendapatkan pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) adalah impian banyak orang. Namun, proses untuk