
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 13 Maret 2025
Apa Itu Pengetahuan Umum? Peranannya dalam Pendidikan dan Karier
Pengetahuan umum adalah kumpulan informasi yang meliputi berbagai bidang seperti sejarah, geografi, sains, seni, dan budaya. Informasi ini bersifat luas dan
Tips 10 Maret 2025
Cara Menumis Kangkung Agar Tetap Hijau dengan 1 Bahan
Kangkung menjadi salah satu sayur paling sehat dan mudah diolah karena kaya nutrisi dan serat sehingga sangat baik dalam menurunkan kolesterol, melancarkan
Pendidikan 4 Jun 2025
Tryout Online BUMN Tes Karakter: Persiapkan Diri Anda dengan Belajar dan Berlatih yang Efektif
Dalam dunia mencari pekerjaan, terutama di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), persiapan yang matang adalah kunci untuk sukses. Salah satu cara untuk
Sharing 10 Nov 2021
Lagu Slank Yang Tak Lekang Oleh Waktu
Kita semua pasti tidak asing lagi dengan grup music Slank yang merupakan grup musik beraliran rock. Slank adalah suara yang tak pernah sumbang sejak berteriak
Sharing 11 Okt 2022
OJC Auto Service Bengkel Mobil Berkualitas dan Profesional
Keputusan memiliki mobil dapat didasari oleh berbagai latar belakang. Salah satunya adalah kebutuhan sarana transportasi untuk menunjang aktifitas sehari-hari.
Pendidikan 23 Mei 2024
Sarjana Digital Bisnis dan Media Digital Bisnis Online di Ma'soem University
Ma'soem University kini telah membuka program studi Sarjana Digital Bisnis sebagai respon terhadap perkembangan dunia bisnis yang semakin berkembang dalam