
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips Sukses 26 Des 2025
Tantangan digital marketing untuk bisnis hari ini terasa semakin nyata, terutama ketika banyak pelaku usaha merasa sudah aktif di berbagai platform tetapi
Sharing 3 Agu 2024
PAFI Sei Rampah Kuatkan Profesi dan Melayani Masyarakat
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Cabang Sei Rampah merupakan salah satu cabang dari organisasi profesional yang menaungi para ahli farmasi di Indonesia.
Tips Sukses 26 Maret 2025
Meningkatkan Engagement di Media Sosial dengan Konten Interaktif
Dalam era digital saat ini, mendapatkan perhatian audiens di media sosial menjadi tantangan tersendiri. Banyak pengguna media sosial yang terus bergeser dari
Sharing 16 Jun 2024
Resep Bistik Daging Sapi Sederhana
Daging sapi merupakan salah satu bahan makanan yang enak dimasak apa saja karena dagingnya gurih dan tidak berbau. Tinggal kita menyesuaikan selera saja, ingin
Bisnis 9 Mei 2025
Strategi SEO Google Gratis yang Terbukti Ampuh Meningkatkan Trafik
Dalam era digital saat ini, memiliki kehadiran online yang kuat sangat penting bagi bisnis maupun individu. Salah satu cara untuk meningkatkan visibilitas di
Sharing 2 Agu 2024
Resep Chicken Tortilla yang Nikmat plus Lezat
Kuliner Meksiko banyak menggunakan tortilla sebagai bahan bakunya. Dinamai tortilla karena berasal dari kata torta dalam bahasa Spanyol untuk menunjukkan kue