
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Entertainment 21 Nov 2025
Review Blogger sebagai Penggerak Utama Peningkatan Otoritas Domain Secara Organik
Meningkatkan otoritas domain (Domain Authority/DA) adalah tujuan utama banyak pemilik website, karena nilai DA yang tinggi berkorelasi dengan kemampuan meraih
Tips 2 Mei 2026
Cara Menggunakan Audio Trending di Reels Instagram untuk Meningkatkan Viralitas
Pemanfaatan audio trending menjadi salah satu elemen strategis dalam meningkatkan performa konten Reels. Dalam konteks cara menggunakan audio trending di reels
Pendidikan 12 Jun 2025
Cara Belajar Efektif untuk Tes Masuk STAN dengan Tryout Online STAN Kemampuan Verbal
Menghadapi ujian masuk STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) adalah momen yang krusial bagi banyak calon mahasiswa. Salah satu strategi efektif untuk
Sharing 21 Jul 2020
3 Cara Untuk Menghindari Budaya Konsumerisme Untuk Sekarang Ini
Menurut KBBI, Konsumerisme adalah paham atau gaya hidup yang menganggap barang-barang (mewah) sebagai ukuran kebahagiaan, kesenangan, dan sebagainya. Budaya
Bisnis 16 Mei 2025
Meningkatkan Visibilitas: Strategi Promosi Website Produk Digital yang Efektif
Dalam era digital saat ini, memiliki sebuah website produk digital adalah langkah awal yang penting bagi setiap pelaku usaha. Namun, hanya memiliki situs web
Sharing 24 Feb 2025
Radiohaver Platform Radio Vintage dan Audio Kreatif
Radiohaver.com adalah situs web yang berfokus pada dunia radio, terutama radio vintage dan koleksi radio lama. Situs ini menawarkan berbagai artikel dan sumber