
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 29 Jun 2022
Tips Memilih Kaca Film Mobil yang Berkualitas
Kaca film mobil menjadi penting di wilayah tropis dengan musim hujan dan kemarau yang relatif lama. Kaca film mobil atau window film menangkal panas sinar
Tips 8 Jan 2026
Jasa Buzzer: Cara Efektif Meningkatkan Popularitas dan Engagement di Media Sosial
Di era digital yang serba cepat, media sosial telah menjadi salah satu platform terpenting untuk membangun reputasi, memperkenalkan produk, dan menjangkau
Tips 21 Jun 2026
Analisis Strategi Riset dan Pengembangan di Lamborghini
Keberhasilan Lamborghini dalam mempertahankan posisi sebagai pemimpin pasar mobil super dunia bukan merupakan sebuah kebetulan, melainkan buah dari strategi
Sharing 25 Jun 2025
Mengenal Jenis-Jenis Pembangkit Listrik: Dari Air Hingga Matahari
Kelasteknisi.com adalah situs pendidikan dan informasi teknik — khususnya di bidang sistem tenaga listrik, elektronika, dan energi terbarukan. Berikut
Sharing 15 Agu 2024
Nikmati Sajian Perpaduan Cita RasaTiongkok dengan Sentuhan Modern di Chinatownsaintpeter
Temukan cita rasa istimewa di tengah keindahan kota Saint Peter. Restoran chinatownsaintpeter.com lebih dari sekadar tempat makan. Sebab bisa dijadikan
Sharing 3 Jun 2024
Yuk Nikmati Keseruan Berpetualang dan Berlibur di Kawah Ijen
Kawah Ijen, juga dikenal sebagai Gunung Ijen, merupakan salah satu objek wisata yang sangat populer di Indonesia. Terletak di perbatasan antara Banyuwangi dan