
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips Sukses 10 Apr 2025
Mengatasi Komentar Negatif di Media Sosial: Panduan Lengkap
Di era digital saat ini, media sosial menjadi salah satu platform utama bagi individu dan bisnis untuk berinteraksi dengan audiens mereka. Namun, dengan
Sharing 7 Feb 2024
Tanda Orang dengan Kecerdasan Emosional yang Tinggi
Kecerdasan emosional adalah kemampuan vital yang memungkinkan seseorang untuk memahami, mengelola, dan menggunakan emosi secara efektif dalam
Kesehatan 8 Agu 2017
Manfaat Kulit Manggis untuk Kanker Serviks
Manfaat Kulit Manggis untuk Kanker Serviks�- �Kanker serviks merupakan kanker atau tumor ganas yang terdapat pada tempat menempelnya ovum di bagian rahim.
Sharing 30 Sep 2022
Cara agar Hubunganmu dengan Pasangan Terhindar dari Perselingkuhan
Membangun hubungan yang sehat dan kuat memang perlu diupayakan. Semestinya memang ada upaya yang dilakukan bersama pasangan untuk memastikan hubungan
Bisnis 20 Mei 2025
Membangun Keberadaan Digital Melalui Jasa Website dan SEO yang Efektif
Seiring dengan perkembangan teknologi, kebutuhan akan keberadaan digital semakin meningkat. Banyak individu dan bisnis beralih ke platform online dengan
Entertainment 21 Nov 2025
Review Blogger sebagai Penggerak Utama Peningkatan Otoritas Domain Secara Organik
Meningkatkan otoritas domain (Domain Authority/DA) adalah tujuan utama banyak pemilik website, karena nilai DA yang tinggi berkorelasi dengan kemampuan meraih