
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 21 Apr 2025
Biaya Kursus Persiapan TOEFL Online vs Offline: Mana yang Lebih Worth It?
Dalam era globalisasi di mana kemampuan bahasa Inggris sangat penting, tes TOEFL menjadi salah satu syarat yang sering kali dibutuhkan untuk melanjutkan studi
Pendidikan 19 Feb 2026
Siapkah Anda Menjadi Ahli Digital Bisnis S1 Melalui Jalur Beasiswa Rektor Tanpa Biaya Kuliah
Ma’soem University kini membuka pendaftaran bagi lulusan sekolah menengah yang ingin mendalami teknologi niaga melalui program Digital Bisnis S1 demi
Tips 7 Maret 2025
Keuntungan Mengikuti Belajar Online BUMN Bagi Karier Anda
Di era digital saat ini, belajar online telah menjadi salah satu alternatif terbaik untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan. Salah satu program menarik
Pendidikan 12 Jun 2025
Meningkatkan Persiapan dengan Tryout Online Bahasa Indonesia
Di era digital saat ini, banyak siswa memanfaatkan teknologi untuk mempersiapkan diri menghadapi ujian. Salah satu cara efektif yang semakin populer adalah
Pendidikan 13 Apr 2025
Passing Grade SNBP UI: Tips Memilih Jurusan dengan Peluang Terbesar
Setiap tahun, seleksi penerimaan mahasiswa baru menjadi ajang yang penuh tantangan bagi para calon mahasiswa. Salah satu jalur seleksi yang banyak diminati
Tips Sukses 11 Des 2025
Dalam lanskap pemasaran digital yang semakin dinamis, kampanye media sosial telah menjadi fondasi strategis bagi perusahaan yang ingin memperluas eksistensi,