RajaKomen
Gibran Tetapkan Sebagai Tersangka

Gibran Tetapkan Sebagai Tersangka

Admin
14 Des 2020
Dibaca : 1371x

by M Rizal Fadillah

Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan  unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
 
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.

Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur. 

Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.

Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !

Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi. 

Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Bandung, 13 Desember 2020

Baca Juga:
Gejala Sakit Kepala yang Perlu Perhatian Serius, Tak Boleh Diremehkan

Kesehatan 1 Sep 2023

Gejala Sakit Kepala yang Perlu Perhatian Serius, Tak Boleh Diremehkan

Sakit kepala adalah keluhan umum yang dialami oleh hampir semua orang. Ini juga merupakan masalah kesehatan yang sering terjadi. Namun dalam beberapa

Soal CPNS 2026: Cara Analisis Jawaban dan Meningkatkan Skor

Pendidikan 13 Mei 2025

Soal CPNS 2026: Cara Analisis Jawaban dan Meningkatkan Skor

Persiapan menghadapi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2026 sudah seharusnya dilakukan secara optimal. Mengingat pemilihan pegawai negeri ini merupakan

Memulai Langkah Pertama: Inspirasi Bisnis Kreatif Anak Muda dengan Modal di Bawah 1 Juta

Tips 15 Feb 2026

Memulai Langkah Pertama: Inspirasi Bisnis Kreatif Anak Muda dengan Modal di Bawah 1 Juta

Stereotipe bahwa memulai bisnis memerlukan modal puluhan juta rupiah kini sudah tidak relevan lagi di tahun 2026. Bagi generasi muda yang tumbuh dengan gadget

Mengenal Daya Tampung Mahasiswa IPDN dan Proses Penerimaannya

Pendidikan 19 Apr 2025

Mengenal Daya Tampung Mahasiswa IPDN dan Proses Penerimaannya

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan salah satu lembaga pendidikan tinggi di Indonesia yang memiliki peran penting dalam mencetak calon pemimpin

belajar

Pendidikan 29 Apr 2025

Pentingnya Simulasi Soal dan Evaluasi Hasil untuk Tryout BUMN yang Maksimal

Dalam persiapan menghadapi seleksi masuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), para calon pelamar sering kali mencari strategi jitu tryout BUMN untuk memaksimalkan

Anies Baswedan dengan Visi, Aksi, dan Warisan untuk Indonesia

Nasional 12 Sep 2025

Anies Baswedan dengan Visi, Aksi, dan Warisan untuk Indonesia

Anies Rasyid Baswedan bukanlah tokoh biasa dalam lanskap sosial-politik Indonesia. Ia dikenal sebagai intelektual, aktivis, pendidik, dan politisi yang

Berita Terpopuler
Berita Terbaru
rajatv
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026 - All rights reserved
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026
All rights reserved