
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 19 Jul 2022
Keuntungan Sewa Mobil Lepas Kunci Saat Berlibur
Lombok merupakan salah satu tujuan wisata Indonesia yang difavoritkan wisatawan lokal maupun asing. Tidak mengherankan jika pulau yang berada di provinsi Nusa
Pendidikan 19 Apr 2025
Keuntungan Mengikuti Tryout Online Pascasarjana Sebelum Ujian Sebenarnya
Menghadapi ujian pascasarjana adalah langkah penting bagi setiap calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Persiapan yang
Sharing 21 Jun 2024
Apakah Traditional Marketing Masih Berguna di Era Serba Digital?
Dalam era digital saat ini, banyak perusahaan terus berusaha menyesuaikan strategi pemasaran mereka dengan perkembangan teknologi. Namun, pertanyaan mendasar
Sharing 25 Jan 2024
Resep Rebusan Daun Kunyit untuk Penurun Asam Urat dan Kolesterol
Selama ini kita hanya tahu tentang manfaat dan kegunaan kunyit untuk dalam bidang kuliner, kosmetik dan pengobatan, tapi tidak banyak yang tahu bahwa ternyata
Kecantikan 30 Agu 2018
4 Bahan Alami yang Sangat Ampuh Obati Jerawat
Jerawat merupakan masalah kulit yang sangat mengganggu penampilan. Bukan hanya tak enak dipandang, jerawat juga akan menimbulkan rasa nyeri di sekitar area
Sharing 18 Agu 2021
Ragam Investasi Online Dan Keuntungannya
Perkembangan teknologi telah merubah berbagai aspek termasuk pada cara berinvestasi. Investasi sudah menjadi salah satu kebutuhan masyarakat perkotaan guna