
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 26 Jun 2024
Begini Cara Mengatasi Teflon Lengket Jadi Anti Lengket
Teflon yang lengket seringkali menjadi prmasalahan banyak ibu-ibu di rumah karena memasak jadi lebih ribet dan tidak menyenangkan karena bahan makanan jadi
Kesehatan 27 Jun 2023
Manfaat Jus Aloe Vera bagi Kesehatan
Setiap tumbuhan pasti memiliki manfaat yang berbeda-beda bagi kesehatan, salah satunya aloe vera. Bagi perempuan, mungkin aloe vera sudah tidak asing lagi
Pendidikan 27 Apr 2025
Mengenal Syarat Menjadi Anggota DPD: Dari Usia hingga Pendidikan
Menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) merupakan salah satu bentuk pengabdian bagi masyarakat. DPD RI memiliki peran penting
Tips 3 Mei 2026
TikTok telah berkembang menjadi salah satu platform distribusi konten paling berpengaruh dalam ekosistem digital modern. Perubahan besar terjadi ketika
Bisnis 14 Apr 2025
Jasa Followers Instagram Banyak? Ini Cara Pilih yang Berkualitas!
Di era digital saat ini, Instagram telah menjadi salah satu platform media sosial yang paling populer. Banyak orang berusaha untuk meningkatkan jumlah
Pendidikan 19 Maret 2025
Alumni Sukses Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman dan Kisah Inspiratif Mereka
Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) dikenal sebagai salah satu lembaga pendidikan yang menghasilkan lulusan berkualitas di bidang kehutanan. Para