
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Entertainment 11 Feb 2017
Program Variety Show Korea - Running Man
Program Variety Show Korea - Running Man - Running Man merupakan sebuah reality show asal Korea Selatan yang memiliki banyak fans di seluruh dunia. Namun,
Pendidikan 24 Jun 2024
Kesehatan Lingkungan di Boarding School Al Masoem Bandung: Sanitasi dan Kebersihan
Boarding School di Bandung semakin diminati sebagai tempat pendidikan bagi anak-anak yang berasal dari luar kota. Al Masoem Boarding School di Bandung menjadi
Tips 14 Mei 2025
Meningkatkan Ranking Website Anda dengan Backlink melalui Media Sosial: Jasa SEO yang Efektif
Dalam dunia digital saat ini, memanfaatkan strategi pemasaran yang tepat sangatlah penting untuk meningkatkan visibilitas website Anda. Salah satu strategi
Sharing 27 Agu 2022
Ini 4 Karakter Pasangan yang Toxic, Berpotensi Menghancurkan Hubungan
Tidak peduli apakah kamu seorang pria atau perempuan, berada dalam hubungan yang beracun dapat merusak harga diri serta kesehatan emosionalmu. Oleh
Nasional 7 Agu 2023
Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia, Melalui Program Beasiswa Pendidikan Versi Anies Baswedan
Anies Baswedan, sebagai seorang yang memahami dunia pendidikan, memiliki berbagai solusi untuk memperbaiki dan mengubah sistem pendidikan di Indonesia agar
Bisnis 16 Jul 2024
Jasa Review Produk: Bagaimana Menghindari Penipuan dan Scam
Di era digital ini, jasa review produk semakin populer di kalangan konsumen online. Karena itu, penting bagi konsumen untuk memastikan bahwa jasa review produk