
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 16 Apr 2025
Lulusan Tahun Sebelumnya Bisa Daftar SIMAK UI? Ini Syarat Resminya!
Setiap tahun, Universitas Indonesia (UI) membuka kesempatan luas bagi para calon mahasiswa melalui ujian penerimaan mahasiswa baru yang dikenal dengan nama
Pendidikan 13 Apr 2025
Passing Grade SNBP UI: Tips Memilih Jurusan dengan Peluang Terbesar
Setiap tahun, seleksi penerimaan mahasiswa baru menjadi ajang yang penuh tantangan bagi para calon mahasiswa. Salah satu jalur seleksi yang banyak diminati
Bisnis 14 Mei 2025
Dalam dunia digital yang penuh dengan persaingan, memiliki konten yang menarik adalah kunci untuk menarik perhatian audiens. Namun, tidak semua orang tahu
Tips 27 Apr 2017
Cara Sederhana Merawat Kesehatan Kulit
Cara Sederhana Merawat Kesehatan Kulit - Penampilan utama seseorang akan dilihat dari kesehatan kulitnya. Kulit yang sehat dan terawat menandakan bahwa orang
Bisnis 8 Apr 2025
Raih Cuan dari YouTube dengan Bantuan Jasa Monetisasi Profesional
YouTube telah menjadi salah satu platform terpopuler untuk berbagi video dan berkomunikasi dengan audiens di seluruh dunia. Tidak hanya menjadi sarana hiburan,
Tips 24 Mei 2026
Pemanfaatan Jasa Review Produk Terpercaya untuk Meningkatkan Konversi Pembeli di Platform E-Commerce
Perkembangan mutakhir dalam dunia perdagangan elektronik telah mengubah cara konsumen berinteraksi dengan merek dan mengambil keputusan tindakan transaksional.