
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kesehatan 14 Des 2025
AKPER PGP Aceh Tamiang Membangun Tenaga Perawat Profesional dan Berdaya Saing
Pendidikan kesehatan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas layanan medis di Indonesia, khususnya di daerah. Salah satu institusi pendidikan
Sharing 19 Jul 2024
Mitos dan Fakta tentang Kucing
Sebagian orang mungkin suka untuk memelihara hewan peliharan seperti kucing, anjing, kelinci, kura-kura, dan masih banyak lagi, terutama bagi kamu yang
Tips 20 Apr 2025
Beli Backlink Guest Post: Cara Mendapatkan Backlink Berkualitas dari Situs Otoritas
Dalam dunia SEO, backlink memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan peringkat suatu situs di mesin pencari. Salah satu cara cerdas untuk mendapatkan
Pendidikan 18 Apr 2025
Strategi Masuk Jurusan Dengan Daya Tampung UGM 2026 Terbanyak
Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, dan setiap tahunnya banyak calon mahasiswa yang berlomba-lomba
Pendidikan 25 Apr 2025
Jangan Sampai Kaget! Ini Contoh Soal Ujian PKN STAN Bagian TPA
Menghadapi ujian masuk PKN STAN merupakan tantangan tersendiri bagi calon mahasiswa. Salah satu bagian penting yang harus dipersiapkan adalah Tes Potensi
Sharing 18 Jul 2023
Cara Mudah agar Hidup Lebih Tenang saat Single
"I’m not alone! I’m with myself. And myself is fabulous." (Eva Longoria) Saat masih single atau memilih