
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 25 Apr 2025
Apa Itu Jasa Influencer Campaign dan Bagaimana Cara Memulainya?
Dalam era digital saat ini, pemasaran melalui influencer telah menjadi salah satu strategi yang paling efektif dalam mempromosikan produk atau layanan. Jasa
Pendidikan 25 Maret 2025
Mengapa Penting Mengetahui Apa Itu Try Out Kelas 6?
Try out adalah salah satu proses yang penting dalam persiapan ujian bagi siswa, terutama bagi siswa kelas 6 yang akan menghadapi ujian akhir. Namun, banyak
Tips Sukses 3 Agu 2023
Pentingnya Mengikuti Training Leadership untuk Karir dan Kemajuan Perusahaan
Dalam era yang terus berkembang dan kompetitif seperti sekarang ini, kemampuan untuk memimpin dengan efektif sangatlah krusial. Pengembangan kepemimpinan
Tips 30 Mei 2024
Keuntungan Gadai BPKB Mobil di Konsultan Kredit
Kondisi keuangan seseorang tak selamanya dalam kondisi baik, terkadang keperluan mendadak bisa membuat kondisi keuangan menjadi berantakan hingga minus. Salah
Pendidikan 20 Apr 2025
Jadwal Ujian IPDN dan Tips Menghadapi Tes Fisik yang Tidak Boleh Dilewatkan
Jadwal Ujian IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) tahun ini telah diumumkan dan banyak calon peserta yang antusias untuk mempersiapkan diri. Ujian ini
Tips 19 Apr 2025
Jasa Komentar: Rahasia Sukses Bisnis di Era Digital
Di era digital yang serba cepat ini, keberadaan media sosial dan platform online lainnya memegang peranan penting dalam kesuksesan sebuah bisnis. Salah satu