
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 20 Apr 2025
Pengumuman CPNS: Keuntungan dan Tantangan Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Pengumuman CPNS selalu dinanti-nanti oleh banyak calon pelamar yang berkeinginan untuk mengabdi kepada negara. Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian
Tips 18 Jun 2026
Kenapa MG S5 EV Cepat Panas Saat Digunakan dan Bagaimana Menjaga Suhu Tetap Stabil
Kendaraan listrik semakin menjadi bagian dari perubahan pola mobilitas modern. Selain menawarkan efisiensi energi dan pengalaman berkendara yang lebih halus,
Pendidikan 21 Nov 2023
Menguak Peran Penting Unit Kegiatan Mahasiswa dalam Pembentukan Karakter dan Keterampilan Mahasiswa
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) merupakan salah satu wadah organisasi yang memainkan peran penting dalam kehidupan kampus. UKM bukan hanya tempat untuk
Bisnis 16 Jul 2024
Jasa Review Produk: Bagaimana Menghindari Penipuan dan Scam
Di era digital ini, jasa review produk semakin populer di kalangan konsumen online. Karena itu, penting bagi konsumen untuk memastikan bahwa jasa review produk
Pendidikan 11 Apr 2025
Daftar Tryout Online Gratis Masuk PKN STAN: Cocok untuk Pemula!
Bagi para calon mahasiswa yang bercita-cita untuk masuk ke Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN), persiapan yang maksimal sangatlah penting. Menghadapi
Tips 15 Mei 2025
Meningkatkan Peringkat SEO: Memanfaatkan Media Sosial untuk Membangun Backlink yang Berkualitas
Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi pemasaran digital di era modern ini. Selain menjadi platform untuk berinteraksi dan berbagi