
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Nasional 16 Maret 2025
Kompetensi ASN: Tantangan dan Solusi dalam Pengembangan Karier
Pengembangan karier ASN bukanlah hal yang mudah. ASN dihadapkan pada berbagai tantangan yang dapat menghambat peningkatan kompetensi dan mobilitas karier.
Pendidikan 18 Apr 2025
Durasi Tes TOEFL: Bagaimana Mengatur Strategi Waktu agar Sukses?
Tes TOEFL (Test of English as a Foreign Language) merupakan salah satu syarat penting bagi mereka yang ingin melanjutkan studi ke luar negeri atau membuktikan
Nasional 12 Mei 2024
Refly Harun: Hakim MK Harus Berani untuk Mendiskualifikasi Gibran
Refly Harun, seorang pengacara dan aktivis hukum, telah menegaskan bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memiliki keberanian untuk mendiskualifikasi
Pendidikan 15 Apr 2025
Tips Belajar SNBT ala Siswa Lolos UI dan ITB, Wajib Coba!
Menghadapi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) adalah tantangan besar bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi terkemuka
Sharing 18 Feb 2024
Sejarah dan Karakteristik Anime yang Membuatnya Banyak Digemari
Anime adalah salah satu bentuk hiburan populer yang berasal dari Jepang. Istilah ini merujuk pada animasi yang dibuat di Jepang atau dalam gaya animasi Jepang.
Pendidikan 26 Jun 2025
Mempersiapkan Ujian dengan Tryout Online: Solusi Cerdas bagi Siswa SMP
Dalam menghadapi ujian, terutama tingkat SMP, persiapan yang matang sangatlah penting. Salah satu cara yang efektif untuk menilai kemampuan dan kesiapan siswa