
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips Sukses 6 Okt 2022
5 Manfaat Social Media Marketing untuk Bisnis yang Perlu Anda Ketahui
Tidak dapat dipungkiri lagi, bahwa social media marketing memiliki peran yang penting dalam strategi pemasaran secara online. Banyak manfaat yang
Pendidikan 18 Jan 2026
Penguatan Kompetensi Teknis PPPK melalui Pemahaman Tugas Jabatan dan Latihan Kontekstual
Kompetensi teknis merupakan aspek inti dalam seleksi PPPK karena secara langsung berkaitan dengan kemampuan peserta menjalankan tugas jabatan sesuai formasi
Pendidikan 26 Jun 2025
Profil Lengkap Firnando H. Ganinduto: Komitmen Anak Muda Golkar untuk Jateng I
Dalam dunia politik Indonesia, banyak figur yang muncul dengan berbagai latar belakang dan visi untuk membawa perubahan. Salah satunya adalah Firnando H
Bisnis 11 Jun 2025
Strategi Efektif Memanfaatkan Jasa SEO dan Pembuatan Website untuk Promosi Bisnis Jaringan
Dalam era digital saat ini, keberadaan website sangatlah krusial bagi setiap bisnis, terutama bagi bisnis jaringan. Sebuah website yang baik tidak hanya
Bisnis 22 Jun 2025
Konten Edukatif Jasa Kebersihan: Meningkatkan Kesadaran dan Niat Bertindak
Dalam era digital saat ini, penggunaan media sosial dan konten online semakin mendominasi kehidupan sehari-hari. Salah satu tren yang sedang berkembang adalah
Entertainment 6 Apr 2025
Jasa Followers TikTok Real dan Aktif, Bukan Bot!
Di era digital saat ini, platform media sosial seperti TikTok telah menjadi salah satu alat pemasaran yang paling efektif. Banyak pengguna yang berusaha untuk