
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 1 Apr 2026
Panduan Jejak Digital dan Backlink Berkualitas untuk SEO
Website sepi pengunjung menjadi masalah yang sering dialami pemilik website, terutama bagi mereka yang baru memulai atau memiliki niche kompetitif. Salah satu
Pendidikan 1 Maret 2025
5 Kesalahan Umum dalam Belajar Matematika untuk Anak dan Cara Menghindarinya
Matematika seringkali dianggap sebagai mata pelajaran yang rumit oleh banyak anak. Kesalahan dalam belajar matematika dapat terjadi karena berbagai faktor, dan
Pendidikan 1 Maret 2025
Latihan Soal Ujian Nasional Matematika dengan Pembahasan Yang Mudah Dipahami di Tryout.id
Ujian Nasional (UN) merupakan salah satu momen penting dalam pendidikan, di mana siswa diharapkan dapat menunjukkan kemampuannya dalam berbagai mata pelajaran,
Pendidikan 4 Des 2024
Belajar Bahasa Inggris di Sekolah: Tantangan dan Cara Mengatasinya
Belajar bahasa Inggris di sekolah tingkat SMA, terutama di boarding school seperti Al Masoem Boarding School di Bandung, dapat menjadi sebuah tantangan bagi
Tips 21 Jun 2024
Cara Merebus Daging Agar Cepat Empuk Cuma Dalam 12 Menit, Praktis dan Lebih Hemat Gas
Merebus daging agar cepat empuk merupakan teknik yang penting dalam dunia masak-memasak. Dengan daging yang empuk, makanan pun akan terasa lebih lezat. Selain
Pendidikan 12 Maret 2025
Ranking Passing Grade Universitas Negeri 2026: PTN dengan Seleksi Paling Ketat
Setiap tahun, banyak calon mahasiswa yang berlomba-lomba untuk memasuki perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. Tahun 2026 tidak akan berbeda, dengan tensi