
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 5 Maret 2020
Pilihan Kartu Kredit Syariah Terbaik yang Bebas Riba
Kebanyakan orang menginginkan pola hidup yang praktis, di mana segala hal akan dapat berjalan dengan mudah serta tanpa kendala. Hal ini tentunya akan dapat
Pendidikan 26 Apr 2025
Alumni Sukses POLRI: Irjen Barito Mulyo Ratmono, Staf Ahli di BIN
Ketika berbicara tentang alumni sukses POLRI, nama Irjen Barito Mulyo Ratmono tentu tidak dapat dilewatkan. Sebagai salah satu alumni angkatan kepolisian yang
Bisnis 29 Mei 2025
Peringkat Website Anda Naik dengan Layanan Backlink dari RajaBacklink
Di era digital saat ini, muncul di halaman pertama Google bukan sekadar keinginan — tapi kebutuhan. Dengan jutaan website bersaing di berbagai industri,
Kecantikan 6 Des 2024
Tanda Pelembap Wajah Tidak Cocok di Kulit
Semua jenis kulit membutuhkan pelembap wajah dalam rangkaian skin care routine. Pasalnya, pelembap atau moisturizer jadi salah satu step wajib untuk menjaga
Sharing 25 Apr 2025
Menemukan Keanggunan di Setiap Koleksi Mizora Jewelry
Mizora Jewelry adalah toko perhiasan berlian terkemuka di Indonesia yang menawarkan berbagai koleksi perhiasan berkualitas tinggi, termasuk cincin, kalung,
Pendidikan 4 Des 2024
Peran Guru dalam Membuat Pembelajaran Bahasa Inggris Lebih Menarik di Boarding School Tingkat SMA
Di lingkungan sekolah asrama, misalnya di Boarding School Al Masoem Bandung, pembelajaran bahasa Inggris merupakan salah satu aspek yang sangat penting. Bahasa