
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Ibu Dan Anak 25 Jan 2024
Kondisi Berikut Ini Bisa Menyebabkan Kurangnya IQ Anak Lho!
IQ atau Intelligence Quotient merupakan salah satu faktor yang menentukan kecerdasan. Umumnya IQ sendiri diturunkan melalui orangtua akan tetapi tidak jarang
Ibu Dan Anak 5 Des 2022
Manfaat dan Pentingnya Melakukan USG saat Hamil
Bagi ibu hamil, memantau kondisi janin merupakan salah satu hal yang harus rutin dilakukan. Selain konsultasi kehamilan dengan dokter kandungan, teknologi juga
Pendidikan 3 Jun 2025
Mempersiapkan Ujian dengan Tryout Online Matematika SMP
Dalam dunia pendidikan, ujian merupakan salah satu cara untuk mengukur pemahaman siswa terhadap materi yang telah dipelajari. Tryout Online Matematika SMP
Pendidikan 12 Jun 2024
Fasilitas Olahraga dan Pesantren Modern di SMA Islam Al Masoem Bandung
SMA Islam Al Masoem Bandung menjadi salah satu pesantren modern di Bandung yang tidak hanya memberikan pendidikan agama, tetapi juga memberikan perhatian pada
Pendidikan 21 Maret 2025
Suka Traveling? Jurusan Perhotelan dan Pariwisata Bisa Jadi Pilihan Tepat!
Bagi kamu yang memiliki hasrat untuk menjelajahi berbagai tempat dan budaya, mengambil Jurusan Perhotelan dan Pariwisata mungkin menjadi pilihan yang sangat
Sharing 20 Maret 2025
ASN dan Birokrasi di Indonesia: Struktur, Fungsi, dan Peranannya
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan birokrasi memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Struktur ASN dan birokrasi adalah