
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 8 Mei 2024
Mengenal lebih jauh Jurusan Agribisnis
Apa Itu Jurusan Agribisnis, Lowongan Kerja yang Sesuai dan Kelebihannya Jurusan Agribisnis adalah salah satu pilihan studi yang cukup menarik bagi mereka
Fashion 5 Apr 2022
Coba deh! Modisnya Hijab Motif Floral untuk Menunjang Penampilan Anda
Hijab motif atau sering juga disebut dengan nama hijab printing memiliki beragam variasi motif dan warna yang sangat cantik. Ada beragam pilihan yang
Pendidikan 18 Maret 2025
Syarat Masuk Jurusan Farmasi: Nilai, Tes, dan Keterampilan yang Dibutuhkan
Jurusan Farmasi adalah salah satu bidang studi yang sangat diminati oleh banyak calon mahasiswa di Indonesia. Untuk dapat diterima dalam jurusan ini, terdapat
Kesehatan 12 Feb 2017
4 Makanan yang Baik Untuk Diet namun Tetap Mengenyangkan
Makanan Mengenyangkan yang Baik untuk Diet- Jika anda sedang diet, maka salah satu tantangan yang paling sulit adalah mungkin mengendalikan rasa lapar yang
Pendidikan 24 Jan 2026
Download bank soal SMK terbaru untuk latihan UN SMK 2026 menjadi salah satu kebutuhan penting bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan dalam menghadapi proses
Tips 13 Nov 2025
Konten Marketing Indonesia 2026 dengan Budget Terbatas: Strategi Efektif di Era Digital
Di tengah perkembangan pesat dunia digital, konten marketing tetap menjadi senjata utama bagi bisnis untuk menjangkau audiensnya. Tahun 2026 menandai era baru