
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 14 Maret 2025
Tryout Online Terpercaya: Latihan Soal Kapan Saja, di Mana Saja
Di era digital saat ini, akses terhadap pendidikan dan persiapan ujian telah mengalami transformasi besar. Salah satu inovasi yang paling signifikan adalah
Tips Sukses 10 Jun 2025
Mengoptimalkan SEO untuk Memperkenalkan Penginapan Homestay Melalui Promosi Website Open Trip Murah
Dalam dunia pariwisata yang semakin berkembang, keberadaan penginapan homestay menjadi salah satu pilihan yang diminati oleh banyak traveler. Homestay tidak
Tips 17 Maret 2025
Peran AI dalam SEO: Cara AI Membantu dalam Optimasi Mobile dan Voice Search
Dalam era digital yang terus berkembang, optimasi mesin pencari atau SEO telah menjadi bagian penting dari strategi pemasaran online. Salah satu perkembangan
Tips 14 Agu 2017
Cara Mudah Mencegah Jerawat Muncul Lagi di Wajah
Cara Mudah Mencegah Jerawat Muncul Lagi di Wajah - Jerawat bisa dikatakan masalah utama yang paling sering dialami oleh semua orang. Kemunculan jerawat di
Pendidikan 27 Okt 2024
Kuliah Karyawan Bandung, Fleksibel dan Terjangkau di Ma'soem University
Untuk Anda yang mencari program kuliah karyawan di Bandung yang fleksibel dan terjangkau, Ma'soem University menawarkan solusi ideal. Dengan berbagai
Sharing 10 Maret 2025
Bimbel Online Murah dan Les Privat: Mana yang Lebih Efektif?
Dalam dunia pendidikan, banyak siswa dan orang tua yang dihadapkan pada pilihan antara bimbel online murah atau les privat. Keduanya memiliki keunggulan