
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kecantikan 30 Agu 2018
4 Bahan Alami yang Sangat Ampuh Obati Jerawat
Jerawat merupakan masalah kulit yang sangat mengganggu penampilan. Bukan hanya tak enak dipandang, jerawat juga akan menimbulkan rasa nyeri di sekitar area
Pendidikan 20 Apr 2025
Lokasi Kampus IPDN: Daya Tarik dan Fasilitas yang Menjadi Pilihan Utama
Lokasi Kampus IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) terletak di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, yang menjadi salah satu daya tarik tersendiri bagi calon
Sharing 11 Maret 2025
Game Dead Man's Trail: Pencarian Harta Bajak Laut
Dead Man's Trail adalah sebuah permainan slot online yang dikembangkan oleh Relax Gaming. Permainan ini membawa tema petualangan bajak laut yang menantang,
Pendidikan 15 Nov 2023
Standar Fasilitas Kesehatan Sekolah
Fasilitas kesehatan sekolah merupakan sarana dan prasarana yang disediakan oleh sekolah untuk meningkatkan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga
Pendidikan 13 Mei 2025
Kuota CPNS 2026 Terbesar Sepanjang Sejarah? Cek Sektor Prioritas dan Formasi Unggulan di Sini!
Pada tahun 2026, pemerintah Indonesia berencana membuka kuota CPNS dalam jumlah yang sangat besar, menjadikannya kuota CPNS 2026 terbesar sepanjang sejarah.
Tips 27 Apr 2017
Cara Sederhana Merawat Kesehatan Kulit
Cara Sederhana Merawat Kesehatan Kulit - Penampilan utama seseorang akan dilihat dari kesehatan kulitnya. Kulit yang sehat dan terawat menandakan bahwa orang