
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 30 Des 2022
Asal Muasal Opor Ayam Sajian Lezat Khas Lebaran
Hari raya Lebaran Idul Fitri hanya tinggal menghitung hari. Umat muslim sudah disibukkan dengan kegiatan menyambut lebaran, salah satunya memikirkan
Bisnis 6 Apr 2025
Rahasia Branding UMKM Sukses agar Produk Cepat Viral
Dalam era digital saat ini, branding produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) menjadi kunci utama untuk menarik perhatian konsumen. Dengan branding yang
Tips Sukses 22 Maret 2025
Bank Soal UTUL UGM 2026: Materi Terlengkap dan Terupdate
Ujian Tulis Universitas Gadjah Mada (UTUL UGM) merupakan salah satu jalur seleksi yang banyak digunakan untuk masuk ke salah satu universitas terkemuka di
Sharing 29 Jun 2024
Pentingnya Peran Apoteker di Industri Farmasi
Obat adalah salah satu produk yang sangat penting bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Obat harus diproduksi dengan standar kualitas yang tinggi,
Sharing 28 Okt 2024
Program dan Kegiatan PAFI Pulau Jiew
PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia) Pulau Jiew adalah cabang dari organisasi profesi PAFI yang bertujuan mengembangkan bidang farmasi di Indonesia dan
Pendidikan 22 Maret 2025
Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD): Tips Sukses Menjalani Perkuliahan
Mengambil langkah untuk berkuliah di Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) merupakan pilihan yang tepat bagi mereka yang memiliki passion di bidang