
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 19 Maret 2025
Persyaratan Umum dan Khusus Pendaftaran Kedinasan TNI 2026
Pendaftaran kedinasan untuk bergabung dengan TNI (Tentara Nasional Indonesia) selalu menjadi salah satu hal yang dinanti oleh para calon prajurit. Tahun 2026,
Kesehatan 10 Jan 2024
Kenali Penyebab dan Cara Mencegah Penyakit Batu Ginjal
Batu ginjal merupakan endapan mineral keras yang terbentuk di dalam ginjal. Batu ginjal dapat menyebabkan nyeri hebat saat melewati saluran kemih.
Sharing 13 Jun 2026
Toyota Yaris Cross 2026 Sistem Infotainment Terbaru yang Membawa Pengalaman Digital Lebih Baik
Perkembangan teknologi digital telah mengubah ekspektasi konsumen terhadap kendaraan modern. Jika sebelumnya mobil hanya dinilai berdasarkan performa, desain,
Tips 1 Maret 2025
Backlink Berkualitas vs. Backlink Berbahaya: Kenali Perbedaannya!
Dalam dunia SEO (Search Engine Optimization), backlink memainkan peran yang sangat penting dalam menentukan peringkat situs web di mesin pencari, terutama
Sharing 12 Sep 2020
Berwisata Lebih Aman dan Menyenangkan Menggunakan Jasa Sewa Hiace Sakamurti Trans
Ketika anda bepergian untuk liburan bersama keluarga, pilihan menyewa kendaraan yang memiliki kapasitas daya angkut besar dapat membantu mobilitas rombongan
Pendidikan 14 Maret 2025
Aplikasi Tryout UTBK Gratis dengan Pembahasan Lengkap
Pendaftaran Universitas dan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) adalah langkah penting bagi para calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke tingkat