
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 30 Apr 2025
Rahasia Lolos BUMN! Manfaatkan Tryout Gratis dan Lengkap di Tryout.id dan Pelajari Tipsnya
Mendapatkan kesempatan untuk bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah impian banyak orang. Namun, proses seleksinya yang ketat seringkali membuat para
Nasional 21 Jul 2020
5 Tips Agar Bisa Mendapat Rumah Impian
Memiliki rumah merupakan salah satu dambaan semua orang. Namun, sayangnya masih banyak orang yang belum mengetahui cara mendapatkan rumah yang sesuai dengan
Sharing 20 Jul 2024
Resep Membuat Kimchi Enak dan Gurih Cocok untuk Pecinta Kuliner
Kimchi merupakan salah satu makanan khas dari Korea yang telah menjadi favorit di kalangan para pecinta kuliner. Kimchi sendiri bisa disantap sebagai pelengkap
Bisnis 6 Apr 2025
Jasa Like Sosial Media: Rahasia di Balik Akun Viral
Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi salah satu platform utama untuk mempromosikan diri, produk, atau jasa. Setiap pengguna berlomba-lomba untuk
Bisnis 12 Nov 2025
Halo AI – AI Sales UMKM Solusi Cerdas untuk Penjualan Otomatis dan Efisien
Bagi pelaku UMKM, tantangan terbesar dalam menjaga kelancaran bisnis bukan hanya soal produk dan promosi, tetapi juga bagaimana melayani pelanggan dengan
Sharing 7 Okt 2025
Hijrah dari Riba Bersama Nabitu, Menapaki Jalan Halal Investment Menuju Keberkahan Finansial
Dalam kehidupan seorang Muslim, hijrah bukan hanya soal berpindah tempat atau mengubah gaya hidup, tapi juga melibatkan perubahan pola pikir dan sikap termasuk