
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 14 Apr 2025
Kenapa Bisnis Anda Butuh Social Media Movement Sekarang Juga?
Dalam era digital yang semakin berkembang, keberadaan media sosial menjadi hal yang sangat penting bagi bisnis apa pun. Jasa Sosial Media tidak hanya
Pendidikan 17 Apr 2025
TWK Masih Diujikan? Ini Materi Ujian BUMN yang Harus Kamu Pahami!
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan salah satu komponen penting dalam seleksi BUMN. Meskipun ada berbagai pendapat mengenai relevansi TWK dalam proses
Kesehatan 17 Apr 2017
Gejala Penyakit Jantung yang Perlu di Waspadai dan Cara Pengobatannya
Gejala Penyakit Jantung yang Perlu di Waspadai dan Cara Pengobatannya -�Berbagai macam penelitian dilakukan untuk mengenali gejala awal seseorang terkena
Tips 2 Jan 2026
Kenapa Banyak Orang Gagal Psikotes Padahal Soalnya Bisa Dijawab?
Psikotes sering dianggap sebagai ujian yang menakutkan karena bentuk soalnya terasa asing dan waktunya sangat terbatas. Banyak peserta merasa sudah belajar,
Bisnis 6 Maret 2025
Berinvestasi Halal Menjaga Transaksi Bebas dari Riba, Ghahar, dan Maysir
"Hijrah dari riba" mengacu pada usaha atau proses untuk menjauhkan diri dari praktik riba, yaitu bunga atau keuntungan yang diperoleh dari pinjaman
Manfaat Content Marketing Mendongkrak Bisnis Kecil
Content marketing merupakan strategi pemasaran yang semakin populer dewasa ini, terutama di kalangan bisnis kecil. Dengan menggunakan konten yang berkualitas,