
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 7 Feb 2026
Tantangan Algoritma SEO 2026 dan Peran Pemilihan Jasa SEO dalam Menjaga Stabilitas Bisnis Digital
Perkembangan teknologi pencarian digital memasuki fase yang semakin kompleks pada tahun 2026. Mesin pencari tidak lagi sekadar memproses kata kunci, tetapi
Tips 28 Feb 2025
Kesalahan Umum dalam Menggunakan Layanan Viral dan Cara Menghindarinya
Dalam dunia digital yang semakin kompetitif, banyak individu dan bisnis yang berusaha memanfaatkan layanan viral untuk meningkatkan visibilitas mereka. Namun,
Sharing 10 Agu 2026
Pepes Buli Buli, Oleh-oleh Khas Wakatobi yang Segar, Gurih, Sehat dan Bergizi Tinggi
Kekayaan laut Wakatobi, Sulawesi Tenggara, merupakan berkah bagi masyarakat setempat. Beragam jenis biota laut hingga ikan-ikan segar bisa diperoleh dengan
Tips Sukses 13 Jan 2026
Ide Kreatif Konten Media Sosial untuk Melejitkan Interaksi Audiens
Interaksi audiens menjadi tolok ukur penting dalam menilai keberhasilan sebuah konten di media sosial. Konten yang mampu memancing respons aktif menunjukkan
Tips 2 Jan 2026
Konten Sudah Ramai Tapi Masih Diragukan? Ini Cara Bikin Audiens Percaya Tanpa Harus Jualan Keras
Di tengah derasnya arus informasi digital, satu masalah klasik yang sering dialami brand dan kreator adalah konten yang terlihat aktif tapi belum sepenuhnya
Tips 25 Maret 2025
9:16 Berapa Pixel untuk Layar HP, Tablet, dan Monitor?
Format 9:16 pixel semakin populer seiring dengan perkembangan teknologi dan media sosial, terutama untuk konten video. Banyak platform, termasuk YouTube,