
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips Sukses 4 Jun 2025
Persaingan dalam ujian penerimaan mahasiswa baru di Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) semakin ketat setiap tahunnya. Oleh karena itu, penting bagi
Bisnis 8 Apr 2025
Raih Cuan dari YouTube dengan Bantuan Jasa Monetisasi Profesional
YouTube telah menjadi salah satu platform terpopuler untuk berbagi video dan berkomunikasi dengan audiens di seluruh dunia. Tidak hanya menjadi sarana hiburan,
Tips 10 Agu 2026
Kreasi Beras untuk Perawatan Wajah hingga Rambut, Praktis Dibuat Sendiri di Rumah
Khasiat beras dalam dunia kecantikan sudah dikenal selama berabad-abad lamanya. Bahan alami yang satu ini banyak diandalkan untuk merawat diri para perempuan
Pendidikan 22 Jun 2025
Meningkatkan Kemampuan dengan Tryout Online SMA Bahasa Inggris
Tryout online SMA bahasa Inggris menjadi salah satu solusi efektif bagi siswa yang ingin mempersiapkan diri menghadapi ujian. Dengan perkembangan teknologi,
Tips 27 Maret 2026
Jasa Anti Rayap Bandung Profesional untuk Perlindungan Rumah Anda
Rayap menjadi salah satu hama paling merugikan bagi pemilik rumah, khususnya di daerah dengan tingkat kelembapan tinggi seperti Bandung. Serangga ini dapat
Pendidikan 28 Feb 2025
Latihan Soal SBMPTN 2026 dan Pembahasannya
Latihan Soal SBMPTN 2026 menjadi salah satu cara efektif bagi calon mahasiswa untuk mempersiapkan diri menjelang ujian yang diadakan secara nasional ini.