
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 11 Maret 2025
Game Dead Man's Trail: Pencarian Harta Bajak Laut
Dead Man's Trail adalah sebuah permainan slot online yang dikembangkan oleh Relax Gaming. Permainan ini membawa tema petualangan bajak laut yang menantang,
Tips Sukses 12 Nov 2018
Bisnis dengan Modal Minim yang Sangat Menguntungkan
Memiliki usaha atau bisnis pribadi merupakan impian banyak orang. Bisnis dinilai dapat lebih menguntungkan dibanding harus bekerja sebagai karyawan. Dengan
Pendidikan 21 Maret 2025
5 Mata Kuliah Teknik Sipil yang Paling Menantang, Berani Coba?
Menyelami dunia Jurusan Teknik Sipil tentu menawarkan berbagai tantangan yang menarik. Bagi sebagian mahasiswa, ada beberapa mata kuliah yang dikenal lebih
Tips 13 Apr 2025
Peran Influencer dalam Kesuksesan Kampanye Media Sosial
Di era digital saat ini, kampanye media sosial telah menjadi salah satu strategi pemasaran yang paling efektif. Dengan jutaan pengguna aktif yang berinteraksi
Bisnis 24 Maret 2025
Maksimalkan Potensi Produkmu: Tips dan Trik Jasa Viral yang Ampuh!
Di era digital saat ini, banyak pelaku bisnis yang mencari cara untuk memaksimalkan potensi produk mereka dan meningkatkan omzet penjualan. Salah satu strategi
Bisnis 25 Maret 2025
Paket Jasa Viral Murah: Tingkatkan Engagement dan Popularitas Kontenmu
Dalam dunia digital yang semakin kompetitif, banyak orang maupun bisnis yang berjuang untuk membuat konten mereka menonjol. Dengan banyaknya informasi yang