
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 19 Apr 2025
Toko Sahiya Safety Indonesia- Stop Solution Alat Pemadam & Perlengkapan Marine Lengkap
Kita membutuhkan alat pemadam kebakaran karena keselamatan jiwa, aset, dan lingkungan sangat bergantung pada kemampuan untuk mengendalikan api secepat mungkin.
Pendidikan 21 Maret 2025
Lulusan Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Sepuluh Nopember (FTI ITS) memiliki banyak peluang kerja yang menarik di berbagai sektor. Program studi
Nasional 8 Des 2025
PAN Sanggah Tuduhan Politisasi Terkait Isu Zulhas di Banjir Sumatera
Aksi Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, saat terjun langsung membantu warga terdampak banjir di wilayah Sumatera tengah menjadi sorotan publik.
Tips 21 Jun 2024
Tips Memilih Komunitas yang Baik untuk Meningkatkan Skill
Komunitas dapat menjadi tempat yang baik untuk meningkatkan skill dan pengetahuan dalam berbagai bidang. Namun, tidak semua komunitas cocok untuk setiap orang.
Bisnis 20 Mei 2025
Strategi Cerdas untuk Meningkatkan Kunjungan dengan Promosi Website dan Jasa SEO
Di era digital saat ini, memiliki website saja tidak cukup untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Untuk itu, cara promosi website dengan SEO menjadi sangat
Pendidikan 15 Apr 2025
Contoh Soal Ujian Keterampilan IPB dan Pembahasannya (Update 2025)
Ujian Keterampilan Institut Pertanian Bogor (IPB) adalah salah satu tahap penting dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru. Untuk membantu para calon mahasiswa