
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Bisnis 6 Des 2025
Optimalkan Bisnis Anda dengan Jasa Pembukuan dan Jasa Penyusunan Laporan Keuangan Profesional
Dalam menjalankan sebuah bisnis, keuangan adalah aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Sayangnya, tidak semua pemilik usaha memiliki waktu, tenaga, atau
Tips 17 Mei 2025
Tips Mahir Mainkan Tigreal, Hero Tank Andalan Mobile Legends
Tigreal menjadi pilihan favorit banyak pemain karena durabilitas dan kemampuan crowd control (CC) yang luar biasa. Ia berperan sebagai inisiator serangan,
Tips 14 Apr 2025
Jangan Tertipu Jumlah Follower! Engagement Lebih Penting
Di era digital seperti sekarang, media sosial telah menjadi alat yang sangat penting, baik untuk individu maupun bisnis. Banyak orang yang berusaha
Nasional 12 Mei 2024
Prof Didin: Pilpres Era Jokowi Munculkan Gejala Otoritarianisme Baru
Pemilihan umum presiden 2024 telah menjadi topik hangat dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah indikasi otoritarianisme yang muncul di era kepemimpinan
Pendidikan 18 Jan 2026
Penguatan Kompetensi Teknis PPPK melalui Pemahaman Tugas Jabatan dan Latihan Kontekstual
Kompetensi teknis merupakan aspek inti dalam seleksi PPPK karena secara langsung berkaitan dengan kemampuan peserta menjalankan tugas jabatan sesuai formasi
Fashion 23 Jul 2021
Sejarah Di Balik Sneakers Converse Chuck Taylor
Hampir semua pencinta sneakers tentunya memiliki sepasang Converse Chuck Taylor. Lalu siapa sebenarnya Chuck Taylor dan