
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 21 Jun 2025
Tryout Online Gizi Klinis dan Komunitas: Persiapan Optimal untuk Kesuksesan Anda
Dalam dunia pendidikan dan profesi, tryout online gizi klinis dan komunitas menjadi salah satu metode yang efektif untuk mempersiapkan ujian dan memahami
Pendidikan 24 Jun 2025
Persiapan Menghadapi Tryout Online SD Kelas 6: Langkah Cerdas untuk Sukses
Dalam dunia pendidikan, proses belajar mengajar adalah hal yang sangat penting dan memerlukan persiapan yang matang. Terutama bagi siswa kelas 6 yang akan
Tips Sukses 11 Apr 2025
Tips Membuat Konten Video TikTok Shop yang Menarik dan Konversi Tinggi
TikTok telah menjadi platform yang sangat populer di kalangan pengguna sosial media, dan kini TikTok Shop menyediakan peluang besar bagi para pelaku usaha
Pendidikan 19 Apr 2025
Keuntungan Mengikuti Tryout Online Pascasarjana Sebelum Ujian Sebenarnya
Menghadapi ujian pascasarjana adalah langkah penting bagi setiap calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Persiapan yang
Tips 20 Mei 2020
Wajib Kamu Lakukan! Gaya Hidup Sehat Agar Terhindar dari Kegemukan
Hidup sehat adalah kunci agar terhindar dari penyakit termasuk obesitas. Tentunya Anda sudah tau bahwa tubuh yang gemuk adalah sarang dari berbagai penyakit.
Pendidikan 2 Agu 2024
Mengapa Gelombang 1 PPDB Al Masoem 2025 Menawarkan Biaya yang Lebih Murah?
Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia resmi dijalankan dengan sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang mengatur proses penerimaan siswa baru di