
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 23 Apr 2025
Mengenal Passing Grade SNBP IPB dan Strategi Menaklukkannya
Setiap tahun, Institut Pertanian Bogor (IPB) menjadi salah satu pilihan utama bagi calon mahasiswa baru yang ingin melanjutkan pendidikan di bidang pertanian,
Tips 25 Des 2025
Rahasia Membuat Video YouTube Meledak dan Viral di 2025 dengan Jasa View YouTube
YouTube telah menjadi salah satu platform paling penting bagi kreator konten, pebisnis, dan brand untuk menjangkau audiens secara global. Namun, persaingan di
Pendidikan 25 Jun 2025
Meningkatkan Persiapan Belajar dengan Tryout Online SMP Kelas 7
Dalam era digital ini, persiapan untuk ujian dan penilaian akademik semakin mudah dan efisien. Salah satu cara yang banyak digunakan oleh siswa adalah tryout
Pendidikan 24 Jun 2024
Kesehatan Lingkungan di Boarding School Al Masoem Bandung: Sanitasi dan Kebersihan
Boarding School di Bandung semakin diminati sebagai tempat pendidikan bagi anak-anak yang berasal dari luar kota. Al Masoem Boarding School di Bandung menjadi
Religi 20 Agu 2017
Yuk... Kunjungi Wisata Religi di Kota Cirebon
Yuk...Kunjungi Wisata Religi di Kota Cirebon - Jika anda berkunjung ke Kota Cirebon, salah satu tujuan anda pastilah kuliner Kota Cirebon ini yang sangat
Kecantikan 6 Jul 2018
Sudah Berkepala Tiga? Coba Perawatan Kulit Agar Awet Muda di Klinik Kecantikan Ini
Sebagai wanita, ketika menginjak usia kepala tiga maka kulit akan semakin rentan terkena penuaan dini. Sehingga diperlukan perawatan kulit agar awet muda.