
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Bisnis 15 Okt 2025
Di era digital ini, hampir setiap bisnis harus memiliki kehadiran online agar tetap relevan dan kompetitif. Namun, tidak semua usaha terutama usaha kecil atau
Pendidikan 23 Apr 2025
Strategi Lolos SNBT Mulai dari Tryout Online yang Konsisten!
Menjelang ujian masuk perguruan tinggi, setiap calon mahasiswa pasti merasakan tekanan yang besar. Salah satu langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan
Pendidikan 21 Apr 2025
Pengalaman Mengikuti SIMAK UI: Persiapan yang Harus Kamu Lakukan
Menghadapi ujian seleksi masuk universitas, seperti SIMAK UI, adalah tantangan yang tidak bisa dianggap remeh. Pengalaman mengikuti SIMAK UI menjadi sebuah
Kecantikan 8 Jun 2025
Dalam era modern ini, minuman herbal dan produk kecantikan organik semakin dikenal sebagai pilihan yang menyehatkan dan alami. Masyarakat kini lebih sadar akan
Marketing Plan Dapat Mencegah Kerugian di Masa Datang
Marketing plan atau rencana pemasaran adalah hal yang vital dalam menjalankan sebuah bisnis. Dengan adanya marketing plan, perusahaan memiliki strategi yang
Kecantikan 6 Des 2024
Tanda Pelembap Wajah Tidak Cocok di Kulit
Semua jenis kulit membutuhkan pelembap wajah dalam rangkaian skin care routine. Pasalnya, pelembap atau moisturizer jadi salah satu step wajib untuk menjaga