
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 21 Maret 2025
5 Mata Kuliah Teknik Sipil yang Paling Menantang, Berani Coba?
Menyelami dunia Jurusan Teknik Sipil tentu menawarkan berbagai tantangan yang menarik. Bagi sebagian mahasiswa, ada beberapa mata kuliah yang dikenal lebih
Tips Sukses 20 Maret 2025
Membangun Kepercayaan Pelanggan: Efek Jangka Panjang Viral Marketing vs. Iklan Berbayar
Di era digital saat ini, membangun kepercayaan pelanggan merupakan salah satu aspek yang sangat penting bagi perusahaan. Kepercayaan ini berdampak langsung
Pendidikan 9 Apr 2025
Mengenal Format dan Struktur Soal Ujian Keterampilan UGM
Ujian Keterampilan UGM merupakan tahap penting bagi calon mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih
Pendidikan 12 Apr 2025
Biaya Kuliah IPB: Informasi Penting untuk Calon Mahasiswa Baru
Bagi calon mahasiswa baru yang bercita-cita untuk melanjutkan pendidikan di Institut Pertanian Bogor (IPB), memahami rincian biaya kuliah adalah hal yang
Sharing 6 Des 2024
Berbagai Manfaat Saldo PayPal Sebagai Pembayaran Digital
Saldo PayPal adalah dana yang tersedia di akun PayPal Anda yang dapat digunakan untuk melakukan berbagai transaksi online. PayPal adalah layanan pembayaran
Tips 14 Agu 2017
Cara Mudah Mencegah Jerawat Muncul Lagi di Wajah
Cara Mudah Mencegah Jerawat Muncul Lagi di Wajah - Jerawat bisa dikatakan masalah utama yang paling sering dialami oleh semua orang. Kemunculan jerawat di