RajaKomen
Gibran Tetapkan Sebagai Tersangka

Gibran Tetapkan Sebagai Tersangka

Admin
14 Des 2020
Dibaca : 1291x

by M Rizal Fadillah

Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan  unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
 
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.

Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur. 

Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.

Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !

Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi. 

Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Bandung, 13 Desember 2020

Baca Juga:
pesanten Al Masoem Bandung

Pendidikan 24 Jun 2024

Kegiatan Senam dan Yoga untuk Kesehatan Fisik dan Mental Santri Boarding School Al Masoem Bandung

Senam dan yoga telah menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan fisik dan mental. Kegiatan ini menjadi salah satu kegiatan rutin di Santri Boarding School

Tips Memilih Travel Haji dan Umroh Terbaik

Sharing 6 Okt 2023

Tips Memilih Travel Haji dan Umroh Terbaik

Haji merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang mampu, baik secara finansial, mental, maupun fisik. Kewajiban ini masuk ke dalam rukun Islam kelima. Untuk

Gibran Tetapkan Sebagai Tersangka

Nasional 14 Des 2020

Gibran Tetapkan Sebagai Tersangka

by M Rizal Fadillah Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan

Beatrice Clothing Toko Online Shop dengan Desain dan Produk Asli Indonesia serta Harga Terjangkau

Fashion 18 Des 2019

Beatrice Clothing Toko Online Shop dengan Desain dan Produk Asli Indonesia serta Harga Terjangkau

Hampir semua kaum hawa sangat memperhatikan fashion apalagi wanita identik dengan keindahan. Perhatian terhadap fashion dimulai dari pakaian yang dikenakan,

Inovasi Teknologi untuk Pengelolaan Kampus yang Efisien

Pendidikan 28 Agu 2023

Inovasi Teknologi untuk Pengelolaan Kampus yang Efisien

Pengelolaan kampus yang efisien adalah faktor penting dalam menjaga operasional yang lancar dan lingkungan belajar yang produktif. Dalam era di mana teknologi

Menuju Generasi Unggul Mengenal Program “Cerdas Berkarakter” di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

Pendidikan 29 Okt 2025

Menuju Generasi Unggul Mengenal Program “Cerdas Berkarakter” di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

Dalam menghadapi era global yang semakin dinamis, bukan hanya kemampuan akademis yang dibutuhkan oleh generasi muda Indonesia, namun juga karakter yang kokoh

Berita Terpopuler
Berita Terbaru
hijab
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026 - All rights reserved
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026
All rights reserved