
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 24 Des 2024
Manfaat dan Fungsi Adanya Taman di Rumah
Saat ini desain rumah sudah cukup beragam, bahkan hampir dipastikan disetiap desain rumah tersebut diberikan lahan kosong yang biasanya dirubah menjadi taman
Sharing 14 Des 2025
Usir Rematik dengan Tanaman ini
Penyakit rematik yaitu penyakit yang menimbulkan rasa sakit karena otot atau persendian yang mengalami peradangan atau pembengkakan. Dan penyakit rematik ini
Bisnis 22 Feb 2025
Cara Ampuh Mendongkrak Penjualan TikTok Shop
TikTok telah menjadi salah satu platform media sosial paling populer di dunia, terutama di kalangan generasi muda. Dengan lebih dari 1 miliar pengguna aktif,
Sharing 22 Sep 2026
Pentingnya Uji Laboratorium Makanan untuk Menjamin Keamanan dan Kualitas Produk
Keamanan pangan menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh produsen makanan, pelaku UMKM, restoran, maupun perusahaan yang bergerak di
Pendidikan 2 Sep 2025
Belajar Sepanjang Hayat, Menanam Nilai Ilmu Sejak Dini di Madrasah Aliyah Nurul Amin
Di era yang terus berubah ini, belajar tidak lagi terbatas pada ruang kelas, ujian, atau kurikulum formal. Belajar telah menjadi kebutuhan yang berlangsung
Nasional 24 Jun 2024
Peran Penting Apoteker dalam Menjaga Kesehatan Masyarakat
Di era modern, peran apoteker bukan hanya sebatas penyedia obat. Jauh lebih dari itu, mereka menjelma menjadi garda terdepan dalam memastikan keamanan dan