
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 20 Maret 2025
SEO untuk Website Multi-Bahasa: Cara Menggunakan AI untuk Menerjemahkan Konten Secara Optimal
Dengan semakin berkembangnya teknologi dan pertumbuhan pengguna internet di seluruh dunia, memiliki Website Multi-Bahasa menjadi sangat penting. Ini bukan
Pendidikan 21 Maret 2025
Panduan Pendaftaran SNBT 2026: Perbedaan SNBT dan SNBP, Mana yang Cocok Untukmu?
Pendaftaran SNBT 2026 menjadi sorotan terutama bagi siswa kelas 12 yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Sebelum mendaftar, penting untuk
Nasional 3 Nov 2025
Peran Strategis Dinas Lingkungan Hidup Kota Kudus
Dalam era di mana isu lingkungan semakin memerlukan perhatian serius, keberadaan instansi yang secara khusus menangani pengelolaan lingkungan hidup di tingkat
Sharing 6 Des 2024
Berbagai Manfaat Saldo PayPal Sebagai Pembayaran Digital
Saldo PayPal adalah dana yang tersedia di akun PayPal Anda yang dapat digunakan untuk melakukan berbagai transaksi online. PayPal adalah layanan pembayaran
Sharing 13 Jun 2025
Game Sensa, Gaya Baru Main Game di Era Digital
gamesensa.com adalah situs resmi dari Game Sensa, sebuah platform permainan digital yang dirancang khusus untuk generasi Z dan milenial di Indonesia. Platform
Kesehatan 19 Jan 2021
Manfaat Kesehatan Jahe Merah Salah Satunya Bagi Kesuburan Pria
Salah satu bahan herbal yang memiliki berbagai kandungan nutrisi yaitu jahe merah. Banyak orang memanfaatkan jahe sebagai obat tradisional untuk menyembuhkan