
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Nasional 22 Okt 2024
Peran PAFI Pulau Intata untuk Kesehatan Masyarakat
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) cabang Pulau Intata merupakan salah satu organisasi profesi yang berperan penting dalam dunia farmasi di Indonesia.
Sharing 10 Maret 2025
Estetika dan Inovasi: Tips Desain Interior yang Membuat Setiap Ruangan Menawan
Desain interior yang inovatif dan estetis dapat menciptakan ruang yang tidak hanya nyaman, tetapi juga menginspirasi. Berikut beberapa tips untuk mencapainya
Tips Sukses 2 Jul 2024
Ingin Bisnis Tiket Pesawat? Simak Tipsnya di Sini
Apa peluang bisnis saat ini yang akan Anda coba tekuni? Apakah bisnis properti, industri atau yang lainnya? Di zaman yang semakin cepat ini, banyak orang yang
Tips 22 Apr 2025
Apa Rahasia di Balik Cara Instan Menambah Follower Instagram?
Di era media sosial yang semakin berkembang, Instagram telah menjadi salah satu platform yang paling populer untuk berbagi foto dan video. Dengan lebih dari
Tips 25 Des 2025
Rahasia Membuat Video YouTube Meledak dan Viral di 2025 dengan Jasa View YouTube
YouTube telah menjadi salah satu platform paling penting bagi kreator konten, pebisnis, dan brand untuk menjangkau audiens secara global. Namun, persaingan di
Sharing 27 Jun 2023
Jenis-jenis Furniture yang Dapat di-Custom
Mengkustomisasi furniture adalah proses yang memungkinkan anda untuk memiliki barang-barang furnitur yang sesuai dengan preferensi pribadi anda. Tujuan utama