
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 18 Apr 2025
Jasa Share YouTube vs Iklan YouTube Ads: Mana Lebih Efektif?
Dalam era digital saat ini, YouTube telah menjadi salah satu platform terpopuler untuk berbagi video dan menjangkau audiens yang luas. Banyak pengguna dan
Tips 17 Mei 2025
Tips Mahir Mainkan Tigreal, Hero Tank Andalan Mobile Legends
Tigreal menjadi pilihan favorit banyak pemain karena durabilitas dan kemampuan crowd control (CC) yang luar biasa. Ia berperan sebagai inisiator serangan,
Sharing 12 Okt 2024
Alasan Makanan yang Dipanggang Lebih Sehat
Teknik memasak makanan degan menggoreng biasanya membutuhkan minyak panas dalam wajan. Dengan konduktivitas yang panas dan suhu yang tinggi membuat makanan
Tips Sukses 7 Apr 2025
Tips Sukses CASN: Rekomendasi Buku dan Materi Terbaik untuk Belajar
Mempersiapkan diri untuk memenuhi syarat dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) adalah tantangan yang menuntut persiapan matang. Banyak peserta yang
Tips Sukses 7 Maret 2025
Dapatkan Keuntungan Maksimal dari Sosmed: Ikuti Tips Ini untuk Akun Bisnis Anda!
Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi salah satu platform terpenting untuk berbisnis. Dengan jutaan pengguna aktif di berbagai platform, sosmed
Tips Membuat Konten SEO yang Menarik untuk Menarik Jamaah Umroh dan Haji
Dalam era digital saat ini, mempromosikan bisnis umroh dan haji melalui konten online yang menarik menjadi sangat penting. Bagi para pengusaha yang ingin