
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 20 Jul 2024
10 Street Food Terpopuler di Jepang yang Wajib Dicoba
Jepang, negeri sakura yang terkenal dengan keindahan alamnya, juga menyimpan kekayaan kuliner yang luar biasa. Salah satu daya tarik unik dari Jepang adalah
Pendidikan 4 Des 2024
Mengapa Bahasa Inggris Menjadi Mata Pelajaran Penting di Sekolah?
Bahasa Inggris telah menjadi bahasa internasional yang digunakan di berbagai lini kehidupan, baik dalam bidang bisnis, teknologi, pendidikan, maupun
Tips 20 Nov 2023
Sikap yang Karismatik agar Tidak Direndahkan Orang Lain
Memiliki sikap karismatik memiliki dampak besar dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam konteks profesional maupun personal. Sikap karismatik
Nasional 16 Mei 2023
Keunggulan Jual Beli Emas di Raja Emas Indonesia
Banyak orang memilih untuk berinvestasi emas. Bukan tanpa alasan, selain mudah investasi emas juga terbukti menghasilkan cuan. Emas merupakan instrumen
Pendidikan 19 Apr 2025
Daya Tampung UI Jalur Mandiri 2026: Ini Kuota dan Persaingannya
Universitas Indonesia (UI) merupakan salah satu universitas terkemuka di Indonesia yang banyak diminati para calon mahasiswa. Setiap tahun, UI menawarkan
Bisnis 1 Maret 2025
Meningkatkan Persepsi Publik: Kunci Sukses dalam Membangun Loyalitas Pelanggan
Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif saat ini, meningkatkan persepsi publik terhadap suatu merek menjadi hal yang sangat penting. Persepsi publik bukan