
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kesehatan 3 Jun 2024
Waspadai Empty Sella Syndrome yang Ditandai dengan Sakit Kepala Terus Menerus
Banyak penyakit yang memiliki gejala sakit kepala. Namun pernahkah kamu mendengar dengan Empty Sella Syndrom? Penyakit ini disebut sebagai penyakit
Tips Sukses 1 Sep 2023
Mengapa Digital Marketing Agency Sangat Penting Bagi Bisnis
Dalam menjalankan bisnis, Anda perlu memiliki strategi pemasaran salah satunya menggunakan jasa digital agency atau digital marketing agency. Platform digital
Sharing 12 Nov 2025
Pertanda Dia Pria Baik yang Akan Mencintaimu Selamanya
Tidakkah kamu penasaran mengapa seseorang bisa berjodoh dengan orang tertentu? Mengapa mereka begitu yakin dengan pasangannya? Bagi yang belum menemukan
Sharing 21 Des 2025
Tips Jitu Meningkatkan Rating Aplikasi Playstore Anda
Di dunia digital saat ini, persaingan antar aplikasi semakin sengit. Setiap harinya, ribuan aplikasi baru dirilis di Playstore, sehingga menarik perhatian
Pendidikan 23 Maret 2025
Tes Online Bidan: Kesalahan yang Sering Dilakukan dan Cara Menghindarinya
Dalam persiapan menghadapi Tes Online Bidan, banyak calon bidan yang sering kali terjebak dalam kesalahan umum yang dapat menghambat keberhasilan mereka. Untuk
Tips 25 Maret 2025
Ada Berapa Jenis Strategi Pemasaran Online yang Bisa Dicoba Tanpa Website?
Pemasaran online telah menjadi salah satu kebutuhan penting bagi setiap bisnis, baik besar maupun kecil. Dengan berkembangnya teknologi dan media sosial, ada