
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kesehatan 22 Jun 2020
Berbagai Manfaat dari Fitur Platform SehatQ
Saat ini tren gaya hidup di Indonesia sudah semakin tinggi terlihat dari semakin banyaknya restoran yang menyediakan menu sehat dan tingginya para peminat
Tips 11 Jul 2022
Tips Memasak Daging Kambing Tidak Bau Prengus
Ketahui cara masak gulai kambing agar tidak bau lengkap dengan tips paling ampuh hilangkan bau prengus pada
Tips 10 Apr 2025
Syarat Pendaftaran STPN 2026 untuk Lulusan SMA/SMK
Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) merupakan salah satu perguruan tinggi negeri di Indonesia yang memiliki reputasi tinggi dalam bidang pertanahan.
Pendidikan 17 Maret 2025
Mata Kuliah di Jurusan Desain Grafis yang Harus Kamu Ketahui
Jurusan Desain Grafis menjadi salah satu pilihan favorit bagi mereka yang tertarik dengan seni visual dan industri kreatif. Namun, sebelum memilih jurusan ini,
Pendidikan 2 Agu 2024
Mengapa Gelombang 1 PPDB Al Masoem 2025 Menawarkan Biaya yang Lebih Murah?
Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia resmi dijalankan dengan sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang mengatur proses penerimaan siswa baru di
Sharing 11 Maret 2025
Game Dead Man's Trail: Pencarian Harta Bajak Laut
Dead Man's Trail adalah sebuah permainan slot online yang dikembangkan oleh Relax Gaming. Permainan ini membawa tema petualangan bajak laut yang menantang,