
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 2 Apr 2026
Strategi SEO On-Page untuk Meningkatkan Ranking dan Traffic Website
SEO on-page menjadi fondasi utama dalam strategi digital untuk meningkatkan ranking dan traffic website. Banyak website mengalami website sepi pengunjung
Sharing 11 Maret 2025
Atasi Diabetes Melitus Dengan Herbal Berikut
Selain dipergunakan untuk kesehatan wajah dan rambut, tanaman lidah buaya memiliki khasiat untuk penyakit yang disebabkan karena metabolik seperti
Tips 17 Maret 2026
Cara Meningkatkan Traffic Organik Tanpa Iklan Berbayar 2026
Cara meningkatkan traffic organik tanpa iklan berbayar 2026 menjadi salah satu strategi yang semakin diminati oleh pelaku bisnis digital. Hal ini disebabkan
Tips 9 Feb 2017
Tips Sukses Membangun Bisnis Dari Nol
Jika Anda seorang pengusaha atau wirausaha, tujuan utama memiliki bisnis pasti ingin membuatnya sukses. Banyak cerita pengusaha yang memulai bisnisnya dari nol
Tips 26 Apr 2025
Keuntungan dan Risiko Menggunakan Jasa Buzzer untuk Kampanye Digital
Dalam era digital saat ini, kampanye pemasaran telah bertransformasi dengan cepat. Salah satu strategi yang semakin populer adalah penggunaan jasa buzzer,
Tips 11 Jan 2024
Keunggulan Raja Emas Indonesia Selain Jual Beli Emas Tanpa Surat
Hingga saat ini masih banyak orang yang menganggap bahwa emas menjadi salah satu investasi yang aman dan terpercaya. Terkadang, ada situasi di mana orang ingin