
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kecantikan 13 Jun 2024
Bolehkah Menyisir Rambut saat Masih Basah?
Menyisir yang benar berarti mencegah adanya adanya rambut yang tersimpul dan kusut. Tindakan ini dilakukan untuk mengurangi kerusakan rambut. Menyisir rambut
Pendidikan 9 Maret 2025
Mengenal Format dan Tipe Soal dalam Tes Online SBMPTN
Dalam proses penerimaan mahasiswa baru, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) menjadi salah satu jalur yang paling diminati. Ujian yang
Sharing 5 Mei 2026
Pentingnya IPAL Rumah Sakit dan Memahami Alur Pengolahannya
Pengelolaan limbah medis menjadi salah satu aspek krusial dalam operasional fasilitas kesehatan. Rumah sakit sebagai institusi yang menghasilkan berbagai jenis
Sharing 23 Jul 2022
Cara Menjadi Perempuan Bahagia Seiring Bertambahnya Usia
Bertambahnya usia kadang membuat kita merasa sedih dan muram. Seakan-akan kita bakal kehilangan banyak harapan baru. Seperti bakal makin kehilangan
Sharing 7 Agu 2025
Rumput Sintetis Mini Soccer Solusi Lapangan Bebas Cuaca
Lapangan mini soccer adalah lapangan sepak bola berukuran lebih kecil dari lapangan standar, dirancang untuk permainan dengan jumlah pemain yang lebih sedikit,
Sharing 11 Mei 2025
Sewa Elf & Bus Pariwisata Terbaik? Pilih AkbarTrans!
Akbar Trans adalah penyedia layanan sewa mobil Elf Long dan bus pariwisata medium yang berlokasi di Jakarta dan sekitarnya. Perusahaan ini menawarkan armada