
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Bisnis 22 Maret 2025
Jasa Viral Bisnis Online: Investasi Cerdas untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
Seiring dengan perkembangan teknologi dan semakin populernya dunia digital, bisnis online telah menjadi salah satu cara yang paling efektif untuk menjangkau
Bisnis 9 Apr 2025
Rahasia Engagement Tinggi untuk UMKM dengan Langkah Simpel
Di era digital seperti sekarang, penting bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menjalin interaksi yang baik dengan pelanggan. Meningkatkan
Kesehatan 10 Jun 2024
Gaya Hidup yang Bisa Membantu Mengatasi Maag
Penyakit maag atau disebut juga dipepia, adalah gangguan pencernaan yang digambarkan sebagai perasaan tidak nyaman atau nyeri di perut bagian atas. Rasa sakit
Bisnis 5 Jun 2025
Jasa Pembuatan Website dan SEO: Solusi Efektif untuk Promosi Website Copy Trading Forex
Dalam era digital yang semakin maju, keberadaan website menjadi sangat penting, terutama untuk bisnis yang bergerak di bidang copy trading forex. Menyadari hal
Tips 26 Des 2025
Mengantisipasi Perubahan Algoritma Pencarian Visual: Apakah Strategi Pemasaran Anda Siap di 2026?
Memasuki tahun 2026, dunia pemasaran digital menghadapi tantangan baru akibat evolusi algoritma pencarian visual. Teknologi ini semakin menjadi faktor utama
Sharing 16 Maret 2021
Tampilan Game Free Fire Lebih Menarik Dengan Menggunakan Aplikasi Tool Skin Anti Banned Ini
Game Free Fire adalah salah satu game yang bisa memberikan banyak sekali hadiah kepada para pemainnya. Pihak Garena terlalu sering memancing para pemainnya