
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 20 Jun 2026
Faktor Penting dalam Memilih Layanan SEO Berkualitas untuk Mendukung Pertumbuhan Website
Perkembangan dunia digital telah mengubah pola persaingan bisnis menjadi semakin dinamis dan berbasis visibilitas informasi. Pada kondisi saat ini,
Bisnis 20 Mei 2025
Membangun Keberadaan Digital Melalui Jasa Website dan SEO yang Efektif
Seiring dengan perkembangan teknologi, kebutuhan akan keberadaan digital semakin meningkat. Banyak individu dan bisnis beralih ke platform online dengan
Bisnis 10 Jun 2025
Strategi Promosi Efektif untuk Meningkatkan Penjualan Produk Otomotif
Dalam era digital yang semakin maju, strategi promosi memiliki peranan penting dalam memperkenalkan produk otomotif, khususnya mobil bekas. Dengan banyaknya
Bisnis 29 Mei 2025
Peringkat Website Anda Naik dengan Layanan Backlink dari RajaBacklink
Di era digital saat ini, muncul di halaman pertama Google bukan sekadar keinginan — tapi kebutuhan. Dengan jutaan website bersaing di berbagai industri,
Sharing 10 Agu 2026
Mengenal Apa Itu Panel Genset dan Fungsinya dalam Sistem Kelistrikan
Ketika membahas keberhasilan instalasi Generator Set (genset) diesel, sebagian besar perhatian sering kali tertuju pada besarnya kapasitas mesin atau merek
Sharing 23 Apr 2022
Ini Cara Dapatkan Cuan Lebih Bagi Kaum Milenial
Seiring kemajuan dan tuntutan jaman mendorong berbagai sektor kini beralih ke sistem digitalitasi. Bahkan, dengan adanya digitalitasi layanan perbankan,