
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 21 Maret 2025
7 Aplikasi Ujian Online Gratis untuk Meningkatkan Kemampuan Akademik
Dalam era digital ini, pembelajaran secara online semakin diminati, terutama di kalangan pelajar dan mahasiswa. Salah satu cara efektif untuk mengasah
Ibu Dan Anak 9 Feb 2017
Cara Merawat Anak yang Mengalami Sariawan
Kasus sariawan yang dialami sekitar satu dari lima orang dianggap mengganggu aktivitas, seperti makan, minum, dan menyikat gigi akan terasa sakit. Sariawan
Sharing 30 Nov 2023
Ciri-ciri Kamu Mudah Menemukan Kebahagiaan, Syukuri Hal Kecil!
Kebahagiaan dapat tercipta dari dirimu sendiri. Ketika kamu menghargai setiap hal sederhana yang terjadi dalam kehidupanmu, tentu kamu akan merasakan nikmat
Pendidikan 7 Maret 2025
Contoh Soal Utul UGM 2026 Untuk Jurusan Kedokteran
Menghadapi Ujian Mandiri UGM (UTUL UGM) untuk jurusan Kedokteran tidaklah mudah. Para calon mahasiswa membutuhkan persiapan yang matang dan pemahaman yang
Tips Sukses 26 Maret 2025
Pentingnya Judul Artikel yang Relevan dengan Isi Konten untuk SEO
Dalam dunia digital saat ini, di mana konten menjadi raja, pentingnya judul artikel tidak bisa dianggap sepele. Judul yang menarik dan relevan tidak hanya
Sharing 14 Sep 2024
Nagoya Electronics Solusi Produk Elektronik Berkualitas
NGY.co.id atau Nagoya Electronics adalah sebuah toko elektronik online yang menyediakan berbagai produk elektronik rumah tangga dan aksesoris. Berikut