
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 6 Jun 2024
Masoem University: Sambut Era Teknologi Pangan dengan Program Studi Unggulan
Teknologi pangan adalah disiplin ilmu yang memadukan pengetahuan sains dan teknik untuk memproses, menyimpan, mengemas, dan mendistribusikan makanan agar aman,
Pendidikan 4 Jul 2024
Mengelola Komitmen Pribadi dan Profesional: Tips dari Mahasiswa Kelas Karyawan
Kelas karyawan menjadi pilihan bagi banyak individu yang memiliki komitmen pribadi dan profesional yang tinggi namun tetap ingin mengejar pendidikan. Mahasiswa
Sharing 11 Maret 2025
The Carter Brothers Menyatukan Blues dan Rock dalam Suara yang Autentik
The Carter Brothers atau carterbrothersband dikenal dengan aliran musik yang menggabungkan berbagai genre, terutama blues, rock, dan Americana. Mereka membawa
Tips 25 Maret 2025
Cara Optimasi On-Page Dan Off-Page Untuk Peringkat Website di Google
Peringkat yang baik di mesin pencari Google menjadi salah satu tujuan utama bagi setiap pemilik website. Dalam dunia digital yang kompetitif saat ini, memahami
Pendidikan 15 Apr 2025
Review Lengkap Tryout Online BUMN: Fitur, Harga, dan Keunggulan
Dalam persaingan ketat untuk mendapatkan pekerjaan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mempersiapkan diri sebaik mungkin adalah suatu keharusan. Salah satu
Kecantikan 21 Nov 2023
Hindari Kebiasaan Sehari-hari yang Mempercepat Penuaan Dini
Penuaan adalah proses alami yang tidak bisa dihindari. Ini bisa terjadi pada siapa saja dan segala usia. Bahkan, akhir-akhir ini ditemukan jika anak-anak muda