
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 7 Agu 2024
Kelas Karyawan di Universitas Masoem: Mengapa Ini Pilihan Terbaik?
Kelas karyawan di Universitas Masoem menjadi pilihan utama bagi para pekerja yang ingin melanjutkan pendidikan mereka. Terletak di Bandung, salah satu kota
Nasional 11 Agu 2022
Tips Memilih Jasa Pembuatan Kardus Bagi Pelaku Bisnis
Bertumbuhnya iklim wirausaha di Indonesia membuat jasa pembuatan kardus custom ini menjadi semakin dibutuhkan oleh para pelaku bisnis. Mulai dari
Nasional 29 Jul 2020
Ini Dia, 5 Perbedaan Fitur Smartphone Dulu Dan Sekarang yang Wajib Anda Ketahui
Globalisasi membawa kemajuan disegala bidang kehidupan. Salah satunya yakni perkembangan teknologi yang semakin canggih guna mempermudah manusia dalam
Tips 20 Jul 2024
Lebih Baik Backlink Menuju Homepage atau Artikel
Search Engine Optimization (SEO) merupakan bagian penting dalam strategi pemasaran online. Dalam upaya untuk meningkatkan peringkat website di halaman hasil
Pendidikan 9 Maret 2025
Mengenal Format dan Tipe Soal dalam Tes Online SBMPTN
Dalam proses penerimaan mahasiswa baru, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) menjadi salah satu jalur yang paling diminati. Ujian yang
Pendidikan 17 Apr 2025
Jalur UTUL UGM 2026 Bisa Jadi Peluang Terbaikmu, Cek Jadwalnya!
Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka di Indonesia yang setiap tahunnya menjadi incaran banyak calon mahasiswa.