
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 14 Apr 2025
Contoh Soal SIMAK UI: Latihan Soal SIMAK UI yang Bikin Kamu Siap Hadapi Ujian
Menghadapi ujian seleksi masuk perguruan tinggi seperti SIMAK UI tentu menjadi tantangan besar bagi para calon mahasiswa. Oleh karena itu, penting untuk
Kesehatan 26 Okt 2018
Jenis-Jenis Obat Pelangsing Perut
Mendapatkan berat badan ideal merupakan idaman hampir semua orang terutama kaum hawa. Badan yang langsing dianggap akan menambah kecantikan semakin maksimal.
Bisnis 21 Jun 2024
Peran Komunitas Bisnis Islami Dalam Meningkatkan Akhlak dan Perekonomian Umat
Komunitas bisnis Islami memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan akhlak dan perekonomian umat. Dalam konteks ekonomi Islam, komunitas bisnis
Pendidikan 27 Maret 2025
Apa Itu Pengetahuan Kuantitatif dalam Dunia Pendidikan?
Dalam dunia pendidikan, istilah "pengetahuan kuantitatif" sering kali muncul, terutama dalam konteks pembelajaran dan evaluasi. Namun, apa itu
Bisnis 10 Apr 2025
Naik View Tanpa Bot! Ini Keunggulan Jasa View Real dan Aman
Dalam dunia digital saat ini, memiliki jumlah view yang tinggi di platform media sosial atau video sangat penting untuk meningkatkan visibilitas dan
Sharing 6 Sep 2021
Sajian dari Jengkol yang Bikin Ketagihan
Bagi penggemar jengkol, mungkin sudha tidak asing lagi ya dengan makanan yang satu ini. Jengkol yang dikenal karena baunya yang menyengat namun sangat nikmat