
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 27 Apr 2022
Jangan Terjebak Dalam Kesedihan, Lakukan 5 Hal ini Saat Sedang Patah Hati
Jika Anda adalah satu dari banyak orang yang sedang mengalami sakit hati, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan agar rasa sedih tidak
Pendidikan 24 Apr 2025
Pendaftaran Online CPNS: Cara Mengunggah Dokumen dengan Benar
Proses pendaftaran online CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) merupakan langkah awal yang harus dilalui oleh setiap calon pendaftar yang ingin berkarier sebagai
Kesehatan 22 Jun 2020
Berbagai Manfaat dari Fitur Platform SehatQ
Saat ini tren gaya hidup di Indonesia sudah semakin tinggi terlihat dari semakin banyaknya restoran yang menyediakan menu sehat dan tingginya para peminat
Tips 15 Apr 2025
Beasiswa di PKN STAN: Tips Sukses Menghadapi Seleksi Masuk PKN STAN
Beasiswa di PKN STAN (Politeknik Keuangan Negara STAN) merupakan salah satu kesempatan emas bagi siswa-siswa berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan
Tips 23 Maret 2025
Ambassador adalah: Pengertian, Tugas, dan Perannya dalam Diplomasi
Ambassador atau duta besar adalah perwakilan resmi suatu negara yang ditunjuk untuk menjalankan tugas diplomatik di negara lain. Dalam konteks hubungan
Pendidikan 4 Jun 2025
Meningkatkan Peluang Lulus dengan Tryout Online STAN Prediksi Soal Terlengkap
Tes Masuk PKN STAN merupakan salah satu ujian yang paling ditunggu oleh calon mahasiswa, mengingat institusi ini dikenal sebagai salah satu lembaga pendidikan