
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kecantikan 28 Okt 2023
Wajah yang terkena kotoran dan paparan sinar matahari memerlukan perawatan supaya dapat mengembalikan zat-zatnya untuk berfungsi seperti biasanya. Perawatan
Tips Sukses 7 Maret 2025
Dapatkan Keuntungan Maksimal dari Sosmed: Ikuti Tips Ini untuk Akun Bisnis Anda!
Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi salah satu platform terpenting untuk berbisnis. Dengan jutaan pengguna aktif di berbagai platform, sosmed
Tips 18 Jun 2026
Kenapa MG S5 EV Cepat Panas Saat Digunakan dan Bagaimana Menjaga Suhu Tetap Stabil
Kendaraan listrik semakin menjadi bagian dari perubahan pola mobilitas modern. Selain menawarkan efisiensi energi dan pengalaman berkendara yang lebih halus,
Sharing 19 Okt 2025
Resep Sambal Terong Hijau yang Gurih Pedas Menggugah Selera
Terong menjadi salah satu bahan makanan yang bisa diolah menjadi berbagai masakan lezat. Dan salah satu masakan paling menarik dari terong ada sambal terong.
Nasional 11 Nov 2021
Fakta Menarik Pelantun To The Bone Lagu Viral Di TikTok
Belakangan ini ramai diputar di media sosial Lagu To The Bone dari Pamungkas, khususnya TikTok. Di mana lagu tersebut viral usai sebuah akun
Tips 16 Jun 2026
Top Up Higgs Domino dan HDI Praktis dengan Layanan Cepat di FreeportGaming.id
Popularitas Higgs Domino Island masih sangat tinggi di kalangan pecinta game kartu dan domino di Indonesia. Berbagai mode permainan yang menarik membuat para