
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 7 Jan 2022
Manfaat Kesehatan Konsumsi Tempe
Tempe merupakan makanan khas Indonesia, berbahan dasar kacang kedelai yang telah difermentasi atau dipecah oleh mikroorganisme. Selain kedelai, tempe juga
Kecantikan 23 Jul 2025
Atasi Kulit Keriput Menggunakan Bahan Alami Berikut Ini
Keriput merupakan salah satu ciri penuaan pada kulit wajah kita. Hal ini disebabkan oleh kerusakan kolagen dan elastin di kulit karena semakin tuanya usia
Tips Sukses 16 Jan 2026
Analisis Data Konsumen sebagai Dasar Strategi Bisnis Digital yang Efektif
Analisis data konsumen menjadi fondasi utama dalam merancang strategi bisnis digital yang efektif. Data konsumen memberikan wawasan mengenai perilaku,
Tips Sukses 6 Okt 2022
5 Manfaat Social Media Marketing untuk Bisnis yang Perlu Anda Ketahui
Tidak dapat dipungkiri lagi, bahwa social media marketing memiliki peran yang penting dalam strategi pemasaran secara online. Banyak manfaat yang
Pendidikan 12 Apr 2026
Simulasi Tes Masuk BUMN Online Mirip Soal Asli untuk Persiapan Maksimal
Proses seleksi Badan Usaha Milik Negara dikenal memiliki tingkat persaingan yang tinggi dan standar penilaian yang ketat. Oleh karena itu, diperlukan strategi
Sharing 15 Jul 2024
Pilih Mana iPhone XR atau iPhone 11
Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat, Apple memang hampir selalu membuat penggemar setianya tidak pernah kecewa. Lihat saja, produk-produk Apple