
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 20 Apr 2025
Hasil Seleksi IPDN: Statistik Kelulusan per Provinsi Tahun 2025
Hasil seleksi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2025 telah diumumkan dan memicu perhatian banyak pihak, terutama para calon cadet yang ingin
Kesehatan 26 Okt 2018
Jenis-Jenis Obat Pelangsing Perut
Mendapatkan berat badan ideal merupakan idaman hampir semua orang terutama kaum hawa. Badan yang langsing dianggap akan menambah kecantikan semakin maksimal.
Tips 1 Maret 2025
Backlink Berkualitas vs. Backlink Berbahaya: Kenali Perbedaannya!
Dalam dunia SEO (Search Engine Optimization), backlink memainkan peran yang sangat penting dalam menentukan peringkat situs web di mesin pencari, terutama
Pendidikan 17 Apr 2025
Beasiswa di IPDN: Informasi Biaya untuk Mahasiswa Internasional
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan salah satu lembaga pendidikan tinggi yang memiliki reputasi yang baik dalam bidang pemerintahan dan
Pendidikan 28 Maret 2025
Pengalaman Peserta: Lulus CPNS Berkat AYOCPNS Tryout
Mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah impian banyak orang di Indonesia. Proses seleksi yang ketat memerlukan persiapan yang matang untuk
Tips 12 Maret 2025
Cara Mengakses Tryout Online STAN dengan Simulasi CAT BKN
Dalam mempersiapkan ujian Seleksi Masuk Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), banyak calon peserta yang mencari cara efektif untuk belajar dan berlatih.