
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 2 Agu 2025
Manfaat Mengonsumsi Air Lemon, Salah Satunya Menurunkan Berat Badan
Setiap hari kita harus mengonsumsi air sebanyak 2 liter atau 230 ml untuk menjaga hidrasi tubuh. Namun terkadang mengonsumsi air putih akan membuat banyak
Tips 30 Maret 2025
Tips Memanfaatkan Media Sosial untuk Promosi Universitas yang Optimal
Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi salah satu alat paling efektif untuk melakukan promosi. Universitas harus memanfaatkan kekuatan media
Tips Sukses 22 Maret 2025
Bank Soal UTUL UGM 2026: Materi Terlengkap dan Terupdate
Ujian Tulis Universitas Gadjah Mada (UTUL UGM) merupakan salah satu jalur seleksi yang banyak digunakan untuk masuk ke salah satu universitas terkemuka di
Tips 11 Apr 2026
Digital Marketing B2B Berbasis Konten Audio Podcast untuk Meningkatkan Kinerja Bisnis di Tahun 2026
Digital marketing B2B berbasis konten audio podcast menjadi salah satu pendekatan inovatif yang semakin berkembang di era transformasi digital. Perubahan pola
Bisnis 10 Jun 2025
Meningkatkan Visibilitas Bisnis MLM Anda Bersama RajaBacklink.com
Dalam era digital saat ini, memiliki kehadiran online yang kuat sangatlah penting, terutama bagi bisnis MLM yang ingin berkembang. Promosi website bisnis MLM
Pendidikan 21 Maret 2025
Mitos dan Fakta Seputar Jurusan Teknik Informatika yang Harus Kamu Ketahui
Jurusan Teknik Informatika sering kali dikelilingi oleh berbagai mitos dan kesalahpahaman. Hal ini dapat membuat calon mahasiswa ragu untuk melanjutkan