
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 20 Apr 2025
Biaya Pendaftaran BUMN: Mengapa Ini Penting untuk Proses Rekrutmen?
Proses rekrutmen di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selalu menjadi perhatian banyak pencari kerja di Indonesia. Dengan daya tarik yang besar berupa stabilitas
Tips Sukses 21 Jan 2026
Pilihan Tepat Kuliah Jurusan Teknik Industri di Bandung dengan Biaya Terjangkau
Menentukan jurusan kuliah merupakan langkah awal yang sangat penting bagi masa depan. Salah satu jurusan yang memiliki prospek luas dan fleksibel adalah
Pendidikan 27 Apr 2026
Cara Menyusun Jadwal Belajar Efektif untuk Ujian Masuk IPB dari Awal Hingga Hari H
Menyusun jadwal belajar yang efektif merupakan salah satu langkah penting dalam mempersiapkan ujian masuk Institut Pertanian Bogor atau IPB. Tanpa jadwal yang
Sharing 18 Okt 2023
Manfaat Berdiam Diri untuk Kesehatan Fisik dan Mental
Keheningan adalah cara ampuh untuk menenangkan diri yang kerap kali luput dari perhatian di dunia yang sibuk dan bising. Dengan menerapkan keheningan dan
Tips 25 Maret 2025
9:16 Berapa Pixel untuk Layar HP, Tablet, dan Monitor?
Format 9:16 pixel semakin populer seiring dengan perkembangan teknologi dan media sosial, terutama untuk konten video. Banyak platform, termasuk YouTube,
Pendidikan 28 Agu 2023
Tips Memilih Kursus Mekanik Otomotif
Kursus mekanik atau kursus otomotif mobil merupakan pelatihan yang bisa diikuti untuk mengasah dan memperdalam ilmu seputar otomotif khususnya mobil. Biasanya