
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 13 Apr 2025
7 Alasan Kenapa Kamu Harus Ikut Tryout Online IPDN Sebelum Tes Sebenarnya
Persiapan yang matang adalah kunci untuk meraih sukses di setiap ujian, termasuk ujian masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Salah satu cara efisien
Kecantikan 13 Jul 2018
Ingin Awet Muda Di Usia Dewasa ? Berikut Perawatan Kulit Usia 50 Tahun
Semakin bertambahnya usia apalagi menginjak usia setengah abad, maka tak heran apabila kulut mengalami penuaan. Tak sedikit wanita yang melakukan berbagai
Kesehatan 26 Des 2025
Sering Pegang Gadget tapi Mata Cepat Lelah? Sudahkah Kamu Menerapkan Aturan 20-20-20 dengan Benar
Di era layar menyala hampir 24 jam, mata jadi salah satu organ yang paling sering “dipaksa kerja lembur” tanpa disadari. Dari bangun tidur sampai
Sharing 27 Agu 2024
Keunikan Destinasi Labuan Bajo yang menjadi Daya Tarik Wisatawan
Labuan Bajo adalah salah satu destinasi wisata favorit di Indonesia yang semakin populer belakangan ini. Terletak di Kepulauan Nusa Tenggara Timur Labuan
Tips Sukses 14 Sep 2018
10 Tips Sukses Jualan Baju Wanita Secara Online
Berjualan secara online sangat digandrungi masyarakat saat ini. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya penjual online dan produk yang dijual pun semakin
Sharing 3 Agu 2024
Waspada 5 Gejala Kolesterol Tinggi yang Mengintai
Apakah kamu sering merasa lelah, kurang berenergi, atau bahkan sering mengalami rasa sakit di dada? Jangan abaikan gejala-gejala tersebut, karena bisa jadi itu