
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 16 Jun 2024
Tips Menjadi Ahli Farmasi Profesional
Profesi ahli farmasi merupakan salah satu pilar penting dalam sistem kesehatan di Indonesia. Menjadi seorang ahli farmasi profesional membutuhkan komitmen
Pendidikan 6 Jun 2025
Persiapan Sukses Menghadapi Tryout Online Profesi Dokter Gigi
Di era digital seperti sekarang, persiapan untuk ujian dan tryout semakin dipermudah dengan hadirnya berbagai platform online. Salah satu yang menjadi fokus
Sharing 25 Jun 2024
Hal-hal yang Perlu Anda Tanyakan pada Apoteker
Apoteker bisa membantu penyembuhan kesehatan Anda. Berikut beberapa hal yang bisa Anda tanyakan kepada apoteker terkait obat dan kesehatan. Bagi Anda yang
Tips 28 Feb 2025
Kesalahan Umum dalam Menggunakan Jasa Buzzer dan Cara Menghindarinya
Seiring dengan berkembangnya teknologi dan media sosial, banyak perusahaan mulai memanfaatkan jasa buzzer untuk meningkatkan visibilitas dan keterlibatan
Sharing 16 Jun 2026
SUV dengan Bagasi Luas untuk Keluarga Indonesia dan Pentingnya Ruang dalam Mobilitas Modern
Perkembangan kebutuhan mobilitas telah mengubah cara masyarakat Indonesia memandang kendaraan keluarga. Jika pada masa sebelumnya kendaraan keluarga identik
Nasional 7 Jan 2025
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Hadir di Berbagai Kota se-Indonesia
Pernahkan Anda mendengar organisasi PAFI? Jika belum pernah, Anda wajib mengetahui organisasi ini terutama jika Anda berniat kuliah atau bekerja di bidang