
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kecantikan 6 Maret 2025
Gunakan Perawatan Kulit Berjerawat Menggunakan Buah-buahan Ini
Munculnya jerawat pada wajah terlebih jika dalam jumlah yang banyak akan sangat mengganggu penampilan dan tidak jarang membuat orang menjadi stress. Jerawat
Kecantikan 1 Agu 2023
Penyebab Kulit Wajah Terlihat Kusam
Setiap perempuan tentu menginginkan wajah yang cerah dan berkilau. Memiliki kulit kusam tentu merupakan mimpi buruk bagi perempuan. Namun tidak dapat
Pendidikan 22 Feb 2026
Membangun Konsistensi Belajar SNBT melalui Latihan Adaptif Berbasis Tryout Online
Membangun konsistensi belajar SNBT melalui tryout online menjadi fondasi penting dalam menghadapi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes secara optimal. Banyak siswa
Tips Sukses 18 Maret 2025
Keuntungan Mengajukan Pembiayaan Syariah di BPRS Al-Masoem dibandingkan Bank Konvensional
Pembiayaan syariah semakin diminati sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pinjaman tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah. Salah satu
Pendidikan 4 Des 2024
Boarding School tingkat SMA saat ini telah menjadi pilihan banyak orang tua untuk mempersiapkan anak-anak mereka memasuki masa dewasa. Di antara sekolah asrama
Sharing 21 Jul 2020
Mengenal Apa Itu Virtual Private Server dan Manfaatnya
Pernahkah anda mendengar istilah Virtual Private Server? Virtual Private Server atau yang lebih akrab disapa VPS merupakan jenis media penyimpanan file penting