
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 17 Jan 2026
Latihan Soal Kompetensi Akademik Saintek untuk Seleksi Fakultas Kedokteran
Seleksi masuk fakultas kedokteran menuntut kemampuan akademik yang kuat, terutama dalam bidang saintek seperti biologi, kimia, fisika, dan matematika. Salah
Pendidikan 6 Apr 2025
Program Studi Pascasarjana Psikologi: Kurikulum dan Prospek Kerja
Program Studi Pascasarjana Psikologi di Indonesia menjadi salah satu bidang yang semakin menarik perhatian berbagai kalangan. Dengan berkembangnya pemahaman
Pendidikan 7 Agu 2024
Universitas Masoem: Kampus Swasta dengan Kelas Karyawan di Bandung
Universitas swasta di Bandung memiliki peran yang penting dalam menyediakan pendidikan tinggi bagi masyarakat. Salah satu universitas swasta yang menonjol di
Bisnis 21 Jun 2024
Peran Komunitas Bisnis Islami Dalam Meningkatkan Akhlak dan Perekonomian Umat
Komunitas bisnis Islami memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan akhlak dan perekonomian umat. Dalam konteks ekonomi Islam, komunitas bisnis
Pendidikan 16 Mei 2025
Tryout CPNS: Persiapan Optimal Menghadapi CPNS TWK 2026
Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pemerintah Indonesia mengadakan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara berkala. Untuk tahun
Pendidikan 7 Maret 2025
Bagaimana Tryout Online Bahasa Inggris Membantu dalam Persiapan Ujian TOEFL dan IELTS?
Dalam dunia global saat ini, kemampuan berbahasa Inggris menjadi salah satu keterampilan yang sangat penting, terutama bagi mereka yang ingin melanjutkan