
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kesehatan 27 Apr 2025
Jagoan Khitan Cirebon, Solusi Khitan Modern dengan Metode Tanpa Rasa Sakit
Khitan (atau sunat) adalah tindakan pengangkatan sebagian atau seluruh kulit penutup kepala penis (kulup). Prosedur ini umum dilakukan pada anak laki-laki,
Nasional 12 Jan 2024
Peran Penting PAFI Bagi Anggotanya dan Masyarakat
Dalam ranah kesehatan masyarakat, peran seorang ahli farmasi sangat penting. Mereka bukan hanya pemberi obat di balik konter, melainkan juga mitra kesehatan
Pendidikan 25 Jun 2025
Meningkatkan Persiapan Belajar dengan Tryout Online SMP Kelas 7
Dalam era digital ini, persiapan untuk ujian dan penilaian akademik semakin mudah dan efisien. Salah satu cara yang banyak digunakan oleh siswa adalah tryout
Sharing 15 Okt 2021
Segarnya Kuliner Kota Palembang yang Satu Ini, Membuat Wisatawan Enggan Pulang!
Kalau Anda punya kampung halaman di Kota Palembang, sudah pasti sangat hafal dengan aneka panganan khas di sana. Misalnya saja seperti pempek dimana sangat
Nasional 12 Sep 2025
Anies Baswedan dengan Visi, Aksi, dan Warisan untuk Indonesia
Anies Rasyid Baswedan bukanlah tokoh biasa dalam lanskap sosial-politik Indonesia. Ia dikenal sebagai intelektual, aktivis, pendidik, dan politisi yang
Tips 9 Jul 2018
Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Memakai Laptop
Dewasa ini pengguna laptop semakin meluas dan menjamur karena bentuknya yang lebih praktis dan mudah dibawa kemana saja dibandingkan dengan komputer. Dimana