
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kecantikan 16 Jun 2024
Tips Mengurangi Rambut Lepek untuk Perempuan Berhijab
Kamu yang berhijab pasti pernah ngalamin rambut lepek, kan? Rasanya tentu nggak nyaman banget, apalagi kalau harus seharian beraktivitas. Tapi tenang
Sharing 6 Sep 2022
Cara dan Tips Sukses Memulai Usaha Coffee Shop
Bagi orang-orang perkotaaan, kini minum kopi sudah menjadi gaya hidup yang kemudian berkembang menjadi trend di semua kalangan, mulai dari remaja, mahasiswa,
Pendidikan 28 Maret 2025
Apa Itu UAN? Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua
Ujian Akhir Nasional (UAN) merupakan salah satu momen penting dalam perjalanan pendidikan di Indonesia. Bagi siswa dan orang tua, memahami apa itu UAN,
Tips 20 Maret 2025
SEO untuk Website Multi-Bahasa: Cara Menggunakan AI untuk Menerjemahkan Konten Secara Optimal
Dengan semakin berkembangnya teknologi dan pertumbuhan pengguna internet di seluruh dunia, memiliki Website Multi-Bahasa menjadi sangat penting. Ini bukan
Kecantikan 7 Des 2022
Makanan Mengandung Zinc yang Baik untuk Kesehatan Kulit
Zinc merupakan salah satu dari sekian banyak nutrisi penting yang diperlukan tubuh. Hal ini dikarenakan zinc mengandung antioksidan yang mampu melindungi
Pendidikan 23 Apr 2025
Passing Grade Fakultas di ITB: Tips Menghadapi Persaingan Ketat di Jurusan Favorit
Institut Teknologi Bandung (ITB) merupakan salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia yang menjadi incaran banyak calon mahasiswa. Dengan berbagai