
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Platform Terbaik! Ikuti Tryout BUMN Gratis Terbaru 2025 Online di Tryout.id
Mencari platform tryout BUMN 2025 yang tepat bisa menjadi tantangan tersendiri bagi para peserta yang ingin mengasah kemampuan dan bersiap menghadapi ujian
Pendidikan 22 Okt 2025
Strategi Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan Syariah dan Peran Lulusan Ma'soem University
Meskipun memiliki potensi besar, Perbankan Syariah di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan minat dan kepercayaan masyarakat secara
Kesehatan 10 Agu 2022
Ini Sarapan Terbaik untuk Menurunkan Kolesterol
Aktivitas sarapan memiliki banyak manfaat untuk kesehatan. Sarapan yang rutin dengan menu yang tepat akan membantu kita dapatkan berat badan ideal.
Sharing 2 Agu 2025
Pelan Tapi Pasti, Mencintai Diri Sendiri di Tengah Dunia yang Serba Cepat
Ryse and Shyne adalah media berbasis komunitas yang membantu perempuan “terhubung kembali dengan kekuatan mereka sendiri—dengan lembut, setiap
Pendidikan 7 Jun 2025
Tryout Online Simulasi UKMP2DG: Persiapkan Diri Anda dengan Cermat
Menghadapi Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi (UKMP2DG) adalah salah satu momen penting bagi mahasiswa kedokteran gigi. Ujian ini tidak
Tips 18 Maret 2026
Cara Menyusun Konten Marketing yang Relevan dengan Kebutuhan Audiens
Cara menyusun konten marketing yang relevan dengan kebutuhan audiens merupakan salah satu strategi penting dalam digital marketing yang berfokus pada