
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips Sukses 28 Jan 2026
Perjalanan Sebuah Website: Dari Halaman Sepi Menuju Pendapatan AdSense
Di dunia digital, setiap website memiliki kisahnya sendiri. Ada yang lahir dari hobi menulis, ada yang dibuat untuk bisnis, dan ada pula yang sejak awal
Pendidikan 20 Maret 2025
Apa Itu Kemampuan Verbal dan Strategi untuk Meningkatkannya pada Lansia
Kemampuan verbal adalah salah satu aspek penting dalam komunikasi yang mencakup pemahaman dan penggunaan bahasa. Dalam konteks lansia, kemampuan verbal
Sharing 16 Jun 2026
SUV dengan Bagasi Luas untuk Keluarga Indonesia dan Pentingnya Ruang dalam Mobilitas Modern
Perkembangan kebutuhan mobilitas telah mengubah cara masyarakat Indonesia memandang kendaraan keluarga. Jika pada masa sebelumnya kendaraan keluarga identik
Sharing 22 Nov 2024
Ketahui Manfaat Asuransi Jiwa Sebagai Perlindungan Finansial
Asuransi jiwa adalah sebuah perjanjian yang menjamin pembayaran sejumlah uang kepada keluarga atau pihak yang diamanahkan oleh tertanggung
Pendidikan 2 Mei 2026
Tes Kompetensi Dasar (TKD) merupakan salah satu tahapan utama dalam seleksi Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) yang berfungsi untuk mengukur kemampuan berpikir dasar
Bisnis 9 Mei 2025
Strategi SEO Google Gratis yang Terbukti Ampuh Meningkatkan Trafik
Dalam era digital saat ini, memiliki kehadiran online yang kuat sangat penting bagi bisnis maupun individu. Salah satu cara untuk meningkatkan visibilitas di