
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kesehatan 20 Jul 2024
Waspadai Tidur Terlalu Lama Dapat Mengganggu Kesehatan
Pada setiap orang memiliki kebutuhan tidur yang berbeda-beda, tergantung pada aktivitas sehari-hari, usia, gaya hidup dan juga kondisi kesehatnnya. Namun waktu
Bisnis 20 Mei 2025
Membangun Keberadaan Digital Melalui Jasa Website dan SEO yang Efektif
Seiring dengan perkembangan teknologi, kebutuhan akan keberadaan digital semakin meningkat. Banyak individu dan bisnis beralih ke platform online dengan
Sharing 17 Des 2025
Sailing Komodo dari Lombok Pengalaman Eksotis Menyusuri Nusa Tenggara
Indonesia bagian timur menyimpan pesona alam yang luar biasa, dan salah satu cara terbaik untuk menikmatinya adalah melalui Komodo Trip From Lombok. Perjalanan
Sharing 17 Agu 2023
Fakta Unik dan Menarik Kampung Inggris Pare
Adalah Kampung Inggris Pare yang merupakan tempat bagi masyarakat yang ingin belajar serta mengasah kemampuan berbahasa Inggris. Julukan Kampung Inggris ini
Sharing 26 Apr 2025
580 Suara untuk Rakyat: Menelusuri Proses Pemilihan Anggota DPR RI
Pemilihan umum di Indonesia selalu menjadi momen yang dinanti-nanti oleh masyarakat. Salah satu elemen penting dalam pemilihan umum ini adalah pemilihan
Nasional 20 Agu 2024
Peranan Penting Persatuan Ahli Farmasi Indonesia
PAFI atau Persatuan Ahli Farmasi Indonesia adalah sebuah organisasi profesi yang menaungi para ahli farmasi di Indonesia. Organisasi ini dibentuk dengan tujuan