
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 20 Maret 2025
Peluang Wirausaha bagi Lulusan Fakultas Peternakan Universitas Udayana
Di era modern yang serba cepat ini, semakin banyak lulusan perguruan tinggi yang berorientasi pada kewirausahaan sebagai alternatif karir. Salah satu fakultas
Tips 3 Jan 2026
Bagi calon mahasiswa yang ingin mendapatkan pendidikan tinggi berkualitas sambil membangun keterampilan bisnis, jurusan agribisnis Bandung di Universitas
Pendidikan 5 Jul 2025
Sekolah Swasta Masih Boleh Tarik Iuran Meski Ada Program Gratis, Syaratnya....
Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pendidikan dasar, termasuk sekolah swasta jenjang SD dan SMP, harus digratiskan oleh pemerintah, namun
Tips Sukses 16 Jan 2026
Inovasi Model Bisnis Digital sebagai Strategi Adaptasi di Era Persaingan Modern
Inovasi model bisnis digital menjadi kebutuhan strategis bagi perusahaan yang ingin bertahan dan berkembang di tengah perubahan lingkungan bisnis yang cepat.
Pendidikan 11 Jan 2026
Optimalisasi Evaluasi Hasil Tryout sebagai Dasar Strategi Ujian Masuk UPI
Evaluasi hasil tryout untuk ujian masuk UPI merupakan tahap penting dalam proses persiapan akademik yang terarah dan realistis. Ujian masuk UPI tidak hanya
Pendidikan 14 Jun 2025
Tryout Online Profesi Analis: Persiapan yang Efektif untuk Mencapai Sukses
Di era digital saat ini, banyak metode belajar yang bisa dimanfaatkan untuk mempersiapkan diri menghadapi berbagai ujian, termasuk ujian profesi. Salah satu