
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 10 Maret 2026
Solusi Menghadapi Persaingan Internet Marketing di Era Digital 2026
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola komunikasi dan aktivitas ekonomi secara signifikan. Internet kini menjadi salah satu sarana utama yang
Platform Terbaik! Ikuti Tryout BUMN Gratis Terbaru 2025 Online di Tryout.id
Mencari platform tryout BUMN 2025 yang tepat bisa menjadi tantangan tersendiri bagi para peserta yang ingin mengasah kemampuan dan bersiap menghadapi ujian
Tips Sukses 22 Maret 2025
Pentingnya Konten Berkualitas dalam Optimasi Website untuk Bisnis
Dalam era digital yang semakin berkembang pesat, keberadaan situs web yang berkualitas menjadi suatu kebutuhan penting bagi setiap bisnis. Optimasi website
Tips 9 Maret 2025
Strategi Backlink untuk Blog Pribadi agar Mendapatkan Trafik Lebih Banyak
Mendapatkan trafik yang signifikan untuk blog pribadi adalah tantangan yang sering dihadapi oleh banyak penulis dan pemilik website. Salah satu strategi yang
Tips 22 Des 2025
Eksplorasi Kreativitas: Contoh Bisnis E-commerce Kreatif yang Belum Banyak Pesaing
Dalam ekosistem digital yang semakin padat, diferensiasi adalah bentuk pertahanan terbaik. Mengidentifikasi contoh bisnis e-commerce kreatif yang belum banyak
Tips 15 Feb 2026
Peran Konten Berkualitas dalam Online Marketing 2026: Fondasi Kredibilitas dan Kepercayaan Digital
Peran konten berkualitas dalam online marketing 2026 semakin strategis seiring meningkatnya kecerdasan algoritma dan kesadaran konsumen terhadap informasi yang