
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 20 Mei 2020
7 Destinasi Wisata Bekas Tambang yang Instagramable
Beberapa waktu terakhir, banyak muncul destinasi wisata bekas tambang yang menarik perhatian masyarakat. Alasan banyak orang mengunjungi tempat-tempat wisata
Bisnis 7 Jun 2025
Meningkatkan Visibilitas Coffee Shop Anda dengan Jasa SEO
Dalam era digital saat ini, usaha kuliner seperti coffee shop semakin bersaing untuk menarik perhatian pelanggan. Dengan begitu banyaknya pilihan yang
Tips 28 Feb 2025
Kesalahan Umum dalam Menggunakan Jasa Buzzer dan Cara Menghindarinya
Seiring dengan berkembangnya teknologi dan media sosial, banyak perusahaan mulai memanfaatkan jasa buzzer untuk meningkatkan visibilitas dan keterlibatan
Pendidikan 25 Jun 2025
Zainal Arifin Paliwang: Pemimpin Tegas dari Ujung Utara Kalimantan
Di era globalisasi yang semakin maju, memiliki pemimpin yang inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat menjadi sangat penting. Salah satu sosok yang
Pendidikan 18 Apr 2025
Mengungkap Sistem Penilaian Ujian ITB: Transparansi Dan Keberlanjutan Akademik
Sistem Penilaian Ujian ITB (Institut Teknologi Bandung) merupakan salah satu komponen kunci dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Memiliki reputasi
Tips 13 Apr 2024
Yuk Melebatkan Rambut Secara Alami, Tanpa Bahan Kimia yang Memicu Rambut Rusak!
Mempunyai rambut yang lebat dan sehat adalah impian banyak orang, terutama bagi mereka yang mengalami masalah rambut tipis atau rontok. Meskipun ada banyak