
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 19 Apr 2025
Beasiswa CASN untuk Pendidikan ASN: Siapkan Diri Anda dengan Cara yang Tepat
Beasiswa CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) merupakan program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.
Nasional 3 Agu 2024
PAFI Kota Bumi Berperan Besar dalam Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan
PAFI Kota Kotabumi, atau Persatuan Ahli Farmasi Indonesia cabang Kota Kotabumi, merupakan salah satu organisasi profesional yang memiliki peran penting dalam
Nasional 28 Des 2025
Sertifikat Halal dan Peran Babe Haikal dalam Masyarakat
Babe Haikal Hassan menegaskan bahwa sertifikat halal memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, khususnya umat Muslim. Menurutnya,
Nasional 12 Jan 2026
Gerakan Rakyat dan Anies Baswedan Bersiap Masuki Panggung Politik Lewat Rakernas I
Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat dijadwalkan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I pada 17–18 Januari 2026. Forum ini dipandang sebagai
Entertainment 29 Jul 2020
Bukan Warisan, 5 Orang Ini Sudah Kaya Sejak Usia Muda
Tentunya ada banyak dari kita yang menginginkan hidup kaya berlimpahan harta. Untuk mendapatkan hal itu semua, maka Anda harus berusaha. Jangan hanya
Bisnis 26 Maret 2025
Konten Anda Tidak Dilirik? Ini Waktunya Pakai Jasa Viral Terbaik!
Di era digital yang serba cepat ini, konten yang menarik dan informatif saja tidak cukup untuk menarik perhatian audiens. Banyak orang berjuang untuk