
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 12 Maret 2025
Bahasa Arab Soal Latihan untuk Ujian Madrasah dan Pesantren
Bahasa Arab merupakan salah satu bahasa yang sangat penting, terutama bagi umat Islam di seluruh dunia. Pembelajaran bahasa ini tidak hanya ditujukan untuk
Tips Sukses 29 Des 2025
Strategi Kampanye TikTok Mengandalkan Konten Video Pendek untuk Meningkatkan Popularitas Brand
Perubahan gaya konsumsi informasi di era digital menuntut brand untuk menyampaikan pesan dengan cara yang lebih cepat dan menarik. Audiens saat ini cenderung
Tips 14 Mei 2025
Meningkatkan Ranking Website Anda dengan Backlink melalui Media Sosial: Jasa SEO yang Efektif
Dalam dunia digital saat ini, memanfaatkan strategi pemasaran yang tepat sangatlah penting untuk meningkatkan visibilitas website Anda. Salah satu strategi
Tips Sukses 20 Des 2025
Cara Membangun Brand Awareness Digital Melalui Konten yang Menarik dan Konsisten
Transformasi digital telah mengubah pola komunikasi antara brand dan konsumen. Saat ini, keberadaan sebuah merek di dunia online menjadi faktor penting dalam
Tips 28 Feb 2025
Kesalahan Umum dalam Menggunakan Layanan Viral dan Cara Menghindarinya
Dalam dunia digital yang semakin kompetitif, banyak individu dan bisnis yang berusaha memanfaatkan layanan viral untuk meningkatkan visibilitas mereka. Namun,
Sharing 18 Nov 2025
Menjelajahi Keindahan Alam Pacitan, Paket Wisata dari Jogja dengan PaketTourPacitan
Pacitan, kota kecil di ujung barat daya Jawa Timur, telah lama dikenal sebagai “Surga Tersembunyi” karena keindahan alamnya yang memukau. Dengan