
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 22 Apr 2022
Berbagai Hal Yang Harus Anda Ketahui Tentang Kebudayaan Pakistan
Jika ada negara yang budayanya sangat kontras dengan citra internasionalnya, maka haruslah Pakistan. Orang-orang Pakistan di seluruh dunia sering menghadapi
Tips Sukses 27 Maret 2025
Tryout dan Latihan Soal BUMN: Kunci Sukses Raih Karir Impian
Dalam menghadapi seleksi BUMN (Badan Usaha Milik Negara), calon peserta perlu mempersiapkan diri dengan maksimal. Salah satu cara yang paling efektif untuk
Pendidikan 22 Maret 2025
Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD): Tips Sukses Menjalani Perkuliahan
Mengambil langkah untuk berkuliah di Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) merupakan pilihan yang tepat bagi mereka yang memiliki passion di bidang
Pendidikan 13 Apr 2025
7 Alasan Kenapa Kamu Harus Ikut Tryout Online IPDN Sebelum Tes Sebenarnya
Persiapan yang matang adalah kunci untuk meraih sukses di setiap ujian, termasuk ujian masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Salah satu cara efisien
Tips Sukses 15 Apr 2025
Langkah-Langkah Teknis Agar Website Masuk Halaman 1 Google di Tahun 2024
Di era digital saat ini, memiliki website yang mampu bersaing di mesin pencari seperti Google menjadi sangat penting, terutama bagi pelaku bisnis lokal. Dalam
Pendidikan 13 Apr 2025
Passing Grade SNBP UI: Tips Memilih Jurusan dengan Peluang Terbesar
Setiap tahun, seleksi penerimaan mahasiswa baru menjadi ajang yang penuh tantangan bagi para calon mahasiswa. Salah satu jalur seleksi yang banyak diminati