
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 7 Maret 2025
Bimbel Online SMP: Solusi Efektif bagi Siswa dengan Jadwal Padat
Di era digital yang semakin maju, bimbingan belajar tidak lagi terbatas pada ruang kelas fisik. Bimbel online SMP muncul sebagai salah satu solusi efektif
Nasional 11 Mei 2025
Tes CPNS 2026: Ini Perbedaan Materi SKD dan SKB yang Wajib Kamu Ketahui
Tes CPNS 2026 menjadi sorotan banyak calon aparatur sipil negara, terutama setelah pemerintah mengumumkan seleksi yang diadakan setiap tahun. Dalam proses
Pendidikan 21 Apr 2025
Pengalaman Ujian SNBT: Strategi Sukses Menghadapi Soal Yang Sulit
Ujian Nasional Berbasis Teknologi (SNBT) merupakan salah satu jalur penting bagi calon mahasiswa untuk memasuki perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Kesehatan 18 Agu 2017
Salah Pilih Ukuran Bra, ada Dampak Negatifnya lho
Salah Pilih Ukuran Bra, ada Dampak Negatifnya lho - Setiap wanita memiliki ukuran bra yang berbeda. Namun ternyata di antara 4 dari 5 wanita memakai bra yang
Kecantikan 2 Sep 2025
Bahan Skincare yang Harus Dihindari Pemilik Kulit Berjerawat
Kulit berjerawat adalah masalah salah satu kondisi kulit yang sulit untuk ditangani. Penyebab timbulnya jerawat pun beragam, mulai dari masalah hormon, gaya
Pendidikan 17 Jan 2026
Latihan Soal Kompetensi Akademik Saintek untuk Seleksi Fakultas Kedokteran
Seleksi masuk fakultas kedokteran menuntut kemampuan akademik yang kuat, terutama dalam bidang saintek seperti biologi, kimia, fisika, dan matematika. Salah