
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 7 Feb 2024
Tanda Orang dengan Kecerdasan Emosional yang Tinggi
Kecerdasan emosional adalah kemampuan vital yang memungkinkan seseorang untuk memahami, mengelola, dan menggunakan emosi secara efektif dalam
Tips 9 Mei 2025
Ingin Website Cepat Muncul di Google? Gunakan Strategi Ini
Siapa yang tidak ingin website mereka tampil di halaman pertama Google? Halaman pertama Google merupakan tempat yang sangat diinginkan oleh semua pemilik
Sharing 19 Jun 2024
Peran Farmasi dalam Menjaga dan Meningkatkan Kesehatan di Indonesia
Farmasi merupakan salah satu disiplin ilmu yang berfokus pada penyediaan obat-obatan serta layanan terkait untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan
Sharing 2 Jan 2022
Prinsip-prinsip Penting Dalam Kualitas Foto Serta Situs Edit Foto Online Keren
Foto menjadi salah satu elemen penting saat merintis bisnis maupun ketika mengembangkan usaha. Foto-foto dibutuhkan untuk mengisi website, membuat
Bisnis 27 Maret 2025
Perbedaan Bisnis dan Startup: Tantangan Finansial yang Harus Dipahami
Di era digital dan inovasi yang terus berkembang, banyak orang cenderung menggunakan istilah "bisnis" dan "startup" secara bergantian.
Sharing 2 Agu 2024
Apa Penyebab dan Cara Mengatasi Migrain Saat Hamil
Saat hamil trimester pertama ibu hamil sering mengalami mimisan dan migrain. Sebenarnya, apa penyebabnya dan bagaimana cara mengatasinya atau mengobatinya?