
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 7 Feb 2026
Tantangan Algoritma SEO 2026 dan Peran Pemilihan Jasa SEO dalam Menjaga Stabilitas Bisnis Digital
Perkembangan teknologi pencarian digital memasuki fase yang semakin kompleks pada tahun 2026. Mesin pencari tidak lagi sekadar memproses kata kunci, tetapi
Menghadirkan Fasilitas Keamanan Terbaik di Pondok Pesantren Putri
Pondok pesantren, sebagai lembaga pendidikan Islam, memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter Islamic. Berbagai kegiatan dan program dibangun
Sharing 1 Sep 2026
Baca Komik Voratoon untuk Menemukan Beragam Cerita Menarik Online
Membaca komik menjadi salah satu pilihan hiburan yang menyenangkan untuk mengisi waktu luang. Perkembangan teknologi membuat aktivitas tersebut semakin praktis
Pendidikan 30 Apr 2025
Makin Pede dengan Kata-Kata! Ikuti Tryout BUMN Gratis Verbal di Tryout.id dan Rasakan Manfaatnya
Dalam dunia yang semakin kompetitif ini, kemampuan berkomunikasi dengan baik menjadi salah satu kunci sukses, terutama bagi Anda yang ingin memasuki dunia
Tips 23 Jun 2026
Perkembangan industri otomotif modern menunjukkan bahwa transformasi kendaraan tidak lagi hanya berfokus pada performa mesin, tetapi juga pada pengalaman
Tips 13 Mei 2025
7 Langkah Menulis Artikel SEO Friendly yang Terbukti Meningkatkan Trafik
Menulis artikel yang SEO friendly adalah salah satu cara terbaik untuk meningkatkan trafik ke situs web Anda. Dengan memahami bagaimana cara membuat konten SEO