
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 12 Maret 2025
Kenapa Tryout Online TPA Bappenas Penting untuk Persiapan Tes?
Tes Potensi Akademik (TPA) Bappenas merupakan ujian penting bagi mereka yang ingin melanjutkan studi ke jenjang S2 atau S3. Salah satu cara terbaik untuk
Tips 27 Apr 2025
Cara Integrasi Sistem Penjualan Digital dengan Media Sosial
Di era digital saat ini, penggunaan media sosial sebagai alat untuk memperkuat Sistem Penjualan Digital sangatlah penting. Dengan jutaan pengguna aktif yang
Kurikulum Pesantren Al Masoem: Menggali Ilmu Agama di Pesantren Bandung
Pesantren di Bandung telah lama dikenal sebagai pusat pendidikan agama Islam yang berkualitas. Salah satu pesantren terkemuka di kota ini adalah Pesantren Al
Kecantikan 7 Agu 2025
Gunakan Perawatan Kulit Berjerawat Menggunakan Buah-buahan Ini
Munculnya jerawat pada wajah terlebih jika dalam jumlah yang banyak akan sangat mengganggu penampilan dan tidak jarang membuat orang menjadi stress. Jerawat
Tips 17 Des 2025
Transformasi SEO 2026: Strategi Link Building Menghadapi Algoritma Google 2026
Memasuki era digital 2026, optimasi mesin pencari mengalami perubahan fundamental. SEO tidak lagi sekadar permainan teknis untuk mengejar peringkat, tetapi
Tips 26 Maret 2026
Tes IQ Online Cara Praktis Mengukur Kecerdasan di Era Digital
Di era digital seperti sekarang, mengukur kemampuan intelektual tidak lagi harus dilakukan secara konvensional di lembaga tertentu. Hadirnya layanan Tes IQ