
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 21 Jul 2020
Apakah Berinvestasi Emas Merupakan Pilihan yang Tepat untuk Sekarang Ini?
Meski sering mengalami perubahan harga secara signifikan, emas masih tetap menjadi pilihan investasi yang dilakukan oleh masyarakat. Lalu, apakah investasi
Pendidikan 18 Apr 2025
Meningkatkan Hasil Ujian dengan Memahami Sistem Penilaian Ujian IPB
Ujian masuk Institut Pertanian Bogor (IPB) merupakan salah satu tahap penting bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi
Pendidikan 9 Feb 2024
Kurikulum Merdeka Belajar dan Peluang Diterima di PTN
Kurikulum Merdeka Belajar (KMB) diluncurkan oleh Kemendikbud Ristek pada tahun 2020 dengan tujuan untuk memberikan otonomi yang lebih besar kepada sekolah
Sharing 20 Des 2024
Sensor, Media Cerdas dalam Dunia Teknologi
Di dunia teknologi yang terus berkembang, ada banyak komponen kecil namun sangat penting yang sering kali tidak kita sadari keberadaannya. Salah satunya adalah
Tips 20 Jul 2024
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh para pemula di dunia SEO yaitu “Mana yang lebih baik antara backlink homepage atau post artikel?”.
Kecantikan 16 Jun 2024
Tips Mengurangi Rambut Lepek untuk Perempuan Berhijab
Kamu yang berhijab pasti pernah ngalamin rambut lepek, kan? Rasanya tentu nggak nyaman banget, apalagi kalau harus seharian beraktivitas. Tapi tenang