
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 24 Mei 2026
Konsep temukan ide dan inspirasi bisnis paling segar untuk memulai kesuksesan dalam konteks modern tidak dapat dilepaskan dari transformasi sistem sosial dan
Kesehatan 18 Jul 2018
Daftar Nama Obat Kuat Di Apotek
Disfungsi ereksi adalah ketidak mampuan untuk memulai penegakan penis. Umumnya, banyak pria merasa malu saat mengalami disfungsi ereksi. Penyakit ini
Tips 21 Mei 2026
Strategi Menggunakan Hashtag Media Sosial Agar Jangkauan Konten Lebih Luas
Media sosial menjadi salah satu sarana komunikasi digital yang paling berpengaruh dalam perkembangan informasi modern. Setiap hari jutaan konten dipublikasikan
Bisnis 19 Mei 2025
Maksimalkan Potensi Bisnis Kursus Online Melalui Website yang Efektif
Dalam era digital saat ini, memiliki website yang baik menjadi sangat krusial, terutama bagi bisnis kursus online. Promosi website bisnis kursus online yang
Nasional 28 Jan 2020
Ratu Medika Distributor Alat Kesehatan Terlengkap dan Termurah
Salah satu kebutuhan yang menunjang di rumah sakit adalah ranjang pasien atau bed patient. Dan bagi semua jenis rumah sakit bahkan untuk yang sekelas dengan
Sharing 18 Jul 2024
Tips Menata Ruang Kerja di Rumah agar Lebih Produktif
Ruang kerja di rumah merupakan tempat yang penting bagi banyak orang, terutama di masa pandemi saat ini. Memiliki ruang kerja yang rapi dan teratur dapat