
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 14 Jan 2026
Siapa Bilang Jurusan Informatika Cuma Ngoding? Ini Alasan Profesi Network Engineer Makin Diburu!
Di balik lancarnya internet kampus, stabilnya sistem akademik daring, dan mulusnya akses berbagai platform digital, ada satu peran penting yang sering luput
Tips Sukses 15 Mei 2025
Optimalisasi Promosi Website untuk Tingkatkan Traffic secara Efektif
Meningkatkan traffic website merupakan salah satu fokus utama bagi para pemilik situs yang ingin mencapai kesuksesan di dunia digital. Mengingat persaingan
Pendidikan 15 Apr 2025
Tips Ampuh Kuasai TWK CPNS 2026, Langsung Naik Nilai!
Ujian Tertulis untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (TWK CPNS 2026) menjadi salah satu tahap yang sangat menentukan dalam proses seleksi CPNS. Sebagai calon
Tips 28 Des 2025
Banyak pelaku usaha merasa sudah melakukan berbagai upaya promosi secara digital. Mulai dari memasang iklan online, mengelola media sosial, hingga memberikan
Pendidikan 30 Jan 2026
Mau Kuliah S1 Informatika Berkualitas Dengan Biaya Jauh Lebih Ekonomis Dibandingkan Kampus Negeri
Ma'soem University menyelenggarakan program Informatika S1 guna menjawab tingginya permintaan tenaga ahli teknologi informasi yang kompeten dalam
Religi 5 Apr 2022
Tradisi Menjalankan Puasa Di Berbagai Negara
Hampir semua daerah di Indonesia, memiliki tradisi ataupun kebiasaan dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Tak hanya di