
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 25 Sep 2019
Tanaman Herbal Penambah Stamina Pria
Semua pria tentunya ingin selalu terlihat greng saat berada di tempat tidur bersama pasangannya. Dan untuk mencapai tujuan tersebut banyak orang yang
Sharing 5 Jul 2024
Manfaat Bawang Putih Buat Kesuburan Laki-laki
Guna bisa memproduksi sperma yang sehat tentunya memerlukan makanan yang sehat pula. Merujuk terhadap riset di Harvard, dokter Ardyce Yik, seorang dokter
Bisnis 21 Maret 2025
Analisis Konten Viral: Belajar dari Konten yang Sudah Terbukti Sukses
Di era digital saat ini, membuat konten yang menarik dan mampu menarik perhatian pengguna di sosial media adalah tantangan tersendiri. Dengan jutaan postingan
Tips 22 Apr 2025
Apa Rahasia di Balik Cara Instan Menambah Follower Instagram?
Di era media sosial yang semakin berkembang, Instagram telah menjadi salah satu platform yang paling populer untuk berbagi foto dan video. Dengan lebih dari
Sharing 20 Apr 2026
Geomat HDPE INDOGEOMAT Solusi Efektif Pengendali Erosi Lereng untuk Konstruksi yang Lebih Aman
Dalam dunia konstruksi dan pekerjaan sipil, tantangan utama yang sering dihadapi adalah masalah erosi tanah, terutama pada area lereng, tebing, dan lahan
Bisnis 6 Des 2025
Optimalkan Bisnis Anda dengan Jasa Pembukuan dan Jasa Penyusunan Laporan Keuangan Profesional
Dalam menjalankan sebuah bisnis, keuangan adalah aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Sayangnya, tidak semua pemilik usaha memiliki waktu, tenaga, atau