
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 17 Maret 2025
Aplikasi Tryout CPNS Gratis Terbaik untuk Persiapan Ujian
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang. Persaingan yang ketat menuntut para peserta untuk
Tips 11 Jun 2024
Tips Merasa Lebih Tenang saat Merindukan Seseorang yang Pergi dalam Hidupmu
Merindukan seseorang yang sudah lama pergi dari hidup kita memang bisa menjadi pengalaman yang sangat berat dan emosional. Baik itu kehilangan karena
Tips 8 Feb 2026
Transformasi Konsumsi Konten dalam Format Vertikal Era konsumsi informasi telah bergeser ke arah mikro-konten yang sangat padat dan cepat. Dalam perspektif
Sharing 1 Jul 2022
Beberapa Kebiasaan di Pagi Hari yang Sebenarnya Mengganggu Tidur di Malam Hari
Waktu tidur di malam hari yang cukup sangat penting untuk kesejahteraan fisik dan emosional, tapi sayang, banyak orang gagal. Pusat Pengendalian dan
Sharing 21 Agu 2020
Destinasi Wisata Bersejarah yang Instagramable di Jakarta Barat
Mungkin bagi sebagian orang Jakarta merupakan sebuah tempat yang cocok untuk sumber penghasilan. Dan hal tersebut tidak terlepas dari statusnya sebagai pusat
Kesehatan 11 Jun 2024
Pahami Gejala Asam Urat Agar Tidak Terlambat Mengobatinya
Penyakit asam urat merupakan kondisi yang dapat menyebabkan gejala nyeri yang tak tertahankan, pembengkakan, serta adanya rasa panas di area persendian. Semua