
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 12 Feb 2022
Pemilihan Ban Loader mempunyai banyak pertimbangan oleh pemilik kendaraan maupun perusahaan yang menyediakan. Alat Berat Loader adalah alat yang
Sharing 2 Agu 2024
Cara Cepat Melupakan Mantan yang Paling Kamu Cintai
Merelakan seseorang yang pernah kita cintai adalah salah satu hal yang paling sulit dalam hidup. Namun, meskipun terasa seperti dunia kita runtuh, penting
Tips Sukses 24 Jun 2026
Dalam perkembangan mesin pencari modern, memperoleh posisi tinggi di halaman hasil pencarian bukan lagi satu-satunya indikator keberhasilan optimasi website.
Pendidikan 23 Maret 2025
Apakah Jenius Dilahirkan atau Dilatih? Coba Tes Online IQ Ini!
Di dunia yang penuh dengan berbagai tantangan, pertanyaan tentang apakah seseorang dilahirkan dengan bakat jenius atau apakah kecerdasan dapat dilatih selalu
Pendidikan 11 Maret 2026
Masoem University kini menghadirkan solusi pendidikan tinggi bagi Anda yang ingin menempuh program studi Informatika S1 dengan skema pembiayaan yang jauh lebih
Bisnis 23 Maret 2025
Cara Mempersiapkan Akun Facebook untuk Mendapatkan Centang Biru
Centang biru di Facebook menjadi simbol keaslian yang sangat penting, terutama bagi pemilik akun bisnis dan publik figur. Verifikasi akun ini menunjukkan bahwa