
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 21 Des 2025
Di Balik Mesin Rekomendasi: Cara Agar Konten Direkomendasikan Algoritma Lewat Jasa Komentar
Banyak pemasar digital bertanya-tanya mengapa konten berkualitas mereka gagal mendapatkan jangkauan luas. Jawabannya sering kali terletak pada kegagalan memicu
Tips 15 Feb 2026
Peran Konten Berkualitas dalam Online Marketing 2026: Fondasi Kredibilitas dan Kepercayaan Digital
Peran konten berkualitas dalam online marketing 2026 semakin strategis seiring meningkatnya kecerdasan algoritma dan kesadaran konsumen terhadap informasi yang
Sharing 16 Jun 2024
Tantangan Serta Peluang Karir Ahli Farmasi
Menjadi ahli farmasi adalah salah satu pilihan karir yang menjanjikan di era modern. Dengan meningkatnya kebutuhan akan layanan kesehatan yang berkualitas dan
Bisnis 21 Jun 2024
8 Jenis Lead Magnet Yang Terbukti Efektif Dalam Menarik Perhatian Pelanggan
Dalam dunia pemasaran digital, memiliki strategi lead magnet yang efektif merupakan hal yang sangat penting. Lead magnet membantu dalam menarik perhatian
Sharing 2 Agu 2024
Bahan Alami yang Dapat Melentikkan Bulu Mata
Bulu mata yang lentik dan lebat adalah incaran para wanita. Tak heran, banyak perempuan yang kini berbondong-bondong melakukan banyak treatment pada
Pendidikan 5 Jul 2025
Sekolah Swasta Masih Boleh Tarik Iuran Meski Ada Program Gratis, Syaratnya....
Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pendidikan dasar, termasuk sekolah swasta jenjang SD dan SMP, harus digratiskan oleh pemerintah, namun