
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 9 Apr 2025
Tips Branding Usaha Kuliner agar Cepat Dikenal
Dalam dunia bisnis kuliner yang semakin kompetitif, branding usaha menjadi salah satu aspek yang sangat penting untuk memastikan bahwa usaha Anda cepat dikenal
Pendidikan 19 Feb 2026
Siapkah Anda Menjadi Ahli Digital Bisnis S1 Melalui Jalur Beasiswa Rektor Tanpa Biaya Kuliah
Ma’soem University kini membuka pendaftaran bagi lulusan sekolah menengah yang ingin mendalami teknologi niaga melalui program Digital Bisnis S1 demi
Tips 2 Jan 2026
Mudah dan Cepat! Membuat Logo Keren dengan AI Tanpa Perlu Skill Desain
Di zaman digital saat ini, logo bukan sekadar gambar—ia adalah wajah dari sebuah brand. Logo yang profesional bisa meningkatkan kesan pertama, memperkuat
Tips 11 Maret 2025
Strategi Tes Skolastik: Tips dan Trik Menghadapi Soal TPS
Tes Skolastik, atau yang lebih dikenal dengan sebutan TPS (Tes Potensi Skolastik), merupakan bagian integral dari Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang
Pendidikan 30 Jan 2026
Benarkah Kuliah S1 Teknik Industri Di Kampus Swasta Bisa Lebih Terjangkau Daripada Kampus Negeri
Ma'soem University menyelenggarakan program pendidikan Teknik Industri S1 guna mencetak insinyur yang mampu mengintegrasikan sistem mesin, manusia, serta
Religi 14 Jan 2026
Masa kehamilan sering kali menjadi fase yang penuh rasa harap sekaligus cemas. Perubahan fisik, emosi yang naik turun, serta kekhawatiran tentang kesehatan