
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 10 Feb 2021
Ini Nih Obat Herbal Untuk Mengusir Batuk dan Dahak
Batuk memang terbilang penyakit ringan tetapi sangat menganggu jika dibiarkan begitu saja. Terlebih lagi berbagai macam gejala yang ditimbulkan seperti
Kesehatan 18 Jul 2018
Daftar Nama Obat Kuat Di Apotek
Disfungsi ereksi adalah ketidak mampuan untuk memulai penegakan penis. Umumnya, banyak pria merasa malu saat mengalami disfungsi ereksi. Penyakit ini
Sharing 20 Jul 2024
Resep Membuat Kimchi Enak dan Gurih Cocok untuk Pecinta Kuliner
Kimchi merupakan salah satu makanan khas dari Korea yang telah menjadi favorit di kalangan para pecinta kuliner. Kimchi sendiri bisa disantap sebagai pelengkap
Pendidikan 4 Jun 2025
Meningkatkan Peluang Lulus dengan Tryout Online STAN Prediksi Soal Terlengkap
Tes Masuk PKN STAN merupakan salah satu ujian yang paling ditunggu oleh calon mahasiswa, mengingat institusi ini dikenal sebagai salah satu lembaga pendidikan
Tips 15 Jun 2024
Ini Cara Menyimpan Tempe agar Tidak Cepat Busuk dan Asam
Tempe sudah menjadi salah satu bahan makanan yang disukai banyak orang Indonesia. Harganya relatif murah dan bisa didapatkan setiap hari di pasar. Olahan
Pendidikan 13 Jan 2025
Peran Guru dan Lingkungan Sekolah Berasrama dalam Pembelajaran Bahasa Asing
Sekolah berasrama tingkat SMA atau boarding school semakin populer di kalangan orangtua yang menginginkan pendidikan terbaik bagi anak-anak mereka. Salah satu