
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 18 Apr 2025
Jadwal Tes TOEFL Prediction Terbaru! Cocok Buat Latihan Sebelum Resmi
Tes TOEFL (Test of English as a Foreign Language) merupakan salah satu syarat penting bagi siapapun yang ingin melanjutkan pendidikan ke luar negeri atau
Tips Sukses 4 Feb 2026
Bisnis Online Terbaik untuk Mahasiswa dan Karyawan dalam Menghadapi Perubahan Pola Kerja Digital
Bisnis online terbaik untuk mahasiswa dan karyawan menjadi topik penting dalam diskursus ekonomi digital modern. Perubahan pola kerja, meningkatnya kebutuhan
Kecantikan 25 Apr 2025
Produk Skincare Terbaik untuk Kulit Tropis: Rekomendasi yang Cocok di Cuaca Panas & Lembap
Kulit tropis menghadapi tantangan unik akibat cuaca panas dan lembap yang sering kali membuatnya rentan terhadap masalah seperti jerawat, minyak berlebih, dan
Pendidikan 19 Apr 2025
Kenapa Akreditasi Program Pendidikan POLRI Harus Diperhatikan oleh Semua Calon Polisi?
Dalam dunia yang semakin kompleks ini, peran polisi sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat sangatlah vital. Oleh karena itu, kualitas pendidikan yang
Pendidikan 17 Maret 2025
Mata Kuliah di Jurusan Desain Grafis yang Harus Kamu Ketahui
Jurusan Desain Grafis menjadi salah satu pilihan favorit bagi mereka yang tertarik dengan seni visual dan industri kreatif. Namun, sebelum memilih jurusan ini,
Sharing 27 Jun 2024
Pelayanan Farmasi Klinis dalam Kefarmasian Indonesia
Definisi Praktik Kefarmasian termaktup dlm pasal 108 UU 36/2009 tentang Kesehatan, yaitu pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan farmasi, pengamanan,