
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Bisnis 22 Maret 2025
Jasa Buzzer Kampanye Digital Menggunakan Iklan Berbayar untuk Hasil yang Maksimal
Dalam era digital yang semakin berkembang, strategi pemilu yang efektif menjadi sangat penting bagi para politisi, partai politik, dan calon legislatif. Salah
Pendidikan 11 Maret 2025
Belajar Online SD: Bagaimana Membuat Anak Tetap Termotivasi?
Di era digital saat ini, belajar online untuk siswa Sekolah Dasar (SD) telah menjadi pilihan yang semakin populer. Namun, tantangan yang sering dihadapi oleh
Sharing 7 Agu 2025
Jasa Sumur Bor Dalam Solusi Air Bersih untuk Rumah & Industri
Di tengah meningkatnya kebutuhan air bersih, baik untuk keperluan rumah tangga maupun industri, ketersediaan sumber air yang stabil dan higienis menjadi
Sharing 20 Nov 2021
Ladiestory.id Media Wanita Online Terupdate Dan Terlengkap
Perempuan modern selalu dituntut untuk tampil prima dan memesona. Tidak peduli dimanapun ia berada dan apapun statusnya, kecantikan, keanggunan, dan kecerdasan
Pendidikan 18 Jun 2025
Meningkatkan Persiapan Melalui Tryout Online PPKn SMP
Dalam dunia pendidikan, persiapan matang sebelum menghadapi ujian sangatlah penting. Salah satu cara efektif untuk mempersiapkan diri adalah dengan mengikuti
Bisnis 19 Mei 2025
Maksimalkan Potensi Bisnis Kursus Online Melalui Website yang Efektif
Dalam era digital saat ini, memiliki website yang baik menjadi sangat krusial, terutama bagi bisnis kursus online. Promosi website bisnis kursus online yang