
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 15 Apr 2025
Pendaftaran Online CASN: Tips Menghindari Kesalahan Umum Saat Mendaftar
Pendaftaran online CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) adalah langkah penting bagi banyak orang yang ingin berkarir di sektor pemerintahan. Proses ini tidak
Pendidikan 13 Jan 2025
Peran Guru dan Lingkungan Sekolah Berasrama dalam Pembelajaran Bahasa Asing
Sekolah berasrama tingkat SMA atau boarding school semakin populer di kalangan orangtua yang menginginkan pendidikan terbaik bagi anak-anak mereka. Salah satu
Pendidikan 23 Des 2025
Kuliah Prodi Teknik Industri Sekitar Rp5.500.000 per Semester di Universitas Ma’soem
Di tengah perkembangan dunia industri dan bisnis yang semakin kompetitif, Program Studi Teknik Industri menjadi salah satu jurusan yang memiliki prospek kerja
Sharing 16 Jun 2024
Resep Bistik Daging Sapi Sederhana
Daging sapi merupakan salah satu bahan makanan yang enak dimasak apa saja karena dagingnya gurih dan tidak berbau. Tinggal kita menyesuaikan selera saja, ingin
Pendidikan 15 Apr 2025
Biaya Pendaftaran CASN: Apakah Pendaftaran CPNS Gratis atau Berbayar?
Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) adalah momen yang dinanti oleh banyak pencari kerja di Indonesia. Setiap tahunnya, ribuan pelamar antusias untuk
Sharing 17 Des 2025
Kerja di Jepang Setelah Lulus: Peluang, Persiapan, dan Wawasan dari UniversitasIndonesia.com
Impian untuk kerja di Jepang setelah lulus telah menjadi target karier bagi banyak mahasiswa Indonesia. Jepang dikenal sebagai salah satu negara dengan ekonomi