rajabacklink
Gibran Tetapkan Sebagai Tersangka

Gibran Tetapkan Sebagai Tersangka

Admin
14 Des 2020
Dibaca : 1323x

by M Rizal Fadillah

Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan  unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
 
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.

Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur. 

Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.

Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !

Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi. 

Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Bandung, 13 Desember 2020

Baca Juga:
Game Online Terpopuler di Tahun 2025

Sharing 21 Feb 2025

Game Online Terpopuler di Tahun 2025

Dunia game online terus berkembang dengan hadirnya berbagai judul baru serta update dari game lama yang tetap eksis. Tahun 2025 menjadi ajang persaingan ketat

Cara Mengetahui Nilai Dirimu dalam Sebuah Hubungan Cinta

Sharing 7 Feb 2023

Cara Mengetahui Nilai Dirimu dalam Sebuah Hubungan Cinta

Terkadang ketika jatuh cinta, orang menjadi buta. Ada banyak penilaian yang kabur karena ingin membenarkan pasangan atau mempertimbangkan dengan perasaan.

membangun backlink

Bisnis 19 Mei 2025

Membangun Backlink yang Efektif untuk Website Anda

Dalam dunia digital saat ini, memiliki website yang menarik dan informatif saja tidak cukup untuk menarik pengunjung. Salah satu aspek penting yang sering

Profil Sofyan Tan (PDI-P) Daerah Pemilihan Sumatera Utara I

Pendidikan 5 Jun 2025

Dokter Sofyan Tan, Wakil Rakyat yang Tak Pernah Lupa Akar Sosialnya di Sumut I

Profil Sofyan Tan (PDI-P) Daerah Pemilihan Sumatera Utara I menjadi pusat perhatian dalam arena politik Indonesia saat ini. Sebagai seorang politisi yang

Perjalanan Sebuah Website: Dari Halaman Sepi Menuju Pendapatan AdSense

Tips Sukses 28 Jan 2026

Perjalanan Sebuah Website: Dari Halaman Sepi Menuju Pendapatan AdSense

Di dunia digital, setiap website memiliki kisahnya sendiri. Ada yang lahir dari hobi menulis, ada yang dibuat untuk bisnis, dan ada pula yang sejak awal

pesantren modern di bandung

Pendidikan 20 Mei 2025

Mengenal Pesantren Masa Kini: Tempat Tumbuhnya Ulama Sekaligus Inovator

Pesantren kerap kali dipandang sebagai lembaga pendidikan tradisional yang fokus pada pengajaran agama Islam. Namun, seiring berjalannya waktu, pesantren

Berita Terpopuler
Berita Terbaru
RajaKomen
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026 - All rights reserved
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026
All rights reserved