
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 14 Mei 2025
Cara Social Signals Membantu Website Anda Naik ke Halaman Pertama Google
Dalam dunia digital marketing saat ini, keberadaan sebuah website bukan hanya sekedar memberikan informasi kepada pengguna. Lebih dari itu, website menjadi
Pendidikan 17 Apr 2025
Mau Daftar UGM? Ini Biaya Kuliah UGM Berdasarkan Jalur Masuk
Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia yang memiliki banyak peminat setiap tahunnya. Bagi calon mahasiswa yang
Tips Sukses 2 Jun 2025
Tryout Online CPNS Soal HOTS: Update Terbaru dan Cara Efektif untuk Persiapan Tes
Menjelang seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023, para peserta dihadapkan dengan tantangan yang semakin berkembang, terutama dalam pola soal yang
Kesehatan 27 Feb 2025
Lincoln County Medical Center dengan Berbagai Keunggulannya
Lincoln County Medical Center (LCMC) yang terletak di Troy, Missouri, memiliki berbagai keunggulan yang menjadikannya pilihan utama bagi masyarakat di daerah
Bisnis 4 Jun 2025
Strategi Cerdas Menggunakan Backlink untuk Mengoptimalkan Investasi Saham
Dalam dunia investasi, khususnya saham, strategi pemasaran digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kesuksesan. Salah satu elemen penting dari
Sharing 21 Jul 2020
Mengenal Apa Itu Virtual Private Server dan Manfaatnya
Pernahkah anda mendengar istilah Virtual Private Server? Virtual Private Server atau yang lebih akrab disapa VPS merupakan jenis media penyimpanan file penting