
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 16 Apr 2025
Lulusan Tahun Sebelumnya Bisa Daftar SIMAK UI? Ini Syarat Resminya!
Setiap tahun, Universitas Indonesia (UI) membuka kesempatan luas bagi para calon mahasiswa melalui ujian penerimaan mahasiswa baru yang dikenal dengan nama
Pendidikan 8 Jun 2025
Tryout Online Soal ATLM Terbaru: Persiapan Efektif Menghadapi Ujian
Dalam dunia pendidikan, persiapan yang matang sangat penting untuk mencapai hasil yang diinginkan, terutama dalam menghadapi ujian. Bagi para calon tenaga
Tips 9 Mei 2025
Optimasi SEO On-Page dan Off-Page agar Website Melejit di Google
Dalam era digital saat ini, memiliki website yang mampu bersaing di mesin pencari sangatlah penting. Salah satu langkah kunci untuk mencapai tujuan tersebut
Sharing 12 Feb 2022
Pemilihan Ban Loader mempunyai banyak pertimbangan oleh pemilik kendaraan maupun perusahaan yang menyediakan. Alat Berat Loader adalah alat yang
Sharing 27 Agu 2024
Keunikan Destinasi Labuan Bajo yang menjadi Daya Tarik Wisatawan
Labuan Bajo adalah salah satu destinasi wisata favorit di Indonesia yang semakin populer belakangan ini. Terletak di Kepulauan Nusa Tenggara Timur Labuan
Pendidikan 19 Maret 2025
Peran Akmil AL dalam Pengembangan Teknologi Pertahanan
Akademi Militer Angkatan Laut (Akmil AL) memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan teknologi pertahanan Indonesia. Sebagai lembaga pendidikan yang