
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 19 Apr 2025
Ucapan Selamat Tahun Baru Islam Penuh Pengharapan untuk Keluarga dan Sahabat
Tahun baru Islam adalah momen yang sangat berarti bagi umat Muslim di seluruh dunia. Setiap tahun, kita memiliki kesempatan untuk merenungkan perjalanan hidup
Sharing 14 Feb 2017
Say No to Valentine !!! - Valentine's day atau hari kasih sayang biasa dirayakan setiap tanggal 14 februari. Valentine's day bermula dari kepercayaan
Pendidikan 5 Jan 2026
Strategi Pengembangan Daya Analitis Pascasarjana S2/S3 melalui Latihan Akademik di Tryout.id
Daya analitis merupakan fondasi utama dalam proses pembelajaran Pascasarjana S2/S3. Pada jenjang ini, peserta dituntut mampu mengurai permasalahan akademik
Sharing 15 Jul 2024
Cara Makan Pizza Orang Italia, Boleh Pakai Tangan
Buat sebagian orang Indonesia, menyantap makanan apa pun gak begitu memerlukan aturan khusus. Namun, di berbagai belahan dunia, seperti Italia, makanan
Tips 21 Jun 2024
Menguak Cara Memulai Bisnis Hijab Sendiri dengan Pemasaran Online
Di era digital ini, memulai bisnis hijab sendiri dengan pemasaran online menjadi sebuah pilihan yang menarik bagi para pengusaha. Dengan memanfaatkan teknik
Tips 13 Apr 2025
Peran Influencer dalam Kesuksesan Kampanye Media Sosial
Di era digital saat ini, kampanye media sosial telah menjadi salah satu strategi pemasaran yang paling efektif. Dengan jutaan pengguna aktif yang berinteraksi