
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 26 Apr 2025
Keuntungan dan Risiko Menggunakan Jasa Buzzer untuk Kampanye Digital
Dalam era digital saat ini, kampanye pemasaran telah bertransformasi dengan cepat. Salah satu strategi yang semakin populer adalah penggunaan jasa buzzer,
Tips 30 Des 2025
Digital Marketing 2026: Realitas Baru Saat Biaya Iklan Meningkat dan Persaingan Makin Ketat
Transformasi digital terus mendorong perubahan besar dalam strategi pemasaran online. Memasuki tahun 2026, bisnis tidak hanya dituntut untuk hadir secara
Pendidikan 21 Apr 2025
Sistem Seleksi POLRI: Strategi Lolos Tes dari Tahap Awal Hingga Akhir
Mendaftar menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) adalah impian banyak orang. Namun, perjalanan untuk mencapai impian tersebut tidaklah mudah.
Tips Sukses 14 Sep 2018
10 Tips Sukses Jualan Baju Wanita Secara Online
Berjualan secara online sangat digandrungi masyarakat saat ini. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya penjual online dan produk yang dijual pun semakin
Sharing 13 Feb 2024
Gejala dan Penyebab PMS Serta Cara Mengatasinya
Sebelum memasuki masa haid atau menstruasi, tentu seorang wanita akan mengalami gejala PMS. PMS itu apa? PMS atau premenstrual syndrome adalah
Pendidikan 14 Maret 2025
Bagaimana Teknik Elektro ITB: Teknologi Masa Depan dan Inovasi Terkini Mengubah Hidup Kita?
Teknik Elektro ITB merupakan salah satu jurusan yang memiliki pengaruh besar dalam pengembangan teknologi masa depan. Berbagai inovasi teknologi yang