
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Nasional 30 Jun 2025
Update Setiap Hari Berita Lokal di Jakarta Bersama Portal Berita Terpercaya
Portal berita lokal idealnya menyajikan konten yang relevan, aktual, dan bermanfaat bagi masyarakat di wilayah cakupannya. Berikut adalah jenis-jenis berita
Pendidikan 3 Maret 2025
Tryout Online UN vs Tryout Offline: Mana yang Lebih Efektif?
Menjelang Ujian Nasional (UN), persiapan yang matang sangat diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Di era digital saat ini, siswa dihadapkan pada dua
Bisnis 24 Maret 2025
Jasa Viral Indonesia: Analisis Data untuk Memahami Perilaku Konsumen Indonesia
Dalam era digital yang semakin berkembang, kehadiran Jasa Viral Indonesia menjadi suatu fenomena menarik yang mempengaruhi cara konsumen berinteraksi dengan
Pendidikan 2 Mei 2025
Refleksi Hardiknas 2025: Menyatukan Langkah Menuju Pendidikan Merata
Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 menjadi momen refleksi penting bagi seluruh pemangku kepentingan dalam bidang pendidikan di Indonesia. Tahun-tahun
Pendidikan 17 Apr 2025
Mau Daftar UGM? Ini Biaya Kuliah UGM Berdasarkan Jalur Masuk
Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia yang memiliki banyak peminat setiap tahunnya. Bagi calon mahasiswa yang
Sharing 4 Feb 2017
Ini Cirinya Kamu Punya Pertemanan Sehat
Jakarta, Teman ada banyak. Tapi apakah hubungan pertemanan itu sudah merupakan pertemanan yang sehat? Apa ciri-ciri pertemanan sehat? "Ciri pertemanan