
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 28 Feb 2025
Kesalahan Umum dalam Menggunakan Jasa Buzzer dan Cara Menghindarinya
Seiring dengan berkembangnya teknologi dan media sosial, banyak perusahaan mulai memanfaatkan jasa buzzer untuk meningkatkan visibilitas dan keterlibatan
Sharing 18 Jul 2024
Dapatkan Pengalaman Bermain Memuaskan dengan Top Up di Warung ML
Dunia game untuk saat ini memang ada banyak hal menarik yang bisa kalian ketahu.Seperti misalnya dengan Alasan Harus Topup Di Game Mobile
Tips 13 Mei 2025
Panduan Lengkap Riset Keyword untuk Pemula yang Ingin Masuk Page One
Mengoptimalkan situs web agar dapat berada di halaman pertama pada hasil pencarian Google adalah impian banyak pemilik bisnis dan blogger. Salah satu langkah
Pendidikan 2 Maret 2026
Contoh Soal Ujian Masuk UPI dan Kunci Jawaban sebagai Sarana Evaluasi Akademik Terarah
Persiapan menghadapi seleksi perguruan tinggi membutuhkan latihan yang relevan dan terstruktur. Dalam konteks seleksi Universitas Pendidikan Indonesia,
Bisnis 22 Maret 2025
Jasa Viral Pemasaran: Membangun Strategi Pemasaran yang Relevan dengan Budaya Populer
Di era digital yang serba cepat ini, banyak perusahaan yang berusaha untuk menjangkau audiens yang lebih luas dengan memanfaatkan berbagai platform media
Sharing 11 Maret 2025
Game Dead Man's Trail: Pencarian Harta Bajak Laut
Dead Man's Trail adalah sebuah permainan slot online yang dikembangkan oleh Relax Gaming. Permainan ini membawa tema petualangan bajak laut yang menantang,