
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Entertainment 9 Feb 2017
Rahasia Sukses Berkarir Di Dunia Hiburan Penyanyi Cantik Raisa
Raisa Adriana kini menjadi salah satu penyanyi wanita paling digandrungi. Selain memiliki suara yang merdu, gadis 26 tahun itu juga berparas cantik.
Sharing 26 Nov 2024
Alasan Mengapa Sewa Bus Pariwisata Pilihan yang Tepat
Menggunakan jasa sewa bus pariwisata memiliki berbagai alasan yang kuat, terutama untuk perjalanan kelompok atau wisata. Berikut adalah alasan utama mengapa
Pendidikan 5 Mei 2026
Latihan Soal SMP Digital untuk Meningkatkan Pemahaman Akademik Siswa
Transformasi pendidikan digital memberikan dampak besar terhadap cara siswa belajar di tingkat sekolah menengah pertama. Proses belajar yang sebelumnya
Bisnis 25 Maret 2025
Cara Membuat Video TikTok Viral Tanpa Ribet, Coba Sekarang!
Siapa yang tidak ingin videonya menjadi viral di TikTok? Dengan lebih dari satu miliar pengguna aktif, platform ini telah menjadi lahan subur bagi konten
Sharing 29 Maret 2023
Manfaat Mengonsumsi Kurma untuk Buka Puasa dan Sahur
Berbuka puasa dengan kurma adalah tradisi Ramadan yang dilakukan banyak orang. Kurma dapat dinikmati dengan dicampurkan ke dalam susu atau juga minuman
Tips 15 Apr 2025
Beasiswa di PKN STAN: Tips Sukses Menghadapi Seleksi Masuk PKN STAN
Beasiswa di PKN STAN (Politeknik Keuangan Negara STAN) merupakan salah satu kesempatan emas bagi siswa-siswa berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan