
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 15 Maret 2025
Perbandingan Program Studi Teknik Mesin dengan Akreditasi Unggul di Berbagai Kampus
Perbandingan Teknik Mesin Unggul menjadi penting bagi calon mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan di bidang teknik. Dalam memilih Program Studi Teknik Mesin
Kesehatan 16 Jun 2024
Sel Punca dari Jenis Hingga Fungsinya
Stem cells atau adalah salah satu sel yang penting yang ada di dalam tubuh. Dilansir dari Mayo Clinic, sel punca merupakan jenis sel spesial
Tips 29 Mei 2026
Analisis Mekanisme Psikologi Sosial dalam Pembentukan Validasi Kolektif Melalui Komunikasi Digital
Evolusi arsitektur siber dan perkembangan teknologi otomatisasi telah membawa dampak yang sangat mendalam terhadap karakteristik komunikasi di dalam ruang
Sharing 19 Agu 2026
Aplikasi Fleet Management untuk Pantau Kendaraan dan Driver Secara Real Time
Mengelola banyak kendaraan operasional membutuhkan sistem pemantauan yang praktis, akurat, dan dapat diakses kapan saja. Pemilik usaha atau manajer armada
Tips Sukses 16 Maret 2025
Pentingnya Interaksi Langsung dengan Audiens dalam Kampanye Media Sosial
Dalam era digital saat ini, kampanye di media sosial telah menjadi salah satu strategi yang paling efektif untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Namun,
Bisnis 15 Apr 2025
Boost Channel YouTube Kamu dengan Jasa Tambah Subscriber Berkualitas
Dalam era digital saat ini, YouTube telah menjadi platform yang sangat penting bagi kreator untuk mengekspresikan diri dan menjangkau audiens yang lebih luas.