
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 21 Jan 2026
Jual Beli Smartphone dan Aksesoris dengan Promo Smartphone Terbaik di Era Digital
Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat kebutuhan akan smartphone dan aksesoris pendukungnya terus meningkat. Saat ini, jual beli smartphone dan
Kecantikan 12 Jul 2018
Hindari Kesalahan Perawatan Kulit Kering Sensitif, Yuk Simak Tips Ini
Apakah Anda pernah merasakan tanda kulit bermasalah setelah menggunakan produk-produk kecantikan? Jika iya, bisa jadi tipe kulit Anda sensitif. Kulit sensitif
Sharing 26 Agu 2024
Tanda Kamu Hanya Dimanfaatkan oleh Pasanganmu
Memasuki suatu hubungan seperti memulai sebuah perjalanan, permainanan memanfaatkan pikiran terjadi dalam hubungan tentu ini akan menjadi perjalanan yang
Tips Sukses 19 Apr 2025
Pentingnya Audit Website Secara Berkala bagi Pemula di Dunia Digital
Di era digital saat ini, memiliki website yang baik dan berfungsi dengan optimal adalah suatu keharusan bagi siapa saja, terlebih bagi pemula yang baru mulai
Kecantikan 27 Jun 2024
Tips Memilih Sabun Mandi untuk Kulit Kering
Punya masalah dengan kulit kering? Tenang, kamu tidak sendirian! Kulit kering dapat membuatmu tidak nyaman dan mengganggu penampilan. Tak hanya itu, kulit
Tips 7 Agu 2023
Keunggulanan Layanan Jasa Nannycare.ID
Menjalani aktivitas harian terkadang terasa berat bagi sebagian orang tua yang meninggalkan anak di rumah. Hal ini membuat orangtua yang memiliki anak