
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Nasional 2 Agu 2025
Kolaborasi DLH dan Masyarakat dalam Mengurangi Emisi
Isu perubahan iklim bukan lagi ancaman masa depan—ia sudah menjadi kenyataan yang kita rasakan hari ini. Suhu yang meningkat, cuaca ekstrem, dan
Pendidikan 18 Jun 2025
Tryout Online UKOM Fisioterapis Nasional: Persiapan yang Tepat untuk Sukses
Menghadapi ujian Kompetensi Nasional (UKOM) bagi fisioterapis merupakan momen penting yang menentukan masa depan karir para profesional kesehatan ini. Untuk
Kesehatan 3 Jun 2024
Waspadai Empty Sella Syndrome yang Ditandai dengan Sakit Kepala Terus Menerus
Banyak penyakit yang memiliki gejala sakit kepala. Namun pernahkah kamu mendengar dengan Empty Sella Syndrom? Penyakit ini disebut sebagai penyakit
Pendidikan 21 Maret 2025
Latihan Listening TOEFL: Pola Soal yang Sering Muncul dan Cara Menjawabnya
Latihan Listening TOEFL merupakan salah satu aspek penting dalam mempersiapkan ujian TOEFL. Pada bagian ini, peserta ujian akan dihadapkan pada berbagai jenis
Pendidikan 25 Apr 2025
Catat Baik-Baik! Jadwal Ujian Mandiri IPB, Lokasi Ujian, dan Tanggal Pengumuman
Ujian mandiri IPB (Institut Pertanian Bogor) adalah salah satu kesempatan bagi calon mahasiswa untuk mendapatkan tempat di perguruan tinggi yang terkenal
Nasional 10 Jun 2020
Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang Dipergunakan Mulai 1 JUli 2020
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur