
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 21 Apr 2025
Biaya Kursus Persiapan TOEFL Online vs Offline: Mana yang Lebih Worth It?
Dalam era globalisasi di mana kemampuan bahasa Inggris sangat penting, tes TOEFL menjadi salah satu syarat yang sering kali dibutuhkan untuk melanjutkan studi
Sharing 19 Nov 2023
Raja Emas Indonesia Mitra Terpercaya untuk Jual Beli Emas
Sudah sejak lama emas diakui sebagai investasi yang aman serta bernilai tinggi. Dan selain itu juga perhiasan emas telah menjadi bagian penting dari kekayaan
Tips Sukses 22 Apr 2025
Ide Desain Frame Ucapan Idul Fitri yang Unik dan Berbeda dari yang Lain
Idul Fitri adalah momen istimewa yang dirayakan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Selama perayaan ini, saling mengirimkan ucapan selamat menjadikan tradisi
Pendidikan 10 Apr 2025
Tips Lolos Ujian ITB: Manajemen Waktu Belajar yang Optimal
Ujian seleksi masuk ITB (Institut Teknologi Bandung) merupakan salah satu tantangan terbesar bagi calon mahasiswa. Mengingat banyaknya peserta dan kualitas
Kecantikan 30 Agu 2018
4 Bahan Alami yang Sangat Ampuh Obati Jerawat
Jerawat merupakan masalah kulit yang sangat mengganggu penampilan. Bukan hanya tak enak dipandang, jerawat juga akan menimbulkan rasa nyeri di sekitar area
Bisnis 11 Apr 2025
Bisnis Jasa Digital Ramah Lingkungan: Mungkinkah Digital Go Green?
Di era digital saat ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah lanskap dunia bisnis secara signifikan. Salah satu tren yang terus