
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kecantikan 7 Jun 2022
Hal tentang Sunscreen yang Harus Berhenti Kamu Percaya
Sejak kapan tahu hubungan antara matahari dan kanker kulit? Efek dari paparan sinar matahari dan perlindungan terhadapnya telah menjadi topik pembicaraan dan
Sharing 25 Apr 2025
Menemukan Keanggunan di Setiap Koleksi Mizora Jewelry
Mizora Jewelry adalah toko perhiasan berlian terkemuka di Indonesia yang menawarkan berbagai koleksi perhiasan berkualitas tinggi, termasuk cincin, kalung,
Pendidikan 17 Maret 2025
Aplikasi Tryout CPNS Gratis Terbaik untuk Persiapan Ujian
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang. Persaingan yang ketat menuntut para peserta untuk
Tips 11 Jan 2024
Keunggulan Raja Emas Indonesia Selain Jual Beli Emas Tanpa Surat
Hingga saat ini masih banyak orang yang menganggap bahwa emas menjadi salah satu investasi yang aman dan terpercaya. Terkadang, ada situasi di mana orang ingin
Tips 9 Jul 2018
Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Memakai Laptop
Dewasa ini pengguna laptop semakin meluas dan menjamur karena bentuknya yang lebih praktis dan mudah dibawa kemana saja dibandingkan dengan komputer. Dimana
Bisnis 18 Mei 2025
Strategi Cerdas Promosi Website Bisnis untuk Pemula
Memulai sebuah bisnis di era digital saat ini bisa menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi para pemula. Membangun dan mengelola website bisnis untuk pemula