
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 4 Jul 2018
Obat Kuat di Apotik ada banyak macam dan bentuknya. Tapi tidak semua obat kuat memberikan hasil yang TOP dan yang terbaik. Karena ada cukup banyak juga obat
Pendidikan 21 Nov 2023
Berbagai Manfaat Sekolah dengan Pembelajaran Kreatif dan Inovatif
Saat ini pendidikan telah mulai menerapkan kurikulum merdeka. Pada penerapan kurikulum merdeka tersebut terdapat suatu langkah yang membuat pembelajaran lebih
Pendidikan 2 Mei 2025
Refleksi Hardiknas 2025: Menyatukan Langkah Menuju Pendidikan Merata
Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 menjadi momen refleksi penting bagi seluruh pemangku kepentingan dalam bidang pendidikan di Indonesia. Tahun-tahun
Pendidikan 20 Maret 2025
Saat ini, banyak lulusan perguruan tinggi yang berkompetisi untuk menjadi pegawai negeri sipil melalui seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau memilih
Tips 21 Jun 2024
Cara Merebus Daging Agar Cepat Empuk Cuma Dalam 12 Menit, Praktis dan Lebih Hemat Gas
Merebus daging agar cepat empuk merupakan teknik yang penting dalam dunia masak-memasak. Dengan daging yang empuk, makanan pun akan terasa lebih lezat. Selain
Tips 22 Jun 2022
Waspada Jika Mengalami Kesemutan pada Kaki dan Tangan
Sensasi kesemutan nampaknya sudah jadi kondisi yang tidak asing lagi bagi setiap orang. Kesemutan adalah sensasi abnormal yang dapat terjadi di mana