
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 26 Maret 2026
Tes IQ Online Cara Praktis Mengukur Kecerdasan di Era Digital
Di era digital seperti sekarang, mengukur kemampuan intelektual tidak lagi harus dilakukan secara konvensional di lembaga tertentu. Hadirnya layanan Tes IQ
Pendidikan 14 Apr 2025
Perbedaan Tryout Online SNBT Berbayar vs Gratis: Mana Lebih Efektif?
Dalam era digital yang semakin maju, persiapan untuk ujian seleksi nasional berbasis teks (SNBT) kini tidak lagi menyulitkan. Salah satu langkah efektif adalah
Sharing 11 Jan 2024
Tanda Hubungan Jarak Jauh Bisa Berakhir Bahagia, Tak Selalu Terlihat Buruk!
Stereotip umum bahwa hubungan jarak jauh pada dasarnya akan berakhir dengan rasa sakit hati. Namun perspektif baru menantang gagasan ini, dimana saat ini kitan
Sharing 16 Maret 2021
Tampilan Game Free Fire Lebih Menarik Dengan Menggunakan Aplikasi Tool Skin Anti Banned Ini
Game Free Fire adalah salah satu game yang bisa memberikan banyak sekali hadiah kepada para pemainnya. Pihak Garena terlalu sering memancing para pemainnya
Pendidikan 20 Maret 2025
Apa Itu Kemampuan Verbal dan Strategi untuk Meningkatkannya pada Lansia
Kemampuan verbal adalah salah satu aspek penting dalam komunikasi yang mencakup pemahaman dan penggunaan bahasa. Dalam konteks lansia, kemampuan verbal
Tips 21 Apr 2025
Cara Memilih Jasa Follower Indonesia yang Terpercaya dan Efektif
Di era digital saat ini, memiliki banyak pengikut atau follower di media sosial bukan hanya menjadi simbol popularitas, tetapi juga berpengaruh pada