
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 23 Jan 2026
Strategi Promosi Online Efektif untuk Pengusaha Lokal Indonesia
Memasuki tahun 2026, pengusaha lokal di Indonesia menghadapi dinamika pasar yang unik. Di satu sisi, penetrasi internet telah menjangkau pelosok daerah, namun
Sharing 27 Jun 2024
Alasan Mengapa Apoteker Termasuk Profesi yang Keren
Anda mungkin sudah tidak asing lagi dengan profesi apoteker. Setiap Anda pergi ke apotek pasti akan menemukan apoteker yang berjaga. Selain keberadaannya
Pendidikan 15 Apr 2025
Syarat Menjadi CASN: Ketentuan Kesehatan Jasmani dan Rohani
Salah satu tahap yang sangat penting dalam proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) adalah pemenuhan syarat kesehatan. Ketentuan kesehatan jasmani dan
Tips 15 Apr 2025
Cara Instan Meningkatkan View Produk dan Meningkatkan Omzet
Dalam era digital saat ini, memiliki produk yang berkualitas tidak cukup untuk menjamin kesuksesan penjualan. Meningkatkan visibilitas produk di platform
Sharing 24 Feb 2025
Radiohaver Platform Radio Vintage dan Audio Kreatif
Radiohaver.com adalah situs web yang berfokus pada dunia radio, terutama radio vintage dan koleksi radio lama. Situs ini menawarkan berbagai artikel dan sumber
Bisnis 12 Nov 2025
Halo AI – AI Agent CRM Chatbot WhatsApp 24/7 yang Bikin Penjualan UMKM Melesat
Bagi pelaku usaha, terutama UMKM, menjaga komunikasi dengan pelanggan adalah kunci keberhasilan. Namun, tidak semua bisnis mampu mempekerjakan customer service