
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 19 Apr 2025
Toko Sahiya Safety Indonesia- Stop Solution Alat Pemadam & Perlengkapan Marine Lengkap
Kita membutuhkan alat pemadam kebakaran karena keselamatan jiwa, aset, dan lingkungan sangat bergantung pada kemampuan untuk mengendalikan api secepat mungkin.
Sharing 30 Okt 2025
Kembangkan Brand Sendiri dengan Jasa Maklon Kosmetik Profesional
Industri kecantikan di Indonesia terus mengalami pertumbuhan pesat, bahkan di tengah persaingan global yang semakin ketat. Tren self-care, meningkatnya
Kesehatan 15 Sep 2017
Cara Pria agar Tahan Lama Dalam Berhubungan Intim
Cara Pria agar Tahan Lama dalam Berhubungan Intim - Dalam berhubungan intim, salah satu yang sangat diinginkan oleh para pria yaitu memberikan kepuasan kepada
Bisnis 12 Okt 2025
Halo AI – AI Sales WhatsApp yang Bantu UMKM Naik Omzet Tanpa Ribet
Dalam dunia bisnis yang serba cepat dan digital, cara kita menjual produk atau layanan pun ikut berubah. Pelanggan kini lebih banyak berinteraksi lewat
Sharing 7 Feb 2023
Cara Mengetahui Nilai Dirimu dalam Sebuah Hubungan Cinta
Terkadang ketika jatuh cinta, orang menjadi buta. Ada banyak penilaian yang kabur karena ingin membenarkan pasangan atau mempertimbangkan dengan perasaan.
Sharing 27 Jun 2023
Jenis-jenis Furniture yang Dapat di-Custom
Mengkustomisasi furniture adalah proses yang memungkinkan anda untuk memiliki barang-barang furnitur yang sesuai dengan preferensi pribadi anda. Tujuan utama