
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Bisnis 26 Maret 2025
Cara Ampuh Membuat Branding Viral dengan Jasa Ahli di Bidangnya!
Branding adalah faktor krusial dalam kesuksesan suatu bisnis. Di era digital ini, memiliki sebuah merek yang mudah dikenali dan diingat adalah hal yang sangat
Pendidikan 9 Apr 2025
Mengenal Format dan Struktur Soal Ujian Keterampilan UGM
Ujian Keterampilan UGM merupakan tahap penting bagi calon mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih
Bisnis 8 Jan 2024
Berbagai Keuntungan Menggunakan Aplikasi POS untuk Bisnis Anda
Aplikasi Point of Sale (POS) adalah solusi teknologi yang digunakan dalam industri ritel dan layanan untuk mengelola transaksi penjualan dan operasional
Tips 18 Jul 2024
Pentingnya Backlink untuk Website Bisnis Online
Backlink merupakan salah satu faktor kunci dalam optimasi mesin pencari yang sangat penting untuk meningkatkan visibilitas dan peringkat sebuah website bisnis
Pendidikan 3 Maret 2025
Tryout Online UN vs Tryout Offline: Mana yang Lebih Efektif?
Menjelang Ujian Nasional (UN), persiapan yang matang sangat diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Di era digital saat ini, siswa dihadapkan pada dua
Pendidikan 22 Apr 2025
Perbandingan Struktur Organisasi BUMN dan Anak Perusahaan
Struktur Organisasi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) menjadi salah satu elemen penting dalam menunjang kinerja perusahaan milik negara. Seiring dengan