
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 7 Agu 2017
Ampuh Obat Herbal atau Obat Kimia?
Ampuh Obat Herbal atau Obat Kimia? - Saat ini terdapat dua jenis obat, yaitu obat kimia dan obat herbal atau obat tradisional. Nah....mungkin banyak yang
Tips Sukses 19 Apr 2025
Pentingnya Audit Website Secara Berkala bagi Pemula di Dunia Digital
Di era digital saat ini, memiliki website yang baik dan berfungsi dengan optimal adalah suatu keharusan bagi siapa saja, terlebih bagi pemula yang baru mulai
Pendidikan 13 Apr 2025
Lokasi Ujian SIMAK UI: Informasi Penting untuk Peserta dari Luar Kota
Ujian SIMAK UI merupakan salah satu jalur seleksi masuk ke Universitas Indonesia yang banyak diminati oleh calon mahasiswa. Bagi mereka yang berasal dari luar
Pendidikan 12 Mei 2025
CPNS Kementerian Daerah: Syarat, Jadwal, dan Tahapan Seleksi Lengkap
Setiap tahun, pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung menjadi aparatur sipil negara melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pendidikan 24 Des 2023
Strategi Efektif dalam Pengembangan Prestasi Mahasiswa
Pendidikan tinggi bukan hanya tentang akuisisi pengetahuan, tetapi juga mengenai pengembangan keterampilan dan prestasi holistik mahasiswa. Dalam menjalani
Sharing 29 Jun 2022
Negara Ini Nggak Bisa Merasakan Malam Hari Saat Musim Panas, Kok Bisa?
Pernah nggak sih kamu membayangkan dalam sehari tidak ada malam? Matahari seolah nggak terbenam sehingga sepanjang hari rasanya siang terus. Ternyata ada lho