
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 13 Maret 2025
Pengertian ASN dalam Perspektif Masyarakat: Masihkah Jadi Profesi Idaman?
Pengertian ASN atau Aparatur Sipil Negara adalah sekelompok pegawai yang bekerja untuk pemerintah dan bertugas dalam menjalankan berbagai fungsi pelayanan
Tips 29 Mei 2026
Analisis Mekanisme Psikologi Sosial dalam Pembentukan Validasi Kolektif Melalui Komunikasi Digital
Evolusi arsitektur siber dan perkembangan teknologi otomatisasi telah membawa dampak yang sangat mendalam terhadap karakteristik komunikasi di dalam ruang
Pendidikan 2 Jun 2025
Mempersiapkan Diri dengan Tryout Online BUMN AKHLAK: Platform Terbaik untuk Tes BUMN
Dalam mencari pekerjaan, terutama di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), setiap pelamar diwajibkan untuk mengikuti serangkaian tes. Salah satu tahap penting dalam
Sharing 14 Jan 2026
Follower Banyak Tapi Sepi Interaksi? Ini Rahasia Dapat Follower Real yang Bikin Akun Hidup Lagi!
Di dunia digital yang serba cepat dan penuh kompetisi, jumlah follower sering kali menjadi simbol popularitas. Tapi banyak orang baru sadar bahwa angka
Tips 21 Jun 2026
Analisis Strategi Riset dan Pengembangan di Lamborghini
Keberhasilan Lamborghini dalam mempertahankan posisi sebagai pemimpin pasar mobil super dunia bukan merupakan sebuah kebetulan, melainkan buah dari strategi
Tips 11 Jun 2024
Tips Merasa Lebih Tenang saat Merindukan Seseorang yang Pergi dalam Hidupmu
Merindukan seseorang yang sudah lama pergi dari hidup kita memang bisa menjadi pengalaman yang sangat berat dan emosional. Baik itu kehilangan karena