
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 16 Jun 2024
Meniti Karir Sebagai Ahli Farmasi
Lulus dari jurusan farmasi merupakan pencapaian yang luar biasa. Namun, bagi banyak mahasiswa, kelulusan ini hanyalah awal dari perjalanan panjang menuju karir
Tips Sukses 7 Maret 2025
Dapatkan Keuntungan Maksimal dari Sosmed: Ikuti Tips Ini untuk Akun Bisnis Anda!
Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi salah satu platform terpenting untuk berbisnis. Dengan jutaan pengguna aktif di berbagai platform, sosmed
Sharing 2 Maret 2025
Hydroseeding : Solusi Efektif untuk Penghijauan dan Pengendalian Erosi Lahan
Lahan hydroseeding adalah metode penanaman atau penghijauan yang menggunakan campuran air, benih tanaman, pupuk, dan bahan pengikat (seperti mulsa atau bahan
Marketing Plan Dapat Mencegah Kerugian di Masa Datang
Marketing plan atau rencana pemasaran adalah hal yang vital dalam menjalankan sebuah bisnis. Dengan adanya marketing plan, perusahaan memiliki strategi yang
Pendidikan 11 Mei 2025
Tryout Gratis PAT Disertai Pembahasan Lengkap dan Nilai Otomatis, Cocok untuk Persiapan Intensif
Dalam rangka menghadapi Penilaian Akhir Tahun (PAT), persiapan yang matang sangat penting untuk meraih hasil maksimal. Salah satu cara efektif untuk
Sharing 3 Okt 2025
Oil Boom Containment System: Pertahanan Utama dalam Penanggulangan Tumpahan Minyak
Insiden tumpahan minyak di laut maupun sungai dapat menimbulkan dampak besar bagi lingkungan dan perekonomian. Minyak yang menyebar dengan cepat dapat merusak