
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 17 Mei 2025
Tips Mahir Mainkan Tigreal, Hero Tank Andalan Mobile Legends
Tigreal menjadi pilihan favorit banyak pemain karena durabilitas dan kemampuan crowd control (CC) yang luar biasa. Ia berperan sebagai inisiator serangan,
Sharing 15 Mei 2021
Mudahnya Berbisnis PPOB Dan Meraih Untung Berlimpah
Pada setiap bulannya seseorang secara rutin membayar berbagai tagihan, seperti membayar tagihan listrik, internet, telepon, air dan tagihan-tagihan lainnya.
Sharing 11 Nov 2021
Gunakan Cara Berikut Untuk Atasi Rambut Rontok
Mengalami rambut rontok yang tidak juga membaik? Dan anda sudah melakukan berbagai upaya untk mengatasi hal tersebut? Seperti mengganti sampo, menggunakan
Tips 9 Apr 2025
Tips Branding Usaha Kuliner agar Cepat Dikenal
Dalam dunia bisnis kuliner yang semakin kompetitif, branding usaha menjadi salah satu aspek yang sangat penting untuk memastikan bahwa usaha Anda cepat dikenal
Tips Sukses 4 Feb 2026
Bisnis Online Terbaik untuk Mahasiswa dan Karyawan dalam Menghadapi Perubahan Pola Kerja Digital
Bisnis online terbaik untuk mahasiswa dan karyawan menjadi topik penting dalam diskursus ekonomi digital modern. Perubahan pola kerja, meningkatnya kebutuhan
Sharing 15 Maret 2017
PayTren Digital : Bisnis Online dengan Menjadikan Ponsel Sebagai ATM Pintar
PayTren Digital :