
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Nasional 3 Maret 2024
Berbagai Program PGN Saka Dalam Menjaga Lingkungan Hijau dan Berkelanjutan
PT Saka Energi (PGN Saka) sebagai entitas anak usaha PT PGN Tbk yang merupakan subholding gas Pertamina, saat ini tengah fokus pada program dekarbonisasi untuk
Kecantikan 10 Jul 2018
5 Cara Perawatan Kulit Pria Yang Simple
Sama dengan perempuan, laki-laki juga membutuhkan rutinitas perawatan kulit. Namun, bedanya adalah, perawatan kulit pria tak selalu harus berhubungan dengan
Bisnis 1 Maret 2025
Kepercayaan Publik dan Sentimen Positif: Strategi Efektif untuk Brand Awareness
Di era digital yang semakin maju ini, kepercayaan publik menjadi salah satu aset paling berharga bagi sebuah merek. Kepercayaan tidak hanya berfungsi sebagai
Nasional 26 Agu 2021
ITB Stikom Ambon Kampus Terbaik Mampu Menghasilkan Tenaga Handal Di Bidangnya
Perkembangan dunia digital saat ini mendorong masyarakat untuk mengikuti arus tersebut. Sehingga tidak mengherankan jika dalam dunia pendidikan program studi
Pendidikan 13 Maret 2025
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran vs Fakultas Hukum Lain: Apa Bedanya?
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) telah lama menjadi salah satu pilihan utama bagi calon mahasiswa yang ingin menekuni bidang hukum di
Sharing 25 Jun 2018
Selain dikenal sebagai Kota Kembang, Bandung juga memiliki wisata