
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 12 Mei 2025
CPNS Kementerian Daerah: Syarat, Jadwal, dan Tahapan Seleksi Lengkap
Setiap tahun, pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung menjadi aparatur sipil negara melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Nasional 17 Apr 2025
Mengenal HGU dan HGB, Hak-Hak Atas Tanah di Indonesia
Jual beli tanah dapat menjadi peluang investasi dan bisnis yang menjanjikan. Namun, perlu diingat bahwa transaksi yang melibatkan penjualan dan pembelian tanah
Pendidikan 25 Maret 2025
Mengapa Penting Mengetahui Apa Itu Try Out Kelas 6?
Try out adalah salah satu proses yang penting dalam persiapan ujian bagi siswa, terutama bagi siswa kelas 6 yang akan menghadapi ujian akhir. Namun, banyak
Pendidikan 18 Jun 2025
Tryout Online Sejarah: Mempelajari Sejarah Kelas 11 Secara Efektif
Menyambut ujian, banyak siswa yang mencari cara untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik, terutama untuk mata pelajaran yang dianggap sulit seperti sejarah.
Nasional 5 Agu 2021
Ayo Bantu Anak Indonesia melalui Donasi Online
Anak merupakan salah satu pemimpin di masa depan, penerus di suatu bangsa, tentu hal inisangat krusial seiring banyaknya keterbelakangan sosial bagi anak di
Pendidikan 23 Maret 2025
Mahir Akuntansi! Contoh Soal Akuntansi Dasar dan Tips Menjawabnya
Akuntansi adalah salah satu bidang yang sangat penting dalam dunia bisnis dan keuangan. Memahami akuntansi dasar adalah langkah awal bagi siapa saja yang ingin