
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 15 Apr 2025
Beasiswa di PKN STAN: Tips Sukses Menghadapi Seleksi Masuk PKN STAN
Beasiswa di PKN STAN (Politeknik Keuangan Negara STAN) merupakan salah satu kesempatan emas bagi siswa-siswa berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan
Tips Sukses 1 Des 2025
Risiko dan Manfaat Menggunakan Jasa Like Media Sosial Otentik untuk Strategi Digital Modern
Dalam ekosistem digital saat ini, interaksi menjadi salah satu indikator utama keberhasilan konten. Like, share, komentar, dan vote memiliki peran besar dalam
Sharing 30 Agu 2024
Kongres Pacific Association of Quantity Surveyors Perkuat Ketrampilan Profesional
Kabar gembira bagi para profesional survei kuantitas dan manajemen biaya internasional! Kongres Pacific Association of Quantity Surveyors (PAQS) 2022 akan
Sharing 17 Agu 2024
Beberapa Kegunaan Medali yang Harus Kamu Ketahui
Bagi kamu yang sering mengikuti perlombaan, pasti sudah tak asing dengan medali penghargaan. Biasanya, para atlet yang mengikuti kompetisi seperti Olimpiade,
Pendidikan 10 Jun 2025
Meningkatkan Persiapan dengan Tryout Online Psikotes Kemampuan Umum
Dalam era digital saat ini, belajar dan mempersiapkan diri menghadapi berbagai tes dan ujian menjadi lebih mudah dengan adanya berbagai platform online. Salah
Tips 23 Apr 2025
Jasa Auto Share Facebook: Tingkatkan Engagement dalam Sekejap
Dalam era digital saat ini, kehadiran di media sosial seperti Facebook sangat penting bagi individu maupun bisnis. Menciptakan konten yang menarik saja tidak