
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 21 Apr 2025
Jadwal Resmi Pendaftaran Online POLRI 2026 yang Wajib Kamu Tahu
Mendambakan karier di Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) adalah impian banyak calon anggota. Untuk itu, penting bagi setiap calon pendaftar untuk mengetahui
Bisnis 5 Jun 2025
Jasa SEO untuk Bimbel Online: Strategi Promosi Website Edukasi Trading Gratis
Dalam era digital saat ini, banyak bisnis yang berlomba-lomba untuk mendapatkan perhatian di dunia maya, termasuk jasa SEO dan bimbingan belajar online. Salah
Pendidikan 13 Mei 2025
Tryout POLRI Matematika Dasar: Strategi Menjawab Soal Cepat dan Tepat
Tryout POLRI matematika dasar merupakan langkah penting bagi calon peserta yang ingin mempersiapkan diri menghadapi ujian seleksi masuk kepolisian. Matematika
Kecantikan 12 Jul 2018
Tips Perawatan Kulit Kusam Agar Tampak Lebih Bersinar
Memiliki kulit kusam mengurangi penampilan seseorang karena akan terlihat kotor dan tidak sehat. Beberapa hal yang bisa membuat kulit menjadi kusam antara lain
Pendidikan 13 Des 2025
Keunggulan Jurusan Agribisnis Universitas Ma’soem dalam Menjawab Tantangan Pertanian Masa Kini
Dalam memilih program studi, calon mahasiswa perlu mempertimbangkan keunggulan yang ditawarkan oleh suatu institusi. Keunggulan Jurusan Agribisnis Universitas
Strategi Efektif dalam Media Monitoring untuk Perusahaan
Di era digital saat ini, media monitoring menjadi aspek penting bagi perusahaan untuk menjaga reputasi dan memahami persepsi publik. Media monitoring adalah