
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 21 Jul 2020
Apakah Membaca Membuat Anda Semakin Produktif?
Munculnya wabah COVID-19 yang terjadi akhir-akhir ini mengakibatkan banyak pekerja yang dirumahkan untuk WFH atau yang sering disebut Work From Home. Selain
Pendidikan 17 Jun 2025
Tryout Online Persiapan UKAI Apoteker: Manfaat dan Cara Memanfaatkannya
Dalam dunia pendidikan, persiapan yang matang sangatlah penting, terutama bagi calon apoteker yang ingin mengikuti Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI).
Pendidikan 17 Apr 2025
Tips Karier di BUMN: Gaji Besar, Tapi Tantangannya Apa Aja?
Membangun karier di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi impian banyak orang. Salah satu daya tarik yang paling menggiurkan adalah gaji BUMN yang biasanya
Kecantikan 18 Jun 2024
Tips Wajah Terlihat Cerah yang Paling Ampuh
Siapa sih, yang nggak mau punya wajah cerah dan glowing? Pasti banyak yang pengin wajahnya jadi cerah total, ya! Wajah cerah bisa bikin kita
Pendidikan 21 Maret 2025
Peran Bahasa Inggris dalam Diplomasi bagi PNS
Bahasa Inggris memiliki peran yang sangat vital dalam diplomasi, terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Dalam era globalisasi dan integrasi
Tips Sukses 2 Jul 2024
Ingin Bisnis Tiket Pesawat? Simak Tipsnya di Sini
Apa peluang bisnis saat ini yang akan Anda coba tekuni? Apakah bisnis properti, industri atau yang lainnya? Di zaman yang semakin cepat ini, banyak orang yang