
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 30 Jan 2026
Ujian Masuk TOEFL sebagai Standar Wajib Menuju Pendidikan dan Karier Bertaraf Internasional
Kemampuan bahasa Inggris saat ini bukan lagi sekadar keahlian tambahan, melainkan sudah menjadi kebutuhan utama di dunia pendidikan dan dunia kerja. Salah satu
Tips 14 Jan 2026
Siap Jadi Garda Terdepan Bangsa? Sejauh Mana Persiapanmu Menghadapi Seleksi TNI
Menjadi bagian dari Tentara Nasional Indonesia bukan sekadar soal fisik yang kuat atau keberanian di medan latihan, tetapi juga tentang kesiapan mental,
Sharing 30 Nov 2023
Ciri-ciri Kamu Mudah Menemukan Kebahagiaan, Syukuri Hal Kecil!
Kebahagiaan dapat tercipta dari dirimu sendiri. Ketika kamu menghargai setiap hal sederhana yang terjadi dalam kehidupanmu, tentu kamu akan merasakan nikmat
Pendidikan 5 Mei 2025
Rekomendasi Website Tryout Online PPPK Guru Paling Akurat
Dalam persaingan yang semakin ketat untuk mendapatkan posisi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, persiapan yang matang menjadi
Sharing 24 Des 2024
Manfaat dan Fungsi Adanya Taman di Rumah
Saat ini desain rumah sudah cukup beragam, bahkan hampir dipastikan disetiap desain rumah tersebut diberikan lahan kosong yang biasanya dirubah menjadi taman
Pendidikan 12 Apr 2025
Lowongan Kerja BUMN 2025 Resmi Dibuka, Ini Daftar Perusahaannya
Lowongan Kerja BUMN resmi dibuka untuk tahun 2025! Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum yang sedang mencari peluang karier di Badan Usaha Milik