
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 14 Apr 2025
Contoh Soal SIMAK UI: Latihan Soal SIMAK UI yang Bikin Kamu Siap Hadapi Ujian
Menghadapi ujian seleksi masuk perguruan tinggi seperti SIMAK UI tentu menjadi tantangan besar bagi para calon mahasiswa. Oleh karena itu, penting untuk
Sharing 23 Sep 2022
Ciri Orang yang Bisa Dipercaya Dilihat dari Kesehariannya
Dalam berkomunikasi dan bersosialisasi, kita akan dikelilingi dengan orang dari berbagai latar belakang. Tak hanya itu saja, kita juga akan
Pendidikan 28 Apr 2025
Tips dan Trik Tryout BUMN: Latihan Soal dan Simulasi untuk Meningkatkan Skor
Menghadapi tryout BUMN adalah langkah penting bagi para calon pegawai untuk meraih impian berkarir di perusahaan milik negara. Dalam persiapan ini, berbagai
Tips 14 Nov 2025
Maksimalkan Jangkauan Postingan Facebook dengan Bantuan Rajakomen
Facebook hingga kini masih menjadi salah satu platform terbesar yang digunakan masyarakat untuk berinteraksi, mencari informasi, serta menjelajahi berbagai
Sharing 11 Jul 2018
Kopi Kuat Hubungan Intim Agar Cepat Punya Momongan
Di dunia ini ada banyak pasangan suami istri yang sudah menikah bertahun-tahun namun belum juga dikaruniani seorang anak. Ada banyak kemungkinan yang menjadi
Bisnis 22 Feb 2025
Cara Ampuh Mendongkrak Penjualan TikTok Shop
TikTok telah menjadi salah satu platform media sosial paling populer di dunia, terutama di kalangan generasi muda. Dengan lebih dari 1 miliar pengguna aktif,