MU
Gibran Tetapkan Sebagai Tersangka

Gibran Tetapkan Sebagai Tersangka

Admin
14 Des 2020
Dibaca : 1057x

by M Rizal Fadillah

Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan  unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
 
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.

Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur. 

Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.

Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !

Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi. 

Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Bandung, 13 Desember 2020

Baca Juga:
Sayuran Ini Cocok sebagai Alternatif Skincare yang Mengandung Retinol

Kecantikan 3 Maret 2023

Sayuran Ini Cocok sebagai Alternatif Skincare yang Mengandung Retinol

Penggunaan produk retinol meningkat karena dapat mengeksfoliasi kulit sehingga kulit terlihat lebih bersih dan sehat. Namun

Menguat Bersama di Tahun Pertama: Konsolidasi Gerakan Rakyat Menuju Institusi Politik yang Berdaya

Nasional 2 Maret 2026

Menguat Bersama di Tahun Pertama: Konsolidasi Gerakan Rakyat Menuju Institusi Politik yang Berdaya

Demokrasi tidak pernah berdiri kokoh hanya karena prosedur. Ia bertahan karena partisipasi. Ia tumbuh karena ada warga yang peduli, terlibat, dan bersedia

Partai Demokrat

Pendidikan 28 Apr 2025

Partai Demokrat dan Isu-isu Gender: Analisis Keterwakilan Perempuan dalam Struktur Partai

Partai Demokrat, sebagai salah satu partai politik di Indonesia, memiliki peranan penting dalam dinamisasi politik di tanah air. Seiring dengan perkembangan

Strategi Menjawab Tryout BUMN: Latihan Soal dan Simulasi untuk Meningkatkan Skor

Pendidikan 28 Apr 2025

Strategi Menjawab Tryout BUMN: Latihan Soal dan Simulasi untuk Meningkatkan Skor

Kegiatan tryout BUMN (Badan Usaha Milik Negara) merupakan salah satu tahap penting bagi para calon pegawai yang ingin berkarier di perusahaan-perusahaan

Program Studi Favorit di UGM: Pilihan Populer untuk Mahasiswa Cerdas

Pendidikan 18 Apr 2025

Program Studi Favorit di UGM: Pilihan Populer untuk Mahasiswa Cerdas

Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka di Indonesia, yang menawarkan berbagai program studi yang menarik bagi

Program dan Visi Misi PAFI Katingan

Nasional 13 Jul 2024

Program dan Visi Misi PAFI Katingan

Di tengah perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang semakin pesat, peran apoteker semakin signifikan dalam sistem kesehatan. Apoteker tidak hanya

Berita Terpopuler
Berita Terbaru
RajaKomen
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026 - All rights reserved
Copyright © JalinKebersamaan.com 2026
All rights reserved