
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 13 Jun 2025
Game Sensa, Gaya Baru Main Game di Era Digital
gamesensa.com adalah situs resmi dari Game Sensa, sebuah platform permainan digital yang dirancang khusus untuk generasi Z dan milenial di Indonesia. Platform
Pendidikan 26 Jun 2025
Profil Mochamad Herviano Widyatama: Tokoh Muda dari PDI-P Daerah Pemilihan Jawa Tengah I
Di tengah dinamika politik yang berkembang pesat di Indonesia, sosok Mochamad Herviano Widyatama muncul sebagai salah satu tokoh muda yang patut
Pendidikan 12 Jun 2025
Cara Belajar Efektif untuk Tes Masuk STAN dengan Tryout Online STAN Kemampuan Verbal
Menghadapi ujian masuk STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) adalah momen yang krusial bagi banyak calon mahasiswa. Salah satu strategi efektif untuk
Kesehatan 15 Sep 2017
Cara Pria agar Tahan Lama Dalam Berhubungan Intim
Cara Pria agar Tahan Lama dalam Berhubungan Intim - Dalam berhubungan intim, salah satu yang sangat diinginkan oleh para pria yaitu memberikan kepuasan kepada
Nasional 10 Mei 2024
Pakar Menyatakan Indonesia Tidak Terkena Gelombang Panas di Asia Tenggara
Gelombang panas yang melanda Asia Tenggara telah menjadi perhatian utama, namun dalam perkembangan terbaru, para pakar telah menyatakan bahwa Indonesia tidak
Sharing 11 Jul 2022
Resep Minuman Penurun Kolesterol setelah Makan Banyak Daging
Makan makanan penuh daging dan lemak pasti akan meningkatkan kolesterol di dalam darah. Kondisi ini tidak sehat untuk tubuh. Untuk menjaga kadar kolesterol