
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Nasional 11 Agu 2022
Tips Memilih Jasa Pembuatan Kardus Bagi Pelaku Bisnis
Bertumbuhnya iklim wirausaha di Indonesia membuat jasa pembuatan kardus custom ini menjadi semakin dibutuhkan oleh para pelaku bisnis. Mulai dari
Tips Sukses 20 Sep 2018
Target Pasar yang Tepat untuk Membantu Meningkatkan Penjualan Kaos Secara online
Apa yang Anda jual? Seperti apa pasar yang Anda target? Perlu untuk menentukan target pasar agar Anda bisa lebih terarah dalam menjual
Nasional 10 Jun 2020
Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang Dipergunakan Mulai 1 JUli 2020
Mulai 1 Juli 2020 mendatang akan diberlakukan peraturan baru mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. hal ini teruang pada Peraturan Gurbernur
Pendidikan 7 Maret 2025
Contoh Soal Utul UGM 2026 Untuk Jurusan Kedokteran
Menghadapi Ujian Mandiri UGM (UTUL UGM) untuk jurusan Kedokteran tidaklah mudah. Para calon mahasiswa membutuhkan persiapan yang matang dan pemahaman yang
Pendidikan 12 Apr 2026
Simulasi Tes Masuk BUMN Online Mirip Soal Asli untuk Persiapan Maksimal
Proses seleksi Badan Usaha Milik Negara dikenal memiliki tingkat persaingan yang tinggi dan standar penilaian yang ketat. Oleh karena itu, diperlukan strategi
Entertainment 6 Apr 2025
Jasa Followers TikTok Real dan Aktif, Bukan Bot!
Di era digital saat ini, platform media sosial seperti TikTok telah menjadi salah satu alat pemasaran yang paling efektif. Banyak pengguna yang berusaha untuk