
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips Sukses 2 Jun 2025
Tryout Online CPNS Soal HOTS: Update Terbaru dan Cara Efektif untuk Persiapan Tes
Menjelang seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023, para peserta dihadapkan dengan tantangan yang semakin berkembang, terutama dalam pola soal yang
Pendidikan 22 Apr 2025
Mau Lolos SNBT? Latihan Matematika Online Ini Jangan Dilewatkan!
Dalam persiapan menghadapi Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), penting bagi calon mahasiswa untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin. Salah satu aspek kunci
Pendidikan 12 Apr 2025
Tips Sukses Mendapatkan Beasiswa UI: Strategi dan Persiapan
Mendapatkan beasiswa UI (Universitas Indonesia) adalah impian banyak calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya. Namun,
Tips Sukses 28 Maret 2025
Bimbel STAN Online: Fleksibel dan Efektif dengan Contoh Soal
Bimbel STAN menjadi salah satu pilihan utama bagi mereka yang berminat untuk melanjutkan pendidikan ke Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Dalam persaingan
Nasional 6 Agu 2024
Pelatihan dan Pengembangan Profesionalisme Ahli Farmasi di PAFI
Peran vital ahli farmasi dalam sektor layanan kesehatan semakin diakui dengan adanya Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Kabupaten Nage Keo Nusa Tenggara
Sharing 27 Jun 2024
Pelayanan Farmasi Klinis dalam Kefarmasian Indonesia
Definisi Praktik Kefarmasian termaktup dlm pasal 108 UU 36/2009 tentang Kesehatan, yaitu pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan farmasi, pengamanan,