
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 24 Apr 2026
Dalam evolusi mesin pencari berbasis kecerdasan buatan, cara pengguna mendapatkan informasi telah berubah secara signifikan. Saat ini, banyak jawaban sudah
Sharing 23 Nov 2021
Berbagai Kemudahan Bertransaksi Menggunakan BRI Mobile
Saat ini ada banyak aplikasi keuangan bisa digunakan, tak terkecuali BRImo yang mana merupakan produ dari bank BRI. Adanya aplikasi tersebut tentu memudahkan
Bisnis 23 Maret 2025
Cara Mempersiapkan Akun Facebook untuk Mendapatkan Centang Biru
Centang biru di Facebook menjadi simbol keaslian yang sangat penting, terutama bagi pemilik akun bisnis dan publik figur. Verifikasi akun ini menunjukkan bahwa
Sharing 7 Sep 2023
Destinasi Wisata Malang Batu Terfavorit Bagi Keluarga
Malang adalah kota terbesar kedua di Jawa Timur yang memiliki banyak pesona. Kawasan yang terkenal akan perkebunan buah apelnya ini menawarkan pemandangan alam
Tips 29 Des 2025
Perubahan Perilaku Konsumen sebagai Rintangan Internet Marketing 2026
Perilaku konsumen digital mengalami transformasi signifikan seiring perkembangan teknologi dan meningkatnya literasi informasi masyarakat. Pada tahun 2026,
Pendidikan 15 Des 2025
Bank Soal Ujian Masuk UI sebagai Fondasi Persiapan SIMAK yang Terstruktur
Persiapan menghadapi SIMAK UI membutuhkan sumber belajar yang terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan ujian. Salah satu sarana yang paling efektif adalah