
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 18 Jan 2026
Penguatan Kompetensi Teknis PPPK melalui Pemahaman Tugas Jabatan dan Latihan Kontekstual
Kompetensi teknis merupakan aspek inti dalam seleksi PPPK karena secara langsung berkaitan dengan kemampuan peserta menjalankan tugas jabatan sesuai formasi
Pendidikan 24 Jun 2024
Perawatan Kesehatan Gigi dan Mulut bagi Santri di Boarding School Al Masoem Bandung
Boarding School di Bandung merupakan tempat pendidikan yang menyediakan lingkungan belajar bagi para siswa untuk tinggal di asrama. Salah satu sekolah yang
Pendidikan 17 Des 2025
Memahami Materi Stoikiometri dan Cara Cerdas Belajarnya di Tryout.id
Bagi banyak siswa SMA, terutama yang mengambil jurusan IPA, materi stoikiometri sering jadi salah satu topik yang bikin kepala mendidih sekaligus penasaran.
Tips 5 Maret 2025
Tips Lolos Tes Kesehatan Tahap I dan II Pada Seleksi Kedinasan IPDN
Seleksi tes kedinasan IPDN merupakan salah satu jalur masuk yang banyak dipilih oleh para calon abdi negara. Di antara berbagai tahapan seleksi yang harus
Sharing 13 Okt 2024
Lombok Rent Car, Layanan Sewa Mobil dan Paket Wisata dengan Harga Terjangkau
Lombok Rent Car merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Tour dan Transport di Pulau Lombok, Lombok Rent Car adalah penyedia jasa sewa mobil
Kecantikan 29 Apr 2024
Tips Memilih Warna Cat Rambut yang Cocok
Siapa di sini yang gemar bereksperimen dengan warna cat rambut yang tak biasa? Rasanya menyenangkan, ya, bisa mencoba berbagai warna rambut untuk