
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 4 Maret 2025
Berapa Sih Pendapatan YouTuber dari AdSense dengan 500.000 View?
Pendapatan seorang YouTuber sering kali menjadi topik yang menarik untuk dibahas, terutama bagi mereka yang bermimpi untuk mengejar karir sebagai kreator
Pendidikan 9 Maret 2025
Mengenal Format dan Tipe Soal dalam Tes Online SBMPTN
Dalam proses penerimaan mahasiswa baru, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) menjadi salah satu jalur yang paling diminati. Ujian yang
Tips 20 Feb 2026
Pendekatan Progresif Menghadapi Tantangan Berat Tren Online Marketing 2026
Memasuki tahun 2026, dunia pemasaran digital menghadapi tekanan yang semakin kompleks dan kompetitif. Persaingan konten semakin padat, algoritma mesin pencari
Tips Sukses 18 Apr 2025
Cara Membuat Website Bank Syariah yang Informatif dan User-Friendly
Membuat website bank syariah yang informatif dan user-friendly adalah langkah penting dalam memperkenalkan layanan dan produk kepada masyarakat. Dengan
Tips 21 Jul 2020
Apakah Berinvestasi Emas Merupakan Pilihan yang Tepat untuk Sekarang Ini?
Meski sering mengalami perubahan harga secara signifikan, emas masih tetap menjadi pilihan investasi yang dilakukan oleh masyarakat. Lalu, apakah investasi
Bisnis 21 Jun 2024
Pemasaran UKM Menggunakan Instagram Dapat Mendorong Peningkatan Penjualan
Pemasaran UKM (Usaha Kecil Menengah) merupakan bagian penting dari strategi bisnis untuk meningkatkan daya saing dan penetrasi pasar. Dalam era digital seperti