
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 22 Feb 2026
Banyak kreator bertanya-tanya bagaimana trik rahasia masuk FYP TikTok agar konten viral. Viralitas bukan hanya soal kreativitas atau ide unik, tetapi juga
Nasional 16 Agu 2024
PAFI Garda Terdepan dalam Kesehatan Masyarakat
PAFI Kota Perbaungan merupakan sebuah organisasi yang memiliki peran sangat penting dalam memajukan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Sumatera
Tips 2 Feb 2026
Cara Mengatasi Gejolak Algoritma Mesin Pencari di 2026 melalui Strategi SEO Adaptif
Gejolak algoritma mesin pencari menjadi fenomena yang semakin sering terjadi seiring berkembangnya teknologi pencarian berbasis kecerdasan buatan. Tahun 2026
Tips 25 Mei 2025
Panduan Lengkap: Memaksimalkan Penjualan Properti Lewat Instagram & TikTok
Dalam era digital saat ini, pemasaran properti tidak lagi melulu menggunakan metode konvensional seperti brosur atau iklan di media cetak. Platform media
Pendidikan 4 Des 2024
Pembelajaran bahasa Inggris merupakan komponen penting dalam kurikulum di sekolah-sekolah boarding school tingkat SMA. Salah satunya adalah di Boarding School
Bisnis 25 Maret 2025
Keuntungan Menggunakan Platform Backlink Terpercaya Untuk Bisnis Online
Dalam dunia digital yang semakin kompetitif, optimasi mesin pencari atau Search Engine Optimization (SEO) menjadi salah satu faktor penentu kesuksesan sebuah