
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kesehatan 16 Mei 2018
Waspadai Kanker Serviks. Kanker serviks adalah kanker yang muncul pada leher rahim wanita. Leher rahim sendiri berfungsi sebagai pintu masuk menuju
Pendidikan 14 Mei 2025
Panduan Belajar Mandiri dengan Tryout CPNS Mudah dan Akurat
Mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah langkah penting bagi siapa saja yang bercita-cita untuk berkarier di jajaran
Nasional 11 Mei 2025
Tes CPNS 2026: Ini Perbedaan Materi SKD dan SKB yang Wajib Kamu Ketahui
Tes CPNS 2026 menjadi sorotan banyak calon aparatur sipil negara, terutama setelah pemerintah mengumumkan seleksi yang diadakan setiap tahun. Dalam proses
Kesehatan 26 Jul 2022
Berbagai Manfaat Penerapan Pola Makan 4 Sehat 5 Sempurna
Orang-orang yang melalaikan kesehatan dengan tidak menerapkan makan 4 sehat 5 sempurna akan berdampak seperti badan lemas dan tidak bersemangat. Karena pola
Pendidikan 20 Apr 2025
Hasil Seleksi IPDN: Statistik Kelulusan per Provinsi Tahun 2025
Hasil seleksi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2025 telah diumumkan dan memicu perhatian banyak pihak, terutama para calon cadet yang ingin
Bisnis 9 Jun 2025
Jasa Promosi Kreatif untuk Agen Properti Digital: Tingkatkan Penjualan Ruko Anda
Dalam era digital saat ini, kebutuhan akan promosi yang efektif semakin mendesak, terutama bagi agen properti yang ingin menarik perhatian calon pembeli. Jasa