
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 7 Des 2022
Cara agar Tidak Menjadi Perempuan yang Gampang Galau
Wajar jika sesekali kita merasa galau. Mulai dari galau soal pendidikan, pekerjaan, pernikahan, hingga berbagai aspek kehidupan yang sedang kita jalani. Namun,
Pendidikan 10 Maret 2025
Jurusan Paling Favorit di ITB dan Prospek Kariernya: Masa Depan Cerah di Depan Mata!
Institut Teknologi Bandung (ITB) merupakan salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, terutama di bidang teknologi dan sains. Dikenal karena mutu
Pendidikan 27 Okt 2024
Kuliah Karyawan Bandung, Fleksibel dan Terjangkau di Ma'soem University
Untuk Anda yang mencari program kuliah karyawan di Bandung yang fleksibel dan terjangkau, Ma'soem University menawarkan solusi ideal. Dengan berbagai
Pendidikan 20 Jun 2025
Tryout Online Kompetensi Radiologi Klinis: Persiapan Terbaik untuk Sukses di Ujian
Dalam dunia medis, kompetensi adalah hal yang sangat penting, terutama di bidang radiologi klinis. Sebagai seorang profesional kesehatan, penerapan ilmu
Pendidikan 13 Apr 2025
Pengalaman Mengikuti Ujian IPB: Mengatasi Rasa Gugup dan Meningkatkan Percaya Diri
Mengikuti ujian IPB (Institut Pertanian Bogor) adalah momen yang sangat ditunggu oleh para calon mahasiswa. Namun, di balik antusiasme tersebut, rasa gugup
Pendidikan 21 Jun 2025
Tryout Online Gizi Klinis dan Komunitas: Persiapan Optimal untuk Kesuksesan Anda
Dalam dunia pendidikan dan profesi, tryout online gizi klinis dan komunitas menjadi salah satu metode yang efektif untuk mempersiapkan ujian dan memahami