
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 4 Nov 2025
Kuliah Pendidikan Bahasa Inggris S1 Kelas Karyawan Perbedaan Sastra dan Tingkat Kesulitan
Pendidikan Bahasa Inggris S1 merupakan salah satu program studi yang semakin diminati, terutama di tengah kebutuhan global akan kemampuan berbahasa Inggris
Bisnis 28 Feb 2025
Analisis Media Sosial: Cara Cepat Mengukur Opini Publik
Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi salah satu platform paling berpengaruh dalam membentuk dan memperlihatkan opini publik. Dengan jutaan
Bisnis 22 Maret 2025
Jasa Viral Website: Membuat Konten yang Menarik dan Relevan untuk Situs Anda
Di era digital saat ini, memiliki website yang menarik dan relevan adalah suatu keharusan bagi setiap bisnis yang ingin berkembang dan bersaing. Salah satu
Kecantikan 13 Agu 2021
Pengen Kulit Putih? Gunakan Bahan Alami Berikut Ini Ya
Aroma jeruk nipis sangat menyegarkan dan oleh karena itulah sering dijadikan sebagai pelengkap makanan atau minuman. Jeruk nipis ini mengandung banyak nutrisi
Pendidikan 15 Maret 2025
Tanya Ahli: Mengapa Program Studi Teknik Sipil Paling Diminati oleh Banyak Siswa
Dalam beberapa tahun terakhir, Program Studi Teknik Sipil paling diminati oleh banyak siswa di Indonesia. Fenomena ini tidak terlepas dari berbagai faktor yang
Kesehatan 10 Agu 2022
Ini Sarapan Terbaik untuk Menurunkan Kolesterol
Aktivitas sarapan memiliki banyak manfaat untuk kesehatan. Sarapan yang rutin dengan menu yang tepat akan membantu kita dapatkan berat badan ideal.