
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 25 Sep 2024
Aspek Penting dari Eksplorasi Sastra Konferensi MELUS2023
Adalah Konferensi MELUS2023.org (The Society for the Study of the Multi-Ethnic Literature of the United States) biasanya bertujuan untuk membahas dan
Sharing 27 Feb 2025
Aliran Musik Aleksander With Berikan Nuansa Intim dan Tulus Kepada Pendengar
Aleksander With adalah seorang penyanyi dan penulis lagu asal Norwegia. Musiknya biasanya masuk dalam genre pop dan indie pop, dengan beberapa elemen dari pop
Sharing 10 Nov 2025
DLH Kota Banjarbaru Garda Terdepan dalam Menjaga Lingkungan Kota Idaman
Kota Banjarbaru dikenal sebagai Kota Idaman, sebuah kota yang terus berbenah untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, hijau, dan berkelanjutan. Di balik
Tips Sukses 26 Maret 2025
Pentingnya Judul Artikel yang Relevan dengan Isi Konten untuk SEO
Dalam dunia digital saat ini, di mana konten menjadi raja, pentingnya judul artikel tidak bisa dianggap sepele. Judul yang menarik dan relevan tidak hanya
Pendidikan 15 Maret 2025
Tips dan Trik Belajar Efektif dengan 5 Soal PKN Beserta Jawabannya
Belajar dengan cara yang efektif adalah kunci untuk memahami materi pelajaran, termasuk Pendidikan Kewarganegaraan (PKN). Dengan adanya berbagai metode
Bisnis 28 Apr 2025
"Strategi SEO Meningkatkan Domain Authority Melalui Optimasi Kecepatan Website"
Dalam dunia digital saat ini, pemilik situs web harus memahami bahwa keberadaan online mereka tidak hanya bergantung pada konten yang berkualitas, tetapi juga