
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kecantikan 13 Agu 2021
Pengen Kulit Putih? Gunakan Bahan Alami Berikut Ini Ya
Aroma jeruk nipis sangat menyegarkan dan oleh karena itulah sering dijadikan sebagai pelengkap makanan atau minuman. Jeruk nipis ini mengandung banyak nutrisi
Bisnis 6 Apr 2025
Rahasia Branding UMKM Sukses agar Produk Cepat Viral
Dalam era digital saat ini, branding produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) menjadi kunci utama untuk menarik perhatian konsumen. Dengan branding yang
Tips 26 Jun 2026
Strategi Menjaga Konsistensi Bisnis di Era Digital Melalui Reputasi yang Kuat
Banyak pelaku bisnis berhasil mencapai lonjakan penjualan sesaat, namun gagal mempertahankan pertumbuhan tersebut dalam jangka panjang. Rahasia dari bisnis
Tips Sukses 15 Mei 2025
Optimalisasi Promosi Website untuk Tingkatkan Traffic secara Efektif
Meningkatkan traffic website merupakan salah satu fokus utama bagi para pemilik situs yang ingin mencapai kesuksesan di dunia digital. Mengingat persaingan
Pendidikan 14 Apr 2025
Beasiswa SNBT: Tips dan Trik Lolos Seleksi Beasiswa
Beasiswa SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) merupakan salah satu program beasiswa yang banyak dicari oleh para siswa dan mahasiswa di Indonesia. Beasiswa
Tips 17 Mei 2026
Perkembangan media sosial telah membawa Instagram menjadi salah satu platform paling dominan dalam dunia komunikasi digital. Tidak hanya digunakan untuk