
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 2 Jan 2026
Konten Sudah Ramai Tapi Masih Diragukan? Ini Cara Bikin Audiens Percaya Tanpa Harus Jualan Keras
Di tengah derasnya arus informasi digital, satu masalah klasik yang sering dialami brand dan kreator adalah konten yang terlihat aktif tapi belum sepenuhnya
Sharing 4 Sep 2024
Pentingnya Lighting Kamera dalam Fotografi
Fotografi adalah seni dan teknik dalam membuat gambar dengan menggunakan kamera atau alat optik lainnya untuk menangkap cahaya dan mengekstrak informasi visual
Pendidikan 1 Maret 2025
5 Kesalahan Umum dalam Belajar Matematika untuk Anak dan Cara Menghindarinya
Matematika seringkali dianggap sebagai mata pelajaran yang rumit oleh banyak anak. Kesalahan dalam belajar matematika dapat terjadi karena berbagai faktor, dan
Kesehatan 6 Mei 2024
Kenali Beberapa Dampak Dehidrasi bagi Tubuh
Tubuh manusia, 75% terdiri dari air. Oleh karena itu, air memegang peranan penting dalam tubuh. Yang perlu diperhatikan adalah minum air bukan sembarang air
Pendidikan 15 Nov 2023
Standar Fasilitas Kesehatan Sekolah
Fasilitas kesehatan sekolah merupakan sarana dan prasarana yang disediakan oleh sekolah untuk meningkatkan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga
Tips Sukses 2 Jun 2025
Tryout Online CPNS Soal HOTS: Update Terbaru dan Cara Efektif untuk Persiapan Tes
Menjelang seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023, para peserta dihadapkan dengan tantangan yang semakin berkembang, terutama dalam pola soal yang