
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 4 Maret 2025
Simulasi Ujian dengan Contoh Soal Bahasa Inggris Masuk ITB Terbaru
Mempersiapkan ujian masuk perguruan tinggi, khususnya Institut Teknologi Bandung (ITB), memerlukan strategi yang tepat dan efektif. Salah satu cara terbaik
Pendidikan 13 Apr 2025
Sistem Pembelajaran Pascasarjana: Panduan Lengkap untuk Calon Mahasiswa
Mengambil pendidikan pascasarjana merupakan langkah besar dalam karir akademik dan profesional seseorang. Namun, sistem pembelajaran pascasarjana memiliki
Tips 14 Jan 2026
Siap Jadi Garda Terdepan Bangsa? Sejauh Mana Persiapanmu Menghadapi Seleksi TNI
Menjadi bagian dari Tentara Nasional Indonesia bukan sekadar soal fisik yang kuat atau keberanian di medan latihan, tetapi juga tentang kesiapan mental,
Tips 29 Apr 2026
Trik Membangun Branding Bisnis yang Konsisten agar Lebih Profesional di Era Digital
Persaingan bisnis digital yang semakin ketat membuat pelaku usaha perlu memiliki identitas merek yang kuat dan mudah dikenali. Branding tidak lagi hanya
Tips 7 Agu 2023
Keunggulanan Layanan Jasa Nannycare.ID
Menjalani aktivitas harian terkadang terasa berat bagi sebagian orang tua yang meninggalkan anak di rumah. Hal ini membuat orangtua yang memiliki anak
Tips 11 Maret 2023
Varian Mobil SUV Brand Toyota Pilihan Terbaik Bagi Anda
Toyota merupakan salah satu perusahaan otomotif yang mendominasi pasar mobil di Indonesia selama bertahun-tahun, memang mantap. Merk mobil