
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips Sukses 22 Jun 2023
Bisnis Mudah dengan Modal Kecil, Keuntungan Maksimal
Pulsa HP telah menjadi bagian penting dari cara berkomunikasi orang-orang saat ini, baik melalui telepon maupun paket data internet. Oleh karena itu, bisnis
Kesehatan 29 Feb 2024
Manfaat Melakukan Scaling Gigi Secara Teratur
Gigi yang terjaga kebersihan dan kesehatannya tidak hanya membuat kamu terhindar dari banyak masalah kesehatan, tetapi juga meningkatkan rasa percaya diri
Kesehatan 27 Feb 2025
Waspadai 6 Gejala Kanker Otak Sebelum Terlambat
Jumlah kasus kanker otak di Indonesia memang tidak sebanyak kasus kanker lainnya. Berdasarkan informasi kanker otak menempati peringkat 15 kasus kanker
Pendidikan 10 Mei 2025
Tips Jitu Meningkatkan Skor Tryout Gratis SMA dalam Waktu Singkat
Tryout gratis SMA merupakan salah satu cara efektif bagi siswa untuk mempersiapkan diri menghadapi ujian nasional maupun ujian lainnya. Dengan mengikuti tryout
Tips Sukses 10 Des 2025
Strategi Pemasaran UMKM yang Lebih Efektif untuk Mempercepat Pertumbuhan Omset
Marketing UMKM efektif menjadi pilar penting bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang ingin mengembangkan bisnis secara berkelanjutan di tengah persaingan
Pendidikan 27 Feb 2025
Ma’soem University: Wadah Ideal untuk Mahasiswa yang Ingin Berkarya dan Berwirausaha
Semakin banyak mahasiswa yang memilih untuk menggabungkan pendidikan tinggi dengan menjalankan bisnis. Ma’soem University hadir sebagai solusi tepat bagi