
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Peran Penting SMM di Era Digital Bagi Bisnis Anda
Di era digital seperti saat ini, pemasaran SMM atau Social Media Marketing mempunyai peran penting dalam persaingan bisnis online. Layanan tersebut dapat
Tips 6 Des 2022
Manfaat Menggunakan Jasa Travel Saat Berlibur ke Bali
Kini ada banyak penyedia layanan Bali Travel untuk mempermudah wisatawan saat berlibur karena telah tersedia berbagai layanan dan fasilitas selama
Pendidikan 4 Maret 2025
Perubahan Terbaru dalam SBMPTN 2026: Apa yang Perlu Kamu Ketahui?
SBMPTN 2026 merupakan salah satu jalur penting bagi para pelajar di Indonesia untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri. Setiap tahunnya,
Sharing 27 Jun 2023
Sikap Tenang untuk Melupakan Pria yang Bukan Jodohmu
Perkara jodoh bisa cukup rumit dan penuh liku. Seseorang yang tadinya kamu kira akan menjadi jodohmu bisa tiba-tiba menjauh dan ternyata lepas dari
Nasional 14 Des 2023
Kandidat Gubernur Terbodoh, Cek Fakta Menarik Remaja 14 Tahun Mencalonkan Sebagai Gubernur AS
Amerika Serikat memang terkenal negara yang bebas. Itulah mengapa banyak keunikan yang tercipta dari tempat, hingga pencalonan gubernur
Sharing 13 Feb 2024
Gejala dan Penyebab PMS Serta Cara Mengatasinya
Sebelum memasuki masa haid atau menstruasi, tentu seorang wanita akan mengalami gejala PMS. PMS itu apa? PMS atau premenstrual syndrome adalah