
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 14 Maret 2025
Inovasi Riset Unggulan dari Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor
Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) dikenal sebagai salah satu lembaga pendidikan terkemuka di Indonesia yang berkomitmen untuk memajukan riset
Sharing 27 Agu 2024
Keunikan Destinasi Labuan Bajo yang menjadi Daya Tarik Wisatawan
Labuan Bajo adalah salah satu destinasi wisata favorit di Indonesia yang semakin populer belakangan ini. Terletak di Kepulauan Nusa Tenggara Timur Labuan
Bisnis 4 Jun 2025
Meningkatkan Visibilitas Bisnis Anda Melalui SEO Offpage di Rajabacklink.com
Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, terutama dalam sektor trading saham dan forex, pentingnya strategi pemasaran yang efektif tidak dapat dipandang
Tips 27 Jan 2026
Review oleh Blogger: Kisah di Balik Produk yang Dicoba
Di era digital, cara masyarakat Indonesia menilai dan memilih produk telah berubah secara drastis. Dulu, orang hanya mengandalkan iklan televisi atau brosur
Kesehatan 30 Okt 2025
Resep Rebusan Daun Paling Ampuh Turunkan Gula Darah, Mudah Ditemukan di Sekitar Rumah
Kadar gula darah yang tidak terkontrol dapat menimbulkan beragam masalah kesehatan yang serius, termasuk risiko terkena diabetes. Oleh karena itu, menjaga agar
Tips 14 Apr 2025
Tingkatkan Brand Awareness Produk dengan Jasa Like Terpercaya
Di era digital saat ini, promosi produk di sosial media menjadi salah satu strategi utama bagi perusahaan untuk meningkatkan visibilitas dan menarik perhatian