
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 19 Apr 2025
Forum Diskusi CASN: Persiapan Terbaik Untuk Lolos Seleksi CPNS
Dalam era informasi yang semakin berkembang, persiapan untuk menghadapi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak lagi hanya bergantung pada buku dan
Pendidikan 7 Maret 2025
Bimbel Online SMP: Solusi Efektif bagi Siswa dengan Jadwal Padat
Di era digital yang semakin maju, bimbingan belajar tidak lagi terbatas pada ruang kelas fisik. Bimbel online SMP muncul sebagai salah satu solusi efektif
Kecantikan 13 Jul 2018
Intip Rahasia Perawatan Kulit Orang Korea yang Bersih dan Mulus
Kulit orang Korea sudah menjadi idola bagi sebagian orang. Memiliki wajah yang mulus dan bersih adalah impian semua orang yang mana itu dimiliki oleh
Pendidikan 13 Mei 2025
Rekrutmen CPNS 2026 Terbuka untuk Lulusan SMA, D3, hingga S2: Ini Formasi Sesuai Pendidikanmu!
Rekrutmen CPNS 2026 menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh para pencari kerja di Indonesia. Melalui program ini, pemerintah membuka kesempatan bagi
Sharing 2 Agu 2024
Bahan Alami yang Dapat Melentikkan Bulu Mata
Bulu mata yang lentik dan lebat adalah incaran para wanita. Tak heran, banyak perempuan yang kini berbondong-bondong melakukan banyak treatment pada
Tips 21 Jun 2024
Tips Memilih Komunitas yang Baik untuk Meningkatkan Skill
Komunitas dapat menjadi tempat yang baik untuk meningkatkan skill dan pengetahuan dalam berbagai bidang. Namun, tidak semua komunitas cocok untuk setiap orang.