
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 11 Apr 2025
Persiapan TOEFL Online: Rekomendasi Platform Belajar Terbaik
Ujian TOEFL (Test of English as a Foreign Language) merupakan salah satu syarat penting bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke luar negeri atau
Sharing 6 Sep 2021
Sajian dari Jengkol yang Bikin Ketagihan
Bagi penggemar jengkol, mungkin sudha tidak asing lagi ya dengan makanan yang satu ini. Jengkol yang dikenal karena baunya yang menyengat namun sangat nikmat
Kesehatan 30 Agu 2024
Makanan Sehat Berprotein Tinggi yang Aman untuk Penderita Kolesterol
Kolesterol tinggi merupakan salah satu masalah kesehatan yang umum terjadi. Sayangnya, ini dapat meningkatkan risiko penyakit jantung dan kardivaskular lainnya
Pendidikan 7 Des 2025
Bagaimana Prospek Karir Lulusan Teknik Industri di Kota Metropolitan?
Di tengah hiruk pikuk kota metropolitan yang menjadi pusat bisnis dan jasa, bagaimana prospek karir lulusan Teknik Industri S1 dapat bersinar dan meraih posisi
Pendidikan 14 Apr 2025
Contoh Soal Biologi UTUL UGM dan Penjelasan Efisien
Dalam persiapan ujian UTUL (Ujian Tulis Berbasis Komputer) Universitas Gadjah Mada (UGM), memahami jenis soal yang akan dihadapi adalah langkah awal yang
Pendidikan 11 Apr 2025
Program Studi Unggulan di ITB: Teknik Pertambangan dan Perminyakan
Institut Teknologi Bandung (ITB) dikenal sebagai salah satu perguruan tinggi terbaik di Indonesia, khususnya dalam bidang teknik. Di antara sekian banyak