
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 12 Maret 2025
Mengenal Investasi Halal dari Nabitu, Pilihan Cerdas untuk Keuangan Berkah
Nabitu adalah platform investasi yang menawarkan berbagai produk investasi halal di Indonesia. Mereka menyediakan pilihan investasi yang sesuai dengan prinsip
Sharing 20 Jul 2024
Teknik Penempatan Keyword dalam Jasa Backlink
Dalam dunia digital marketing, Jasa Backlink menjadi salah satu strategi yang efektif untuk meningkatkan peringkat website di mesin pencari. Namun, teknik
Kesehatan 7 Agu 2018
Manfaat Mengonsumsi Rumput Laut untuk Kesehatan Tubuh
Rumput laut merupakan salah satu jenis tumbuhan algae yang tumbuh di laut. Rumput laut merupakan sumber makanan bagi spesies makhluk hidup yang ada di laut.
Tips Sukses 12 Apr 2025
Tips Memilih Blogger yang Tepat untuk Promosi Produk dan Layanan Bank
Di era pemasaran digital yang semakin berkembang, bank perlu memikirkan cara-cara inovatif dalam mempromosikan produk dan layanan mereka. Salah satu strategi
Tips Sukses 16 Apr 2025
Kampanye Pemilu Lebih Efektif Berkat Media Sosial? Ini Buktinya!
Di era digital saat ini, kampanye pemilu telah bertransformasi dengan pesat berkat kehadiran media sosial. Kampanye digital menjadi salah satu strategi
Sharing 24 Feb 2025
Radiohaver Platform Radio Vintage dan Audio Kreatif
Radiohaver.com adalah situs web yang berfokus pada dunia radio, terutama radio vintage dan koleksi radio lama. Situs ini menawarkan berbagai artikel dan sumber