
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 20 Jul 2024
Teknik Penempatan Keyword dalam Jasa Backlink
Dalam dunia digital marketing, Jasa Backlink menjadi salah satu strategi yang efektif untuk meningkatkan peringkat website di mesin pencari. Namun, teknik
Kecantikan 9 Apr 2025
Atasi Kulit Keriput dengan Bahan Alami ini Yuk
Keriput merupakan salah satu ciri penuaan pada kulit wajah kita. Hal ini disebabkan oleh kerusakan kolagen dan elastin di kulit karena semakin tuanya usia
Sharing 13 Sep 2025
Kesederhanaan Anies Baswedan Gaya Hidup Sederhana di Tengah Hiruk Pikuk Politik
Dalam dunia politik yang kerap identik dengan kemewahan, kekuasaan, dan sorotan publik, kesederhanaan menjadi nilai yang langka. Namun, Anies Rasyid Baswedan,
Tips Sukses 10 Jun 2025
Mengoptimalkan SEO untuk Memperkenalkan Penginapan Homestay Melalui Promosi Website Open Trip Murah
Dalam dunia pariwisata yang semakin berkembang, keberadaan penginapan homestay menjadi salah satu pilihan yang diminati oleh banyak traveler. Homestay tidak
Bisnis 22 Jun 2025
Konten Edukatif Jasa Kebersihan: Meningkatkan Kesadaran dan Niat Bertindak
Dalam era digital saat ini, penggunaan media sosial dan konten online semakin mendominasi kehidupan sehari-hari. Salah satu tren yang sedang berkembang adalah
Sharing 16 Nov 2020
Mahir Berbahasa Inggris dengan Mengikuti Kelas Online Kampung Inggris
Kini di dunia ini terdapat hampir 1,5 miliar orang berbicara dengan menggunakan bahasa Inggris. Hal tersebut menunjukkan bila bahasa Inggris adalah bahasa