
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 5 Jan 2026
Strategi Pengembangan Daya Analitis Pascasarjana S2/S3 melalui Latihan Akademik di Tryout.id
Daya analitis merupakan fondasi utama dalam proses pembelajaran Pascasarjana S2/S3. Pada jenjang ini, peserta dituntut mampu mengurai permasalahan akademik
Fashion 26 Jun 2018
Trend Baju Pesta Muslimah Elegan dan Mewah
Untuk acara pesta setiap orang memiliki baju andalannya masing-masing untuk menarik perhatian. Dengan perkembangan fashion muslim saat ini, wanita muslimah pun
Pendidikan 24 Maret 2025
Syarat Masuk Kedinasan POLRI: 5 Persiapan Penting Agar Tidak Gagal Seleksi
Menjadi anggota kepolisian adalah cita-cita banyak orang di Indonesia. Syarat masuk Kedinasan POLRI membutuhkan banyak persiapan dan ketekunan agar bisa lolos
Pendidikan 1 Apr 2026
Latihan Soal IPDN Online Gratis dengan Sistem CAT untuk Hasil Maksimal
Dalam menghadapi seleksi Institut Pemerintahan Dalam Negeri, memperoleh hasil maksimal menjadi tujuan utama bagi setiap peserta. Untuk mencapai tujuan
Sharing 10 Agu 2026
Pinjaman Syariah di BPRS Almasoem Solusi Pembiayaan Syariah Terpercaya di Bandung
Kebutuhan finansial yang semakin beragam membuat masyarakat membutuhkan solusi keuangan yang tidak hanya cepat, tetapi juga sesuai dengan prinsip yang
Kesehatan 2 Sep 2024
Makanan yang Bagus untuk Kesehatan Otak
Menjaga kesehatan otak adalah hal yang sangat penting untuk kualitas hidup kita. Salah satu cara untuk mendukung fungsi otak adalah dengan mengonsumsi makanan