
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 6 Jun 2024
Masoem University: Sambut Era Teknologi Pangan dengan Program Studi Unggulan
Teknologi pangan adalah disiplin ilmu yang memadukan pengetahuan sains dan teknik untuk memproses, menyimpan, mengemas, dan mendistribusikan makanan agar aman,
Tips 25 Maret 2025
Cara Optimasi On-Page Dan Off-Page Untuk Peringkat Website di Google
Peringkat yang baik di mesin pencari Google menjadi salah satu tujuan utama bagi setiap pemilik website. Dalam dunia digital yang kompetitif saat ini, memahami
Bisnis 13 Agu 2026
Sewa Billboard Jakarta 2026 Strategi Promosi untuk Meningkatkan Visibilitas Brand
Di tengah persaingan bisnis yang semakin kompetitif, perusahaan membutuhkan media promosi yang mampu menjangkau masyarakat secara luas. Selain pemasaran
Sharing 16 Jun 2024
Obat Alami untuk Atasi Gejala Asam Lambung
Sebenarnya, asam lambung diperlukan tubuh untuk membantu mencerna makanan yang masuk. Namun, kadarnya dapat melebihi batas normal alias terlalu tinggi,
Pindang Serani, Kuliner Khas Jepara yang Pedas dan Segar
Kabupaten Jepara sejak abad ke-7 merupakan wilayah makmur dengan raja-raja kecil yang mashyur di tanah Jawa. Pelayaran, perdagangan, hingga perniagaan kala itu
Pendidikan 18 Apr 2025
Jadwal Tes TOEFL Prediction Terbaru! Cocok Buat Latihan Sebelum Resmi
Tes TOEFL (Test of English as a Foreign Language) merupakan salah satu syarat penting bagi siapapun yang ingin melanjutkan pendidikan ke luar negeri atau