
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 23 Apr 2025
Buktikan Kualitas, Ma'soem University Rekrut Langsung Alumni Berprestasi via Magang
Memperoleh pekerjaan segera setelah menyelesaikan studi merupakan dambaan bagi sebagian besar lulusan perguruan tinggi di Indonesia. Di tengah tantangan pasar
Sharing 3 Mei 2019
Kini dengan semakin berkembangnya media online membuat permainan game online juga turut meningkat. Seperti halnya permainan tembak ikan atau fish hunter yang
Tips Sukses 28 Apr 2025
Rajakomen: Cara Cerdas Mempercepat Popularitas Akun
Di era digital yang semakin berkembang, memiliki popularitas di media sosial menjadi sangat penting bagi banyak orang, terutama bagi influencer, pemilik
Pendidikan 28 Des 2025
Tips Latihan Soal SNBT untuk Calon Mahasiswa agar Lebih Siap Menghadapi Seleksi Nasional
Menjadi calon mahasiswa di perguruan tinggi negeri merupakan impian banyak siswa. Untuk mewujudkannya, diperlukan persiapan yang matang dalam menghadapi SNBT.
Pendidikan 30 Jan 2026
Tertarik Kuliah S1 Sistem Informasi Tanpa Biaya Dengan Jalur Hafalan Al Quran Mininal Dua Juz
Ma'soem University membuka pendaftaran khusus bagi penghafal Al Quran yang ingin menempuh program Sistem Informasi S1 tanpa biaya pendidikan melalui jalur
Pendidikan 15 Apr 2025
Tips Lolos Seleksi STPN: Rahasia Sukses Menembus Tes Masuk
Menjadi pegawai negeri sipil di bidang keuangan negara tentu menjadi impian banyak orang, salah satunya melalui Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Sekolah