
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 21 Jun 2024
Apakah Traditional Marketing Masih Berguna di Era Serba Digital?
Dalam era digital saat ini, banyak perusahaan terus berusaha menyesuaikan strategi pemasaran mereka dengan perkembangan teknologi. Namun, pertanyaan mendasar
Pendidikan 21 Apr 2025
Tips Menemukan Lokasi Ujian CASN yang Tepat dan Strategis
Ujian CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) merupakan salah satu langkah penting bagi para calon ASN untuk memperjuangkan karir di instansi pemerintah. Memilih
Tips 27 Mei 2026
Media sosial telah menjadi bagian penting dalam kehidupan modern. Berbagai informasi, hiburan, dan interaksi sosial kini berlangsung melalui platform digital
Bisnis 8 Apr 2025
Hindari Risiko! Ini Bahayanya Beli View dari Jasa Tidak Terpercaya
Dalam era digital saat ini, banyak individu dan bisnis berlomba-lomba mendapatkan perhatian di platform media sosial dan video. Salah satu metrik yang sering
Nasional 11 Nov 2021
Fakta Menarik Pelantun To The Bone Lagu Viral Di TikTok
Belakangan ini ramai diputar di media sosial Lagu To The Bone dari Pamungkas, khususnya TikTok. Di mana lagu tersebut viral usai sebuah akun
Bisnis 12 Apr 2025
Cara Cepat Naikkan Like & Citra Brand dengan Jasa Terpercaya
Di era digital saat ini, pentingnya meningkatkan jumlah 'like' di platform media sosial tidak bisa dianggap sepele. Meningkatnya jumlah 'like'