
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 28 Apr 2025
Mau Paham Cepat Soal BUMN? Ini Solusinya!
Untuk kamu yang sedang mempersiapkan diri menghadapi tes BUMN, memahami soal-soal yang akan diujikan sangat penting. Selain memahami konsep dasar, trik cepat
Pendidikan 13 Apr 2025
Sistem Pembelajaran Pascasarjana: Panduan Lengkap untuk Calon Mahasiswa
Mengambil pendidikan pascasarjana merupakan langkah besar dalam karir akademik dan profesional seseorang. Namun, sistem pembelajaran pascasarjana memiliki
Kesehatan 16 Jun 2024
Sel Punca dari Jenis Hingga Fungsinya
Stem cells atau adalah salah satu sel yang penting yang ada di dalam tubuh. Dilansir dari Mayo Clinic, sel punca merupakan jenis sel spesial
Nasional 14 Mei 2022
Keunggulan dan Nilai Plus Airlangga Hartarto Bagi Masyarakat Sebagai Capres 2024
Partai Golkar dinilai sebagai model partai politik modern terbaik di Indonesia. Penilaian tersebut berdasarkan dua hal, yaitu faktor keterbukaan informasi
Bisnis 8 Jun 2025
Meningkatkan Visibilitas Bisnis Anda Melalui Jasa SEO dan Jasa Kreatif
Dalam era digital saat ini, keberadaan online sebuah bisnis menjadi sangat penting. Terutama bagi mereka yang bergerak di bidang desain grafis, promosi website
Sharing 2 Agu 2024
Cara Cepat Melupakan Mantan yang Paling Kamu Cintai
Merelakan seseorang yang pernah kita cintai adalah salah satu hal yang paling sulit dalam hidup. Namun, meskipun terasa seperti dunia kita runtuh, penting