
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 26 Apr 2025
Apakah Jasa Daftar Akun Aman Digunakan? Ini Penjelasannya!
Di era digital saat ini, keberadaan berbagai media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Banyak pengguna yang berusaha untuk
Pendidikan 9 Jun 2025
MA Al-Masfuriyah, Pilihan Tepat untuk Masa Depan Gemilang Anak Anda
MA Al-Masfuriyah didirikan pada tahun 2015 oleh Hj. Dariah, sebagai bentuk penghormatan terhadap ibunya, Hj. Masfur, yang berpesan agar tidak melupakan agama
Sharing 26 Jun 2026
Perbandingan Isuzu Panther Kotak vs Kijang Diesel Lawas
Dalam sejarah kendaraan keluarga di Indonesia, terdapat beberapa model yang berhasil membangun reputasi kuat dan tetap dikenang meskipun perkembangan otomotif
Sharing 14 Feb 2017
Say No to Valentine !!! - Valentine's day atau hari kasih sayang biasa dirayakan setiap tanggal 14 februari. Valentine's day bermula dari kepercayaan
Tips 25 Apr 2025
Bukan Sekadar Angka! Manfaat Tersembunyi Jasa Vote YouTube untuk Kredibilitas Channel!
Di era digital yang semakin berkembang pesat saat ini, YouTube telah menjadi salah satu platform terfavorit bagi banyak orang untuk berbagi konten. Baik itu
Sharing 4 Sep 2024
Cara Efektif Menghilangkan Bau Kaki dengan Mudah
Bau kaki adalah masalah umum yang bisa mengganggu kepercayaan diri. Namun, jangan khawatir, ada beberapa tips sederhana yang bisa kamu lakukan untuk