
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips Sukses 14 Sep 2018
10 Tips Sukses Jualan Baju Wanita Secara Online
Berjualan secara online sangat digandrungi masyarakat saat ini. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya penjual online dan produk yang dijual pun semakin
Tips Sukses 18 Maret 2025
Evaluasi dan Tingkatkan TikTok Live Anda: Pelajari Data Penonton
Dalam beberapa tahun terakhir, TikTok telah menjadi salah satu platform media sosial yang paling populer di dunia, dan fitur TikTok Live semakin menarik
Pendidikan 27 Feb 2025
Maksimalkan Waktu Belajar dengan Teknik Belajar Efektif di Rumah
Dalam era digital ini, banyak pelajar yang memilih untuk belajar di rumah. Meskipun sebuah pilihan yang fleksibel, belajar secara mandiri dapat menjadi
Sharing 7 Okt 2025
Resep Rebusan Daun Paling Ampuh Turunkan Gula Darah, Mudah Ditemukan di Sekitar Rumah
Kadar gula darah yang tidak terkontrol dapat menimbulkan beragam masalah kesehatan yang serius, termasuk risiko terkena diabetes. Oleh karena itu, menjaga agar
Sharing 1 Okt 2020
Cara Baru Beriklan Dengan Aplikasi Soorvei
Total belanja iklan nasional tahun 2018 mencapai 145T, sedangkan tahun 2019 mencapai 181T. Meskipun pada tahun 2020 belanja iklan dipastikan turun karena
Tips 9 Mei 2025
Optimasi SEO On-Page dan Off-Page agar Website Melejit di Google
Dalam era digital saat ini, memiliki website yang mampu bersaing di mesin pencari sangatlah penting. Salah satu langkah kunci untuk mencapai tujuan tersebut