
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kecantikan 9 Jun 2023
Solusi Mudah Wajah Mulus Bebas Jerawat
Wajah mulus bebas jerawat merupakan keinginan semua orang. Baik wanita maupun pria, akan berusaha lebih keras untuk mendapatkan kulit wajah dambaan
Tips 4 Jan 2026
Perkembangan teknologi digital yang sangat cepat telah mengubah pola bisnis di hampir semua sektor. Dunia usaha kini membutuhkan sumber daya manusia yang tidak
Pendidikan 12 Mei 2025
Tryout Gratis SNBT Terbaru: Soal Asli dan Pembahasan Rinci Gratis
Dalam persaingan memasuki perguruan tinggi negeri, kehadiran Tryout Gratis SNBT menjadi salah satu solusi bagi para calon mahasiswa untuk mempersiapkan diri.
Pendidikan 22 Maret 2025
Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD): Tips Sukses Menjalani Perkuliahan
Mengambil langkah untuk berkuliah di Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) merupakan pilihan yang tepat bagi mereka yang memiliki passion di bidang
Pendidikan 18 Apr 2025
Sistem Pembelajaran di STPN: Kombinasi Ideal antara Kelas dan Lapangan
Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) memiliki pendekatan unik dalam menghadapi tantangan pendidikan yang diperlukan untuk menghasilkan profesional di
Pendidikan 23 Maret 2025
Writing Tes Online IELTS: Contoh Jawaban dan Kesalahan yang Harus Dihindari
Tes Online IELTS adalah salah satu cara terbaik untuk menilai kemampuan bahasa Inggris Anda, terutama dalam aspek menulis. Dalam bagian writing, Anda akan