
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kesehatan 17 Apr 2025
Jagalah Kesehatan Tulang Dengan Cara Berikut Ini
Menjaga kesehatan tulang merupakan salah satu hal yang sangat diperlukan terlebih bagi mereka yang telah memasuki usia 30 tahun. Karena pada usia ini tulang
Tips 20 Apr 2025
Cara Promosi TikTok Lewat Behind The Scene: Bangun Rasa Dekat dengan Audiens
Promosi di platform media sosial seperti TikTok telah menjadi salah satu cara paling efektif untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Selain konten yang
Nasional 26 Agu 2021
ITB Stikom Ambon Kampus Terbaik Mampu Menghasilkan Tenaga Handal Di Bidangnya
Perkembangan dunia digital saat ini mendorong masyarakat untuk mengikuti arus tersebut. Sehingga tidak mengherankan jika dalam dunia pendidikan program studi
Tips 16 Apr 2025
Analisis Data untuk Meningkatkan Efektivitas Kampanye Pemasaran Online
Di era digital saat ini, kampanye pemasaran online telah menjadi salah satu strategi yang paling penting bagi bisnis untuk menjangkau konsumen. Dengan semakin
Sharing 20 Jul 2024
Kelezatan Tersembunyi dari Indonesia: Mie Gomak, Makanan Khas Tapanuli
Indonesia kaya akan keanekaragaman kuliner yang menggugah selera. Salah satu makanan khas yang patut untuk dicoba adalah Mie Gomak, hidangan khas dari
Nasional 21 Agu 2024
Peran PAKI untuk Perkembangan Ilmu Kimia
Ilmu kimia adalah cabang pengetahuan ilmu alam yang mempelajari sifat, komposisi, struktur, reaksi, dan transformasi zat. Sebagai salah satu ilmu pengetahuan