
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Kesehatan 10 Maret 2025
Berolahraga Ski Berikan Manfaat Bagi Kesehatan Fisik dan Mental
Olahraga ski dilansir dari situs skifastphil, menawarkan berbagai kelebihan yang bermanfaat bagi kesehatan fisik dan mental. Berikut adalah beberapa kelebihan
Pendidikan 18 Apr 2026
Efektivitas Belajar Mandiri SMK melalui Platform Tryout.id
Belajar mandiri merupakan salah satu pendekatan penting dalam dunia pendidikan modern, terutama pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan. Siswa SMK dituntut
Tips 15 Feb 2026
Peran Konten Berkualitas dalam Online Marketing 2026: Fondasi Kredibilitas dan Kepercayaan Digital
Peran konten berkualitas dalam online marketing 2026 semakin strategis seiring meningkatnya kecerdasan algoritma dan kesadaran konsumen terhadap informasi yang
Tips Sukses 26 Jun 2026
Artikel ini membahas cara mengoptimalkan website agar mobile friendly dan SEO friendly dengan pendekatan teknis, UX, dan strategi SEO modern berdasarkan Tips
Pendidikan 10 Des 2024
Ini Alasannya Mengapa Harus Kuliah di Malaysia
Malaysia menjadi salah satu destinasi populer bagi mahasiswa internasional, termasuk dari Indonesia, karena menawarkan berbagai keuntungan. Berikut adalah
Sharing 15 Jul 2024
Pilih Mana iPhone XR atau iPhone 11
Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat, Apple memang hampir selalu membuat penggemar setianya tidak pernah kecewa. Lihat saja, produk-produk Apple