
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 31 Maret 2021
Anies Baswedan Capres Pilihan Anak Muda No. 1
Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno masuk di posisi 5 besar calon presiden pilihan anak muda berdasarkan hasil survei
Pendidikan 13 Maret 2024
Memahami Peran Pembelajaran Berbasis Proyek untuk Mahasiswa
Pembelajaran berbasis proyek merupakan pendekatan yang semakin populer dalam dunia pendidikan tinggi, khususnya di perguruan tinggi. Pendekatan ini
Sharing 27 Feb 2025
Berikut Beberapa Industri yang Dapat Memanfaatkan Teknologi 3D
Shapeking.com adalah situs yang berfokus pada model 3D dan pencetakan 3D. Situs ini menyediakan berbagai model 3D yang dapat diunduh dan dicetak, serta
Tips 8 Jan 2026
Jasa Buzzer: Cara Efektif Meningkatkan Popularitas dan Engagement di Media Sosial
Di era digital yang serba cepat, media sosial telah menjadi salah satu platform terpenting untuk membangun reputasi, memperkenalkan produk, dan menjangkau
Sharing 10 Maret 2025
Estetika dan Inovasi: Tips Desain Interior yang Membuat Setiap Ruangan Menawan
Desain interior yang inovatif dan estetis dapat menciptakan ruang yang tidak hanya nyaman, tetapi juga menginspirasi. Berikut beberapa tips untuk mencapainya
Pendidikan 15 Apr 2025
Lokasi Kampus Pascasarjana Favorit untuk Jurusan Teknologi dan Sains
Dalam era digital dan kemajuan ilmu pengetahuan yang pesat, pilihan untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat pascasarjana semakin menarik perhatian banyak calon