
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 9 Jun 2025
Meningkatkan Visibilitas Bimbel Online Melalui Jasa SEO
Dalam era digital yang semakin berkembang, bimbingan belajar online atau bimbel online telah menjadi pilihan utama bagi banyak orang tua untuk meningkatkan
Pendidikan 2 Agu 2024
Gelombang 1 PPDB Al Masoem 2025: Peluang Hemat Biaya Pendidikan untuk Orang Tua
Sekolah Islam di Bandung, Al Masoem, kembali membuka pendaftaran dengan gelombang pertama PPDB 2025. Orang tua di Bandung dan sekitarnya kini memiliki peluang
Nasional 2 Maret 2026
Menguat Bersama di Tahun Pertama: Konsolidasi Gerakan Rakyat Menuju Institusi Politik yang Berdaya
Demokrasi tidak pernah berdiri kokoh hanya karena prosedur. Ia bertahan karena partisipasi. Ia tumbuh karena ada warga yang peduli, terlibat, dan bersedia
Peran Penting SMM di Era Digital Bagi Bisnis Anda
Di era digital seperti saat ini, pemasaran SMM atau Social Media Marketing mempunyai peran penting dalam persaingan bisnis online. Layanan tersebut dapat
Sharing 4 Sep 2024
Cara Efektif Menghilangkan Bau Kaki dengan Mudah
Bau kaki adalah masalah umum yang bisa mengganggu kepercayaan diri. Namun, jangan khawatir, ada beberapa tips sederhana yang bisa kamu lakukan untuk
Bisnis 5 Jun 2025
Jasa SEO untuk Bimbel Online: Strategi Promosi Website Edukasi Trading Gratis
Dalam era digital saat ini, banyak bisnis yang berlomba-lomba untuk mendapatkan perhatian di dunia maya, termasuk jasa SEO dan bimbingan belajar online. Salah