
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 2 Apr 2025
Kapten Timnas Indonesia, Bek Tangguh dengan Pengalaman Internasional
Jay Idzes kini resmi memikul tanggung jawab sebagai kapten Timnas Indonesia untuk menghadapi laga penting melawan Jepang pada babak ketiga
Sharing 12 Jun 2025
KPPLI Solusi Terpadu untuk Perizinan Lingkungan dan Bangunan
Situs web https://kppliaceh.org/ merupakan platform resmi dari KPPLI Aceh, sebuah lembaga konsultan yang berfokus pada penyuluhan dan layanan
Kecantikan 6 Jul 2018
Sudah Berkepala Tiga? Coba Perawatan Kulit Agar Awet Muda di Klinik Kecantikan Ini
Sebagai wanita, ketika menginjak usia kepala tiga maka kulit akan semakin rentan terkena penuaan dini. Sehingga diperlukan perawatan kulit agar awet muda.
Tips 2 Apr 2026
Mengapa Like dari Akun Instagram Indonesia Asli Lebih Unggul untuk Algoritma Lokal
Dalam strategi pemasaran digital yang berfokus pada pasar domestik, relevansi geografis dan budaya memegang peranan yang sangat vital dalam menentukan
Sharing 23 Jun 2020
Tip Agar Ruang Dapur Apartemen Tampil Elegan dan Modern
Apartemen merupakan salah satu jenis hunian yang diminati oleh banyak orang. Model apartemen didesain secara modern serta elegan sehingga tidak heran banyak
Tips 2 Jan 2026
Mudah dan Cepat! Membuat Logo Keren dengan AI Tanpa Perlu Skill Desain
Di zaman digital saat ini, logo bukan sekadar gambar—ia adalah wajah dari sebuah brand. Logo yang profesional bisa meningkatkan kesan pertama, memperkuat