
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Pendidikan 29 Apr 2025
Trik Menjawab Tryout CPNS: Latihan Soal dan Simulasi untuk Meningkatkan Skor
Menghadapi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bukanlah hal yang mudah. Berbagai persiapan, salah satunya adalah mengikuti tryout CPNS, sangat diperlukan
Pendidikan 15 Apr 2025
Materi Ujian SNBT Paling Sulit: Cara Menaklukkannya!
Ujian Seleksi Nasional Berbasis Teknologi (SNBT) adalah salah satu tahap penting yang harus dihadapi oleh para calon mahasiswa di Indonesia. Meskipun persiapan
Sharing 13 Jul 2018
Cafe dengan Suasana Puncak Gunung yang Unik di Travelmie
Travelmie merupakan tempat kuliner atau cafe di kawasan Tangerang dengan nuansa menarik. Dari namanya saja masyarakat sudah tau jika sebagian besar menu utama
Pendidikan 19 Jan 2026
Persiapan Ujian PPPK: Perjalanan Menuju Kesuksesan sebagai Calon ASN
Mempersiapkan diri untuk menjadi aparatur sipil negara bukanlah hal yang mudah. Setiap calon PPPK harus melewati serangkaian seleksi yang ketat, dan salah satu
PPDB Al Masoem 2025: Tips Memanfaatkan Gelombang 1 untuk Biaya Lebih Terjangkau
PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Al Masoem 2025 telah dibuka, dan bagi para orangtua siswa yang mempertimbangkan pendidikan di sekolah Islam di Bandung, Al
Bisnis 23 Mei 2025
Bangun Bisnis Fashion Anda di Lokasi Premium! Tenant Baru Dibuka di Toko Lina Kartika, BXC Mall 2
Toko Lina Kartika yang terletak di BXC Mall 2 Bintaro, Tangerang, kini sedang mencari tenant baru untuk bergabung dalam komunitas bisnis fashion yang terus