
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 22 Apr 2025
20 Soal CPNS dan Jawaban Terbaru untuk Persiapan 2025
Persiapan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 memerlukan perhatian khusus, terutama dalam memahami berbagai jenis soal yang mungkin
Tips 4 Apr 2025
Tips Memilih Platform Digital Marketing yang Tepat untuk Bisnis Anda
Dalam era digital saat ini, pemasaran online menjadi salah satu strategi terpenting bagi setiap bisnis. Dengan berbagai platform digital yang tersedia, memilih
Pendidikan 14 Apr 2025
Lokasi Ujian IPB: Strategi Menghindari Kemacetan Menuju Kampus
Menghadapi ujian di Institut Pertanian Bogor (IPB) tentu menjadi momen penting bagi setiap calon mahasiswa. Lokasi ujian IPB yang terletak di kampus yang luas
Bisnis 1 Jan 2024
Peran Penting Jasa Pengiriman Bagi Bisnis
Banyak hal yang mampu mendukung kemajuan bisnis di era digital seperti sekarang. Salah satu hal yang berperan penting adalah jasa pengiriman. Jasa Cargo
Tips 25 Apr 2025
Studi Kasus: Bukti Nyata Jasa Vote Terpercaya Bikin Peserta Biasa Jadi Juara dengan Integritas!
Di era digital saat ini, persaingan dalam berbagai kompetisi online semakin ketat. Banyaknya kontes yang diadakan membuat peserta harus berpikir kreatif untuk
Nasional 12 Mei 2024
Refly Harun: Hakim MK Harus Berani untuk Mendiskualifikasi Gibran
Refly Harun, seorang pengacara dan aktivis hukum, telah menegaskan bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memiliki keberanian untuk mendiskualifikasi