by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Tips 14 Maret 2025
Rahasia Sukses Hadapi Ujian Akhir di Jurusan Hukum, Dijamin Lulus!
Menjalani perkuliahan di Jurusan Hukum tidak hanya membutuhkan pemahaman teori, tetapi juga strategi belajar yang tepat untuk menghadapi ujian akhir. Berikut
Bisnis 20 Mei 2025
Meningkatkan Peringkat Situs Anda Melalui Strategi Backlink yang Efektif
Dalam dunia digital saat ini, memiliki situs web yang menarik dan berkualitas saja tidak cukup. Salah satu kunci utama untuk meningkatkan peringkat situs Anda
Pendidikan 12 Apr 2025
Pendaftaran POLRI 2026 merupakan momen yang dinanti-nantikan oleh banyak calon peserta yang ingin bergabung dengan institusi kepolisian di Indonesia.
Sharing 1 Okt 2024
Kontribusi PAFI Kota Lubuk Pakam dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Farmasi
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Kota Lubuk Pakam (https://pafipakamkota.org/) adalah organisasi profesi yang menaungi para ahli farmasi di wilayah
Tips Sukses 9 Jun 2023
Optimalkan Bisnis Dengan Teknik Digital Marketing
Digital marketing merupakan bentuk pemasaran produk yang dilakukan secara digital atau online. Penggunaan metode pemasaran ini banyak diterapkan oleh
Sharing 23 Jul 2021
Hindarilah 5 Makanan Ini Jika Ingin Awet Muda
You are what you eat, terbukti memang memberikan pengaruh terhadap kesehatan tubuh, khususnya kulit. Terlebih bila mempunyai kulit yang sehat, halus, kencang