
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Bisnis 28 Feb 2025
Peran Digitalisasi dalam Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Kebijakan Ekonomi
Di era modern ini, digitalisasi telah menjadi faktor kunci yang memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk di bidang ekonomi. Salah satu dampak
Tips 4 Mei 2024
Tips Pengendalian Debu di Lingkungan Kerja
Debu di tempat kerja bisa berasal dari berbagai sumber, seperti bahan bangunan, kayu, logam, atau bahkan bahan kimia. Paparan debu ini dapat menyebabkan
Pendidikan 24 Maret 2025
Website Belajar Online untuk Menyempurnakan Keterampilan di Berbagai Bidang
Di era digital seperti sekarang, kemudahan akses informasi dan teknologi telah membawa perubahan besar dalam cara kita belajar. Website belajar online sangat
Pendidikan 21 Maret 2025
Panduan Pendaftaran SNBT 2026: Perbedaan SNBT dan SNBP, Mana yang Cocok Untukmu?
Pendaftaran SNBT 2026 menjadi sorotan terutama bagi siswa kelas 12 yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Sebelum mendaftar, penting untuk
Pendidikan 30 Jan 2026
Memahami profil tenaga pendidik yang berprestasi merupakan hal penting bagi Anda guna memastikan kualitas pembelajaran yang diterima pada jenjang perguruan
Pendidikan 12 Jul 2024
Mengembangkan Karir melalui Pendidikan pada Universitas Swasta di Bandung
Bandung, kota yang terkenal dengan sejarahnya yang kaya dan budaya yang unik, juga menjadi rumah bagi beberapa universitas swasta yang