
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Nasional 5 Agu 2021
Ayo Bantu Anak Indonesia melalui Donasi Online
Anak merupakan salah satu pemimpin di masa depan, penerus di suatu bangsa, tentu hal inisangat krusial seiring banyaknya keterbelakangan sosial bagi anak di
Pendidikan 25 Apr 2026
Absolute readiness dalam SNBT kedokteran 2026 menggambarkan kondisi paling akhir dari seluruh perjalanan persiapan, yaitu titik di mana peserta telah mencapai
Pendidikan 28 Apr 2025
Partai Demokrat dan Isu-isu Gender: Analisis Keterwakilan Perempuan dalam Struktur Partai
Partai Demokrat, sebagai salah satu partai politik di Indonesia, memiliki peranan penting dalam dinamisasi politik di tanah air. Seiring dengan perkembangan
Tips Sukses 26 Maret 2025
Pentingnya Judul Artikel yang Relevan dengan Isi Konten untuk SEO
Dalam dunia digital saat ini, di mana konten menjadi raja, pentingnya judul artikel tidak bisa dianggap sepele. Judul yang menarik dan relevan tidak hanya
Mengubah Hobi Menjadi Sumber Penghasilan: Kiat Sukses Mengelola Waktu di Tengah Kesibukan
Hobi merupakan kegiatan yang menyenangkan dan memicu kreativitas. Banyak orang memiliki hobi yang mereka anggap sebagai hiburan semata. Namun, tahukah Anda
Sharing 6 Des 2022
Berbagai Kelebihan Jika Anda Memilih Program Haji Plus
Bagi umat Islam yang ingin cepat berangkat haji, bisa mencoba haji plus. Ada sebagian jemaah calon haji yang memiliki keinginan untuk berangkat lebih cepat