
by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Bisnis 28 Feb 2025
Analisis Media Sosial: Cara Cepat Mengukur Opini Publik
Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi salah satu platform paling berpengaruh dalam membentuk dan memperlihatkan opini publik. Dengan jutaan
Dalam ekosistem digital yang semakin padat, pelaku usaha di Indonesia membutuhkan strategi yang tidak hanya kreatif tetapi juga relevan secara lokal. Salah
Kecantikan 20 Feb 2026
Lip Galaxy dari Animate Kilau Red Mars yang Elegan dan Modern
Lip Galaxy dari Animate menjadi salah satu produk lip gloss yang sedang digemari karena menghadirkan kombinasi warna merah elegan dan efek glossy yang memikat.
Pendidikan 24 Apr 2025
Pendaftaran Online CPNS: Cara Mengunggah Dokumen dengan Benar
Proses pendaftaran online CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) merupakan langkah awal yang harus dilalui oleh setiap calon pendaftar yang ingin berkarier sebagai
Sharing 11 Jan 2024
Tanda Hubungan Jarak Jauh Bisa Berakhir Bahagia, Tak Selalu Terlihat Buruk!
Stereotip umum bahwa hubungan jarak jauh pada dasarnya akan berakhir dengan rasa sakit hati. Namun perspektif baru menantang gagasan ini, dimana saat ini kitan
Tips 2 Jan 2026
Mudah dan Cepat! Membuat Logo Keren dengan AI Tanpa Perlu Skill Desain
Di zaman digital saat ini, logo bukan sekadar gambar—ia adalah wajah dari sebuah brand. Logo yang profesional bisa meningkatkan kesan pertama, memperkuat