Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pendidikan dasar, termasuk sekolah swasta jenjang SD dan SMP, harus digratiskan oleh pemerintah, namun satuan pendidikan swasta tetap diizinkan menarik iuran dari masyarakat. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat.
“Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diberikan ruang untuk menarik kontribusi dari masyarakat,” ujar Atip dalam webinar Konstitusi MK RI yang ditayangkan di kanal YouTube Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jumat (27/6/2025).
Namun, Atip menekankan bahwa pungutan tersebut harus memenuhi syarat tertentu, yaitu dilakukan secara transparan, proporsional, dan akuntabel. Artinya, sekolah swasta tetap dapat meminta iuran, asalkan jelas penggunaannya dan tidak memberatkan orang tua murid.
Ia juga menambahkan bahwa pemenuhan putusan MK akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kondisi fiskal pemerintah agar kebijakan ini bisa berjalan secara berkelanjutan.
“Dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah agar kebijakan pembiayaan dapat dijalankan secara berkelanjutan tanpa mengganggu stabilitas anggaran,” jelas Atip.
Untuk saat ini, kata Atip, implementasi kebijakan tidak bisa langsung dijalankan pada 2025, karena bertepatan dengan masa penerimaan peserta didik baru di berbagai sekolah.
“Butuh masa transisi agar pelaksanaan berjalan dengan baik. Maka dari itu, putusan ini belum bisa diterapkan tahun ini,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memutuskan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta, sebagai bagian dari program wajib belajar sembilan tahun.
Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, dengan nomor perkara 3/PUU-XXIII/2025.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian... Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya, baik di satuan pendidikan dasar negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada Selasa, 27 Mei 2025.
Pendidikan 27 Apr 2025
Mau Lolos SNBT 2026? Ketahui Peluangmu dari Data Daya Tampung Ini
Sebagai salah satu jalur masuk ke perguruan tinggi negeri di Indonesia, Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) menjadi ajang yang sangat dinantikan oleh
Tips 27 Feb 2025
Dapatkan Pengalaman yang Luar Biasa dengan Bersepeda di Cote d'Azur
Bersepeda di wilayah pesisir Prancis, seperti di Côte d'Azur, adalah pengalaman yang luar biasa karena pemandangan yang indah, cuaca yang
Sharing 31 Maret 2021
Anies Baswedan Capres Pilihan Anak Muda No. 1
Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno masuk di posisi 5 besar calon presiden pilihan anak muda berdasarkan hasil survei
Entertainment 3 Jul 2018
Ingin Cantik Alami? Yuk, Contek Perawatan Kulit Artis Hollywood Berikut Ini
Kecantikan yang dimiliki oleh para selebriti memang selalu menjadi inspirasi bagi banyak orang. Berbagai produk kecantikan pun meng-endorse para selebriti yang
Tips 23 Maret 2025
Cara Mesin Pencari Menghasilkan Uang dari Iklan: Bagaimana Model Bisnisnya Bekerja?
Di era digital saat ini, mesin pencari telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Ketika kita ingin mencari informasi, produk, atau layanan,
Sharing 2 Jan 2022
Sayur yang satu ini termasuk sayur sayur an yang kurang begitu populer jika di bandingkan dengan jenis sayuran lainnya. Selendri memiliki beberapa