
Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pendidikan dasar, termasuk sekolah swasta jenjang SD dan SMP, harus digratiskan oleh pemerintah, namun satuan pendidikan swasta tetap diizinkan menarik iuran dari masyarakat. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat.
“Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diberikan ruang untuk menarik kontribusi dari masyarakat,” ujar Atip dalam webinar Konstitusi MK RI yang ditayangkan di kanal YouTube Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jumat (27/6/2025).
Namun, Atip menekankan bahwa pungutan tersebut harus memenuhi syarat tertentu, yaitu dilakukan secara transparan, proporsional, dan akuntabel. Artinya, sekolah swasta tetap dapat meminta iuran, asalkan jelas penggunaannya dan tidak memberatkan orang tua murid.
Ia juga menambahkan bahwa pemenuhan putusan MK akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kondisi fiskal pemerintah agar kebijakan ini bisa berjalan secara berkelanjutan.
“Dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah agar kebijakan pembiayaan dapat dijalankan secara berkelanjutan tanpa mengganggu stabilitas anggaran,” jelas Atip.
Untuk saat ini, kata Atip, implementasi kebijakan tidak bisa langsung dijalankan pada 2025, karena bertepatan dengan masa penerimaan peserta didik baru di berbagai sekolah.
“Butuh masa transisi agar pelaksanaan berjalan dengan baik. Maka dari itu, putusan ini belum bisa diterapkan tahun ini,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memutuskan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta, sebagai bagian dari program wajib belajar sembilan tahun.
Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, dengan nomor perkara 3/PUU-XXIII/2025.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian... Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya, baik di satuan pendidikan dasar negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada Selasa, 27 Mei 2025.
Tips 9 Feb 2017
Tips Sukses Membangun Bisnis Dari Nol
Jika Anda seorang pengusaha atau wirausaha, tujuan utama memiliki bisnis pasti ingin membuatnya sukses. Banyak cerita pengusaha yang memulai bisnisnya dari nol
Pendidikan 21 Apr 2025
Materi Ujian IPB: Apa Saja yang Wajib Kamu Pelajari?
Ujian Masuk Perguruan Tinggi (UMPTN) merupakan salah satu langkah krusial bagi para calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih
Sharing 1 Okt 2024
Kontribusi PAFI Kota Lubuk Pakam dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Farmasi
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Kota Lubuk Pakam (https://pafipakamkota.org/) adalah organisasi profesi yang menaungi para ahli farmasi di wilayah
Tips 26 Apr 2025
Apakah Jasa Daftar Akun Aman Digunakan? Ini Penjelasannya!
Di era digital saat ini, keberadaan berbagai media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Banyak pengguna yang berusaha untuk
Pendidikan 17 Des 2025
Memahami Materi Stoikiometri dan Cara Cerdas Belajarnya di Tryout.id
Bagi banyak siswa SMA, terutama yang mengambil jurusan IPA, materi stoikiometri sering jadi salah satu topik yang bikin kepala mendidih sekaligus penasaran.
Pendidikan 5 Jan 2026
Strategi Pengembangan Daya Analitis Pascasarjana S2/S3 melalui Latihan Akademik di Tryout.id
Daya analitis merupakan fondasi utama dalam proses pembelajaran Pascasarjana S2/S3. Pada jenjang ini, peserta dituntut mampu mengurai permasalahan akademik