
Jual beli tanah dapat menjadi peluang investasi dan bisnis yang menjanjikan. Namun, perlu diingat bahwa transaksi yang melibatkan penjualan dan pembelian tanah melibatkan hak kepemilikan atas tanah. Sebelum membeli bangunan ataupun sebidang tanah, kamu perlu mengetahui perbedaan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU). Berikut ini penjelasan mengenai HGU dan HGB :
Penjelasan HGU dan HGB
Hak Guna Usaha (HGU)
HGU adalah singkatan dari Hak Guna Usaha yaitu jenis hak atas tanah yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk mengusahakan lahan yang dikuasai oleh negara demi keperluan pertanian, perikanan, dan peternakan.
Pemberian HGU tidak dilakukan sembarangan, ada banyak aturan mainnya, termasuk soal batas minimal dan maksimal luasan tanah yang bisa diberikan hak ini.
Merujuk pada Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, luas minimal lahan HGU yang diberikan kepada perorangan adalah lima hektare.
Sementara, luas maksimalnya adalah mencapai 25 hektare. Namun, negara juga mengizinkan kepemilikan lahan berstatus HGU di atas 25 hektare. Hanya saja, harus menggunakan investasi modal layak dan teknik perusahaan baik sesuai perkembangan zaman.
Selain luas lahan, ada pula aturan dan ketentuan jenis tanah yang diberikan HGU, yaitu tanah negara kategori hutan produksi untuk dialihkan menjadi perkebunan dan lainnya.
Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Guna Bangunan atau HGB adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan mempunyai bangungan di atas lahan bukan miliknya.
Dalam HGB, hak milik yang diberikan hanya sebatas bangunannya saja, sementara hak atas tanahnya tetap menjadi milik negara atau orang lain yang memiliki hak atas lahan tersebut.
Karena hak yang diberikan hanya sebatas bangunannya saja, sertifikat HGB memiliki masa berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk masa 20 tahun.
Biasanya, lahan HGB dimanfaatkan oleh developer untuk membangun perumahan atau apartemen.
Perbedaan HGU dan HGB
Sebelumnya telah dijelaskan jika perbedaan antara HGB dan HGU dapat dilihat dari peruntukan hingga status kepemilikannya. Adapun penjelasan lengkapnya sebagai berikut, dikutip dari laman “Kementerian Keuangan”
1. Peruntukan
HGB diberikan kepada subyek hukum agar dapat membangun permukiman baik berupa rumah maupun kantor.
Sementara itu, HGU diberikan agar subyek hukum dapat mengusahakan tanah yang dikuasi langsung oleh negara dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Adapun usahanya yaitu dalam bentuk pertanian, perikanan, atau peternakan.
2. Jangka waktu
Merujuk pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan memiliki jangka waktu sampai 30 tahun. Tanah tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama yaitu selama 20 tahun.
Pada HGU, jangka waktu yang diberikan paling lama yaitu 25 tahun dan untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka waktu paling lama yaitu 35 tahun. HGU sendiri diketahui bisa diperpanjang hingga 25 tahun.
3. Status Kepemilikan
Pada HGB, setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, tanah HGB akan kembali menjadi tanah yang dikuasi langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.
Sebagai informasi, HBG ini bisa dialihkan kepada orang lain. Selain itu, pihak yang bida mendapatkan HBG yakni Warga Negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia.
Berdasarkan pasal 46 PP No.18/2021, ada beberapa hal yang membuat HGB hangus, di antaranya :
Pada HGU, status kepemilikannya berlaku untuk WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkudukan di Indonesia.
Bila pemilik HGU tidak memnuhi syarat, maka pemilih GHU harus melepaskan atau mengalihkan hak kepada pihak yang memenuhi syarat dalam jangka watu 1 tahun.
Izin HGU dapat dihapus karena beberapa hal, seperti :
Nah, itulah beberapa informasi tentang penjelasan hingga perbedaan HGB dan HGU. Semoga membantu. Segera daftarkan atau perbarui sertifikat tanah melalui Kantor Pertanahan terdekat atau layanan online pastibpn.id.
Tips 28 Mei 2021
Keunggulan Memesan Snack Box di Jasa Catering Profesional
Acara rapat seringkali membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk membahas banyak hal. Dan perlu adanya snack untuk membuat semangat bagi peserta rapat hingga
Bisnis 26 Apr 2025
Produk Lokal Unggulan yang Didorong oleh Generasi Muda: Inovasi Tanpa Batas
Dalam beberapa tahun terakhir, dukungan terhadap produk lokal unggulan semakin meningkat di berbagai kalangan masyarakat, terutama oleh generasi muda. Mereka
Sharing 15 Maret 2017
PayTren Digital : Bisnis Online dengan Menjadikan Ponsel Sebagai ATM Pintar
PayTren Digital :
Kesehatan 27 Feb 2025
Waspadai 6 Gejala Kanker Otak Sebelum Terlambat
Jumlah kasus kanker otak di Indonesia memang tidak sebanyak kasus kanker lainnya. Berdasarkan informasi kanker otak menempati peringkat 15 kasus kanker
Sharing 2 Nov 2025
Resep Telur Dadar Keju yang Lezat dan Mudah untuk Sarapan
Telur dadar adalah salah satu menu sarapan favorit banyak orang karena mudah dan cepat dibuat. Namun, untuk memberikan variasi rasa yang lebih lezat, kamu bisa
Tips 14 Apr 2025
Kenapa Bisnis Anda Butuh Social Media Movement Sekarang Juga?
Dalam era digital yang semakin berkembang, keberadaan media sosial menjadi hal yang sangat penting bagi bisnis apa pun. Jasa Sosial Media tidak hanya